Hukum Jaminan
A.
Pengertian
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Jaminan diartikan sebagai tanggungan. Sedangkan menurut Pasal 8 Undang-Undang
Nomor.10 tahun1998 jaminan adalah
keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai
dengan yang diperjanjikan.
Sedangkan
menurut para ahli hukum jaminan Adalah:
a. Salim HS SH MS
Hukum
jaminan adalah keseluruhan dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum
antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk
mendapatkan fasilitas kredit.
b. J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum yang mengatur
jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur
B. Asas-Asas Hukum Jaminan
1.
Asas
Publicitiet
Asas bahwa
semua hak baik hak Gadai hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus
didaftarkan. Pendaftaran dimaksudkan Supaya pihak ketiga tahu bahwa benda
tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang. Obejek hak
yang harus didaftarkan, seperti:
a. Hak Gadai
Ex : Hp, Leptop, Emas dll.
Objekjaminan gadai adalah Barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak
berwujud
b. Hak tanggungan
Objek benda
jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya
maka aturan hokum Yang mengaturnya adalah hak tanggungan
c. Hak fidusia
Objek
jaminan adalah benda bergerak
Ex : mobil, Honda, perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai.
Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan tapi
tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian
d. Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda yang sebagai jaminan
berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton. Hak-hak yang dijadikan sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing2
instansi yang berwenang terhadap benda tersebut.
2. