Dakwaan Alternatif
KEJAKSAAN
NEGERI BANDA ACEH
“Untuk Keadilan
Dan Kebenaran”
SURAT DAKWAAN
Reg.Perk. Nomor : 01/Pid.B/BNA/09/2015
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
lengkap
: MUJI FAJRI alias BOLOT ANDI MAULANA alias MAUL
Tempat lahir
: Banda Aceh
Umur / tanggal
lahir : 23 tahun /
22 Februari 1988
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat tinggal
:
Jl. Syiah Kuala No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi, Kec. Kuta Alam. Banda
Aceh
Agama
: Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan
: SMA
II. PENAHANAN :
-
Oleh Penyidik
sejak tanggal 25 juli 2015 s/d 15 agustus 2015;
-
Diperpanjang
oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus s/d 20 september 2015
-
Oleh Jaksa
Penuntut Umum sejak tanggal 16 september s/d 5 oktober 2015
-
Jenis Penahanan
Rutan
III. DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia
terdakwa MUJI FAJRI alias BOLOT baik bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias
Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2015
sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
juli 2015, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Ijah Jl. Syiah Kuala No.6
RT.19 RW.04 kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kuta Alam, Kota Cirebon atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN
ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh
terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
Pada waktu dan
tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi MIRA MERIAM
binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA.
Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda
motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya
terdakwa membawa korban ke lapangan Blang Padang untuk olah raga,sesampainya di
lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan
alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung
5bulan, hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya
pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan
Panghegar Jl. Simpang Lima, Banda Aceh, yang kemudian mereka memesan satu
mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan
berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah
kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah
juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada
pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl. Syiah
Kuala No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kuta Alam,.
Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna kepada korban yang sedang beristirahat di
ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum
biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa,
tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya,
korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban
untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya
dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban
menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit Cempaka. Kemudian
terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar
semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit
terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau
untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar
yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan
pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan
pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan
saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui
janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.
Akibat
perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas
terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan
dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara
paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Nomor :
KS.55/38/11/RSP.CBN-2015 tanggal 1 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.
Farah Dwi Anggraeni.------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat
(3) Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia
terdakwa MUJI FAJRI alias BOLOT baik bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias
Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2013
sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
juli 2013, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Ijah Jl. Syiah Kuala No.6
RT.19 RW.04 kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kuta Alam atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP
ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut: ------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa
menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga
sore ke lapangan Blang Padang. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh
terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010
Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Blang padang
untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari
mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat
itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu
jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk
mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl.Simpang lima Banda aceh, yang
kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba
korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu
terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa
istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke
bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke
rumahnya yang bertempat di Jl. Syiah kula No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan
Sunyaragi, Kecamatan Kuta Alam,. Sesampainya di sana terdakwa memberikan
sebutir obat warna kepada korban yang
sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit
perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti
perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih
sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan
terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun
beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada
kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah
sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya
uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma
diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa
akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana
korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang
dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk
dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui
kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan
terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.
Akibat perbuatan
terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah)
kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam
terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa
berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2015
tanggal 1 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi
Anggraeni.------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 347 ayat
(1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia
terdakwa MUJI FAJRI alias BOLOT baik bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias
Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2015
sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan
juli 2013, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak Ijah Jl. Syiah Kuala No.6
RT.19 RW.04 kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kuata Alam, atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP
ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut: ------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa
menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN, terdakwa meminta korban untuk olah raga
sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00 wib korban di jemput oleh terdakwa
dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E
3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan Balang Padang untuk
olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari
mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat
itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu
jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan untuk
mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jln Simpang Lima Banda Aceh,
yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso
tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit
banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya,
biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya
lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban
ke rumahnya yang bertempat di Jl. Syiah Kuala No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan
Sunyaragi, Kecamatan Kuata Alama. Sesampainya di sana terdakwa memberikan
sebutir obat warna kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil
berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi
perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama
kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis
kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa
ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan
khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya
korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata
“kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak
Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena
bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah.
Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat
terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian
saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban,
korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran
janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun
terdiam menangis.
Akibat
perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas
terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan
dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara
paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bayangkara Nomor :
KS.55/38/11/RSP.CBN-2015 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.
Farah Dwi Anggraeni.------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 299 ayat
(1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------
Banda
Aceh,15 Nopember 2015
PENUNTUT UMUM
Najmul Kamal., SH. MH
0 Response to "Dakwaan Alternatif"
Post a Comment