Hukum Perusahaan
A. Pengertian
Hukum perusahaan adalah semua
peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Pengertian
mengenai perusahaan dapat ditemukan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah
setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan/laba.
menurut Prof. Molengraff, perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan
barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
Hukum yang mengatur tentang seluk
beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan
merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD
(Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang
perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan
dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan
peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD)
merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata)
yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum
khusus terhadap hukum dagang.
B. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah
dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan
yaitu :
1. Badan usaha
Badan
usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum
tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer
(CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan
(Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian
perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya
dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2. Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan
ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang
dapat dirinci sebagai berikut :
- Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain
eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan,
barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor,
rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
- Perdagangan meliputi kegiatan,
antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan,
valuta asing, dan sewa menyewa.
- Perjasaan meliputi kegiatan,
antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana,
konsultasi, dan kecantikan.
3. Terus menerus
Kegiatan
dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai
mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau
berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu
tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha,
misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5. Terang-terangan
Terang-terangan
artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan
pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama
dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta
pendaftaran perusahaan.
6. Keuntungan dan atau laba
Istilah
keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih
(hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap
kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal
perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan
utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7. Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib
membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan
perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan,
perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap
tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum
perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda
berwujud atau benda immaterial, dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan
karena perjanjian atau undang-undang
C.
Dasar Hukum Perusahaan
Dasar Hukum
Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan.
Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan
undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak,
hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha
yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum
Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam
perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
1. Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia
pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini
berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga
perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat
ini.
Perundang-undangan
lain yang menjadi sumber hukum:
- Undang-undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas,
- PP No. 15 Tahun 2009 tentang
Pajak Penghasilan,
- Undang-undang No. 32 Tahun 2007
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
- Undang-undang No. 33dan 34 Tahun
1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
- Undang-undang No. 5 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal Asing,
- Undang-undang No.6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
- Undang-undang No.
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
- Undang-undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
- Undang-undang No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta,
- Undang-undang No.7 Tahun
1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6
Tahun 1982,
- Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun
2001 tentang Merek,
- Lain-lain.
2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan
perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban
pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu
terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak
perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian,
arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang
jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan
tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas
semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak
tersebut.
3. Yurispudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal
ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait
pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan
jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang
berusaha di Indonesia.
4. Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan
sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai
pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.
Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha
dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan
sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan
adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Perbuatan yang bersifat perdata
b. Mengenai hak serta kewajiban yang
harus dipenuhi
c. Tidak bertentangan dengan
undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d. Diterima oleh semua pihak secara
sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e. Menerima dari berbagai akibat hukum
yang dikehendaki oleh semua pihak
JENIS PERUSAHAAAN
1.
Perseroan Terbatas (PT)
A. Dasar Hukum:
·
Undang‑undang
No.1 tahun 1995 tertanggal 1 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas
·
Undang-undang
No.8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
B.
Pengertian
PT
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UUPT).
C. Karakteristik
1. Pemegang saham PT tidak
bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan
tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah
diambilnya (Pasal 3 ayat 1 UUPT).
2. Ketentuan tersebut tidak berlaku
apabila :
a. persyaratan PT sebagai badan hukum
belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan
(baik langsung maupun tidak langsung) dengan iitikad buruk memanfaatkan PT
semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan
(baik langsung maupun tidak langsung) secara melawan hukum menggunakan kekayaan
PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT
(Pasal 3 ayat 2 UUPT).
Ketentuan tersebut di atas merupakan penjabaran dari
prinsip “tanggungjawab terbatas” (limited liability) dari pemegang
saham, namun demikian undang-undang mengatur bahwa tanggung jawab terbatas
tersebut bisa hapus karena keadaan tertentu (Pasal 3 ayat 2 UUPT),
sehingga dalam hal keadaan tertentu tersebut terjadi, pemegang saham harus
bertanggungjawab penuh secara pribadi, hal tersebut dikenal dengan istilah “piercing
the corporate veil” atau “lifting the veil” yang artinya menembus
cadar perusahaan atau membuka kerudung.
D. Jenis PT
Berdasarkan
kriteria yang ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam
2 (dua) jenis, yaitu :
a. PT Terbuka yaitu perseroan yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan
yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal (Pasal 1 ayat 6 UUPT). Menurut UUPM yang dimaksud
dengan PT Terbuka atau dalam UUPM disebut Perusahaan Publik adalah perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3 milyar atau suatu jumlah pemegang
saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b. PT Tertutup adalah perseroan yang
tidak termasuk dalam kategori PT Terbuka.
E. Pendirian,
Pendaftaran Dan Pengumuman PT
a. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta pendirian dalam bahasa Indonesia yang dibuat secara Notariil;
b. Akta Pendirian tersebut telah
diajukan kepada dan untuk disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkeh”);
c. PT memperoleh status badan hukum
setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menkeh;
d. Direksi wajib mendaftarkan Akta
Pendirian berikut pengesahannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang‑undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e. Direksi wajib mengumumkan pendirian,
pengesahan serta pendaftaran Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.
F.
Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan tertentu Anggaran
Dasar PT sebagaimana tersebut di bawah ini harus mendapat persetujuan
Menkeh, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan di Tambahan
Berita Negara (Pasal 15 ayat 2 UUPT):
·
nama PT;
·
maksud dan
tujuan PT;
·
kegiatan
usaha PT;
·
jangka waktu
berdirinya PT, apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu;
·
besarnya
modal dasar;
·
pengurangan
modal ditempatkan dan disetor;
·
status
perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
2. Perubahan Anggaran Dasar selain
sebagaimana dimaksud butir a di atas cukup dilaporkan kepada Menkeh dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS dan didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan (Pasal 15 ayat 3 UUPT).
- Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas mulai berlaku sejak tanggal
persetujuan diberikan.
- Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimna dimaksud dalam butir b di atas mulai berlaku sejak tanggal
pendaftaran.
G. Ketentuan Peralihan Tentang
Perubahan Ad Sesuai UUPT
- Akta Pendirian PT yang telah
disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum
UUPT berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT.
- Akta Pendirian PT yang belum
disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menkeh
pada saat berlakunya UUPT wajib disesuaikan dengan ketentuan UUPT.
- Dalam waktu 2 tahun terhitung
sejak UUPT mulai berlaku semua PT yang didirikan dan telah disahkan
berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang harus telah disesuaikan
dengan ketentuan UUPT.
- Dalam jangka waktu 3 tahun
terhitung sejak tanggal 24 Februari 1998, PT wajib melakukan penyesuaian
nama. Dalam hal ini, penyesuaian dapat dilakukan antara lain pada saat:
o
PT
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pertama kalinya sejak tanggal
24 Februari 1998, atau
o
PT
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran Dasar.
H.
Hak-Hak Pemegang Saham
Hal
yang juga tidak kalah pentingnya dalam pembahasan tentang PT adalah hak-hak
pemegang saham, terutama hak-hak pemegang saham minoritas. Menurut UUPT,
hak-hak pemegang saham adalah sebagai berikut:
a. mengajukan gugatan terhadap PT ke
Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan PT yang dianggap tidak
adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau
Komisaris (Pasal 54 ayat 2 UUPT);
b. Atas nama PT, apabila mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap
anggota Direksi atau Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada perseroan (Pasal 85 butir 3 dan Pasal 98
butir 2 UUPT);
c. Atas nama diri sendiri atau atas
nama PT , apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat agar dilakukan pemeriksaan
terhadap PT (Pasal 110 butir 3.a. UUPT);
d. 1 (satu) orang pemegang saham atau
lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan
kepada Pengadilan Negeri setempat agar membubarkan PT (Pasal 117 butir 1.b
UUPT).
I.
Organ PT
Organ PT
terdiri dari:
- Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
- Komisaris
- Direksi
J.
RUPS
1. RUPS adalah organ PT yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 butir 3 UUPT).
2. Sebagai pemegang kekuasaan yang
tertinggi, RUPS mempunyai kewenangan antara lain :
o
Mengangkat
anggota Komisaris dan Direksi untuk jangka waktu tertentu, termasuk untuk
memberhentikannya sewaktu‑waktu atau mengangkatnya kembali apabila jangka waktu
tertentu tersebut berakhir (Pasal 80 jo Pasal 95 UUPT)
o
Menyetujui
perubahan Anggaran Dasar PT (Pasal 14 UUPT).
o
Menyetujui
rancangan penggabungan, peleburan dan pengalihan PT (Pasal 102 ayat 3 jo
Pasal 103 ayat 3 butir b UUPT);
o
Menyetujui
pembubaran PT (Pasal 114 UUPT);
o
Melakukan
tindakan lainnya yang tidak diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar serta
tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 butir
3 UUPT).
K. Komisaris
Komisaris adalah organ PT yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan PT (Pasal 1 butir 5 UUPT). Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah :
a. orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT
dinyatakan pailit; atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
(Pasal 96 UUPT).
L. Direksi
Direksi adalah organ PT yang bertanggungjawab penuh
atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di
dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 butir 4 UUPT). PT yang bidang
usahanya mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang atau
Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi
(Pasal 79 ayat 2). Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah :
a. orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan dinyatakan pailit; atau orang yang pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun
sebelum pengangkatan (Pasal 79 ayat 3 UUPT).
Tindakan Pt
Berhubungan Dengan Bank
PT Sebagai
Nasabah
- Kecuali ditentukan lain dalam
anggaran dasar PT, maka umumnya tindakan PT untuk membuka rekening pada
Bank (e.g.: Giro, Deposito dan/atau Tabungan) cukup diwakili oleh
angota Direksi yang berwenang mewakili Direksi, tanpa perlu mendapat
persetujuan Dewan Komisaris / RUPS, karena tindakan tersebut termasuk
tindakan kepengurusan PT sehari-hari.
- Konsekuensinya adalah bahwa
anggota Direksi yang berwenang mewakili Direksi PT tersebut berhak pula
menentukan karyawan PT atau kuasanya sebagai Authorized Signer atas
rekening pada Bank yang bersangkutan.
- Hal-hal yang perlu menjadi
perhatian dalam pemberian kuasa tersebut adalah agar kuasa yang diberikan
bersifat khusus (tidak bersifat umum), hal demikian mengingat sesuai
dengan ketentuan Pasal 1796 KUH Perdata ditentukan bahwa pemberian kuasa
yang dirumuskan dalam kata-kata umum hanya meliputi perbuatan pengurusan,
sementara tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan rekening PT
pada Bank pada umumnya termasuk juga tindakan yang meliputi perbuatan
kepemilikan. Pemberian kuasa tersebut harus sesuai dengan ketentuan
yang tertera dalam anggaran dasar perseroan.
PT Sebagai
Peminjam
- Dalam hal PT bertindak sebagai
peminjam, maka pada umumnya anggaran dasar PT mewajibkan anggota Direksi
yang bersangkutan untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Dewan Komisaris/RUPS.
- Perlu menjadi perhatian adalah
bahwa apabila anggaran dasar PT mensyaratkan demikian, maka persetujuan
tertulis tersebut agar diperoleh terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya
perbuatan tersebut, hal demikian untuk mencegah timbulnya gugatan di
kemudian hari dari pihak yang seharusnya memberikan persetujuan
Dewan Komisaris/RUPS) yang mengakibatkan perbuatan tersebut dapat
dimintakan pembatalannya di muka hakim.
PT Sebagai
Penjamin atau Pemberi Jaminan
- Dalam hal PT bertindak sebagai
Penjamin atau Pemberi Jaminan, maka pada umumnya anggaran dasar PT yang
bersangkutan mewajibkan anggota Direksi yang bersangkutan memperoleh
persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/RUPS.
- Perbedaan akibat hukum bagi PT
sebagai Pemberi Jaminan dan PT sebagai penjamin (corporate guarantee) adalah
sebagai berikut :
a. PT sebagai pemberi jaminan yaitu dimana
PT menyerahkan suatu asset tertentu milik PT sebagai jaminan untuk jaminan atas
pelunasan hutang pada Bank, berarti pemberian jaminan hanya terbatas pada harta
kekayaan PT yang dijaminkan ;
b. PT sebagai penjamin (corporate
guarantee) berarti kekayaan PT seluruhnya secara hukum menjadi jaminan atas
pelunasan hutang pada Bank, kecuali jika disetujui lain oleh para pihak di
dalam corporate guarantee tersebut.
