PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum Pidana, yang merupakan salah satu sektor independen dari Hukum Publik yaitu salah satu instrumen hukum yg teramat urgen eksistensinya sejak era dulu. Hukum ini ditilik amat utama eksistensinya dalam menjamin keamanan penduduk dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negeri &(bahkan) ialah “lembaga moral” yg berperan merehabilitasi para tersangka pidana. Hukum ini tetap berkembang pas bersama tuntutan tindak pidana yg ada di tiap-tiap masanya.


A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sbg Hukum yg mengatur perbuatan-perbuatan yg dilarang oleh Undang-Undang & berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yg melakukannya & memenuhi unsur-unsur aksi yg disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti tindakan yg dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM & lain sebagainya. Hukum pidana ialah hukum yg mengatur perbuatan-perbuatan apa yg dilarang & memberikan hukuman bagi yg melanggarnya. Aksi yg dilarang dalam hukum pidana yaitu :
  • Pembunuhan
  • Pencurian
  • Penipuan
  • Perampokan
  • Penganiayaan
  • Pemerkosaan
  • Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk An-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana yang merupakan “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yg memastikan perbuatan-perbuatan pidana yg dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yg melakukannya, mekanisme yg mesti dilalui oleh terdakwa & pengadilannya, juga hukuman yg ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana merupakan bidang daripada total hukum yg berlaku di sebuah Negeri, yg mengadakan dasar-dasar & aturan-aturan utk :
  • Menetukan tindakan tindakan mana yg tak boleh dilakukan, yg dilarang, bersama disertai ancaman atau sanksi yg berupa pidana tertentu bagi siapa yg melanggar larangan tersebut.
  • Memastikan kapan & dalam elemen elemen apa pada mereka yg sudah melanggar larangan larangan itu akan dikenakan atau dijatuhi pidana layaknya yg sudah diancamkan.
  • Tentukan secara bagaimanakah pengenaan pidana itu bisa dilaksanakan jika ada orang yg disangka sudah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri adalah nestapa yg diberikan oleh Negeri pada satu orang yg melaksanakan pelanggaran pada ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja supaya dirasakan sbg nestapa.


B. Maksud Hukum Pidana
Dengan Cara konkrit maksud hukum pidana itu ada dua, ialah :
  • Buat menakut-nakuti tiap-tiap orang jangan laksanakan tindakan yg tak baik.
  • Buat membina orang yg sudah sempat laksanakan tindakan tak baik jadi baik & bakal di terima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Maksud hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan kepada gejala-gejala sosial yg kurang sehat di samping pengobatan bagi yg telah terlanjur tak berbuat baik. Menjadi Hukum Pidana, yaitu ketentuan-ketentuan yg mengatur & membatasi tabiat manusia dalam meniadakan pelanggaran kebutuhan umum. Namun bila di dalam kehidupan ini tetap ada manusia yg jalankan aksi buruk yg kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya juga sebagai akibat dari moralitas individu itu. & buat mengetahui sebab-sebab timbulnya sebuah aksi yg buruk itu(sbg pelanggaran pada ketentuan-ketentuan pidana), sehingga dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah dapat diteliti kenapa hingga seorang jalankan satu buah aksi tertentu yg bertentangan bersama keperluan hidup sosial. disamping itu serta ada ilmu lain yg menopang hukum pidana, merupakan ilmu Psikologi. Menjadi, kriminologi yang merupakan salah satu ilmu yg menunjang hukum pidana bertugas menggali ilmu sebab-sebab seorang lakukan tindakan pidana, apa motivasinya, dengan cara apa akibatnya & perbuatan apa yg akan dilakukan utk meniadakan tindakan itu.

C. Klasifikasi Hukum Pidana
Dengan Cara substansial atau Ius Poenalle ini yakni hukum pidana
Dalam arti obyektif ialah “sejumlah peraturan yg mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan di mana pada pelanggarnya diancam dgn hukuman”. Hukum Pidana terbagi jadi dua cabang mutlak, ialah :
  • Hukum Materil yakni cabang Hukum Pidana yg tentukan perbuatan-perbuatan kejahatan yg dilarang oleh Undang-Undang, & hukuman-hukuman yg ditetapkan bagi yg melakukannya. Cabang sebagai bidang dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan bersama cabang Ilmu Hukum Pidana yang lain, seperti Hukum Program Pidana, Ilmu Kriminologi & lain sebagainya.
  • Hukum Formil (Hukum Program Pidana) Buat tegaknya hukum materiil dimanfaatkan hukum program. Hukum program yakni ketetapan yg mengatur macam mana trick supaya hukum (materil) itu terwujud atau bakal diterapkan/dilaksanakan terhadap subyek yg memenuhi perbuatannya. Tidak Dengan hukum program sehingga tak ada manfaat hukum materiil. Buat menegakkan ketetapan hukum pidana dipakai hukum program pidana, buat hukum perdata sehingga ada hukum program perdata. Hukum program ini mesti dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Program Pidana”-nya menjelaskan defenisi Hukum Program Pidana juga sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yg mengatur dakwa pidana—mulai dari mekanisme pelaksanaannya sejak saat terjadinya pidana hingga penetapan hukum atasnya, hak-hak & kewajiban-kewajiban yg menyangkut bersama hukum yg tumbuh dari mekanisme tersebut—baik yg berkenaan bersama dugaan pidana ataupun dugaan perdata juga sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana, & pun pembuatan peradilannnya.”. Dari sini, terang bahwa substansi Hukum Program Pidana meliputi :
  • Dakwa Pidana, sejak disaat terjadinya tindak pidana hingga berakhirnya hukum atasnya dgn beraneka tingkatannya.
  • Dakwa Perdata, yg tidak jarang berlangsung akibat dari tindak pidana & yg diangkat juga sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
  • Pengerjaan Peradilan, yg meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas basic ini, Hukum Program Pidana, cocok dgn kepentingan-kepentingan yg yakni maksud pelaksanaannya, dikategorikan yang merupakan cabang dari Hukum Publik, dikarenakan sifat global sebahagian akbar dakwa pidana yg diaturnya & dikarenakan terkait bersama keperluan Negeri dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminil. Oleh oleh karenanya, Undang-Undang Hukum Program ditujukan buat permasalahan-permasalahan yg relatif rumit & kompleks, dikarenakan mesti menjamin keselarasan antara hak warga dalam menghukum tersangka pidana, & hak tersangka pidana tersebut atas jaminan kebebasannya & nama baiknya, & bila mengizinkan serta, berikut pembelaan atasnya. Buat wujudkan maksud ini, para ahli sudah bersepakat bahwa Hukum Program Pidana mesti memang menjamin ke-2 belah pihak—pelaku pidana & korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yg dinamakan serta “Ius Puniendi”, merupakan “sejumlah peraturan yg mengatur hak negeri buat menghukum seorang yg lakukan tindakan yg dilarang”.

D. Lokasi Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana memiliki tempat lingkup merupakan apa yg dinamakan dgn histori pidana atau delik maupun tindak pidana. Menurut Simons sejarah pidana yakni tindakan salah & melawan hukum yg diancam pidana & dilakukan seorang yg bisa bertanggung jawab. Menjadi unsur-unsur histori pidana, adalah : .
  • Sikap tindak atau perikelakuan manusia
Melanggar hukum, kecuali seandainya ada basic pembenaran; Didasarkan terhadap kesalahan, kecuali jika ada basic penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yg mampu dihukum/dikenai sanksi ialah
- Tingkah Laku manusia ; Jikalau seekor singa membunuh seseorang anak sehingga singa tak bakal dihukum
- Berjalan dalam sebuah kondisi, di mana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
contohnya anak yg main-main bola menyebabkan pecahnya kaca hunian orang.
- Tersangka mesti mengetahui atau sepantasnya mengetahui aksi tersebut yakni pelanggaran hukum; Bersama pecahnya kaca jendela hunian orang tersebut pasti didapati oleh yg melakukannya bahwa bakal memunculkan kerugian orang lain.
- Tak ada penyimpangan kejiwaan yg mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yg memecahkan kaca tersebut yakni orang yg sehat & bukan orang yg cacat mental.
Diliat dari perumusannya, sehingga histori pidana/delik mampu dibedakan dalam :
  • Delik formil, tekanan perumusan delik ini merupakan sikap tindak atau perikelakuan yg dilarang tidak dengan merumuskan akibatnya.
  • Delik materiil, tekanan perumusan delik ini ialah akibat dari sebuah sikap tindak atau perikelakuan.
Contohnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada sebuah adagium yg berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya ga ada sebuah aksi bisa dihukum tidak dengan ada peraturan yg mengatur aksi tersebut diawal mulanya. Keputusan inilah yg dinamakan juga sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi tiap-tiap orang yg lakukan tindak pidana cocok asas ruangan lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruangan lingkup berlakunya aturan hukum pidana, adalah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)

E. System Hukuman
System hukuman yg dicantumkan dalam pasal 10 berkaitan pidana pokok & penambahan, menyebut bahwa hukuman yg bisa dikenakan pada satu orang tersangka tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ). 
  1. Hukuman mati
  2. Hukuman penjara
  3. Hukuman kurungan
  4. Hukuman denda
b. Hukuman tambahan(Bijkomende staffen) 
  1. Pencabutan sekian banyak hak tertentu
  2. Perampasan beberapa-barang tertentu
  3. Pengumuman putusan hakim.

0 Response to "PENGERTIAN HUKUM PIDANA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel