Hukum Humaniter Internasional

A.  Pengertian
            Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).

Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum konflik  bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter
Hukum Humaniter Internasional mempunyai 2 cabang, yaitu :
a.    Hukum Jenewa, yang disusun untuk melindungi personil militer yang tidak lagi ambil bagian dalam pertempuran dan orang – orang yang tidak terlibat aktif dalam peperangan, yaitu penduduk sipil, sedangkan
b.   Hukum Den Haag, yang menetapkan hak dan kewajiban pihak – pihak yang berperang dalam melaksanakan operasi militer dan menetapkan batasan – batasan mengenai sarana yang boleh dipakai untuk mencelakai musuh
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, LLM, Konvensi-Konvensi Palang Merah 1949, Alumni, Bandung, 2002. mengemukakan bahwa definisi  hukum humaniter adalah: “ Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang Itu sendiri”.

B.  Azas Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional sendiri mengenal tiga asas utama di dalamnya, yang merupakan sebuah landasan terciptanya peraturan hukum, yaitu:
1.    Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a.    Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b.    Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2.      Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3.      Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan “.
C.  Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1.  Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2.    Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3.    Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4.    Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a.    Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b.    Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c.    Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d.   Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e.    Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f.     Rule of Engagement (ROE)


1.     Hague Convention (Konvensi Den Haag)
            Sumber yang pertama adalah berasal dari Konvensi Den Haag, dinamakan Den Haag sendiri karena dibuat di wilayah ini (salah satu wilayah di Belanda). Konvensi Den Haag terjadi sebanyak dua kali. Dimana yang konvensi yang pertama pada tahun 1899 dan yang kedua pada tahun 1907. Sebenarnya isi dari kedua konvensi ini sama yakni mengatur tata cara dan alat yang diperbolehkan dalam perang yang dilakukan oleh Negara-negara yang melakukannya. Hanya saja isi dari konvensi kedua merupakan penyempurnaan dari konvensi pertama.
            Dalam Konvensi Den Haag pertama 1899 dihasilkan enam konvensi dan deklarasi. Sedangkan pada tahun 1907 menghasilkan empat belas konvensi yang beberapa diantaranya tidak digunakan. Akan tetapi sebagian lainnya digunakan hingga sekarang, yang paling terkenal dalam konvensi ini adalah konvensi keempat yang menyangkut tentang “Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat”.
Isi dari Konvensi Den Haag   ;
a.    Penyelesaian Damai atas Sengketa Internasional.
b.    Pembatasan Penggunaan Kekuatan untuk Penagihan Utang Kontrak
c.    Pembukaan Perang/ cara memulai peperangan.
d.   Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat.
e.    Hak dan Keajiban Negara dan Orang Netral bilamana terjadi Perang.
f.     Status Kapal Dagang Musuh Ketika Pecahnya Sebuah Perang.
g.    Konversi Kapal Dagang Menjadi Kapal Perang.
h.    Penempatan Ranjau Kontak Bawah Laut Otomatis.
i.      oleh Pasukan Angkatan Laut dimasa Perang.
j.      Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa terhadap Perang Laut.
k.    Pembatasan Tertentu Menyangkut Pelaksanaan Hak Menangkap dalam Perang Laut.
l.      Pendirian Pengadilan Hadiah International (salah satu konvensi yang tidak digunakan/tidak diratifikasi).
m.  Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut.

2. Geneva Convention (Konvensi Jenewa)
            Apabila Konvensi Den Haag lebih membahas tentang tata cara serta alat yang dipergunakan dalam berperang, maka dalam Konvensi  Jenewa sendiri lebih mengarah kepada tata cara dalam memperlakukan dalam melindungi korban dari perang yang terjadi. Konvensi ini juga sama dengan Den Haag, dimana nama yang diambil berasal dari daerah tempat terjadinya Konvensi ini, yaitu Jenewa yang merupakan salah satu wilayah di Swiss. Konvensi ini terjadi pada tahun 1949. dalam Konvensi ini terdapat banyak pasal yang sangat mengarah atau membahas tentang cara memperlakukan korban maupun penduduk sipil yang tidak boleh tersentuh ketika perang berlangsung.
           
Setelah perang dunia kedua, Konvensi ini disempurnakan menjadi empat Konvensi, yang kesemua isinya menyangkut tentang pasal-pasal yang menyangkut tentang perlindungan bagi warga sipil, orang-orang yang tertangkap perang, perlindungan bagi korban perang, serta para pelayan kesehatan dalam perang. Konvensi 1949 menghasilkan empat hukum yang isinya :
1)   Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (Convention I) – Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat.
2)   Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (Convention II) – Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut.
3)   Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War (Convention II) – Mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang.
4)   Geneva Convention relative to Protection of Civilian Persons in Time of War (Convention IV) – Mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang.

Kemudian selain empat Konvensi yang dihasilkan diatas, terdapat dua protocol tambahan yang dihasilkan  pada Diplomatic Conference 8 Juni 1977 :
1)   Protocol Additional to the Geneva Convention of 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts [Protokol I].
2)   Protocol Additional to the Geneva Conventions of 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts [Protokol II].

Selain dua konvensi tadi, ada banyak perjanjian yang juga berhubungan serta menyangkut Hukum Humaniter Internasional yang mana diangkat sebagai sumber HHI, diantaranya ;
1)   The 1925 Geneva Protokol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous, or other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare.
2)   The 1954 UNESCO Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict.
3)   The 1980 Geneva Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapon Which May be Deemed to be Excessively Injurious or to Have Indiscriminate Effects

E.  Hubungan Hukum Humaniter dengan HAM
Tidak selamanya saat perang atau konflik terjadi akan memikirkan tentang HAM, namun antara Hukum Humaniter dengan HAM tentu memiliki kaitan dan saling berhubungan. Dalam konvensi-konvensi tentang hak asasi manusia terdapat pula berbagai ketentuan yang penerapannya pada situasi perang. Konvensi Eropa tahun 1950, misalnya dalam Pasal 15, menentukan bahwa bila terjadi perang atau bahaya umum lainnya yang mengancam stabilitas nasional, hak-hak yang dijamin dalam konvensi ini tidak boleh dilanggar. Setidaknya terdapat 7 (tujuh) hak yang harus tetap dihormati, karena merupakan intisari dari Konvensi ini, yaitu: hak atas kehidupan, hak kebebasan, integritas fisik, status sebagai subyek hukum, kepribadian, perlakuan tanpa diskriminasi dan hak atas keamanan. Ketentuan ini terdapat juga dalam Pasal 4 Kovenan PBB mengenai hak-hak sipil dan politik dan Pasal 27 Konvensi HAM Amerika.
Selain itu, terdapat pula hak-hak yang tak boleh dikurangi (non derogable rights), baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan sengketa bersenjata. Hak-hak yang tak boleh dikurangi tersebut meliputi hak hidup, prinsip (perlakuan) non diskriminasi, larangan penyiksaan (torture), larangan berlaku surutnya hukum pidana seperti yang ditetapkan dalam konvensi sipil dan politik, hak untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan melaksanakan ketentuan perjanjian (kontrak), perbudakan (slavery), perhambaan (servitude), larangan penyimpangan berkaitan dengan dengan penawanan, pengakuan seseorang sebagai subyek hukum, kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama, larangan penjatuhan hukum tanpa putusan yang dimumkan lebih dahulu oleh pengadilan yang lazim, larangan menjatuhkan hukuman mati dan melaksanakan eksekusi dalam keadaan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (d) yang bersamaan pada keempat Konvensi Jenewa.
Konferensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Teheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam Resolusi XXIII tanggal 12 Mei 1968 mengenai “penghormatan HAM pada waktu pertikaian bersenjata”, meminta agar konvensi-konvensi tentang pertikaian bersenjata diterapkan secara lebih sempurna dan supaya disepakati perjanjian baru mengenai hal ini. Resolusi ini mendorong PBB untuk menangani pula Hukum Humaniter Internasional.

Terdapat 3 aliran yang berkaitan dengan hubungan hukum humaniter internasional;
1. Aliran integritas
Aliran integrationis berpendapat bahwa sistem hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Dalam hal ini, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu:
a.    Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Jadi hak asasi manusia merupakan genus dan hukum humaniter merupakan species-nya, karena hanya berlaku untuk golongan tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
b.    Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
2. Aliran Separatis
Aliran separatis melihat Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebagai sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan, karena keduanya berbeda. Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada  obyek, sifat, dan saat berlakunya.

3. Aliran komplementaris
Aliran Komplementaris melihat Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi.
                  
Dengan demikian, walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai. Namun inti dari hak-hak asasi atau “hard core rights” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi. Selain itu, ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumeninstrumen hak asasi manusia dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumeninstrumen hukum humaniter internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara negara dengan negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

F. Perang, Konflik Bersenjata dan Damai
1. Perang
Perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Von Clausewitz, seorang militer dan filsuf Jerman mengatakan antara lain bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara-cara lain. Dengan prinsip tersebut ia melihat bahwa hakekat kehidupan bangsa adalah suatu perjuangan sepanjang masa dan dalam hal ini ia identikkan politik dengan perjuangan tersebut.

Negara yang memulai perang, melakukannya dengan melancarkan serangan berkekuatan militer terhadap Negara yang hendak ditundukkannya. Serangan dengan kekuatan militer dapat berupa satu ofensif luas yang dinamakan invasi, juga dapat berupa serangan dengan sasaran terbatas. Hal ini, mencerminkan adanya konflik bersenjata dimana pihak-pihak yang berperang menggunakan kemampuan senjata yang dimiliki. Konflik bersenjata umumnya terjadi antar Negara, namun konflik bersenjata bukan perang dapat terjadi di dalam suatu Negara sebagai usaha yang dilakukan daerah untuk memisahkan diri atau gerakan separatisme dengan menggunakan kekerasan senjata, dan usaha terorisme baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Masalah-masalah tersebut, ada yang berkembang sepenuhnya sebagai usaha domestik karena dinamika dalam satu Negara, tetapi juga ada yang terjadi karena peran atau pengaruh Negara lain. Meskipun masalah-masalah itu tidak termasuk perang, dampaknya bagi Negara yang mengalami bisa sama atau dapat melebihi.

Dewasa ini (pada masa damai), sering terjadi konflik di dalam suatu Negara yang dipandang akan berdampak langsung maupun tidak langsung bagi stabilitas suatu Negara. Kesalahan tindakan preventif terhadap konflik yang terjadi, akan berakibat fatal bagi keutuhan sebuah Negara. Pengalaman penanganan konflik etnik yang melanda Uni Soviet dan Negara-negara bagian, misalnya, menyadarkan banyak Negara akan arti pentingnya tindakan preventif untuk pencegahan konflik, agar tidak berdampak negatif bagi keamanan nasional mereka. Pengalaman Uni Soviet, yang gagal untuk mengantisipasi konflik menyebabkan Negara tersebut runtuh menjadi serpihan-serpihan Negara kecil, ternyata telah menyadarkan banyak Negara akan dampak langsung konflik bagi aspek pertahanan. Begitu pula sulitnya penanganan konflik yang dipicu oleh masalah identitas agama yang menyebabkan konflik, yang belum kunjung selesai di India antara Hindu dan Muslim sehingga Muslim membentuk identitas tersendiri sejak akhir abad 19 mendorong setiap Negara untuk mengantisipasi sifat dan jenis-jenis konflik yang mungkin berdampak bagi faktor keamanan dan pertahanan.

2. Konflik Bersenjata

Secara garis besar, hanya ada dua bentuk konflik bersenjata saja yang diatur dalam Hukum Humaniter sebagaimana yang dapat dilihat dan mengkaji konvensi-konvensi jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 yaitu :  
1.    “sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional”(international armed conflict); serta 
2.    “sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).
Pembagian dua bentuk konflik ini adalah juga menurut Haryomataram. Haryomataram, membagi dan menjabarkan konflik bersenjata sebagai berikut :

1) Konflik Bersenjata yang bersifat Internasional
Ada beberapa macam konflik bersenjata internasional : murni dan semu yakni perang pembebasan Nasional (War Of National Liberation)  dan konflik bersenjata internal yang diinternasionalisir (Internationalized Internal Armed Conflict). Konflik bersenjata internasional “murni” adalah konflik bersenjata yang terjadi antara dua atau lebih negara. Sedangkan konflik bersenjata internasional “semu” adalah konflik bersenjata antara negara disatu pihak dengan bukan negara (non-state entity) di pihak lain. Konflik semacam ini seharusnya termasuk kategori konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, tetapi berdasarkan ketentuan hukum humaniter dalam hal ini Pasal 1 ayat (4) protokol tambahan I, bahwa konflik bersenjata tersebut disamakan dengan konflik bersenjata internasional.
Mengenai Internationalized Internal Armed Conflict dapat dikatakan bahwa yang dimaksud adalah suatu non-international armed conflict kemudian karena ada pengakuan atau bantuan dari negara ke tiga berkembang menjadi non-international armed conflict yang di internasionalisir. Mengenai apa yang dimaksdkan dengan istilah “armed conflict not of an international character” yang terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan “non-international armed conflict pada Protokol Tambahan II 1977, tidak dapat ditemukan penjelasan dalam konvensi atau protokol tersebut. Penjelasan selanjutnya dapat dilihat pada pembahasan tentang Protokol Tambahan 1977.

Sengketa bersenjata yang bersifat internasional disebut juga sebagai sengketa bersenjata antar negara (misalnya negara A berperang melawan negara B). Sengketa bersenjata antar negara terdiri dari beberapa situasi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Pasal 2 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 beserta Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I tahun 1977.

2) Konflik Bersenjata yang bersifat Non-Internasional
Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional dikenal juga sebagai “perang pemberontakan” yang terjadi di dalam suatu negara; juga dapat berbentuk perang saudara (civil war) (misalnya terjadi perang pemberontakan di negara C antara pasukan pemberontakan melawan pasukan reguler negara C. Perhatikan bahwa perang pemberontakan selalu bertujuan untuk memisahkan diri dari negara induk). Ketentuan mengenai sengketa bersenjata non-internasional ini diatur hanya berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977.

Di samping mengetahui maksud atau pengertian konflik bersenjata non-internasional menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977, maka tidak ada salahnya mengetahui bagaimana pengertian konflik non-internasional menurut para ahli. Berikut dicantumkan bagaimana pendapat ahli dalam usaha mereka untuk merumuskan apa yang disebut dengan sengketa bersenjata non-internasional:
1. Dieter Fleck
Konflik bersenjata non-internasional adalah suatu konfrontasi antara penguasa pemerintah yang berlaku dan suatu kelompok yang dipimpin oleh orang yang bertanggung jawab atas anak buahnya, yang melakukan perlawananan bersenjata di dalam wilayah nasional serta telah mencapai intensitas suatu kekerasan bersenjata atau perang saudara.

2. Pietro Verri
Suatu konflik non-internasional dicirikan dengan pertempuran antara angkatan bersenjata suatu negara dengan perlawanan dari sekelompok orang atau pasukan pemberontak… Bagaimanapun juga suatu konflik di suatu wilayah negara antara dua kelompok etnis dapat pula diklasifikasikan sebagai konflik bersenjata non-internasional asalkan konflik tersebut memenuhi syarat-syarat yang diperlukan seperti intensitas konflik, lama atau durasi konflik dan partisipasi rakyat pada konflik tersebut. Selanjutnya, dikatakan pula oleh Verri, bahwa konflik bersenjata non-internasional ini adalah sinonim dari perang saudara.

3. Hans-Peter Gasser
Konflik non-international adalah konfrontasi bersenjata yang terjadi di dalam wilayah suatu negara, yaitu antara pemerintah di satu sisi dan kelompok perlawanan bersenjata di sisi lain. Anggota kelompok perlawanan bersenjata tersebut apakah digambarkan sebagai pemberontak, kaum revolusioner, kelompok yang ingin memisahkan diri, pejuang kebebasan, teroris, atau istilah-istilah sejenis lainnya berperang untuk menggulingkan pemerintah, atau untuk memperoleh otonomi yang lebih besar di dalam negara tersebut, atau dalam rangka memisahkan diri dan mendirikan negara mereka sendiri. Penyebab dari konflik seperti ini bermacam-macam; seringkali penyebabnya adalah pengabaian hak-hak minoritas atau hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh pemerintah yang diktator sehingga menyebabkan timbulnya perpecahan di dalam negara tersebut.

Orang-orang yang tidak mengambil bagian aktif dalam sengketa itu, termasuk anggota-anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penawanan atau sebab lain apapun dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan perikemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu. Untuk maksud ini, maka tindakantindakan berikut dilarang dan akan tetap dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat apapun juga :
1.    Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, penyekapan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
2.    Penyanderaan;
3.    Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
4.    Menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa beradab.
Pasal 3 mengharuskan pihak-pihak penandatangan untuk memperlakukan korban sengketa bersenjata internal menurut prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Selain itu, Pasal 3 Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 memberikan jaminan perlakuan menurut asas-asas perikemanusiaan, terlepas dari status apakah sebagai pemberontak atau sifat dari sengketa bersenjata itu sendiri. Dalam Pasal 3 keempat Konvensi tahun 1949 ini terdapat semua pokok utama perlakuan korban perang menurut Konvensi-konvensi 1949, sehingga pasal ini dinamakan juga Konvensi Kecil (Convention in Miniature). Selanjutnya Pasal 3 ayat 2 Konvensikonvensi Jenewa 1949 menyatakan bahwa yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.

Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Palang Merah Internasional dapat menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak dalam sengketa. Pihak-pihak dalam sengketa selanjutnya harus berusaha untuk melaksanakan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lainnya dari konvensi ini. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam sengketa.

Ketentuan yang menyatakan bahwa Pihak-pihak dalam sengketa selanjutnya harus berusaha untuk melaksanakan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, menunjukkan bahwa dalam peristiwa terjadinya sengketa dalam negara tidak dengan sendirinya seluruh konvensi berlaku, melainkan hanya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 1. Selanjutnya, kalimat diadakannya perjanjian-perjanjian demikian antara pemerintah de jure dan kaum pemberontak tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam pertikaian, yang berarti bahwa maksud dari Pasal 3 adalah sematamata didorong cita-cita perikemanusiaan dan tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.

Jenis Konflik yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter

Selain ke dua jenis konflik tersebut di atas, maka terdapat jenis konflik lainnya yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Protokol II 1977 yang berbunyi : “Protokol ini tidak berlaku pada situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir,  serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya, yang bukan merupakan sengketa bersenjata”. Pada ilustrasi di atas, tidak terdapat tanda-tanda upaya pemisahan diri dari negara induk, karena jenis konflik yang terjadi masih dalam koridor ketegangan dan kekerasan dalam negeri dengan intensitas konflik yang relatif masih rendah.

