Hukum Penanaman Modal
Pengertian Modal menurut UU Penanaman Modal
Didalam UU No 5 Tahun 2007 tentang penanaman modal,
pengertian modal di muat dalam Pasal 1 Angka 7 .
Modal adalah
Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh
penanam modal yang memiliki nilai ekonomis.
Sebagai asset modal dalam pasal ini tampaknya diartikan dalam arti luas
karena kedalam asset dapat pula dimasukkan kekayaan atau modal yang berbentuk
tanah, gedung2, relasi, rancangan tehnologi termasuk pula alat dalam perusahaan
seperti mesin2, alat2 angkutan dsb nya.
Macam-macam
Penanaman Modal dan berbagai Bentuk Kerjasamanya
1. Macam-macam
penanaman modal
Dilihat dari segi
sumber modalnya
a. Penanaman
modal dalam negeri
b. Penanaman
modal asing
Dilihat dari segi
mekanisme modal
a.
Penanaman modal langsung (direct
investment)
b.
Penanaman modal tidak langsung (indirect
investment)
Penanaman
modal dalam negeri, penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 ttg PMDN.
“modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk
hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional
atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan
untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No.
1/1967 ttg PMA;
Penanaman modal asing: berdasarkan UU No.1/1967 PMA
hanya meliputi PMA secara langsung (foreign direct investment/FDI) berdasarkan
UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari
investasi tersebut.
Penanaman modal langsung (direct-investment):
penanaman modal yang modalya yang diinvestasikan secara langsung ke dalam
bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal, know-how
dan knowledge
Penanaman modal tidak langsung (indirect
investment): penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung
dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.
Berbagai bentuk kerjasamanya
- a. Joint venture
- b. Joint enterprise
- c. Kontrak karya
- d. Production sharing
- e. Penanaman modal dengan disc rupiah
- f. Penanaman modal dengan kredit investasi
g. Portofolio
investment
JOINT-VENTURE:
kerja sama yang dilakukan modal asing dengan modal nasional yang semata-mata
berdasarkan perjanjian/kontrak saja (contractual). Artinya tidak dibentuk badan
hukum baru . misalnya perjanjian kerja sama antara Van Sickel associates. Inc
(badan hukum yang berkedudukan di Delaware. USA) dengan PT. Kalimantan Plywood
Factory (badan hukum di Indonesia) untuk secara bersama-sama mengolah kayu di
Kalimantan selatan. Kerja sama ini disebut juga dengan contract of cooperation.
Corak/variasi dari joint –venture,
Techinical Assisstance: bentuk kerja sama yang
dilakukan antara pihak modal asing dan nasional yang berkaitan dengan skill dan
cara kerja/metode
Franchise and brand-use agreement: bentuk kerja sama
yang digunakan apabila pemodal nasional ingin memproduksi barang yang telah
mempunyai reputasi terkenal. Misal: coca-cola, Mc Donalds, Kentucky Fried
Chicken dll
Management contract: bentuk kerja sama pemodal asing
dan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan management oleh pemodal asing
terhadap perusahaan nasional : misal dalam menajemen perhotelan, manajemen
rumah sakit, dll
Build, Operation, and Transfer (BOT): bentuk kerja
sama antara suatu pihak, dimana objek perjanjian dibangun,
dikelola/dioperasikan selama jangka waktu tertentu, kemudian setelah masa
konsesi tersebut diserahkan/ditransfer kepada pemilik. Misal : pembangunan
department store, hotel, jalan tol . dll
Joint
Enterprise: kerja sama antara penanaman modal nasional dan penanaman modal
asing dengan membentuk perusahaan atau badan hukum baru sesuai hukum Indonesia
sebagaimana diisyaratkan dalam Ps 2 UU PMA
Joint enterprise lazimnya berupa PT, dengan modal
berupa saham yang berasal dari modal dalam nilai rupiah dan dalam valuta asing Bentuk
kerja sama ini cukup diminati oleh para investor , mengingat Setiap usaha di
Indonesia membutuhkan rupiah untuk pembayaran harga-harga yang lebih murah dan
mudah diperoleh, pembayaran gaji pegawai dan other costs dan allowances (PMA)
Investor asing tidak harus menanamkan modal dalam
bentuk valuta asing dapat dalam bentuk mesin-mesin atau hasil prosuksi
penanaman tersebut (PMA)
Dengan bekerja sama dengan pengusaha nasional. Maka
investor asing dapat memperkecil risiko (PMA dan PMDN)
Kontrak karya
: kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan
hukum Indonesia, dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan
badan hukum lain yang menggunakan modal nasional. Hingga saat ini ,bentuk kerja
sama ini baru terdapat dalam perjanjian kerja sama antara BUMN. Vontohnya : kontrak
karya antara pertamina dengan PT. Caltex Pacifik Indonesia (PT.CPI merupakan
anak perusahaan Caltex di USA)
Blok cepu – Pertamina v. ExxonMobilOil Indonesia
Production sharing : bentuk kerjasama, dimana pihak
investor asing memberikan kredit kepada pihak nasional, dan pokok pinjaman dan
bunganya dikembalikan dalam bentuk hasil produksi dari perusahaan ybs dan
mewajibkan perusahaan nasional yersebut untuk mengekspor hasilnya ke Negara
pemberi kredit
Penanaman Modal dengan DISC-RUPIAH (DISC: Debt Investment
Convertion Scheme), bentuk kerja sama campuran antara kredit dengan penanaman
modal. Pengembalian kredit dikonversi/diubah menjadi penanaman modal asing.
Pelunasan utang yang semula diperhitungkan berdasarkan valuta asing , tetapi
dibayar dengan rupiah . biasanya dilakukan untuk tagihan-tagihan kreditor asing
yang tidak dijamin oleh pemerintah
Penanaman modal dengan kredit investasi: dalam
praktik penanaman modal ini banyak dilakukan oleh para investor nasional untuk
membiayai proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari
dana-dana luar negeri, menjadi model nasional melalui joint-venture. Prosesnya
agak berbelit.
Portofolio investment: investasi yang dilakukan
melalui pembelian saham baik melalui pasar modal maupun melalui penempatan
modal pihak ketiga dalam perusahaan. Bentuk kerja sama ini dalam praktik telah
lama dan lazim dilakukan oleh investor keturunan cina.
Pada masa lampau (dan kini) generasi muda keturunan
cina yang lahir di Indonesia menjadi WNI, sedangkan generasi tua tetap
mempertahankan warganegara asingnya berdasarkan PP 10/1959, yang boleh membuka
perusahaan di Indonesia hanya WNI saja . jadi biasanya perusahaan yang dimiliki
oleh generasi tua tadi “dimiliki” secara notariil hanya oleh generasi yang
berstatus WNI saja, bahkan smapai pada penempatan posisi pimpinan dan pengurus
perusahaan tersebut harus WNI. Namun dalam kenyataan, pemegang saham
sesungguhnya dan decision marker dari perusahaan tersebut adalah generasi tua
tadi yang notabene berkewarganegaraab asing (RRC, hongkong, singapur, Taiwan
Jadi the ultimate shareholder nya berada pada WNA.
Hingga kini , untuk mengetahui the ultimate shareholders sangat tidak mudah,
karena seringkali kepemilikan saham berlapis ini terjadi. Padahal , the
ultimate shareholders inilah yang banyak memainkan peranan dalam perusahaan,
sekalipun secara juridis-formil perseroan tsb merupakan perusahaan berbadan
hukum Indonesia yang pemegang sahamnya berstatus WNI
PMA (PENANAMAN MODAL ASING)
PERKEMBANGAN FAHAM TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Ada 3 kelompok :
1.
Faham Extrim/Menolak PMA
Dipelopori oleh Karl Mark yang memandang bahwa PMA merupakan cara
kapitalisme barat untuk menguasai ekonomi negeri lain. Dengan Masuk modal asing
pada suatu negara, negara itu akan tergantung ekonominya kepada negara PMA
sehingga lebih banyak merugikan kepada negara PMA itu.
Di Indonesia faham ini didukung oleh Rezim Orde lama pada zaman Soekarno
yang dipengaruhi oleh faham komunisme, mendukung ajaran Karl Mark. Karena itu
pada zaman orde lama banyak dilakukan nasionalisasi yaitu pengambil alihan
perusahaan-perusahaan asing untuk dijadikan perusahaan nasional.
Ex :
PT.Semen Padang (dulunya berasal Port Land/Perusahaan Belanda).
2.
Faham Berhati-hati terhadap PMA
Paham ini dipelopori oleh aliran2 yang merupakan gabungan antara paham
sosial dan liberalisme yaitu sejenis paham menentang kapitalisme tetapi juga
menentang sosialisme, paham ini mengakui bahwa dengan PMA dapat terjadi
ketergantungan negara, namun hal itu dengan kebijaksanaan pemerintahan yang
dilakukan secara ketat, ketergantungan itu dapat dihindari. Di Indonesia paham
ini didukung oleh orde baru. Untuk memahami bagaimana tantangan orde baru
terhadap modal asing dapat dilihat perkembangannya dari UU No 1 tahun
1967 tentang PMA
a. kekuatan
ekonomi potensil banyak terdapat diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah
karena ketiadaan modal, pengalaman tehnologi.
b. Pancasila
harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi Indonesia.
c. Pembangunan
ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan riil
melalui penanaman modal, penggunaan tehologi, penambahan pengetahuan,
peningkatan ketrampilan serta penambah kemampuan berorganisasi dan menejemen.
d. Penanggulangan
kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut harus didasarkan kepada
kemampuan serta kesanggupan rakyat indonesia sendiri
e. Asas
mendasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan sendiri, tidak boleh
menimbulkan........untuk memanfaatkan potensi modal, tehnologi dan skil yang
tersedia dari luar negeri selama benar2 diabadikan kepada kepentingan ekonomi
rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.
f. Penggunaan
modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan
ekonomi, manusia serta digunakan dalam bidang2 dan sektor2 yang dalam waktu
dekat belum dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri.
Menurut penyelesaian umum UU No 1 tahun 1967 keadaan
ekonomi Indonesia beberapa tahun ini ditandai oleh kemerosotan daya beli rakyat
secara terus menerus yang harus segera di hentikan.
Masalah ekonomi Indonesia adalah :
Masalah meningkatkan kemakmuran rakyat dengan menambah produksi barang dan
jasa, dalam menghentikan kemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan,
Asas penting yang harus dipegang teguh ialah :
Segala usaha harus didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat,
namun kita perlu memanfaatkan modal yang tersedia di luar negeri dengan syarat
:
1. Benar2
diabdikan untuk kepentingan rakyat.
2. tidak
mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri
3. Dominasi
modal asing seperti dikenal pada zaman penjajahan harus dicegah.
4. Perusahaan
Vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal Asing.
5. Modal
asing hanya dapat digunakan dalam bidang dan sektor yang belum dapat dilakukan
dengan modal dalam negeri.
Dari dasr pertimbangan dan penyelesaian umum UU No 1 tahun 1967 kita
melihat kehati-hatian dari pembentuk UU ini terhadap masuknya modal asing di
Indonesia. UU ini diundangkan 10 januari 1967 oleh Soekarno namun saat itu
pelaksanaan pemerintah sudah diserahkan kepada Soeharto melalui supersemar’66.
Di Dalam UU ini terlihat bahwa rezim Orba melihat akan bahaya terhadap modal
asing yaitu terjadinya dominasi modal asing terhadap perekonomian Indonesia
seperti pada Zaman penjajahan karena itu ditekankan bahwa rezim orba setuju
masuknya modal asing dengan persyaratan yang berat. Penerimaan modal asing pada
orba ini sebetulnya juga mendapatkan tekanan keras oleh para mahasiswa yang
ditandai dengan peristiwa malari. Dalam kenyataan selanjutnya penerapan UU No 1
tahun 1967 semakin lama semakin melemah dalam mengontrol.
Pada awalnya selalu diusahakan agar modal asing masuk di Indonesia dengan
kerja sama dengan pemilik modal nasional tetapi berhubung sedikitnya modal
asing yang masuk ke Indonesia maka malalui PP No 10 Tahun 1964 tentang
pemilikan saham perusahaan PMA maka penanaman modal asing dapat dilakukan tanpa
bekerja sama dengan pemilik modal nasional.
3.
Faham Liberal
Faham yang memandang modal asing sangat diperlukan dan faham bahwa setiap
negara memerlukan modal asing. Faham ini memandang bahwa pembangunan ekonomi
yang terbelakang dan ekonomi yang sedang berkembang dapat cepat dilalui dengan
PMA karena PMA/Investor asing dapat memasukkan tehnologi-tehnologi barat ke
dalam negara yang bersangkutan, hal ini nampaknya di dukung oleh rezim
reformasi hal ini dapat dilihat dari pasal 3 UU No 25 tahun 2007
tentang UUPM, menurut pasal 3 ayat 1 penanaman modal diselenggarakan berdasarkan
asas :
a. Kepastian
Hukum.
b. Keterbukaan
c. Akuntabilitas
d. Perlakuan
yang sama dan tidak membedakan asas negara
e. Kebersamaan
f. Efisiensi
berkeadilan
g. Berkelanjutan
h. Berwawasan
lingkungan
i. Kemandirian
Keseimbangan kemajuan dan persatuan ekonomi nasional berdasarkan asas ini
dan tidak adanya pengaturan khusus penerimaan modal asing dalam masa
pertimbangan UU ini termasuk juga penjelasan umum UU ini kita dapat
menyimpulkan bahwa reformasi ini memandang bahwa ekonomi Indonesia tidak akan
berkembang tanpa modal asing karena itu pemerintah Indonesia sekarang
memberikan perlakuan yang sama terhadap investor asing dan investor dalam
negeri termasuk pemberian fasilitasnya.
Bentuk Hukum dari perusahaan PMA
Mengenai bentuk hukum perusahaan PMA diatur dalam BAB II UU No 1
Tahun 1967 tentang PMA yang kemudian di ubah dengan BAB IV UU
No 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal, menurut Pasal 3 UU
No 1 Tahun 1967 bentuk hukum dari PMA yang dijalankan oleh
seluruhnya atau sebagian terbesar di Indonesia haruslah berbentuk badan hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apakah Perusahaan PMA dijalankan
seluruhnya atau sebagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
sendiri di tetapkan oleh pemerintah menurut penjelasan pasal 3 UU ini,
PMA oleh seorang Asing dalam statusnya sebagai orang perseorangan dapat
menimbulkan ketidaktegasan dan kesulitan dalam bidang hukum internasional
karena menurut HPI, hukum privat yang berlaku atas harta kekayaan dari
seseorang adalah harta kekayaan negara asalnya. Dengan diwajibkannya bentuk
hukum dari perusahaan PMA berupa BH Indonesia akan terdapat ketegasan mengenali
hukum yang berlaku bagi modal yang di tanam.
Dalam Pasal 3 UU No 1 tahun 1967 ini tidak ditunjuk secara
tegas bentuk dari badan hukum Indonesia itu.
Menurut Hukum Indonesia, BH di bidang usaha ada 2 macam :
1.
PT (perseroan terbatas)
2.
