SISTEM ACARA PERADILAN ANAK
Pasal 1 Angka
1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8
(delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah kawin. (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG PENGADILAN ANAK)
2. Anak Nakal adalah:
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik
menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang
hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 1 Angka 3.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA
ANAK)
Didalam UU No 11/2012. Anak Itu di bagi 3 yaitu:
1. Anak
yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pasal 1 Angka 3.
2. Anak
yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh
tindak pidana.Pasal 1 Angka 4.
3. Anak
yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi
adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau
dialaminya sendiri. Pasal 1 angka 5
Di dalam UU 3/1997 Anak Itu dibagi 2 :
1. anak
yang melakukan tindak pidana; atau
2. anak
yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menuru peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Jenis Pidana Menurut KUHP
Pasal 10
a. Hukuman-hukuman
pokok:
1e. Hukuman Mati
2e. Hukuman Penjara
3e. Hukuman Kurungan
4e. Hukuman Denda
b. Hukuman-hukuman
Tambahan
1e. Pencabutan Beberapa hak tertentu
2e. Perampasan Barang yang tertentu
3e. Pengumuman keputusan Hakim
Jenis Pidana Menurut UU No 3/1997
Pasal 23
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan
pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak
Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang
tertentu dan atau
pembayaran ganti rugi.
Jenis Pidana Menurut UU No 11/2012
Pasal 71
(1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1) pembinaan di luar lembaga;
2) pelayanan masyarakat; atau
3) pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.
(2) Pidana tambahan terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
(3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara
dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
PANDANGAN BATAS SANGSI PIDANA MATI DAN SEUMUR HIDUP DALAM (UU
NO. NO 3/1997 DAN UU NO 11/2012)
Bagi Anak Yang Belum Berumur atau di bawah Umur 8 atau 12 Tahun Menurut UU
No. 3/1997
Pasal 5
(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan
atau diduga melakukan
tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh
Penyidik.
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang
tua asuhnya,
Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau
orang tua
asuhnya.
www.hukumonline.com
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua,
wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada
Departemen
Pasal 26 Ayat
(3) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum
mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka
terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.
(4) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum
mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam
pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka
terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
Note:
Pasal 24
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b. menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan
latihan kerja; atau
c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja.
Apabila Anak Telah Mencapai Umur 8
(Delapan) Tahuntetapi Belum Mencapai Umur 18 (Delapan Belas) Tahun Dan Belum
Pernah Kawin Dan Anak Tersebut Melakukan Tindak Pidana (Pasal 1 Anka
1 Dan 2), Dihukum :
Pasal 26
(1) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum
ancaman pidana
penjara bagi orang dewasa.
(2) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak
tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 27
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari
maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
Pasal 28
(1) Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling
banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi
orang dewasa.
(2) Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak
dapat dibayar
maka diganti dengan wajib latihan kerja.
(3) Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90
(sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat)
jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari.
Pasal 29
(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila
pidana penjara yang dijatuhkan
paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak pidana
lagi selama
menjalani masa pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu
yang ditetapkan
dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa
pidana bersyarat
bagi syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lama 3
(tiga) tahun.
(7) Selama menjalani masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan, dan
Pembimbing
Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan
yang telah
ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai
Pemasyarakatan dan
berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat
mengikuti pendidikan
sekolah.
Pasal 30
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a,
dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak
tersebut
ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing
Kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan
diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagi Anak Yang belum Berumur 12 Tahun kemudia Melakukan Tindak Pidana.
Menurut UU No. 11/2012. Di Hukum :
Pasal 21
(1) Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja
Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau b.
mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan
sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke pengadilan
untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anak
dinilai masih memerlukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa
pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam)
bulan.
(5) Instansi pemerintah dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib menyampaikan laporan perkembangan anak kepada Bapas secara berkala setiap
bulan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan
keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagi Anak Yang Berumur 12 Tahun Tetapi Belum Berumur 18 (Delapan Belas)
Tahun Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, Di Hukum:
Pasal 81
(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak
akan membahayakan masyarakat.
(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling
lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana
penjara bagi orang dewasa.
(3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas)
tahun.
(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di
LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM PERADILAN PIDANA
ANAK
DIVERSI
Pasal 1 Angaka 7 Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pasal 6
Diversi bertujuan:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Pasal 7
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di
pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal
tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Pasal 8
(1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan
orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan
Restoratif.
(2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
(3) Proses Diversi wajib memperhatikan:
a. kepentingan korban; b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; c.
penghindaran stigma negatif; d. penghindaran pembalasan; e. keharmonisan
masyarakat; dan f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 9
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus
mempertimbangkan:
a. kategori tindak pidana;
b. umur Anak;
c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 10
(1) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa
pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai
kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik
bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat
melibatkan tokoh masyarakat.
(2) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b. rehabilitasi medis dan psikososial;
c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d.
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKS) paling lama 3 (tiga) bulan; atau
|
e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 11
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau
LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Pasal 12
(1) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam
bentuk kesepakatan Diversi.
(2) Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap
tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh
penetapan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
(5) Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik
menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan
penetapan penghentian penuntutan.
Pasal 13
Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:
a. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
b. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.
Pasal 14
(1) Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang
dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap
tingkat pemeriksaan.
(2) Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi
dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan.
(3) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang
ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang
bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
0 Response to "SISTEM ACARA PERADILAN ANAK"
Post a Comment