Hukum Kepegawaian

A.  Pengertian
Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.  Dasar Hukum :
1.    Undang-undang Dasar 1945;
2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
3.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
4.    Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
C. Sumber Hukum Kepegawaian
     Menurut Sastra Jatmika dan Marsono:
1.      Traktat (di Indonesia tidak dikenal)
2.      Kebiasaan
3.      Peraturan perundang-undangan (UU No.10 tahun 2004)

     Sedangkan menurut Sudibyo Triatmojo, sumber hukum kepegawaian meliputi:
1.      Sumber hukum materiil (Pancasila)
2.      Sumber hukum formil (peraturan perundang-undangan)

D.  Jenis, Kedudukan, Kewajiban, Dan Hak Pegawai Negeri Sipil

JENIS :
1)   Pegawai Negeri terdiri dari :
          a. Pegawai Negeri Sipil
          b. Anggota Tentara Nasional Indonesia
          c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
          Pegawai Negeri Sipil Pusat, dan
          Pegawai Negeri Sipil Daerah
     3)  Pegawai Negeri sebagaimna dimaksud pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap

  KEDUDUKAN :
1.      Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan;
2.       Dalam kedudukan dan tugas Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3.      Untuk menjamin netralitas, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

KEWAJIBAN :
1.    Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan tugas dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.    Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
3.    Setiap Pegawai wajib menyimpan rahasia jabatan;
4.    Setiap Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang;

HAK:
1.    Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
2.    Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya;
3.    Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
4.    Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti (PP No 24/1976)
  Cuti Tahunan
  Cuti Besar
  Cuti Sakit
  Cuti Bersalin
 Cuti Karena Alasan Penting
 Cuti di Luar Tanggungan Negara
5.    Setiap Pegawai Negeri yang tertimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan;
6.    Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan;
7.    Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka;
8.    Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun; 

E.  Tanggung Jawab Pegawai Negeri
Menurut Siti Soetami Ada tiga Pertanggungjawaban:
a.    Pertanggungan Jawab Kepidanaan
b.    Pertanggungan Jawab Keuangan Perdata
c.     Pertanggungan Jawab Disipliner Atau administratif

              Jenis-Jenis Hukuman
Jenis Hukuman Disiplin Ringan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Terdiri Dari:

A.     Teguran Lisan;
B.     Teguran Tertulis; Dan
C.     Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin Sedang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Terdiri Dari:
a.    Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
b.    Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun; Dan
c.    Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun.

Jenis Hukuman Disiplin Berat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf C Terdiri Dari:
a.    Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
b.    Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah;
c.    Pembebasan Dari Jabatan;
d.   Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS; Dan
e.    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.

Pemberhentian Pegawai negeri Disebabkan:
a.    Meninggal Dunia.
b.    Atas Permintaan sendiri. Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
c.    Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1.    Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut :
§  Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
§  Memiliki kinerja yang baik;
§  Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
§  Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
§ Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.
2.    Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
3.    Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden. Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.

Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
ü  65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
ü  60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.

            Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
ü  65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
ü  60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.

            Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
ü  65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :  
§  Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70   (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
§  Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
ü  62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
§  Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
§  Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
ü  60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)

            Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

            Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

d.      Adanya Penyederhanaan Organisasi
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.       Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
1.    Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
2.   Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
§  Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
§  Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.

Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
§  Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
§  Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
§  Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
§  Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau

§  Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

2 Responses to "Hukum Kepegawaian"

  1. Replies
    1. sebelumnya kami berterimaksih telah berkungjung ke blog kami. ia, kami juga akan mengungjungi blog saudara.

      Delete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel