Hukum Asuransi
A. Pengertian
Kata
"asuransi" itu sendiri berasal dari bahasa Belanda "assurantie"
dan "verzekering" yang berarti
pertanggungan. Sedangkan menurut Pasal 246
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : “Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan
definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
• Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
• Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
• Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
• Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
• Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
• Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
• Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
• Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi
Asuransi Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Tujuan
Asuransi adalah Untuk memberi perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain
mengalihkan resiko, makanya segala apa yang mengandung resiko dan segala
kegiatan, dan apapun yang mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di
asuransikan dengan catatan ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Manfaat
Asuransi secara umum adalah :
a.
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian
yang diderita satu pihak.
b.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara
khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c.
Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif
kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup
dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
d.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
e.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
f.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada
pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus
berlaku untuk asuransi jiwa.
g.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan
usaha.
Dasar Hukum yang mengatur tentang
Asuransi, di antaranya sebagai berikut :
1. KUHD
terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9
mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi
kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10
mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta
perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada
umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9
tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.
2. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
5. KMK
No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi.
6. KMK
No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Penunjang Usaha Asuransi.
7. KMK
No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Unsur-unsur
dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut :
1.
Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2.
Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3.
Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan
yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4.
Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi.
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan
sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.
Prinsip
Dasar Asuransi. Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu :
1.
Insurable interest : Hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan
dan diakui secara hukum.
2.
Utmost good faith : Suatu tindakan untuk mengungkapkan
secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang
luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3.
Proximate cause : Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
4.
Indemnity : Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
5.
Subrogation : Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.
Contribution : Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
B. Sejarah Hukum Asuransi
1. Pada Zaman
Kebesaran Yunani
Pada zaman kebesaran Yunani di bawah kekuasaan
Alexander The Great (356–323 BC) seorang pembantunya yang bernama Antimenes
memerlukan sangat banyak uang guna membiayai pemerintahannya pada waktu itu.
Untuk mendapatkan uang tersebut Antimenes mengumumkan kepada para pemilik budak
belian supaya mendaftarkan budak – budaknya dan membayar sejumlah uang tiap
tahun kepada Antimenes. Sebagai imbalannya, Antimenes menjanjikan kepada mereka
jika ada budak yang melarikan diri, maka dia akan memerintahkan supaya budak
itu ditangkap, atau jika tidak dapat ditangkap, dibayar dengan sejumlah uang
sebagai gantinya.
Menurut Mr.H.J. Scheltema dalam bukunya “verzekeringsrecht” halaman 3 diceritakan oleh Aristoteles, pada zaman Yunani dibawah pemerintahan Iskandar Zulkarnain (Alexander yang Agung) 356-323 SM ada seorang Menteri Keuangan bernama Antimenes yang pada saat itu mengalami kesulitan keuangan. Pada saat itu ada sekumpulan budak belian dibawah pengawasan tentara, mereka itu kepunyaan beberapa orang kaya di Yunani. Menteri keuangan Antimenes tersebut mengusulkan kepada para pemilik budak belian tersebut agar mereka mendaftarkan budak – budak miliknya dan membayarkan sejumlah uang setiap tahunnya kepada Antimenes dengan suatu perjanjian apabila ada diantara budak yang sudah didaftarkan tersebut melarikan diri, Antimenes akan menangkap budak tersebut atau membayarkan sejumlah uang kepada si pemilik budak seharga jual beli dari budak tersebut.
Ternyata dengan idenya tersebut Antimenes mendapatkan
sejumlah besar uang seperti uang premi dalam asuransi pada masa kini dan yang
lebih penting dia mendapatkan uang yang ia butuhkan pada waktu itu. Namun
demikian dia juga memikul risiko bahwa dikemudian hari ia mungkin harus
membayar sejumlah uang seharga jual beli budak kepada pemilik budak apabila ada
diantara budak itu yang melarikan diri. Perjanjian yang terjadi antara
Antimenes dengan para pemilik budak belian ini pada pokoknya sama dengan
perjanjian asuransi atau pertanggungan.
2. Zaman
Kebesaran Kerajaan Romawi
Perjanjian seperti pada zama Yunani terus berkembang
pada zaman Romawi sampai tahun ke–10 sesudah Masehi. Pada waktu itu dibentuk
perkumpulan (collegium). Setiap anggota perkumpulan harus membayar uang pangkal
dan uang iuran bulanan. Apabila ada anggota perkumpulan yang meninggal dunia,
perkumpulan memberikan bantuan biaya penguburan yang disampaikan kepada ahli
warisnya. Apabila ada anggota perkumpulan yang pindah ke tempat lain,
perkumpulan memberikan bantuan biaya perjalanan. Apabila ada anggota perkumpulan
yang mengadakan upacara tertentu, perkumpulan memberikan bantuan biaya upacara.
Apabila ditelaah dengan teliti, maka dapat dipahami bahwa perjanjian-perjanjian
tersebut merupakan peristiwa hukum permulaan dari perkembangan asuransi
kerugian dan asuransi jumlah.
Mr.Scheltema menyebutkan beberapa buku yang menulis tentang sejarah Romawi, antara lain buku yang ditulis oleh Cicero dan Livius, didalam buku-bukunya dapat ditemui hal-hal yang menggambarkan mengenai perjanjian yang mengandung unsur-unsur asuransi ganti kerugian, walaupun tidak dapat dikatakan sama dengan perjanjian asuransi. Sebaliknya, Mr. Scheltema melihat berbagai perjanjian yang memiliki banyak persamaan dengan asuransi sejumlah uang. (sommen-verzekering ). Disebutkan oleh beliau adanya suatu perkumpulan ( collegium ) yang dinamakan collegium cultorum Dianae et Antinoi, dalam perkumpulan ini para anggotanya membayarkan sejumlah uang pangkal dan uang iuran setiap bulannya, dan ketika para anggota perkumpulan ini meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan sejumlah uang untuk biaya penguburannya.
Ada juga perkumpulan yang anggotanya para tentara yang disebut collegium lambaesis, didalam perkumpulan ini para anggotanya juga diwajibkan untuk membayar sejumlah uang pangkal dan uang iuran setiap bulannya, yang besarnya ditentukan. Apabila suatu saat salah seorang anggotanya mengalami kenaikan pangkat maka ia akan mendapatkan sejumlah uang yang dimaksudkan untuk berpesta merayakan kenaikan pangkatnya. Kedua perkumpulan tadi mirip sekali dengan suatu asuransi jiwa secara saling menjamin ( onderlingne levensverzekering ).
3. Zaman Abad Pertengahan
Peristiwa-
peristiwa hukum yang telah diuraikan di atas terus berkembang pada abad
pertengahan. Di Inggris sekelompok orang yang mempunyai profesi sejenis
membentuk 1 (satu) perkumpulan yang disebut gilde. Perkumpulan ini mengurus
kepentingan anggota – anggotanya dengan janji apabila ada anggota yang
kebakaran rumah, gilde akan memberikan sejumlah uang yang diambil dari dana
gilde yang terkumpul dari anggota- anggota. Perjanjian ini banyak terjadi pada
abad ke – 9 dan mirip dengan asuransi kebakaran. Bentuk perjanjian seperti ini lebih lanjut
berkembang di Denmark, Jerman, dan negara – negara Eropa lainnya sampai pada
abad ke – 12. Pada abad ke – 13 dan abad ke – 14 perdagangan melalui laut mulai
berkembang pesat.
Akan
tetapi, tidak sedikit bahaya yang mengancam dalam perjalanan perdagangan
melalui laut. Keadaan ini mulai tepikir oleh para pedagang waktu itu untuk
mencari upaya yang dapat mengatasi kemungkinan kerugian yang timbul melalui
laut. Inilah titik awal perkembangan asuransi kerugian laut. Akan tetapi,
apabila kapal dan barang muatannya tiba dengan selamat di tempat tujuan, uang
yang dipinjam itu dikembalikan ditambah dengan bunganya. Ini disebut bodemerij.
Untuk kepentingan perjalanan melalui laut, pemilik kapal meminjam sejumlah
uang dari pemilik uang dengan bunga tertentu, sedangkan kapal dan barang
muatannya dijadikan jaminan. Dengan ketentuan, apabila kapal dan barang
muatannya rusak atau tenggelam, uang dan bunganya tidak usah dibayar kembali. Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa bunga yang dibayar itu seolah-olah berfungsi
sebagai premi, sedangkan pemilik uang berfungsi sebagai pihak yang menanggung
resiko kehilangan uang dalam hal terjadi bahaya yang menimbulkan kerugian.
Jadi, uang hilang itu dianggap seolah – olah sebagai ganti kerugian kepada
pemiliki kapal dan barang muatannya.
Karena ada larangan menarik bunga
oleh agama Nasrani yang dianggap sebagai riba, maka pola perjanjian tersebut
diubah. Dalam perjanjian peminjaman uang itu, pemberi pinjaman tidak perlu
memberikan sejumlah uang lebih dahulu kepada pemilik kapal dan barang
muatannya, tetapi setelah benar – benar terjadi bahaya yang menimpa kapal dan
barang muatannya, barulah dapat diberikan sejumlah uang. Namun, pada permulaan
berlayar pemilik kapal dan barang muatannya perlu menyetor sejumlah uang kepada
pemberi pinjaman sebagai pihak yang menanggung. Dengan ketentuan apabila tidak
terjadi peristiwa yang merugikan, maka uang yang sudah disetor itu menjadi hak
pemberi pinjaman. Jadi, fungsi uang setoran tersebut mirip dengan premi
asuransi.
