Pengantar Ilmu Hukum
Secara
Garis besar Pengantar Ilmu Hukum (PHI) adalah Ilmu pengetahuan yang objeknya
adalah hokum. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali
oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar
yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu
hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih
lanjut dalam studi hukum yangmempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran
dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Ilmu
Hukum Adalah Ilmu yang meliputi tentang kaedah, kaedah ini adalah Norma-norma
atau nilai-nilai. Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu
hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal
mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan,
fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang
mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena
kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang
berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum
itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah
hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Tujuan
Mempelajari Ilmu Hukum ?
Pada prinsipnya adalah
untuk memiliki kemampuan utnuk memecahkan masalah-masalh yang timbul dalam
Masyarakat (Fardihus hs)
Mengapa
kita harus tunduk kepada hokum ?
Karena hokum itu
bersifat mengikat dan memaksa dan
adanya suatu ketentuan adalah larangan yang dicantumkan dalam suatu
perundang-undangan
Sifat
mengikat ; Adanya suatu ketentuan, adalah larangan yang dicantumkan dalam suatu
perundang-undangan.
Sifat
mamaksa ; Adanya suatu ancaman, pelaksanaanya dilakukan oleh pengakuan Negara.
CURI-CIRI
HUKUM
Untuk dapat mengenal hokum kita harus dapat mengenal
cirr-ciri hokum nya juga yaitu;
a. Adanya
perintah dan/atau larangan
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setia orang
c. Kekuasaan
dan/atau kewenangan untuk mamaksakan penerapan sanksi
d. Hak
dan/atau kewajiban
e. Kaidah
dan/atau Norma
KONSEP
DALAM MEMPELAJARI ILMU HUKUM
Jadi Dlam mempelajari
Ilmu hokum kita juga harus mengenal apa itu subjek hokum dan apa itu Objek
Hukum :
Sabjek Hukum adalah
pemegang atau pengembang Hak atau kewajiban, siapa yang mempunyai hak dan
percakapan yang bertindak dalam subjek hokum, Seorang bisa menjadi sabjet hokum
adalah sejak ia hidup sampai mati, juga bayi dalam kandungan juga bisa
dikatakan sebagai sabjek hokum jika kepentingan menghendaki dan selama orang
tersebut tidak berada di bawah pengampuan.
I Sabjek Hukum Ada Dua :
1. Manusia
(Naturleske) Berkembang sejak dia lahir sampai dengan dia mati
2. Badan
Hukum (Recktspersoan) Pendukung Hak dan kewajiban dan dapat dituntuk oleh
sabjek Hukum
Yang menjadi Ciri Badan Hukum Adalah ;
a. Memiliki
kekayaan tersendiri yang terpisah dari orang-orang yang menjakannya katifitas
b. Memiliki
Hak dan kewajiban
c. Memiliki
tijuan tertentu
d. Berkesinambungan
dalam hal keberadaan
Badan-Badan Hukum
1. Badan
Hukum privat
Adalah badan hokum yang dipunyai
dan menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat keperdataan atau badan hokum
yang didirikan menurut hokum privat yang menyankut kepentingan pribadi dalam
badan hokum tersebut misalnya yayasan, Koperasi, PT, BUMN ,dll.
2. Badan
Hukum Publik
Adalah Badan hokum yang didirikan
berdasarkan hokum public itu sendir, Mislanya Instansi-instansi pemerintahan
seperti deoartemen, lembaga pusat atau Non departemen.
II.
Objek Hukum
Objek hokum adalah
segala sesuatu yang berguna dan dpat dijadikan obekek dalam suatu hubungan
hokum, Pada umumnya yang menjadi objek hokum adalah Benda-benda dan urusan.
Contoh (Rumah, Mobil, Tv, dll) yang dapat diperjual
belikan
Benda Objek Hukum dapat dibedakan dalam Katagori
a. Benda
Bergerak
b. Benda
tidak bergerak
c. Benda
berwujud dan
d. Benda
tidak berwujud
UNSUR-
UNSUR HUKUM
a. Peraturan
mengenai tingkahlaku Manusia dan pergaulan Masyarakat
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang diwajibkan
c. Peraturan
itu bersifat mengikat dan memaksa
d. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan terseut adalah tegas.
METODE
DALAM MEMPELAJARI ILMU HUKUM
1. Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan
bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
2. Metode Normatif Analitis ; metode yg
melihat hukum sebagai aturan yg abstrak.
Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai
subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2.
Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak
mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum
itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan.
Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
3. Metode Sosiologis; metode yang
bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur
masyarakat.
4. Metode Historis ; metode yang mempelajari
hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5. Metode sistematis; metode yang
melihat hukum sebagai suatu sistem
6. Metode Komparatif; metode yang mempelajari
hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan
perbandingan hukum di berbagai negara.
Dalam Perkembangan, Hukum itu terdiri Dari:
1. Sebagai
alat untuk mengatur tatatertib hubungan masyarakat
2. Sebagai
sarana untuk mangajukan keadilan social
3. Sebagai
sarana penggerak pembangunan
4. Sebagai
fungsi kritis atau membangun
5. Sebagai
sarana penyelesaian atau penyelisihan.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun yang dimaksud
dengan sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyaikekuatan yang bersifat memaksa, yaki aturan-aturan yang kalu dilanggar
akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata; jadi Sumber Hukum itu dapat kita
tinjau dari segi I Material dan Formil
1. Sumber
hokum Matereial, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah, sosiolgi, filsafat dan sebagainya.
Contoh :
a. Seorang
ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyrakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hokum;
b. Seorang
ahi kemasyarakatan (sosioloog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hokum
ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber
Hukum Formal antara lain ialah :
a. Undang0undang
(statute)
b. Kebiasaan
(costum)
c. Keputusan-keputusan
Hakim (jurisprudentie)
d. Trakta
(Treaty)
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin).
PERISTIWA
HUKUM
Peristiwa hokum adalah
Peristiwa kemasyarakatan yang oleh hokum diberikan akibat hokum atau kejadian
yang akibatnya diatur oleh hokum
PERBUATAN
HUKUM
Perbuatan Hukum Adalah
perbuatan yang menimbulkan hokum, walaupun bagi hokum tidak perlu akibat
tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu atau perbuatan
yang bertentang dengan hokum
Perbuatan Hukum di bagi dua
1. Bersegi
satu (eenzijdig) adalah perbuatan hokum
yang akibatnya dari satu pihak atau satu subjek hokum saja
2. Bersegi
dua (tweezijdig) adalah perbuatan hokum yang akibatnyadi timbulkan oleh
kehendak dua sabjek hokum atau dua pihak atau lebih, Misalnya Jual Belik,
perjanjian.
ILMU BANTU PENGANTAR ILMU HUKUM BAB 8
1.
Sejarah
hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan
perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan
memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
2.
Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto.
3.
Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
4.
Perbandingan
hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum
antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem
hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
5.
Psikologi
hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu
perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
0 Response to "Pengantar Ilmu Hukum"
Post a Comment