Beberapa
Istilah Khusus Yang Berhubungan Dengan Pt
Penggabungan/Merger
Satu PT atau
lebih menggabungkan diri menjadi satu dengan PT yang telah ada, dimana PT yang
telah ada tersebut tetap berdiri sedangkan PT yang menggabungkan diri tersebut
menjadi bubar (Pasal 102 ayat 1 UUPT).
Peleburan/Konsolidasi
Satu PT atau
lebih meleburkan diri dengan PT yang lain dan membentuk PT baru, dimana seluruh
PT yang meleburkan diri tersebut seluruhnya menjadi bubar dan akhirnya
membentuk PT baru (Pasal 102 ayat 1 UUPT).
Pengambilalihan/Akuisisi
- Satu PT mengambil alih saham
yang telah ada atau saham yang akan dikeluarkan oleh PT lain, dengan
ketentuan bahwa istilah pengambilalihan / akuisisi umumnya dipergunakan
apabila pengambilalihan tersebut mengakibatkan timbulnya pengendalian atas
PT yang sahamnya diambilalih (Pasal 103 UUPT).
- UUPT tidak mengatur mengenai definisi
pengendalian, namun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mempengaruhi
pengelolaan dan atau kebijakan PT.
Pembubaran
PT dan Likuidasi
a. PT
bubar karena (Pasal 114 UUPT):
o
Keputusan
RUPS;
o
Jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
o
Penetapan
Pengadilan.
Direksi Perseroan dapat mengajukan
usul pembubaran kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran PT sah apabila
diambil sesuai dengan ketentuan mengenai pengambilan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 1 dan ketentuan mengenai korum sebagaimana
diatur dalam Pasal 76 UUPT (Pasal 115 ayat 1 & 2 UUPT). Perseroan
bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.(Pasal 115 ayat 3
UUPT). Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud di atas diikuti dengan
likuidasi oleh likuidator (Pasal 115 ayat 4 UUPT).
Dalam hal PT bubar karena jangka
waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, Direksi
PT dapat mengajukan permohonan kepada Menkeh untuk perpanjangan jangka waktu
tersebut (Pasal 116 ayat 1 UUPT). Namun demikian permohonan perpanjangan
jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit tiga per empat bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling
sedikit oleh tiga per empat bagian dari jumlah suara tersebut (Pasal 116
ayat 2 UUPT).
Pengadilan
Negeri dapat membubarkan PT atas :
o
permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan kuat PT melanggar kepentingan umum.
o
permohonan
satu orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
o
permohonan
kreditor berdasarkan alasan PT tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah
persyaratan pailit dicabut.
o
permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta
pendirian PT (Pasal 117 ayat 1 UUPT).
Dalam hal PT bubar, maka PT tidak
dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi (Pasal 119 ayat 1 UUPT). Dalam hal PT
sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan kata‑kata
“dalam likuidasi” di belakang nama PT (Pasal 119 ayat 3 UUPT). Likuidator
dari PT yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua krediturnya dengan
surat tercatat mengenai bubarnya PT (Pasal 120 ayat 1 UUPT).
Likuidator bertanggungjawab kepada
RUPS atas likuidasi yang dilakukan (Pasal 124 ayat 1 UUPT). Sisa
kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham (Pasal 124
ayat 2 UUPT). Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan 22 tentang pendaftaran
dalam Daftar Perusahaan dan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal
124 ayat 2 UUPT).
Bentuk-Bentuk
Khusus Perseroan Terbatas
1.
PT Penanaman Modal Dalam Negeri (“PT PMDN”)
Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”)
adalah penggunaan daripada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak dan
benda, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk menjalankan usaha
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang -undang No.6 tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang
No.12 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang‑undang No.6 tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (“UU PMDN”).
2.
PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Penanaman
Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal asing secara langsung yang digunakan
untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Perusahaan penanaman modal asing
harus suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia.
3.
PT Persero
Salah
satu bentuk khusus PT adalah Perusahaan Persero. Namun mengingat
Perusahaan Persero merupakan juga bagian dari Perusahaan Negara, maka pembahasan
mengenai Perusahaan Persero akan dibahas di Butir B.3 di bawah ini.
4.
PT Sebagai Kelompok Usaha
Pengertian yang umum mengenai suatu kelompok usaha
adalah sebagai berikut:
Suatu
kelompok usaha pada umumnya memiliki induk perusahaan (parent company) yang
merupakan holding company yaitu suatu perusahaan yang tujuannya adalah
menguasai saham atau manajemen dari perusahaan yang dimiliki/dikuasainya.
Ketentuan
Kelompok Usaha Menurut Bank Indonesia
Sehubungan
dengan belum lengkapnya ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur kelompok
usaha secara spesifik, maka ketentuan Bank Indonesia yang berlaku saat ini
dapat dijadikan acuan dalam menangani kelompok usaha sebagai kelompok peminjam
maupun pihak terkait dengan peminjam atau kelompok peminjam.
Bank
Indonesia menetapkan kriteria berkenaan dengan kelompok usaha berkaitan dengan
pemberian kredit yaitu ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”)
dimana ditetapkan ketentuan mengenai “Kelompok Peminjam” maupun “Pihak Terkait”
dari “Peminjam” atau “Kelompok Peminjam”.
Dasar Hukum
- Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia tertanggal 31 Desember 1998 No.31/177/KEP/DIR tentang BMPK
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/16/PBI/2000
tanggal 12 Juni 2000.
- Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank.
Pengertian
- “Peminjam” adalah nasabah perorangan atau
perusahaan/badan yang memperoleh satu atau lebih lebih penyediaan dana;
- “Kelompok Peminjam” adalah sejumlah Peminjam yang
satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan
dan/atau hubungan keuangan.
- “Pihak Terkait” adalah Peminjam atau Kelompok
Peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan Bank karena merupakan:
ü pemegang saham perorangan yang
memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor Bank;
ü pemegang saham berbentuk
perusahaan/badan yang memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor Bank;
ü anggota Dewan Komisaris Bank;
ü anggota Direksi Bank;
ü keluarga dari pihak-pihak tersebut
dalam angka 1, angka 3 dan angka 4;
ü perorangan yang memiliki saham 25%
atau lebih dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan
keputusan, baik langsung maupun tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
ü pejabat Bank yang mempunyai fungsi
eksekutif, yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap operasional Bank dan/atau
bertanggungjawab langsung kepada Direksi termasuk pejabat Satuan Kerja Audit
Intern dan Dewan Audit;
ü perusahan-perusahaan yang di
dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak dimaksud dalam angka 1 sampai
dengan 7 di atas dengan kepemilikan 10% atau lebih dari modal disetor
perusahaan;
ü perusahaan-perusahaan yang di
dalamnya terdapat pengaruh dalam operasional, pengawasan atau pengambilan
keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan
angka 7 walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan
dimaksud;
ü 10. anak perusahaan Bank
dengan kepemilikan saham Bank lebih dari 25% dari modal disetor perusahaan dan/atau
apabila Bank mempengaruhi perusahaan tersebut.
4. “Pengendalian” adalah:
ü Bank mempunyai hak suara yang lebih
dari 50% berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lainnya;
ü Bank mempunyai hak untuk mengatur
dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahan berdasarkan
angaran dasar atau perjanjian;
ü Bank memiliki kewenangan untuk
menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;
ü Bank mampu menguasai suara mayoritas
dalam rapat pengurus;
ü Bank memiliki atau mengendalikan
sekurang-kurangnya 10% saham dan merupakan pemegang saham terbesar dibandingkan
dengan kepemilikan pihak lain dalam perusahaan;
ü Bank dan pihak terkait dengan Bank
memiliki jumlah saham lebih dari 50% dari modal perusahaan;
ü Aktivitas utama perusahaan tempat
penyertaan adalah untuk memberikan manfaat bagi Bank; dan atau
ü Bank memiliki saham dan merupakan
kreditur terbesar dari perusahaan tempat penyertaan.
5. “Perusahaan Induk” adalah badan hukum yang dibentuk
untuk mengkonsolidasikan suatu kelompok usaha dan memiliki saham bank baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% atau
melakukan Pengendalian terhadap Bank.