Koperasi
Sedangkan dalam prakteknya perusahaan PMA selalu berbentuk PT. MenurutPasal
5 (2) penanaman Modal Asing
UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk PMA berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedududkan di Indonesia”.
Menurut Pasal 5 (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara :
1.
Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2.
Membeli saham
3.
Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an.
Jadi ke dua UU tersebut baik UU No 1 tahun 2007 ataupun UU No 25 2007,
bentuk hukum dari PMA adalah berbentuk Badan Hukum Indonesia dan harus
berkedudukan di Indonesia sehingga bagi perusahaan PMA itu berlaku untuk
Indonesia
Dampak positif dari kebijaksanaab ini adalah :
Terdapatnya ketegasan dalam bidang hukum nasional , namun kebijaksanaan ini
yang membuat dampak negagatif berupa modal yang dibawa masuk oleh perusahaan
PMA ke Indonesia akan dipandang sebagai hutang Luar negeri dari perusahaan
Indonesia, akibatnya pada saat berakhirnya izin usaha bagi perusahaan PMA yang
bersangkutan yang ditetapkan selama 30 tahun seperti yang diatur dalam pasal
18 UU No 1 tahun 2007 bahwa Perusahaan PMA itu akan mengembalikan
modal ke dalam negeri dengan melakukan transfer menggunakan devisa Indonesia.
Akibatnya pada tahun 1997 yaitu 30 tahun setelah 30 tahun Perusahaan PMA banyak
berakhir masa izin usahanya menimbulkan krisis ekonomi, dimana pada tahun 1997
itu dolar AS mencapai Rp.15.000,-.
Krisis ini juga terjadi karena pada tahun 1997 orang2 asing yang berusaha
dengan MDN di bidang Industri juga habis masa izin usaha mereka sesuai dengan
UU no 6 tahun 1968 tentang PMDN sehingga menambah makin parahnya krisis ekonomi
Indonesia malahan tahun 1998 menyebabkan terjadinya pergantian Rezim dari orba
ke Reformasi dengan lengsernya pak harto sebagai presiden
Daerah berusaha dari perusahaan PMA
Di dalam Pasal 4 UU no 1 tahun 1967 ditetapkan bahwa
daerah berusaha perusahaan PMA di Indonesia ditentukan oleh pemerintah dengan
memperhatikan :
1.
Perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah,
2.
Macam perusahaan,
3.
Besarnya penanaman modal, dan
4.
Keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan nasional
dan daerah.
Ditetapkannya kibijaksanaan ini menurut penjelasan Pasal 4 UU No 1
Tahun 1967 “agar dapat diusahakan
oleh pemerintah pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengan
memperhatikan daerah2 minus sesuai dengan rencana pembangunan.
Dari beberapa dasar pertimbangan dalam menentukan daerah berusaha
perusahaan PMA dasar pertimbangan terakhir yaitu keinginan dari pemilik modal
sangat menentukan sekali, jika daerah berusaha yang ditetapkan tidak
sesuai dengan keinginana mereka, mereka mengancam akan membatalkan rencana
penanaman modal di Indonesia akibatnya pemerintah RI sering memberi Izin Perusahaan
PMA berdasarkan pertimbangan Ad Hoc.
Inginya pemilik modal Asing untuk menananm modal di Indonesia biasanya
berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain :
1.
Menjadikan Indonesia sebagai pasar dari produk perusahaan di negara asalnya
dengan cara membuka cabang di Indonesia untuk memproduksi barang tersebut di
Indonesia.
Misal :
Perusahaan2 elektronika, yang menjadikan Indonesia sebagai pasar, jika
tujuannnya untuk pemasaran produk ia pasti akan memilih daerah berusaha yang
paling dekat dengan pusat perdagangan.
2.
Menjadika Indonesia sebagai sumber bahan baku bagi perusahaannya yang ada
di luar negeri misalnya di negara asalnya mereka memproduksi mebel lalu ia datang
ke Indonesia untuk memperoleh kayu dengan harga yang semurah murahnya dengan
secara langsung mengurus HPA (hak pengusaha Hutan). Apabila tujuannya ingin
mencari bahan baku di Indonesia tentu perusahaan itu daerah berusahanya di
tempat terdapatnya bahan baku itu dengan cara mengolah sendiri, eksplorasi dan
produksi bahan baku itu.
Misalnya :
Perusahaannya membutuhkan kayu maka ia ingin berusaha di daerah yang banyak
hutan sehingga memperoleh kayu dengan harga murah.
Ex :
Di kalimantan atau papua
3.
Menjadikan Indonesia sebagai sumber tenaga kerja yang murah, perusahaan2
Industri di Luar negeri yang memerlukan tenaga kerja terutama di negara yang
maju harus membayar upah yang sanagt mahal, Indonesia mempromosikan penanaman
modal asing ke Indonesia untuk membuka lapangan kerja bagi rakyat Indonesia
yang mempunyai tenaga kerja yang banyak dengan upah relatif murah dengan
demikian perusahaan2 Industri yang masuk ke Indonesia menginginkan daerah
berusahanya di daerah yang penduduknya banyak yaitu daerah jawa dengan demikian
usaha pemerintah untuk memeratakan pembangunan jugaa tidak tercapai
4.
Menjadikan Indonesia tempat pelarian dari usahanya yang sudah tertutup di
negeri asalnya. Ada perusahaan2 tertentu seperti perusahaan yang mencemari
lingkungan hidup dinegara asalnya telah di laranguntuk itu ia menjadikan
Indonesia sebagai tempat pelarian karena Indonesia tidak mempersoakan masalah
itu. Biasanya perusahaan yang demikian adalah perusahaan Indonesia sekaligus
akan memasarkan productnya di Indonesia
Dalam UU PM yang baru tidak ada diatur mengenai derah berusaha perusahaan
PMA malahan dalam pasal III ayat 1 huruf di tetapkan bahwa penanaman modal
diselenggarakan dengan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal
negara dari penanam modal dengan demikian PMA dapat saja memilih daerah
berusaha sesuai dengan keinginannya tidak berbeda dengan perusahaan PMDN.
Bidang usaha dari Perusahaan PMA
Mengenai bidang usaha dari perusahaan PMA diatur dalam BAB III UU
No 1 tahun 1967 yang kemudian diubah dengan Bab VII UU No 25 tahun 2007.
Menurut Bab III UU no 1 tahun 1967 mulai pasal 5 sampai pasal 8 Bidang
usaha PMA diatur Sebagai berikut :
a.
Perincian bidang usaha yang terbuka bagi modal asing ditetapkan oleh
pemerintah, pada waktu menyusun rencana pembangunan jangka menengah ( 5
tahun)dan jangka panjang (25 Tahun).
b.
Pemerintah juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam
modal untuk masing2 bidang usaha itu. Penentuan boidang2 usaha dan syarat2 nya
itu dilakukan dengan mengeluarkan DNI (daftar negative Investasi) yaitu sebuah
daftar bidang-bidang usaha yang tertutup bagi suatu bidang usaha tertentu
sehingga ada DNI PMA dan DNI PMDN.
c.
Bidang-bidang usaha yang tertutup bagi PMA dengan penguasaan penuh yaitu
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
sebagai berikut :
·
pelabuhan2.
·
Produksi transimisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
·
Telekomunikasi
·
Pelayaran.
·
Penerbangan
·
Air Minum.
·
Kereta api Umum.
·
Pembangkit tenaga atom
·
Mes media
d.
Bidang2 usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu :
·
Bidang usaha yang memiliki peran yang penting dalam pertahanan negara yaitu
produksi senjata, mesiu, alat2 peledak, san peralatan perang.
e.
PMA di bidang pertambangan didasarjab pada suatu krj sama dengan
pemerintah atas dasar kontrak karya.
Kontrak kerja adalah perjanjian kerja
sama antara investor asing dengan pemerintah RI dengan cara membentuk
perusahaan baru untuk mengusahakan barang tambang.
Misalnya
PT.CPI, PT. Free Port, PT AIC
Di dalam UU PM baru mengenai bidang usaha penanaman modal diatur
dalam BAB VII dengan pengaturan yang hampir sama, menurut pasal 12 ayat 3 UUPM
Pemerintah berdasarkan Keppres, menetapkan Bidang usaha yang tertutup
untuk Penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dengan berdasarkan
kreteria :
o Kesehatan
o Moral
o Kebudayaan
o Lingkungan hidup
o Pertahanan dan
keamanan nasional
o Serta kepentingan
nasional lainnya.
Kreteria dan persyaratan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkkan melalui peraturan Presiden dengan memperhatikan kepentingan nasional Antara lain :
- Perlindungan sumber daya alam.
- Pengembangan usaha mikro, kecil
menengah dan koperasi.
- Pengawasan produksi dan
distribusi
- Peningkatan kapasitas tehnologi
Berdasarkan pengaturan pengaturan bidang usaha baik oleh UUPMA yang lama
maupun UUPM yang baru kita dapat menyimpulkan adanya 4 kategori bidang usaha PM
yaitu :
a.
Bidang usaha terbuka bagi seluruh Penanam Modal baik PMA maupun PMDN non
PMA dan non PMDN termasuk usaha mikro, kecil dan menengah
b.
Bidang usaha yang tertutup bagi PMA tapi terbuka untuk PMDN non PMDA dan
PMA termasuk pengusaha mikro kecil dan menengah.
c.
Bidang Usaha yang tertutup bagi PMA, PMDN tapi hanya terbuka untuk
perusahaan non PMA dan PMDN (Koperasi, pengusaha mikro dan menengah)
d.
Bidang usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu bidang
usaha yang berhubungan dengan bidang pertahanan negara.
Berhubung dilarangnya penanaman modal dalam bidang pertahanan negara maka
penyediaan2 alat pertahanan negara dilakukan sendiri oleh angkatan bersenjata
RI, akibatnya perkembangan senjata RI jadi sangat ketinggalan, akibatnya
pertahanan RI sangat tergantung kepada negara lain, apabila negara lain itu
tidak mau menjual alat2 perang kepada negara2 RI termasuk suku cadangnya
Indonesia tidak dapat berbuat banyak sehingga Indonesia sangat lemah di bidang
militer.
Penggunaan tenaga kerja bagi Perusahaan PMA
Pembentuk UU no 1 tahun 1967 tentang PMA mengaharapkan dengan masuknya
modal asing ke Indonesia akan terjadi pembukaan lapangan kerja bagi tenaga
kerja Indonesia dan terjadinya alih tehnologi dari tenaga kerja asing kepada
TKI, karena iti dalam BAB IV mulai pasal 9 sampai pasal 13 UU ini ditetapkan
kebijaksanaan mengenai penggunaan tenaga kerja bagi perusahaan PMA,
kebijaksanaan itu sebagai berikut :
Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan PMA dikelompokkan menjadi 3
macam :
1.
Tenaga Direksi.
Menurut pasal 9
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi dari
perusahaan dimana modal ditanam, ditetapkannya kebijaksanaan ini karena tenaga
direksi yang merupakan tenaga inti dari sebuah perusahaan merupakan tenaga yang
vital dan menentukan bagi maju mundurnya perusahaan walaupun kebijaksanaan
tahunan ditetapkan pada RUPS namun kebijaksanaan harian apalagi dalam hal2 yang
sangat mendesak harus diambil oleh direksi karena itu pemilik modal tidak akan
mau menyerahkan pengelolaan modalnya kepada orang yang kurang dipercayainya
karena itu kepada pemilik modal diserahkan sepenuhnya apakah akan menggunakan
TKA atau TKI
2.
Tenaga Pimpinan dan tenaga ahli.
Menurut pasal 11
Perusahaan PMA diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga pimpinan dan
tenaga ahli warga negara asing bagi jabatan yang belum dapat diisi dengan TKI
dari ketentuan pasal 11 ini perusahaan PMA diwajibkan menggunakan tenaga
pimpinan dan tenaga ahli dari TKI tetapi bagi jabatan yang tidak dapat diisi
oleh TKI boleh menggunakan TKA namun yang menentukan apakah suatu jabatan dapat
diisi oleh TKI atau tidak adalah pihak menegement perusahaan itu terutama
direksi karena itu selama di negeri asalnya masih ada saudara, teman, atau
kenalan2nya yang membutuhkan pekerjaan mereka tetap akan memutuskan bahwa TKI
yang mendaftar belum dapat mengisi jabatan yang bersangkutan
3.
Tenaga kerja biasa.
Menurut pasal 10.
Perusahaan PMA wajib menggunakan tenaga kerja bisa dari tenaga kerja
Indonesia (TKI). Yang dimaksud tenaga kerja biasa adalahselain
tenaga direksi, tenaga pimpinan dan tenaga ahli.
Misalnya
Tenaga cleaning servis
Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan TKI didalam Pasal 12perusahaan2
PMA diwajibkan menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas latihan dan
pendidikan di dalam dan diluar negeri secara terarah bagi TKI akan secara
berangsur-angsur TKA dapat digantikan oleh TKI, dengan ketentuan pasal 12 ini
diharapkan terjadinya alih tehnologi dari TKA kepada TKI.
Pendidikan dan pelatihan memang dilaksanakan oleh perusahaan PMA namun
latihan dan pendidikan yang diberikan hanya merupakan bagian kecil saja dari
proses produksi perusahaan itu sehingga tidak terjadi alih tehnologi karena TKI
yang dilatih itu tidak akan mungkin meniru proses produksi perusahaan itu .
Menurut UUPM no 25 tahun 2007
Mengenai Tenaga kerja diatur dalam BAB IV mulai pasal 10 dan pasal 11 Tanpa membedakan
antara perusahan PMA dan PMDN
·
Menurut Pasal 10
Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan penggunaan TKI tetapi berhak
menggunakan TKA untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan
Per-UU-an.
Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi TKI melalui
pelatihan kerja sesuai peraturan per-UU-an. Perusahaan penanaman modal yang
memperkerjakan TKA wajib menyelenggarakan pelatihan dan alih tehnologi kepada
TKI.
· Menurut Pasal 11
Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara musyawarah
antara perusahaan dengan tenaga kerja bila penyelesian musyawarah tidak
berhasil maka penyelesaian dilakukan dengan upayaTRIPARTIDE (tiga Pihak)
yaitu perusahaan, organisasi Tenaga kerja, pemerintah (depnaker), jika
penyelesian Tripartide tidak berhasil maka perselisihan diselesaikan melalui
pengadilan hubungan industrial.
Pemakaian tanah untuk perusahaan PMA
Untuk keperluan perusahaan PMA diperlukan tanah baik sebagai tempat untuk
mendirikan kantor, pabrik dsb maupun sebagai lahan untuk menjalankan
produksinya karena itu dalam BAB V diatur secara khusus mengenai
pemakaian tanah bagi perusahan PMA. Menurut Pasal 14 untuk keperluan
perusahaan PMA dapat diberikan tanah dengan HGD, HGU dan hak pakai
menurut peraturan Per-UU-an.
