Hukum Pembiayaan
A.
Pengertian
Hukum
pembiayaan adalah hukum yang mengatur suatu kegiatan yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya
dilakukan secara angsuran ataupun berkala oleh konsumen.
B. Bentuk Dan Model Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan muncul karena adanya pemenuhan pembiayaan. Dikenal sebagai
pembiayaan karena menawarkan model-model formulasi baru terhadap pemberi dana,
seperti dalam bentuk leasing, factoring, dan sebagaiannya.
Dalam
keputusan menteri keuangan republik Indonesia No. 1251 / KMK. 013/1988 tentang
ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan diperincikan bahwa
kegiatan perusahaan pembiayaan meliputi :
a.
Sewa guna usaha
b.
Model ventura
c.
Perdagangan
surat berharga
d.
Anjak piutang
e.
Usaha kartu
kredit
f.
Pembiayaan
konsumen
Di samping itu ditentukan pula bahwa
suatu perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan menarik dana secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk:
a.
Giro
b.
Deposito
c.
Tabungan
d.
Surat sanggup
bayar (promissorynotes), jika surat sanggup bayar tersebut hanya dipakai
sebagai jaminan hutang ke pada bank yang menjadi kreditnya.
C. Dasar
Pengaturan Lembaga Pembiayaan
a.
Dasar hukum substantive
Perjanjian
diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan
financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur.
Pasal 1338
(1) KUH Perdata
“suatu
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya.
b.
Dasar hukum administrasi
ü Keppres
No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan.
ü Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan/diubah disempurnakan.
ü Keputusan
Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi
pembiayaan konsumen karena dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank.
D. Aspek Hukum
Dalam Pembiayaan :
a.
Persiapan Pembiayaan
b.
Legalitas
c.
Pembuatan Akad Pembiayaan dan Jaminan
d.
Dokumentasi
E.
Dasar Hukum Pembiayaan:
a.
KUH Perdata
b.
Kepres No.61
/1988 (Sudah tidak berlaku)
c.
Peraturan Presiden No./ 09 Tahun 2009
d.
Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006
0 Response to "Hukum Pembiayaan"
Post a Comment