Hukum Perbangkan
A.
Pengertian
Menurut Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan adalah
sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank
yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah
seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai
lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi
oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan
tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan
dunia perbankan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan
adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan.
Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum
perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian.
B.
Asas Hukum Perbankan
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan
dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa
perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan
diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi
ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul
dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi
monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu
hal yang sama.
C. Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan
1. Prinsip Kepercayaan
Prinsip
kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh
hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja
dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.
Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank
yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima
oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang
baik terhadap bank tersebut.
2. Prinsip Kerahasiaan
Prinsip
kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini
adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan
masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan
menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya.
3. Prinsip
Kehati-hatian (Prudential Principle)
Prinsip
Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Tentunya bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola
uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang
yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan
dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan
kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya
tersebut.
4. Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle )
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
D. Fungsi
& Tujuan Perbankan
Mengenai
fungsi perbankan dapat dilihat dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa
“Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai Financial
Intermediary perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus
of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks
of funds).
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis
dan tidak semata-mata berorientasi ekomomis, tetapi juga berorientasi kepada
hal-hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasionalyang
mencakup antara lain stabilitas sosial dan stabilitas politik. Secara lengkap
hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan
Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertenbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesehjateraan rakyat”.
E.
Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber
hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber
hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum
yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana
dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi,
filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah
yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat
diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan
sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis :
- Undang-undang No.7 Tahun 1992
Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
- Undang-undang
No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
- Undang-undang
No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
- KUHPerdata
(B.W) Buku II dan Buku Ke III
- KUHDagang
(W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
- Undang-undang
No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
- Undang-undang
No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
- Undang-Undang
No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang-undang
No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade
Organization
- Undang-undang
No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-undang
No. 8 Tentang Pasar Modal
- Undang-undang
No.9 Tentang Usaha Kecil
- Undang-undang
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda
yang Berkaitan dengan tanah
Sumber Hukum
Tidak Tertulis
- Yurisprudensi
- Konvensi
(Kebiasaan)
- Doktrin
(ilmu Pengetahuan)
- Perjanjian-perjanjian
yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Sifat
hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank
dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang
telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank
Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi
administratiof seperti mencabut izin usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank
diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan
berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini
dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal
bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik
dan penuh tanggungjawab.
F. Alasan Perubahan Atas UU Perbankan
- Perkembangan
ekonomi nasional yang bergerak cepat,kompetitif dan terintegrasi dengan
tantangan yang semakin komplek,serta sistem keuangan yang semakin
maju;Penyesuaian dalam memasuki era globalisasi perdagangan dunia dan
sebagai bentuk implementasi adanya ratifikasi oleh Indonesia terhadap
beberapa perjanjian Internasional dalam bidang perdagangan barang dan
jasa;
- Sebagai
bentuk imlpementasi komitmen Indonesia dalam forum Internasional,seperti
WTO,APEK,ASEAN;
- Pembukaan
akses pasar yang lebih luas dan perlakuan non diskrinatif terhadap pihak
investor asing.
Beberapa subtansi Perubahan Atas UU Perbankan 1992
- Pengalihan
otoritas pemberian ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan kepada Bank
Indonesia;
- Peningkatan
sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank;
- Peningkatan
dan pengakuan secara tegas peranan bank umum dalam melaksanakan kegiatan
usaha berdasrkan prinsip syariah;
- Memberi
peluang yang luas kepada investor asing sebagai mitra strategis dan
pemegang saham atas bank umum;
- Peran
BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap bank yang di dalamnya terdapat
keuangan negara;
- Dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan;
- Adanya
penegasan sifat sementara bagi badan khusus p[enyehatan perbankan nasional
- Pencantuman
Syarat analisis dampak lingkungan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah;
- Adanya
peningkatan ancaman hukuman dan pengenaan hukuman bersifat minimum dan
maksimum.
Secara Sistematis Subtansi Perubahan UU Perbankan 1992
- Asas
,fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
- Jenis
dan usaha bank
- Perijinan,bentuk
hukum dan kepemilikan bank
- Pembinaan
dan Pengawasan bank
- Kepengurusan
bank
- Penggunaan
tenaga asing oleh bank
- Rahasia
bank
- Ketentuan
pidana dan sanksi administratif
G. BANK
Dalam Pasal 1 angka 16 UU No 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (UUP 1992) dinyatakan bahwa rahasia bank adalah “segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan hal-hal ini dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Pengertian “kelaziman dunia perbankan” dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 40 yaitu “seluruh data dan informasi mengenai segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan
yan diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya”
DasarbHukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
DasarbHukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Yang di
rahasiakan bank sebagaiberikut :
a) Jumlah
kekayaan nasabah
b) Biodata nasabah
c) Pinjaman nasabah
b) Biodata nasabah
c) Pinjaman nasabah
Sifat Rahasia Bank
a) Bersifat mutlak,
bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau keadaan luar biasa. Terlalu mementingkan individu, sehingga kepentingan Negara dan masyarakat terabaikan (Swiss).
b) Bersifat nisbiataurelatif,
bank diperbolehkan membuk arah asia nasabahnya, bila untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya kepentingan negara.
a) Bersifat mutlak,
bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau keadaan luar biasa. Terlalu mementingkan individu, sehingga kepentingan Negara dan masyarakat terabaikan (Swiss).
b) Bersifat nisbiataurelatif,
bank diperbolehkan membuk arah asia nasabahnya, bila untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya kepentingan negara.
Fungsi-fungsi Bank
Dari
beberapa pengertian bank tersebut, bahwa bank dapat berfungsi sebagai penerima
kredit, menyalurkan kredit, melakukan pembiayaan, investasi, menerima deposito,
menciptakan uang dan jasa-jasa lainnya seperti tempat penyimpanan barang-barang
berharga. Disamping itu terdapat beberapa fungsi bank menurut para ahli
di bidang perbankan adalah sebagai berikut :
Howar D.
Crosse dan George H. Hempel menyebutkan tujuh pokok fungsi bank umum :
1. “Credit
creation” (penciptaan kredit),
2. Depository
Function (fngsi giral),
3. Payments
and collections (pembayaran dan penagihan),
4. Saving
Accumulation and investment (akumulasi tabungan dan investasi),
5. Trust
services (jasa-jasa kepercayaan),
6. Other
services (jasa-jasa lain) dan
7. Devident
(perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham).
Amerikan
Bankers Association, menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, adalah
sebagai berikut :
a.
The deposit function (fungsi penyimpanan dana);
b.
The payment function (fungsi pembayaran);
c.
The loan function ( fungsi pemberian kredit);
d.
The money function ( fungsi uang).
Oliver G.
Wood, Jr., mengatakan bahwa bank umum melaksankan lima fungsi utama dalam
perekonomian, adalah sebagai berikut :
a. Memegang dana nasabah;
b. Menyajikan mekanisme pembayaran;
c. Menciptakan uang dan kredit;
d. Menyajikan pelayanan trust;
e. Menyajikan jasa-jasa lain.
Dengan demikian bahwa bank adalah sebagai salah satu
lembaga keungan yang penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat.
Dalam menjalankan peranannya, maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk
lembaga keuangan yang bertujuan untuk mensejahterakan mayarakat banyak, dengan
cara memberikan kredit, pembiyayaan dan jasa-jasa lainnya Adapun dalam
memeberikan kredit, pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dilakukan dengan modal
sendiri, atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun
dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
Jenis-jenis
Bank
Beberapa
penegrtian bank yang telah dikemukanan di atas, dan memperhtikan bank dalam
realitas operasionalnya yang ada, sekiranya dapat dibedakan tentang adanya
jenis-jenis bank. Jenis-jenis bank ini secara teoristis dapat dikelompokkan
dari berbagai segi, yaitu :
a. Segi
fungsinya,
b. Segi
kepemilikannya, dan
c. Segi
penciptaan uang giral.dan Secara Juridis, terdiri dari : Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
.
Daftar Rujukan:
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed.6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002.
Kasmir, Manajemen
Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2000.
GM.Verryn
Stuart dalam Thomas Suyatno dkk, Kelembagaan Perbankan, PT.
Thomas Mayer dkk, Money, Banking and The Economy,
W.W. Norton & Company, New York, London, 1987.
Frederic S. Mishkin, The Economics Of Money,
Banking, And Financial. Markets, Fourth Sdition, Colombia University, 1995.
Howar D. Cross dan George H. Hempel, Management
Politicies for Commercial Bank, Prentice Hall, Inc, Englewood Cliffs, N.J.
1973.
American Bankers Association, Principle of Bank
Operation, American Institute of Banking, USA, 1971.
Oliver G.
Wood, Jr. Commercial Banking, D. Van Nostrand Company, New York,1978, hlm.
O.P.
Simorangkir, kamus Perbankan, Cet. II, Jakarta : Bina Aksara, 1989.
Muhammad Djumhana, Rahasia Bank Ketentuan dan
Penerapannya di Indonesia, Citra Aditya Bankti, Bandung : 1996.
0 Response to "Hukum Perbangkan"
Post a Comment