Hukum Adat
A. Pengertian Hukum Adat
Secara bahasa hukum adat terbagi dari dua kata yakni
hukum dan adat. Hukum adalah kumpulan aturan atau norma yang apabila dilanggar
akan dikenai sanksi, dan yang membuat hukum adalah orang yang memiliki
kewenangan atasnya. Sedangkan kata adat, menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena
menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang
lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a
dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat
kebendaan.
Dan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb)
yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Karena istilah Adat yang
telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum
adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Beberapa definisi hukum adat yang dikemukakan para
ahli hukum, antara lain sebagai berikut:
1.
Prof. Van
Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum
adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang
pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum)
dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven
dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada
jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini.
2.
Prof.
Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang
tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum
yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan
Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang
dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.
3.
Prof.
Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak
dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi
(dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Ada.
4.
Prof.
Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat
tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada
umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat
para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan
umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum
dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).
5.
Hardjito
Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri
khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata
keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
6.
Suroyo
Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber
apaada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan
tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian
besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
Hukum adat
merupakan hukum yang dinamis, berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di
sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan
memahaminya akan selalu patuh di bawahnya, karena hukum adat adalah sesuatu
yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Hukum adat
yang juga merupakan peraturan adat istiadat sudah ada semenjak zaman kuno dan
zaman pra-Hindu. Hingga akhirnya masuklah kultur-kultur budaya masyarakat luar
yang cukup mempengaruhi kultur asli pada daerah tersebut. Seperti datangnya
kultur Hindu, kultur Islam, dan kultur Kristen, sehingga hukum adat yang ada
pada saat ini merupakan akulturasi dari berbagai kultur pendatang.
Unsur-unsur
yang menjadi dasar pembentukan Hukum Adat adalah sebagai berikut; Pertama
adalah kegiatan yang sebenarnya dengan melalui penelitian-penelitian, Kedua
adalah dengan menggunakan kerangka mengenai unsur-unsur hukum yang dapat
dibedakan antara unsur idiil dan unsur riil. Unsur idiil terdiri dari rasa
susila, rasa keadilan, dan rasio manusia, rata susila merupakan suatu hasrat
dalam diri manusia untuk hidup dengan hati nurani yang bersih. Ketiga adalah
dengan mempergunakan ketiga unsur tersebut sehingga dihasilkan suatu gambaran
perbandingan yang konkret.
Tapi yang
akan lebih jauh dikaji ialah sistem hukum adat, dimana suatu sistem hukum sudah
hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, setiap hukum merupakan suatu
sistem yang peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan
atas kesatuan pemikiran, begitu pula hukum adat. Sistem hukum adat bersendi
atas dasar-dasar pemikiran bangsa indonesia, yang tidak sama dengan yang ada
dalam sistem hukum barat. Agar kita sadar terhadap sistem hukum adat, kita
harus mengetahui dasar-dasar pemikiran yang hidup didalam masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu untuk memahami lebih lanjut, akan di bahas masalah sistem hukum
adat tersebut.
Sumber
Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan
berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Adapun Penegak hukum adat
adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya
dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Manfaat Mempelajari Hukum Adat :
Menurut
Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH menyatakan manfaat hukum adalah tersebut adalah:
dengan memepelajari hukum adat maka kita akan memahami budaya hukum Indonesia,
kita tidak menolak budaya hukum asing sepanjang ia tidak bertentangan dengan
budaya hukum Indonesia. Begitu pula dengan mempelajari hukum adat maka akan
dapat kita ketahui hukum adat yang mana yang ternyata tidak sesuai lagi dengan
perkembangan zaman, dan hukum adat yang mana yang mendekati keseragaman yang
dapat diperlakukan sebagai hukum nasional.
Sistem Hukum
Adat
Sistem hukum adat merupakan sistem hukum khas, yang
bersifat religiomagiskomun, kontant, dan konkret. Apabila sistem hukum adat
diperbandingkan dengan sistem hukum barat maka akan tampak perbedaan pokok
sebagai berikut:
a. SistemHukum Barat
1) Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
2) Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
3) Hakim terikat penetapan darikodifikasi.
4)
Mengenal benda kebendaan,yaitu hak-hak yang berlaku terhadap
setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku
terhadap seseorang tertentu saja.
5)
Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
6)
Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
7)
Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
b. Sistem Hukum Adat
a) Tidak menghendaki kodifikasi
b) Menyadarkanpada asas-asas hukum saja artinya hanya
mengatur dalam garis besar saja.
c)
Karena tidak ada penetapan yang prae existence maka hakim diberi
kebebasan leluasa dalam mewujudkan keadilan yang hidup dalam masryarakat karena
hakimnya aktif.
d) Hak-hak kebendaan dan perorangan seperti itu tidak
dikenal dalam hukum adat.
e) Tidak dikenal pembagian seperti itu
f) Perbedaan benda seperti itu tidak dikenal dalam hukum
adat
g)
Dalam hukum adat tidak ada ketentuan yang harus disertai syarat
yang menjamin terlaksananya ketertiban dengan jalan mempergunakan sanksi.
Dasar
Berlakunya Hukum Adat :
a. Dasar
yuridis dahulu dan sekarang
b. Dasar
berlaku sosiologis
c. Dasar
berlaku filosofis
B. Perbedaan Hukum Adat
Dan Hukum Barat
Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah pasti berlainan dengan pemikiran yang menguasai hukum
Barat. Dan untuk dapat memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus
memahami dasar-dasar pemikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:
1. Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut
hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa
kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
2.
Mempunyai corak religio-magis yang
berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
3.
Hukum adat diliputi oleh pikiran
penataan serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan
berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit.
4. Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap
hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Antara sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan
yang fundamental, seperti:
1. Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”, artinya
berlaku terhadap tiap orang, jadi merupakan hak mutlak/absolut. “Persoonlijke
rechten” adalah hak atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu
orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum adat tidak mengenal
pembagian hak dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak menurut sistem hukum
adat perlindungannya ada di tangan hakim.
2.
Hukum Barat mengenal perbedaan antara
hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini.
Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan
karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat dan
pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.
3.
Aliran dunia Barat bersifat
liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis. Aliran Timur,
khususnya Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir
dan dunia gaib; dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di dalam
alam ini.
4.
Pelanggaran-pelanggaran hukum menurut
sistem hukum barat, dibagi-bagi dalam golongan peanggaran yang bersifat pidana
dan harus diperiksa oleh hakim pidana atau (strafrechter), dan
pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata, maka
pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata.
C. Sejarah
Politik Hukum Adat
Hukum adat (adatrecht) dipergunakan untuk pertama
kalinya secara ilmiyah pada tahun 1893 untuk menamakan hukum yang berlaku bagi
golongan pribumi (warga negara Indonesia asli) yang tidak berasal dari
perundang-undangna Pemerintah Hindia Belanda.
1.
Zaman V.O.C.
(1602 – 1800)
Penanaman kekuasaan asing secara teratur dan
sistematis, dimulai dengan didirikannya kongsi Dagang Hindia Timur atau
Verenigde Oost Indische Compangnie (VOC) pada tahun 1602 oleh kongi-kongsi
dagang Belanda atas anjuran John van Oldenbarneveld, agar mampu menghadapi
persaingan dengan kongsi dagang lainnya. Tanggal 20 Maret 1602 VOC mendapat hak
oktroi yang antara lain meliputi pemberian kekuasaan untuk membuat benteng
pertahanan, mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia, mengangkat
pegawai penuntut keadilan dan sebagainya.
Oleh karena itu VOC ini mempunyai dua fungsi, pertama
sebagai pedagang dan kedua sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang
untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Pada aman VOC hukum yang berlaku di
pusat pemerintahan dengan di luar itu tidak sama :
a.
Di Batavia (Jakarta) sebagai pusat pemerintahan, untuk
semua orang dari golongan bangsa apapun berlakulah “Hukum Kompeni”, yaitu hukum
Belanda. Jadi bagi mereka semuanya berlaku satu macam hukum (unifikasi) baik
dalam lapangan hukum tatanegara, perdata maupun pidana.
b.
Di luar dareah Pusat Pemerintahan, dibiarkan berlaku
hukum aslinya, yaitu hukum adat. Demikian pula pada pengadilan-pengadilan
golongan asli tetap dipergunakan hukum adat.
Usaha penerbitan itu menghasilkan 4 kodifikasi dan
pencatatan hukum bagi orang Indonesia asli, yaitu :
a.
Pada tahun 1750 untuk keperluan Landraad Semarang,
dibuatlah suatu compendium (pegangan, Kitab Hukum) dari Undang-undang orang
Jawa yang terkenal dengan nama “Kitab Hukum Mogharraer yang ternyata sebagian
besar berisi hukum pidana Islam”.
b.
Pada tahun 1759 oleh Pimpinan VOC disahkan suatu
Compendium van Clootwijck tentang undang-undang Bumiputera di lingkungan Kraton
Bone dan Ga.
c.
Pada tahun 1760 oleh Pimpinan VOC dikeluarkan suatu
Himpunan Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak dan warisan untuk dipakai
oleh Pengadilan VOC.
d.
Oleh Mr. P. Cornelis Hasselaer (Residen Cirebon tahun
1757 – 1765) diusahakan pembentukan Kitab Hukum Adat bagi hakim-hakim Cirebon.
Kitab hukum adat ini terkenal dengan nama “Pepakem Cirebon”.
2.
Zaman
Pemerintahan Daendels (1808 – 1811)
Pada tahun 1795 di Negeri Belanda terjadi perubahan ketatanegaraan
dengan jatuhnya kekuasaan Raja Willem van Oranje dan berdirilah pemerintaan
baru, yaitu Bataafsche Republiek (Republik Batavia). Pada tahun 1806 Bataafsche
Republik dihapuskan dan diganti menjadi Kerjaaan Holland yang merupakan bagian
dari Kekaisaran Perancis.
Daendels beranggapan bahwa hukum adat yang berlaku
dalam masyarakat, meskipun mempunyai kelemahan-kelemahan, namun perlu tetap
dipelihara dan ia merasa enggan untuk menggantinya dengan hukum Eropa. Pada
pokoknya hukum adat akan tetap dipertahankan bagi bangsa Indonesia, namun hukum
adat ini tidak boleh diterapkan kalau bertentangan dengan perintah.
3.
Zaman
Pemerintahan Raffles (1811 – 1816)
Dengan banyaknya pengaduan tentang berbagai kecurangan
dalam bidang keuangan dan tindakan Daendels yang sewenang-wenang terhadap
bangsa Indonesia, maka pemerintah kerajaan Belanda mengangkat Jendral Jan
Willem Janssens sebagai pengganti Daendels, yang serah terimanya dilaksanakan
pada tanggal 16 Mei 1811. Sikap Raffles terhadap hukum adat terlihat jelas
dalam maklumatnya tertanggal 11 Pebruari 1814 yang memuat “Reguiations for more
effectual administration of justice in the Provincial Court of Java” yang
terdiri dari 173 pasal.
Seperti halnya Daendels, Raffles ini juga menganggap
bahwa hukum adat itu tidak lain adalah hukum Islam dan kedudukannya tidak
sederajat tetapi lebih rendah dari hukum Eropa.
4.
Masa Antara
Tahun 1816 – 1848
Tahun 1816 – 1848 merupakan masa penting dalam hukum
adat, karena merupakan pulihnya kembali pemerintah Kolonial Belanda di
Indonesia, yang merupakan permulaan politik hukum dari Pemerintah Belanda yang
dengan kesadarannya ditujukan kepada bangsa Indonesia. Dalam reglement tahun
1819 ditentukan bahwa hukum adat pidana akan dinyatakan berlaku bagi golongan
Bumiputera.
Mengenai hukum materiil yang diterapkan oleh
Pengadilan-pengadilan berlaku asas : hukum dari pihak tergugat. Ini berarti
bahwa jika dalam sengketa antara orang Bumiputera dengan orang Eropa yang
menjadi tergugatnya adalah orang Bumiputera, maka yang akan mengadili adalah
Landraad yang akan memperlakukan hukum adat.
5.
Masa Antara
Tahun 1848 – 1928
Tahun 1848 dapat dianggap sebagai masa permulaan dari
politik Pemerintah Belanda terhadap hukum adat. Mereka yang ingin mengganti
hukum adat dengan suatu kodifikasi hukum yang berlaku bagi semua golongan
rakyat (unifikasi), pada umumnya berpendapat bahwa :
a.
Hukum adat yang tidak tertulis itu akan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
b.
Penggunaan
sistem hukum adat yang berbeda-beda untuk golongan penduduk yang berlainan
sifatnya dianggap akan menimbulkan kekacauan dalam asas-asas hukum dan
keadilan.
c.
Hukum adat itu dinilai lebih rendah dari hukum Eropa
dan karena itu sudah sewajarnya kalau diganti dengan hukum yang lebih baik
lagi.
6. Masa Kemerdekaan
Untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan, Permerintah
Bala Tentara Dai Nippin mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1943 untuk menjalankan
pemerintahan balatentara yang dimuat dalam Kan No. Istimewa bulan Maret
1943. Peraturan ini menyatakan bahwa semua badan pemerintahan dengan
kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintahan Belanda untuk sementara
waktu tetap diakui sah asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan Militer
Jepang.
Bedasarkan pasal 131 jo 163 I.S hukum adat untuk
golongan pribumi masih tetap berlaku. Oleh karena kekejaman Jepang sehingga
banyak pemuka masyarakat dan pemuka hukum adat takut dan melarikan diri
sehingga banyak sekali peraturan hukum adat yang tidak diterapkan karena hal
ini.
Hukum adat tidak sempat dibentuk dalam wujudnya sebagai
hukum perundang – undangan nasional, yang akan digunakan sebagai sumber hukum
formal setidak – tidaknya hukum adat ini dapat digunakan sebagai sumber hukum
material oleh siapapun ditengah menangani masalah pertahanan daerah.
7. Era
Reformasi
Di zaman
modern, setelah Indonesia memasuki era reformasi, ketentuan yang mengatur
mengenai hukum adat lebih jelas dasar yuridisnya. Setelah amandemen kedua UUD
1945, tepatnya pada Pasal 18B ayat (2), hukum adat dihargai dan diakui oleh
negara, Pasal tersebut berbunyi “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”.
Pasal tersebut telah membuktikan bahwa dasar yuridis berlakunya hukum adat di
Indonesia ada, dan diakui oleh pemerintah.
Tak
hanya itu, dalam beberapa Undang-Undang juga mengatur keberlakuan hukum adat.
Contoh dalam Undang-Undang Pokok Agraria, lebih tepatnya pada Pasal 5 yang
berbunyi “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan
dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan
unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”.
Dasar yuridis tersebutlah yang dapat
menjelaskan berlakunya hukum adat secara sah di Indonesia. Hukum adat adalah
hukum yang yang harus diperjuangkan karena ia merupakan hukum tertua yang telah
dimiliki Indonesia dan juga karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat kaya
dengan keanekaragaman budaya, suku, dan ras, dan dengan hukum adat, maka segala
kepentingan masyarakat adat dapat diayomi olehnya, untuk Indonesia yang lebih
baik.
D. Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat
Hasil
seminar Hukum adat dan pembinaan hukum nasional diselenggarakan di Yogyakarta
oleh pakar-pakar hukum adat di Indonesia, maka dapatlah dinyatakan bahwa
terwujudnya hukum adat itu dipengaruhi oleh agama. Menurut Prof. Dr. Mr.
Soekanto unsur-unsur adat itu adalah:
“Jika kita mengeluarkan pertanyaan
hukum apakah menurut kebenaran, keadaan yang bagian terbesar terdapat di dalam
hukum adat, maka jawabanya adalah hukum Melayu Polinesia yang asli itu dengan
di sana sini sebagai bahagian yang sangat kecil adalah hukum agama”
Menurut
Prof. Djojodigoeno mengemukakan batasan yang sama beliau menyatakan bahwa:
“unsur lainya yang tidak begitu
besar artinya atau luas pengaruhnya adalah unsur-unsur keagamaan, teristimewa
unsur-unsur dibawa oleh agama Islam, pengaruh agama Kristen, dan agama Hindu”.
a. Unsur
Kenyataan
Adat dalam
keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta
berkesinambungan dan rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari.
b. Unsur
Psikologis
Setelah
hukum adat ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat
keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum,
dan menimbulkan kewajiban hukum (opinion yuris necessitatis).
E. Sifat Hukum Adat
Menurut Prof. Mr, F.D HOLEMAN ada empat sifat umum
Hukum Adat:
a.
sifat
Relegium Magis
Sehubung
dengan sifat Religio Magis ini Dr. Kuntjara Ninggrat dalam tesnya menulis
bahwa”alam fikiran Religio Magis” itu mempunyai Unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Kepercayaan kepada mahluk Halus,Roh_roh Dan
Hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus terhadap
gejala-gejala alam, tumbuhan, binatang, tibuh manusia, dan benda-benda lainya.
2. Kepercayaan
kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat
pada pristiwa-peristiwa luar baisa,tumbuh-tumbuhan yang luarbiasa ,benda-benda
yang luar biasa,dan suara-suara yang luar biasa.
3. Anggapan
bahwa kekuatan sakti yang fasip itu dipergunakan sebagai “magischeb
kracht”dalam berbagai perbuatan ilmu ghaib untuk mencapai kemauan manusia untuk
menolak bahaya ghaib.
4.
Anggapan bahwa kelebihan kekuatan saksi dalam alam
menyebabkan keadaan krisis ,menyebabkan timbulnya berbagaimacam bahaya ghaib
yang hanya dapat di hindari atau di hindarkan dengan berbagai macam pantangan.
b.
Sifat Komun
( Comun/ Masyarakat )
adalah suatu corak yang khas dari masyarakat kita yang
masih sangat terpencil atau dalam kehidupan sehari-hari masih sanagat
tergantung pada tanah atau alam pada umumnya. Masyarakat desa atau senantiasa
memegang peranan yang menentukan pertimbangan putusan yang tidak boleh dan
tidak dapat disia-siakan. Keputusan desa adalah berat berlaku terus dalam
keadaan apaun juga harus di patuhi dengan hormat.
Prof.Dr.
Achmad Sanusi, S.H, M.P.A (1991 : 126 ) Ditegaskan Bahwa dalam hal sifat Comun
ini:
“setiap
orang merasa dirinya benar-benar selaku anggota masyarakat bukan sebagai
oknum yang berdiri sendiri terlepas dari imbangan-imbangan sesamanya, ia
menerima hak serta menanggung kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Kepentingan
pribadi seseorang selalu diimbangi oleh kepentingan umum. Demikaian sama pula
halnya dengan hak–hak pribadi seseoranng selalu di imbangi dengan kepentingan
umum. Hak-hak subyektif dijalankan dengan memperhatikan fungsi sosialnya.
Ia terikat kepada sesamanya, kepada kepala adat dan
kepada masyarakatnya. Lahirlah keinsyafan akan keharusan tolong menolong,
gotong royong, dalam mengerjakan suatu kepentingan dalam masyarakat. Cara-cara
bertindak dalam hubungan sosial ataupun hukum selalu di sertai asas-asas
permusyawaratan, kerukunan, perdamaian, keputusan dan keadilan”.
c.
Sifat
Kontant
Sifat kontant atau Tunai ini mengandung arti bahwa
dengan suatu perbuatan nyata atau suatu perbuatan simbolis atau suatu
pengucapan, tindakan hukum yang di maksud telah selesai seketika itu juga
dengan serentak bersama itu juga dengan serentak bersamaan waktunya
tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat.
Contoh :
Jual beli
lepas, Perkawinan Jujur, melepaskan Hak atas tanah, adopsi dan sebagainya.
d.
sifat
konkrit ( Visual )
Didalam arti
berfikir yang tentu senantiasa di coba dan di usahakan supaya hal-hal yang
dimaksud, dininginkan, dikhendaki atau di kerjakan, di transpormasikan atau
diberi wujud suatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung maupun
menyerupai obyek yang di kehendaki.
Contoh :
Panjer di
dalam jual beli atau dalam hal memindahkan hak atas tanah, Paningset
(payangcang) dalam pertunanangan, membalas dendam terhadap yang membuat patung,
boneka atau barang lain lalu barang itu di musnahkan, dibakar atau di pancung.
Proses Terbentuknya Hukum Ada:t
a. sejak dilahirkan manusia pada hakekatnya dianugrahi naluri oleh Tuhan YME untuk hidup bersama
b. muncul kehendak atau perasaan untuk bergaul yang kemudian menghasilkan interaksi yang dinamis
c. interaksi sosial mula-mula berpangkal tolak pada cara atau usage yang merupakan bentuk perbuatan
d. apabila perbuatan tersebut dinilai baik, maka perbuatan itu berubah manjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
e. apabila kebiasaan tersebut selalu dilakukan dalam kehidupan masyarakat, maka kebiasaan tersebut berubah menjadi suatu adat istiadat, yang apabila kebiasaan tersebut dilanggar akan muncul celaan dari masyarakat, sehingga adat istiadat tersebut diakui, dihargai, dan juga ditaati
Contoh Tentang Dan Sifat Dari Hukum Adat:
a. Tidak dikodifikasikan = hukum adat tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab UU menurut sistem tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari eropa barat. contoh: hukum adat biasanya tidak dituliskan namun diterapkan dalam suatu kebiasaan
b. Tradisional = bersifat turun temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dan dihormati. contoh: Orang minangkabau tetap memerhatikan dan menghormati adat-istiadt dari zaman nenek moyangnycikal bakal pembuat adat-istiadat yaitu datuk ketemanggungan
c. Dapat berubah = walaupun hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisional tidak berarti hukum adat tidak dapat berubah, hukum adat dapat dirubah tapi tidak mudah untuk dirubah. contoh: peribahasa minangkabau yang menyatakan sekali aek gadang, sekalian tapian baranja, sekali raja berganti sekali adat berubah-ubah, yang maksudnya jika alir besar tepian beralih, jika raja berganti maka adat berubah
Yang Menjadi Dasar Sahnya Berlaku Hukum Adat:
a. Dasar filosofis
dasar filosofis berlakunya hukum adat dapat dianalisis dari aspek kebudayaan yaitu suatu nilai sosial budaya yang hidup dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat.Pancsila yang berisi lima dasar sebagai filsafat bangsa hakekatnya merupakan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hidup brsama dengan manusia lainnya sebagai umat manusia.
b. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum. karena hukum adat merupakan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat indonesia maka secara sosiologis hukum yang berlakunya efektif adalah hukum adat.
c. Dasar yuridis
Dasar yuridis berlakunya hukum adat dapat dianalisis melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 dan UU pokok kekuasaan kehakiman untuk dapat mengetahui sistem hukum adat harus mengetahui dulu dasar-dasar alam pikiran bangsa indonesia unsur sistem hukum adat tidak ada pembedaan seperti pembedaan hukum barat.
Perbedaan Antara Sistem Hukum Adat Dengan Sistem Hukum Yang Lain
menurut Soepomo :
a. hukum barat mengenal perbedaan hak atas sesuatu barang sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki.
b. hukum barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbadaan-perbedaan demikian.
c. hukum barat membedakan pelanggaran dibidang hukum pidana yang harus diperiksa dan diputs oleh hakim pidana begitu juga perdata, sedangkan hukum adat tidak mengenal pembedaan yang demikian, tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembetulan hukum kembali.
6. Jelaskan mengapa politik hukum yang dijalankanbelanda terhadap hukum adat pada masa tahun 1848 mendapat kegagalan?
dikarenakan mendapat tentangan dari Van Vollen Hoven melalui parlemen, menurutnya hukum belanda tidak cocok diberlakukan untuk masyarakat indonesia.
Contoh Tentang Masyarakat Hukum Adat:
yaitu, kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratus dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil.
contoh: famili minangkabau disebut masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum karena memilki:
a. Tata susunan yang teta, yaitu terdiri atas beberapa bagian yang disebut rumah atau jurai, selanjutnya jurai ini terdiri atas beberapa nenek dengan anak-anaknya laki-laki dan perempuan.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketahui oleh seseorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak kepala-waris
c. harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko
Faktor apa sajakah yang menyebabkan perubahan masyarakat hukum adat:
a. magis dan animisme
b. agama
c. kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing.
a. sejak dilahirkan manusia pada hakekatnya dianugrahi naluri oleh Tuhan YME untuk hidup bersama
b. muncul kehendak atau perasaan untuk bergaul yang kemudian menghasilkan interaksi yang dinamis
c. interaksi sosial mula-mula berpangkal tolak pada cara atau usage yang merupakan bentuk perbuatan
d. apabila perbuatan tersebut dinilai baik, maka perbuatan itu berubah manjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
e. apabila kebiasaan tersebut selalu dilakukan dalam kehidupan masyarakat, maka kebiasaan tersebut berubah menjadi suatu adat istiadat, yang apabila kebiasaan tersebut dilanggar akan muncul celaan dari masyarakat, sehingga adat istiadat tersebut diakui, dihargai, dan juga ditaati
Contoh Tentang Dan Sifat Dari Hukum Adat:
a. Tidak dikodifikasikan = hukum adat tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab UU menurut sistem tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari eropa barat. contoh: hukum adat biasanya tidak dituliskan namun diterapkan dalam suatu kebiasaan
b. Tradisional = bersifat turun temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dan dihormati. contoh: Orang minangkabau tetap memerhatikan dan menghormati adat-istiadt dari zaman nenek moyangnycikal bakal pembuat adat-istiadat yaitu datuk ketemanggungan
c. Dapat berubah = walaupun hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisional tidak berarti hukum adat tidak dapat berubah, hukum adat dapat dirubah tapi tidak mudah untuk dirubah. contoh: peribahasa minangkabau yang menyatakan sekali aek gadang, sekalian tapian baranja, sekali raja berganti sekali adat berubah-ubah, yang maksudnya jika alir besar tepian beralih, jika raja berganti maka adat berubah
Yang Menjadi Dasar Sahnya Berlaku Hukum Adat:
a. Dasar filosofis
dasar filosofis berlakunya hukum adat dapat dianalisis dari aspek kebudayaan yaitu suatu nilai sosial budaya yang hidup dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat.Pancsila yang berisi lima dasar sebagai filsafat bangsa hakekatnya merupakan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hidup brsama dengan manusia lainnya sebagai umat manusia.
b. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum. karena hukum adat merupakan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat indonesia maka secara sosiologis hukum yang berlakunya efektif adalah hukum adat.
c. Dasar yuridis
Dasar yuridis berlakunya hukum adat dapat dianalisis melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 dan UU pokok kekuasaan kehakiman untuk dapat mengetahui sistem hukum adat harus mengetahui dulu dasar-dasar alam pikiran bangsa indonesia unsur sistem hukum adat tidak ada pembedaan seperti pembedaan hukum barat.
Perbedaan Antara Sistem Hukum Adat Dengan Sistem Hukum Yang Lain
menurut Soepomo :
a. hukum barat mengenal perbedaan hak atas sesuatu barang sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki.
b. hukum barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbadaan-perbedaan demikian.
c. hukum barat membedakan pelanggaran dibidang hukum pidana yang harus diperiksa dan diputs oleh hakim pidana begitu juga perdata, sedangkan hukum adat tidak mengenal pembedaan yang demikian, tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembetulan hukum kembali.
6. Jelaskan mengapa politik hukum yang dijalankanbelanda terhadap hukum adat pada masa tahun 1848 mendapat kegagalan?
dikarenakan mendapat tentangan dari Van Vollen Hoven melalui parlemen, menurutnya hukum belanda tidak cocok diberlakukan untuk masyarakat indonesia.
Contoh Tentang Masyarakat Hukum Adat:
yaitu, kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratus dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil.
contoh: famili minangkabau disebut masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum karena memilki:
a. Tata susunan yang teta, yaitu terdiri atas beberapa bagian yang disebut rumah atau jurai, selanjutnya jurai ini terdiri atas beberapa nenek dengan anak-anaknya laki-laki dan perempuan.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketahui oleh seseorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak kepala-waris
c. harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko
Faktor apa sajakah yang menyebabkan perubahan masyarakat hukum adat:
a. magis dan animisme
b. agama
c. kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing.
F. Hukum Adat Dan Ilmu Lain
1. Hukum Adat Sebagai Salah Satu Tipe Hukum
Apabila diperhatikan secara
teliti,hukum nasional yang berbeda dari berbagai negara itu ciri, sistem
asal-usul hukum itu, sehingga pada saat itu menurut ilmu pengetahuan
perbandingan hukum dapat dikelompokan kedalam kelompok-kelompok yang menunjukan
tipe itu tersendiri berbeda dengan kelompok lain.
2. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Hukum adat (dalamartisempit) yaitu
hukum yang berasal dari adat istiadat, merupakan norma-norma kemasyarakatan
yang sejak dahulu ada dalam suatu masyarakat untuk mengatur masyarakat itu.
Hukum kebiasanan adalah norma-norma
yang berasal dari kebiasaan,yaitu perbuatan-perbuatanyangdilakukan secara tetap
dan terus menerus dan penyimpangan dari cara itu dianggap tidak biasa dan
dianggap bertentangan dengan suatu kewajiban hukum yang timbul karena kebiasaan
dilakukan secara tetap dan terus menerus itu.
Terimakasih untuk informasinya sangat bermanfaat menambah bahan pelajaran dan persiapan ujian semester.
ReplyDelete