- “Perusahaan Induk di Bidang Keuangan”
adalah badan hukum yang dibentuk oleh Perusahaan Induk untuk
mengkonsolidasikan seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok usaha
yang bergerak di bidang keuangan atau yang melakukan Pengendalian terhadap
seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok usaha yang bergerak d
bidang keuangan.
- “Perusahaan Anak” adalah badan hukum yang
dimiliki atau dikendalikan oleh Bank baik secara langsung maupun tidak
langsung yang terdiri dari:
ü Perusahaan Subsidiari yaitu
Perusahan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50%;
ü Perusahaan Partisipasi adalah
Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% atau kurang namun Bank memiliki
Pengendalian terhadap perusahaan.
8. “Perusahaan Afiliasi” adalah perusahaan anak dari
Perusahaan Induk Bank atau dari Perusahaan Induk di Bidang Keuangan.
Karakteristik
Sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia tersebut di atas, suatu perusahaan digolongkan
sebagai anggota suatu “Kelompok Peminjam” apabila memenuhi salah satu
kriteria keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan hubungan keuangan
dengan satu atau lebih perusahaan lainnya, yaitu sebagai berikut :
- 25% atau lebih dari hak
kepemilikan masing-masing perusahaan dikuasai oleh suatu perusahaan atau
seseorang atau secara bersama oleh suatu keluarga;
- salah satu perusahaan menguasai
25% atau lebih hak kepemilikan perusahaan lain;
- anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan lainnya yang mempunyai fungsi eksekutif pada salah satu
perusahaan, menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pejabat
eksekutif pada perusahaan lainnya yang berwenang memutuskan hal-hal yang
berkaitan dengan operasional perusahaan;
- dalam hal tidak terdapat
hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1, 2 dan 3 di atas, dua atau lebih perusahaan dianggap sebagai
kelompok apabila terdapat hubungan keuangan sebagai berikut:
a. satu perusahaan bertindak sebagai
penjamin penyediaan dana yang diterima oleh perusahaan lainnya;
b. satu perusahaan memberikan bantuan
keuangan kepada perusahaan lainnya sehingga mengakibatkan adanya pengendalian
usaha oleh perusahaan pemberi bantuan.
Ketentuan
Kelompok Usaha Menurut Uupm
Menurut
ketentuan UUPM yang masuk kategori PT sebagai kelompok usaha adalah hubungan
antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh Pihak yang sama. Hal tersebut tersirat dalam butir e
definisi tentang Afiliasi yang berbunyi sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan
dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai,
direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan
di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang
sama;
d. hubungan antara perusahaan dan
Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama;
atau
f. hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama.
Berdasarkan
definisi dalam butir e di atas 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama merupakan affiliasi.
Sedangkan yang dimaksud Pihak dalam UUPM adalah orang perseorangan,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Perusahaan
Negara
1.
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan Perseroan (“Persero”)
adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
No.9 tahun 1969 tertanggal 1 Agustus 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (“UU
No.9/1969”) yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
UUPT yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki
oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung. Tidak termasuk sebagai
Persero adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Persero.
2.
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum (“Perum”)
adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan UU No.9/1969 yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
3.
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Jawatan (“Perjan”)
adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan UU No.9/1969 yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan serta tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan Perjan adalah
menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat
umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak
semata-mata mencari keuntungan.
4.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5.
Yayasan
Istilah “Yayasan” digunakan sebagai
terjemahan dari istilah “Stichting” dalam bahasa Belanda dan “Foundation”
dalam bahasa Inggris. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1
ayat 1 UU Yayasan).
6.
Firma
Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
7. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
Daftar Rujukan
- Wikipedia Indonesia
- Purwosutjipto, H.M.N., S.H.,
1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk
Perusahaan, Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta.
- Rai Widjaya, I.G., S.H., M.A.,
2000, Hukum Perusahaan dan Undang Undang dan Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang di Bidang Usaha, Cetakan ke-I, Kesaint
Blanc, Jakarta.
- Subekti, R, Prof, S.H. dan
Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
- Subekti, R, Prof, S.H. dan
Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang
Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
trimakasih informasinya.. tetap semangat dalam menulis
ReplyDeletejangan lupa kunjungi juga Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dg Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan