Hukum konstitusi

A.  Pengertian
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis.
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960).
B.  Fungsi-Fungsi Konstitusi:
ü  Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
ü  Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
ü  Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
ü  Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
ü  Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
ü  Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
ü  Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)
ü  Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
ü  Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
ü  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau sosial reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

C.  Cara pembentukan Konstitusi
1.      Pemberian, raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
2.      Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan . 
3.      Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu.
4.      Dengan cara Evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.

D.  Cara Mengubah Konstitusi
  1. Oleh badan legislatif /perundangan biasa, dilakukan oleh badan legislatif , dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan UUD)
  2. Referendum , artinya melalui pemungutan suara oleh rakyat yang memiliki hak suara .
  3. Oleh badan khusus , harus di adakan oleh suatu badan khusus bertugas untuk mengubah UUD.
  4. Khusus di Negara Federasi, perubahan UUD baru dapat terjadi jika mayoritas Negara-negara bagian menyetujuinya.
E.  Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan Konstitusi
            Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement. Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya. 
Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:
1.      Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
2.      Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
3.      Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
4.      Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
            Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental. System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
            Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
 Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
1.      Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
2.      Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
            Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislatif untuk melakukan amandemen konstitusi:
1.      Untuk mengubah konstitusi siding legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
2.      Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi.
3.      Cara ini terjadi dan berlaku dalam sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
            Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi
            Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi, yaitu:
a.    Usul inisiatif perubahan konstitusi.
b.    Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
c.    Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
d.   Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
e.    Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
f.     hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula khusus.
Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai UUD (konstitusi), di bawah ini akan dibahas macam-macam UUD yang pernah berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 
            UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI. UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a.    Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b.    Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c.    Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
ü Ketuhanan Yang Maha Esa
ü Kemanusiaan yang adil dan beradab
ü Persatuan Indonesia
ü Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
ü Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
  2. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
  3. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
  4. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
  5. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
  6. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).
 Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
  1. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
  2. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan
UUD yang baru maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1.      Pembubaran Konstituante
2.      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS1950.
3.      Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).

Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.
2. Konstitusi RIS 1949
            Pada tanggal 23 Agustus – 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dan pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, dan mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini. Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi
Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian. Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagaiberikut:

ü  Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan.
ü  Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
ü  Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
ü  Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
ü  RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
            Konstitusi Republik Indonesia Serikat diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, yang mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
            Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
            Bangsa Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa Indonesia untuk menjadi negara kesatuan.
            Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Dengan demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950 menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah In-donesia. Sedangkan yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda” dahulu, termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua). Irian Barat meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI namun secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat kelengkapan negara meliputi:
a.    Presiden dan wakil presiden
b.    Menteri-menteri
c.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d.   Mahkamah Agung (MA)
e.    Dewan Pengawas Keuangan (DPK)

Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
  1. Pemerintah terdiri dari Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan lainnya dilaksanakan.
  2. Presiden ialah kepala negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
  3. Sistem kabinet adalah kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  4. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
  5. Konstituante bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUD Sementara.
            Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang pertama. Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956, mulailah dewan tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil merumuskan UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam persidangan selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945.
            Dengan demikian apabila hal ini berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akhirnya Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
Hasil-Hasil Amandemen Uud 1945
            Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku, :etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti UUD 1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya Berta nilai-nilai kesejarahannya.
            A pabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan “usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
            Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk mengubah UUD 1945.
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
  1. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
  2. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
  3. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945. 
 Perubahan UUD 1945 memiliki  beberapa tujuan, antara lain :
  1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
  3. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
  4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
  5. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
  6. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
            Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
  1. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. tetap mempertahankan NKRI
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif  akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
            Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.  Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
  1. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
  2. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
  3. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
  4. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus  2002. Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.
 Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
  1. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  2. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  3. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
 Bacalah hasil perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penambahan pasal-pasal ini! Yakni :
- pasal 2 ayat 1,
- pasal 6A ayat 4,
- pasal 8 ayat 3,
- pasal 11 ayat 1,
- pasal 16, – pasal 23B,
- pasal 23D,
- pasal 24 ayat 3:
- bab XIII,
- pasal 31 ayat1-5,
- pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV,
- pasal 33 ayat 4-5,
- pasal 34 ayat1-4,
- pasal 37 ayat 1-5, 
- aturan Peralihan Pasal I,II dan III.
- aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.

Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999 hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis perubahan, yaitu:
  1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
  2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
  3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
  4. memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya, contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasa.
            Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
             Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.
            Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
  1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
  3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal 3)
  4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
  5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
  6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance.
  7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
  8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
  9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
  10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
  11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
            Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan perkembangan global. Adanya amandemen mengakibatkan pergeseran dan perubahan mendasar, sehingga mengubah corak dan format kelembagaan negara.
Rujukan :
Wikipedia bahasa Indonesia

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal 134

0 Response to "Hukum konstitusi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel