Istilah-istilah Hukum Bab II
Asas
Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala
perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.
Asas
Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala
perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.
Asas
Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan pada
hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal
kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini
merupakan implementasi asas persamaan.
Asas
Apatride:
Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.
Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena
sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan
perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
Asas Non Retro aktif : Suatu
undang-undang tidak boleh berlaku surut
Asas Culpabilitas: Nulla poena sine culpa,
artinya tiada pidana tanpa kesalahan.
Asas Opportunitas: Penuntut umum berwenang
untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang harus dianggap tidak
bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Asas in dubio pro reo: Dalam
hal terjadi keragu - raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling
menguntungkan terdakwa.
Asas
Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel
bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat
memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas Totaliteit:
Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas
keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
Asas Onsplitsbaarheid ( tidak
dapat dipisahkan ) : Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi
pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti
melepaskan sebagian dari wewenangnya.
Asas Vermenging ( asas
percampuran ) : Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh
hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
Asas Publiciteit: Dalam
hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak ( Hipotik ) maka harus
didaftarkan didalam register umum.
Asas Spesialiteit: Hipotik
hanya dapat diadakan atas benda - benda yang ditunjuk secara khusus ( letaknya,
luasnya, batas-batasnya ).
Asas
Reciprositas: Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada
mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa
sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( Pasal 298 BW , dan seterusnya ).
Asas in
dubio pro reo: Dalam
hal terjadi keragu - raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling
menguntungkan terdakwa.
Asas
Individualiteit: Obyek
hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang
yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang
berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas
Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ).
Suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Asas
Konsensualitas: Suatu
perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak
dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
Asas
Canselling: Suatu
asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif
dapat dimintakan pembatalan.
Asas
Preferensi: Para
kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi diberi hak prseferensi
yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan
dari asas persamaan.
Asas
Droit invialablel et sarce. Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
Asas Ius
Sanguinis: Untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau
keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas Ius
Soli: Menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat / negara dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas
Bipatride Asas dimana seseorang dimungkinkan mempunyai kewarganegaraan
rangkap.
Asas
Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan
pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada
pemerintah daerah.
Asas Welfare
state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat bertugas menjaga
keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Asas
Priorrestraint ( kendali dini ). Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan
untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
Asas Non
Lisensi: suatu
asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat
dalam bentuk tulisan.
Asas
Naturalisasi ( pewarganegaraan ): Suatu
asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi
warga negara ( Indonesia ) melalui Pengadilan Negeri.
Asas Ne
Bis Vexari Rule:
Merupakan asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus
didasarkan atas undang - undang dan hukum.
Asas
Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas
yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan
keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
Asas Sapientia (Kebijaksanaan).
Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam
melaksanakan tugasnya.
Asas Het
Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea
Causa: Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata
usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya
dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum
dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan
hukum.
Asas
Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid: Hakim
tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan
(doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak
sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan
keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit ). Jadi
Hakim hanya berwenang memeriksa segi rechmatigheid suatu keputusan tata usaha negara,
karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap tindakan
pemerintah harus berdasarkan atas hukum.
Asas
Pengujian Ex tune. Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya terbatas pada fakta
- fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha negara dikeluarkan.
Asas
Independent ( kemerdekaan ). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka dari dari
negara lainnya.
Asas
Exteritorial: Seorang
Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar
wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
Asas
Souvereignity:
Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
Asas
Receprocitet: Apabila
suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus
mengirimkan dutanya.
Asas
Statuta mixta: Dalam
menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu
dilakukan.
Asas
Personalitas: Asas untuk menentukan
status personal pribadi seseorang yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya
/ negaranya ( Lex Partriae ).
Asas
Teritorialitas: Yang
berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex
domicili ).
Asas
Communal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat merupakan
makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan meliputi
seluruh lapangan hukum adat.
Asas
Legal. Setiap pungutan pajak harus didasarkan atas undang-undang.
Asas
Ekonomis, effisien: Pajak dipungut untuk
membangun sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan
dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.
Asas Non
Distorsi: Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi,
psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.
Actio in pauliana: Tuntutan hukum untuk pernyataan
batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang
berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Advokasi: Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik
tertentu
Aequo et bono: Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum
dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara.
Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Ajudikasi/adjudication – Penyelesaian perkara atau
sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Amnestie – Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan
undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu
perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik)
tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan
delik-delik tersebut.
Audie et alteram partem: Kedua belah pihak harus didengar
Actor Sequitor Forum Rei: Di Pengadilan tempat tinggal
Tergugat
Actual damages (Ganti rugi aktual) : Kerugian yang
benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke
nilai rupiah.
Abolisi: Penghapusan terhadap
seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana,
terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Barang bukti/corpus delicti: Barang yang digunakan untuk
melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Beban pembuktian terbalik: Beban yang menjadi tanggung
jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Benturan kepentingan: Benturan yang timbul ketika
kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan
dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain
tersebut.
Contempt of Court: Setiap tindakan dan/perbuatan,
baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong
kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta
proses peradilan yang seharusnya.
Crisis der democratie: krisis yang timbul akibat
penganutan pada demokrasi formal semata – mata.
Conservatoir Beslaag: Sita Jaminan terhadap
obyek/Barang
Class Action (Gugatan perwakilan) : Gugatan yang
berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam
jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan,
fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
De auditu testimonium de auditu: Keterangan saksi yang
disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau
hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Delik – Perbuatan Pidana – Tindak Pidana : Suatu tindakan
melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh
seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh
undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Deposisi: Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah
yang dilakukan diluar pengadilan
Doktrin ultra vires: Doktrin yang mengajarkan bahwa
perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Droit de preference: Keistimewaan yang bersangkutan
dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan
kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
Droit de suite: Asas berdasarkan hak suatu
kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang
untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau
dimanapun benda itu berada.
Damihi Facta Do Tibi Ius: Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
Droit Constitutional : Hukum dasar.
Desentralisasi:
Penyarahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara kesatuan.
Dekonsentralisasi. Pelimpahan wewenang
pemerinthan oleh pemerintah kepada Gebernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau
kepada instansi vertical di wilayah tertentu Atau Urusan
Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan
oleh perangkat pemerintah pusat didaerah yang bersangkutan.
Eksekusi: Pelaksanaan Putusan.
Exceptio non adimpleti contractus: Tangkisan bahwa pihak lawan
dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan
prestasi.
Eigenrichting: tindakan main hakim sendiri – Tindakan untuk
melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
Eksaminasi: Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan
pengadilan/hakim
Events of defaults- wanprestasi – cidera janji –
trigger clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat
mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang
beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Forum rei sitae: Pengadilan di tempat benda( Obyek Sengketa ) tetap
terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Freies Ermessen - Pouvoir Discretionnaire : Kemerdekaan yang dimiliki
pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk
tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
Facta sun Servanda : Perjanjian berlaku sebagai
undang-undang bagi yang membuatnya.
Force majeure – overmacht – keadaan
memaksa : Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan
prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat
dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam
keadaan beritikad buruk.
Gronwet: Undang-Undang Dasar
Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan
dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
HIR: Herziene Indonesche Reglement, Reglemen indonesia
yang sudah diperbaharui, berlaku untuk jawa dan sumatera.
In Kracht Van Gewidjge: Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan
mempunyai daya eksekusi
In Der Minne: Pemenuhan putusan secara sukarela
In dubio pro reo: Dalam keadaan yang meragukan,
hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
In casu: Dalam perkara ini, dalam hal ini
Ilegal (logging) : Kegiatan di bidang kehutanan atau yang
merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan
hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan
kerusakan hutan.
Ius
Sanguinis: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan /
pertalian darah.
Ius Solli:
menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.
Judicial Refiew: Hak Uji Materiil
Judicial Interpretation: Penafsiran secara hukum.
Judex ne procedat ex officio: Hakim bersifat menunggu -
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang
berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan
kepadanya.
Kompensasi:
Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya
sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya keputusan yang
disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula
maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau bentuk
kompensasi lainnya.
Kebenaran
Material: (
kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk
mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran /
kejahatan.
Lex specialis derogat legi
generali: Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka
yang khusus yang berlaku
Lex superior derogat legi
inferiori: Kalau terjadi
konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan
yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
Lex posteriori derogat legi
priori: Undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada
undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
Lex dura
sed ita scripta: UU Adalah keras tapi harus di tegakkan/ditulis
Lex
Divina: Kitab suci
Lex
Eternal: Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
Lex
natural: Hukum Alam
Lex
Aeterna: Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
Lex Umana: hokum
yang ditetapkan oleh Manusia
Lex Rei
Sitae, Lex Situs: Status hukum benda tidak bergerak
/ tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
Lex Loci
Contractus: Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah
hukum negara dimana perjanjian dibuat.
Lex Loci
Solotionis: Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu
dilaksanakan.
Lex Loci
Delicti Commissi: Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka
yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
Lex Fori: Dalam
hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara
dimana perkara diadili.
Lex Loci
Actus: Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
Lex
Partriae: Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam
berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
Lex Locus
Delicti: Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara adalah hukum
dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.
Lex
Causae: Hukum
yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama
) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
Lex Actus: Hukum dari negara yang
mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
Lex
Originis: Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum
tetap berlaku diluar negeri.
Lex certa: ketentuan
dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
Lex Loci
Celebrationis: Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari
negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
Locus delictie - tempat kejadian perkara, (TKP) :
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan
dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat
melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau
tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan
perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi
akibat ini.
Maritaal beslaa (Sita maritaal) : Penyitaan yang
dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk
melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan
berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan
barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
revindicatoir Beslaag – Sita Barang Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh
pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
Mobilia
Personam Sequuntur: Status hukum benda-benda
bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya.
Monogami: dalam
suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang
perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang
suami.
Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan
dua kali pemeriksaan
Obscuur Libel: Obyek Kabur
Onrechtmatige Overheidts daad: Perbuatan yang melanggar hukum
Poligami: dimana
dalam suatu perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari
seorang isteri.
Resiprositas: Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya
berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
Unus
Testis Nullus Testis: Satu
saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan
bukti-bukti lain.
Ubi Socitas Ibi Ius: Dimana Ada masyarakat disitu
ada Hukum.
Uit Voerbaar bij Vooraad: Putusan yang dapat
dilaksanakan Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding
ataupun kasasi
Putusan Contradictoir : Putusan atas bantahan, suatu
putusan yang diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak
Provisionel Eis: Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum
menjatuhkan putusan akhir.
Putusan Condemnatoir: putusan yang bersifat
penghukuman
Putusan Declaratoir: Putusan yang menentukan sifat
suatu keadaan dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk
berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu
Putusan Constitutief: Putusan yang melenyapkan suatu
keadaan/situasi hukum.
Punitive damages (Ganti rugi penghukuman): Suatu ganti rugi
dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti
rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Praperadilan: Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau
tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan
keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan
Preponderance of evidence: Bukti-bukti yang lebih berbobot
atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti
lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran
suatu peristiwa.
Pro bono: Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk
kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
RBg: Recht Reglement van Buitengewesten , Reglemen
indonesia yang berlaku untuk luar jawa dan sumatera.
Restitutie In Intergum: Pengembalian obyek sengketa
kepada keadaan semula.
Rechtmatige daad: Perbuatan sesuai dengan hukum.
Requisitoir: Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat
dakwaan
Restitusi: Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak
yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan
kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Sol Justisia: Matahari Keadilan (kebenaran)
Saksi a charge: Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang
memberatkan
Saksi a decharge: Saksi yang
meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Terstond: Dieksekusi segera
Teori
fiktie (fiksi): yang menyatakan bahwa
begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap
tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen).
Verzet: Perlawanan, Deer den Verzet : Perlawanan Pihak Ketiga
Verstek: Putusan yang diambil diluar hadirnya Tergugat
Verjaring (Kadaluarsa) : Lampaunya tenggang waktu yang
ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang
memperoleh hak milik
Vrijspraak (Bebas dari segala dakwaan) : Putusan yang
dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan.
Zakwaarneming
( 1345 BW ). Asas dimana seseorang yang melakukan pengurusan terhadap benda
orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan, maka ia wajib
mengurusnya sampai tuntas.
0 Response to "Istilah-istilah Hukum Bab II"
Post a Comment