Hukum Dan Hak Asasi Manusia



A.     Pengertian
Drs.E. Utrecht, SH. Dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum (1953) Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat. Definisi ini menegaskan bahwa hukum wajib ditaati oleh masyarakat itu demi terwujudnya ketertiban masyarakat itu sendiri. Definisi ini juga mengimplikasikan bahwa ketidaktaatan pada perintah dan larangan akan menyebabkan ketidakteraturan masyarakat.
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B. Teori  Dan  Prinsip  Ham
     Teori-Teori:
ü  Teori  Hak-Hak Kodrati
ü   Teori Positivisme
ü  Teori Universalisme
ü  Teori Relativisme Budaya
Prinsip-Prinsip:
ü  Prinsip Kesetaraan
ü  Prinsip Non Diskriminasi
ü  Prinsip Kewajiban Negara

C.  Dasar hukum HAM di Indonesia
Dasar hukum HAM di Indonesia tercangkup jelas dalam UUD 1945 diantaranya yaitu:
·         Pasal 27 ayat 1-3 tentang warga Negara dan penduduk
·         Pasal 28A-28H tentang Hak Asasi Manusia

D.  Sejarah HAM
Menurut sebuah buku sejarah kelahiran HAM dimulai salah satunya dimulai di Inggris. Bangsa Inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak, pada awal diakui HAM, banyak diadakan perjanjian-perjanjian, hasil perjanjian tersebut disebut piagam, contoh beberapa perjanjian yang bisa disebut sebagai permulaan HAM diakui adalah :
a.       Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan atau mengadakan perjanjian, hasil perjanjian tersebut disebut Piagam Magna Carta yang berisi tentang larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dari setiap individu atau kolektif secara sewenang-wenang dan tidak memiliki alas an yang jelas.
b.       Pada tahun 1679 diadakan perjanjian Habeas Corpus Act perjanjian ini membahas tentang orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.
c.       Pada tahun 1689 terbit perjanjian yang disebut Bill of Right yang berisikan Akta Deklarasi Hak dan KebebasanKawula ( orang menengah kebawah )serta tatacara suksesi Raja, akta ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa Raja harus tunduk pada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan dari parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen, UU ini masih bersifat diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan ( itu pun hanya laki-laki )[4].

E.  Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Ada empat macam hak asasi manusia:
1.      Hak asasi negatif atau Liberal adalah Hak yang di dasarkan atas kebebasan dan hak seseorang untuk mengurus dirinya sendiri,ini di sebut juga hak kebebasan. Hak ini pada dasarnya menuntut agar kemandirian setiap orang atas dirinya untuk di hormati oleh pihak lain. Hak ini di perjuangkan untuk melindungi kehidupan pribadi seseorang terhadap campur tangan Negara dan kekuatan sosial terhada kehidupan seseorang . Hak negatif atau liberal merupakan inti hak asasi manusia ,yang termasuk di dalamnya antara lain: hak atas hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak mengurus rumah tangga sendiri, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan untuk berfikir dll.
2.      Hak asasi aktif dan Demokrasi adalah Hak yang di dasarkan pada keyakinan bahwa semua orang sama derajatnya, hak ini didasarkan pada pandangan tentang kedaulatan rakyat dalam arti ini pemerintah harus ada di bawah rakyat, inti dari hak asasi ini adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta menentukan arah perkembangan masyarakat tempat ia hidup. Hak memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan pendapat ,kebebasan pers ,membentuk perkumpulan politik.
3.      Hak asasi positif adalah kebalikan dari hak negatif ,hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara, hak positif di dasarkan pada pandangan tentang tugas dan kewajiban negara, pada hakekatnya negara tidak bertugas untuk mengurusi dirinya sendiri .negara bertugas melayani masyarakat. Hak ini antara lain: hak perlindungan hukum, keamanan, memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas kewarga negaraan dll .
 Hak asasi sosial adalah merupakan perluasan dari hak asasi positif, hak ini di dasarkan pada pandangan bahwa setiap orang berhak atas bagian yang adil dari kekayaan material dan kultural bangsanya .selain itu setiap orang berhak atas bagian yang wajar atas kegiatan ekonomi masyarakat[5].
F.  Upaya-Upaya Penegakan HAM
Penegakan HAM adalah berbagai tindakan yang di lakukan untuk membuat HAM semakin di akui oleh pemerintah dan masyarakat.  Penegakan HAM lakukan dengan dua pendekatan sekaligus yaitu:
1. Pencegahan :
o  menciptakan undang-undang HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional
o  menciptakan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas HAM. Lembaga ini biasanya bersifat independen (Komnas HAM) maupun lembaga –lembaga atas inisiatif masyarakat atau LSM.
o  menciptakan perundang-undagan dan pembentukan peradilan HAM .
o  pelaksanaan pendidikan di sekolah ,keluarga dan masyarakat .dalam hal ini media massa cetak maupun elektronik serta LSM.

2. Penindakan :
o  pelayanan konsultasi, pendamping, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM .
o  penerimaan peraduan dari korban pelanggaran HAM.
o  investigasi yaitu mencari data informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang patut di duga merupakan pelanggaran HAM.
o  menyelesaikan perkara melalui perdamaian, negoisasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli

G. Instrument Hak Asasi Manusia Di Indonesia
1.  Undang-Undang Dasar 1945 :
            Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :
 > Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
> Pasal 27,28,28D ayat (3),30,dan 31 Uud 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
> Pasal 28A-28J UUD tentang hak asasi manusia

2.  TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
            Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.

3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
>  Hak Untuk Hidup.
>  Hak Untuk Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan
>  Hak Untuk Mengembangkan Diri
>  Hak Untuk Memperoleh Keadilan
>  Hak Atas Kebebasan Pribadi
>  Hak Batas Rasa Aman
>  Hak Atas Kesejahteraan
>  Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
>  Hak Wanita
>  Hak Anak

4.  Undang Undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
5. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungn Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Ham Berat
6. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2002 Tentanh Kompensasi ,Retitusi Dan Rehabilitasi Terhadap Pelanggaran Ham Berat
7. Keputusan Presiden N0.36 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak (Convention Of The Right OF THE CHILD)
            Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb

8. Undang Undang No.8 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam,Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat (Convension Torture And Other Cruel,Inhuman Or Treatment Or Punishment)
9. UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
10. UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
11. UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman  Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat.
12. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
13. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
14. UU No. 11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997. Tentang Hubungan Perburuan.
15. UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
16. UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
17. UU No. 21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan.
18. UU No. 26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
19. UU No. 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
20. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

H.  Pelaksanaan HAM Di Indonesia Dalam Kerangka Internasional
Setiap negara mempunyai tata cara yang berbeda mengenai pelaksanaan HAM di negaranya.Bagaimana dengan Indonesia ? Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia sangat menjunjung tinggi hukum dan keadilan. HAM sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya. Tapi, bagaimana pelaksanaannya ? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ? Ataukah jauh dibawahnya ?
            Kita lihat, dinegara kita sering sekali terjadi demo. Mereka menuntut hak-hak mereka. Lho, bukankah kita mempunyai peraturan yang baku tentang HAM ?Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Misalnya, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat penghidupan yang layak. Tapi, sebagian dari kita tidak bisa merasakannya. Banyak diantara kita yang tidur hanya beralaskan koran dan kardus bekas. Jangankan untuk membuat rumah, untuk makan sehari-hari saja terkadang mereka memungut sisa orang. Lalu ada orang-orang yang tinggal di perkampungan.
Perkampungan itu kumuh. Ini bukan sepenuhnya salah pemerintah. Lalu pemerintah menertibkan mereka. Mungkin saja orang-orang itu adalah orang-orang desa yang tidak berpendidikan. Lalu mereka mencoba mengadu nasib di ibukota. Tapi, mereka malah membuat pemandangan ibukota memburuk. Seandainya saja merka berpendidikan, pastilah nasib mereka akan lebih baik. Tapi, apa daya, masyarakat kelas bawah tak mampu melanjutkan sekolah. Untuk sekolah, biayanya sangat mahal. Harga bahan pokok saja sudah selangit. Apalagi untuk sekolah, biayanya sangat mencekik. Mungkin anak-anak mereka ingin sekolah. Tetapi, itu hanyalah khayalan mereka. Mereka hanya bisa melihat anak orang-orang kaya yang bersekolah hingga mencapai tingkat sarjana, magister, master, dan lain sebagainya. Tak bisa dipungkiri, negara kita termasuk negara berkembang. Kita menemui kesulitan dalam berbagai bidang.
Tapi, kita bisa melihat kebawah. Masih banyak negara-negara dibawah kita. Kita sebut Ethiophia, setiap tahun, wabah kelaparan melanda negara tersebut. Lalu palestina, yang sedang dijajah Israel. Sebenarnya, kita juga dijajah oleh negara-negara maju. Kita sebut Amerika, Jepang, Eropa, bahkan mereka mendirikan lembaga pemberi bantuan untuk Indonesia.Dimana moralitas bangsa kita ? Seharusnya kita malu. Negara Mlaysiapun menjajah kita. Pulau kita, kebudayaan kita, dicuri. Jika sudah seperti ini, baru kita panik dan meminta keadilan pada PBB. Seharusnya sejak dulu kita menjaga apa yang menjadi harta kita. Kita harus mencegah separatisme dari sekelompok orang yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Contohnya saja papua. Mereka mulai memberontak. Kejadian ini dimanfaatkan oleh sekelompok ppihak yang ingin merebut papua dari kita. Papua adalah hak kita sebagai bangsa indonesia. Kita harus menjaga agar mereka tidak memberontak dan memisahkan diri dari negara kita. Kita harus merangkul mereka. Mereka harus mendapatkan hak-hak mereka. Kita harusnya juga bersyukur. Negara kita masih diberi ketabahan yang luar biasa. Kita masih bisa menghadapi berbagai musibah yang terus menerus melanda negara kita. Tuhan masih menyayangi kita. Kita tidak seperti Palestina yang direbut dengan keji hak-haknya oleh Israel. Tapi, kita juga harus membantu mereka yang sedang kesusahan walaupun kita sendiri dalam kesulitan. Itulah wujud manusia yang cinta pada sesama dan perwujudan kita sebagai bangsa yang beradab.

            Tapi, kita harus tetap waspada jangan sampai ada pihak asing yang mencampuri urusan negara kita. Karena yang kita tahu, banyak pihak yang ingin mencoba mengadu domba negra kita. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi saling mendukung untuk bisa menjaga keutuhan NKRI.Kita tak mau bukan jika negara kita yang besar ini berubah menjadi negara kecil yang tak berdaya. Kita semua ingin negara kita menjadi negara yang kuat dan selalu bersatu padu mengahadapi segala rintangan. Kita harus senantiasa bersatu tekad. Satukan tujuan demi terciptanya suatu kehidupan bangsa yang harmonis dan kuat. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak rakyatnya dan rakyatpun harus mendukung pemerintahnya.
Sebagaisebuahmerdeka tentunya kita ingin ketenangan dinegara kita. Kita inginkan kebebasan. Sebagai manusia kita harusmempunyairasasolidaritas.Kita juga harusbertanggung jawab. Jangan karenakita menuntut hak, tapi kita sendiri melupakan kewajiban kita sebagai warganegara.

I.     Pemikiran HAM
A.      Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

B.   Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945



0 Response to "Hukum Dan Hak Asasi Manusia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel