Perbandingan Hukum
A. Pengertian
Perbandingan
hukum telah didefinisikan sebagai cabang dari ilmu hukum di mana tujuannya
yaitu untuk membentuk hubungan erat yang terusun secara sistematis antara
lembaga-lembaga hukum dari berbagai negara.
Kegunaan Perbandingan
Hukum
1. Unifikasi Hukum
2. Harmonisasi Hukum
3. Pembaruan Hukum
4. Penentuan Asas-Asas Umum Dari Hukum
5. Ilmu Pembantu Hpi
6. Pendidikan Penasihat Juridis
Sejarah
perbandingan hukum
Sudah sejak Plato (430-470 SM) dilakukan kegiatan memperbandingkan hkum. Dalam karyanya Politeia (Negara) Plato memperbandingkan beberapa bentuk negara.
Kemudian Aristoteles (384-322 SM) dalam Politiknya memperbandingkan peraturan-peraturan dari pelbagai negara.
Theoprastos (372-287 SM) memperbandingkan hukum yang berkaitan dengan jual beli di pelbagai negara.
Dalam Collatio (Mosaicarium et Romanium Legum Collatio), suatu karya yang penulisnya tidak dikenal, diperbandingkan antar undang-undang Mozes (Pelateuch) dengan ketentuan-ketentuan yang mirip dari h:ukum Romawi (Rene de Groot, 1988: 24).
Studi perbandingan antara organisasi negara dari Inggris dengan Perancis dilakukan oleh Fortescue kira-kira pada tahun 1930.
Montesquie (1687-1755) dalam L’esprit de lois (1748) memperbandingkan oganisasi negara dari Inggris dan Perancis.
Leibniz (1646-1716) menulis suatu uraian tentang semua sistem hukum seluruh dunia. Ia yakin dengan cara itu dapat menemukan dasar semua hukum. Jadi sudah sejak lama dikenal kegiatan memperbandingkan hukum. Dapatlah dikatakan bahwa kegiatan memperbandingkan hukum di waktu yang lampau terbatas pada hukum publik. Perbandingan hukum perdata di waku yang lampau jarang dilakukan. Sebagai tahun kelahiran perbandingan hukum disebut-sebut tahun 1828 di Jerman dengan dikeluarkannya majalah Kritische Zeitschrift fur Rechtswissenschaft und Gesetzgebung des Auslandes.
Sebagai lahirnya perbandingan hukum modern adalah 1869, karena pada waktu itu di Perancis didirikan Societe de legislation compare, sedangkan di Inggris Sir Henry Summer Maine diangkat sebagai guru besar pertama dalam “historical” dan “comparative jurisprudence”h pada Universitas Oxford. Tidak boleh dilupakan bahwa pada tahun itu pula di Belgia diterbitkan majalah Reveu de droit international et de droit compare.
Lahirnya kodifikasi menyebabkan lahirnya legisme. Pada waktu itu undang-undang ditafsirkan secara harfiah, sehingga tidak ada kesempatan memperbandingkan pemecahan masalah hukum dengan luar negeri. Pada permulaan abad ke 19 itu majalah-majalah pada umumnya memusatkan perhatiannya kepada perundang-undangan luar negeri dan bukan kepada pemecahan masalah hukumnya, sehingga hanya merupakan perbandingan perundang-undangan dan bukan perbandingan hukum atau peradilan. Haruslah disadari bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri lepas dari undang-undang lainnya. Suatu undang-undang harus dilihat dalam sistem hukum negara yang bersangkutan. Arti pentingnya suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan justru terletak dalam sistem hukum itu. Undang-undang memang merupakan salah satu (bukan satu satunya) perwujudan hukum dan pelaksanaan undang-undang melalui peradilan itupun adalah hukum.
Pada tahun 1900 di Paris diadalan Kongres Dunia pertama yang memikirkan tentang metode dan tujuan perbandingan hukum. Diputuskan bahwa perbandingan hukum harus dipusatkan pada hukum yang nyata-nyata berlaku (law in action) dan tidak semata-mata pada bunyi undang-undang saja. Diharapkan dengan perbandingan hukum kita menuju pada unifikasi hukum: suatu “droit mondial” (hukum dunia). Tetapi dengan terjadindya perang dunia maka impian akan unifikasi hukum itu menjadi kabur, Sebaliknya menunjukkan kelemahan.
Sudah sejak Plato (430-470 SM) dilakukan kegiatan memperbandingkan hkum. Dalam karyanya Politeia (Negara) Plato memperbandingkan beberapa bentuk negara.
Kemudian Aristoteles (384-322 SM) dalam Politiknya memperbandingkan peraturan-peraturan dari pelbagai negara.
Theoprastos (372-287 SM) memperbandingkan hukum yang berkaitan dengan jual beli di pelbagai negara.
Dalam Collatio (Mosaicarium et Romanium Legum Collatio), suatu karya yang penulisnya tidak dikenal, diperbandingkan antar undang-undang Mozes (Pelateuch) dengan ketentuan-ketentuan yang mirip dari h:ukum Romawi (Rene de Groot, 1988: 24).
Studi perbandingan antara organisasi negara dari Inggris dengan Perancis dilakukan oleh Fortescue kira-kira pada tahun 1930.
Montesquie (1687-1755) dalam L’esprit de lois (1748) memperbandingkan oganisasi negara dari Inggris dan Perancis.
Leibniz (1646-1716) menulis suatu uraian tentang semua sistem hukum seluruh dunia. Ia yakin dengan cara itu dapat menemukan dasar semua hukum. Jadi sudah sejak lama dikenal kegiatan memperbandingkan hukum. Dapatlah dikatakan bahwa kegiatan memperbandingkan hukum di waktu yang lampau terbatas pada hukum publik. Perbandingan hukum perdata di waku yang lampau jarang dilakukan. Sebagai tahun kelahiran perbandingan hukum disebut-sebut tahun 1828 di Jerman dengan dikeluarkannya majalah Kritische Zeitschrift fur Rechtswissenschaft und Gesetzgebung des Auslandes.
Sebagai lahirnya perbandingan hukum modern adalah 1869, karena pada waktu itu di Perancis didirikan Societe de legislation compare, sedangkan di Inggris Sir Henry Summer Maine diangkat sebagai guru besar pertama dalam “historical” dan “comparative jurisprudence”h pada Universitas Oxford. Tidak boleh dilupakan bahwa pada tahun itu pula di Belgia diterbitkan majalah Reveu de droit international et de droit compare.
Lahirnya kodifikasi menyebabkan lahirnya legisme. Pada waktu itu undang-undang ditafsirkan secara harfiah, sehingga tidak ada kesempatan memperbandingkan pemecahan masalah hukum dengan luar negeri. Pada permulaan abad ke 19 itu majalah-majalah pada umumnya memusatkan perhatiannya kepada perundang-undangan luar negeri dan bukan kepada pemecahan masalah hukumnya, sehingga hanya merupakan perbandingan perundang-undangan dan bukan perbandingan hukum atau peradilan. Haruslah disadari bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri lepas dari undang-undang lainnya. Suatu undang-undang harus dilihat dalam sistem hukum negara yang bersangkutan. Arti pentingnya suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan justru terletak dalam sistem hukum itu. Undang-undang memang merupakan salah satu (bukan satu satunya) perwujudan hukum dan pelaksanaan undang-undang melalui peradilan itupun adalah hukum.
Pada tahun 1900 di Paris diadalan Kongres Dunia pertama yang memikirkan tentang metode dan tujuan perbandingan hukum. Diputuskan bahwa perbandingan hukum harus dipusatkan pada hukum yang nyata-nyata berlaku (law in action) dan tidak semata-mata pada bunyi undang-undang saja. Diharapkan dengan perbandingan hukum kita menuju pada unifikasi hukum: suatu “droit mondial” (hukum dunia). Tetapi dengan terjadindya perang dunia maka impian akan unifikasi hukum itu menjadi kabur, Sebaliknya menunjukkan kelemahan.
B. Metode Perbandingan Hukum
Rudolf D. Schlessinger:
Rudolf D. Schlessinger:
·
Comparative Law merupakan metode penyelidikan dengan
tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum
tertentu;
·
Comparative Law bukanlah perangkat peraturan dan
asas-asas hukum, bukanlah suatu cabang hukum(is not a body of rules and
principles);
·
Comparative Law adalah teknik atau suatu cara
menggarap unsur hukuma sing yang aktual dalam suatu masalah hukum (is the
technique of dealing with actual foreign law elements of a legal problem)
C.Tujuan dan Kebutuhan Perbandingan
Hukum
Menurut Randall tujuan perbandingan
hukum :
· Usaha mengumpulkan berbagai
informasi mengenai hukum asing.
· Usaha mendalami
pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hukum asing dalam rangka
pembaruan hukum.
Fungsi
Perbandingan Hukum secara berencana :
·
Fungsi
perbandingan hukum bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia
·
Fungsi
perbandingan hukum bagi praktik dan pembinaan hukum.
·
Fungsi
perbandingan hukum bagi perencanaan hukum (legal planning)
·
Fungsi
perbandingan hukum bagi pendidikan FH
Fungsi
perbandingan hukum bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia
Soenarjati H
(1986 : 27) mengatakan :
a. Bahwa fungsi perbandingan hukum
memberi manfaat bagi dunia pengembangan ilmu hukum, karena metode
ini menunjukkan :
·
Sistem hukum
yang berbeda menunjukkan adanya kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, serta
pranata-pranata hukum yang berbeda
·
Tidak jarang
terjadi sistem-sistem hukum yang sama sekali tidak ada hubungan atau pertemuan
historis
b. Fungsi Perbandingan
hukum bagi pendalaman dan perluasan pengetahuan dibidang filsafat
hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum.
Fungsi
perbandingan hukum bagi Praktisi dan pembinaan hukum
Memberikan
manfaat yang besar bagi praktik khususnya dalam applied
research dan pembentukan hukum baru. Dirasakan pula oleh praktisi
hukum seperti lembaga legislatif para hakim, dan arbiter dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi.
·
Bagi
Konsultan hukum dan Notaris dalam pembuatan kontrak-kontrak terutama suatu
kontrak yang bersifat internasional
·
Bagi lembaga
legislatif sangat bermanfaat dalam rangka penyusunan hukum.
·
Bagi para
pengacara dan arbiter dalam pembelaan dan penyelesaian perkara.
Fungsi Perbandingan
Hukum sebagai Perencanaan Hukum (legal planning)
Dalam
perencanaan hukum Perbandingan Hukum mempunyai fungsi penting..Hanya
Perbandingan Hukumlah yang dapat menyiapkannya, karena dengan Perbandingan
Hukum
Kebutuhan
Teoritis
Dihubungkan
dengan kebutuhan ilmiah maka Perbandingan hukum :
·
Menunjukkan
adanya titik-titik persamaan dengan titik-titik perbedaan daripada berbagai
sistem hukum yang diperbandingkan.
·
Terkadang
masyarakat yang berbeda dan berjauhan letaknya dapat menyelesaikan kebutuhan
yang sama dengan cara yang sama pula, walaupun antara anggota masyarakat tidak
tampak adanya hubungan kebudayaan apapun
·
Terhadap
masalah yang sama, dapat dicapai penyelesaian yang berbeda-beda
Adanya
Kebutuhan Praktis
Bidang
Nasional
Membantu
pembentukan hukum nasional dalam arti seluas-luasnya. Kita memerlukan hukum
nasional yang ke dalam dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan bangsa yang merdeka
dan dapat keluar dapat memenuhi kebutuhan hidup bangsa yang merdeka dan ke luar
dapat memenuhi kebutuhan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan
kepribadian bangsa Indonesia. Yang dapat dipenuhi oleh Perbandingan Hukum,
karena dengan Perbandingan Hukum kita dapat mengetahui hukum Negara-Negara
lain, sehingga dapat terbentuk hukum nasional yang dapat memenuhi kebutuhan
pergaulan.
Bidang
internasional
·
Membantu
pembuatan perjanjian-perjanjian internasioal dan
perjanjian-perjanjian di bidang HPI. Ex: IMF,GATT,ADB,ILO
·
Dapat
menghindari persengketaan & kesalahpahaman Internasional.Ex:
Perjanjian kerjasama antara Malaysia dan Indonesia dalam pemberantasan
penyelundupan.
Hukum Publik
Hukum
publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.
Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
1. Hukum
Tata Negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain
dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara,
hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga
negara.
2. Hukum
Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan
terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang
merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya.
Yang termasuk hukum privat antara lain:
1. Hukum
Perdata
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum
Dagang
Peraturan
yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
0 Response to "Perbandingan Hukum"
Post a Comment