Pengantar Ilmu Ekonomi
A. Pengertian
Kata “Ekonomi“ sendiri barasal dari kata yunani Oikos
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan Nomos, atau “peraturan,
aturan, hukum,” dan secara garis besar ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah
tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Prof. Paul Anthony Samuelson ( ahli
ekonomi dari Massachussets Institute of Technologi ) mengemukakan 6 definisi
ekonomi :
- Ilmu ekonomi / ekonomi politik adalah suatu studi tentang kegiatan yang dengan / tanpa menggunakan uang, mencakup atau melibatkan transaksi-transaksi pertukaran antar manusia.
- Suatu studi mengenai bagaimana orang menjatuhkan pilihan yang tepat untuk memenfaatkan sumber-sumber produktif yang langka dan terbatas jumlahnya, untuk menghasilkan berbagai barang serta mendistribusikannya kepada anggota masyarakat untuk mereka konsumsi.
- studi tentang manusia dalam kegiatan hidup mereka sehari-hari untuk mendapat dan menikmati kehidupan.
- studi tentang bagaimana manusia bertingkah pekerti untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan konsumsi dan produksinya
- suatu studi tentang kekayaaan.
- suatu studi tentang cara-cara memperbaiki masyarakat.
Ruang Lingkup Ekonomi
Yang menjadi ruang lingkup Ekonomi Adalah aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
B. Pendekatan Secara Mikro Eknomi
Dalam ilmu
mikro ekonomi, barang dan jasa ini terhimpun dalam “Keranjang pasar” : yakni
kombinasi barang atau jasa, atau keduanya dalam komposisi jumlah tertentu
(semacam troly). Jadi keranjang pasar A berbeda dengan keranjang pasar B dari
segi jumlah perunit barangnya. Misalnya : Keranjang pasar A berisi : 5 kg gula,
10 kg beras. Keranjang pasar B berisi : 6 kg gula, 9 kg beras.
Para pakar ekonomi, melakukan pendekatan dengan metode
keranjang pasar untuk penyederhanaan kompleksitas perilaku konsumen. Pilihan
atas keranjang pasar mana yang akan kita beli tentu bergantung pada dana yang
kita miliki. Secara rasional, kita akan membeli keranjang pasar yang harga
totalnya sama dengan atau kurang dari nilai anggaran kita. Untuk produsen
Persamaan garis anggaran akan membantu manajemen menghasilkan atau menyediakan
produk dalam jumlah yang dapat diserap oleh pasar.
Persamaan
garis anggaran
Dengan
mengetahui garis anggaran maka dapat ditentukan kombinasi
barang dan jasa yang mampu dibeli oleh konsumen dalam jumlah dana tertentu yang
dimilikinya.
Berikut
penentuan garis anggaran untuk keranjang pasar yang hanya terdiri atas dua
barang :
Misal rincian satu keranjang pasar yang terdiri atas barang A dan B, sebagai
berikut :
Barang
A : Harga = Pa, jumlah barang = Qa
Barang B :
Harga = Pb, jumlah barang = Qb
Maka total
pengeluaran konsumen untuk mendapatkan kedua barang ini yakni : (Pa*Qa) +
(Pb*Qb).
Dan karena
total pengeluaran konsumen pastilah sama dengan nilai anggaran maka persamaan
diatas menjadi : (Pa*Qa) + (Pb*Qb) = m
Selanjutnya
dengan melakukan operasi matematis atas persamaan ini didapatkan persamaan
garis anggaran sebagai berikut :
Qb = m/Pb –
(Pa/Pb)*Qa
C. Hubungan
Antara Hukum Dan Ekonomi
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor
yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor
politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini
penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya
menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak
pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena
tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu
usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua factor tersebut
saling berkaitan.
Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang
tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau
datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu
keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut. Lemahnya hukum di
Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum
yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga
sebaliknya.
Hubungan
antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi
masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan
kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social
yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan
aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat
ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan
atas.
Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan
karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi,
yaitu :
a. model ekonomi berencana
b. model ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan.
Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat
kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di
sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum
demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha
atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
0 Response to "Pengantar Ilmu Ekonomi"
Post a Comment