Dakwaan Kumulatif
KEJAKSAAN NEGERI KOTA SIGLI
“Untuk Keadilan”
SURAT
DAKWAAN
NO. REG.
PERKARA : PDM – 24 / SGL / 11/ 2016
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama : ZANUAR IRVAN.
Tempat Lahir : SIGLI
Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / 28 Januari 1984.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Semanggi 49, Kelurahan
Jatimulyo, Kec. Pidie, Kab. Pidie
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SLTA (Tamat).
II. PENAHANAN
- Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan
- Penuntut Umum : 28 Oktober 2011
s/d dilimpahkan ke PN Sigli
III. DAKWAAN
KESATU :
----------------- Bahwa ia terdakwa
ZANUAR IRVAN pada hari Selasa tanggal 1 September 2016 sekitar jam 17.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016 bertempat tinggal di Jalan Semanggi
49, Kelurahan Jatimulyo, Kec. Pidie, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sigli, Yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat
yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Santika Putri meninggal dunia,
rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai
berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan saksi Aryo
Nugroho baru saja selesaimenurunkan muatan rotan di lokasi PT. Arjosari Makmur
atau tempatpenampungan rotan di daerah Arjosari kota Sigli, kemudian terdakwa mengemudikan
truk N 9141 UA untuk kembali mengambil rotan di daerah Turen Kabupaten Pidie, saat sampai di daerah Blimbing
Kota Sigli terdakwa memberhentikan truk
dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah truk tersebut,
setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk dan
mengemudikan kembali truk tersebut dari arah Utara menuju kearah Selatan atau
dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Pidie dan bersama dengan saksi Aryo
Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kelurahan Pandean
Kecamatan Pidie Kota
sigli, yang pada saat itu keadaan jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar,
keadaan cuaca cerah dan arus lalu lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50
km/jam tanpa membunyikan klakson atau menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah
kiri atau jalur yang menuju arah Turen, pada saat truk yang dikemudikan
terdakwa melambung melewati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban AGANT
AGDANI yang membonceng korban Santika Putri tiba-tiba truk oleng kearah
kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi
korban, lalu bagian belakang truk membentur kepala korban Santika Putri
sehingga sepeda motor kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur
aspal jalan, setelah benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan
truknya selama beberapa saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk
tersebut sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan
saksi Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang
tergeletak dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting
tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud
hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui
bahwa yang mengendarai truk adalah saksi sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut,
korban Santika Putri menderita cidera kepala berat sehingga korban meninggal
dunia sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 853/BLUD.RS/83/IX/2011,
tanggal 4 September 2016 atas nama Santika Putri, yang dibuat dan ditanda tangani
oleh Dr. Kasan Susilo selaku dokter pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah
RS . Saiful Anwar Kota Sigli, dengan diagnosa :
- Cidera Kepala Berat
- Fraktur Basis Cranili.
---------------- Perbuatan ia
terdakwa Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. ----------------
---------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
---------------- Bahwa ia terdakwa
Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2016 sekitar jam 17.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016 bertempat tinggal di Jalan Semanggi
49, Kelurahan Jatimulyo, Kec. Pidie, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sigli, Yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat
yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban AGANT AGDANI mengalami Luka
berat, rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan anak buahnya
yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan di lokasi
PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari kota Sigli, kemudian terdakwa mengemudikan
truk BL 9141 UA untuk kembali mengambil
rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Sigli terdakwa memberhentikan truk
dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah truk tersebut,
setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk dan
mengemudikan kembali truk tersebut dari arah Utara menuju kearah Selatan atau
dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Pidie dan disebelahnya duduk seorang
kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo
Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Sigli, yang pada saat itu keadaan jalan
lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu lintas
lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau
menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah
Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor
yang dikendarai oleh saksi korban Agant Agdani yang membonceng korban SANTIKA
PUTRI tiba-tiba truk kearah kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu
dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian belakang truk membentur
kepala korban SANTIKA PUTRI sehingga sepeda motor kehilangan
keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah benturan
tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa saat,
kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi Aryo
Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat sebuah
sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak dijalan yang diduga
pengendara sepeda motor yang terbanting tersebut, mengetahui hal tersebut
terdakwa langsung tancap gas dengan maksud hendak melarikan diri, dan terdakwa
menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa yang mengendarai truk adalah saksi
sendiri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Agant Agdani mengalami luka
berat, hal ini berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2016 tanggal 21 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani
oleh Dr. Titien AG. Pajuhi selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum
Saiful Anwar Kota Sigli dengan hasil pemeriksaan :
- Empat buah gigi tanggal titik
- Bengkak di dahi ukuran tiga koma
lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet di bibir bagian atas
ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet di tangan bagian kiri
ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet pada daerah lengan
kanan ukuran dua kali dua centimeter titik
Kesimpulan :
- Bengkak tersebut akibat trauma
tumpul titik.
-------------- Perbuatan ia terdakwa
Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. --------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa ia terdakwa
Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2016 sekitar jam 17.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016 bertempat tinggal di Jalan Semanggi
49, Kelurahan Jatimulyo, Kec. Pidie, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sigli, Yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang
mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban Agant Agdani mengalami Luka ringan
rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut:
----------------------------------------------------------------------------
--------------- Bahwa pada waktu dan
tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan anak
buahnya yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan di
lokasi PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari
kota Sigli, kemudian terdakwa mengemudikan
truk BL 9141 UA untuk kembali mengambil
rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Sigli terdakwa memberhentikan truk
dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah truk tersebut,
setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk dan
mengemudikan kembali truk tersebut dari arah arah Utara menuju kearah Selatan
atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Pidie dan disebelahnya duduk seorang
kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo
Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Sigli, yang pada saat itu keadaan jalan
lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu lintas
lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau
menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah
Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor
yang dikerndarai oleh saksi korban AGANT AGDANI yang membonceng korban
yang membonceng korban Santika Putri tiba-tiba truk kearah kiri sehingga posisi
badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian
belakang truk membentur kepala korban Santika Putri sehingga sepeda motor
kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah
benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa
saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi
Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat
sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak dijalan yang
diduga pengendara sepeda motor yang terbanting tersebut, mengetahui hal
tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud hendak melarikan diri, dan
terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa yang mengendarai truk
adalah saksi sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut,
korban Agant Agdani mengalami luka berat, hal ini berdasarkan Visum Et Repertum
Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2016 tanggal 21 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani
oleh Dr. Titien AG. Pajuhi selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum
Saiful Anwar kota Sigli dengan hasil pemeriksaan :
- Empat buah gigi tanggal titik
- Bengkak di dahi ukuran tiga koma
lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet di bibir bagian atas
ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet di tangan bagian kiri
ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet pada daerah lengan
kanan ukuran dua kali dua centimeter titik
Kesimpulan :
- Bengkak tersebut akibat trauma
tumpul titik.
-------------- Perbuatan ia terdakwa
Zanuar irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. -------------------------------------------
Sigli, 12 November 2016
JAKSA
PENUNTUT UMUM
Najmul kamal,
SH
Fardihus, SH
AJUN JAKSA MADYA
AJUN JAKSA MADYA
197812482006031002
197812182006081001
0 Response to "Dakwaan Kumulatif"
Post a Comment