Pendidikan Kewarga Negaraan





A.  Fisafat pancasila

Menurut Abdulgani (Ruyadi, 2003:16), Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.  Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.

Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila.  Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu : 

(1) tentang sumber pengetahuan manusia; 

(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan 

(3) tentang watak pengetahuan manusia.



Pancasila sebagai sistem filsafat

Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

Definisi Sistem :

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh


Definisi Filsafat :

Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.


Definisi Pancasila:

Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
  • Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
  • Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 
  • Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  • Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.

Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:

Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :

  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
  • Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
  • Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis

Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.

Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.

Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.

Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :

  1. Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
  2. Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
  3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Sedangkan Nilai-nilai Sistem Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :

  1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
  2. Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.

Pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara

Istilah / kata ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar / nilai dasar, cita-cita ; dan logos yang berarti ilmu. Maka secara harafiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar. Ideologi bangsa dan negara adalah pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang manjadi keyakinan dan dijadikan dasar dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat [ berbangsa ] dan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Pengertian-pengertian dasar / nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah :
1. Pengertian dasar / nilai dasar Ketuhanan.
2. Pengertian dasar / nilai dasar kemanusiaan.
3. Pengertian dasar / nilai dasar persatuan.
4. Pengertian dasar / nilai dasar kerakyatan.
5. Pengertian dasar / nilai dasar keadilan.

Nilai-nilai dasar tersebut digali dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Maka jauh sebelum negara Indonesia ada nilai-nilai [ nilai dasar Ketuhanan, nilai dasar kemanusiaan, nilai dasar persatuan, nilai dasar kerakyatan, nilai dasar keadilan ] tersebut sudah menjadi ideologi bangsa.

Setelah negara Indonesia terbentuk, nilai-nilai dasar [ yang merupakan esensi dari sila-sila pancasila ] tersebut dijadikan dasar dalam mengelola negara / menjalankan pemerintahan, maka nilai-nilai dasar tersebut menjadi ideologi negara.

Sebagai ideologi bangsa dan negara maka mempunyai derajad tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan merupakan suatu asas kerokhanian, pandangan terhadap dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yg dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Merupakan suatu asas kerokhanian, pandangan terhadap dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari [ diamalkan dalam hidup sehari-hari ]. Dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Berarti pula segala tingkah laku dan tindakan / perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai satu kesatuan.
Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, pada hakekatnya [ sebenarnya ] :
1. Pancasila berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa sendiri [ bukan mengambil dari ideologi bangsa lain ].
2. Pancasila bukan merupakan hasil pemikiran / perenungan seseorang yang hanya memikirkan kepentingan golongan atau kelompok tertentu, tetapi Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara menyeluruh [ karena Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia atau diambil dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Sebagai ideologi, Pancasila merupakan ideologi terbuka dan komprehensif.
Ideologi terbuka ; mempunyai ciri khas :
1. Nilai-nilai dan cita-citanya digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri ; tidak dipaksakan dari luar.
2. Dasarnya hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat ; bukan keyakinan idiologis sekelompok orang.
3. Ideologi digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri ; tidak diciptakan oleh negara.
Ideologi komprehensif adalah ideologi yang tidak memihak pada satu golongan tertentu.

B.  Identitas nasional

Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.

Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.

Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.



     Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.



Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:

  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.



Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

Identitas Nasional Indonesia :

  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  4.  Lambang Negara yaitu Pancasila
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6.  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional




1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia

2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih

3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya

4)      Lambang Negara yaitu Pancasila

5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika

6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila

7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945

8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

 9)      Konsepsi Wawasan Nusantara

10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional



Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu 



- Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.  

- Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.



C.  Politik strategi

Pengertian Politik

Kata “politik” secara etimologi berasal dari bahasa Yunani Politea, yang akar katanya adalah Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia Politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian azas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.

.                                                  Pengertian strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “ the art of the general “  atau  seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkam peperangan. sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam) un tuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.



 Politik dan Stategi Nasional

Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.



Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional perlu memahami  pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.



 Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Suprastruktur ( MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA ) dan Infrastruktur ( partai politik, ormas, media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan ) harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Proses penyusunan politik dan strategi nasional di  tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksankan program tersebut. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena :

o  Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

o  Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.

o  Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.

o  Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

o  Semakin kritis dan terbukanya masyarkat terhadap ide baru.





1.        Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

o  Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk  merumuskan idaman nasional ( national goals ) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebbijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan Ketetapan MPR.

o  Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijkan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala Negara, bentuknya berupa Dekrit, peraturan atau puagam kepala Negara.

2.        Tingkat Kebijakan Umum

Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasilnya dapat berbentuk :

o  Undang-undang yang kekuasaaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat 1 ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu ) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).

o  Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden ( UUD 1945 pasal 5 ayat 2 ).

o  Keputusan atau intruksi Presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di  tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku ( UUD 1945 pasal 4 ayat 1 ).

o  Dalam kedaan-keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

3.        Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administarasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri, hasilnya berbentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

4.        Tingkat Penentuan Kebujakan Teknis

Meliputi penggarisan dalam satu sector dari bisang utama di atas dalam bentuk  prosedur serta teknis untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

Wewenang pengeluaran kebijakan ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan Lembaga-lembaga non departemen. Peraturan, Keputusan dan atau instruksi direktur Jendral atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan.



D.  Hak dan kewajiban warga negara

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku



Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



E.  Geopolitik indonesia

Istilah geopolitik semula oleh pencetusnya, Frederich Ratzel (1844-1904), diartikan sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah geopolitik dikembangkan dan diperluas lebih lanjut oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1946) menjadi Geographical Politic. Perbedaan kedua artian tersebut terletak pada fokus perhatiannya. Ilmu Bumi Politik (Political Geogra¬phy) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik (Geographical Politic) mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geo¬politik dapat diartikan sebagai Ilmu Bumi Politik Terapan (Applied Political Geography).

Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Pokok-pokok teori Ratzel, disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa:
a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hi¬dup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
b. Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin
luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
d. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.

2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok-pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan meto-dologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya.
Pokok-pokok Teori Kjellen menyebutkan:
a. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki
intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup
luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara
bebas.
b. Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi
politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
c. Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar untuk mendapatkan batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan maritim.

3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekspansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutip pernyataan Herakleitos, bahwa "Perang adalah bapak dari segala hal atau dengan kata lain, Perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hit¬ler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
a. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam.
b. Kekuasaan Imperium Daratan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
c. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
d. Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan perhatian kepada
soal strategi perbatasan.
e. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial
mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.
f. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan
mendapatkan ruang hidup.

4. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder
Pokok teori Mackinder menganut "konsep kekuatan darat" dan mencetuskan Wawasan Benua. Teorinya menyatakan: Barang siapa dapat menguasai "Daerah Jantung", yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai 'Pulau Dunia", yakni Eropa, Asia, dan Afrika. Barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

5. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Pokok teori kedua ahli tersebut menganut "konsep kekuatan maritim" dan mencetuskan Wawasan Bahari, yaitu kekuatan di lautan. Teorinya menya¬takan: Barang siapa menguasai lautan akan menguasai "perdagangan". Mengu¬asai perdagangan berarti menguasai "kekayaan dunia" sehingga pada akhirnya akan menguasai dunia.

6. Teori Geopolitik William Mitchel, Albert Saversky, Giulio
Douhet, dan John Frederick Charles Fuller

Keempat ahli geopolitik ini melahirkan teori Wawasan Dirgantara, yaitu kekuatan di udara. Dengan pemikiran bahwa kekuatan di udara memiliki daya tangkis yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan.

7. Teori Geopolitik Nicholas F. Spykman
Pokok teori Spykman disebut "Teori Daerah Batas" atau "Teori Wawasan Kombinasi", yaitu teori yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi suatu negara.


F.   Geostrategi indonesia

            Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan Geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatk konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupak geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepenting kesejahteraan dan keamanan.

Konsep Ketahanan Nasional

Konsepsi geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16 Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang (militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum atau tidak diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang atau tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan pada tahun 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.



Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:

  1. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
  2. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
  3. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes) (Usman, 2003:5).



Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.



II.3. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

Pengaruh Aspek Ideologi

Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.

                 a. Liberalisme

       b. Komunisme

       c. FahamAgama

a.Liberalisme

Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

b.Komunisme

adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx danFriedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Ideologi Pancasila

Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/ dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.

Ketahanan Pada Aspek Ideologi

Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari Iuar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Ketahanan Pada Aspek Politik

Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia:

1. Dalam negri

Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya :

a.     Struktur Politik; Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional

b.      Proses Politik; Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.

c.       Budaya Politik; Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional. 

d.      Komunikasi Politik; Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional



2.  Luar Negri

Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri  sama dengan Pembukaan UUD ’45,    melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.

Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas sama dengan  Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif sama dengan Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi

Perekonomian adalah :

  • Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
  • Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45

Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.

Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya

Sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. 

Kebudayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. 

Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional. 

Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan

Ketahanan di bidang Pertahanan dan Keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas Pertahanan dan Keamanan. 

Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek, kehidupan nasional. dalam konteks ketahanan nasional:

ü  Ketahanan Nasional sebagai status kenyataan nyata atau rela

ü  Ketahanan Nasional sebagai konsepsi

ü  Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan.

Sifat Ketahanan Nasional :

  • Mandiri Maksudnya adalah percaya pads kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan.
  • Dinamis, artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya.
  • Wibawa. Semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
  • Konsultasi dan Kerjasama. Dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

0 Response to "Pendidikan Kewarga Negaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel