Hukum Alam
A. Pengertian
Pengertian
hukum alam adalah ketentuan ALLAH terhadap segala sesuatu yang ada di dalam
semesta ini. Hukum alam ini sering disebut juga dengan SUNNATULLAH
(Ketentuan ALLAH). Ðalam Hukum alam terjadi sebab akibat. Allah menciptakan alam
dan isinya serta mengaturnya sedemikian rupa, sesuai ukurannya.
Semua Hal" yang terjadi di alam ini yang dapat disaksikan dengan panca indera, dpt di jelaskan serta dapat dinilai secara Ilmiah disebut FENOMENA ALAM. dari Fenomena alam yang terjadi dpt menimbulkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Tetapi jika kita renungi lebih dalam maka fenomena alam yang terjadi akan dapat membuka kesadaran
Semua Hal" yang terjadi di alam ini yang dapat disaksikan dengan panca indera, dpt di jelaskan serta dapat dinilai secara Ilmiah disebut FENOMENA ALAM. dari Fenomena alam yang terjadi dpt menimbulkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Tetapi jika kita renungi lebih dalam maka fenomena alam yang terjadi akan dapat membuka kesadaran
Kemudian Hukum alam (Natural Law/ Lex Naturalis/ Law of
Nature) juga dapat didefinisikan sebagai suatu sistem hukum yang konon ditentukan
oleh alam, dan oleh karenanya bersifal universal.
B. Aliran Hukum Alam
Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal
(umum). Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam
mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang
berlaku secara universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi
bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan
pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum
eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja
dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.
Irrasional:
Aliran
ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari
Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino),
John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife.
Thomas Aquinas membagi hukum ke
dalam 4 golongan, yaitu:
§ Lex Aeterna,
merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber
dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
§ Lex Divina,
bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang
diterimanya.
§ Lex
Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan
dari rasio manusia.
§ Lex Posistivis,
hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung
dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan
ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.
Penulis
lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya hirarkis hukum, dengan
penjelasan sebagai berikut:
§ Hukum
Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari
rasio alam.
§ Apa yang
disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
§ Hukum yang
juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.
Occam
juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan Sementara itu
Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat demikian, manusia yang bersusila
dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat
unsusr-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di
semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam
tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil,
buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh
manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio)
manusia.
2.
Rasional:
Sebaliknya,
aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah
rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio
manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang
berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa
yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam.
Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius,
Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf.
Pendasar
hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya
peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali
terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu rasio manusialah sebagai satu-satunya
sumber hukum.
Tokoh
penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant. Filsafat dari Kant
dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant
dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der
reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik
der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa
(kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant
tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta,
rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling).
Metode
kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia (homo
noumenon) tidak terletak pada akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat
teoritis keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada
kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum
kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Yang penting bukan manusia
ideal berilmu atau ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideala berkepribadian
humanistis.
Salah
satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende der Rechtslehre
(Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari karyanya yang
berjudul Metaphysik der Sitten) pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut
darma kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya
untuk menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi untuk
menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. Hakekat hukum
bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana
kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di
bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya.
Katagori
imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif
negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan
dengan dasar-dasar kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak
bagi perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori
imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran
positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum
alam itu bersumber dari rasio manusia.
Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah
Hegel dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang nyata
menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata adalah menurut nalar (Was
vernunftig ist, das ist wirklich ist, das ist vernunftig. What is reasonable is
real, and what is real is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal
dengan kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan kodrat alam dan
kejiwaan merupakan proses perkembangan sejarah secara dialektis dari
roh/cita/spirit mutlak yang senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak
mengandung dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan sebelumnya jadi
merupakan permulaan dan kelahiran segala sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan
dialektis melalui tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara berulang-ulang
dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam bentuk maupun isinya, penampilan dan
esensinya juga dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa
mutlak, demikan juga dengan hukum.
C. Teori Hukum
Alam
1.
Teori Hukum Alam ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino
dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Menurut
Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh
suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan
lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut
Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
2. Teori Sejarah ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
3. Teori Teokrasi : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. Teori Kedaulatan Rakyat : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
5. Teori Kedaulatan Negara ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
6. Teori Kedaulatan Hukum ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant &
Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang
memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat
peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
7. Teori Keseimbangan ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
2. Teori Sejarah ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
3. Teori Teokrasi : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. Teori Kedaulatan Rakyat : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
5. Teori Kedaulatan Negara ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
7. Teori Keseimbangan ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
D. Fungsi Hukum Alam
Menurut
Soedjono Dirdjosisworo dalam Ishaq, fungsi hukum alam terhadap hukum positif
adalah sebagai berikut:
- Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum
positif.
- Hukum alam menjadi inti hukum positif seperti
hukum internasional.
- Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi manusia.
Menurut
Friedman dalam Satjipto Rahardjo, fungsi hukum alam adalah sebagai berikut:
- Instrumen utama pada saat hukum perdata Romawi
kuno ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yang luas.
- Menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak
(pihak gereja dan pihak kerajaan) dalam pergaulan mereka.
- Keabsahan hukum internasional ditegakkan atas
nama hukum alam.
- Menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan
perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan absolutisme.
- Dijadikan senjata para hakim di Amerika, pada
saat memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur
tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan
pembatasan ekonomi.
E. Kekuatan dan Kelemahan Hukum Alam
Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut
bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi
semua pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Unversalitas tersebut
menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif.
Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam
melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan
bahkan mengkritik hukum. Universalitas ini terlihat pada pemberlakuan
nilai-nilai (values) dan moral, yakni
dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi
acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam
dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat
diselesaikan oleh hukum masa kini.
Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi
kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu
untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar
secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam
kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga
perlu di-‘breakdown’ atau
diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih konkrit.
Mengacu pada Struktural-Fungsional (Talcott Parson),
secara singkat dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum alam adalah pada
nilai-nilainya (the values) dan
kelemahannya adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).
ReplyDeleteI like the valuable information you provide in your articles. I will bookmark your blog and check again here frequently. I am quite sure I'll learn plenty of new stuff right here! Best of luck for the next! craigslist spokane