4. Zaman
Sesudah Abad Pertengahan
Sesudah abad pertengahan, bidang asuransi laut dan
asuransi kebakaran mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama di
Negara-negara Eropa Barat, seperti di Inggris pada abad ke-17, kemudian di
Perancis pada abad ke-18, dan terus ke negeri Belanda. Perkembangan pesat
asuransi laut di Negara-negara tersebut dapat dimaklumi karena Negara-negara
tersebut banyak berlayar melalui laut dari dan ke Negara-negara seberang laut
(overseas countries) terutama daerah-daerah jajahan mereka.
Pada waktu pembentukan Code de Commerce Perancis awal
abad ke-19, asuransi laut dimasukkan dalam kodifikasi. Pada waktu pembentukan
Wetboek van Koophandel Nederland, di samping asuransi laut dimasukkan juga
asuransi kebakaran, asuransi hasil panen, dan asuransi jiwa. Sementara di
Inggris, asuransi laut diatur secara khusus dalam Undang-Undang Asuransi Laut
(Marine Insurance Act) yang dibentuk pada tahun 1906. Berdasarkan asas
konkordansi, Wetboek van Koophandel Nederland diberlakukan pula di Hindia
Belanda melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.
5. Zaman
Kodifikasi Perancis
Kodifikasi hukum perdata dan hukum dagang yang
dilakukan Kaisar Napoleon dimuat dalam Kitab Code Civil ( KUHPER) dan Code De
Commerce (KUHD). Pada abad ke 19, Code De Commerce hanya memuat pasal Asuransi
Laut. Perkembangan asuransi laut didorong oleh dialihkannya suatu rancangan
undang-undang di Inggris dalam tahun 1574 yang menciptakan suatu Dewan Asuransi
untuk menjual asuransi tersebut. Beberapa tahun kemudian didirikanlah sebuah
pengadilan istimewa untuk menangani perselisihan-perselisihan asuransi, dengan
demikian pengadaan asuransi laut berubah dari kegiatan part time/ sampingan
untuk para saudagar menjadi bisnis full time bagi para spesialis. Jika
sebelumnya semua asuransi laut ditanggung oleh individu-individu
berangsur-angsur bergeser menjadi perusahaan.
Perusahaan pertama yang diorganisasi untuk melakukan
bisnis asuransi laut didirikan dalan tahun 1668 di Paris. Perusahaan ini
memperoleh sukses selama periode spekulasi di Inggris yang terkenal sebagai
“bubble period” ini adalah disahkannya bubble act dalam tahun 1720, berdasarkan
undang-undang ini raja George mengesahkan piagam untuk dua perusahaan asuransi
laut yaitu London Assurance Corporation dan Royal Exchange Assurance Corporation.
Belakangan perusahaan-perusahaan ini diizinkan untuk bergerak di bidang
asuransi kebakaran dan asuransi jiwa disamping asuransi laut. Walaupun
perusahaan-perusahaan yang memikul asuransi terus berkembang, namun para
penanggung perorangan masih tetap merupakan faktor utama dalam bisnis asuransi
di Inggris.
C. Jenis-jenis asuransi
Di Indonesia
sendiri banyak sekali Perusahaan asuransi baik asing atau nasional yang
memberikan berbagai jenis layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia.
jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Asuransi
Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
2. Asuransi
Jiwa
fungsi asuransi jiwa bukan untuk
menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang
ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang
ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang
yang dicintai pergi. Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life.
Apa saja bedanya:
a. Asuransi
Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka
waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya
uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus?
Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
b. Asuransi
Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki
masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term
life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan
kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun
sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
3. Asuransi
Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis
Asuransi Lainnya antara lain :
- Asuransi Pensiun
- Asuransi Rumah
- Asuransi Mobil
Rujukan
www.wikipedia.com
A.Hasymi Ali,1993,Pengantar
Asuransi,Jakarta : Bumi Aksara
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006)
Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro,SH,Hukum Asuransi di Indonesia, Cetakan ke 7,1982.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006)
Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro,SH,Hukum Asuransi di Indonesia, Cetakan ke 7,1982.
Peraturan
perundang-undangan yang terkait
Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
ReplyDeleteBaca juga ya paparan saya mengenai Review Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life
Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
ReplyDeleteBaca juga ya paparan saya mengenai Review Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life
Terimakasih Atas Kunjungan terhadap blog kami. ia, kami juga akan mampir ke blog saudra.
Delete