Pengantar Ilmu Ekonomi


A.  Pengertian
Kata “Ekonomi“ sendiri barasal dari kata yunani Oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan Nomos, atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Prof. Paul Anthony Samuelson ( ahli ekonomi dari Massachussets Institute of Technologi ) mengemukakan 6 definisi ekonomi :
  1. Ilmu ekonomi / ekonomi politik adalah suatu studi tentang kegiatan yang dengan / tanpa menggunakan uang, mencakup atau melibatkan transaksi-transaksi pertukaran antar manusia.
  2. Suatu studi mengenai bagaimana orang menjatuhkan pilihan yang tepat untuk memenfaatkan sumber-sumber produktif yang langka dan terbatas jumlahnya, untuk menghasilkan berbagai barang serta mendistribusikannya kepada anggota masyarakat untuk mereka konsumsi.
  3. studi tentang manusia dalam kegiatan hidup mereka sehari-hari untuk mendapat dan menikmati kehidupan.
  4. studi tentang bagaimana manusia bertingkah pekerti untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan konsumsi dan produksinya
  5. suatu studi tentang kekayaaan.
  6. suatu studi tentang cara-cara memperbaiki masyarakat.
Ruang Lingkup  Ekonomi
Yang menjadi ruang lingkup Ekonomi Adalah aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.

B.  Pendekatan Secara Mikro Eknomi
Dalam ilmu mikro ekonomi, barang dan jasa ini terhimpun dalam “Keranjang pasar” : yakni kombinasi barang atau jasa, atau keduanya dalam komposisi jumlah tertentu (semacam troly). Jadi keranjang pasar A berbeda dengan keranjang pasar B dari segi jumlah perunit barangnya. Misalnya : Keranjang pasar A berisi : 5 kg gula, 10 kg beras. Keranjang pasar B berisi : 6 kg gula, 9 kg beras.
Para pakar ekonomi, melakukan pendekatan dengan metode keranjang pasar untuk penyederhanaan kompleksitas perilaku konsumen. Pilihan atas keranjang pasar mana yang akan kita beli tentu bergantung pada dana yang kita miliki. Secara rasional, kita akan membeli keranjang pasar yang harga totalnya sama dengan atau kurang dari nilai anggaran kita. Untuk produsen Persamaan garis anggaran akan membantu manajemen menghasilkan atau menyediakan produk dalam jumlah yang dapat diserap oleh pasar.

Persamaan garis anggaran
         Dengan mengetahui garis anggaran maka dapat ditentukan kombinasi barang dan jasa yang mampu dibeli oleh konsumen dalam jumlah dana tertentu yang dimilikinya.
Berikut penentuan garis anggaran untuk keranjang pasar yang hanya terdiri atas dua barang :
Misal rincian satu keranjang pasar yang terdiri atas barang A dan B, sebagai berikut :
Barang  A : Harga = Pa, jumlah barang = Qa
Barang B : Harga = Pb, jumlah barang = Qb
 Maka total pengeluaran konsumen  untuk mendapatkan kedua barang ini yakni : (Pa*Qa) + (Pb*Qb).
Dan karena total pengeluaran konsumen pastilah sama dengan nilai anggaran maka persamaan diatas menjadi : (Pa*Qa) + (Pb*Qb) = m
Selanjutnya dengan melakukan operasi matematis atas persamaan ini didapatkan persamaan garis anggaran sebagai berikut :
Qb = m/Pb – (Pa/Pb)*Qa

C.  Hubungan Antara Hukum Dan Ekonomi
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan.
Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas.
Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
 Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu :
a. model ekonomi berencana
b. model ekonomi pasar  

Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan.
Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.



0 Response to "Pengantar Ilmu Ekonomi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel