Hukum Pemerintah Daerah
A.
Pengertian
Menurut UU
no. 32 tahun 2004 pada pasal 1ayat 2,
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah.
B.
Pengertian otonomi daerah dan daerah otonom:
Pengertian
Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5,
pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai
dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan
otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam
wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Dasar
Hukum mengenai Otonomi Daerah
o UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
o UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
o UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Pemerintah Daerah
o Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka
NKRI
o Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
C.
Hak dan Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan
otonomi, daerah mempunyai hak:
o mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
o memilih pimpinan daerah;
o mengelola aparatur daerah;
o mengelola kekayaan daerah;
o memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
o mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
o mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
dan
o mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan
perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan
otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
o melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan
dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
o meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
o mengembangkan kehidupan demokrasi;
o mewujudkan keadilan dan pemerataan;
o meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
o menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
o menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak;
o mengembangkan sistem jaminan sosial;
o menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
o mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
o melestarikan lingkungan hidup;
o mengelola administrasi kependudukan;
o melestarikan nilai sosial budaya;
o membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan kewajiban lain yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
D. Asas – asas
penyelenggaraan pemerintahan daerah
Berbicara landasan asas pelaksanaan
Pemerintahan Daerah, akan dijumpai tiga asas pokok yang selama ini sering
digunakan banyak Negara yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas
tugas pembantuan (medebewind).
a.
Asas
Desentralisasi
Adalah Asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan
pemerintahan dari pemerintah pusat, atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi
kepada Pemerintah Daerah yang lebih rendah tingkatnnya sehingga menjadi urusan
rumah tanggga daerah itu dan tetap dalam kerangka NKRI.
b.
Asas
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan/atau
perangkat pusat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, dan lembaga yang
melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah
dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
c.
Asas
Medbewind (tugas pembantuan)
Adalah penugasan pemerintah pusat ke daerah atau dari
pemerintah daerah ke desa untuk tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas tertentu tersebut kepada yang memberi tugas.
E.
Sistem Rumah Tangga Daerah
sistem
rumah tangga adalah tatanan yang bersangkutan dengan tugas, wewenang dan
tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di dalam
pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang menyangkut dengan tugas, wewenang dan
tanggungjawab harus memiliki konsep yang jelas antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. hal ini bertujuan agar pengusahaan tata kelola pemerintahan
daerah dapat berjalan sesuai dengan prosedur dsan memilikim landasan hukum
maupun teritis yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara konstitusi maupun
secara moral kepada masyarakat selaku pemilik hekuasaan. Sistem rumah tangga
daerah dapat di bagi menjadi 3 sistem.
1. Sistem Rumah Tangga Formil
sistem rumah
tangga formil adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab atara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dijelaskan secara rinci.
artinya, sebuah urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah oleh
pemerintah pusat dengan mempertimbangkan tingkat efisiensi (berdaya guna) dan
efektivitas (berhasil guna). sistem rumah tangga ini mempunya landasan
pemikiran bahwa tidak ada perbedaan urusan secara prinsipnya antara urusan
pemerintah pusat atau urusan pemerintah daerah. sistem ini sudah lebih baik
jika si bandingkan dengan sisitem rumah tangga materil, karena unsur-unsur
pemberian hak kemandirian dan kebebasan daerah otonom dalam mengurus rumah
tanggany sendiri. contohnya seperti pelaksanaan ritual “balimau kasai” di
kabupaten pelalawan, “bakar tongkang” di kabupaten Rokan Hilir, “pacu jalur” di
Kabupaten Kuantan singingi.
2. Sistem Rumah Tangga Materil
Sistem rumah
tangga materil adalah pembagian tugas,wewenang dan tanggungjawab antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dijelaskan secara normatif dalam
Undang-undang dan turunan hirarki di bawahnya. sistem rumah tangga ini
berpangkal tolak dari pemikiran bahwa antara urusan pemerintah pusat dan urusan
pemerintah daerah dapat dibedakan yang kemudian di tuangkan dalam landasan
hukum yang mengikat terhadap urusan tersebut. dalam pasa 10 dan 13
Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dijelaskan secara
normatif urusan-urusan mana yang menjadi domainnya pemerintah, pusat dan
daerah. jika ditilik lebih jauh dengan mempertimbangkan azas otonomi daerah
sisitem rumah tangga ini tidak memberikan kebebasan dan kemandirian daerah
otonom. urusan-urusan tersebut di berikan kepada pemerintah daerah selaku yang
berwenang di daerah otonom oleh pemerintah pusat, jadi hak-hak dasar sebuah
daerah otonom tidak terpenuhi oleh sistem rumah tangga ini. kemudian di dalam
pelaksanaannya juga menghadapi berbagai kerancuan.
Contohnya di
dalam pasal 13 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah urusan
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diserahkan kepada pemerintah daerah,
namun standarisasi kelulusan siswa di tentukan oleh peerintah pusat. disini
bisa kita lihat sebuah kerancuan dan tumpang tindih urusan yang notabene
telah diberikan kepada pemerintah daerah namun pemerintah pusat masih tetap
mengikat dengan standarisasi tingkat nasional. contoh di atas tadi sangat tidak
menghargai konsensus yang telah di sepakati bersama.
3. Sistem Rumah Tangga Riil
Sistem rumah
tangga riil (nyata) adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab antara
pemerintah pyusat dengan pemerintah daerah yang mengambil jalan tengah dari
sistem rumah tangga materil dan sistem rumah tangga formil. artinya, sistem
rumah tangga ini mengkombinasikan 2 sistem rumah tangga daerah. dalam konspnya,
sistem rumah tangga Riil lebih banyak memakai azas sistem rumah tangga formil.
dimana dalam urusan rumah tangga formil ini menjamin kebebasan dan kemandirian
daerah otonom. sedabgkan azas sisitem rumah tangga meteri yang diadopsi adalah
dalam hal urudan yang berdifat umum yang prinsipnya di jelaskan secara normatif
dalam Undang-undang.
F.
Susunan PEMDA : Kepla daerah, DPRD, Dinas dan bandan
daerah
Pemerintah
Daerah adalah
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah.
Pemerintah
Daerah dapat berupa:
- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri
atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
- Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot)
yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah
yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur,
untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah
dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil
Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil
wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan
kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
- berakhir masa jabatannya dan
telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat
sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- dinyatakan melanggar
sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- tidak melaksanakan kewajiban
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- melanggar larangan bagi kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
Perangkat Daerah
Perangkat
daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah dipimpin
oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan
oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina
pengawai negeri sipil di daerahnya.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan
persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas
daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala
daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas
kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor
atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan,
kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala
daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah.
Kecamatan dibentuk di
wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali
kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota
atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang
menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan dibentuk di
wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai
pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kepegawaian Daerah
Pemerintah
melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan
penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen
pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan
pengendalian jumlah.
G. Daerah-Daerah Khusus
Daerah-daerah
yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang
diatur dalam undang-undang lain.
- Bagi Provinsi DKI Jakarta
diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Bagi Aceh diberlakukan UU
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
dan
- Bagi Provinsi Papua dan Papua
Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua.
Rujukan:
Wikipedia bahasa Indonesia
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah
Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,
Yogyakarta: PSH FH-UII. 2001
Diana Halim Koentjoro, Hukum Adminstrasi Negara, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2004.
Dr. Agus Salim Gadjong, S.H., Pemerintah Daerah
Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007
Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Hukum Pemerintahan
Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Penerbit
Alumni, Bandung, 2008.
Hanif Nurcholis, Teori Dan Praktik Pemerintahan Dan
Otonomi Daerah, Jakarta: grasindo, 2007.
Kansil, C.S.T., Prof., Drs., S.H., Pemerintah
Daerah di Indonesia Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta,
2004.
cocok buat menambah pengetahuan, kunjungi juga http://law.uii.ac.id/component/option,com_docman/Itemid,246/
ReplyDelete