Menrut UUPMA HGU diberikan hak atas tanah langsung dikuasai oleh negara
sehingga tanah2 adat yang mau diggunakan untukperusahaan PMA harus
diserahkan kepada negara melalui pelepasan hak, sedangkan HGB
dan hak pakai dapat di berikan atas tanah milik oleh orang lain atau
tanah dikuasai oleh negara melalui perjanjian pemiliknya. HGB & HGU hanya
dapat diberikan kepada WNI & BHI sehingga timbul pertanyaan kenapa
prusahaan PMA yang pemiliknya orang asing dapat diberikan HGB &
HGU, alasannya adalah :
Menurut pasal 3 UU no 1 tahun 1967 & Pasal 5 Ayat 2 UU No 25 Tahun
2007.
Perusahaan PMA harus berbentuk badan hukum Indonesia yaitu berbentuk
perseroan terbatas konsekwensinya adalah perusahaan PMA yang
berbentuk badan hukum Indonesia itu dapat mengusai tanah dengan HGB dan
HGU.
Didalam Pasal 22 UUPMA ditetapkan kebijaksanaan sebagai berikut :
Kepada perusahaan penanaman modal dapat diberikan hak berupa :
- HGU
Selama 95 tahun dan
dapat diperpanjang dimuka selama 60 tahun dan dapat pula diperbaharui selama 35
tahun.
- HGB
Hak guna bangunan
dapat diberikan selama 80 tahun dan diperpanjang sekaligus 50 tahun dan
diperbaharui 30 tahun.
- Hak pakai dapat diberikan selama 70 tahun dan
diperpanjang di muka 45 tahun dan diperbaharui 25 tahun.
Menurut pasal 22 ayat 2 Hak atas tanah yang dapat diperpanjang di muka
sekaligus dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Penanaman modal dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan
struktur perekonomian Indonesia yang berdaya saing.
b.
Penanaman Modal dengan tingkat resiko yang memerlukan pengembalian modal
jangka panjang.
c.
Penanaman Modal itu memerlukan areal yang luas
d.
Penanaman dengan menggunakan hak atas tanah negara.
e.
Penanaman Modal tidak mengganggu rasa keadilan dan tidak merugikan
kepentingan masyarakat umum.
Kelonggaran Perpajakan dan pengutang lainnya.
Pada tahun 1997 keinginan untuk
penanaman Modal di Indonesia sangat rendah sekali karena pada masa orde
lamapernah dilakukan nasionalisasi perusahaan PMA untuk menarik minat investor
asing untuk menanam modalnya di Indonesia. Untuk membentu UU, UU No 1 tahun
1967 menetapkan pelanggaran perpajakan kepada PMA yang diatur mulai pasal 2 ini
dirubah dengan UU No 11 tahun 1970.
Menurut Pasal 1 UU no 11 tahun 1970 yang
merobah pasal 15 dan 17 kepada perusahaan PMA diberikan kelonggaran
perpajakan sebagai berikut :
- Pembebasan biaya materai modal
atas penempatan modal yang berasal dari PMA .
- Pembebasan/keinginan biaya
masuk dan pembebasan pajak Import pada waktu memasukkan barang
perlengkapan tetap di wilayah RI seperti masing2 alat “kerja 1 pesawat”
yang perlu untuk menjalankan perusahaan
- Pembebasan biaya balik nama atas
pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia dalam waktu 2 tahun
setelah saat mulai produksi
- Kelonggaran pajak perseroan
seperti kopensasi kerugian yang didirikan selama 6 tahun pertama.
- Penghapusan yang dipercepat dan
pemberian rangsangan pemberian modal
- Pembebasan pajak di pending
selama 2 tahun sejak terhitung mulai produksi
Selanjutnya dalam UU di tentukan pula
dibawah menteri keuangan dapat menambah masa kelonggaran perpajakan selama 2
tahun apabila :
a.
Penanaman modal dapat menambah devisa negara secara berarti
b.
Ini dilakukan di luar jawa
c.
Penanaman modal dilakukan dengan modal yang besar untuk keperluan prasarana
atau menghadapi resiko yang besar dari sewajarnya.
d.
Oleh pemerintah penanaman modal itu untuk memprioritaskan secara khusus
Dalam penanaman modal yang baru mengenai
fasilitas perpajakan kepada perusahaan penanaman modal diatur dalam Pasal
18 ayat 4, Kepada penanaman modal diberikan fasilitas perpajakan
berupa :
- Pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam waktu
tertentu dalam menghitung PPH.
- Membebaskan biaya masuk atas
oimpor barang modal mesin, peralatan untuk produksi yang belum diproduksi
dalam negeri.
- Pembebasan atas kerugian biaya
masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi dalam jangka
waktu tertentu.
- Pembebasan/penangguhan PPN atau
impor barang modal untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
dalam negeri.
- Keringanan PBB untuk bidang
usaha tertentu pada wilayah/kawasan tertentu.
- Penyusutan yang cepat.
- Pembebasan/pengurusan PPH badan
dalam jumlah jangka waktu tertentu.
Nasionalisasi dan kompensasi
Berhubung tahun 1967 minat PMA masuk ke Indonesia sangat rendah karena takut
akan nasionalisasi, maka dalam Bab VIII diatur secara khusus mengenai
nasionalisasi dan kompensasi bagi perusahaan PMA yaituPasal 21 dan 22
Menurut Pasal 21 pemerintah tidak akan
melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas
perusahaan modal asing atau tindak yang mengurangi hak/mengurusi perusahaan
yang bersangkutan kecuali dengan UU kepentingan menghendakinya.
Menurut
Pasal 22 jika nasionalisasi dilakukan maka pemerintah wajib memberikan
kompensasi/ganti rugi yang jumlah macam dan cara pembayarannya disepakati
bersama sesuai dengan prinsip pemerintah nasional.
Bila
tidak tercapai kesepakatan sesuai dengan asas hukum internasional makadilakukan
arbitrase yang keputusannya mengikat kedua belah pihak, yang terdiri dari 3
orang masing2 ditunjuk oleh pemerintah RI dan PMA dan orang ketiga ditunjuk
bersama di dalam.
PMA yang
baru tidak ada diatur nasionalisasi dan kopensasi yang di atur hanya Ketika terjadi
sengketa yaitu pasal 32 ayat 4 UUPM.
Dalam hal terjadi
sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan PMA para pihak akan
menyelesaikan sengketa dengan Arbitrase internasional yang harus disepakati
oleh para pihak.
Dengan
demikian dewasa ini tidak mungkin lagi dilakukan nasionalisasi untuk perusahaan
PMA walaupun melalui UU ditetapkan bahwa kepentingan negara menghendaki.
Pengertian PMDN
Menurut Pasal 2 UU No 6 Tahun tentang PMDN, yang dimaksud
dalam UU ini tentang PMDN adalah :
Penggunaaan kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1 baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk melaksanakan usaha berdasarkan UU ini sedangkan
menurut UU ini pasal 1 Modal dalam negeri adalah bagian
dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk Hak2 (benda) baik yang dimiliki
oleh negara maupun swasta, negara maupun swasta asing yang berdomisili di
Indonesia yang disediakan guna menjalankan suatu usaha.
Dalam UU yang baru UU No 25/2007, Penanaman Modal dalam
Negeri adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha diwilayah
RI oleh penanam modal dalam negari menggunakan modal dalam negari.
Jadi Defenisi PMDN dalam UU ini kita lihat bahwa ada 3 unsur dari PMDN itu
:
1.
Dilakukan wilayah negara RI
Jadi penenaman modal modal dilakukan orang Indonesia di luar negeri
Misal :
Dalam perusahaan dengan orang asing sudah termasuk PMDN.
2.
Dilakukan oleh penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut angka 5 pasal 1 adalah :
- Perseorangan Wni
- Perusahaan Indonesia
- Negara RI adalah daerah yang dilakukan.
Berdasarkan pasal ini berbeda dengan UU No 6 tahun 1968 bahwa
modal dalam negeri dapat dimiliki oleh swasta asing berdomisili di Indonesia.
Dewasa ini di Indonesia tidak ada lagi swasta asing yang berusaha dengan modal
dalam negeri sehingga dewasa ini penanaman modal yang ada adalah penanaman
modal dalam negeri dan penanaman modal asinh.
Dasar Pertimbangan
UU No 6 tahun 1968 tentang PMDN didasarkan :
a.
Modal merupakan faktor yang sangat penting yang dilakukan
b.
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara
maksimal.
c.
Perlu diciptakan iklim yang baik dengan ketentuan2 yang berasal dari modal
dalam negeri
d.
Dalam Sistim perekonomian Indonesia, terbuka lapangan luas dari usaha oleh
swasta
e.
Pembangunan ekonomi Indonesia harus disandarkan kepada kemampuan dari
masyarakat Indonesia sendiri.
f.
Perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
yang berdomisili di Indonesia.
Menurut penyelesaian umum UU No 6 Tahun 1968 itu
pembangunan tidak mungkin dilaksanakan tanpa penggunaan modal, namun setiap
negara yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan ekonomi karena
kemahalan masyarakat untuk memupuk modal, hal ini disebabkan karena lemahnya
kemampuan usaha baik swasta atau pemerintah, di Indonesia kelemahan itu
ditambah dengan kesulitan berupa adanya dominasi terhadap perekonomian
Indonesia, khususnya modal oleh orang asing yang memiliki dan berusaha dengan
modal dalam negari yang telah berangsur berabad2 lamanya. Dominasi itu terlihat
dengan terjadinya monopoli dan monopsomi dalam sistim perdagangan di Indonesia
1. Monopoli adalah
Suatu keadaan perekonomian dimana penjual satu atau bersatu semnetara
pembeli banyak dan tidak bersatu sehingga harga ditetapkan oleh penjual,
monopoli ini terjadi karean orang2 asing yang berdomisili di Indonesia
bertindak sebagai importir dan distributor barang2 kebutuhan rakyat sehingga
barang import banyak yang harganya tinggi.
2. Monopsoni adalah
Suatu keadaan dalam perekonomian dimana penjual banyak yang tidak bersatu
sedangkan pembeli satu atau bersatu akibatnya harga ditentukan oleh pembeli
Di Indonesia Monoposmi ini terjadi karena orang asing yang berada di
Indonesia bertindak sebagai eksportir dan pedagang besar dari hasil produk
rakyat akibatnya harga jual dari produk rakyat menjadi rendah sehingga
keuntungan yang besar diperoleh oleh pedagang besar dan eksportir.
0 Response to "Hukum Penanaman Modal"
Post a Comment