G.  Sejarah Perkembangan Hukum Humaniter dari The Sumerrians sampai dengan Hague Convention 1949
Sejarah perkembangan hukum humaniter tersusun atas berbagai lembaga hukum dan aturan hukum yang berkaitan dengan hukum perang atau sekarang yang lebih dikenal dengan hukum humaniter.Usaha menafsirkan sejarah perkembangan hukum humaniter berarti suatu upaya menginterpretasikan lebih lanjut mengenai wawasan kita terhadap persoalan masa lalu yang mempengaruhi perkembangan hukum perang. Sejarah hukum perang demikian penting sebagai upaya manusia memahami perkembangan lembaga-lembaga hukum yang menguasai kehidupan manusia di masa lalu untuk lebih dapat memahami hukum yang berlaku sekarang.( Nugroho Notosusanto , hakikat Sejarah serta asas dan metode sejarah). Mengkaji sejarah berarti mengkaji kehidupan masa lalu yang lebih bagi masa sekarang (Zurcher Arnold J, 1951, Constitutions and constitutional trends since world war II , New York University Press).
Oleh karenanya dalam paper ini akan dibahas sejarah perkembangan hukum perang mulai dari jaman sumeria sampai dengan Hague Convention 1949 sebagai suatu fakta atau lebih tepatnya realita yuridik dibawah pengertian mengenai hukum perang itu sendiri. Sasaran studi bagi paper ini adalah fakta hukum yang berkaitan dengan hukum humaniter masa lalu yang diperoleh berdasarkan sumber literature baik resmi maupun tidak resmi. Hal ini sangat dimungkinkan karena sesuai dengan pendapat Morris Greenspan dalam Modern Law of Warfare, 1959 pada halaman 4 menyatakan bahwa :
“War like the most other fields of human activity today is regulated and contained by a body of laws.”
Melalui hal ini maka dimungkinkan upaya penelusuran aturan hukum perang tersebut yang disusun berdasarkan kronologi waktu kehadirannya. Menurut Friedman dikatakan bahwa perang adalah suatu perkembangan sejarah panjang yang pada tahap awalnya hanya memiliki kesamaan dalam taraf yang kecil dengan international humanitarian law. Dari abad pertengahan sampai kepada abad ke 17 diskusi-diskusi mengenai perang didominasi oleh pertimbangan teleologis sedangkan pengkodifikasian belum terjadi sebelum abad ke 19. Hukum perang tertua adalah The Summerians yang dipandang sebagai perang yang dilakukan negara yang diawali dengan pernyataan perang dan diakhiri dengan perjanjian damai. Menurut Singh (Swinarski,1984:531) dikatakan bahwa perang yang menganut tindakan sengketa telah diorganisasikan dalam banyak sekali kebudayaan dikatakan olehnya :
“ The law regulating the conduct of hostilities were recognized in many early cultures. theory that humanitarian is essentially “Eurocentric” is in reality more a criticism of most literature on the subject than a reflection of historical fact.”

Bahkan hukum perang pun dapat ditemui dalam berbagai literature keagaamaan, seperti dikatakan Khadurri :
“Islam is also acknowledge the essential requirement of humanity. In his order to his commanders, the first caliph, Abu Bakar Stipulated for instance the following : The Blood of women, children and old people shall not stain your victory. Do not destroy a palm tree, nore burns houses and cornfield with fire and do not cut any fruitful tree, You must not slay any flocks or herds, save your subsistence.”
Hal ini menunjukan bahwa prinsip-prinsip humaniter telah dikenal oleh Agama Islam bahkan menurut Khadduri dalam The law of war and Peace in Islam (1955) dikatakan bahwa :
“Several studies have now shown that many of the central principles of humanitarian law were deeply rooted in Islamic tradition, Although Salladin was unusual amongst both muslim and Christian during the crusaders in his humane treatment of prisoners and the wounded, he was by no means alone in regarding warfare as subject of principle to law. These centuries after saladin, the Turkish Sultan Mehmet extended to the population of Constantinople a greater degree of mercy than might have been expected given the city had been taken by storm.”
Dalam literature Kristen dapatlah diketahui misalnya melalui St Agustine yang meng espoused beberapa prinsip yang sangat keras menyangkut perlindungan terhadap wanita, anak-anak dan penegakan atas tersedianya tempat yang damai menghasilkan suatu pemikiran mengenai hak kekebalan atau hak untuk mengungsi. Menurut St Agustine keterlibatan kaum Kristiani untuk terlibat dalam perang yang adil dan maksud yang benar dimungkinkan (Russel,The Just war in middle ages,1975).
Dalam tulisannya yang berjudul De iure belli ac pacis tahun 1625 Hugo Goritus menyiratkan perilaku dalam berperang. Pada abad ke 18 pendapat Rousseau adalah sebuah landmark bagi pembangunan hukum humaniter dinyatakan olehnya bahwa diakui suatu prinsip bagi tujuan penggunaan kekerasan untuk mengalahkan Negara lawan dan tindakan-tindakan yang membuat musuh tidak dapat bertahan, pembedaan antara combatan dan cilivilians diperlukan dan harus diperlakukan secara humanis. Dari sinilah pilar hukum humaniter modern dimulai. Pada abad ke 19 telah ditunjukan bahwa praktek pada abad 18 akhir telah diterima sebagai sesuatu yang praktis. Sejumlah besar perjanjian internasional beberapa diantaranya diadopsikan, kodifikasi beberapa dari aturan hukum kebiasaan dalam berperang. Insiatif tersebut terlihat dari organisasi privat internasional ICRC (International Commite of the Red Cross), yang telah memainkan peranan sentral dalam pembangunan dan penerapan hukum humaniter (Wolfrum, United Nations : law, Policies and Practice,1995:814). Pada tahun 1861 seorang professor dari Jerman telah mempersiapkan suatu manual yang berdasarkan hukum internasional yang dikenal dengan Lieber Code. Lieber Code berisi 10 section (Schindler,1981:3) dimana tiap section mengatur secara khusus bagian-bagian yang menyangkut perilaku berperang dan perlindungan bagi korban perang. Isi dari Lieber Code tersebut berturut-turut adalah :
- Section I Martial law-military jurisdiction-military necessity
- Section II Public and private property of the enemy, protection of persons, religion, art and sciences, punishment of crimes
- section III Deserters- Prisoners of war, hostages, booty on the battlefield.
- Section IV Partisants- armed enemies not belonging to the hostile army
- Section V Safe conduct , spies, war traitors, captured messenger, abuce of the flag of truce
- Section VI Exchange of prisoners-Flags of truce-flags of protection
- Section VII The Parole
- Section VIII Armistis-Capitulation
- Section IX Assasination
- Section X Inssurrection –civil war- Rebellion

Lieber code dikenal sebagai the origin of what has come to known as Hague Law.Melalui beberapa pengaturan yang terbagi kedalam section-section tersebut telah ditunjukan bahwa Lieber code adalah sebuah pandangan filosofis seperti misalnya sipil tidak bersenjata harus dihormati. Melalui inspirasi dari Lieber code menurut Schindler dilakukanlah Brussels Declaration dengan inisiatif yang berasal dari Rusia.Deklarasi itu sendiri memiliki banyak kesamaan degan The Oxford manual 1880, walaupun keduanya bukanlah suatu ketentuan yang mengikat namun demikian banyak ketentuan dalam hukum perang yang mengacu kepada keduanya.

Pada tahun 1907 Hague Convention mengikat tidak hanya bagi para pihak tetapi telah secara luas dikenal sebagai suatu hukum kebiasaaan internasional. Beberapa dokumen yang terkait dengan Hague Convention tersebut adalah :
- Hague Convention III Concerning the Opening of Hostilities
- Hague convention IV concerning the laws ad customs of war on land and annex to the convention:Regulations concerning the laws and custom of war and land.
- Hague Convention V concerning the rights and duties of neutral powers and person in case of war on land
- Hague Convention VI Concerning the status of enemy merchant ships at the outbreak of hostilities.
- Hague Convention VII concerning the conversion of merchanc ships into warships
- Hgue Convention VIII concerning the laying of automatic submarine contact mines
- Hague Conventions IX concerning the bombarmendt by naval force in timies of war
- Hague Convention XI concerning certain restriction with regard to the exercise of the right of capture in naval war.

Pada tahun 1923 The Hague Rules Of Aerial Warfare (HRAW 1923) diformulasikan berikut peraturan mengenai radio komunikasi dalam perang. HRAW ini mrmiliki arti penting dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan militer dan perlindungan rakyat sipil (Spaight,Air power and war rights 3rd,1947).


Pada tahun 1929 convention for the amelioration of the condition of the wounded and sick armies in the field and the convention relative to the treatment of prisoner of war ditandatanganidi Genewa. menurut Baxter dalam United States v vonleeb 15, annual digest dikemukakan bahwa :
“The 1929 Geneve conventions were influenced by the experience of world war I and contained more detailed regulations for the treatment of the wounded and prisoners of war than their predecessors.”
Konvensi genewa tahun 1929 tampaknya lebih memfokuskan diri kepada para pihak dalam perang yang terluka dan juga termasuk didalamnya para tawanan perang. Pada tahun 1949 Konvensi Genewa telah mencapai paritispiasi pada level yang lebih universal. Pada tahun 1949 terdapat dua konvensi yaitu Geneva Convention I for the amelioration of the wounded , sick and shipwrecked embers of armed forces at sea dan Geneva convention III concerning the treatment of prisoners of war.

0 Response to "Hukum Humaniter Internasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel