Hukum Dan Hak Asasi Manusia
A. Pengertian
Drs.E. Utrecht, SH. Dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum (1953) Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat. Definisi ini menegaskan bahwa hukum wajib ditaati oleh
masyarakat itu demi terwujudnya ketertiban masyarakat itu sendiri. Definisi ini
juga mengimplikasikan bahwa ketidaktaatan pada perintah dan larangan akan menyebabkan
ketidakteraturan masyarakat.
Menurut UU
No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Teori Dan Prinsip Ham
Teori-Teori:
ü Teori Hak-Hak Kodrati
ü Teori Positivisme
ü Teori Universalisme
ü Teori Relativisme Budaya
Prinsip-Prinsip:
ü Prinsip Kesetaraan
ü Prinsip Non Diskriminasi
ü Prinsip Kewajiban Negara
C. Dasar hukum HAM di Indonesia
Dasar hukum HAM di Indonesia tercangkup jelas
dalam UUD 1945 diantaranya yaitu:
·
Pasal 27 ayat
1-3 tentang warga Negara dan penduduk
·
Pasal
28A-28H tentang Hak Asasi Manusia
D. Sejarah HAM
Menurut
sebuah buku sejarah kelahiran HAM dimulai salah satunya dimulai di Inggris.
Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha
untuk berkuasa secara mutlak, pada awal diakui HAM, banyak diadakan perjanjian-perjanjian,
hasil perjanjian tersebut disebut piagam, contoh beberapa perjanjian yang bisa
disebut sebagai permulaan HAM diakui adalah :
a.
Pada tahun
1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan atau mengadakan
perjanjian, hasil perjanjian tersebut disebut Piagam Magna Carta yang berisi
tentang larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dari setiap
individu atau kolektif secara sewenang-wenang dan tidak memiliki alas an yang
jelas.
b. Pada tahun 1679
diadakan perjanjian Habeas Corpus Act perjanjian ini membahas tentang orang
yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu
atas tuduhan apa ia ditahan.
c.
Pada tahun
1689 terbit perjanjian yang disebut Bill of Right yang berisikan Akta Deklarasi
Hak dan KebebasanKawula ( orang menengah kebawah )serta tatacara suksesi Raja,
akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut
ditegaskan bahwa Raja harus tunduk pada parlemen, tidak dapat memungut pajak
ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan dari parlemen, dan
harus mengakui hak-hak parlemen, UU ini masih bersifat diskriminatif karena
hanya mengakui hak kaum bangsawan ( itu pun hanya laki-laki )[4].
E. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Ada empat macam hak asasi manusia:
1.
Hak asasi
negatif atau Liberal adalah
Hak yang di dasarkan atas kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus dirinya
sendiri,ini di sebut juga hak kebebasan. Hak ini pada dasarnya menuntut agar
kemandirian setiap orang atas dirinya untuk di hormati oleh pihak lain. Hak ini
di perjuangkan untuk melindungi kehidupan pribadi seseorang terhadap campur
tangan Negara dan kekuatan sosial terhada kehidupan seseorang . Hak negatif
atau liberal merupakan inti hak asasi manusia ,yang termasuk di dalamnya antara
lain: hak atas hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih
jodoh, perlindungan atas hak milik, hak mengurus rumah tangga sendiri, hak
kebebasan beragama, hak kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan untuk
berfikir dll.
2.
Hak asasi
aktif dan Demokrasi adalah
Hak yang di dasarkan pada keyakinan bahwa semua orang sama derajatnya, hak ini
didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat dalam arti ini pemerintah
harus ada di bawah rakyat, inti dari hak asasi ini adalah bahwa setiap orang
memiliki hak untuk turut serta menentukan arah perkembangan masyarakat tempat
ia hidup. Hak memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol
pemerintahan, menyatakan pendapat ,kebebasan pers ,membentuk perkumpulan
politik.
3.
Hak asasi
positif adalah kebalikan dari hak
negatif ,hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara,
hak positif di dasarkan pada pandangan tentang tugas dan kewajiban negara, pada
hakekatnya negara tidak bertugas untuk mengurusi dirinya sendiri .negara
bertugas melayani masyarakat. Hak ini antara lain: hak perlindungan hukum,
keamanan, memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas kewarga
negaraan dll .
Hak asasi sosial adalah merupakan perluasan dari hak asasi positif, hak ini di dasarkan
pada pandangan bahwa setiap orang berhak atas bagian yang adil dari kekayaan
material dan kultural bangsanya .selain itu setiap orang berhak atas bagian
yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat[5].
F. Upaya-Upaya Penegakan HAM
Penegakan
HAM adalah berbagai tindakan yang di lakukan untuk membuat HAM semakin di akui
oleh pemerintah dan masyarakat. Penegakan
HAM lakukan dengan dua pendekatan sekaligus yaitu:
1. Pencegahan :
o menciptakan
undang-undang HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi
berbagai instrumen HAM internasional
o menciptakan
lembaga-lembaga pemantau dan pengawas HAM. Lembaga ini biasanya bersifat
independen (Komnas HAM) maupun lembaga –lembaga atas inisiatif masyarakat atau
LSM.
o menciptakan
perundang-undagan dan pembentukan peradilan HAM .
o pelaksanaan pendidikan di sekolah ,keluarga dan masyarakat .dalam hal ini
media massa cetak maupun elektronik serta LSM.
2. Penindakan :
o pelayanan konsultasi, pendamping, dan advokasi bagi masyarakat yang
menghadapi kasus HAM .
o penerimaan peraduan dari korban pelanggaran HAM.
o investigasi yaitu mencari data informasi dan fakta yang berkaitan dengan
peristiwa yang patut di duga merupakan pelanggaran HAM.
o menyelesaikan perkara melalui perdamaian, negoisasi, mediasi, konsiliasi
dan penilaian ahli
G. Instrument Hak Asasi Manusia Di
Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945 :
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :
> Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :
> Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
> Pasal
27,28,28D ayat (3),30,dan 31 Uud 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga
negara
> Pasal
28A-28J UUD tentang hak asasi manusia
2. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
> Hak Untuk Hidup.
> Hak Untuk Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan
> Hak Untuk Mengembangkan Diri
> Hak Untuk Memperoleh Keadilan
> Hak Atas Kebebasan Pribadi
> Hak Batas Rasa Aman
> Hak Atas Kesejahteraan
> Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
> Hak Wanita
> Hak Anak
2. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
> Hak Untuk Hidup.
> Hak Untuk Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan
> Hak Untuk Mengembangkan Diri
> Hak Untuk Memperoleh Keadilan
> Hak Atas Kebebasan Pribadi
> Hak Batas Rasa Aman
> Hak Atas Kesejahteraan
> Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
> Hak Wanita
> Hak Anak
4. Undang Undang No 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
5. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungn Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Ham Berat
6. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002 Tentanh Kompensasi ,Retitusi Dan Rehabilitasi Terhadap Pelanggaran Ham Berat
7. Keputusan Presiden N0.36 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak (Convention Of The Right OF THE CHILD)
Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb
8. Undang Undang No.8 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam,Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat (Convension Torture And Other Cruel,Inhuman Or Treatment Or Punishment)
5. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungn Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Ham Berat
6. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002 Tentanh Kompensasi ,Retitusi Dan Rehabilitasi Terhadap Pelanggaran Ham Berat
7. Keputusan Presiden N0.36 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak (Convention Of The Right OF THE CHILD)
Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb
8. Undang Undang No.8 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam,Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat (Convension Torture And Other Cruel,Inhuman Or Treatment Or Punishment)
9. UU No. 7
tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita.
10. UU No. 5
tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
11. UU No. 5
tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman
Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat.
12. UU No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
13. UU No. 9
tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
14. UU No.
11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997. Tentang Hubungan
Perburuan.
15. UU No.
19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan
Pekerja secara Paksa.
16. UU No.
20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bagi
Pekerja.
17. UU No.
21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi Dalam
Pekerjaan.
18. UU No.
26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana
Subversi.
19. UU No.
29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi.
20. UU No.
40 tahun 1999 tentang Pers.
H. Pelaksanaan
HAM Di Indonesia Dalam Kerangka Internasional
Setiap negara mempunyai tata cara
yang berbeda mengenai pelaksanaan HAM di negaranya.Bagaimana dengan Indonesia ?
Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia sangat
menjunjung tinggi hukum dan keadilan. HAM sendiri sudah diatur dalam
undang-undang. Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya. Tapi, bagaimana
pelaksanaannya ? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ? Ataukah jauh
dibawahnya ?
Kita lihat, dinegara kita sering sekali terjadi demo. Mereka menuntut hak-hak mereka. Lho, bukankah kita mempunyai peraturan yang baku tentang HAM ?Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Misalnya, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat penghidupan yang layak. Tapi, sebagian dari kita tidak bisa merasakannya. Banyak diantara kita yang tidur hanya beralaskan koran dan kardus bekas. Jangankan untuk membuat rumah, untuk makan sehari-hari saja terkadang mereka memungut sisa orang. Lalu ada orang-orang yang tinggal di perkampungan.
Kita lihat, dinegara kita sering sekali terjadi demo. Mereka menuntut hak-hak mereka. Lho, bukankah kita mempunyai peraturan yang baku tentang HAM ?Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Misalnya, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat penghidupan yang layak. Tapi, sebagian dari kita tidak bisa merasakannya. Banyak diantara kita yang tidur hanya beralaskan koran dan kardus bekas. Jangankan untuk membuat rumah, untuk makan sehari-hari saja terkadang mereka memungut sisa orang. Lalu ada orang-orang yang tinggal di perkampungan.
Perkampungan itu kumuh. Ini bukan
sepenuhnya salah pemerintah. Lalu pemerintah menertibkan mereka. Mungkin saja
orang-orang itu adalah orang-orang desa yang tidak berpendidikan. Lalu mereka
mencoba mengadu nasib di ibukota. Tapi, mereka malah membuat pemandangan ibukota
memburuk. Seandainya saja merka berpendidikan, pastilah nasib mereka akan lebih
baik. Tapi, apa daya, masyarakat kelas bawah tak mampu melanjutkan sekolah.
Untuk sekolah, biayanya sangat mahal. Harga bahan pokok saja sudah selangit.
Apalagi untuk sekolah, biayanya sangat mencekik. Mungkin anak-anak mereka ingin
sekolah. Tetapi, itu hanyalah khayalan mereka. Mereka hanya bisa melihat anak
orang-orang kaya yang bersekolah hingga mencapai tingkat sarjana, magister,
master, dan lain sebagainya. Tak bisa dipungkiri, negara kita termasuk negara
berkembang. Kita menemui kesulitan dalam berbagai bidang.
Tapi, kita bisa melihat kebawah.
Masih banyak negara-negara dibawah kita. Kita sebut Ethiophia, setiap tahun,
wabah kelaparan melanda negara tersebut. Lalu palestina, yang sedang dijajah
Israel. Sebenarnya, kita juga dijajah oleh negara-negara maju. Kita sebut
Amerika, Jepang, Eropa, bahkan mereka mendirikan lembaga pemberi bantuan untuk
Indonesia.Dimana moralitas bangsa kita ? Seharusnya kita malu. Negara Mlaysiapun
menjajah kita. Pulau kita, kebudayaan kita, dicuri. Jika sudah seperti ini,
baru kita panik dan meminta keadilan pada PBB. Seharusnya sejak dulu kita
menjaga apa yang menjadi harta kita. Kita harus mencegah separatisme dari
sekelompok orang yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Contohnya saja papua.
Mereka mulai memberontak. Kejadian ini dimanfaatkan oleh sekelompok ppihak yang
ingin merebut papua dari kita. Papua adalah hak kita sebagai bangsa indonesia.
Kita harus menjaga agar mereka tidak memberontak dan memisahkan diri dari
negara kita. Kita harus merangkul mereka. Mereka harus mendapatkan hak-hak
mereka. Kita harusnya juga bersyukur. Negara kita masih diberi ketabahan yang
luar biasa. Kita masih bisa menghadapi berbagai musibah yang terus menerus melanda
negara kita. Tuhan masih menyayangi kita. Kita tidak seperti Palestina yang
direbut dengan keji hak-haknya oleh Israel. Tapi, kita juga harus membantu
mereka yang sedang kesusahan walaupun kita sendiri dalam kesulitan. Itulah
wujud manusia yang cinta pada sesama dan perwujudan kita sebagai bangsa yang
beradab.
Tapi, kita harus tetap waspada jangan sampai ada pihak asing yang mencampuri urusan negara kita. Karena yang kita tahu, banyak pihak yang ingin mencoba mengadu domba negra kita. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi saling mendukung untuk bisa menjaga keutuhan NKRI.Kita tak mau bukan jika negara kita yang besar ini berubah menjadi negara kecil yang tak berdaya. Kita semua ingin negara kita menjadi negara yang kuat dan selalu bersatu padu mengahadapi segala rintangan. Kita harus senantiasa bersatu tekad. Satukan tujuan demi terciptanya suatu kehidupan bangsa yang harmonis dan kuat. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak rakyatnya dan rakyatpun harus mendukung pemerintahnya.
Sebagaisebuahmerdeka tentunya kita
ingin ketenangan dinegara kita. Kita inginkan kebebasan. Sebagai manusia kita
harusmempunyairasasolidaritas.Kita juga harusbertanggung jawab. Jangan
karenakita menuntut hak, tapi kita sendiri melupakan kewajiban kita sebagai
warganegara.
I.
Pemikiran HAM
A. Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna
Charta
Pada umumnya
para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai
dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang
tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The
American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The
French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
4. The four
freedom
Ada empat
hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama
dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari
kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
B.
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di
Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi
Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
0 Response to "Hukum Dan Hak Asasi Manusia"
Post a Comment