Hukum Pembuktian Pidana
A. Pengertian
Hukum pembuktian pidana adalah Hukum yang
mengatur bagaimana tata cara melakukan pembuktian oleh penegak hukum dan waktu
melakukan pembuktian harus didasarkan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang (Fardihus, SH)
Menurut M. Yahya Harahap, Pembuktian
adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang
dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang
dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang
didakwakan
B. Ruang Lingkup Pembuktian
a.
Sistem pembuktian
b. Jenis alat bukti
c. Cara menggunakan dan nilai
d.
Kekuatan
pembuktian masing-masing alat bukti
C. Sistem Pembuktian
a.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
b. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif
atau ”wettelijk stesel”
c. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas
alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
d.
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk
stesel”
D. Teori/Sistem
Pembuktian
a.
Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
b. Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata
ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk
keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
c. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara
positif (positif wettelijk bewijs theori)
d. Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai
dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan
terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
e. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas
alasan yang logis (conviction rasionnee)
f. Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi
harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini
pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
g.
Sistem
pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijk
bewijs theorie).
Sistem Pembuktian Yang Dianut
Indonesia
-
Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya”.
Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan
prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan
terdakwa yaitu :
-
Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti
belum cukup).
-
Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu
alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
1. Hal yang
secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2. Satu saksi
bukan saksi (unus testis nullus testis).
3. Pengakuan
(keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
BUKTI,
BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI
BUKTI
KUHAP tidak
menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, bukti
ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu
hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP
Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat dan barang bukti adalah dalam
rangka mengumpulkan bukti.
Dengan perkataan lain
bahwa :
1. Berita
Acara Pemeriksaan Saksi;
2. Berita
Acara Pemeriksaan Tersangka;
3. Berita
Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
4. Surat
dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.
BARANG BUKTI
Barang bukti ialah
benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak
berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda
ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin
ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan
penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.
Adapun benda-benda
yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1. benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,
2. benda
yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya.
3. benda
yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
5. benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
ALAT BUKTI
KUHAP juga tidak
memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183
KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali
apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya”.
Rumusan pasal ini
memberikan kita garis hukum, bahwa :
1. alat
bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. hakim
mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
3.
keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun alat bukti
yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :
1.
keterangan saksi
2.
keterangan ahli
3. surat
4.
petunjuk
5.
keterangan terdakwa
KETERANGAN SAKSI
Keterangan dari saksi mengenai
suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri
dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.
Syarat Sah Keterangan Saksi
1. Saksi harus
mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
2. Keterangan saksi
harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang
dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya (testimonium de
auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai
pembuktian).
3. Keterangan saksi
harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
4. Keterangan seorang
saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus
testis).
5. Pemeriksaan
menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian
Keterangan Saksi
Yang memenuhi syarat sah
keterangan saksi (5 syarat) :
1. Diterima sebagai
alat bukti sah
2. Mempunyai nilai
kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
3. Tergantung
penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
4. Sebagai alat bukti
yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan
saksi a de charge atau alat bukti lain.
KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh
orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu
perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1. Keterangan
diberikan oleh seorang ahli
2. Memiliki keahlian
khusus dalam bidang tertentu
3. Menurut
pengetahuan dalam bidang keahliannya
4. Diberikan dibawah
sumpah/ janji:
- Baik karena permintaan
penyidik dalam bentuk laporan
- Atau permintaan hakim,
dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1. Keterangan ahli
dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2. Keterangan ahli
yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3. Keterangan ahli
dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum
DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT
BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT
BUKTI.
Contoh merupakan satu alat bukti :
-
Keterangan ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
-
Ketarangan ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru
keliber 45
Contoh merupakan dua alat bukti :
-
Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya
saluran pernafasan.
-
Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari
terdakwa.
Nilai Kekuatan Pembuktian
Keterangan Ahli
1. Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
3. Penilaian
sepenuhnya terserah pada hakim
SURAT
-
Surat Keterangan dari seorang ahli
-
Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
-
Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
-
Yang diminta secara resmi dari padanya
-
Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah
Contoh : Visum et Repertum
Ada 2 bentuk surat :
1. Surat Authentik/
Surat Resmi
- Dibuat oleh pejabat yang
berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan
perundang-undangan
- Dibuat atas sumpah
jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
2. Surat Biasa/Surat
Di Bawah Tangan
- Hanya berlaku jika ada
hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Contoh : Izin Bangunan, Akte
Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.
Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
1. Mempunyai nilai
kekuatan pembuktian bebas
2. Tidak mempunyai
nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam
acara perdata)
3. Penilaian
sepenuhnya terserah keyakinan hakim :
Dalam Acara Perdata, akta otentik
menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya.
Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak,
sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.
Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :
a) Sebagai alat
bukti keterangan ahli :
Penjelasan Pasal 186:
Keterangan ahli ini dapat juga
sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang
dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada
waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
b) Sebagai alat
bukti surat
Pasal 187 c:
Surat keterangan dari seorang
ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau
suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.
KETERANGAN TERDAKWA
a. Keterangan
terdakwa sendiri :
- Pengakuan bukan pendapat
- Penyangkalan
b. Tentang perbuatan yang ia sendiri
- Lakukan, atau
- Ketahui atau
- Alami
c. Dinyatakan di
sidang :
- Keterangan yang terdakwa
berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di
sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu
menemukan bukti disidang asalkan:
- Didukung oleh
suatu alat bukti yang sah
- Mengenai hal
yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka
oleh penyidik.
Nilai Kekuatan Pembuktian
Keterangan Terdakwa
1. Mempunyai nilai
kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat
pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum
pembuktian
2. Harus memenuhi
asas keyakinan hakim
3. Dalam Acara
Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan
pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
PETUNJUK
1. Perbuatan, atau
kejadian atau keadaan
2. Karena
persesuainnya satu dengan yang lain
3. Persesuainnya
dengan tidak pidana itu sendiri
4. Menunjukkan telah
terjadi suatu tindak pidana, dan
5. Siapa pelakunya
Sumber Perolehan Petunjuk
Petunjuk hanya diperoleh dari :
-
Keterangan saksi
-
Surat
-
Keterangan terdakwa
-
Keterangan ahli
-
Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.
Bukti Petunjuk Sebagai Upaya
Terakhir
Petunjuk sebagai alat bukti yang
sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :
-
Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
-
Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
-
Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
- Untuk menggunakan alat bukti
petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
-
Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.
0 Response to "Hukum Pembuktian Pidana"
Post a Comment