Surat Kontrak (Doktor dengan Rumah Sakit)
PERJANJIAN KERJA
ANTARARUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA DAN DOKTERNo. ......../PJ/05/15
Perjanjian Kerja ini dibuat dan dan ditandatangani pada hari ini, Senin, tanggal 15 Apri 2013, oleh :
I. PT. HARAPAN BUNDA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
undang-undang Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Idi Rayeuk, pemilik dan
pemegang surat izin penyelenggaraan rumah sakit dengan nama RUMAH HARAPAN BUNDA, yang dalam hal ini
diwakili oleh dr.
Bramantio, Sp.Og., selaku
Direktur Utama dari PT. Graha Bunda Medika selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” dan rumah sakit yang
dijalankan Pihak Pertama selanjutnya disebut sebagai “RS HARAPAN BUNDA”; dan
II. N
a m a : dr. Fardihus,Sp.Og.,
Tempat/tanggal lahir : Suka Jaya, 31
Agustus 1991
Warga Negara : Indonesia.
A l a m a t : Desa Suka Jaya, Kec. Muara Tiga, Kab. Pidie
Kartu Tanda Penduduk : 1103031212890003
Surat Izin Dokter :
55675/MD/99789/VII
(selanjutnya disebut “Pihak
Kedua” atau “DOKTER”).
(Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”, dalam hal
sendiri-sendiri disebut “Pihak”).
Para Pihak tersebut di atas terlebih dahulu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama memiliki kewenangan
menjalankan sarana kesehatan berupa rumah sakit umum dengan nama RS HARAPAN BUNDA
berdasarkan surat izin penyelenggaraan rumah sakit yang dimilikinya sebagaimana
ternyata dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
YM.02.04.3.5.3092 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik
Departemen Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku untuk periode tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember
2018, berikut setiap dan seluruh perpanjangan dan/atau perubahan yang ada di
kemudian hari;
2. Bahwa Pihak Pertama memerlukan tenaga
medis dengan kualifikasi sebagai dokter untuk ditempatkan di RS HARAPAN BUNDA;
3. Bahwa Pihak Kedua memiliki ilmu
pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan keahlian yang cukup serta telah
memiliki surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku pada tanggal Perjanjian
ini, dan bermaksud untuk memberikan waktu, tenaga, pengetahuan, kemampuan,
keterampilan dan keahliannya tersebut dengan bekerja pada RS HARAPAN BUNDA;
4. Bahwa Pihak Pertama setuju dan menerima
Pihak Kedua untuk bekerja menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter di RS HARAPAN BUNDA dan
Pihak Kedua setuju dan menerima penerimaan Pihak Pertama untuk bekerja
menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter di RS HARAPAN BUNDA, untuk jangka waktu tertentu, dan dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
Maka berhubung dengan segala
sesuatu yang diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja ini (“Perjanjian”), dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK KEDUA
1. Selama Perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua bertugas untuk
menjalankan profesinya dengan segenap kemampuan dan dedikasi terbaik yang
dimilikinya sesuai dengan standar praktek medis yang baik (good medical practice):
a. Di lokasi tempat bekerja : RS
HARAPAN BUNDA, Jalan Medan – B.
Aceh 13B Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh timur, Indonesia
b. Spesialisasi / kompetensi : Kandungan dan Anak
2. Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di RS HARAPAN BUNDA bersedia dan
sanggup bertugas baik secara sendiri/mandiri maupun bekerja dalam suatu tim
yang terdiri dari beberapa orang tenaga medis yang ditentukan oleh Pimpinan RS HARAPAN BUNDA
dari waktu ke waktu (baik sebagai ketua tim, anggota tim ataupun sebagai
associate doctor), atau untuk sementara waktu menjadi Dokter Pengganti (locum tenens) dari dokter lain selaku
Dokter Utama yang sedang berhalangan menjalankan tugasnya di RS GRAHA BUNDA atas persetujuan tertulis Dokter
Utama yang digantikannya itu dan Pimpinan RS HARAPAN BUNDA.
3. Berkaitan dengan setiap pelayanan yang diberikan Pihak Kedua di RS HARAPAN BUNDA
dalam kerangka pelayanan rumah sakit, Pihak Kedua berada di bawah pengawasan
dan oleh karena itu bertanggung jawab kepada Pimpinan RS HARAPAN BUNDA selaku
penanggung jawab operasional harian RS HARAPAN BUNDA.
Pasal 2
WAKTU KERJA PIHAK KEDUA
1. Pihak
Kedua bekerja pada Pihak Pertama sebagai dokter di RS HARAPAN BUNDA sesuai dengan jadwal praktek yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
2. Dalam hal di kemudian hari terdapat perubahan jadwal praktek (jam
bekerja) maka perubahan tersebut harus atas kesepakatan bersama yang dibuat
secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Apabila karena sesuatu alasan yang benar-benar dapat
dipertanggungjawabkan Pihak Kedua terpaksa berhalangan hadir bekerja (praktek)
untuk sesuatu hari pada jadwal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib
mengajukan penggantian jadwal prakteknya tersebut secara tertulis dan lisan kepada Pihak Pertama melalui Pimpinan RS
GRAHA BUNDA.
Pasal 3
PENUNJUKAN/PERMINTAAN DOKTER PENGGANTI
1. Dalam hal Pihak Kedua berhalangan menjalankan tugasnya di RS HARAPAN BUNDA karena sesuatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan
Pihak Kedua terikat dan bertanggung jawab menjalankan perawatan dan pengobatan
kepada Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan tertentu, maka Pihak Kedua
berhak menunjuk dan/atau meminta dokter lain baik dokter di RS HARAPAN BUNDA maupun dokter lain dari luar RS HARAPAN BUNDA untuk menjalankan tugas
sebagai Dokter Pengganti yang menggantikan kedudukannya untuk sementara waktu
selama Pihak Kedua berhalangan. Dalam hal ini, kedudukan Pihak Kedua adalah
selaku Dokter Utama bagi Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang
menjadi tanggung jawabnya.
2. Dalam
hal Pihak Kedua menunjuk dokter lain yang berpraktek di luar RS HARAPAN BUNDA sebagai
Dokter Penggantinya, maka penunjukan itu dianggap sebagai persetujuan Pihak
Kedua terhadap Dokter Pengganti, dan Pihak Kedua wajib segera menyampaikan
pemberitahuannya secara tertulis kepada Pimpinan RS HARAPAN BUNDA dalam
waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sebelum efektifnya penunjukan tersebut.
Pihak Pertama akan segera memberitahukan secara tertulis kepada Suku Dinas
Pelayanan Kesehatan perihal penunjukkan dokter pengganti tersebut. Pihak Kedua
selaku Dokter Utama menjamin bahwa Dokter Penggantinya adalah seorang dokter
dengan kualitas yang dapat diandalkan secara profesional dan memiliki
kompetensi untuk menjalankan tugasnya.
3. Pihak
Kedua bertanggung jawab penuh atas setiap dan seluruh tindakan perawatan dan
pengobatan yang dilaksanakan Dokter Pengganti, berikut setiap dan segala akibat
yang ditimbulkannya baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pasien
Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua,
kecuali apabila terjadi pelanggaran dan/atau kesalahan yang dilakukan
semata-mata karena pelanggarannya atau salahnya atau kelalaiannya Dokter
Pengganti itu sendiri.
4. Pihak
Kedua membebaskan Pihak Pertama dan setiap dan seluruh tenaga medis lainnya,
para staf, para karyawan, pejabat dan pimpinan RS HARAPAN BUNDA dari segala bentuk permintaan/tuntutan/gugatan
pertanggungjawaban atau penggantian kerugian maupun dari segala aduan (klachdelict) ataupun tuduhan (accusation) karena pelanggaran dan/atau
kesalahan Dokter Pengganti dalam melakukan tindakan perawatan dan pengobatan
terhadap Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua baik secara sengaja maupun tidak sengaja/kelalaian (culpa).
Pasal 4
AKSES PADA REKAMAN MEDIK (MEDICAL RECORDS)
1. Pihak Kedua mempunyai akses
dan berhak untuk meminjam, menerima, membuka, membaca, mencatat keterangan pada
Rekaman Medik (medical records) serta keterangan-keterangan non-medik atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang
ditanganinya di RS HARAPAN BUNDA.
2. Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik atas
nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang ditangani di RS HARAPAN BUNDA sepenuhnya merupakan hak
milik Pihak Pertama RS HARAPAN BUNDA.
Pasal 5
HONORARIUM DAN CARA PEMBAYARANNYA
1. Honorarium:
a. Sebagai Dokter Utama:
Untuk profesi dan jasa dan
dedikasi yang telah diberikan Pihak Kedua pada RS HARAPAN BUNDA berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua
berhak dan karenanya Pihak Pertama memberikan imbalan jasa sebagai honorarium.
Besarnya honorarium yang diberikan kepada dokter ditentukan sebagai berikut :
1).
Untuk pasien poliklinik 80% dari tarif pelayanan
2).
Untuk pasien rawat inap 85% dari tariff visite/konsul/tindakan/operasi
b. Sebagai Dokter Pengganti:
Untuk profesi dan jasa
yang telah diberikan Pihak Kedua sebagai Dokter Pengganti dalam rangka
menggantikan dokter lain yang berhalangan (jika ada), Pihak Kedua berhak dan
karenanya Pihak Pertama memberikan imbalan jasa Dokter Pengganti.
c. Besarnya honorarium yang diberikan kepada
dokter baik sebagai Dokter Utama maupun sebagai Dokter Pengganti, ditentukan
sebagai berikut :
1).
Untuk pasien poliklinik 80% dari tarif pelayanan
2).
Untuk pasien rawat inap 85% dari tarif visite/konsul/tindakan/operasi
2. Pajak
Penghasilan:
Besarnya honorarium yang
diterima Pihak Kedua sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas akan selalu
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pihak Kedua atas
penerimaan honorarium
dimaksud sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Pembayaran:
a. Pembayaran honorarium dokter pada periode bulan berjalan,
dilakukan secara berkala setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Pasal 6
AKIBAT-AKIBAT PELANGGARAN
STANDAR ETIKA DAN STANDAR PELAYANAN
1. Setiap
pelanggaran oleh Pihak Kedua dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja
(kelalaian, culpa) terhadap kode etik
profesi, standar pelayanan medik yang berlaku, SOP dan peraturan
perundang-undangan di bidang kedokteran yang berlaku bagi Pihak Kedua dan setiap
dan seluruh akibat-akibat yang ditimbulkannya itu baik secara langsung maupun
tidak langsung, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal terjadi tuntutan
tanggung jawab hukum dari dan kepada Pasien dan/atau keluarganya, sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pihak Kedua secara pribadi, dan Pihak Kedua dengan
ini, untuk nanti pada waktunya, sepenuhnya membebaskan
Pihak Pertama berikut seluruh staf dan karyawan dan para pejabat serta Pimpinan
RS HARAPAN BUNDA dari segala bentuk tuntutan/gugatan dari dan/atau
tanggung jawab hukum dari dan kepada pihak manapun, termasuk tetapi tidak
terbatas, Pasien dan/atau keluarganya, serta membebaskan Pihak Pertama dari
segala aduan (klachdelict) ataupun
tuduhan/dakwaan (accusation).
2. Dalam hal Pihak
Kedua melakukan pelanggaran berat terhadap standar pelayanan medik yang
berlaku, SOP dan peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran yang berlaku
bagi Pihak Kedua yang dapat mengancam keselamatan Pasien Rawat Inap dan/atau
Pasien Rawat Jalan, Pihak Pertama atas rekomendasi Pimpinan RS HARAPAN BUNDA akan segera
mengakhiri Perjanjian ini.
Pasal 7
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak Pihak Pertama:
a. Memiliki hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
b. Memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam hal telah menjalankan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP.
2. Kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua:
a. Menjalankan kewajiban Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini.
b. Menyediakan tempat atau ruangan termasuk fasilitas dan sarana yang
layak dan ada pada Pihak Pertama di RS HARAPAN BUNDA bagi Pihak Kedua untuk tujuan menjalankan profesi dan tugas
Pihak Kedua.
3. Kewajiban Pihak Pertama selaku penyelenggara
sarana kesehatan:
a. Meminta,
memelihara, mengelola, dan menyimpan asli Rekaman Medik (medical record) atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat
Jalan di RS HARAPAN BUNDA, termasuk
tetapi tidak terbatas surat-surat persetujuan tindakan medik (informed consent)
atau surat-surat penolakan tindakan medik, surat-surat pulang paksa,
surat-surat pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya sebagaimana sesuai dengan
kondisi masing-masing Pasien pada formulir yang sudah disediakan RS HARAPAN BUNDA sesuai tata kerja organisasi RS HARAPAN BUNDA;
b. Menjaga
dan melindungi kerahasiaan catatan dan Rekaman Medik (medical record) serta keterangan-keterangan non-medik Pasien
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas yang berkaitan erat dengan hak menengok
dan hak milik data medik Pasien;
c. Mengutamakan
pelayanan yang baik dan bermutu serta berkesinambungan;
d. Menjaga citra
dan nama baik Pihak Pertama dan RS HARAPAN BUNDA beserta seluruh korps/keluarga besarnya.
Pasal 8
HAK, KEWAJIBAN
DAN LARANGAN PIHAK KEDUA
1. Hak Pihak Kedua:
a. Memiliki hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
b. Memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam hal telah
menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik sesuai spesialisasinya dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP.
2. Kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
meliputi:
a. Melaksanakan profesi dan tugasnya sesuai dengan etika kedokteran
dan standar pelayanan.
b. Melakukan pencatatan secara lengkap, jelas, cermat, seksama dan
jujur atas apa yang diketahuinya tentang Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien
Rawat Jalan terutama yang berkaitan dengan penyakit yang dideritanya pada
Rekaman Medik (medical records).
c. Sesegera mungkin menyerahkan semua catatan/arsip baik medik maupun
non medik dalam keadaan baik atas nama pasien yang berkunjung/berobat/menerima
perawatan di RS HARAPAN BUNDA, termasuk
tetapi tidak terbatas seluruh surat-surat persetujuan tindakan medik,
surat-surat penolakan tindakan medik, surat-surat pulang paksa, surat-surat
pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x
24 jam kepada petugas yang telah ditunjuk oleh Pimpinan RS HARAPAN BUNDA.
3. Kewajiban Pihak Kedua selaku tenaga medis
meliputi:
a. Mematuhi Standar Pelayanan Medik yang berlaku yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan dan SOP dan Tata Tertib yang berlaku di RS HARAPAN BUNDA dan mematuhi standar etika profesi.
b. Memberi informasi dan penjelasan jelas dan lengkap secara
bijaksana kepada setiap pasien (jika dipandang baik/mampu untuk mendengarkan
atau menerima informasi dan penjelasan tersebut) dan/atau orang yang sudah dianggap
dewasa menurut hukum yang mendampingi pasien selama atau pada waktu dilakukan
pengobatan dan perawatan di RS HARAPAN BUNDA antara lain tentang prosedur RS HARAPAN
BUNDA, penyakit yang diderita pasien, kondisi pasien, diagnosa sementara
dan/atau diagnosa akhir, larangan/pantangan bagi pasien, tindakan medis yang
harus diambil kepada pasien, dan akibat jika tindakan medis yang harus diambil
tersebut tidak dilaksanakan;
c. Meminta setiap pasien dan/atau orang dewasa yang mendampingi
pasien selama atau pada waktu dilakukan konsultasi dan perawatan di RS HARAPAN BUNDA
untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medik atau surat penolakan
tindakan medik, surat pulang paksa, surat pernyataan pelunasan, dan lain
sebagainya sebagaimana sesuai dengan kondisi masing-masing pasien pada formulir
yang sudah disediakan RS HARAPAN BUNDA;
d. Dalam hal tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien
RS HARAPAN BUNDA, Pihak Kedua
wajib merujuk pasien tersebut kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam
penyakit tersebut, dan segera melaporkan hal tersebut kepada RS HARAPAN BUNDA, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam;
4. Pihak Kedua dilarang:
a. melakukan pencatatan pada Rekaman Medik (medical records) yang
bukan berdasarkan dari hasil pemeriksaannya sendiri;
b. memfoto atau memfotokopi atau menyalin sebagian maupun seluruhnya
Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik selain untuk
keperluan sebagaimana yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. membawa Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik
ataupun fotokopinya keluar dari RS HARAPAN BUNDA;
d. membocorkan informasi yang dimuat dalam Rekaman Medik (medical
records) dan/atau rekaman non-medik kepada pihak lain dengan cara dan bentuk
apapun, selain untuk keperluan pemeriksaan tim dokter di RS HARAPAN BUNDA atas
persetujuan tertulis Pimpinan RS HARAPAN BUNDA atau dalam hubungan
pertanggungjawaban antara Dokter Utama dan Dokter Pengganti atau atas instruksi
RS HARAPAN BUNDA dalam rangka menjalankan perintah dari instansi yang berwenang
sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
HUBUNGAN PIHAK
PERTAMA DAN PIHAK KEDUA
Para Pihak sepakat dan
setuju bahwa hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua merupakan
hubungan kerja yang dijalin atas dasar profesionalisme, kepercayaan dan
penghormatan yang tinggi diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Oleh karena
itu, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua wajib saling menghargai kode etik, standar
pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing,
serta mematuhi SOP, Tata Tertib, dan Peraturan Perusahaan.
Pasal 10
JANGKA WAKTU DAN
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 15 April 2013 untuk
jangka waktu selama 5 Tahun dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal 15
April 2018.
2. Perjanjian ini akan berakhir dengan
sendirinya, meskipun tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas belum tercapai, apabila terdapat satu
atau lebih kejadian di bawah ini:
a. Surat Izin Dokter atas nama Pihak Kedua dan/atau Surat Izin
Penunjukan telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang karena sebab
apapun;
b. Pihak Kedua dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan profesi dan
tugasnya karena lumpuh atau cacat tetap atau alasan kesehatan lainnya;
c. Pihak Kedua meninggal dunia;
d. Pihak Kedua telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
e. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau dibubarkan;
f. Surat Izin Dokter atas nama Pihak Kedua dan/atau Surat Izin
Penunjukan atas nama Pihak Kedua menjadi tidak berlaku karena telah dicabut
atau ditarik atau dibatalkan oleh atau dikembalikan kepada instansi yang
berwenang;
g Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang mengizinkan Pihak
Pertama menjalankan kegiatan sarana kesehatan telah dicabut atau ditarik oleh
atau telah dikembalikan kepada instansi yang berwenang.
3. Dalam hal Perjanjian berakhir, seluruh dokumen milik Pihak Pertama
yang ada di Pihak Kedua harus sudah diserahkan kepada Pihak Pertama melalui
Pimpinan RS HARAPAN BUNDA dalam
keadaan baik dengan mendapat tanda terima yang layak selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Perjanjian ini berakhir.
4. Setiap dan seluruh hak dan kewajiban yang terutang oleh pihak yang
satu kepada pihak yang lain pada saat Perjanjian ini berakhir wajib
diselesaikan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya, dalam waktu tidak
lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 11
LAIN-LAIN
1. Hal-hal
yang tidak atau belum cukup atau belum diatur dalam Perjanjian ini dan
Peraturan Perusahaan Pihak Pertama akan diputuskan dan diatur kemudian oleh
Para Pihak secara musyawarah mufakat.
3. Perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian ini hanya sah
apabila disetujui oleh Para Pihak dan dinyatakan dalam suatu perjanjian
perubahan dan/atau perjanjian penambahan (addendum) yang ditandatangani oleh
Para Pihak.
4. Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih
domisili yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Aceh Banda
Aceh.
5. Para Pihak sepakat bahwa setiap perselisihan yang berkaitan dengan
Perjanjian ini, harus diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, namun dalam
hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat, maka, kecuali dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dan/atau Perselisihan
Hubungan Industrial, Para Pihak memilih untuk diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri Banda Aceh.
6. Perjanjian ini dibuat dalam dalam 3 (tiga) rangkap yang
masing-masing mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama dan dengan diberi
meterai yang cukup, dimana salah satu rangkap akan menjadi pegangan/milik Pihak
Kedua.
DEMIKIANLAH Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak di RS. HARAPAN BUNDA pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di
atas.
Banda Aceh, 15 April 2013
PT. HARAPAN BUNDA MEDIKA: DOKTER:
Dr.
Bramantio, Sp.Og., dr. Fardihus, Sp.Og.,
Direktur Utama
0 Response to "Surat Kontrak (Doktor dengan Rumah Sakit)"
Post a Comment