Hukum Surat Berharga
A. Pengertian
Surat
berharga dalam bahasa Belanda disebut Waarde
Papier, atau di Negara-negara Anglo
Saxon dikenal dengan istilah Negotiable
Instruments. Yaitu surat yang yang diadakan oleh seseorang sebagai
pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah
uang.
Contoh : Wesel, Cek, Sertifikat deposito, Bilyet giro, Kartu kredit, Kartu
ATM, dsb.
Surat berharga dapat juga didefinisikan sebagai sebuah
dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi
berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada
pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga
oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di
alihkan.
Menurut Pasal 1 angka 10 UU Perbankan menyatakan Surat
Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
pasar uang.
Pengertian
Surat Berharga menurut para ahli:
§ Abdulkadir
Muhammad : Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja
diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran
sejumlah uang.
§ HMN.
Purwosutjipto : Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak
dan mudah diperjual belikan.
§ Wiryono,
Surat berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, dapat
diperdagangkan, dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai.
§ Emmy
Pangaribuan Simanjuntak, menyatakan suatu surat disebut surat berharga apabila
dalam surat tersebut tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya.
Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau diperalihkan.
§ Molengraaff,
surat berharga adalah akta-akta atau alat-alat yang menurut kehendak
penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai
upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih.
§ Ribbius,
surat berharga artinya surat yang pada umumnya harus harus didalam pemilikan
seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.
§ Menurut
Purwo Sutjipto, surat berharga adalah surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak
dan mudah untuk diperjualbelikan.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Hukum Tertulis
a. KUHD
Didalam KUHD
- Sudah ada waktu lahirnya KUHD th 1848
- Direbut dalam KUHD karena peraturan tsb tertulis
Diluar KUHD
- Belum ada waktu lahirnya KUHD / th 1848
ex obligasi
- Peraturan tsb tidak tertulis
b. BW
2.
Hukum tidak tertulis
Hukum yang muncul dari praktek / kebiasaan yang muncul
KUHD – BW
§
KUHD sebagai lex spesialis
derogat lex generalis bagi hukum surat berharga.
§
Psl 1319 BW setiap perjanjian baik
yang dibuat secara khusus atau tidak, berlaku ketentuan dalam BW
SURAT BERHARGA DI DALAM KUHD
·
Surat wesel pasal 100
·
Surat cek pasal 174
·
Surat sanggup pasal 178
·
Surat saham pasal 40
·
Chartet party pasal
·
Konosemen pasal 504
·
DO pasal 510
SURAT BERHARGA DI LUAR KUHD
·
Bilyet giro ………….
·
Surat obligasi PP No 20/ 73
·
Sertifikat
·
Deposito
·
Saham
Tujuan penerbitan surat berharga adalah untuk berbagai
pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Meskipun telah disebutkan
bahwa surat wesel cek adalah dapat diperjual-belikan dengan mudah, tetapi
dilakukan hanya ada insiden saja. Namun demikian , tidak harus selalu begitu
atau bersifat mutlak karena tujuan penerbitannya bukanlah untuk
diperjual-belikan.
B. Macam-Macam
Surat Berharga
1. Wesel
adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya,
yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak
pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.
a.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel:
§ Penarik /
penerbit
§ Tertarik /
tersangkut
§ Akseptan
§ Pemegang
pertama
§ Pengganti
§ Endosan
b. Syarat-syarat formal surat wesel.
§ Kata “surat
wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai wesel
tersebut.
§ Perintah
tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
§ Nama
tertarik
§ Tanggal
pembayaran
§ Penetapan
tempat pembayaran
§ Nama orang
kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
§ Tanggal dan
tempat wesel di tarik / di terbitkan.
§ Tanda tangan
penerbit.
c. Macam-macam wesel.
§ Wesel biasa
adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel
tersebut.
§ Wesel atas
pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diripenarik sendiri.
§ Wesel atas
penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak
tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
§ Wesel untuk
penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik
sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
§ Wesel
Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih
sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
§ Wesel
berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain
selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
d. Kewajiban pokok penarik wesel
§ Kewajiban
menjamin akseptasi dan pembayaran
§ Kewjiban
menyediakan dana
2. Cek adalah
suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang
merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak
pemegang atau pembawanya.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam
suatu Cek:
§ Penarik
§ Tertarik
§ Pemegang
§ Pembawa
§ Penggang
§ Endosan
b. Macam-macam Cek
§ Cek biasa
adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa
suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
§ Cek atas
pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan
sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
§ Cek atas
nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak
sebagai penarik.
§ Cek untuk
perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
§ Cek inkasso
adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian
kuasa” atau kata lain sejenisnya.
§ Cek
berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat
tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
§ Cek silang
adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini
hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah
tertarik.
§ Cek untuk
perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk
diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
§ Cek
perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan
perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam
pejalanan.
3. Surat
Sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat
penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk
membayar kepada pihak pemegang surat anggup.
a. Syarat-syarat formal surat surat
sanggup:
§ Kata surat
“sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam
surat sanggup.
§ Kesanggupan
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
§ Tanggal
pembayaran
§ Penetapan
tempat pembayaran
§ Tanggal dan
tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan
§ Nama orang
yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus
dilakukan
§ Tanda tangan
penerbit surat aksep
4.Bilyet
Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan
sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan
dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam
bilyet giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
§ Penarik
§ Bank
penyimpan dana / tertarik
§ Bank
penerima
§ Pemegang
§ b.
Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
§ Nama dana
nomor biliyet giro yang bersangkutan.
§ Nama bank
penyempinan dana / tertarik
§ Perintah
tanpa syarat untuk memindahbukukan
§ Nama dan
nomor rekening pemegang
§ Nama bank
penerima
§ Tempat dan
tanggal penarikan
§ Tanda tangan
penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
§ Penyebutan
jumlah uang yang diperintah transfer
5. Promes
Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut, pemegang berhak
menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6 hari sejak diterbitgkan.
6. Kuitansi
atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang
telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah
membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi
tersebut.
7. Konsumen
adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa pihak
perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan
rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan kapalnya
dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentudengan syarat-syarat
tertentu.
8. Saham
adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan
dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.
9. Obligasi
adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)
10.
Comercial paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berfjangka
pendek (dau samapa 270 hari)
C. Fungsi Surat
Berharga
1.
Sebagai alat pembayaran (alat ukur uang).
2.
Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih
(diperjual-belikan dengan mudah atau sederhana).
3.
Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
4.
Sebagai pembawa hak
D. Teori dalam Surat Berharga
Terdapat 4
teori yang membahas tentang perikatan antara penerbit dan pemegang surat
berharga (Zevenbergen, 1935:40-45), yaitu :
1. Teori kreasi atau penciptaan (Creatietheorie)
Teori ini
awalnya dikemukakan oleh Einert seorang Sarjana Hukum Jerman pada tahun 1839,
kemudian diteruskan oleh Kuntze dalam bukunya Die lehre von den inhaberpapieren tahun 1857, menurut teori ini,
yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan
pemegang adalah pada perbuatan “menandatangani” surat berharga itu.
Namun
pernyataan sepihak dengan tanda tangan saja tidak mungkin menimbulkan
perikatan. Untuk itu agar supaya timbulnya perikatan harus ada 2 pihak yang
mengadakan persetujuan, sebab tanpa persetujuan tidak akan mungkin ada
kewajiban.
Dengan
demikian, jika surat berharga itu jatuh ke tangan orang yang tidak berhak dan
tidak jujur, penerbit yang menandatangani tetap terikat untuk membayar. Padahal
pada pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata telah menyebutkan seorang yang kehilangan
surat karena dicuri masih berhak menuntut kembali surat tersebut dari si
pencuri atau penemunya selama tenggang waktu 3 (tiga) tahun, kecuali pemegang
memperolehnya dari pasar umum.
2. Teori kepantasan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini
pertama kali dikemukakan seorang sarjana hukum Jerman bernama Grunhut, yang
menyatakan bahwa penerbit yang menandatangani surat itu tetap terikat
untuk membayar kepada pemegang, meskipun pemegang yang tidak jujur.
Namun teori
ini masih berdasarkan pada teori penciptaan, bahwa penandatanganan surat
berharga itu menimbulkan perikatan. Karena pada prinsipnya pernyataan sepihak
tidak mungkin menimbulkan perikatan jika tidak ada persetujuan dari pihak
lainnya.
3. Teori perjanjian (Overeenkomstheorie)
Teori ini
dikemukakan oleh seorang sarjana hukum asal Jerman bernama Thoi, dalam bukunya Das Handelsrecht tahun 1987, menurut teori
ini dasar hukum yang mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang
adalah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu penerbit yang
menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga itu.
Dalam
perjanjian, disetujui bahwa pemegang pertama mengalihkan surat itu kepada
pemegang berikutnya, penerbit tetap terikat dan bertanggungjawab untuk
membayar.
Namun teori
ini tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan jika surat berharga itu
beredar secara tidak normal, misalnya hilang atau dicuri.
4. Teori penunjukan (Vertoningstheorie)
Teori ini
dikemukakan oleh sarjana hukum terkenal, yaitu Land dalam bukunya Beginseleen van het Hedendaagsche
Wisselrecht tahun 1881, Wittenwall dalam bukunya Het Toonderpapier tahun 1893, dan Jerman oleh Rieser.
Menurut
teori ini yang menjadi dasr hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit
dan pemegang yaitu perbuatan penunjukkan surat berharga itu kepada debitur.
Debitur yang pertama adalah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh
dipertunjukkan pada hari bayar, saat itulah timbul perikatan dan penerbit
selaku debitur wajib membayarnya.
Namun teori
ini tidak sesuai dengan fakta karena pembayaran adalah pelaksanaan dari suatu
perjanjian atau perikatan, dengan demikian perikatan tersebut harus sudah ada
terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya. Teori ini pun dikatakan terlau jauh
bertentangan dengan KUHD.
E. Klausul Atas Tunjuk & Atas Pengganti
Salah satu fungsi surat berharga adalah sebagai alat untuk memindahkan hak
tagih. Artinya, dapat diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pemegang
berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Pemindahtangannan
ini cukup dengan menyerahkan surat saja atau dengan menulis keterangan pada
surat itu bahwa hak tagihnya dipindahkan kemudian ditandatangani dan
diserahkan.
Klausula atas tunjuk berasal dari bahasa Belanda Aan Toonder dan Bahasa Inggris To
Bearer yang berarti pemegang yang akan memperoleh tagihan tidak cukup hanya
dengan membawa surat itu tanpa menunjukkan atau memperlihatkan kepaada pihak
terkait. Pihak terkait baru akan membayarnya apabila pemegang surat itu
menunjukkan dan menyerahkannya. Jadi, menunjukkan dalam arti yuridis menurut
Hukum Dagang berarti memintakan pembayaran, siapa saja yang memegang dan
menunjukkan surat itu, dialah yang berhak mendapatkan pembayaran.
Berdasarkan
atas isi perikatannya, surat atas tunjuk dan atas pengganti terbagi atas 3
golongan (Scheltema, 1938:27-31), yaitu :
- Surat-surat yang bersifat hukum
kebendaan (Zakenrechtelijke Papieren)
- Surat-surat tanda keanggotaan
dari suatu persekutuan (Lidmaatschapspapieren)
- Surat-surat tagihan utang (Lidmaatschapspapieren)
Surat
berharga komersial
Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah
sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan
oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian
inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen
ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi
investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman
sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat
macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
- Surat sanggup bayar
- Cek
- Deposito
- Wesel aksep (Bank draft)
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini
tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran
transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban
pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC)
Surat berharga komersial ini di Kanada
didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun
dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus
Apabila
suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat
berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada
menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga
surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank.
Namun demikian banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat
berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali
mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit
tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu keuntungan bagi
bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut
guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali
perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada
saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini dimana
lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana berdasarkan data tahun
1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang
beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di
bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.
Penerbitan surat berharga komersial
Terdapat dua
cara penerbitan surat berharga yaitu :
- Penerbitan secara langsung
kepada investor jangka panjang seperti lembaga
keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya
dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman
dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih
ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial
secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%)
setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
- Penerbitan secara tidak
langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang
memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial
ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan
bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan
Amerika (US Treasury Securities)
Di Indonesia
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah
mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor
finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah
merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.. Dimana selanjutnya
pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing
bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan
Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap
keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga
harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit
Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat
Efek Indonesia) yang
berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia
diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo
berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau
peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu.
Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya
diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di
Indonesia
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini
dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995
yaitu :
Kriteria
- Berjangka waktu paling lama 270
(dua ratus tujuh puluh) hari
- Diterbitkan oleh perusahaan
bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
- Mencantumkan
·
Klausula
sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan
dalam bahasa Indonesia.
·
Janji tidak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·
Penetapan
hari bayar
·
Penetapan
pembayaran
·
Nama pihak
yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
·
Tanggal dan
tempat surat sanggup diterbitkan
·
Tanda tangan
penerbit
Pada halaman
muka commercial
paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
- Kata-kata "Surat
Berharga Komersial" (Commercial Paper) yang ditulis
kata-kata "Surat Sanggup"
- Pernyataan “tanpa protes” dan
“tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145
KUHD ;
- Nama bank atau perusahaan efek
dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang
ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa
penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
- Nama dan alamat bank atau
perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau
perusahaan secara mencolok ;
- Nomor seri Commercial Paper ;
- Keterangan cara penguangan Commercial
Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Daftar Rujukan:
Wikipedia bahasa Indonesia
Ari
siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T.
Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita
Dra. Farida Hasyim,
M.Hum, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Bandar Lampung, 2009.
Kuliah Hukum
Kertas Berharga oleh Rosalinda, SH, STIHPADA Palembang, 2012
Fuadi Munir,
Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
Muhammad
Abdulkadir, Hukum Dagang Tentang Surat Berharga, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1996.
Zulfi
Chairi,SH, "Aspek hukum commercial paper", Fakultas Hukum Bagian
Hukum Keperdataan Universitas Sumatera Utara http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-zulfichairi.pdf
0 Response to "Hukum Surat Berharga"
Post a Comment