Hukum Lingkungan
A.
Pengertian
Hukum
lingkungan dalam
bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu
hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu
segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan
memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan
itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang
sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di
dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum
lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan
kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di
mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan
manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum
lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang
secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan
perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan
manusia sertamakhluk hidup lain
Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan
dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat
secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada
lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari
lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki
sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan
norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian
manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan
sukar berubah. Mochtar
Kusumaatmadja
mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu
mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik,
sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia.
Drupsteen
mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang
berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti
seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang
lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama
oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum
Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis
bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan
pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh
kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan
“Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General
Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan
kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
B.
Tujuan Lingkungan hidup:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan
RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan dan
kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
4. Menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan
generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan
hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber
daya alam.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisipasi isu lingkungan global
C.
Pengawasan dan penegakan hukum
Pengawasan:
1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
2. Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan
kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang
merupakan pejabat fungsional.
4. Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
5. Menteri dapat melakukan pengawasan
terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin
lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap
terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
6. Pejabat pengawas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
a. melakukan pemantauan
b. meminta keterangan
c. membuat
salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan
d. memasuki
tempat tertentu
e. memotret
f.
membuat rekaman audio visual
g. mengambil
sampel
h. memeriksa
peralatan
i. memeriksa
instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau
j. menghentikan
pelanggaran tertentu.
7. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas
lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat
penyidik pegawai negeri sipil.
8. Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
pengawas lingkungan hidup.
9. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup
dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah
D.
Penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3
(tiga) kategori yaitu :
1. Penegakan hukum Lingkungan dalam
kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
2. Penegakan Hukum Lingkungan dalam
kaitannya dengan Hukum Perdata.
3. Penegakan Hukum Lingkungan dalam
kaitannya dengan Hukum Pidana.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh
pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengankewenangan yang ada akan
berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarianfungsi
lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi
administrasimerupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum
remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan
sarana sanksi pidana sebagai senjatapamungkas (ultimum remedium)
Ini
berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana
lingkungan hidupbaru dapat dimulai apabila : Aparat yang berwenang telah
menjatuhkan sanksi administrasi dantelah menindak pelanggar degan menjatuhkan
suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyatatidak mampu menghentikan
pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukanpelanggaran
dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran,
sudahdiupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar
pengadilan dalam bentukmusyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun
upaya yang dilakukan menemui jalan buntu,dan atau litigasi melalui pengadilan
pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapatdigunakan instrumen
penegakan hukum pidana lingkungan hidup
Kewenangan pemerintah untuk mengatur merupakan suatu
hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari sisi Hukum Administrasi
Negara, kewenangan ini di sebut dengan kewenagan atribusi(Atributive
bevoeghdheid), yaitu kewenangan yang melekat pada badan-badan pemerintah
yangdiperoleh dari Udang-Undang. Sehingga badan-badan pemerintah tersebut
dengan demikian memiliikewenangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997.Dengan demikian, badan-badan pemerintah yang
berwenang meiliki legitimasi (kewenanganbertindak dalam pengertian politik)
untuk menjalankan kewenangan hukumnya. Karena masalahlegitimasi adalah
persoalan kewenangan yaitu kewenangan menerapkan sanksi seperti pengawasandan
pemberian sanksi yang merupakan suatu tugas pemerintah seperti yang diamanatkan
olehundang-undang. Dalam hal pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang
dibentuk khusus olehpemerintah.Sanksi administrasi merupakan kewenangan
pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepadaPemerintah Kabupaten / Kota,
hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I
berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadappenanggung jawab usaha dan /
atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinyapelanggaran, serta
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukantindakan
penyelamatan, penanggulangan, dan / atau pemulihan atas beban biaya penanggung
jawabusaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan
Undang-Undang.
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ kepala Daerah Tingkat II dengan
Peraturan Daerah Tingkat I.Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan
permohonan kepada pejabat yangberwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2).Peksaan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan dengan suratperintah dari
pejabat berwenang.Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau
pemulihansebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diganti dengan pembayaran uang
tertentu.Kemampuan daya dukung lingkungan hidup terdapat beban pencemaran
mempunyai keterbatasan.
