Hukum Kelembagaan Negara
A.
Pengertian
Didalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, kemudian Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar, sedangkan didalam Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Prinsip-Prinsip Pembentukan Lembaga
1.
prinsip
konstitusionalisme, yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin
dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat
diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga
hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
2.
Prinsip checks
and balance (mengawasi dan mengimbangi), yang menjadi roh bagi pembangunan dan
pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus
bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of
power ( pemisahan kekuasaan).
3.
Prinsip
integrasi, dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan
secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah
ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian rupa
sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta
harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
4.
Prinsip
kemanfaatan bagi masyarakat, yaitu pembentukan lembaga negara bertujuan untuk
memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin
konstitusi.
Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya
Lembaga Negara yg Baru :
1.
Tiadanya
kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai
kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas.
2.
Tidak
independennya lembaga-lembaga negara yang ada , karena satu atau lain hal
tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain.
3.
Ketidakmampuan
lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam
masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN.
4.
Adanya pengaruh
global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju
demokrasi.
5.
Tekanan
lembaga-lembaga internasional
B. Lembaga-Lembaga
Negara sebelum amandemen:
1. MPR:
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi
kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil
presiden. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga
Indonesia.
Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
Wewenang MPR
antara lain :
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
- Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
- Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
- Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
- Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
- Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
- Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR)
adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara
berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Wewenang DPR
antara lain :
a. Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
b. Memberikan
persetujuan atas PERPU.
c. Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
d. Meminta MPR
untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
3. Presiden
3. Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan
diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
Wewenang
Presiden antara lain :
a.
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai
mandataris MPR,
b.
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara
tertinggi
c.
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegangkekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
d.
Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang
dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam
masa jabatannya.
e.
Mengangkat dan memberhentikan anggota BP
f.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
g.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
h.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
pemilihan.
4. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
Wewenang MA
antara lain :
a.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi
grasi dan rehabilitasi.
5. BPK dan DPA
Disamping
lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain
yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang. Adapun
wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
C. Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen
1. MPR
MPR adalah
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca
perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding
sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan
tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang
sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Susunan dan keanggotaan MPR:
1)
MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap 5 tahun sekali.
2)
Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR
yang baru Mengucapkan sumpah/janji.
3)
Sembelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan
sumpah /janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang:
1)
Mengubah dan menetapkan Undang –undang Dasar.
2)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
3)
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
Sidang dan
Putusan
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah
apabila:
1)
Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR untuk
memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
2)
Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk
mengubah dan menetapkan UUD.
3)
Sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah
anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai mana dimaksud diatas.
2. Presiden
Presiden (Latin: prae-sebelum
dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk
pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini
dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi
kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki
kekuasaan eksekutif. Lebih
spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala
negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres
sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen
UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan
bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan
Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih
kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
§ Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§ Memegang kekuasaan
yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
§ Mengajukan
Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
§ Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan
Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat
dan memberhentikan Mentri-mentri
§ Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
§ Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§ Menyatakan
keadaan bahaya.
§ Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§ Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§ Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
§ Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§ Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
§ Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
§ Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
§ Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§ Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
3. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum
Melalui
perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya
terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik
sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang
menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan
ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR:
a.
Membentuk undang-undang yang dibahasa dengan presiden
ntuk mendapat persetujuan bersama;
b.
Membahas dan memerikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang;
c.
Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang
yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan;
d.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan Agama;
e.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
f.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakang
pemerintah.
Hak-Hak DPR:
Hak interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas
adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di
hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
o Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
o Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
o Dugaan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
·
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila
·
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan
·
mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
·
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat
·
menaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
·
menaati tata
tertib dan kode etik
·
menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
·
menyerap dan
menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
·
menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
·
memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai
negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh
melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota
DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan
kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.
Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan
kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota
fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi
anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang
memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
4.
DPD
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan
Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan
Umum.
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara
Republik Indonesia. DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui
pemilu.
DPD mempunyai fungsi :
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu;
Tugas dan Wewenang DPD:
a.
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan
Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
b.
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama
Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak
berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman
rahasia negara.
6. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan
lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2
(dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung
terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda
pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil
ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda
pengawasan. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim
agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim
agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat
persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus
perkara pada tingkat Kasasi.
Kewajiban
dan wewenang:
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
§ Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah
Undang- undang , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang.
§ Mengajukan 3
orang anggota Hakim Konstitusi
§ Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi
7.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi
(the guardian of the constitution).
MK Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Hakim
Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun
yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi
sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK
dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2
tahun).
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh
Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa
jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya.
8. Komisi Yudisial
berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku
hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Keanggotaan:
1.
Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua
mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu
anggota masyarakat.
2.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri
dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
3.
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5
(lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Wewenang:
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc
di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim;.
3.
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
4.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Mengusulkan Pengangkatan Hakim
Agung Dan Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim
agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
9. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai
dengan kewenangannya).
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang
Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang
anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
thanks bung. ...atas bahan kuliahnya....
ReplyDelete