Hukum Penanaman Modal

Pengertian Modal menurut UU Penanaman Modal 
Didalam UU No 5 Tahun 2007 tentang penanaman modal, pengertian modal di muat dalam Pasal 1 Angka 7 .

Modal adalah
Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh penanam modal yang memiliki nilai ekonomis.

Sebagai asset modal dalam pasal ini tampaknya diartikan dalam arti luas karena kedalam asset dapat pula dimasukkan kekayaan atau modal yang berbentuk tanah, gedung2, relasi, rancangan tehnologi termasuk pula alat dalam perusahaan seperti mesin2, alat2 angkutan dsb nya.

Macam-macam Penanaman Modal dan berbagai Bentuk Kerjasamanya
1.      Macam-macam penanaman modal
Dilihat dari segi sumber modalnya
a.       Penanaman modal dalam negeri
b.      Penanaman modal asing
Dilihat dari segi mekanisme modal
a.         Penanaman modal langsung (direct investment)
b.        Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)
Penanaman modal dalam negeri, penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 ttg PMDN. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No. 1/1967 ttg PMA;

Penanaman modal asing: berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung (foreign direct investment/FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.

Penanaman modal langsung (direct-investment): penanaman modal yang modalya yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal, know-how dan knowledge
Penanaman modal tidak langsung (indirect investment): penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.

Berbagai bentuk kerjasamanya
  • a.       Joint venture
  • b.      Joint enterprise
  • c.       Kontrak karya
  • d.      Production sharing
  • e.       Penanaman modal dengan disc rupiah
  • f.       Penanaman modal dengan kredit investasi

g.      Portofolio investment
 JOINT-VENTURE: kerja sama yang dilakukan modal asing dengan modal nasional yang semata-mata berdasarkan perjanjian/kontrak saja (contractual). Artinya tidak dibentuk badan hukum baru . misalnya perjanjian kerja sama antara Van Sickel associates. Inc (badan hukum yang berkedudukan di Delaware. USA) dengan PT. Kalimantan Plywood Factory (badan hukum di Indonesia) untuk secara bersama-sama mengolah kayu di Kalimantan selatan. Kerja sama ini disebut juga dengan contract of cooperation.

Corak/variasi dari joint –venture,
Techinical Assisstance: bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak modal asing dan nasional yang berkaitan dengan skill dan cara kerja/metode
Franchise and brand-use agreement: bentuk kerja sama yang digunakan apabila pemodal nasional ingin memproduksi barang yang telah mempunyai reputasi terkenal. Misal: coca-cola, Mc Donalds, Kentucky Fried Chicken dll
Management contract: bentuk kerja sama pemodal asing dan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan management oleh pemodal asing terhadap perusahaan nasional : misal dalam menajemen perhotelan, manajemen rumah sakit, dll

Build, Operation, and Transfer (BOT): bentuk kerja sama antara suatu pihak, dimana objek perjanjian dibangun, dikelola/dioperasikan selama jangka waktu tertentu, kemudian setelah masa konsesi tersebut diserahkan/ditransfer kepada pemilik. Misal : pembangunan department store, hotel, jalan tol . dll

Joint Enterprise: kerja sama antara penanaman modal nasional dan penanaman modal asing dengan membentuk perusahaan atau badan hukum baru sesuai hukum Indonesia sebagaimana diisyaratkan dalam Ps 2 UU PMA

Joint enterprise lazimnya berupa PT, dengan modal berupa saham yang berasal dari modal dalam nilai rupiah dan dalam valuta asing Bentuk kerja sama ini cukup diminati oleh para investor , mengingat Setiap usaha di Indonesia membutuhkan rupiah untuk pembayaran harga-harga yang lebih murah dan mudah diperoleh, pembayaran gaji pegawai dan other costs dan allowances (PMA)
Investor asing tidak harus menanamkan modal dalam bentuk valuta asing dapat dalam bentuk mesin-mesin atau hasil prosuksi penanaman tersebut (PMA)
Dengan bekerja sama dengan pengusaha nasional. Maka investor asing dapat memperkecil risiko (PMA dan PMDN)
 Kontrak karya : kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan hukum Indonesia, dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan hukum lain yang menggunakan modal nasional. Hingga saat ini ,bentuk kerja sama ini baru terdapat dalam perjanjian kerja sama antara BUMN. Vontohnya : kontrak karya antara pertamina dengan PT. Caltex Pacifik Indonesia (PT.CPI merupakan anak perusahaan Caltex di USA)
Blok cepu – Pertamina v. ExxonMobilOil Indonesia
Production sharing : bentuk kerjasama, dimana pihak investor asing memberikan kredit kepada pihak nasional, dan pokok pinjaman dan bunganya dikembalikan dalam bentuk hasil produksi dari perusahaan ybs dan mewajibkan perusahaan nasional yersebut untuk mengekspor hasilnya ke Negara pemberi kredit
Penanaman Modal dengan DISC-RUPIAH (DISC: Debt Investment Convertion Scheme), bentuk kerja sama campuran antara kredit dengan penanaman modal. Pengembalian kredit dikonversi/diubah menjadi penanaman modal asing. Pelunasan utang yang semula diperhitungkan berdasarkan valuta asing , tetapi dibayar dengan rupiah . biasanya dilakukan untuk tagihan-tagihan kreditor asing yang tidak dijamin oleh pemerintah
Penanaman modal dengan kredit investasi: dalam praktik penanaman modal ini banyak dilakukan oleh para investor nasional untuk membiayai proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari dana-dana luar negeri, menjadi model nasional melalui joint-venture. Prosesnya agak berbelit.
Portofolio investment: investasi yang dilakukan melalui pembelian saham baik melalui pasar modal maupun melalui penempatan modal pihak ketiga dalam perusahaan. Bentuk kerja sama ini dalam praktik telah lama dan lazim dilakukan oleh investor keturunan cina.

Pada masa lampau (dan kini) generasi muda keturunan cina yang lahir di Indonesia menjadi WNI, sedangkan generasi tua tetap mempertahankan warganegara asingnya berdasarkan PP 10/1959, yang boleh membuka perusahaan di Indonesia hanya WNI saja . jadi biasanya perusahaan yang dimiliki oleh generasi tua tadi “dimiliki” secara notariil hanya oleh generasi yang berstatus WNI saja, bahkan smapai pada penempatan posisi pimpinan dan pengurus perusahaan tersebut harus WNI. Namun dalam kenyataan, pemegang saham sesungguhnya dan decision marker dari perusahaan tersebut adalah generasi tua tadi yang notabene berkewarganegaraab asing (RRC, hongkong, singapur, Taiwan
Jadi the ultimate shareholder nya berada pada WNA. Hingga kini , untuk mengetahui the ultimate shareholders sangat tidak mudah, karena seringkali kepemilikan saham berlapis ini terjadi. Padahal , the ultimate shareholders inilah yang banyak memainkan peranan dalam perusahaan, sekalipun secara juridis-formil perseroan tsb merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang pemegang sahamnya berstatus WNI

PMA (PENANAMAN MODAL ASING)
PERKEMBANGAN FAHAM TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Ada 3 kelompok  :
1.                  Faham Extrim/Menolak PMA
Dipelopori oleh Karl Mark yang memandang bahwa PMA merupakan cara kapitalisme barat untuk menguasai ekonomi negeri lain. Dengan Masuk modal asing pada suatu negara, negara itu akan tergantung ekonominya kepada negara PMA sehingga lebih banyak merugikan kepada negara PMA itu.
Di Indonesia faham ini didukung oleh Rezim Orde lama pada zaman Soekarno yang dipengaruhi oleh faham komunisme, mendukung ajaran Karl Mark. Karena itu pada zaman orde lama banyak dilakukan nasionalisasi yaitu pengambil alihan perusahaan-perusahaan asing untuk dijadikan perusahaan nasional.
Ex :
PT.Semen Padang (dulunya berasal Port Land/Perusahaan Belanda).
2.                  Faham Berhati-hati terhadap PMA
Paham ini dipelopori oleh aliran2 yang merupakan gabungan antara paham sosial dan liberalisme yaitu sejenis paham menentang kapitalisme tetapi juga menentang sosialisme, paham ini mengakui bahwa dengan PMA dapat terjadi ketergantungan negara, namun hal itu dengan kebijaksanaan pemerintahan yang dilakukan secara ketat, ketergantungan itu dapat dihindari. Di Indonesia paham ini didukung oleh orde baru. Untuk memahami bagaimana tantangan orde baru terhadap modal asing dapat dilihat perkembangannya dari UU No 1 tahun 1967 tentang PMA
a.        kekuatan ekonomi potensil banyak terdapat diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah karena ketiadaan modal, pengalaman tehnologi.
b.        Pancasila harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi Indonesia.
c.        Pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan riil melalui penanaman modal, penggunaan tehologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan serta penambah kemampuan berorganisasi dan menejemen.
d.        Penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat indonesia sendiri
e.        Asas mendasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan sendiri, tidak boleh menimbulkan........untuk memanfaatkan potensi modal, tehnologi dan skil yang tersedia dari luar negeri selama benar2 diabadikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.
f.        Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi, manusia serta digunakan dalam bidang2 dan sektor2 yang dalam waktu dekat belum dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri.
Menurut penyelesaian umum UU No 1 tahun 1967 keadaan ekonomi Indonesia beberapa tahun ini ditandai oleh kemerosotan daya beli rakyat secara terus menerus yang harus segera di hentikan.
Masalah ekonomi Indonesia adalah :
Masalah meningkatkan kemakmuran rakyat dengan menambah produksi barang dan jasa, dalam menghentikan kemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan,
Asas penting yang harus dipegang teguh ialah :
Segala usaha harus didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat, namun kita perlu memanfaatkan modal yang tersedia di luar negeri dengan syarat :
1.      Benar2 diabdikan untuk kepentingan rakyat.
2.     tidak mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri
3.     Dominasi modal asing seperti dikenal pada zaman penjajahan harus dicegah.
4.     Perusahaan Vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal Asing.
5.     Modal asing hanya dapat digunakan dalam bidang dan sektor yang belum dapat dilakukan dengan modal dalam negeri.

Dari dasr pertimbangan dan penyelesaian umum UU No 1 tahun 1967 kita melihat kehati-hatian dari pembentuk UU ini terhadap masuknya modal asing di Indonesia. UU ini diundangkan 10 januari 1967 oleh Soekarno namun saat itu pelaksanaan pemerintah sudah diserahkan kepada Soeharto melalui supersemar’66. Di Dalam UU ini terlihat bahwa rezim Orba melihat akan bahaya terhadap modal asing yaitu terjadinya dominasi modal asing terhadap perekonomian Indonesia seperti pada Zaman penjajahan karena itu ditekankan bahwa rezim orba setuju masuknya modal asing dengan persyaratan yang berat. Penerimaan modal asing pada orba ini sebetulnya juga mendapatkan tekanan keras oleh para mahasiswa yang ditandai dengan peristiwa malari. Dalam kenyataan selanjutnya penerapan UU No 1 tahun 1967 semakin lama semakin melemah dalam mengontrol.

Pada awalnya selalu diusahakan agar modal asing masuk di Indonesia dengan kerja sama dengan pemilik modal nasional tetapi berhubung sedikitnya modal asing yang masuk ke Indonesia maka malalui PP No 10 Tahun 1964 tentang pemilikan saham perusahaan PMA maka penanaman modal asing dapat dilakukan tanpa bekerja sama dengan pemilik modal nasional.
3.                  Faham Liberal
Faham yang memandang modal asing sangat diperlukan dan faham bahwa setiap negara memerlukan modal asing. Faham ini memandang bahwa pembangunan ekonomi yang terbelakang dan ekonomi yang sedang berkembang dapat cepat dilalui dengan PMA karena PMA/Investor asing dapat memasukkan tehnologi-tehnologi barat ke dalam negara yang bersangkutan, hal ini nampaknya di dukung oleh rezim reformasi hal ini dapat dilihat dari pasal 3 UU No 25 tahun 2007 tentang UUPM, menurut pasal 3 ayat 1 penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a.        Kepastian Hukum.
b.        Keterbukaan
c.        Akuntabilitas
d.        Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asas negara
e.        Kebersamaan
f.        Efisiensi berkeadilan
g.        Berkelanjutan
h.        Berwawasan lingkungan
i.         Kemandirian
Keseimbangan kemajuan dan persatuan ekonomi nasional berdasarkan asas ini dan tidak adanya pengaturan khusus penerimaan modal asing dalam masa pertimbangan UU ini termasuk juga penjelasan umum UU ini kita dapat menyimpulkan bahwa reformasi ini memandang bahwa ekonomi Indonesia tidak akan berkembang tanpa modal asing karena itu pemerintah Indonesia sekarang memberikan perlakuan yang sama terhadap investor asing dan investor dalam negeri termasuk pemberian fasilitasnya.

Bentuk Hukum dari perusahaan PMA
Mengenai bentuk hukum perusahaan PMA diatur dalam BAB II UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA yang kemudian di ubah dengan BAB IV UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal, menurut Pasal 3 UU No 1 Tahun 1967  bentuk hukum dari PMA yang dijalankan oleh seluruhnya atau sebagian terbesar di Indonesia haruslah berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apakah Perusahaan PMA dijalankan seluruhnya atau sebagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan sendiri di tetapkan oleh pemerintah menurut penjelasan pasal 3 UU ini, PMA oleh seorang Asing dalam statusnya sebagai orang perseorangan dapat menimbulkan ketidaktegasan dan kesulitan dalam bidang hukum internasional karena menurut HPI, hukum privat yang berlaku atas harta kekayaan dari seseorang adalah harta kekayaan negara asalnya. Dengan diwajibkannya bentuk hukum dari perusahaan PMA berupa BH Indonesia akan terdapat ketegasan mengenali hukum yang berlaku bagi modal yang di tanam.
Dalam Pasal 3 UU No 1 tahun 1967 ini tidak ditunjuk secara tegas bentuk dari badan hukum Indonesia itu.
Menurut Hukum Indonesia, BH di bidang usaha ada 2 macam  :
1.                  PT (perseroan terbatas)
2.                  Koperasi
Sedangkan dalam prakteknya perusahaan PMA selalu berbentuk PT. MenurutPasal 5 (2) penanaman Modal Asing
UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA  :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk PMA berdasarkan hukum Indonesia dan berkedududkan di Indonesia”.

Menurut Pasal 5 (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara  :
1.                  Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2.                  Membeli saham
3.                  Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an.
Jadi ke dua UU tersebut baik UU No 1 tahun 2007 ataupun UU No 25 2007, bentuk hukum dari PMA adalah berbentuk Badan Hukum Indonesia dan harus berkedudukan di Indonesia sehingga bagi perusahaan PMA itu berlaku untuk Indonesia

Dampak positif dari kebijaksanaab ini adalah  :
Terdapatnya ketegasan dalam bidang hukum nasional , namun kebijaksanaan ini yang membuat dampak negagatif berupa modal yang dibawa masuk oleh perusahaan PMA ke Indonesia akan dipandang sebagai hutang Luar negeri dari perusahaan Indonesia, akibatnya pada saat berakhirnya izin usaha bagi perusahaan PMA yang bersangkutan yang ditetapkan selama 30 tahun seperti yang diatur dalam pasal 18 UU No 1 tahun 2007 bahwa Perusahaan PMA itu akan mengembalikan modal ke dalam negeri dengan melakukan transfer menggunakan devisa Indonesia. Akibatnya pada tahun 1997 yaitu 30 tahun setelah 30 tahun Perusahaan PMA banyak berakhir masa izin usahanya menimbulkan krisis ekonomi, dimana pada tahun 1997 itu dolar AS mencapai Rp.15.000,-.
Krisis ini juga terjadi karena pada tahun 1997 orang2 asing yang berusaha dengan MDN di bidang Industri juga habis masa izin usaha mereka sesuai dengan UU no 6 tahun 1968 tentang PMDN sehingga menambah makin parahnya krisis ekonomi Indonesia malahan tahun 1998 menyebabkan terjadinya pergantian Rezim dari orba ke Reformasi dengan lengsernya pak harto sebagai presiden

Daerah berusaha dari perusahaan PMA
Di dalam Pasal 4 UU no 1 tahun 1967 ditetapkan bahwa daerah berusaha perusahaan PMA di Indonesia ditentukan oleh pemerintah dengan memperhatikan :
1.                  Perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah,
2.                  Macam perusahaan,
3.                  Besarnya penanaman modal, dan
4.                  Keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Ditetapkannya kibijaksanaan ini menurut penjelasan Pasal 4 UU No 1 Tahun 1967 “agar dapat diusahakan oleh pemerintah pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan daerah2 minus sesuai dengan rencana pembangunan.
Dari beberapa dasar pertimbangan dalam menentukan daerah berusaha perusahaan PMA dasar pertimbangan terakhir yaitu keinginan dari pemilik modal sangat menentukan sekali, jika daerah berusaha yang ditetapkan  tidak sesuai dengan keinginana mereka, mereka mengancam akan membatalkan rencana penanaman modal di Indonesia akibatnya pemerintah RI sering memberi Izin Perusahaan PMA berdasarkan pertimbangan Ad Hoc.
Inginya pemilik modal Asing untuk menananm modal di Indonesia biasanya berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain  :
1.                  Menjadikan Indonesia sebagai pasar dari produk perusahaan di negara asalnya dengan cara membuka cabang di Indonesia untuk memproduksi barang tersebut di Indonesia.
Misal  :
Perusahaan2 elektronika, yang menjadikan Indonesia sebagai pasar, jika tujuannnya untuk pemasaran produk ia pasti akan memilih daerah berusaha yang paling dekat dengan pusat perdagangan.
2.                  Menjadika Indonesia sebagai sumber bahan baku bagi perusahaannya yang ada di luar negeri misalnya di negara asalnya mereka memproduksi mebel lalu ia datang ke Indonesia untuk memperoleh kayu dengan harga yang semurah murahnya dengan secara langsung mengurus HPA (hak pengusaha Hutan). Apabila tujuannya ingin mencari bahan baku di Indonesia tentu perusahaan itu daerah berusahanya di tempat terdapatnya bahan baku itu dengan cara mengolah sendiri, eksplorasi dan produksi bahan baku itu.
Misalnya  :
Perusahaannya membutuhkan kayu maka ia ingin berusaha di daerah yang banyak hutan sehingga memperoleh kayu dengan harga murah.
Ex  :
Di kalimantan atau papua
3.                  Menjadikan Indonesia sebagai sumber tenaga kerja yang murah, perusahaan2 Industri di Luar negeri yang memerlukan tenaga kerja terutama di negara yang maju harus membayar upah yang sanagt mahal, Indonesia mempromosikan penanaman modal asing ke Indonesia untuk membuka lapangan kerja bagi rakyat Indonesia yang mempunyai tenaga kerja yang banyak dengan upah relatif murah dengan demikian perusahaan2 Industri yang masuk ke Indonesia menginginkan daerah berusahanya di daerah yang penduduknya banyak yaitu daerah jawa dengan demikian usaha pemerintah untuk memeratakan pembangunan jugaa tidak tercapai
4.                  Menjadikan Indonesia tempat pelarian dari usahanya yang sudah tertutup di negeri asalnya. Ada perusahaan2 tertentu seperti perusahaan yang mencemari lingkungan hidup dinegara asalnya telah di laranguntuk itu ia menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian karena Indonesia tidak mempersoakan masalah itu. Biasanya perusahaan yang demikian adalah perusahaan Indonesia sekaligus akan memasarkan productnya di Indonesia

Dalam UU PM yang baru tidak ada diatur mengenai derah berusaha perusahaan PMA malahan dalam pasal III ayat 1 huruf di tetapkan bahwa penanaman modal diselenggarakan dengan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara dari penanam modal dengan demikian PMA dapat saja memilih daerah berusaha sesuai dengan keinginannya tidak berbeda dengan perusahaan PMDN.

Bidang usaha dari Perusahaan PMA
Mengenai bidang usaha dari perusahaan PMA diatur dalam BAB III UU No 1 tahun 1967 yang kemudian diubah dengan Bab VII UU No 25 tahun 2007.

Menurut Bab III UU no 1 tahun 1967 mulai pasal 5 sampai pasal 8 Bidang usaha PMA diatur Sebagai berikut  :
a.    Perincian bidang usaha yang terbuka bagi modal asing ditetapkan oleh pemerintah, pada waktu menyusun rencana pembangunan jangka menengah ( 5 tahun)dan jangka panjang (25 Tahun).
b.    Pemerintah juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal untuk masing2 bidang usaha itu. Penentuan boidang2 usaha dan syarat2 nya itu dilakukan dengan mengeluarkan DNI (daftar negative Investasi) yaitu sebuah daftar bidang-bidang usaha yang tertutup bagi suatu bidang usaha tertentu sehingga ada DNI PMA dan DNI PMDN.
c.    Bidang-bidang usaha yang tertutup bagi PMA dengan penguasaan penuh yaitu bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagai berikut  :
·           pelabuhan2.
·           Produksi transimisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
·           Telekomunikasi
·           Pelayaran.
·           Penerbangan
·           Air Minum.
·           Kereta api Umum.
·           Pembangkit tenaga atom
·           Mes media
d.   Bidang2 usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu :
·           Bidang usaha yang memiliki peran yang penting dalam pertahanan negara yaitu produksi senjata, mesiu, alat2 peledak, san peralatan perang.
e.    PMA di bidang pertambangan  didasarjab pada suatu krj sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya.

Kontrak kerja adalah perjanjian kerja sama antara investor asing dengan pemerintah RI dengan cara membentuk perusahaan baru untuk mengusahakan barang tambang.
Misalnya
PT.CPI, PT. Free Port, PT AIC

Di dalam UU PM  baru mengenai bidang usaha penanaman modal diatur dalam BAB VII dengan pengaturan yang hampir sama, menurut pasal 12 ayat 3 UUPM Pemerintah  berdasarkan Keppres, menetapkan Bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dengan berdasarkan kreteria  :
o  Kesehatan
o  Moral
o  Kebudayaan
o  Lingkungan hidup
o  Pertahanan dan keamanan nasional
o  Serta kepentingan nasional lainnya.

Kreteria dan persyaratan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkkan melalui peraturan Presiden dengan memperhatikan kepentingan nasional  Antara lain :
  • Perlindungan sumber daya alam.
  • Pengembangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi.
  • Pengawasan produksi dan distribusi
  • Peningkatan kapasitas tehnologi

Berdasarkan pengaturan pengaturan bidang usaha baik oleh UUPMA yang lama maupun UUPM yang baru kita dapat menyimpulkan adanya 4 kategori bidang usaha PM yaitu  :
a.    Bidang usaha terbuka bagi seluruh Penanam Modal baik PMA maupun PMDN non PMA dan non PMDN termasuk usaha mikro, kecil dan menengah
b.    Bidang usaha yang tertutup bagi PMA tapi terbuka untuk PMDN non PMDA dan PMA termasuk pengusaha mikro kecil dan menengah.
c.    Bidang Usaha yang tertutup bagi PMA, PMDN tapi hanya terbuka untuk perusahaan non PMA dan PMDN (Koperasi, pengusaha mikro dan menengah)
d.   Bidang usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu bidang usaha yang berhubungan dengan bidang pertahanan negara.

Berhubung dilarangnya penanaman modal dalam bidang pertahanan negara maka penyediaan2 alat pertahanan negara dilakukan sendiri oleh angkatan bersenjata RI, akibatnya perkembangan senjata RI jadi sangat ketinggalan, akibatnya pertahanan RI sangat tergantung kepada negara lain, apabila negara lain itu tidak mau menjual alat2 perang kepada negara2 RI termasuk suku cadangnya Indonesia tidak dapat berbuat banyak sehingga Indonesia sangat lemah di bidang militer.