Apabila kondisi ini dibiarkan akan berdampak terhadap
kehidupan manusia. Oleh karena itupenegakan hukum adminitrasi oleh lembaga
pemerintah harus dilaksanakan.Sanksi-sanksi hukum adminitrasi yang khas Manusia
adalah sebagian dari ekosistem, manusia adalah pengelola pula dari sistem
tersebut.Kerusakan lingkungan adalah pengaruh sampingan dari tindakan manusia
untuk mencapai suatutujuan yang mempunyai konsekuensi terhadap lingkungan.
Pencemaran lingkungan adalah akibatdari ambiguitas tindakan manusia.
Kewajiban pengusaha untuk melakukan
pengendalianpencemaran lingkungan hidup adalah salah satu syarat dalam
pemberian izin usaha maka pengusahadapat dimintakan pertanggungjawaban jika dia
lalai dalam menjalankan kewajibannya.Teerdapat beberapa sanksi khas yang terkadang
digunakan pemerintah dalam penegakan hokumlingkungan, diantaranya
Bestuursdwang. Bestuursdwang (paksaan pemerintahan) diuraikan
sebagaitindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu
keadaan yang dilarang olehsuatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih)
melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan olehpara warga karena bertentangan
dengan undang-undang. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang
menguntungkan (izin pembayaran, subsidi). Penarikan kembali suatu keputusan
yangmenguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan. Hal initidak termasuk apabila keputusan(ketetapan) tersebut
berlaku untuk waktu yang tidak tertentu danmenurut sifanya "dapat
diakhiri" atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala)
E. Ada
Beberapa Faktor Penghambat Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
1. Kurangnya
Sosialiasi Kepada Masyarakat Terkait Hukum Lingkungan
Jelas, penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih
rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya hukum
lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses
penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum
perdata maupuan hukum pidana. Menurut Hamzah (2005:51) pada umumnya masalah
dimulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari
titik perangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban
penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya
laporan atau pengaduan.
Tujuan tempat pelapor kepada Bapedal LSM atau
organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan
perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata
atas nama masyarakat (algemen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka
kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 tahun
1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama
kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di kejaksaan terdapat bidang
khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Hamzah,
2005:51).
Disamping itu, jika anggota masyarakat, korban, LSM,
organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat membuat laporan pidana
kepada polisi. Siapa pun juga mengetahui terjadinya kejahatan wajib melapor
kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk jaksa secara teknis
yuridis. Jalur ini jelas hukum pidana. Akan tetapi, jaksa masih dapat
menyelesaikan berdasarkan azas oportunitas, baik dengan syarat maupun tanpa
syarat. Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian
serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat-syarat suatu izin
menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia
seorang residiv bahkan telah menimbulkan korban luka atau mati, penegak hukum
dan yang berkepentingan melakukan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak
tumpang tindih misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana)
maka penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan
masing-masing terkoordinasi dengan baik.
2. Kendala
Dalam Pembuktian
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa
Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dampak negatif
(misalnya terjadinya pencemaran). Produsen tidak memasukkan eksternalitas
sebagai unsur biaya dalam kegiatannya, sehingga pihak lain yang dirugikan. Hal
ini akan merupakan kendala pada era tinggal landas, karena kondisi ini
berkaitan dengan perlindungan terhadap hak untuk menikmati lingkungan yang baik
dan sehat. Masalah pencemaran ini jika tidak ditanggulangi akan mengancam kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Di sepanjang Kali Surabaya terdapat sekitar 70
industri yang punya andil membuang limbah ke badan sungai tersebut.
Permasalahan ini menjadi semakin mendapat perhatian dengan dibangunnya
instalasi Pengelolaan Air Minum (PAM) di wilayah Karang Pilang yang merupakan
proyek peningkatan kapasitas pengelolaan air minum untuk mencukupi kebutuhan
air minum di Surabaya atas bantuan Bank Dunia. Pada tahun1988, dua diantara 70
perusahan/industri yang diduga memberikan kontribusi pencemaran terhadap Kali
Surabaya diajukan ke pengadilan. Kedua perusahaan ini adalah PT Sidomakmur yang
memproduksi Tahu dan PT Sidomulyo sebagai perusahaan peternakan babi. Limbah
dari kedua perusahaan ini dialirkan ke kali Surabaya, dan diperkirakan telah
menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Untuk dapat membuktikan
bahwa suatu perbuatan telah menimbulkan pencemaran perlu penyidikan, penyidikan
ini dilakukan oleh aparat POLRI.
Untuk itu di samping diperlukan kemampuan dan keuletan
setiap petugas, juga diperlukan suatu model yang dapat digunakan untuk
menentukan apakah suatu perbuatan telah memenuhi unsur pasal (Pasal 22 UU No. 4
Tahun 1982), seperti halnya dengan kasus Kali Surabaya. Polisi (penyidik) dalam
penyidikan berkesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran karena kesengajaan,
sehingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoardjo, tetapi hakim
memutuskan bahwa tidak terjadi pencemaran. Sedangkan pada tingkat Mahkamah
Agung menilai bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sidoardjo salah menerapkan hukum,
selanjutnya MA memutuskan bahwa perbuatan tersebut terbukti secara sah dan
menyakinkan mencemari lingkungan hidup karena kelalaian. Perbedaan ini
menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan
kompleks, rumit dalam segi pembuktian dan penerapan pasal, serta subyektifitas
pengambil keputusan cukup tinggi, sehingga perlu suatu media untuk
menyederhanakan, memudahkan dan meminimisasi unsur subyektifitas.
3.
Infrastruktur Penegakan Hukum
Kesulitan utama yang kerap dinyatakan oleh pemerintah
atau aparat penegak hukum dalam mengatasi pembakaran hutan adalah minimnya
aparat pemantau, atau minimnya alat bukti. Dalam hal tertangkap tangan maka
yang dijerat adalah para operator yang notabene adalah pekerja harian.
Perusahaan selalu dapat lepas dari jeratan hukum. Kompleksitas masalah
pembakaran hutan bukan tanpa jalan keluar. Negara harusnya memiliki power untuk
mencabut izin operasi atau konsesi atas perusahaan yang di kawasannya terdapat
titik api. Hanya ada dua kemungkinan jika terjadi kebakaran di dalam satu
konsesi kehutnan atau perkebunan, yaitu mereka sengaja membakar atau mereka
tidak serius menjaga kawsannya agar bebas dari kebakaran. Jika ada kekuasaan
pemerintah seperti itu, maka dapat dipastikan angka pembakaran hutan akan turus
secara drastis. Untuk itu diperlukan suatu aturan hukum berupa Peraturan
Pemerintah atau Perpu, karena aturan hukum yang ada saat ini belumlah memadai.
4. Budaya
Hukum yang Masih Buruk
Pada beberapa kasus, kejahatan lingkungan terjadi
karena masih kentalnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme antara
perusahaan-perusahaan, pemerintah maupun DPR. Lobi-lobi illegal masih sering
terjadi. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Bandan
Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo tahun anggaran 2008 lalu terdakwa bersekongkol
dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hasan Basri (Didakwa dengan kasus yang
sama) memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 193
juta lebih.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi penanaman pohon
senilai Rp473,9 juta yang menggunakan dana APBD 2006, ke Pengadilan Negeri (PN)
Depok. Kasus tersebut melibatkan Asep Suganda, yang saat ini menjabat sebagai
Kabid Tata Bangunan, Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distakotbang). Dikatakannya,
tersangka Asep diduga menyelewengkan dana untuk penanaman 5.000 batang pohon di
Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung senilai Rp223,9 juta, serta Rp250 juta
untuk penanaman 1.250 pohon di Taman Hutan Rakyat (Tahura). Memang bukanlah
pekerjaan yang mudah untuk memberantas praktek KKN yang kerapkali terjadi,
namun bukanlah tidak mungkin
F. Sejarah Singkat Hukum Lingkungan
Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan
lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi
Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Coference on
the Human Environment,UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan oleh PPB ini
berlangung dari tanggal 5-12 juni 1972, akhirnya tanggal 5 juli ditetapkan
sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuah komisi dunia
yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World
Commission on Environment and Development) yang kemudian lahir konsep
sustainable development, kemudian majelis umum PPB memutuskan untuk
menyelenggarakan konferensi di Rio de Janeiro, Brasil 1992.
Kesadaran bangsa – bangsa di Asia Tenggara untuk melaksanakan perlindungan dan
pelestarian lingkungan hidup ditandai dengan adanya beberapa kerja sama antara
mereka. Kerja sama itu antara lain dapat dilihat melalui “tripartite
Agreement” dan Deklarasi Manila. Setelah Deklarasi Manila, negara – negara
ASEAN pada tahun 1976 telah menyusun ASEAN Contingensy Plan. Negara –
negara ASEAN juga telah menyusun “ Rencana Tindak” (Action Plan).
Sasaran utama dari Rencana Tindak ini adalah perkembangan dan perlindungan
lingkungan laut dan kawasan dan kawasan pesisir bagi kemajuan, kesejahteraan,
dan kesehatan generasi sekarang dan masa mendatang.
Sejak era 1980-an, berkembang tuntutan yang meluas agar kebijakan-kebijakan
resmi negara yang pro lingkungan dapat tercermin dalam bentuk
perundang-undangan yang mengingat untuk ditaati oleh semua pemangku kepentingan
(stakeholder). Tak terkecuali, Indonesia juga menghadapi tuntutan yang
sama, yaitu perlunya disusun suatu kebijakan yang dapat dipaksakan berlakunya
dalam bentuk undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai lingkungan hidup.
Itu juga sebabnya, maka Indonesia menyusun dan akhirnya menetapkan berlakunya
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UULH 1982). Inilah produk hukum pertama yang dibuat di
Indonesia, setelah sebelumnya dibentuk satu kantor kementerian tersendiri dalam
susunan anggota Kabinet Pembangunan III, 1978-1983. Menteri Negara Urusan
Lingkungan Hidup yang pertama adalah Prof. Dr. Emil Salim yang berhasil
meletakkan dasar-dasar kebijakan mengenai lingkungan hidup dan akhirnya
dituangkan dalam bentuk undang-undang pada tahun 1982.
Lahirnya UULH 1982 tanggal 11 Maret 1982 dipandang sebagai pangkal tolak atau
awal dari lahir dan pertumbuhan hukum lingkungan nasional. Sebelum lahirnya
UULH 1982 sesungguhnya telah berlaku berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan tentang atau yang berhubungan dengan lingkungan hidup atau
sumber daya alam dan sumber daya buatan, yang dipandang sebagai rezim hukum
nasional klasik. Rezim hukum lingkungan klasik berisikan ketentuan-ketentuan
yang melindungi kepentingan sektoral, sementara masalah-masalah lingkungan yang
timbul semakin kompleks sehingga peraturan perundang-undangan klasik tidak
mampu mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah lingkungan secara
efektif, sedangkan rezim hukum lingkungan modern yang dimulai lahirnya UULH
1982 berdasarkan pendekatan lintas sektoral atau komprehensif integral.
UULH 1982 merupakan sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama
dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia. UULH 1982 memuat
ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni
hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang
sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum. Di samping itu,
ketentuan-ketentuan UULH 1982 memberikan landasan bagi kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup.
Akan tetapi, setelah UULH 1982 berlaku selama sebelas tahun ternyata oleh para
pemerhati lingkungan hidup dan juga pengambil kebijakan lingkungan hidup
dipandang sebagai instrumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak
efektif. Sejak pengundangan UULH 1982 kualitas lingkungan hidup di Indonesia
ternyata tidak semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan tidak dapat
diselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan terhadap
UULH 1982, setelah selama dua tahun dipersiapkan, yaitu dari sejak naskah
akademis hingga RUU, maka pada tanggal 19 September 1997 pemerintah
mengundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UULH 1997).
Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2009, pemerintah mengeluarkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH), didalam kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,
sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Disebabkan juga
pemanasan global yang semakin meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim,
sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup.
Setidaknya ada empat alasan mengapa UULH 1997 perlu untuk digantikan oleh
undang – undang yang baru. Pertama, UUD 1945 setelah perubahan secara
tegas menyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua,
kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara
pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di bidang perlingkungan lingkungan
hidup. Ketiga, pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan
perubahan iklim sehingga semakin memperparah penurunan kualitas lingkungan
hidup. Ketiga alasan ini ditampung dalam UULH 1997. Keempat, UULH 1997
sebagaimana UULH 1982 memiliki celah – celah kelemahan normatif, terutama
kelemahan kewenangan penegakan hukum administratif yang dimiliki kementrian
Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidikan penyidik pejabat pegawai negeri
sipil sehingga perlu penguatan dengan mengundangkan sebuah undang – undang baru
guna peningkatan penegakan hukum. Berdasarkan hal ini menunjukan, bahwa
UUPPLH memberikan warna yang baru dan berbeda dari undang-undangan sebelumnya.
Rujukan
Wikipedia bahasa Indonesia
Jimly Asshiddiqie, 2010, Green
Constitution, Rajawali Pers, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum
Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
0 Response to "Hukum Lingkungan"
Post a Comment