Kriminalistik
A. Pengertian
Secara Umum Kriminalistik adalah
Pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan dengan menggunakan ilmu fisika seperti
ilmu alam, ilmu kimia, ilmu biologi dan ilmu matematika.
Sementara
Sementara
Defenisi
Kriminalistik Menurut Para Ahli:
Handbook Penyidik Kriminalistik
Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan untuk mengetahui terjadinya kejahatan dengan mencari pelaku dengan bantuan ilmu lain
Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk menetukan terjadinya kejahatan danmenyidik pembuatnya dengan mempergunakan cara ilmu pengetahuan alam, denganmengesampingkan cara-cara lainnya yang dipergunakan oleh ilmu kedokteran kehakiman (sekarang ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (sekarang toksikologi forensik) dan ilmu penyakit jiwa kehakiman (ilmu psikologi forensik). (dari buku “Dasar-dasar pokok penyidikan kejahatan”)
Dari buku”Kriminalistik” R. Dedeng Suriaiputra
Kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusutkejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangandengan menggunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Dari buku “Criminologie eeninleiding”.
Prof. Noach
Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalahteknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatansecara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain.
Menurut Direktorat Resesrse Criminal
Ilmu pengetahuan untuk menentukan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa kejahatan dan menyidik pembuatnya dengan ilmu alam
Mengenyampingkan cara lain yang digunakan oleh:
a. Ilmu kedokteran kehakiman
b. Ilmu racun kehakiman
c. Ilmu penyakit jiwa kehakiman
Prof. Dr. W.M.E. Noach
Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah tehnik sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara tehnis dengan menggunakan ilmu-ilmu lain.
A. Gumilang
Kriminalistik adalah Tehnik dan taktik untuk untuk membuat terang suatu perkara kejahatan dengan menggunakan ilmu-ilmu modern, atau tehnik penyidikan, mencari barang bukti, mencari tersangka
Menurut R. Dendeng Suryasyaputra
Suatu pengetahuan yang berusaha menyelidiki/ mengusut kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya berdasarkan bukti dan keterangan dengan mempergunakan hasil2 yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Dari buku “Criminologie eeninleiding”. Prof. Noach :
Handbook Penyidik Kriminalistik
Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan untuk mengetahui terjadinya kejahatan dengan mencari pelaku dengan bantuan ilmu lain
Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk menetukan terjadinya kejahatan danmenyidik pembuatnya dengan mempergunakan cara ilmu pengetahuan alam, denganmengesampingkan cara-cara lainnya yang dipergunakan oleh ilmu kedokteran kehakiman (sekarang ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (sekarang toksikologi forensik) dan ilmu penyakit jiwa kehakiman (ilmu psikologi forensik). (dari buku “Dasar-dasar pokok penyidikan kejahatan”)
Dari buku”Kriminalistik” R. Dedeng Suriaiputra
Kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusutkejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangandengan menggunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Dari buku “Criminologie eeninleiding”.
Prof. Noach
Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalahteknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatansecara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain.
Menurut Direktorat Resesrse Criminal
Ilmu pengetahuan untuk menentukan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa kejahatan dan menyidik pembuatnya dengan ilmu alam
Mengenyampingkan cara lain yang digunakan oleh:
a. Ilmu kedokteran kehakiman
b. Ilmu racun kehakiman
c. Ilmu penyakit jiwa kehakiman
Prof. Dr. W.M.E. Noach
Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah tehnik sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara tehnis dengan menggunakan ilmu-ilmu lain.
A. Gumilang
Kriminalistik adalah Tehnik dan taktik untuk untuk membuat terang suatu perkara kejahatan dengan menggunakan ilmu-ilmu modern, atau tehnik penyidikan, mencari barang bukti, mencari tersangka
Menurut R. Dendeng Suryasyaputra
Suatu pengetahuan yang berusaha menyelidiki/ mengusut kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya berdasarkan bukti dan keterangan dengan mempergunakan hasil2 yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Dari buku “Criminologie eeninleiding”. Prof. Noach :
Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
kejahatan sebagai masalah teknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau
penyididkan perkara kejahatan secara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu
alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam
kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu
tentang keracunan dan lain-lain.
Perbedaan pendapat mengenai pengertian tersebut terjadi karena beberapa faktor misalnya perbedaan latar belakang kehidupan dan pendidikan; kriminalistik ilmu yang masih muda (R. Soesilo dan M.Karjadi). Ilmu-ilmu pengetahuan yang dipakai untuk pengungkapan suatu perkara pidanamenggunakan ilmu-ilmu bantu tersebut seperti :
Perbedaan pendapat mengenai pengertian tersebut terjadi karena beberapa faktor misalnya perbedaan latar belakang kehidupan dan pendidikan; kriminalistik ilmu yang masih muda (R. Soesilo dan M.Karjadi). Ilmu-ilmu pengetahuan yang dipakai untuk pengungkapan suatu perkara pidanamenggunakan ilmu-ilmu bantu tersebut seperti :
- Ilmu
Daktiloskopi; yakni ilmu yang berkaitan dengan sidik jari
manusia
- Sinyalemen; yakni
ilmu tentang ciri-ciri manusia
- Ilmu
kedokteran forensik; yakni ilmu kedoteran yang bermanfaat untuk
kepentingan Pengadilan.
- Toksikologi
forensik; yakni ilmu yang menerangkan tentang racun untuk
kepentingan Pengadilan
B. Peran kriminalistik dalam peradilan
Peran kriminalistik adalah membantu peradialan dalam
usaha menegakan kebenaran dan keadilansejati,dalam memenuhi tuntutan masyarakat
“hukumlah yang bersalah dan bebaskan serta lindungi yang tidak bersalah”.
Mengingat bahwa perkembangan masyarakat yang semakin
maju maka perkembangan kejahatan akan makin bervariasi maka metode yang
digunakan dalam kriminalistik dalam crime detection seyogyanya dapat selalu
mengatasi teknik yang digunakan dalam setiap pola kejahatan. Seperti yang
dinyatakan oleh Marwan Goenadi suatu hal yang harus selalu diingat ialah, baik
banyaknya kejahatan maupun macamnya kejahatan itu mencermikan type masyarakat
dimana kejahatan itu terjadi dan susunan masyarakat mempengaruhi
bentuknya kepolisian serta teknik yang dipergunakan kejahatan dan
kepolisian adalah dua bentuk yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat.
Mengikuti proses penyidikan dengan
benar demi terciptanya suatu kebenaran materiil Menghindarkan kesalahan dan
penyelewengan penyidikan, terutama pada perkara yang besar dan mengundang
opinimasyarakat.Dapat bertindak jujur sebagai calon hakim, jaksa dan penasihat
hukum sehingga dapat mendudukan perkara secara benar.
Langkah-langkah awal yang harus diperhatikan oleh
petugas penyidik.
(terutama
pihak kepolisian dan polisi militer, di beberapa Negara bisa dilakukan oleh
unsur-unsur lain bersama dengan polisi, katakanlah oleh para detektif). Bila
seorang petugas penyidik mendengar ada terjadi peristiwa kejahatan di suatu
tempat tertentu, maka langkah-langkah yang harus diambil adalah:
a.
Penyiapan peralatan untuk penyidikan kejahatan.
b.
Pengamatan Bekas-bekas Peristiwa.
Adapun
bekas-bekas peristiwa pada pokoknya meliputi dua macam yaitu:
§ Bekas-bekas
Psychologis atau Psychis, yaitu berupa penampungan kesan-kesan yang didapat
oleh panca indra dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam peristiwa, seperti
misalnya penglihatan para saksi, ingatan si korban bila tidak meninggal,
penglihatan yang dihubungkan dengan teori oleh para ahli dan lain-lain.
(bukti-bukti ini bisa diawetkan dengan tape recorder, foto, dilukis dan
sebagainya).
§ Bekas-bekas
kebendaan atau materiil, atau juga dikenal dengan saksi mati, yaitu misalnya
mayat, bagian-bagian tubuh, luka-luka pada korban atau orang lain,
bercak-bercak darah, senjata/alat yang dipergunakan dan lain-lain.
Kemudian dengan perangkaian data berdasarkan
bekas-bekas yang ada, diusahakan disusun jalannya kejadian atau peristiwa, yang
dalam perkara pidana dinamakan reconstructive, yang selama atau sesudah
pelukisan kembali kejadian pengejaran pelaku atau yang dicurigai, berlangsung
sampai pelaku kejahatan tertangkap, atau menyerahkan diri.
c.
pemberitahuan peristiwa
Bila keadaan memungkinkan, pemberitahuan dilakukan per
telepon, bila tidak mungkin karena tempatnya terpencil maka pemberitahuan
dilakukan dengan cara baik lisan atau tertulis (tetapi harus ringkas dan
jelas). Mengenai pemberitahuan kepada siapa-siapa pemberitahuan itu disampaikan
biasanya telah ditetapkan oleh komandan kepolisian setempat; dan bila hal-hal
tertentu memerlukan guna kepentingan sikorban perlu bantuan dokter, hal ini
dapat pula dilakukan.
Tindakan-tindakan pemberitahuan ini biasanya sejalan dengan usaha-usaha member
pertolongan kepada sikorban dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang
dianggap dapat menolong, terutama kepada dokter terdekat.
d.
mengadakan penutupan dan penjagaan di tempat kejahatan.
e.
mengadakan pemeriksaan di tempat peristiwa.
f. memahami
petunjuk untuk mendapatkan tanda-tanda bekas secara teratur
g. ringkasan
mengenai rangkaian tindakan petugas penyidik setelah berada di tempat
peristiwa
J.H.Smith
membuat ikhtisar rangkaian tindakan ditempat kejahatan. Yaitu
a.
pemberitahuan
b. penutupan
dan penjagaan
c.
pertolongan pada korban
d. perubahan
yang perlu ditempat kejahatan
e.
mengumpulkan bukti-bukti atau bekas-bekas
f.
menguatkan apa yang telah terjadi
Hakekat misi
dalam penyidikan perkara kejahatan adalah untuk menjernihkan persoalan, sehinggadapat
dikejar pelakunya dan menghidarkan orang yang tidak bersalah dari
tindakan hukumyang tidak seharusnya.disinilah peran dari kriminalistik
untuk membantu penyidikan sehingga dapat menegakkan hukum karena
kriminalistik memberikan pengetahuan tentang teknik kriminil dan taktik
kriminil.
Dalam
kriminalistik untuk menangani sebuah tindak pidana kekerasan atau pembunuhan
maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyidikan yaitu
o Tanda-tanda
kematian
o Waktu
kematian
o Usaha-usaha
untuk mengenalimayat
o Hal-hal
mengenai orang yang dicari sehubungan dengan adanya korban kejahatan
o Pemeriksaan
terhadap bekas-bekas di TKP
C.
Hubungan Kriminalistik Dengan Ilmu
Forensik
Kriminalistik (Kriminalistics) adalah subdivisi
dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti
sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat
kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi
penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan
bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut
diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer
Forensic adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan
pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media
penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan
email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam
suatu jaringan komputer.
0 Response to "Kriminalistik"
Post a Comment