Penggunaan tenaga kerja bagi Perusahaan PMA
Pembentuk UU no 1 tahun 1967 tentang PMA mengaharapkan dengan masuknya modal asing ke Indonesia akan terjadi pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan terjadinya alih tehnologi dari tenaga kerja asing kepada TKI, karena iti dalam BAB IV mulai pasal 9 sampai pasal 13 UU ini ditetapkan kebijaksanaan mengenai penggunaan tenaga kerja bagi perusahaan PMA, kebijaksanaan itu sebagai berikut  :
Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan PMA dikelompokkan menjadi 3 macam  :
1.                  Tenaga Direksi.
Menurut pasal 9
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi dari perusahaan dimana modal ditanam, ditetapkannya kebijaksanaan ini karena tenaga direksi yang merupakan tenaga inti dari sebuah perusahaan merupakan tenaga yang vital dan menentukan bagi maju mundurnya perusahaan walaupun kebijaksanaan tahunan ditetapkan pada RUPS namun kebijaksanaan harian apalagi dalam hal2 yang sangat mendesak harus diambil oleh direksi karena itu pemilik modal tidak akan mau menyerahkan pengelolaan modalnya kepada orang yang kurang dipercayainya karena itu kepada pemilik modal diserahkan sepenuhnya apakah akan menggunakan TKA atau TKI
2.                  Tenaga Pimpinan dan tenaga ahli.
Menurut pasal 11
Perusahaan PMA diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga pimpinan dan tenaga ahli warga negara asing bagi jabatan yang belum dapat diisi dengan TKI dari ketentuan pasal 11 ini perusahaan PMA diwajibkan menggunakan tenaga pimpinan dan tenaga ahli dari TKI tetapi bagi jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKI boleh menggunakan TKA namun yang menentukan apakah suatu jabatan dapat diisi oleh TKI atau tidak adalah pihak menegement perusahaan itu terutama direksi karena itu selama di negeri asalnya masih ada saudara, teman, atau kenalan2nya yang membutuhkan pekerjaan mereka tetap akan memutuskan bahwa TKI yang mendaftar belum dapat mengisi jabatan yang bersangkutan
3.                  Tenaga kerja biasa.
Menurut pasal 10.
Perusahaan PMA wajib menggunakan tenaga kerja bisa dari tenaga kerja Indonesia (TKI). Yang dimaksud tenaga kerja biasa adalahselain tenaga direksi, tenaga pimpinan dan tenaga ahli.
Misalnya
Tenaga cleaning servis
Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan TKI didalam Pasal 12perusahaan2 PMA diwajibkan menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan diluar negeri secara terarah bagi TKI akan secara berangsur-angsur TKA dapat digantikan oleh TKI, dengan ketentuan pasal 12 ini diharapkan terjadinya alih tehnologi dari TKA kepada TKI.
Pendidikan dan pelatihan memang dilaksanakan oleh perusahaan PMA namun latihan dan pendidikan yang diberikan hanya merupakan bagian kecil saja dari proses produksi perusahaan itu sehingga tidak terjadi alih tehnologi karena TKI yang dilatih itu tidak akan mungkin meniru proses produksi perusahaan itu .

Menurut UUPM no 25 tahun 2007
Mengenai Tenaga kerja diatur dalam BAB IV mulai pasal 10 dan pasal 11 Tanpa membedakan antara perusahan PMA dan PMDN
·                     Menurut Pasal 10
Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan penggunaan TKI tetapi berhak menggunakan TKA untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan Per-UU-an.
Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi TKI melalui pelatihan kerja sesuai peraturan per-UU-an. Perusahaan penanaman modal yang memperkerjakan TKA wajib menyelenggarakan pelatihan dan alih tehnologi kepada TKI.
·  Menurut Pasal 11
Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dengan tenaga kerja bila penyelesian musyawarah tidak berhasil maka penyelesaian dilakukan dengan upayaTRIPARTIDE (tiga Pihak) yaitu perusahaan, organisasi Tenaga kerja, pemerintah (depnaker), jika penyelesian Tripartide tidak berhasil maka perselisihan diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

Pemakaian tanah untuk perusahaan PMA
Untuk keperluan perusahaan PMA diperlukan tanah baik sebagai tempat untuk mendirikan kantor, pabrik dsb maupun sebagai lahan untuk menjalankan produksinya karena itu dalam BAB V diatur secara khusus mengenai pemakaian tanah bagi perusahan PMA. Menurut Pasal 14 untuk keperluan perusahaan PMA dapat diberikan tanah dengan HGD, HGU dan hak pakai menurut peraturan Per-UU-an.
Menrut UUPMA HGU diberikan hak atas tanah langsung dikuasai oleh negara sehingga tanah2 adat yang mau diggunakan untukperusahaan PMA harus diserahkan kepada negara melalui pelepasan hak, sedangkan HGB dan hak pakai dapat di berikan atas tanah milik oleh orang lain atau tanah dikuasai oleh negara melalui perjanjian pemiliknya. HGB & HGU hanya dapat diberikan kepada WNI & BHI sehingga timbul pertanyaan kenapa prusahaan PMA yang pemiliknya orang asing dapat diberikan HGB & HGU, alasannya adalah  :
Menurut pasal 3 UU no 1 tahun 1967 & Pasal 5 Ayat 2 UU No 25 Tahun 2007.
Perusahaan PMA harus berbentuk badan hukum Indonesia yaitu berbentuk perseroan terbatas konsekwensinya adalah perusahaan PMA yang berbentuk badan hukum Indonesia itu dapat mengusai tanah dengan HGB dan HGU.

Didalam Pasal 22 UUPMA ditetapkan kebijaksanaan sebagai berikut  :
Kepada perusahaan penanaman modal dapat diberikan hak berupa :
  1. HGU
Selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dimuka selama 60 tahun dan dapat pula diperbaharui selama 35 tahun.
  1. HGB
Hak guna bangunan dapat diberikan selama 80 tahun dan diperpanjang sekaligus 50 tahun dan diperbaharui 30 tahun.
  1. Hak pakai dapat diberikan selama 70 tahun dan diperpanjang di muka 45 tahun dan diperbaharui 25 tahun.

Menurut pasal 22 ayat 2 Hak atas tanah yang dapat diperpanjang di muka sekaligus dengan persyaratan sebagai berikut  :
a.    Penanaman modal dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang berdaya saing.
b.    Penanaman Modal dengan tingkat resiko yang memerlukan pengembalian modal jangka panjang.
c.    Penanaman Modal itu memerlukan areal yang luas
d.   Penanaman dengan menggunakan hak atas tanah negara.
e.    Penanaman Modal tidak mengganggu rasa keadilan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.

Kelonggaran Perpajakan dan pengutang lainnya.
Pada tahun 1997 keinginan untuk penanaman Modal di Indonesia sangat rendah sekali karena pada masa orde lamapernah dilakukan nasionalisasi perusahaan PMA untuk menarik minat investor asing untuk menanam modalnya di Indonesia. Untuk membentu UU, UU No 1 tahun 1967 menetapkan pelanggaran perpajakan kepada PMA yang diatur mulai pasal 2 ini dirubah dengan UU No 11 tahun 1970.
Menurut Pasal 1 UU no 11 tahun 1970 yang merobah pasal 15 dan 17 kepada perusahaan PMA diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut  :
  1. Pembebasan biaya materai modal atas penempatan modal yang berasal dari PMA .
  2. Pembebasan/keinginan biaya masuk dan pembebasan pajak Import pada waktu memasukkan barang perlengkapan tetap di wilayah RI seperti masing2 alat “kerja 1 pesawat” yang perlu untuk menjalankan perusahaan
  3. Pembebasan biaya balik nama atas pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia dalam waktu 2 tahun setelah saat mulai produksi
  4. Kelonggaran pajak perseroan seperti kopensasi kerugian yang didirikan selama 6 tahun pertama.
  5. Penghapusan yang dipercepat dan pemberian rangsangan pemberian modal
  6. Pembebasan pajak di pending selama 2 tahun sejak terhitung mulai produksi

Selanjutnya dalam UU di tentukan pula dibawah menteri keuangan dapat menambah masa kelonggaran perpajakan selama 2 tahun apabila  :
a.    Penanaman modal dapat menambah devisa negara secara berarti
b.    Ini dilakukan di luar jawa
c.    Penanaman modal dilakukan dengan modal yang besar untuk keperluan prasarana atau menghadapi resiko yang besar dari sewajarnya.
d.   Oleh pemerintah penanaman modal itu untuk memprioritaskan secara khusus

Dalam penanaman modal yang baru mengenai fasilitas perpajakan kepada perusahaan penanaman modal diatur dalam Pasal 18 ayat 4, Kepada penanaman modal diberikan fasilitas perpajakan berupa  :
  1. Pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam waktu tertentu dalam menghitung PPH.
  2. Membebaskan biaya masuk atas oimpor barang modal mesin, peralatan untuk produksi yang belum diproduksi dalam negeri.
  3. Pembebasan atas kerugian biaya masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi dalam jangka waktu tertentu.
  4. Pembebasan/penangguhan PPN atau impor barang modal untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi dalam negeri.
  5. Keringanan PBB untuk bidang usaha tertentu pada wilayah/kawasan tertentu.
  6. Penyusutan yang cepat.
  7. Pembebasan/pengurusan PPH badan dalam jumlah jangka waktu tertentu.

Nasionalisasi dan kompensasi
            Berhubung tahun 1967 minat PMA masuk ke Indonesia sangat rendah karena takut akan nasionalisasi, maka dalam Bab VIII diatur secara khusus mengenai nasionalisasi dan kompensasi bagi perusahaan PMA yaituPasal 21 dan 22
       Menurut Pasal 21 pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan modal asing atau tindak yang mengurangi hak/mengurusi perusahaan yang bersangkutan kecuali dengan UU kepentingan menghendakinya.
            Menurut Pasal 22 jika nasionalisasi dilakukan maka pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah macam dan cara pembayarannya disepakati bersama sesuai dengan prinsip pemerintah nasional.
            Bila tidak tercapai kesepakatan sesuai dengan asas hukum internasional makadilakukan arbitrase yang keputusannya mengikat kedua belah pihak, yang terdiri dari 3 orang masing2 ditunjuk oleh pemerintah RI dan PMA dan orang ketiga ditunjuk bersama di dalam.
            PMA yang baru tidak ada diatur nasionalisasi dan kopensasi yang di atur hanya Ketika terjadi sengketa yaitu pasal 32 ayat 4 UUPM.
       Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan PMA para pihak akan menyelesaikan sengketa dengan Arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
            Dengan demikian dewasa ini tidak mungkin lagi dilakukan nasionalisasi untuk perusahaan PMA walaupun melalui UU ditetapkan bahwa kepentingan negara menghendaki.

Pengertian PMDN
Menurut Pasal 2 UU No 6 Tahun tentang PMDN, yang dimaksud dalam UU ini tentang PMDN adalah  :
Penggunaaan kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1 baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melaksanakan usaha berdasarkan UU ini sedangkan menurut UU ini pasal 1 Modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk Hak2 (benda) baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta, negara maupun swasta asing yang berdomisili di Indonesia yang disediakan guna menjalankan suatu usaha.
Dalam UU yang baru UU No 25/2007, Penanaman Modal dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha diwilayah RI oleh penanam modal dalam negari menggunakan modal dalam negari.
Jadi Defenisi PMDN dalam UU ini kita lihat bahwa ada 3 unsur dari PMDN itu :
1.                  Dilakukan wilayah negara RI
Jadi penenaman modal modal dilakukan orang Indonesia di luar negeri
Misal  :
Dalam perusahaan dengan orang asing sudah termasuk PMDN.
2.                  Dilakukan oleh penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut angka 5 pasal 1 adalah  :
- Perseorangan Wni
- Perusahaan Indonesia
- Negara RI adalah daerah yang dilakukan.
Berdasarkan pasal ini berbeda dengan UU No 6 tahun 1968 bahwa modal dalam negeri dapat dimiliki oleh swasta asing berdomisili di Indonesia. Dewasa ini di Indonesia tidak ada lagi swasta asing yang berusaha dengan modal dalam negeri sehingga dewasa ini penanaman modal yang ada adalah penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asinh.

Dasar Pertimbangan
UU No 6 tahun 1968 tentang PMDN didasarkan  :
a.    Modal merupakan faktor yang sangat penting yang dilakukan
b.    Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal.
c.    Perlu diciptakan iklim yang baik dengan ketentuan2 yang berasal dari modal dalam negeri
d.   Dalam Sistim perekonomian Indonesia, terbuka lapangan luas dari usaha oleh swasta
e.    Pembangunan ekonomi Indonesia harus disandarkan kepada kemampuan dari masyarakat Indonesia sendiri.
f.     Perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing yang berdomisili di Indonesia.
Menurut penyelesaian umum UU No 6 Tahun 1968 itu pembangunan tidak mungkin dilaksanakan tanpa penggunaan modal, namun setiap negara yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan ekonomi karena kemahalan masyarakat untuk memupuk modal, hal ini disebabkan karena lemahnya kemampuan usaha baik swasta atau pemerintah, di Indonesia kelemahan itu ditambah dengan kesulitan berupa adanya dominasi terhadap perekonomian Indonesia, khususnya modal oleh orang asing yang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negari yang telah berangsur berabad2 lamanya. Dominasi itu terlihat dengan terjadinya monopoli dan monopsomi dalam sistim perdagangan di Indonesia
1.    Monopoli adalah
Suatu keadaan perekonomian dimana penjual satu atau bersatu semnetara pembeli banyak dan tidak bersatu sehingga harga ditetapkan oleh penjual, monopoli ini terjadi karean orang2 asing yang berdomisili di Indonesia bertindak sebagai importir dan distributor barang2 kebutuhan rakyat sehingga barang import banyak yang harganya tinggi.
2.    Monopsoni adalah
Suatu keadaan dalam perekonomian dimana penjual banyak yang tidak bersatu sedangkan pembeli satu atau bersatu akibatnya harga ditentukan oleh pembeli

Di Indonesia Monoposmi ini terjadi karena orang asing yang berada di Indonesia bertindak sebagai eksportir dan pedagang besar dari hasil produk rakyat akibatnya harga jual dari produk rakyat menjadi rendah sehingga keuntungan yang besar  diperoleh oleh pedagang besar dan eksportir.

0 Response to "Hukum Penanaman Modal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel