Hukum Ketenaga kerja
A.
Pengertian
Dalam pasal 1 angka 2 UU No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasikan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun masyarat”.
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan adalah
keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang
mengakibatkan seseorang secara pribadi ataukaryawan atau buruh menerima upah
dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja
tersebut.
Beberapa ahli mengemukakan pengertian hukum
ketenagakerjaan. Berikut adalah pendapat ahli tersebut:
Iman Soepomo : Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik
tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang
bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Molenaar : hukum perburuhan adalah bagian dari hukum
yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan,
buruh dengan buruh, dan buruh dengan penguasa
Mr. Mok : hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan
dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan
penghidupa yang langsung bergantung dengan pekerjaan itu.
Farihus. SH : Hukum
ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara sipekerjadengan
si majikan dengan segala konsekuensin sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perudang-undangan.
M.G.Levenbach : Hukum Perburuhan adalah hukum yg berkenaan dengan hubungan kerja,
dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dgn.keadaan yg langsung
bersangkut paut dgn hubungan kerja itu.
Menurut Daliyo : Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik yg tertulis maupun
tidak tertulis yg mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh
bekerja pada dan dibawah majikan dgn mendapat upah sebagai balas jasanya.
Fungsi Hukum
Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang
berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur
perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Unsur-unsur hukum
ketenagakerjaan :
ü Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis
ü Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha
atau majikan
ü Adanya orang bekerja pada dan
dibawah orang lain, dengan mendapat upah sebagai balas
jasa
ü Mengatur perlindungan pekerja/
buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan
organisasi pekerja/ buruh dsb
B. Ruang
Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
Menurut
Logemann, lingkup berlakunya suatu hukum adalah
suatu keadaan/ bidang dimana keadah hukum itu berlaku.
Menurut
teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1.
Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku
pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran
pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi. Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Ketenagakerjaan/ Perburuhan adalah :
·
Buruh/ Pekerja
·
Pengusaha/ Majikan
·
Penguasa (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku
menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh
kaedah hukum.
3. Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku
menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri
batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku
menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi
objek pengaturan dari suatu kaedah.
Sifat Hukum Ketenagakerjaan:
1.
Bersifat Hukum Privat (perdata)
Karena mengatur hubungan
orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha
2.
Bersifat
Hukum Publik
Karena dalam pelaksanaannya
diperlukan campur tangan pemerintah, contoh: penetapan upah minimum, perizinan yang menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan industrial,
adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
3.
Imperatif/
Memaksa (dwingenrecht) : artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar.
Contoh:
·
Pasal 42
ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. izin penggunaan tenagakerja
·
Pasal 59
ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. pembuatan
perjanjian kerja waktu tertentu
4.
Bersifat Fakultatif/ Mengatur (regelendrecht)
Contoh :
·
Pasal 51
ayat (1) UU No.13/2003 tentang Pembuatan
perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis
·
Pasal 16 PP
No.8/ 1981 tentang kebebasan pengusaha
untuk membayar gaji di tempat yg lazim
Tujuan Hukum Ketenagakerjaan:
Dalam Pasal 4 UU
No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengeturan ketenagakerjaan
adalah untuk:
ü Memberdayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
manusiawi
ü Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai
denga kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
ü Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
ü Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluargan
C. Fungsi Hukum
Ketenagakerjaan
Pada dasarnya fungsi Hukum Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara
semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan
mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi
hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka
pembangunan, yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur
arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.
Sebagaimana
halnya dengan hukum yang lain, hukum ketanagakerjaan mempunyai fungsi sebagai
sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kea rah
yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Asas Hukum Ketenagakerjaan:
ü Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2
UU. No. 13/2003)
ü Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah (Pasal 3 UU. No.
13/2003)
D. Sumber Hukum
Tenaga Kerja:
1. UNDANG –
UNDANG
Undang-undang
yang dipergunakan sebagai Pedoman dalam Hukum Tenaga Kerja adalah:
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No.02 Tahun
2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang No.21 Tahun
2003. Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2004.
Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- Undang-Undang No. 1 TAHUN 2000
Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 182 Concerning The Prohibition And
Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi
Ilo No. 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)
- Undang-Undang No. 19 TAHUN 1999
Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 105 Concerning The Abolition Of
Forced Labour (Konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
- Undang-Undang No. 03 Tahun
1992 : Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Undang-undang No. 01 Tahun
1970 : Tentang Keselamatan Kerja.
2.
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 46 Tahun 2008 : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 08
Tahun 2005. Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama
Tripartit.
- Peraturan Pemerintah No.76
Tahun 2007. : Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 15
Tahun. 2007. : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan
Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 08
Tahun 2005. : Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama
Tripartit
- Peraturan Pemerintah No. 79
Tahun 1998 : Tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 1989 Tentang
Penyelenggaraan Program Jamsotek.
- Peraturan Pemerintah No. 14
Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3.
Peraturan Presiden
·
Keppres No. 107 Tahun 2004. :
Tentang Dewan Pengupahan
·
Keppres No. 25 Tahun 2004. :
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara
Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja
·
Kepres No. 29 Tahun 1999 : Tentang
Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
·
Keppres No. 83 Tahun 1998 :
Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 87 Mengenai Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
·
Keppres No. 75 Tahun 1995 :
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
4.
Instruksi Presiden
- Instruksi Presiden No. 06
Tahun. 2006. : Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
5.
Keputusan
Menteri
- Kepmenakertrans :
KEP.355/MEN/X/2009 : Tentang Tata Kerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit
Nasional
- Kepmenakertrans. No. KEP.
113/MEN/IV/2009 : Tentang Pembentukan TIM Teknis Pengelolaan Dan
Pengembangan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Di Luar Negeri TA. 2009
- Kepmenakertrans Nomor :
KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
- Kepmenakertrans No.
KEP.250/MEN/XII/2008 Tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data Dari Jenis
Informasi Ketenagakerjaan
- Kepmennakertrans No.
KEP.268/MEN/XII/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2009
- Kepmenakertrans No. KEP.
201/MEN/IX/2008. Tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan
Perusahaan Sendiri.
- Kepmenakertrans No.
KEP.14/MEN/I/2005. : Tentang Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non
Prosedural dan Pelayanan dan Pelayanan Pemulangan TKI
- Kepmenakertrans No.
KEP.11/MEN/I/2005. : Tentang Pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga
Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja
- Kepmenakertrans No.
KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
- Kepmenakertrans No. KEP.
101/MEN/VI/2004 : Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja / Buruh.
- Kepmenakertrans No. KEP.
51/MEN/2004 : Tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.
- Kepmenakertrans No.
KEP.48/MEN/2004 : Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama
- Kepmenakertrans No. KEP.
255/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
Lembaga Kerjasama Bipartit.
- Kepmenakertrans
No.KEP.235/MEN/2003 : Tentang Jenis - Jenis Pekerjaan yang Membahayakan
Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
- Kepmenakertrans No. KEP.
234/MEN/2003 : Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi
dan Sumber Daya Meneral pada Daerah Tertentu.
- Kepmenakertrans
No.KEP.233/MEN/2003 : Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan
Secara Terus Menerus.
- Kepmenakertrans
No.KEP.232/MEN/2003 : Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
- Kepmenakertrans No.
KEP.231/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
- Kepmenakertrans No.
KEP.230/MEN/2003 : Tentang Golongan dan Jabatan Tertentu Yang Dapat
dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja.
- Kepmenakertrans No.
KEP.227/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia.
- Kepmenakertrans
no.KEP.225/MEN/2003 : Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi
lembaga Pelatihan Kerja.
- Kepmenakertrans
No.KEP.224/MEN/2003 : Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan
Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 s/d 07.00
- Kepmenakertrans No.
KEP.223/MEN/2003 : Tentang Jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan
dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
- Kepmenakertrans
No.KEP.49/MEN/2004 : Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
- Kepmenakertrans
No.KEP.67/MEN/2004 : Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing
- Kepmenakertrans
No.KEP.68/MEN/2004 : Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di
Tempat Kerja.
- Kepmenakertrans
No.KEP.92/MEN/VI/2004 : Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator
Serta Tata Kerja Mediasi.
- Kepmenakertrans
No.KEP.115/MEN/VII/2004 : Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan
Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat
- Kepmenakertrans No.
KEP.187/MEN/IX/2004 : Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja / Serikat
Buruh
- Kepmenakertrans No.
KEP.261/MEN/XI/2004 : Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan
Kerja.
- Kepmenakertrans
No.KEP.220/MEN/X/2004 : Tentang Syarat - Syarat Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
- Kepmenakertrans No.
KEP.261/MEN/XI/2004 : Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan
Kerja.
- Kepmenakertrans No.
KEP.14/MEN/I/2005. : Tentang Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non
Prosedural dan Pelayanan Pemulangan TKI
- Kepmenakertrans No.
16/MEN/2001 : Tentang Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
- Kepmendagri No. KEP.
05/MENDAGRI/2001 : Tentang Penanggulangan Pekerja Anak.
- Kepmen Tenaga Kerja No. KEP.
173/MEN/2000 : Tentang Jangka Waktu Ijin Mempekerjakan TKW Negara Asing
Pendatang.
- Kepmen Tenaga Kerja No. KEP.
172/MEN/2000 : Tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan TKW
Negara Asing Pendatang untuk pekerjaan yang bersifat
sementara atau mendesak.
- Kepmen Tenaga Kerja No. KEP.
167/MEN/2000 : Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.
208/MEN/1992 Tentang Prosedur Pemberian Ijin Mempekerjakan TKW Negara
Asing Pendatang dan
o Dan
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja,
Kepala kantor Wilayah Depparpostel, Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat
Nusantara, Direksi PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia dan Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
- Kepmen Tenaga Kerja No.
KEP.168/MEN/2000 : Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
KEP.1897/MEN/1987 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pengguna
- Kepmen Tenaga Kerja RI No.
KEP. 205/MEN/1999 : Tentang Pelatihan Kerja Dan Penempatan Tenaga Kerja
Penyandang Cacat.
- Kepmen Tenaga Kerja No.
KEP.15A/MEN/1994 : Tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial & Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat
Perusahaan dan Pemerantaraan.
6.
Peraturan Menteri
- Permenakertrans : No.
PER-23/MEN/IX/2009 : Tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Permenakertrans :
Nomor.PER-18/MEN/VIII/2009 Tentang Bentuk, Persyaratan, Dan Tata Cara
Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
- Permenakertrans :
Nomor.PER-17/MEN/VIII/2009 Tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir
Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri
- Permenakertrans No
:10/MEN/V/2009 Tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan
Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Permenakertrans No : PER-05/MEN/III/2009
: Tentang Pelaksanaan Penyiapan Calon TKI Untuk Bekerja Di Luar Negeri.
- Permenakertrans Nomor
PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Melalui Perundingan Bipartit
- Permenakertrans Nomor
PER.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena
Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
- Permenakertrans Nomor PER.
23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri No.07 Tahun
2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Nomor.
PER.02/MEN/III/2008 : Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Menteri No. PER.18/MEN/IX/2007.
: Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri No.
PER.17/MEN/VI/2007. : Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga
Pelatihan Kerja.
- Peraturan Menteri No.
PER.12/MEN/VI/2007 : Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
- Peraturan Menteri No. PER.
21/MEN/X/2005. : Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan.
- Peraturan Menteri No. PER.
07/MEN/IV/2005. : Tentang Standar Tempat Penampungan Calon TKI.
- Peraturan Menteri No. PER.
06/MEN/IV/2005. : Tentang Pedoman Verifikasi Keangggotaan Serikat Pekerja
/ Serikat Buruh.
- Peraturan Menteri No. 04
Tahun 1993 : Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Peraturan Menteri No. 06
Tahun 1998 : Tentang Pencabutan Permenaker No. PER-01/MEN/1994 Tentang
Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan.
- Peraturan Menteri No. 02
Tahun 1993 : Tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum
Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.
- Peraturan Menteri No.
PER-14/MEN/ IV/2006. : Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di
Perusahaan
7. Kebiasaan
Kebiasaan
dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja
yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat (para pihak baik pekerja
maupun pemberi kerja), Contoh : Perkerutan Pegawai tanpa pelatihan terstruktur
(usaha kecil dan menengah
8. Yurisprudensi
/ Putusan
Semenjak
diberlakukannya Undang-Undang No. 02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) akan menjadi dasar hukum
bagi hakim untuk memutus perkara serupa.
9. Traktat/Perjanjian
Kaitannya dengan masalah perburuhan,
perjanjian yang merupakan sumber hukum tenaga kerja ialah perjanjian kerja.
perjanjian kerja mempunyai sifat kekuatan hukum mengikat dan berlaku seperti
undang-undang pada pihak yang membuatnya.
E. Sejarah Hukum
Ketenagakerjaan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran, perjanjian-perjanjian kerja bebas timbul sejak abad pertengahan. Sehingga mengakibatkan terjadinya perundingan-perundingan sosial dalam abad 19. Disamping kebiasaan dan keputusan-keputsan pengadilan adalah sebagai sumberr hukum ketenagakerjaan, maka sumber-sumber lainnya sebagai berikut :
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran, perjanjian-perjanjian kerja bebas timbul sejak abad pertengahan. Sehingga mengakibatkan terjadinya perundingan-perundingan sosial dalam abad 19. Disamping kebiasaan dan keputusan-keputsan pengadilan adalah sebagai sumberr hukum ketenagakerjaan, maka sumber-sumber lainnya sebagai berikut :
a.
Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat-syarat
kerja termasuk perundingan dan kesepakatan kedua belah pihak (Individuil
Arbeids Contract).
b.
Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja
yang ditentukan sendiri (sepihak) oleh pengusaha, baik seluruhnya maupun
sebagian.
c.
Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja
yang ditentukan oleh organisasi perusahaan.
d.
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang
memuat sanksi baik perdata maupun publik.
Abad
Sembilan Belas
Dalam fase ini timbullah berbagai macam peraturan perundangan yang memuat sanksi baik perdata maupun publik. Seseorang pekerja itu secara Yuridis bebas menentukan apakah ia mau bekerja atau tidak, tetapi secara sosiologis tidak bebas karena terpaksa bekerja untuk orang lain. Perkembangan pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan hukum yang terjadi pada akhir abad 19 yaitu hukum klasik ke hukum “ Welfare State “ (modern).
Dalam fase ini timbullah berbagai macam peraturan perundangan yang memuat sanksi baik perdata maupun publik. Seseorang pekerja itu secara Yuridis bebas menentukan apakah ia mau bekerja atau tidak, tetapi secara sosiologis tidak bebas karena terpaksa bekerja untuk orang lain. Perkembangan pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan hukum yang terjadi pada akhir abad 19 yaitu hukum klasik ke hukum “ Welfare State “ (modern).
Sejarah
Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Pada waktu pendudukan Inggris, Thomas Stamford Raffles sebagai orang yang anti perbudakan pada tahun 1816 mendirikan “The Java Benevolent Institution”, yaitu suatu lembaga yang bertujuan menghapuskan perbudakan. Pemerintah Hindia Belanda mulai mengadakan peraturan-peraturan tertentu tentang perbudakan yaitu peraturan yang melarang dimasukkannya budak-budak ke Pulau Jawa, yaitu dalam Stbl. 1817 No.42. secara prinsip diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan jalan menetapkannya didalam Regeringsreglement tahun 1818, yaitu semacam UUD Hindia Belanda.
Pada waktu pendudukan Inggris, Thomas Stamford Raffles sebagai orang yang anti perbudakan pada tahun 1816 mendirikan “The Java Benevolent Institution”, yaitu suatu lembaga yang bertujuan menghapuskan perbudakan. Pemerintah Hindia Belanda mulai mengadakan peraturan-peraturan tertentu tentang perbudakan yaitu peraturan yang melarang dimasukkannya budak-budak ke Pulau Jawa, yaitu dalam Stbl. 1817 No.42. secara prinsip diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan jalan menetapkannya didalam Regeringsreglement tahun 1818, yaitu semacam UUD Hindia Belanda.
Baru pada tahun 1854 dalam Regeringsreglement1854 Pasal 115 sampai 117 yang
kemudian menjadi Pasal-pasal 169 sampai Staatsergelling 1926, dengan tegas
dapat dikatakan, bahwa Indonesia secara resmi tidak terdapat perbudakan.
Kerja Ulur
atau Peruluran
Dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu. Terjadinya setelah Jan Pieterzoon Coen pada tahun 1621 dan 1622 termasuk Pulau Banda, denagn membunuh penduduk atau mengangkut keluar sebagai budak.
Penghapusan Kerja Ulur tersebut diperintahkan dengan Undang-undang tahun 1859 Stbl.46, yang pelaksanaannya diatur dalam ordonantie tahun 1859 Stbl.48.
Dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu. Terjadinya setelah Jan Pieterzoon Coen pada tahun 1621 dan 1622 termasuk Pulau Banda, denagn membunuh penduduk atau mengangkut keluar sebagai budak.
Penghapusan Kerja Ulur tersebut diperintahkan dengan Undang-undang tahun 1859 Stbl.46, yang pelaksanaannya diatur dalam ordonantie tahun 1859 Stbl.48.
Kerja Hamba
Kerja Hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang. Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang hamba untuk kepentingan orang yang meminjamkan uang itu biasanya adalah untuk melunasi hutangnya ataupun untuk mencicil hutangnya, tetapi hanya untuk membayar bunganya saja.
Kerja Hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang. Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang hamba untuk kepentingan orang yang meminjamkan uang itu biasanya adalah untuk melunasi hutangnya ataupun untuk mencicil hutangnya, tetapi hanya untuk membayar bunganya saja.
Pekerjaan
Rodi
Rodi digolongkan dalam tiga golongan yaitu:
• Rodi-Gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Perorangan, yaitu rodi bukan untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Desa, yaitu rodi untuk keperluan desa.
Rodi digolongkan dalam tiga golongan yaitu:
• Rodi-Gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Perorangan, yaitu rodi bukan untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Desa, yaitu rodi untuk keperluan desa.
Poenale
Sanksi
Poenale Sanksi adalah ancaman pidana, terutama ats penolakan untuk bekerja dengan melarikan diri dan dapat mengangkut buruh kembali ke perusahaan dengan bantuan polisi.
Poenale Sanksi adalah ancaman pidana, terutama ats penolakan untuk bekerja dengan melarikan diri dan dapat mengangkut buruh kembali ke perusahaan dengan bantuan polisi.
Beberapa
Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
1. Penempatan
Aspek penempatan tenaga kerja adalah suatu pengaturan yang bersifat khusus (Lex Specialis) yang meliputi beberapa bidang antara lain Pengerahan Tenaga Kerja, Antar Kerja Antar Negara, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Kapal Asing untuk tujuan Luar Negeri, Penempatan Tenaga Asing dan Wajib Kerja Sarjana.
1. Penempatan
Aspek penempatan tenaga kerja adalah suatu pengaturan yang bersifat khusus (Lex Specialis) yang meliputi beberapa bidang antara lain Pengerahan Tenaga Kerja, Antar Kerja Antar Negara, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Kapal Asing untuk tujuan Luar Negeri, Penempatan Tenaga Asing dan Wajib Kerja Sarjana.
2. Hubungan
Industrial
Hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha. Perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerja untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha memperkerjakan pekerja dengan membayar upah disebut Perjanjian Kerja.
Hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha. Perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerja untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha memperkerjakan pekerja dengan membayar upah disebut Perjanjian Kerja.
3. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja. Undang-undang No.3 Tahun 1992 yaitu Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970.
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja. Undang-undang No.3 Tahun 1992 yaitu Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970.
4.
Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.
Pelaksanaan
sistim Jaminan Sosial, yang erat hubungannya dengan kepastian pendapatan dapat
digolongkan dalam 3 golongan :
o Yang meliputi semua penduduk
o Yang meliputi hanya orang-orang yang mempunyai pendapatan atau mata pencaharian
o Yang hanya meliputi golongan pekerja tertentu saja.
o Yang meliputi semua penduduk
o Yang meliputi hanya orang-orang yang mempunyai pendapatan atau mata pencaharian
o Yang hanya meliputi golongan pekerja tertentu saja.
Peraturan
Pemerintah No. 33 Tahun 1977 melahirkan Program Asuransi Kecelakaan Kerja,
Asuransi Kematian dan Tabungan Hari Tua. Program ini dilaksanakan oleh Perum
ASTEK
Saya seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di wilayah kabupaten serang,
ReplyDeleteSaat ini masa kerja saya 3,8 tahun bekerja di bagian keuangan dengan jabatan sebagai driver,
Selama saya bekerja 3,8 tahun, tanpa ada hitung hitungan lembur, sedangkan saya tiba di rumah GM jam 7:00 wib kemudian pulang dari kantor jam 17:00,
Sampai di rumah GM jam 19:00, tanpa ada hitungan jam lembur,
Yang ingin saya tanyakan, apa betul jika jabatan seorang driver GM perusahaan tidak berhak mendapatkan jam kerja 40 jam seminggu serta tanpa mendapat upah lembur, mohob bantuan jawaban pertanyaan saya ini, trimakasih.