Hukum Kepegawaian
A.
Pengertian
Pegawai Negeri Sipil adalah setiap
warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
Tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
C. Sumber Hukum Kepegawaian
Menurut
Sastra Jatmika dan Marsono:
1.
Traktat (di
Indonesia tidak dikenal)
2.
Kebiasaan
3.
Peraturan
perundang-undangan (UU No.10 tahun 2004)
Sedangkan
menurut Sudibyo Triatmojo, sumber hukum kepegawaian meliputi:
1.
Sumber hukum
materiil (Pancasila)
2.
Sumber hukum
formil (peraturan perundang-undangan)
D.
Jenis, Kedudukan, Kewajiban, Dan
Hak Pegawai Negeri Sipil
JENIS :
1) Pegawai
Negeri terdiri dari :
a.
Pegawai Negeri Sipil
b.
Anggota Tentara Nasional Indonesia
c.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
2) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
Pegawai
Negeri Sipil Pusat, dan
Pegawai
Negeri Sipil Daerah
3) Pegawai Negeri sebagaimna dimaksud pejabat yang
berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap
KEDUDUKAN :
1. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan;
2. Dalam kedudukan dan tugas Pegawai Negeri harus netral
dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3. Untuk menjamin netralitas, Pegawai
Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
KEWAJIBAN :
1. Setiap Pegawai Negeri wajib setia
dan taat kepada Pancasila, Undang-undang dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
serta wajib menjaga persatuan tugas dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab;
3. Setiap Pegawai wajib menyimpan
rahasia jabatan;
4. Setiap Pegawai Negeri hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib
atas kuasa undang-undang;
HAK:
1. Setiap Pegawai Negeri berhak
memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung
jawabnya;
2. Gaji yang diterima oleh Pegawai
Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya;
3. Gaji Pegawai Negeri yang adil dan
layak dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
4. Setiap Pegawai Negeri berhak atas
cuti (PP No 24/1976)
• Cuti Tahunan
• Cuti Besar
• Cuti Sakit
• Cuti Bersalin
• Cuti Karena Alasan Penting
• Cuti di Luar Tanggungan Negara
5. Setiap Pegawai Negeri yang tertimpa
oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak
memperoleh perawatan;
6. Setiap Pegawai Negeri yang menderita
cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya, yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga, berhak memperoleh tunjangan;
7. Setiap Pegawai Negeri yang tewas,
keluarganya berhak memperoleh uang duka;
8. Setiap Pegawai Negeri yang telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun;
E.
Tanggung Jawab Pegawai Negeri
Menurut Siti
Soetami Ada tiga Pertanggungjawaban:
a. Pertanggungan Jawab Kepidanaan
b. Pertanggungan Jawab Keuangan Perdata
c. Pertanggungan Jawab Disipliner Atau administratif
Jenis-Jenis Hukuman
Jenis
Hukuman Disiplin Ringan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Terdiri
Dari:
A. Teguran Lisan;
B. Teguran Tertulis; Dan
C. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
Jenis
Hukuman Disiplin Sedang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Terdiri
Dari:
a. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
Selama 1 (Satu) Tahun;
b. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1
(Satu) Tahun; Dan
c. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih
Rendah Selama 1 (Satu) Tahun.
Jenis
Hukuman Disiplin Berat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf C Terdiri Dari:
a. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih
Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
b. Dalam Rangka Penurunan Jabatan
Setingkat Lebih Rendah;
c. Pembebasan Dari Jabatan;
d. Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan
Sendiri Sebagai PNS; Dan
e. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Sebagai PNS.
Pemberhentian
Pegawai negeri Disebabkan:
a. Meninggal Dunia.
b. Atas Permintaan sendiri. Pada
prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti
tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas
yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu
hal yang harus dipertanggungjawabkan.
c. Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas Usia
Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu
56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali
mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun
2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1. Perpanjangan batas usia pensiun
sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti
utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang
ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS
yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62
(enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut
:
§ Memiliki keahlian dan pengalaman
yang sangat dibutuhkan organisasi;
§ Memiliki kinerja yang baik;
§ Memiliki moral dan integritas yang
baik dan;
§ Sehat jasmanl dan rohani yang
dibuktikan oleh keterangan dokter.
§ Ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim
Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural
Eselon 1.
2. Usia pensiun sampai 60 tahun untuk
PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang
ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan
pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
3. Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang
menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan
Presiden. Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS
yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang
dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada
diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah
diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
ü 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS
yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
ü 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang
memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat
Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan
secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
ü 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS
yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata
Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
ü 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang
menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak
Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu);
Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
ü 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS
yang menduduki jabatan :
§ Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat
diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh
puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
§ Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun
2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
ü 62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS
yang menduduki jabatan :
§ Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun
2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
§ Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
ü 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang
menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
d. Adanya Penyederhanaan Organisasi
Perubahan
satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila
terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud
tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan
negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Pemberhentian
Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan
yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan:
1. Tidak dapat berkerja lagi dalam
semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
2. Menderita penyakit atau kelainan yan
berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai
Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
§ Melanggar Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai
Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah; atau
§ Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4
(empat) tahun.
Pegawai
Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Atau Tidak Dengan Hormat karena :
§ Dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
§ Melakukan pelanggaran disiplin
tingkat berat
Pegawai
Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
§ Melanggar sumpah/janji Pegawai
Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
§ Melakukan penyelewengan terhadap
Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam
kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
§ Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan.
baca juga mengenai pegawai negeri sipil disini
ReplyDeletePengertian Pegawai Negeri Sipil
Jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebelumnya kami berterimaksih telah berkungjung ke blog kami. ia, kami juga akan mengungjungi blog saudara.
Delete