Pendidikan & Latihan Kemahiran Hukum
A. Kemahiran
Menyusun Surat Dakwaan dalam perkara Pidana
Surat Dakwaan Adalah suatu akte yang memuat suatu
perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan yang sementara dapat disimpulkan
dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar hakim umtuk
melaukan pemeriksaan (A.Karim Nasutian 1973:75)
Fungsi Surat
Dakwaan
Surat Dakwaan menempati posisi
sentral dan strategis dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena
itu Surat Dakwaan sangat dominan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas
penuntutan. Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan
pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
1. Bagi
Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang
lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
2. Bagi
Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis,
tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
3. Bagi
terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan
pembelaan
Dasar Hukum Dalam Pembuatan Surat Dakwaan
1. Penuntut
Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal 14 huruf d KUHAP);
2. Penuntut
Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan
suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke
Pengadilan,yang berwenang mengadili (pasal 137 KUHAP);
3. Pembuatan
Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil
penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).Surat Dakwaan
merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta fakta perbuatan terdakwa yang
terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara
fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur unsur Tindak Pidana sesuai
ketentuan Undang Undang Pidana yang bersangkutan.
Syarat
Syarat Surat Dakwaan.
Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan
syarat syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan, yakni syarat
syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas
lengkap terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat
formil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2)
huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
a. Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum
pernbuat Surat Dakwaan;
b. Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi
: nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil
tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan
tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut
sebagai syarat materiil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2)
huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :a.Uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;b.Uraian secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.Uraian secara
cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan
Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata
"cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat
Undang Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan
selalu bersikap korek dan teliti.Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian
atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan
mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan
pembelaan dengan sebaik baiknya.
Uraian secara lengkap, berarti
Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan.
Unsur unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang
dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara materiil. suatu Surat
Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah
memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1. Tindak Pidana yang dilakukan;
2. Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
3. Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4. Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
5. Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
6. Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
7. Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik
delik tertentu);
8. Ketentuan ketentuan Pidana yang diterapkan.
Komponen komponen tersebut
secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan
(apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiii).
Dengan demikian dapat
diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan
formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah syarat yang
berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan Surat Dakwaan,
kedua syarat tersebut harus dipenuhi.
Tidak terpenuhinya syarat
formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedang
tidak terpenuhinya syarat materiil. menyebabkan dakwaan batal demi hukum
(absolut nietig).
Bentuk Surat
Dakwaan
Undang Undang tidak menetapkan
bentuk Surat Dakwaan dan adanya berbagai bentuk Surat Dakwaan dikenal dalam
perkembangan praktek, sebagai berikut:
1. Tunggal : Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena
tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti
lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
2. Altermatif : Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis,
lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada
lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian
tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.Meskipun dakwaan
terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan
dibuktikan. Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai
lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti.
Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu
dibuktikan lagi.Misalnya didakwakanPertama : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau
Kedua : Penadahan (pasal 480 KUHP)
3. Subsidair : Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari
beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan
yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan
disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
terendah.Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan terates
sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti.Lapisan yang tidak terbukti harus
dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan
dakwaan yang bersangkutan.misalnya didakwakan :Primair : Pembunuhan berencana
(pasal 340 KUHP),Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP),Lebih Subsidair :
Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pasal 351(3)KUHP).
4. Kumulatif : Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus,
ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti
harus dinyatakan secara tigas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut.
Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana
yang masingmasing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.Misalnya
didakwakan :
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338
KUHP), dan Kedua : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan Ketiga :
Perkosaan (pasal 285 KUHP).
5. KombinasiDisebut
dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara
dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk
ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas yang semakin variatif
baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang
dipergunakan.Misalnya didakwakanKesatu :Primair : Pembunuh berencana (pasal 340
KUHP)Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP);Lebih Subsidair :
Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);Kedua
:Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP);Subsidair : Pencurian
(pasal 362 KUHP), dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285
KUHP).
Teknik
Pembuatan Surat Dakwaan
Teknik pembuatan Surat Dakwaan
berkenaan dengan pemilihan bentuk Surat Dakwaan dan redaksi yang dipergunakan
dalam merumuskan Tindak Pidana yang didakwakan.
1. Pemilihan
Bentuk.
Bentuk Surat Dakwaan
disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila
terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan tunggal.
Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa
perumusan Tindak Pidana dalam Undang Undang dan belum dapat dipastikan tentang
kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan
alternatif atau subsidair. Dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana
yang masing masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri sendiri,
dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.
2. Teknis
Redaksional
Hal ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta
fakta dan perbuatan terdakwa yang dipadukan dengan unsur unsur Tindak Pidana
sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas
bahwa fakta fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsur Tindak Pidana
sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan
dimaksud harus dilengkapi dengan uraian tentang waktu dan tempat Tindak Pidana
dilakukan. Uraian kedua komponen tersebut dilakukan secara sistematis dengan
menggunakan bahasa yang sederhana dan kalimat kallimat efektif
B. Kemahiran Menyusun Surat Gugatan dalam Perkara perdata
A. Petunjuk
membuat surat perkara
1. Istilah
yang digunakan
a. Permohonan
berperkara
1). Pada
pengadilan tingkat pertama
Surat
permohonan berperkara dalam perkara sengketa perdata di pengadilan tingkat
pertama (pengadilan negeri), disebut gugatan. Tangkisan pihak lawan terhadap
gugatan disebut jawaban. Tanggapan penggugat terhadap jawaban diseut repleik
dan tanggapan terhadap repleik disebut duplik. Argumentasi selanjutnya
yang disampaikan kepada hakim, oleh masing-masing pihak disubut tripliek dan
vierpliek. Dalam hal melawan perkara yang dikalahkan tanpa hadir tergugat dan
perlawanan pihak ketiga permohonannya disebut, perlawanan atau verzet. Dalam
perkara yang tidak mengandung sengketa. Seperti permohonan penetapan ahli waris
disebut permohonan.
2). Pada
pengadilan tinggi
Surat yang
memuat alasan-alasan dalam pemeriksaan ulang perkara kedua ditingkat banding
(pengadilan tinggi) disebut memori bandingdan jawaban/perlawanan
terhadap memori banding diesebut kontra memori banding
3). Pada
kasasi
Surat yang
memuat alasan-alasan dalam pemeriksaan kasasi, disebutmemori kasasi dan
jawaban/perlawanan terhadap memori kasasidisebut kontra
memori kasasi.
4). Pada peninjauan kenbali
Surat yg memuat alasan-alasan dalam
pemerinkasaan penijauan kembali disebut memori penianjauan
kembali dan jawaban /perlawannya disebut kontra memori
peninjauan kembali.
b. Pihak dalam perkara
Dalam perkara perdata
sekurang-kurangnya ada dua pihak. Pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan
negeri. Pengadilan Agama dll). Pihak yang mengajukan gugatan disebut penggugat dan
bila lebih dari satu orang penggugat disebut penggugat
I, penggugat II dan seterusnya dan pihak lawan disebut tergugat. Bila
lebih dari satutegugat, di sebut tergugat , tergugat II dan
seterusnya.dalam perkara perlawanan disebut pelawan dan terlawan. Bila
lebih dari satu pelawan danterlawan disebut pelawan atau terlawan I,II
dan seterusnya. Dalam perkara banding, disebut pembanding dan
terbanding. Bila lebih dari, disebut pembanding atau
terbanding I,II dst. Dalam perkara kasasi disebut permohon
kasasi dan termohon kasasi. Dalam perkara peninajaun kembali
disebut pemohon peninajauan kembali dan termohong peninjaun kembali. Apabila
lebih dari satu , juga diberi indentitas I, II dst ny.
2. Judul
Suatu surat yang diajukan ke
pengadilan dan masuksudkan sebagai gugatan, diberi judul. Tapan judulnya, orang
tidak akan mengetahui maksud dari surat yang itu. Karena itu surat yang
dimaksudkan sebagai penggugat itu, diberi judul, hal : gugatan.
Pada perlawanan, Hal : perlawan. Pada intervensi, Hal :
Gugatan Intervesni. Pada pemeriksaan banding di beri judul, Hal
: Memori Banding dalam perkara Nomor ...........tanggal
..... pada kasasijudulnya. Hal : memori kasasi putusan pengadilan
tinggi (mis. Banda Aceh) Nomor ..... tanggal .... dan pada
peninjauan kembali judulnya, Hal: Memori peninjauan kembali dalam
perkara putusan pengadilan ......... Nomor .....tanggal ...... Nomor dan
tanggal yang dimaksud disini adalah nomor dan tanggal perkara yang diberikan
oleh pengadilan dan dicantumkan pada setiap putusan yang dibuat.
3. Etika penulisan
Pada dasarnya surat perkara juga
merupakan permohonan kepada hakim agar mengadili dan memutus perkara sesuai
keinginan pemohon. Sebagai suatu permohonan, maka pembuatannya perlu diikuti
etika penulisan. Etika menunjukan kepribadian seseorang. Semaking
memenuhi etika suatu permohonan akan semakin dihargai dan diperhitungkan
pemenuhanya oleh orang yang dituju. Dalam suatu permohonan yang menjadi etika
anata lain adalah, warna tinta, tata bahasa dan format dalam penulisan.
a. Warna tinta
Pilihlah tinta warna hitam dan akan
tidak menyenanangkan pihak penerima apabila gugatan ditulis dengan tinta warna
lain.
b. Tata bahasa
Susunlah kalimat dengan baik dan
benar menurut tata bahasa dari penggunaan kata penghubung seperti yang dan
lainya pada awal Kalimat. Susunlah menurut bahasa, dimulai dengan subjek,
predikat dan objek.
c. Format
Format idealnya pada masa sekarang
diikuti model Inggris/Amerika judul ditempatkan pada sebelah kiri ats, tempat
dan tggal pada bahagian kanan atas dibawah atau sejajar dengan judul. Namun
dalm praktek banding, kasasi dan peninajaun kembali karena pangjangnya judul
adakalanya ditempatkan pada bagian atas tengah taip alinea di jarangkang dua
kali jarak tulisan dan suatu alinea.
d. Identitas para pihak
Identitas disebut secara lengkap dan
benar, yaitu nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, serta kedudukannya dalam
perkara.
e. Tanda Tangan
Setiap gugatan tertulis harus diberi
tanda tangan dan nama penggugat. Tanda tangan ditempatkan pada bagian kanan
bawah lembaran gugatan terakhir. Tanpa y stangan penggugat pada gugatan, gugatn
tidak dapat diperiksa, karena tanda tangan salah satu syarat membuat gugatan
(ps 118/142 RBg).
B. Contoh
penulisan surat perkara
Hal:
Gugatan
Banda Aceh,
I Oktober 2015
Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri
Di Banda
Aceh
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini, bernama, Sifulan, umur 34 tahun, pekerjaan
nelayan, tempat tinggal di jalan Angkasa no.13 kecamatan Kota Alam, Banda Aceh;
selanjutnya disebut Penggugat.
Lawan
Ahluki, umur
47 tahun, pekerjaan buruh, tempat tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Bandar
Raya, Banda Aceh; selanjutnya disebut Tergugat,
dengan ini
mengajukan gugatan sebagai berikut :
· Fumdamentum
petendi
· Petitum
· Alinea
berisi permohonan pemanggilan para pihak, mengadili dan permintaan putusan
· Kalimat
penutup dan tanda tangan.
Conoth
Perlawanan
Hal:
Perlawanan dalam perkara perdata
Putusan
Pengadilan Negei Banda
Aceh. Nomor
12/pdt/2015/PN. Bna
Tgl. 25
Februari 2015
Banda Aceh, 3 Maret 2015
Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri
Di Banda
Aceh
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini bernama Ahluki, Umur 47 tahun, pekerjaan buruh,
tempat tinggal di jalan Peta No.9 kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, dahulu
tergugat sekarang pelawan
Lawan
Sifulan,
Umur 34 tahun, pekerjaan nelayan, tinggal di jalanAngkasa no. 13 kecamatan Kuta
Alam banda Aceh, dahulu penggugat sekarang terlawan, dalam perkara putusan
Pengaailan Negeri Banda Aceh, nomor 13/pdt/2015/PN/BNA tanggal 12 Maret 2015
dengan ini mengajukan perlawanan sebagai berikut:
· Fundamentum
petendi
· Petitum
· Alinea
permohonan pamenggilan para pihak, mengadili dan permintaan putusan
· Kalimat
penutup dan tanda tangan
Contoh,
pengajuan Memori Dalam Pemeriksaan Banding
Hal: Memori
Banding DalamPerkara
Banda Aceh, 4 Mei 2015
Perdata
Nomor 1/pdt/2015/Bna
Tanggal 23
April 2015
Kepada Yth
Bapak Ketua
Pengadilan Tinggi
Di Banda
Aceh
Dengan
Hormat
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini, nama sifulan, umur 35 tahun pekerjaan nelayan,
tempat tinggal di jalan Angkasa no. 13 kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dahulu
penggugat sekarang pembanding
Lawan
Ahluki, umur
47, pekerjaan buruh, tempat tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Banda Raya,
banda Aceh, dahulu tergugat sekarang tbanding; dengan ini mengajukan memori
banding dalam perkara nomor 1/pdt/2015/PN-Bna tanggal 23 April 2015
· Fundamentum
petendi
· Petitum
· Alinea
permohonan pamenggilan para pihak, mengadili dan permintaan putusan
· Kalimat
penutup dan tanda tangan
Contoh,
pengajuan Memori Dalam Pemeriksaan Kasasi
Hal: Memori
Kasasi Dalam Perkara
Perdata
putusan pengadilan Tinggi
Banda
Aceh Nomor .... Tanggal ....
Banda Aceh, 6 Juni 2015
Kepada Yth
Bapak Ketua
Mahkamah Agung
Republik
Indonesia
Di Jakarta
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini Ahluki, umur 47 tahun, pekerjaan buruh, tempat
tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh; dahulu
tergugat-terbanding sekarang pemohong dalam kasasi
Lawan
Sifulan,
umur 35 tahun pekerjaan nelayan, tempat tinggal di jalan Angkasa no. 13
kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dahulu penggugat- pembanding sekarang termohon
dalam kasasi, dengan ini mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Banda Aceh, nomor ...... Tanggal ...... Sebagai berikut:
· Alasan
memohon Kasasi
· Petitum
· Alinea
permohonan mengadili dan putusan yang dimita
· Kalimat
penutup dan nda tangan
Contoh
Pengajuan Memori Banding Kembali
Hal: Memori
Banding Kembali
Dalam
Perkara Perdata Putusan
Mahkamah
Agung No. ..... Tanggagal......
Banda Aceh,
2 Oktober 2015
Kepada Yth
Bapak Ketua
Mahkamah Agung
Republik
Indonesia
Di Jakarta
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini Ahluki, umur 47 tahun, pekerjaan buruh, tempat
tinggal di jalan peta no.9, kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh; dahulu
tergugat-terbanding sekarang pemohong dalam kasasi
Lawan
Sifulan,
umur 35 tahun pekerjaan nelayan, tempat tinggal di jalan Angkasa no. 13
kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dahulu penggugat- pembanding sekarang termohon
dalam kasasi, dengan ini mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Banda Aceh, nomor ...... Tanggal ...... Sebagai berikut:
· Alasan
memohon Kasasi
· Petitum
· Alinea
permohonan mengadili dan putusan yang dimita
· Kalimat
penutup dan nda tangan
Note :
Fundamentum
Petendi adalah
bagian dari Gugatan yang memuat penjelasan tentang hubungan hukum yang terjalin
antara penggugat/pelawan dst. Denga objek sengketa.
Petitum atau kepentingan yang diberi
peluan oleh Hukum Acara Perdata untuk dituntut gegabah diabaikan.
0 Response to "Pendidikan & Latihan Kemahiran Hukum "
Post a Comment