Istilah-istilah Hukum Bab I
Huruf A
Addendum
: adalah istilah dalam kontrak atau
surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik
terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian
pokok itu.
Abandonemen. Asal kata: Bahasa
Perancis abandonner yang artinya
meninggalkan atau melepaskan hak.
Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk
melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda
tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak
tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak
penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama
sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya
diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang
ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah
uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal
atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis
bursa biasanya dibatasi.
Arraignment
adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal
complaint
di hadapan defendant,
untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk
menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak
bersalah", peremptory plea, nolo contendere, atau Alford plea. Di Inggris, arraignment adalah 11 tahap pertama dalam
pengadilan, dan melibatkan seorang clerk
of the court
membacakan tuduhan.
Aanbesteden: memborongkan
Aanbod: penawaran
Aandeel : andil, sero, saham
Aangifte: laporan
Aanmaning: teguran, peringatan.
Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar
supaya 8 hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.
Aansprakelijkehe: pertanggung jawaban
Aanvullen: hukum yang berifat melengkapi yang sudah ada.
Aanwijzing: petunjuk-petunjuk yang
dapat dipakai
Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi
pemerintah
Audi
et alterem partem : hakim harus mendengarkan keterangan
dari para pihak.
Actor
sequitur forum rei : gugaatan harus dialamatkan pada
alamat tergugat.
Actor
sequitur forum sitei : gugatan haarus dialamatkan pada
alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
Akta
compromi :
klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
Al qadau, al ga’ib :
putusan verstek.
Anomali : penyimpangan
/ kelainan.
Huruf B
Bedrijf:
perusahaan,
badan usaha
Beheer: penguasaan, pengelolaan
Beklemming: hak atas benda
Bekracting: pengesahan,
memperkuat
Abus de pouvoir: penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi
pemerintah
Belasting: Pajak
Beneficum: hak mendahului
Bill
of Leading: dokumen
yang diperlukan dalam pengiriman barang di laut yang berupa satu surat yang
ditandatangani oleh pengangkut yang menyatakan bahwa ia telah menerima
barang-barang tersebut dan akan diangkut ke tempat tertentu dan diserahkan
kepada orang yang ditentukan dengn syarat-syarat tertentu.
Bis: sekali lagi
Boedel: harta peninggalan,
harta pusaka, harta warisan
Bevinding: pendapat, penemuan
Bescikking: Penetapan, ketetapan.
Huruf C
Cautio:
jaminan
Cautio
disrecta: sebab
yang disebutkan dalam surat hutang
Ceel: bukti tertulis dimana
yang bertanda tangan mengakui akan menyerahkan barang-barang yang telah berada
dalam gudangnya
Claim: tuntutan
Clausule: syarat; catatan
tambahan pada suatu perjanjian
Cheque: surat perintah yang
ditujukan kepada bank untuk membeyar sejumlah uang yang tertulis dalam surat
itu dan merupakan alat pembayaran.
Charge: muatan, beban
Clausule
cassatoria:
di dalam pengiriman melalui laut, konosemen itu biasanya dibuat lebih dari satu
lembar dan ini gunanya agar dapat diperdagangkan
Clearing: konpensasi dari
penagihan dan pembayaran
Cognosement: surat keterangan
muatan yang menyatakan bahwa barang tersebut telah berada di kapal
Crossed
Ceque:
cek yang diberi tanda silang yang mengakibatkan si penerima tidak dapat segera
menguangkannya, tetapi harus segera memasukkannya terlebih dahulu dalam rekeningnya
di bank.
Check and balance: sistem pemerintahan yang memakai
perimbangan dalam melaksanakan Ajaran Trias Politika.
Conservatoir
beslag :
sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
Huruf D
Daad: perbuatan
Decharge:
pelunasan,
pembebasan dari tanggung jawab
De
lega lata:
dengan Undang-undang yang berlaku
Deponeren: menitipkan,
menyimpankan
Despatch
money:
premi membongkar muatan kapal
Deviezen: alat-alat pembayaran
luar negeri
Dictum: bagian dari suatu
ketetapan yang mengandung keputusan
Dilatoir: penundaan,
penangguhan
Disagio: Perbedaan kurs yang
mengakibatkan kerugian
Devidend: keuntungan dari
perseroan yang dibagikan kepada para pemegang saham
Derden
verzete :
perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara
nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan
cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan
eksekusi hanya jika diperintahkan oleh kpn.
Detournement de pouvoir: kebebasan bertindak pejabat
negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
Demogogie: Penghasutan terhadap orang banyak
dengan katakata yang dusta agar orangorang menjadi tertarik
Droit inviolable et sacre:
yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat
Dwingen; memaksa verband: hubungan
: hubungan erat
Dader: pelaku tindak pidana
Dader
/ doer :
orang yang melakukan delik
Doenpleger
/ manus / domina : orang yang menyuruh melakukan
Dading
:
perdamaian.
Dismisal prosedur :
pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
Dwangsom : uang paksa.
Dochmatigheid :
segi kebijakan b/p tun.
Dikotomi : pembagian dua
kelompok yang saling bertentangan.
Diskredit :
menjelek-jelekkan / memperlemah.
Divestasi :
pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.
Huruf E
Echtheid: kebenaran, keasilian,
keotentikan
Economie:
ilmu
pengetahuan mengenai masalah daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya
Eigendom: milik; hak atas
sesuatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak.
Erfpacht: suatu hak atas
kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tak bergerak milik
orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa;
Ervaren: berpengalaman
Executeur: pelaksana
Executie: pelaksanaan dari
putusan pengadilan
Expediteur: seseorang yang
melakukan pekerjaan mengurus pengangkutan/pengiriman barang dengan alat
pengangkutan yang ada.
Ex
testamento:
berdasarkan surat wasiat
Eksepsi: Tangkisan, pembelaan yang tidak
meyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi semata-mata bertujuan supaya
pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
Ex aequo et bono: putusan
yang seadil-adilnya
Huruf F
Failliet: pailit, bangkrut,
suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya dan
pernyataan pailit ini harus diputuskan oleh hakim
Faillietverklaring: pernyataan pailit
Falsificatie: pemalsuan
Financieel: segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan
Flessentrekkerij: pembelian barang
dengan tidak melunasi harganya dan dapat dituntut sebagai tindak pidana
penipuanatau penggelapan
F.O.B:
Free
on board: ongkos-ongkos pengangkutan sampai di kapal di tanggung oleh pihak
penjual
Fonds: dana; persediaan uang
Franco: ongkos-ongkos
pengangkutan sampai di tempat pembeli menjadi tanggungan si penjual
Fusie: peleburan;
penggabungan dari beberapa organisasi
Feit : perbuatan
Fiat justisia ruat coelum :
keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Freize ermessen :
tindakan responsive/tanggap dari b/p tun (publik) untuk kemakmuran masyarakat/
umum.
Huruf G
Gadai: peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak
sebagai jaminan; perjanjian gadai ini merupakan suatu perjanjian accesoir
Garantie:
jaminan,
borg
Gedeelte:
bagian
Geldboete:
denda
yang harus dibayar sebagai hukuman
Geldmiddelen:
alat-alat
pembayaran yang sah
Gemeenschap:
persekutuan,
gabungan
Genus
Koop: barang yang diperjual belikain itu hanya
disebutkan jenisnya dan hanya ditentukan banyaknya
Gesamtakt: tindakan bersama
Giro: alat pembayaran
dengan cara memindahkan suatu jumlah dari buku yang satu ke buku yang lain pada
sebuah bank
Godspenning: uang muka, uang
panjar; penyerahan sejumlah uang sebagai tanda pengikat dalam suatu jual beli
Gugatan hadlanah :
gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
Huruf H
Haalschuld:
perjanjian
hutang piutang dimana ditetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan di tempat
yang telah ditentukan dalam perjanjian atau jika tidak disebutkan apa-apa
mengenai tempat maka pembayaran harus dilakukan di tempat debitur
Haftung: tanggung jawab
Hamsteren:
menimbun
barang-barang yang dimaksud agar supaya persediaan barang di pasaran berkurang
dan harga menjadi baik dan kemudian baru menjual kembali dengan harga yang
mahal
Handel: dagang
Handelaar: pedagang; seorang
yang melakukan pekerjaan di bidang perdagangan
Handelsbalans: neraca perdagangan
Handelspapier: surat-surat berharga
yang dipakai dalam dunia perdagangan. Misalnya cek, wesel, dsb
Handelsrecht: hukum dagang yang
dimuat dalam kitab undang-undang hukum dagang
Homologatie: pengesahan
suatu accord oleh hakim dalam suatu kepailitan
Houder: pemegang, pemilik
Hakam : pihak
penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena siqoc,
ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
Hak retensi : hak
untuk menahan dokumen/berkas klien oleh advokat yang tidak membayar / melunasi
honorarium yang telah disepakati.
Huruf I
Imperatief: memaksa,
mengikat
Incasso: penagihan, tagihan
Indebitum: pembayaran yang dilakukan karena ada
kekhilafan, menyangka ada hutang padahal tidak
Indent: pesanan barang dari luar negeri
Inflatie: merosotnya nilai uang kertas yang
disebabkan terlalu banyaknya mengeluarkan uang kertas tanpa jaminan emas.
In Ipso Termino: dalam jangka waktu yang ditentukan
Inklaring: penyelesaian surat-surat masuk dari
barang
Invoer: pemasukan barang-barang impor
Invoerrecht: bea masuk
Inwisseling: penukaran
Ius Commercii: hukum dagang
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu
berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah
peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara
oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex
soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan
ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex
soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang
diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak
salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin
tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan
aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain
dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius soli
umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan
dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli
adalah
Ius sanguinis atau jus sanguinis
adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu)
berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang
memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Intervensi
:
masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di
pengadilan.
Isbat nikah :
pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian,
hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat
perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya uu no. 1 tahun 1974,
perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam
perkawinan sesuai dengan uu perkawinan uu no 1 tahun 1974. Permohonan isbath
nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri
tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
Inverso : kedua belah
pihak.
In casu : dalam hal
ini.
In borgh : jaminan.
In cognito :
penyamaran.
In coheren :
tidak teratur.
Ipso jure: demi hukum / berdasarkan hukum.
Huruf J
Jis: junctis,
bentuk jamak dari juncto
Jo: Juncto, bertalian dengan, berhubungan
dengan
Journal: buku harian
Jura: ilmu hukum
Juridis: menuut hukum
Jurisdictiegeschil: perselisihan mengenai wewenang untuk
mengadili
Jurisdictio
Contentiosa:
peradilan (dalam perkara perdata) dimana dua pihak yakni penggugat dan tergugat
Jus Constituendum: lihat Constituendum
Jus Non Scriptum: hukum yang tak tertulis
Justa Causa: alasan-alasan yang sah dan benar
Justitie: kehakiman, peradilan
Jurisprudensi: P u t u s a n - p u t u s a n
pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada jurisprudensi yang
tetap, maka dianggapnya Bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan suatu
peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Oleh karena itu maka
jurisprudensi juga dianggap sebagai sumber hukum
Judical Decisions: “Keputusan-keputusan hakim.”
Judge Made Law: “Hakim benar-benar menciptakan hukum.”
Jugde Of Lyre: “Hakim keliling.”
Huruf
K
Kansovereenkomst: perjanjian untung-untungan; persetujuan
yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung/ruginya bagi semua pihak
bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Misalnya: perjudian,
pertaruhan, dsb
Kapital: modal
Kapitalisme: suatu ajaran yang menjelaskan Bahwa
factor yang terpenting dalam kehidupan perekonomian atau produksi adalah modal
bukannya tenaga.
Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang
berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang
terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak
dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang
termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus
dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Kartel: gabungan dari perusahaan-perusahaan
guna kepentingan bersama antara lain dalam mencegah persaingan dan memperbesar
modal.
Kassier: Pemegang kas
Kettinghandel: perdagangan berantai, dimana dalam
transaksi diadakan perantara-perantara agar supaya dapat mencari keuntungan
yang besar
Klaagschrift: surat pengaduan
Kompensasie: perjumpaan utang piutang, maka dengan
demikian utang piutang itu akan saling mematikan menurut jumlah yang sama.
Kompromi: persetujuan/jalan tengah
Konsensus: persamaan-persamaan yang terdapat kata
sepakat untuk membuat persetujuan
Koop en verkoop: jual beli; suatu persetujuan dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu kebendaan dan
pihak yang lain untuk membayar harganya
Koophandel: perdagangan, perniagaan
Koopman: saudagar, pedagang
Keadilan Distributif: “Keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan pekerjaannya masing-masing, sehingga setiap orang
tidak sama dalam pembagian hasilnya.”
Keadilan Kumulatif: “Keadilan yang dierima oleh
masing-masing pekerja sama besar dan tidak memperhitungkan jam kerja
masing-masing, tetapi diberi upah yang sama besarnya dalam tingkat yang sama.”
Kroon: “Raja.”
Kaukus
: pertemuan
antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri
oleh pihak lainnya.
Kooptasi : pemilihan
anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
Kontante handeling-simultaneustransfer
: ketentuan
hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
Huruf
L
Laadtijd: waktu untuk memuati kapal
Laba: keuntungan yang diperoleh oleh suatu
penjualan; kelebihan penjualan dari pembelian
Landreform: perombakan hak tanah dan penggunaannya
Lastgeving: pemberian kuasa; perjanjian dengan
mana suatu pihak memberi tugas kepada pihak yang lain untuk melakukan satu atau
lebih tindak hukum guna pemberi kuasa atas nama pemberi kuasa, tugas mana
diterima oleh yang diberi kuasa
Legitimatie: Pernyataan sah, pengesahan
Lelang: penjualan barang-barang di muka umum
dan diberikan pada penawar yang tertinggi
Lening: pinjam meminjam dan jika uang yang
dipinjamkan diberikan bunga
Lettre d’affair: surat-surat dagang
Levensbehoeften: kebutuhan untuk hidup, nafkah.
Leverancier: orang yang pekerjaannya menyediakan
barang-barang untuk diserahkan kepada pembelinya/langganannya (leveransir)
Leverantie: penyerahan barang
Levering: pemindahan tangan/penyerahan suatu
barang atau hak atas barang
Leveringsconditie: syarat-syarat penyerahan
Leveringstermijn: jangka waktu untuk menyerahkan
Lex generalis: hukum/peraturan umum
Liaison: penghubung
Leemten: “Kekosongan hukum.”
Lesere: “Mengumpulkan orang untuk diberi
perintah.”
Levensvoor Scriten: “Hukum merupakan pengatur dan petunjuk
dalam kehidupan bermasyarakat.”
Law is a tool of social social
engineering : hukum sebagai alat dalam mewujudkan
perubahan-perubahan sosial (roscoe
pound).
Huruf M
Mala in se atau malum in se (sering
pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai
sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya
bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. Dalam
terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime. Istilah ini
sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa
tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam
kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Beberapa
contoh perbuatan yang termasuk mala in se atau malum in se atau mala
per se antara lain adalah pembunuhan, perkosaan, pencurian, perampokan.
Menurut Jeremy Bentham, suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak
dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu
tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan
dilarang oleh Undang-Undang.
Mala prohibita atau malum prohibitum,
adalah istilah bahasa Latin
yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian
oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat
diambil sebagai contoh mala prohibita. Di lain pihak, terdapat apa yang
disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala
per se) adalah istilah bahasa Latin
yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat
bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena
pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat
beradab. Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.
Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam
beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam
kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience). Terdapat
pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong mala in
se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan
waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan
jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala
prohibita, dapat berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan
waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap
sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua
pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu
perbuatan mungkin merupakan suatu delik
di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat
yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing
komunitas. Dan oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik
hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua
delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang
dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in
se) tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi
(hukuman/pidana).
Maatschappelijk Kapital: modal statuter
Maatschappij: meskapai, perseroan dagang dan biasanya
merupakan suatu badan hukum
Manipulatie: perbuatan curang, dengan akal cerdik
memperkaya diri sendiri
Merk: merek, cap, tanda
Merken: membubuhi cap
Mijn: tambang
Millieu: lingkungan
Monetair: segala sesuatu yang bersangkut paut
dengan uang
Moratoir: berhubungan dengan kealpaan atau
kesalahan
Moratoir interessen: bunga karena wanprestasi
Mufakat: persetujuan, kata sepakat
Maastchap: perserikatan, persekutuan yang
merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan
memasukkan sesuatu dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang
Misdriff: kejahatan
Mededader/madeplegen
:
orang yang turut melakukan
Medeplichtigheid
:
membantu
Miranda
rule :
hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
Mutsatis mutandis :
diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
Mu’ an an mu’ sal sal : testimonium
de auditu
Huruf
N
Naamloze venootschap: disingkat N.V; perseroatn Terbatas
(P.T), suatu perseroan yang didirikan dengan modal yang terbagi dalam
saham-saham dan tanggung jawab tiap persero hanya terbatas sampai besarnya
saham yang dimilikinya. Merupakan suatu badan hukum dan tak memakai sama salah
seorang atau para perseronya
Nalagtigheid: kealpaan, kelalaian
Namaak: tiruan, palsu, tipuan
Nasabah: relasi
Natrekking: suatu cara untuk memperoleh pemilikan;
karena segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh
dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu
Natura: barang; dalam bentuk barang
Naturalis obligation: kewajiban-kewajiban atau hutang-hutang
yang
Negostiorum dominus: seseorang yang diwakili orang lain
dalam menyelesaikan sesuatu urusan
Negotiabel: dapat diperdagangkan
Negotiant: pedagang besar
Negotiatie: pinjaman uang, perusahaan perdagangan
Nominal: nilai menurut apa yang tertulis
diatasnya
Non acceptatie: penolakan pembayaran (non akseptasi)
Non betaling: tidak dibayar; menolak/ ketiadaan
pembayaran sebuah surat wesel/cek pada hari pembayarannya
Niet on varkelijk verklaard:
gugatan tidak dapat diterima
Noodweer
:
dalam keadaan terpaksa
Notoir feit :
hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya olehumum tidak perlu
dibuktikan lagi.
Noela poena sine legi pravia poenale :
tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah
ada sebelumnya. (pasal 1 (1) kuhp)
Niet
on varkelijk verklaard : gugatan / tuntutan tidak diterima
Negative wetelijk : (kuhap)
pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
Nadzir : pengelola
benda wakaf
Nusyuz : (istri)
meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
Natuurlijke Persoon: “Orang”
Nemo Judex Indoneus In
Propia: “Tidak seorang
pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri, sehingga hakim
tersebut tidak dibenarkan untuk mengadili dalam perkara tersebut.”
Noch Suchen Die Juristen Eine Definition Zu Ihren Begriffe Von Recht: “Tidak seorangpun sarjana yang bias
membuat suatu definisi atau pengertian tentang hukum.”
Nohwachter Staat: “Negara hanya
sebagai penjaga malam.”
Nuclear Family: “Keluarga inti.”
Huruf
O
Object: objek; sasaran, tujuan, perkara yang
diperhatikan; hal atau diri seseorang yang menjadi pertimbangan dan pemeriksaan
Obligatie: surat hutang/ pinjaman resmi dari
Negara atau perseroan yang dapat diperjual belikan dan biasanya diberi bunga
yang tetap
Obligatoire overeenkomst: perjanjian yang menimbulkan suatu
perikatan
Obligo: kewajiban
Occupatie: pendudukan/pemilikan sebagai salah
satu cara untuk memperoleh hak milik
Offerte: penawaran
Onbeheerd: tidak ada yang menguasai/ memiliki/
mengurus
Onbenoemde Overeenkomst: perjanjian/ persetujuan yang tidak
mempunyai nama yang khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama
Onbepaalde vebintenissen: perikatan dimana objeknya tidak
ditentukan secara khusus, jadi dapat memilih diantara barang/jenis yang telah
ditentukan
Ondervennoot: persero baru sebagai peserta dari
bagian seorang pesero
Onderzetting: hipotik; hak kebendaan atas suatu
benda tak bergerak untuk mengambil penggantian darpadanya sebagai pelunasan
dari suatu perikatan
Ongeschreven wet: hukum yang tidak tertulis
Opstal: suatu hak kebendaan untuk mempunyai
gedung-gedung bangunan, tanaman di atas tanah/pekarangan orang lain
Onsplitbar’ aveu:
suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
Overtrading: pelanggaran
Onslag : lepas dari
segala tuntutan hukum
Obscuur Libel: Surat gugatan yang tidak jelas dan
tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan
ditolaknya gugatan.
Onrechtsmatigedaad: “Pelanggaran hukum.”
Onverschuldigde Betaling: “Pembayaran utang yang sebenarnya
tidak terjadi utang piutang.”
Open System: “Sistem terbuka.”
Huruf
P
Pacta Sun Servanda: “Perjanjian mengikat pihak-pihak ang mengadakannya,
sehingga setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.”
Pacte De Association: “Perjanjian masyarakat.”
Pacte De Gouvernment: “Perjanjian pemerintah.”
Pactum Subjectionis: “Perjanjian pemerintah.”
Pactum Unionis: “Perjanjian masyarakat.”
Penafsiran Analogis: “Penafsiran daripada suatu peraturan hukum dengan member
kias atau ibarat pada kata-kata tersebut, disesuaikan dengan asas-asas
hukumnya.”
Penafsiran Dalam Pengertian Luas (ekstentif): “Apabila kalimat yang ditafsirkan
diberi pengetian seluas-luasnya.”
Penafsiran Dalam Pengertian Sempit (restriktif): “Apabila kalimat yang ditafsirkan
dibatasi dengan ketat.”
Penafsiran Doktrinair Atau Penafsiran Ilmiah: “Penafsiran yang didapat dalam buku
hasil karya para ahli hakim tidak terikat, karena penafsiran doktrinair hanya
bersifat teoritis.”
Penafsiran Gramatikal (taal kundig): “Penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata kamus.”
Penafsiran Hakim: “Penafsiran yang bersumber dari hakim (peradilan), mengikat pihak-pihak
bersangkutan, dan berlaku hanya bagi kasus-kasus tertentu.”
Penafsiran Historis:“Penafsiran dengan cara meneliti sejarah dari
undang-undang yang bersangkutan, baik sejarah terjadinya undang-undang maupun
menurut sejarah hukum.”
Penafsiran Otentik: “Penafsiran seperti yang diberikan oleh pembuat
undang-undang.”
Penafsiran Pengertian Objektif: “Apabila penafsirannya lepas daripada pendapat pembuat
undang-undang dan sesuai dengan bahasa sehari-hari.”
Penafsiran Pengertian Subjektif: “Apabila yang ditafsirkan seperti yang dikehendaki oleh
pembuat undang-undang.”
Penafsiran Perbandingan: “Suatu cara penafsiran dengan membandingkan antara hukum
lama dengan hukum positif yang berlaku saat ini, antara hukum nasional dengan
hukum asing, dan hukum kolonial.”
Penafsiran Sistematis: “Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu
dengan pasal yang lain, dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan,
sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.”
Penafsiran Sosiologis: “Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat
hukum.”
Plicht: “Kewajiban.”
Politiek Staat: “Negara hanya merupakan pengatur.”
Presumption Of Innocence: “Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum
dibuktikan kesalahannya melalui keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.”
Principia Prima: “Norma-norma kehidupan manusia yang bersifat universal.”
Principia Secundaria: “Norma-norma kehidupan manusia yang bersifat relatif.”
Principles: “Asas-asas”
Pacht: suatu bentuk dari sewa menyewa dari
barang-barang tak bergerak dan biasanya atas sebidang tanah
Pailit: failit; suatu keadaan dimana seorang
debitur tidak mampu lagi untuk membayar hutang-hutangnya. Pernyataan pailit ini
haruslah dimintakan kepada pengadilan
Pand: gadai, boroh, suatu hak yang diperoleh
seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh
debitur dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada para penagih
lainnya.
Pandlossing: penebusan terhadap suatu barang yang
telah digadaikan
Paritas creditorum: persamaan hak yang dimiliki oleh semua
kreditur atas barang-barang milik debitur
Pas: surat jalan, keterangan yang diperoleh
seseorang untuk bepergian/ memasuki/ meninggalkan suatu tempat
Passiva: seluruh hutang-hutangnya
Pengadila: dewan/badan yang berkewajiban untuk
mengadili perkara-perkara dengan memeriksa dan memberikan keputusan mengenai
persengketaan hukum, pelanggaran hukum/ undang-undang, dsb
Persecutie: penuntutan pidana terhadap suatu
perbuatan yang melawan hukum
Persona moralis: badan hukum
Positum: dalil
publiek recht: hukum publik, hukum yang mengatur
tentang kepentingan umum dan hubungannya dengan pemerintah
Pactum
de compromitendo : klausul penyelesaian arbitrase yang
dibuat sebelumnya.
Prerogasi :
mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak
kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak
berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
Pacta sunt servanda :
perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 kuhperdata
“ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya….”
Putusan ma. Tanggal 29 maret 1982 no.
1230 k/sip/1980 (pembeli yang beritikat baik yang dilindungi uu.
Power tent to corrupt:
kekuasaan cenderung bersifat korupsi.
(lord ackton)
Principles Of Legality: “Asas-asas legalitas.”
Point
de ibtern point atim : tidak ada sengketa tidak ada perkara
Petitum atau tuntutan: apa yang diminta oleh penggugat atau
diharapkan diputuskan oleh oleh hakim.
Praesumtio ius tae causa / erga omnes
:
ktun masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan
sebaliknya.
Huruf
Q
Qua: selaku, sebagai
Quitantie: kwitansi, tanda bukti pembayaran
Quitantie aan toonder: surat perintah dari orang yang
menandatangani surat itu untuk membayarkan sejumlah uang kepada si pembawa
surat itu
Quitte: lunas, tidak ada tagihan antara yang
suatu dengan yang lain
Quotatie: penetapan rata-rata dari suatu bagian
yang terpisah
Quotiseren: membagi sama rata
Quotum: jatah, bagian yang telah
diperuntukkannya atau bagian yang seharusnya diterima
Quo vadis: pergi kemana
Q.q: qualita qua; dalam kedudukan
sebagai
Huruf
R
Rasion d’etat: “Kepentingan negara.”
Rationale Aanvardig: “Hukum bersifat rasional.”
Rechtsbegrip: “Pengertian hukum.”
Rechtsbetrekkingen: “Hubungan hukum.”
Rechtsbevoegheid: “Berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.”
Rechtsboek: “Kitab hukum.”
Rechtscontructie: “Konstruksi hukum.”
Rechtseenheid: “Kesatuan hukum.”
Rechtsfeit: “Kejadian hukum.”
Rechtshandeling: “Perbuatan hukum”
Rechtside: “Cita keadilan.”
Rechtspersoon: “Badan hukum.”
Rechtsplicht: “Orang wajib menaati hukum.”
Rechtspraak: “Peradilan.”
Rechtsvacuum: “Terjadinya kekosongan hukum.”
Rechtsverfijning: “Memerlakukan hukum sedemikian rupa, sehingga rasa keadilan atau cita
keadilan dapat dicapai oleh hakim yang bersangkutan.”
Rechtszakerheid: “Kepastian hukum.”
Recht Is Bevel: “Hukum bersifat memaksa.”
Rectum: “Bimbingan,
tuntutan, atau perintah.”
Regimen: “Kerajaan.”
Rekonstruksi Hukum: “Membuat pengertian hukum dengan mencari asas hukum yang
menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan.”
Res Judicata Proveri Tate Habetur: “Setiap putusan pengadilan hakim adalah sah kecuali
dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.”
Restutio In Integrum: “Ketertiban dalam masyarakat harus dipulihkan pada
keadaan semula apabila terjadi konflik.”
Rightiges Recht: “Hukum yang benar.”
Rex: “Orang yang
pekerjaannya memerintah.”
Rust En Orde: “Ketentuan yang mengatur tata tertib, sehingga timbul kedamaian.”
Rechtmathigeid :
segi penerapan hukum.
Raison d’ etre :
alasan utama.
Reimbursment :
penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
Referte: menyerahkan
segalanya kepada kebijaksanaan hakim dengan tidak membantah dan pula tidak
membenarkan
Revindicatoir
beslag :
sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
Res
judikata pro veritate habitur : putusan hakim dianggap benar
selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
Retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti
"dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang
dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu
hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang
legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan. Penerapan
hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian
hukuman pada seorang terdakwa.
Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan
membebaskan seorang terhukum.
Huruf
S
Social Contract Power: “Kekuatan perjanjian masyarakat.”
Social Welfare State: “Negara kesejahteraan masyarakat.”
Sosiale Doelmatigheid: “Kegunaan sosial.”
Sosiale Werkijkheid: “Keadaan masyarakat yang nyata.”
Souvereineteits Theori: “Teori kedaulatan rakyat.”
Speedy Administration Of Justice: “Peradilan yang cepat. Artinya, seseorang berhak cepat
diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.”
Staatsblad: “Lembaran
negara.”
Statute: “Undang-undang.”
Statute Of The International Justice: “Mahkamah Internasional.”
Sumtieautomaat: “Hakim hanya berlaku sebagai corong undang-undang.”
Summun Ius Summa Iniura: “Kepastian hukum yang tinggi adalah ketidak adilan
tertinggi.”
Sumpah
decisoir :
sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap
pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya
(kuhperdata 1929).
Sans
projudice : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti,
dibuka, dalam persidangan.
Sumpah lian :
inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan
laki-laki lain).
Self obidence/ recpect : kesadaran
b/p tun untuk melaksanakan putusan PTUN.
Surat relaas : bukti
pemberitahuan sidang di pengadilan.
Saksi verbalisan:
saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
Huruf
T
The General Principles Of Law Recognised By Civilised Nations: “Asas-asas hukum yang diakui oleh
orang-orang yang beradab.”
The Legal Machinery In Action: “Hukum adalah mesin pembangunan.”
The Man In Street: “Orang jalanan atau orang kebanyakan.”
The Rule Of Law: “Semua manusia sama kedudukannya di mata hokum, atau persamaan memeroleh
perlindungan hukum.”
Transitoir Recht: “Hukum peralihan.”
Traktat Bilateral: “Traktat yang diadakan antara dua negara.”
Traktat Multilateral: “Traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara.”
Treaty: “Perjanjian
internasional.”
Tweezijdig: “Perbuatan hukum
bersegi dua.”
Tweezijdig Rechtsbetrekkingen: “Hubungan hukum bersegi dua.”
Tussenkomst:
menengahi (tidak memihak)
Huruf
U
Ultra petita :
putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
Uit
voor bar bij voor raad : putusan serta merta, putusan yang
diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum
berkekuatan hukum tetap.
Uitvoerbar bij voorraad: Pada asasnya suatu putusan pengadilan
baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap. Namun Pengadilan Negeri dapat menyatakan putusannya “uitvoerbar bij
voorraad” yang berarti bahwa putusan itu dapt dijalankan terlebih dahulu
walaupun ada usaha banding atau kasasi
Uit
loker :
orang yang sengaja membujuk
Huruf
V
Vervreemding: “Menjual, memberi, menghadiahkan, menukar, mewariskan, mengandung
persamaan dengan pengasingan.”
Volkgeist: “Jiwa bangsa.”
Vexatoir : tindakan yang
sia-sia / tidak mengenai sasaran.
Volle eigenaar: pemilik
penuh (dari benda jaminan
Vrispraak : bebas/tidak
terbukti secara sah dan menyakinkan
Verkapte
vrijpraak : putusan bebas tidak murni
Voeging : menyertai
(ikut salah satu pihak)
Vrijwaring
: penanggungan
/ pembelaan (atas permintaan biasanya tergugat)
Vague: kabur
Vexatious Litigation : gangguan
upaya hukum (vexatious legal action),
gangguan gugatan (vexatious lawsuit),
gangguan perkara (vexatious litigation),
gangguan pengadilan (vexatious
proceedings), hukum yang mengganggu (vexatious
rules/regulations), dan semacamnya sesuai konteksnya masing-masing.
Huruf
W
Wetenschap: “Ilmu.”
Wetgeving: “Pembentukan
undang-undang.”
Wille Des Staat: “Hukum adalah kemauan negara.”
Yurisprudensi: “Keputusan-keputusan hakim.”
Huruf
Z
Zaakwarneming: “Tindakan memerhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang
yang bersangkutan.”
Zoon Politicon: “Manusia adalah makhluk sosial.”
Zaaksgevolg / droit de suit: yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan
siapapun benda itu berada
0 Response to "Istilah-istilah Hukum Bab I"
Post a Comment