Hukum Antar Tata Hukum
A. Pengertian
Hukum antar tata hukum adalah hukum
yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada
ketentuan hukum yang berbeda atau dapat didefinisikan sebagai hokum yang
mempelajari sistim hokum pada suatu Negara tertentu pada saat tertentu (hokum
positive/ius constitum). Hokum positive suatu Negara tidak sama, untuk
mempelajarinya (hokum positif) dapat dilihat pada UUD suatu Negara, karena
hokum itu merupakan pancaran/kepentingan Negara tersebut.
B. Objek HATTAH
Dalam
mempelajari Hattah yang menjadi titik objeknya adalah hokum
perselisihan yang terjemahan dari concriten recht sedangkan coalisie recht
adalah suatu variasi dari concriten recht dimana istilah ini di pakai ahli-ahli
hokum yang berasal dari hokum perselisihan. Jika terjadi hokum yang berselisih
maka dicarilah hokum penunjuk untuk menyelesaikannya
C. HATTAH dapat dibagi ke 2 bagian,
yaitu :
1.
HATTAH INTERN
Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang
menunjukan hukum manakah yang berlaku dalam hubungan hukum antar warga Negara
dalam suatu Negara, memperlihatkan titik pertalian dengan hukum yang berbeda
baik lingkungan kuasa waktu pribadi.
Bahwa setiap HATTAH ini bekerja sesuai norma hokum dan
setiap norma hokum mempunyai 4 lingkungan kekuasaan yaitu :
a.
Hukum antar waktu / HAG (Inter Temporal Recht)
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum menunjukkan
stetsel hokum mana yang berlaku/apakah yang merupakan hokum jika
hubungan/peristiwa antar Negara memperlihatkan talipertaliannya dengan stetsel2
hukum dan kaedah hokum yang berbeda dalam lingkungan kekuasaan waktu yang
berbeda.
Contoh : tahun
1964 ada Undang2 lalu lintas Devisa, Penduduk indonesia dilarang
mempunyai alat2 pembyaran luar negeri tanpa izin, namun sekarang
tidak berlaku lagi dengan adanya Undang2 Devisa baru tahun 1976.
Dan berbeda dengan kaedah swantara (kaedah sendiri),
contoh UU pernikahan campuran (pasal 6 ayat 1). Bahwa ketentuan hokum suami
apabila menikah dengan warga Negara Indonesia maka anaknya termasuk warga
Negara Asing.
b.
Hokum antar tempat / HAT (Interlokal Recht)
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan2 hukum yang
menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum.
Jika hubungan-hubungan peristiwa antar warga Negara dalam satu Negara
memperlihatkan pertalian dan stetsel-stetselnya dengan kaedah hokum dalam kuasa
setempat dan soal.
Contoh : dalam perkawinan seorang laki2
dari Palembang menikah dangan perempuan sunda (ada adat yang berbeda).
c. Hokum
antar golongan/agama
Keseluruhan peraturan2 dan keputusan hakim yang
menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku/apakah merupakan hokum mana yang
berlaku jika hubungan2 dan peristiwa2 antar warga Negara dalam satu Negara,
waktu, tempat memperlihatkan titik pertalian dengan stetsel2 dengan kepribadian
dan soal.
Contoh :
·
Seorang dari
golongan rakyat Eropa mengadakan jual-beli dengan seorang dari golongan rakyat
bumi putera yang sehari-hari hidup di bawah hukum adat.
·
Seorang bumi
putera menikah dengan orang timur asing yang sehari-hari hidup di bawah hukum
BW dan WVK.
2.
HATTAH EXTERN
Keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang
menunjukkan stetsel2 hukum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika
hubungan dan peristiwa antar Negara pada waktu tertentu memperlihatkan titik
pertaliannya dengan stetsel dan kaidah hokum dari 2 negara/lebih yang berbeda
dari lingkungan kuasa tempat dengan kepribadian dan soal.
Pada HPI ini lebih ditentukan pada perbedaan sistim
hokum suatu Negara dengan Negara lain (unsur2 asing di dalamnya). Dalam
menghadapi HPI ini hokum mana yang harus diberlakukan jika terjadi 2 stetsel
hokum yang berbeda, hokum mana yang dipilih diantara hokum masing2 inilah
kerjanya HPI (HATTAH EXTERN).
Di antara problem2 Hukum perdata International (HPI)
hampir sama dengan HATTAH antar tempat. Contoh :
o Seorang
laki2 (lampung) menikah dengan perempuan sunda, ini merupakan masalah HPI dan
yang merupakan masalah hokum antar tempat jika terjadi.
o Antara
Negara satu dengan Negara lain ini sudah menjadi persoalan HPI.
Conyoh :
Laki-laki Indonesia kawin dengan perempuan jerman.
Kesimpulan
:
Bahwa HPI
ini muncul bila ada konflik antar 2 hukum/lebih yang berlainan dari masing2
negara/berbeda tetapi berlawanan dengan hokum pidana tidak bisa dikatakan HPI.
Berdasarkan asas yang dianut oleh Pidana (OTORITER)
siapa yang melakukan perbuatan pidana diwilayah Indonesia akan
diberlakukan hokum Indonesia baik untuk orang asing maupun orang indonesia
kecuali pada daerah2 kedutaan yang ada di Indonesia.
Ex :
Orang
Amerika mencuri di daerah Indonesia, diberlakukan hokum Indonesia tetapi bisa
dilakukan kesepakatan untuk diadili/dipakai hokum amerika di amerika.
HPI Menurut
Van Bigkel
Yaitu
:
Bahwa HPI
ini adalah hokum nasional yang diperuntukkan untuk international. Jelaslah
bahwa HPI ini bukanlah hokum international tetapi adalah hokum nasional dari
setiap Negara yang bersifat international/menyelesaikan perkara nasional yang
bersifat international.
Contoh
:
o Badu menjual
kendaraan kepada Ahmad. Jika terjadi sengketa, maka dalam hal ini hokum
Indonesia yang dipakai
o Si ahmad
jual mobil kepada Robert (jerman) terjadi sengketa. Menurut hokum jerman Robert
belum cukup umur untuk melakukan perjanjian, maka perjanjian batal. Dewasa
menurut hokum jerman 23 tahun di Indonesia 21 tahun. Dalam hal ini hokum apa
yang dipakai untuk menyelesaikan perkara tersebut ?
o Ahmad
berobat ke jerman, sesampainya di jerman dia membuat surat wasiat, tak lama dia
meninggal. Apakah surat wasiat itu sah (jerman) dan sah kah menurut hokum
Indonesia ? inilah peranan dari hokum HPI.
D. Titik
Pertalian (Aanknopings Punten)
Istilah titik pertalian/titik pertautan artinya hal2
& keadaan2 yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel.
Dalam Hukum
Antar Tata Hukum ada 2 macam Titik taut atau titik pertalian yaitu :
1. Titik Taut Primer/Titik Pertalian Primer ( Primaire
Aanknopingspunten).
Titik prtalian primer (TPP)
merupakan alat pertama guna pelaksanaan hukum teristimewa hakim untuk
mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan masalah hukum antar tata
hukum (HATAH) jadi, TPP menciptakan hubungan hukum antar tata hukum (Intern/Ektern).
Yang termasuk TPP adalah sbb :
o
Para Pihak ( Subyek hukum yang bersangkutan)
Oleh karena terjadinya hubungan2 hukum
antara orang yang berada di bawah hukum perdata yang berlainan berdasarkan
perbedaan golongan penduduk, keturunan ataupun suku bangsa maka timbulah
masalah hukum antar golongan.
o
Pilihan Hukum dalam hubungan Intern
Mengenai pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak
dalam hubungan hukum antara sesama golongan penduduk dapat mengakibatkan
timbulnya persoalan hukum antar golongan.
Misalnya, dua orang bumi putera melakukan perjanjian
jual-beli dimana salah satu pihak telah tunduk kepada hukum pedata Eropa,
disini dapat dilihat pilihan hukum dapat merupakan tanda daripada adanya
persoalan hukum antar golongan.
o
Tanah
Tanah mempunyai suatu ststus tersendiri atrinya, bahwa
hukum atas tanah terlepas daripada hukum orang yang memegangnya, inilah yang
terkenal dengan sebutan “Intergentil Grounden Regel”.
o
Hakim, untuk hukum acara perdata (Hukum Formil).
2. Titik Taut Sekunder/Titik Pertalian
Sekunder (Secundaire Aanknopingspunten)
Menghadapi persoalan hukum antar golongan di sebabkan
terdapatnya salah satu faktor yang tersebut dalam TPP maka, harus di ketahui
hukum manakah yang dapat diberlakukan, Faktor2 yang menentukan hukum
manakah yang harus dipilih daripada stelsel2 hukum yang di
pertautkan itu. Itulah yang disebut dengan TPS atu Titik Pertalian Sekunder.
Hubungan antara TPP dan TPS adalah : Tidak terdapat
titik pertalian sekunder (TPS) tanpa adanya titik pertalian primer (TPP), Akan
tetapi sebaliknya terdapat titik pertalian primer (TPP) tanpa adanya titik
pertalian sekunder (TPS).
Contoh :
hubunganhukum yang berkenaan dengan tanah yang dipersoalkan oleh 2 orang bumi
putera karena mengenai hukum atas tanah adalah suatu titik pertalia primer
(TPP) yang berlaku berdasarkan “Intergentil grounden Regel”.
Yang termasuk TPS adalah sbb :
o
Maksud dari para Pihak (Bedoeling Van Partijen)
Maksud dari para pihak dalam suatu perjanjian dapat
merupakan faktor yang menentukan untuk hukum yang berlaku dalam suatu hubungan
antar golongan, para pihak pada saat melakukan suatu hubungan antar golongan
dpat memilih sendiri akan hukum yang mereka inginkan untuk mengatur perjanjian
itu.
Maksud dari para pihak ( a. secara tegas, b. dengan
sekian banyak perkataan (Uitdrukelijk), c. secara diam-diam (Stilzwijaend).
o
Kedudukan masyarakat yang lebih penting dari salah satu pihak.
Oleh karena kedudukan masyarakat
yang sangat kuat & jauh melebihi dari salah satu pihak dalam suatu hubungan
perjanjian atau kontrak maka, dapat terjadi bahwa pihak ini dengan secara
leluasa dapat menetapkan syarat2 yang hendak dinyatakan berlaku
untuk hubungan hukum yang bersangkutan.
o
Masuk ke dalam suasana hukum pihak lain
Orang yang berasal dari suatu
golongan rakyat lain, karena untuk melakukan suatu perbuatan hukum masuk ke
suasanahukum dari golongan rakyat lain.
Apakah telah terjadi pemasukan oleh
satu pihak ke suasana hukum pihak lain, di simpulkan dari kenyataan2
yang harus di tetapkan hakim dalam “Concreto”.
Dalam Hukum Antar Golongan (HAG) Intern, di kenal
beberapa kaedah hukum antara lain :
1. Kaedah penunjuk ( Verwijzings Regels)
Kaedah yang menunjuk kepada sistem
hukum tertentu yang harus berlaku & mengatur atau menyelesaikan peristiwa
hukum tertentu.
Contoh :
o
Pasal 284 BW
yaitu pengakuan terhadap anak yang tidak sah harus di lakukan menurut hukum
sang Ayah.
o
Pasal 2 GHR
yaitu seorang perempuan karena perkawinan campuran mengikuti status hukum
suaminya.
2. Kaedah Khas HAG/berdiri sendiri (Zelfstandige
Of Eigen Regel)
Kaedah yang mengatur hubungan hukum
antar golongan dengan cara yang bebeda-beda & dengan cara sistem hukum
karena sesuatu hal yaitu berhubungan dengan adanya titik taut tertentu
menyangkut hubungan hukum antar golongan.
Contoh :
o
Pasal 7 GHR
menyatakan “Perbedaan agama, kebangsaan, pangkat, golongan tidak menjadi
halangan untuk melangsungkan perkawinan campuran.
3. Kaedah Pencerminan (Spiegels
Regels)
Kaedah hukum tertulis yang
mencerminkan kaedah hukum antar golongan tak tertulis.
Conoth :
o
Pasal 43
Stb. 1939 No. 59 yaitu tentang “IMA” yang memungkinkan penggantian status dari
Perseroan Terbatas (PT) badan hukum Eropa yang pemegang sahamnya terdiri dari
orang2 bumi putera (orang Indonesia asli) jadi, kaedah ini
mencerminkan kaedah HAG yang tak tertulis bahwa orang2 Indonesia
asli dapat mendirikan PT, CV dsb.
Dalam
HPI
Contoh
:
Pedangan Indonesia perjanjian dengan pedagang jepang,
timbul masalah maka ini diselesaikan dengan HPI kalau dalam hal mereka tidak
menentukan hokum maka hakim telah menentukan hokum BW yang dipakai dan ini
adalah pilihan hokum yang tegasnya bukan pilihan mereka dan bukan mereka yang
menentukan.
Disini hakim
yang menentukan, disini para pihak PUTIH (tidak menentukan).
Tempat benda
(situs) menentukan hokum perdata primer
Titik
penentu/titik taut yang menentukan hokum harus diberlakukan
Dalam hal
hubungan hokum yang berkenaan dengan benda dipakai dimana letak benda itu baik
benda bergerak maupun benda tetap dipakai azaz tae.
Dalam
hubungan HPI diterima secara umum
Contoh
: seorang warga Negara jepang mengadakan hipotek untuk tanah dan rumah di
Indonesia , terjadi permasalahan, hokum apa yang dipakai dalam masalah HPI itu
? hokum yang di pakai adalah hokum dimana tempat benda itu berada
Factor yang
menentukan hokum yang mana titik pertalian sekunder dipakai dalam HPI
Contoh
: warga Negara Indonesia membuat kontrak dengan perusahaan jepang kontrak
dilaksanakan di Jakarta, jadi Jakarta menjadi factor menentukan hokum mana yang
dipakai.
Dalam HPI
terdapat 2 prinsip yang dipakai yaitu :
1.
Kewarganegaraan
2.
Domisili
tetapi di
Indonesia, orang2 indonesia tetap memakai hukumnya dimanapun dia berada karena
mereka berdasarkan prinsip kewarganegaraannya..
prinsip
kewarganegaraan dianut oleh :
1.
Negara Hulia
2.
Negara perancis
Prinsip
domisili dianut oleh :
1.
I nggris
2.
skotlandia
3.
afrika
4.
afrika selatan
diantara kedua ini tidak ada yang lebih baikdan lebih
buruk karena tergantung kepada negara2 yang bersangkutan/kepentingan Negara
tersebut.
Kenapa
menurut Amerika prinsip domisili lebih baik ?
Karena
Negara Amerika benyak dikunjungi oleh negara2 lain.
Tetapi ada juga Negara yang menganut prinsip
kewarganegaraan dan prinsip domisili yaitu :
Uni
soviet
Stelsel
hukum terbagi atas 2 :
1.
Kewarganegaraan yaitu :
§ Prancis
& kolonialnya
§ Italia
2. Domisili
yaitu :
§ Afrika
Selatan
§ Inggris
§ Scotlandia,
dll
Berbeda
stelsel karena
kepentingan
setiap negara berbeda – beda/kebutuhan negara yang bersangkutan.
Dimana kedua
prinsip ini sama tapi berbeda yang satu menyentuh barat kepada kawan yang satu
ke domisili (daerah) hal ini tidak isa dinyatakan yang lebih baik.
Prancis dan
Italia, kenapa dia memakai stelsel hukum kewarganegaraan ?
Jawabnya :
karena menurut pandangannya prinsip kewarganegaraan inilah yang lebih
baik/lebih cocok dilihat dari sistem pemerintahannya maka dia memakai prinsip
kawin dan tidak memakai peraturan domisili.
Juga
sebaliknya negara yang memakai peraturan domisili seperti :
§ Skotlandia
§ Afrika
Selatan
Menurutnya
peraturan domisililah yang lebih baik. Lebih cocok dengan keadaan masyarakatnya,
prinsip domisililah yang lebih baik.
Kedua-
duanya sama lebih baik tapi menyandarkan pada susunan masyarakat masing –
masing karena setiap negara punya stelsel hukum berbeda.
Contoh :
§ Eropa
Kontinental (daratan --------- Kewarganegaraan) menurutnya hukum sangat erat
hubungannya dengan perasaan seseorang, oleh karena itu hukum mengikuti kemana
orang itu pergi/perasaannya oleh karena itu titik tautnya dipakai
kewarganegaraan.
§ Eropa angle
saxon (Inggris) memakai prisip domisili dimana setiap orang yang berada disuatu
negara takluk kepada sistem hukum dimana dia berada, karena itu dia menganut
prinsip domisili/daerah.
Kesimpulan :
Hukum suatu
negara dan negara lain seringkali mengalami perubahan yang disebabkan oleh :
1.
Hukum satu negara tidak sama dengan hukum negara lain
2.
Karena hukum ini menampakkan diri kepada masyarakat
dengan norma – norm/peraturan – peraturan.
3.
Kaedah /norma – norma merupakan kesepakatan masyarakat
tentang boleh dan yang tidak boleh.
Contoh : Indonesia
berjalan sebelah kri, amerika jalan sebelah kanan karena menurut mereka itulah
yang lebih baik jadi kaedah adalah patokan untuk bertingkah laku dari suatu
masyarakat yang dihasilkan dari pandangan yang dianggap lebih baik jadi hukum
itu disandarkan dari kebutuhan masyarakat.
Dari kedua prinsip diatas domisili dan kewarganegaraan
ditinjau dari suatu sudut adalah merupakan keputusan dari masing-masing negara
yang menganut faham itu. Oleh karena masing-masing penganut / faham- faham itu
sulit sekali untuk dipertemukan / diperdamaikan karena keuputusan mereka
berbeda.
Contoh :
Negara AS lebih condong menganut faham domisili oleh karena banyak negara yang
pindah ke AS maka menganut faham domisili.
Dengan kata lain terhadap pendatang ini dapat
diberlakukan hukum AS.sedangkan eropa daratan/kontinental lebih menganut faham
kewarganegaraan dengan alasan “Agar hukum negara asalnya dapat memberlakukan
hukumnya dimana warganya berada”.
Dapat
dilihat bahwa dasar hukum setiap negara bukan ilmiah, tapi berdasarkan
kebutuhan (yang dianggap lebih menguntungkan).
Adakalanya
suatu negara menganut 2 prinsip menurut keputusan kereka yang menghendaki
seperti RUSIA.
Warga negara
Rusia --------- Sistem domisili
Warga negara
diluar Rusia -- Kewarganegaraan
Agar hukum
terhadap warganegaranya dapat selalu menggunakan hukumnya, yang disebut dengan
“CHAUVISHISMUS YURIDIS(2 prinsip sekaligus) yaitu :
Rasa faham
yang berlebihan yang mengagungkan bangsa sendiri.
Contoh. :
Zaman (Bangsa kaya karena berasal dari induk eropa)
o Dulu
------- Bangsa No. 1
o Sekarang
--- Bangsa Junior
Oleh karena
itu ia berhak membunuh orang – orang yahudi.
Kenapa suatu
negara yang menganut faham kewarganegaraan ?
Karena :
1.
Fungsi kewarganegaraan ini cocok untuk perasaan hukum
seseorang karena bukanlah seseorang menjadi warga negara disuatu negara meski
ia pergi ke negara lain, sejak lama ia terbiasa dengan hukum negaranya. Tapi
dalam hal ini tidak selamanya karena orang – orang yang berimigran ke negara
lain bisa menerima lingkungan negara lain tersebut.
2.
Hukum kewarganegaraan lebih permanen dari prinsip
Domisili maksudnya warga negara A pindah ke B harus melalui persyaratan yang
macam – macam.
3.
Prinsip kewarganegaraan lebih memiliki kepastian hukum
karena peraturan – peraturan tentang kewarganegaraan tentang warga negara lebih
pasti dan jelas -- jika dibandingkan dengan prinsip domisili.
Kenapa suatu
negara menganut prinsip domisili ?
Jawab :
1.
Adalah sudah sewajarnya bagi seseorang melaksanakan
hukum negara dimana dia ebrada, karena orang – orang ini harus mencocokkan
dirinya dengan negara baru ini, karena itulah prinsip domisili akan lebih
banyak memperoleh kepastian hukum maka domisili warga negara setempat mudah
berurusan dengan warga negara yang ada ditempatnya.
2. Contoh. :
a.
Orang Jerman ke Indonesia, orang jerman diberlakukan
hukum indonesia agar orang Indonesia mudah berurusan dengan orang jerman,tapi
setiap permasalahn ini mengenai prinsip hukum kewarganegaraan.
b.
Hakim yang menyelesaikan masalah – masalah dengan
menggunakan hukum indonesia.
3. Prinsip
domisili lebih praktis/menguntungkan bagi negara yang PLURALISME.
4. Contoh. : AS
yang terdiri dari negara-negara bagian, yang punya hukum peraturan yang tidak
sama satu sama lain jadi kewarganegaraan dipakai akan berbentur dengan prinsip
domisili.
5.
Untuk memudahkan adaptasi dengan emigran yang datang
ke negara ini.
Terdapat perbandingan faham domisili dengan
kewarganegaraan, dalam kenyataannya dalam “traktat Den Haag” tahun 1913 pasal 1
menyatakan : bahwa untuk melaksanakan perkawinan dipakai hukum yang
bersangkutan, maka Prancis tidak memakai prinsip domisili setelah 6 tahun
tentara jerman boleh memakai prinsip domisili”.
Menurut para
ahli :
1. ASSER
Orang asing
yang telah berada selama 6 tahun disuatu negara diberlakukan prinsip hukum
negaranya.
2. CRUSKINTUR
Domisili
stubair = setiap orang yang erada diluar negeri memiliki ‘Regide Parlemente”
setelah 3 tahun boleh menganut sistem hukum dimana dia berada”.
KWALIFIKASI
Kwalifikasi
adalah menempatkan suatu peristiwa hukum untuk menyelesaikan perkara
(mentranslate) suatu peristiwa ke bahasa hukum.
Tujuan
kwalifikasi yaitu :
Agar hakim
dapat menemukan hukum yang diterapkan karena kadang terdapat persoalan yang
berbelit – belit,dalam hal berperkara hakim mengharapkan selalu mengerti
perkaranya. Dalam hal menyelesaikan perkara hakim selalu mengkotak – kotakkan
perkara dan menyatakan adanya kwalifikasi.
Contoh :
§ A keluar
kota mencari B (Kuasanya) untuk meleverkan bagi ke tempat kerjanya sekembalinya
A menjalankan kwintansi ini perjanjian / kuasa?
§ Warga negara
indonesia membuat warisan diparis untuk temannya ahli waris x (temannya) pergi
ke Pengadilan Negeri Padang supaya wasiat tersebut dibatalkan karena ada unsur
– unsur asing, hukum indonesia/hukum paris ?maka hakim harus mengkotak –
kotakkan kwalifikasi hukum menilainya boleh/tidak status dan wewenang setelah
diteliti apakah sah/tidak ?
Menurut pasal 18 A dan B :
Melakukan/membuat warisan, sehingga gugatan
tidak sah.
Tugas hakim :
1.
Mengkotak – kotakkna fakta/ada kodifikasi (hal yang
bertentangan pasal 945 BW).
2. mengkotak –
kotakkan pasal 945 BW dalam sistem hukum yang telah ditentukan yaitu hukum
indonesia bahwa pasal – pasal tersebut adalah satu kesatuan bukan materil.
3. mengkotak –
kotakkan pasal 1 dan 2 disebut kodifikasi
4. fase 1
berarti kodifikasi primer
5.
fase 2 berarti kodifikasi sekunder
kalau dalam
hukum internasional kodifikasi ini dinyatakan tidak perlu, kalau dalam hukum
HPI kodifikasi ini sangat menonjol, agar dapat menentukan hukum yang dilakukan
terhadap sutu peristiwa.
RENVOI
Adalah
penunjukkan kembali.
Adanya
renvoi karena :
1.
Renvooi setiap negara berbeda karena sistem hukumnya
berbeda
2.
penunjukkan hukum setiap negara berbeda
Masalah
renvooi adalah :
merupakan suatu masalah yang selalu menarik perhatian
dalam persoalan HPI.
Hal ini
disebabkan dalam setiap HPI terdapat RENVOOI sedangkan tidak didapati HPI yang
sama/setiap negara mempunyai sistem yang berlainan dalam HPI nya, sebagai
renvooi suatu negara tidak sama negara lain.
Permasalahannya
yang dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :
Jika negara
A dalam sistem HPI nya pasal penunjukkan belakangnya hukum asing maka yang jadi
persoalan adalah :
“apakah
hukum asing yang ditujukan adalah hukm inter dari negara yang ditunjuk/secara
labih luas lagi termasuk yang ditunjuk kaedah – kaedah sistem di HPI nya
sendiri.
Menurut
pasal 16 AB yang memungkinkan prinsip nasionalitas dimana orang jerman yang
tinggal di indonesia dipakai hukum nasionalnya yaitu hukum jerman.
Jadi hukum / renvooi indonesia menunjuk hukum jerman
untuk orang jerman yang ada di indonesia tetapi kita harus melihat renvooi
negara jerman yang kalau – kalau renvoi jerman menyatakan jika warganya yang
ada diluar negeri menunjuk hukum domisili, maka ia menunjuk hukum indonesia.
Jadi hukum indonesia dipakai hukum indonesia terhadap orang tersebut karena renvooi
suatu negara tidak sama satu sama lin.
Untuk
penguraian lebih lanjut ;
Orang inggris yang berada di indonesia menurut renvooi
indonesia diberlakukan hukum inggris pasal 16 AB, tapi kenyataannya masih
menimbulkan persoalan karena timbullah pertanyaan “Hukum inggris manakah yang
digunakan sebagai penunjuk?”.
1.
Hukum Intern Inggris
2.
Jika yang dimaksud adalah termasuk HIP Inggris,
Tak mustahil dalam HPI inggris terdapat renvooi
memberlakukan hukum indonesia yang bisa ditunjuk negara ketiga/renvooi yang
lebih jauh lagi /4 negara. Ex. Hukum Prancis, dll.
Kasus:
Orang swiss
yang berada di Rusia X mereka kawin dan timbul masalah (HI) pasal 100 62B tidak
boleh --- menurut swiss (hukum swiss) dan melakukan pernikahan di rusia
menurut hukum swiss.
Paman dan
keponakan dilarang kawin menurut pasal 7 FNAG dalam HPI swiss menganut asas
domisili maka tidak dapat kawin dan bisa berlangsung di rusia dan kedua orang
tadi pindah ke jerman setelah menikah sampai disana cerai dan diajukan gugatan
cerai di jerman (100 26B).
Kasusnya :
Perkawinan
antara 2 negara dan cerai menurut HPI jerman harus dilihat dalam HPI swiss.
(Untuk membatalkan perkawinan tidak dapat diterima di jerman) dan perkawinan
tidak bisa dibatalkan untuk cerai.
Tidak semua
para ahli tidak bersamaan pendapatnya tentang renvooi dan ada yang tidak setuju
(Kontra) :
1.
Renvooi ini tidak logis (tidak masuk akal)/tidak
ilmiah karena menunjuk dan menunjuk kembali dan kadang – kadang menunjuk
kembali
2.
Renvooi ini bisa mengakibatkan tidak kepastian hukum
dengan renvooi ini penyelesaian HPI akan samar – samar karena bisa menunjuk ke
segala arah (tidak adanya kepastian hukum).
Dan ada pula yang setuju (Kontra) :
Mendapati keuntungan yang praktis karena renvooi
umumnya menunjukkan suatu hukum kembali.
Contoh:
Orang
inggris domisili di indonesia dan pasal 10 AB menganut hukum indonesia
berdasarkan domisili seseorang jadi dipakai hukum indonesia (Dipakaianya hukum
dalam negeri).
Dengan menolak renvooi akan timbul masalah HPI yang
sama akan terjadi putusan yang berbeda.
Contoh:
Kasus negeri
X harus menggunakan hukum negara Y dan Y menunjuk hukum negara X dalam hal ini
bila dipakai renvooi kasus ini akan selesai, bila ditolak kasus ini bisa
dikhusus negara X dan Y dengan putusan yang berbeda.
Tujuan :
untuk menghindari putusan yang berbeda dengan kasus yang sama, atau dengan
renvooi menimbulkan hubungan yang harmonis.
Dalam HPI membagi 2 bagian yaitu :
- Menurut Domisili
- Menurut kewarganegaraan
Dalam contoh diatas bahwa bisa diterima renvooi bisa
menengahi 2 sistem itu, sehingga dapat menimbulkan putusan yang bagus.
Indonesia menerima renvooi ternyata jaksa agung (19 maret 02) ada hubungan 22
BW (Zaman belanda) 24 – 26 BW (dalam catatan sipil).
KETERTIBAN
UMUM (BAHASA BELANDA)/KETERTIBAN MASYARAKAT/NEGARA
(OOMBARE
ORDE )
Dalam
pemakaian hukum asing dalam suatu perkara harus ada ketentuan – ketentuan :
1.
tidak bertentangan dengan prinsip kesusilaan
2.
tidak bertentangan dengan agama
3.
tidak bertentangan dengan lalu lintas kehidupan sehari
– hari
Penerapan hukum asing tidak boleh merongrong
fundamental ketertiban suatu negara. Ini merupakan prinsip pembuat UU suatu
negara tapi menurut itu lebih adil boleh dipakai hukum asing melalui
penunjukkan karena tidak boleh suatu negara memakai hukumnya yang akan di injak
– injak oleh negara lain.
Walaupun tidak ada peraturan tertulis tentang
penerapan hukum asing walaupun tidak memuat di indonesia tidak akan membiarkan
dundamentalnya di injak – injak oleh negara asing. Ketertiban umum itu penting
untuk menentukan suatu hukum dengan kata lain ketertiban umum menentukan mana
hukum yang akan dipakai.
Contoh :
Orang jerman menikah dengan orang jerman (16 AB dalam
perjanjian diadakan hukum jerman) kedua orang ini ingkar janji dalam perkawinan
bisa dituntut ganti rugi (Pasal 54 BW Indonesia). Janji perkawinan tidak bisa
dituntut ganti rugi.
Dalam pasal
58 BW hakim menolak karena jika hukum 16 AB terlanggarlah hukum pasal 54 BW di
indonesia. Bia 16 AB dipakai hukum asing.
WETS ANT
DUIKING (PENYELUNDUPAN HUKUM)
Mengenai
hukum secara tidak halal
WAD erat
hubungannya dengan OPENBAAR ORDE
WAD
maksudnya :
Upaya
seseorang untuk melakukan suatu tindakan hukum dimana hukumnya sendiri tidak
memungkinkan untuk melakukan tindakan hukum maka untuk mengatasi hal tersebut
ia menggunakan hukum negara lain.
Contoh
:
Seorang
suami istri untuk melakukan perceraian (dinegaranya tidak diatur) untuk ini dia
pergi ke negara lain seperti Belanda, sehingga dia melakukan sesuai asal dia
kawin dulu, maka tidak berlaku hukum negaranya.
Vested right
(hak yang telah diperoleh)
Diperoleh
dari tata hukum asing, para ahli banyak yang tidak setuju, dengan istilah
tersebut yang jelas para ahli akan terus mencari yang baru.
Vested right
adalah hak yang diperoleh dari luar negeri berdasarkan tata hukum asing.
Hak kebendaan
ada 2 yaitu :
o Hak relatif
o Hak nisbi
Berbicara
mengenai HPI bukan semata menyangkut hak kebendaan meliputi juga hak
kekeluargaan dan setiap model lingkungan hukum/perhubungan hukum. Contoh yang
diatur dalam perhubungan hukum :
o Kawin /
tidak kawin
o Sah / tidak
sah
Contoh :
1.
A Kawin dengan X di negaranya. A pergi ke negara Y
tapi umurnya 21 tahun sedangkan dalam negeranya yang kawin minimal
umurnya 23 tahun apakah tetap diakui haknya ?
2.
A memperoleh benda bergerak di negara Y sekarang benda
dipindahkan ke negara Y, apakah tetap diakui haknya/tidak)
Bidang hukum antar waktu selalu timbul peraturan baru
dengan peraturan baru tadi akan timbul hukum antar golongan disinilah sering
menimbulkan persoalan.
Contoh:
si A berhak
terhadap sesuatu (dengan peraturan lama) dengan keluarnya peraturan baru
maka si A tidak berhak lagi apakah haknya tetap diakui ?
Menurut
hukum antar waktu peraturan tidak berlaku surut dengan perkataan lain si A
tetap mempunyai hak, kemudian secara umum berlaku asas umum, bahwa hak – hak
yang pernah diperoleh perlu dilindungi (tidak dapat dihapuskan saja).
Menurut HPI perkawinan yang dilakukan si A berpedoman
kepada hukum antar waktu dalam HPI tetap diakui inilah disebut vested right.
Didalam HATTAH ada yang disebut asas persamarataan
merupakan salah satu sendir/dasar dalam HATTAH, karena HATTAH dimulai dari asas
ini. Dalam asas ini antara sistem yang satu dengan yang lain tidak ada
perbedaan hukum tergantung kebutuhan golongan masing-masing.
ASAS
PERSAMARATAAN
HAZAIRIN sangat menjunjung asas persamarataan dari
semua stelsel dimana hukum islam tidak melebihi hukum adat dan hukum adat tidak
melebihi hukum islam. Suatu prinsip yang sangat penting dalam HATTAH baik
intern maupun ekstern prisip yang dinamakan asas persamarataan dari stelsel
hukum.
Menurut prinsip ini semua stelsel hukum dipertautkan
dalam peristiwa HATTAH tertentu mempunyai nilai – nilai yang sama. Sistem ini
tidak ada yang lebih baik dari yang alin seperti kata pepatah “berdiri sama
tinggi, duduk sama rendah, artinya tidak ada yang lebih, karena semuanya sama.
Prinsip persamarataan jika kita dapat memakai asas
dari prinsip persamarataan maka HATTAH akan dapat berkembang dengan baik. Jika
kita mengedepankan salah satu sistem yang lebih unggul dari yang lain maka ilmu
HATTAH tidak akan berkembang dengan baik karena hukum akan lebih memilih sistem
hukum yang lebih baik/berharga dari lain.
Contoh :
1.
Dalam hukum antar golongan kita mengandung hukum eropa
lebih leluhur, modern, dan dapat diterima secara modern. Jika suatu peristiwa
dipertautkan dengan hukum adat kita selalu memakai hukum eropa, karena seorang
selalu memakai hukum yang lebih baik dan sikap ini tidak sesuai untuk
perkembangan HATTAH.
2.
Seperti juga dalam peristiwa hukum antara golongan
kita berpendapat bahwa tidak ada duanya, lebih baik dari hukum islam contohnya
poligami, jika dipertautkan dengan hukum kristen orang memilih hukum kristen
karena sistem mereka monogami.
Tergantung pada hukum golongan (yang baik) dan melihat
hukum golongan mana yang baik dilakukan jika kita melihat hukum golongan
kristen menuntutnya itulah yang benar/terbaik. Tetapi yang beragama
islam,itulah yang terbaik, maka baik/buruk ditentukan oleh golongan.
Contoh:
Dengan perkembangan zaman orang tidak mau
memakai hukum perkawinan lama.
UU No. 1
tahun 1974 dan no 9 tahun 1975 (pelaksanaannya).
Dapat dilihat bahwa jalan tengah yang terbaik untuk
bangsa dimana telaha da kompromi poligami dengan monogami dilahirkan suatu asas
yang prinsipnya monogami tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk poligami atau
syarat – syarat dalam hal – hal tertentu.
Jika kita
selalu memakai asas persamarataan ini maka sudah jelaslah bahwa HATTAH akan
dapat berkembang dengan baik maupun intern dan ekstern.
Contoh: di
bidang hukum agama :
o Apabila ada pertemuan
hukum islam dengan nasrani, hukum nasranilah yang dipakai
o Apabila
hukum adat dengan BW maka BW yang dipakai.
0 Response to "Hukum Antar Tata Hukum"
Post a Comment