LAPORAN MAGANG ETIKA PROFESI DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mata kuliah Etika Profesi hukum adalah mata kuliah wajib pengganti
dalam ajaran Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, mata kuliah ini memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk terjun langsung kelapangan, dimana dalam
prosesnya mahasiswa diharapkan mampu untuk Pmenglihat dan menyikapi berbagai
fakta-fakta yang ada dilapangan,khususnya yang berhubungan dengan perilaku
hakim dalam menjalankan proses peradilan.
Sederhana, cepat dan biaya ringan serta putusan yang
seadil-adilnya merupakan proses peradilan yang diharapkan oleh para pencari
keadilan yang mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apabila pemeriksaan atau
penyelesaian dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan serta putusan
yang adil bagi semua pihak akan menunjukkan pelayanan pemerintah yang baik
terhadap rakyatnya, sekaligus akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap
lembaga peradilan dan menambah kewibawaan pengadilan yang bersangkutan.
Sebaliknya penyelesaian yang berlarut-larut dan putusan yang tidak dapat
memberikan rasa adil bagi para pihak yang bersengketa akan menimbulkan
rasa apatis dan malas untuk mengajukan perkaranya ke pengadilan,
sehingga mengurangi kepercayaan dan kewibawaan lembaga peradilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, peran seorang hakim sebagai aparat
penegak hukum yang memimpin persidangan menjadi sangat penting dalam memberikan
pelayanan yang baik kepada pihak yang bersengketa selama berlangsungnya proses
persidangan, bagaiman hakim menjaga kehormatan dan kewibawaannya, serta
bagaimana hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam memutuskan
perkara. Dengan demikian tampaklah bahwa betapa pentingnya untuk mengetahui
apakah hakim sebagai penegak hukum yang memberikan keadilan dengan putusannya
dapat bersikap sesuai dengan kode etik kehormatan hakim yang telah ditetapkan,
terutama pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang terletak di kota Banda Aceh.
Dalam upaya memasyarakatkan kesadaran hukum, maka perlu
langkah-langkah nyata yang dapat mendukung tercapainya cita-cita tersebut.
Kesadaran hukum mustahil akan timbul secara seketika tanpa ada langkah-langkah
tertentu untuk menyokong kearah tersebut.dalam kaitan ini setiap mahasiswa
diharapkan untuk lebih peka atau mengenal lebih jauh dan lengkap
tentang lembaga-lembaga yang menangani pelaksanaan hukum secara lebih memadai
dan bagaimana perilaku yang seharusnya dilakukan oleh setiap pihak dalam
menjalankan proses peradilan.sehingga diharapkan dari penyusunan laporan
mangang yang berjudul”Etika Prilaku Hakim Dalam MenjalanKan Proses Peradilan”
ini dapat memberikan pengetahuan baru khususnya terhadap penulis sendiri dan
juga pihak-pihak yang lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi
pokok permasalahannya adalah:
- Bagaimanakah perilaku dan peran
hakim dalam menjalankan proses Peradilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh?
- Apakah dalam setiap
menjalankan proses Peradilan hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
tersebut sudah sesuai dengan Kode Etik yang telah ditetapkan oleh Mahkamah
Agung?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan laporan
ini adalah:
- Sebagai Laporan yang diwajibkan
kepada mahasiswa yang melakukan Magang
- Untuk mengetahui Kode Etik
Hakim sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial.
- Untuk mengetahui keadaan
sebenarya yang terjadi di lapangan mengenai perilaku hakim di Pengadilan
Negeri Banda Aceh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hakim,Tugas,dan Kewenangannya
Hakim adalah adalah pejabat peradilan negara yang diangkat dan
bertanggung jawab kepada presiden (sebagai kepala negara), serta memiliki
kewenangan yang diberi oleh undang-undang untuk mengadili. oleh sebab itu,
semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam
rangka penegakan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak
membeda-bedakan orang seperti yang diatur dalam lafal sumpah seorang hakim,
dimana setiap orang sama kedudukannya didepan hukum dan juga hakim.
Wewenang dan tugas hakim
sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan
pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah ”Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan
Yang Maha Esa” menunjukan kewajiban menegakan hukum, kebenaran dan
keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk
mewujudkan suatu pengadilan sebagaimana yang telah diterang diatas perlu terus
diusaha secara maksimal tugas pengawasan secara internal dan eksternal , oleh
Mahkamah agung RI dan Komisi Yudisial RI. Sehingga dengan pengawasan yang
dilakukan tersebut diharapkan supaya hakim dapat mengwujudkan Pengadilan yang
mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan akuntabel, dan yang
berwibawa yang mampu menegakan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum,
dan keadilam karena itu merupakan condition sine gua non atau persyaratan
mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum dan keadilan serta proses
pembagunan peradaban bangsa.Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan
terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan
intrgritas negara.dan hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses
peradilan segaja dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara intergitas
kecerdasan moral dan meningkatkan profesionaalisme dalam menegakkan hukum dan
keadilan bagi rakyat banyak.
Wewenang dan tugas tersebut tersebut diorientasikan untuk
memastikan bahwa semua hakim memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana
utama dari fungsi pengadilan itu berintergritas tinggi, jujur, dan profesional
sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan.
Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai
hakim adalah prilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalan tugas
yudisialnya maupun dalam kesehariannya.sejalan dengan tugas wewenangnya itu,
hakim ditutut untuk selalu menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran
martabat, serta etika dan prilaku hakim. Berdasarkan wewenang dan tugasnya
sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkang
dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta itu merupakan cerminan perilaku
hakim yang harus senantiasa diimplimerantasikan dan direalisasikan oleh hakim
dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip ketuhanan yang maha
esa, adil, bijaksana, dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada
tuhan yang maha esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman
prilaku hakim ini bermakna ini bermakna pengalaman tingkah sesuai agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap.ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa ini akan mampu mendorong hakim
untuk berperilaku baik dan penuh tanggu jawab sesuai ajaran dan tututan dan
kepercayaan yang dianut.
Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran
martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan harus diimplimentasikan secara kongkrit dan konsisten baik
dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun diluar tugas yudisialnya, sebab itu
berkaitan erat dengan penegakan hukum dan keadilan.kehormatan adalah kemuliaan
atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan
sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan.kehormatan
hakim itu terlihat pada keputusan yang dibuatnya dan pertimbangan yang
melandasiatau keseluruhan proses penggambilan keputusan yang bukan saja
berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan
kearifan dalam masyarakat.
Sebagaimana halnya kehormatan, keluhuran martabat merupakan
merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang yang sepatutnya tidak
dimiliki, tapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap atau
tindak atau prilaku yang berbudi pekerti luhur. Karena hanya dengan sikap
tindak dan perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran
martabat hakim dapat dijaga dan ditegakan.untuk lebih meneguhkan kehormatan dan
kewibawaan hakim serta pengadilan,maka perlu juga dijaga mutu/keahlian para
hakim dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi hakim dan
diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan hakim
dalam memeriksa dan memutuskan perkara.selain itu diadakan juga larangan kepada
hakim merangkap jabatan penasehat hukum, pelaksana putusan pengadilan, wali
pengampu, pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu
perkarayang akan atau sedang diadili olehnya.
B. Kode
Etik Hakim
Putusan Mahkamah Agung
RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 1.047/KMA/SK/IV/2009 dan
2.02/SKB/P.KY/IV/2009 Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak boleh
melanggar dengan Kode Etik, yaitu:
1. Berperilaku Adil
Adil bermakna
menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang
didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan
hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari kedailan adalah
memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan yang sama (equality and
fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang malaksanakan
tgas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan
hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak
membeda-bedakan orang.
Artinya:
- Hakim wajib melaksanakan
tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa
mengharapkan imbalan.
- Hakim wajib tidak memihak,baik
didalam maupun diluar pengadilan,dan tetap menjaga serta menumbuhkan
kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
- Hakim wajib menghindari hal-hal
yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang
bersangkutan.
- Hakim dilarang memberikan kesan
bahwa salah satu pihak yang berpekaraatau kuasanya termasuk penuntut dan
saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang
bersangkutan.
- Hakim dalam nenjalankan tugas
yudisialnya dilarang menunjukan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan,
prasangkaatau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal
kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status social
ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau
pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan
maupuntindakan.
- Hakim dalam suatu proses
persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses
persidangan untuk menerapkan standar perilaku sebagaimana yang dimaksud
dalam butir (5)
- Hakim dilarang
bersikap,mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang daapat
menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyududkan para
pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi , dan harus pula menerapkan standar
perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pengawai pengadilan atau pihak
lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
- Hakim harus memberikan keadilan
kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk
menghukum.
- Hakim dilarang
meyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak-pihak lain
untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengontrol jalannya sidang, sehingga
menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terkait dalam
perkara.
- Hakim harus memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau
kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hokum di
pengadilan.
- Hakim tidak boleh berkomunikasi
dengan pihak yang berpekara di luar pesidangan, kecuali dilakukan di dalam
lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang
dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berpekara,tidak
melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
2. Berperilaku Jujur
Kejujuran
bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang
salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan
membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian,
akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik
dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Artinya:
1) . Hakim
harus berperilaku jujur (fair) dan menghidari perbuatan tercela atau yang dapat
menimbulkan kesan tercela.
2). Hakim
harus memastikan bahwa sikap,tingkah laku dan tindakannya, baik didalam maupun
diluar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,
penegak hukum lain serta para pihak yang berpekara, sehingga tercermin sikap
ketidak berpihakanhakim dan lembaga peradilan.
3). Hakim
tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang
tua, anak, atau anggota keluarga hakim lainnya untuk meminta atau menerima
janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjamanatau
fasilitas dari:
- Advokad
- Penuntut
- Orang yang sedang diadili
- Pihak lain yang kemungkinan
kuat akan diadili
- Pihak yang memiliki kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang
diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan
yang secara wajar patut dianggap bertujuan mengandung maksud untuk
mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugasnya.
4). Hakim
dilarang /meyuruh pengawai pengadilan atau pihak lain yang dibawah pengaruh,
petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima
hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan
dengan segala hala yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh
hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari:
- Advokad
- Penuntut
- Orang yang sedang diadili
- Pihak lain yang kemungkinan
kuat akan diadili
- Pihak yang memiliki kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang
diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan
yang secara wajar patut dianggap bertujuan mengandung maksud untuk
mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugasnya.
5). Hakim dapat
menerima imbalan dan kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari
pihak yang tidak mempenyai konflik kepentingan,sepanjang imbalan dan atau
kompensasi tersebut tidak mempengaruhi tugas-tugas yudisial dari hakim yang
bersangkutan.
6). Hakim
wajib melaporkan secara tertulis gritifikasi yang diterima kepada komosi
pemberantasan korupsi(KPK),Ketua muda pengawasan mahkamah agung.dan komisi
yudisial paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal
gritifikasi itu diterima.
7).Hakim
wajib menyerahkan laporan kekayaan kepada komisi pemberantasan korupsi
sebelum,selama,dan setelah menjabat dan serta bersedia diperiksa kekayaannya
sebelum, selama, dan setelah menjabat.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
Arif
dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup
dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan,
kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memerhatikan situasi dan kondisi
pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Prilaku
yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas,
mempunyai teggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
Artinya:
- Hakim wajib menghindari
tindakan tercela.
- Hakim,dalam hubungan pribadinya
dengan anggota provesi hukum lain yang secara teratur beracara
dipengadilan wajib menghindari situasi yangg dapat menimbulkan kecurigaan
atau sikap keberpihkan.
- Hakim dilarang mengadili pekara
dimana anggota keluarga hakim yang bersangkutan beidak mengwakili suatu
pihak yang berpekara atau pihak yang mewakili kepentingan dengan pihak
yang berperkara tersebut.
- Hakim dilarang mengizinkan
tempat kediamannya digunakan oleh seorang anggota suatu provesi hukum
untuk menerima klien atau anggota-anggota lainya dari provesi hukum
tersebut.
- Hakim dalam menjalankan
tugas-tugas yudisialnya wajib bebas dari pengaruh kekeluargaan dan pihak
ketiga lainnya.
- Hakim dilarang menggunakan
wibawa pengadilan untuk kepentingan pirbadi,keluarga atau pihak ketiga
lainnya.
- Hakim dilarang menggunakan
keterangan yang diperolehnya dalam proses pengadilan untuk tujuan lain
yang tidak terkait dengan tugas wewenang yudisialnya.
- Hakim dapat membentuk atau ikut
serta dalam organisasi para hakim atau turut serat dalam lembaga yang
mengwakili kepentingan para hakim.
- Hakim berhak melakukan kegiatan
ekstra yudisial,sepanjang tidak menggangu tugas yudisial,antara
lain:menulis,memberi kuliah,mengajar dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan
yang berkenaan dengan hukum, sistem hukum, ketatalaksanaan, keadilan, atau
hal-hal yang terkait dengannya.
- Hakim dilarang mengeluarkan
pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi,menghambat
atau menganggu terjadinya proses peradilan yang adil,idependen
dan tidak memihak.
- Hakim tidak boleh memberi
pendapat atau keterangan menganai substansi suatu perkara diluar proses
persidangan pengadilan,baik terhadap perkara yang diperiksa maupun perkara
lain.
- Hakim yang diberi tugas resmi
oleh pengadilan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang
prosedurberacara dipengadilan atau informasi lain yang tiidak berhubungan
dengan substansi perkara disuatu perkara.
- Hakim dapat memberikan
keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala
dalam bentuk-bentuk distribusi lainnya yang dimaksudkan untuk
menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi
peradilan secara umum dan tidak berhubungan dengan masalah substansi
perkara tertentu.
4. Bersikap Mandiri
Mandiri
bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur
tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh apa pun. Sikap mandiri mendorong
terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan
keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang
berlaku.
Artinya:
- Hakim harus menjalankan fungsi
peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan,acaman,maupun
bujukan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak
manapun.
- Hakim wajib bebas dari hubungan
yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelopok
lain yang berpotensi mengancam kemandirian hakim dan badan peradilan.
- Hakim wajib berperilaku mandiri
guna memperkuat kepercayaan masyarkat terhadap peradilan.
5. Berintegritas Tinggi
Integritas
bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak
tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan
tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam
melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang
berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan
tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu
berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan
terbaik.
Artinya:
- Hakim harus berperilaku tidak
tercela
- Hakim tidak boleh mengadili
suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan,baik karena hubungan
pribadi maupun kekeluargaan,dan hubungan-hubungan lain yang patut diduga
mengandung konflik kepentingan.
- Hakim harus menghindari
hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan advokad,penuntut dan
pihak-pihak dalam perkara yang tengah diperiksa oleh hakim yang
bersangkutan.
- Hakim wajib bersifat terbuka
dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukan
tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.
- Hakim dilarang mengadili suatu
perkara apabila memilikki hubungan kekeluargaan,ketua majelis,hakim
anggota lainya,penuntut,advokad dan penitera yang menangani perkara
tersebut.
- Hakim dilarang menangini
suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara
atau dengan para pihak yang akan diadili,saat menjalankan pekerjaan atau
profesi lain sebelum menjadi hakim.
- Hakim dilaranng mengunakan
wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan
pribadi,anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan
finansial.
6. Bertanggung Jawab
Bertanggung
jawab bermakna kesedian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu
yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung
segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut. Rasa tanggung
jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan
keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang
diamanatkan.
Artinya:
- Hakim dilarang menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan pribadi, kelurga atau pihak lain.
- Hakim dilarang mengungkapkan
atau mengunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam
kedudukan sebagai hakim, untuk tujuan yang tidak ada hubungan dengan
tugas-tugas peradilan.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga
diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang
harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung
tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang
kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan
dan martabat sebagai aparatur peradilan.
Artinya:
- Hakim harus menjaga wibawa
serta martabat lembaga peradilan dan prodesi baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
- Hakim dilarang terlibat dalam
transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi
sebagai hakim.
- Seorang hakim wajib
menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam jabata yang dapat
mengeksploitasi jabatan hakim tersebut.
- Hakim dilarang menjadi advokad
atau pekerjaan lain yang berhubunga dengan perkara.
- Hakim dilarang bertindak
sebangai arbiter atau mediator dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak
dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam
undang-undang atau peraturan lain.
- Hakim dilarang melakukan
rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Mantan hakim dianjurkan dan
sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai advokad yang
berpraktek di pengadilan terutama di pengadilan tempat yang bersangkutan
pernah menjabat,sekurang-kurangnya dua tahun setelah memasuki masa pensiun
atau berhenti sebagai hakim.
8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin
bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai
panggilan luhur mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam
melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan
dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan
kepadanya.
Artinya:
- Hakim berkewajiban mengetahui
dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,khususnya hukum acara, agar dapat
menerapkan hukum dengan benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap
pencari keadilan.
- Hakim harus menghormati para
pihak dalam proses peradilan dan berusaha mengwujudkan pemeriksaan perkara
secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Hakim harus membantu para pihak
dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mengwujudkan
peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Ketua pengadilan atau hakim
yang di tunjuk,harus mendistribusikan perkara kepada majelis hakim secara
adil dan merata,serta mebghindari pendistribusian perkara kepada hakim
yang memiliki konflik kepentingan.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah
hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari
kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan
mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar,
menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap teggang rasa, serta
mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban
tugas.
Artinya:
1.
Hakim harus melaksanakan
pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan hakim bukan
semata-mata sebangai pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapatkan hasil
materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggung jawabkan kepada tuhan
yang maha esa.
2.
Hakim tidak boleh
bersikap,bertingkah laku atau tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan
dan sanjungan dari siapapun juga.
10. Bersikap Profesional
Profesional
bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan
pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan
mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu
pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga
tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Artinya:
- Hakim harus mengambil
langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan
dan kualitas pribadi untuk melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
- Hakim harus secara tekun
melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerjasama dengan para
hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi
peradilan.
- Hakim wajib mengutamakan tugas
yudisial diatas kegiatan yang lain secara profesional.
- Hakim wajib menghindari
terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan,atau mengabaikan fakta yang
dapat menjerat para pihak dalam mengadilli suatu perkara yang
diadilinya.
C. Susunan Pengadilan
Negeri Kelas IA Banda Aceh
D. Perilaku Hakim Dalam
Persidangan:
Selama magang dan
mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, beberapa dari
hakim yang bertugas di pengadilan tersebut sering kali menyalahi aturan atau
bertindak tidak sesuai dengan norma dan etika hakim sebagaimana yang telah di
tetapkan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi
Yudisial RI No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Hal-hal tersebut yakni:
1.
Hakim sering
terbawa emosi ketika mendengarkan kesaksian dan mengungkap kebenaran dari saksi
maupun terdakwa yang diperiksa persidangan. Dari tindakan demikian, hakim
terkesan menunjukan rasa suka atau tidak suka terhadap salah satu pihak kepada
peserta sidang.
2.
Sering kali hakim
mengajukan pertanyaan kemudian memberikan pilihan jawaban kepada saksi maupun
terdakwa. Seharusnya hakim lebih menjaga hal-hal demikian untuk mengindari
jawaban yang keliru.
4.
Bahasa yang selayaknya
digunakan pada pemeriksaan orang dewasa tetapi digunakan pada tersangka yang
belum dewasa. Kearifan dan bijaksana yang dibutuhkan masyarakan tidak
diimplementasikan dalam pemeriksaan, penggunaan bahasa dalam proses
pemeriksaan orang dewasa dengan orang yang belum dewasa mestinya dibedakan
tingkatan nada suara, loghat bahasa dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Perilaku hakim
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sudah diamati dalam proses persidangan pada
umumnya sudah sesuai dengan kode etik hakim sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, bahwa dalam setiap menjalankan proses
peradilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh hakim senantiasa selalu memperhatikan
dan menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya.
Namun, ada beberapa hal
yang kadangkala oleh hakim tidak diperhatikan dalam menjalankan tugasnya,
disengaja ataupun tidak sudah melanggar kode etik hakim, sehingga, sesuai
dengan tugas dan kewajiban penulis dalam melaksanakan magang untuk mencatat
dalam laporan magang tingkah dan perbuatan hakim yang melanggar dengan kode
etik. Maka dalam hal ini ada beberapa tingkah hakim yang menurut penulis
melanggar dengan kode etik.
2. Saran
Kesempurnaan hanya
dimiliki oleh ALLAH Yang Maha Esa, namun manusia diberikan ilhamNYA
untuk mencapai kesempurnaan meskipun tidak akan pernah di capainya secara
sempurna, yaitu melalui kemauan, kesanggupan dan juga kesempatan, oleh
karenanya asalkan seorang hakim ada kemauan untuk lebih baik hendaklah
memperhatikan hal-hal kecil yang tidak disukai masyarakat bahkan yang melanggar
etik yang telah ditentukan, karena ini merupakan suatu iklan yang sangat
efektif dalam proses mencari pahala dan juga menghapus pemikiran-pemikiran
negative terhadap peradilan yang ada di Aceh umumnya Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan
Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi yudisial RI
nomor :
1.047/KMA/SK/IV/2009 2. 02/SKB/P.KY/IV/2009
Undang-Undang No.4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
0 Response to "LAPORAN MAGANG ETIKA PROFESI DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH"
Post a Comment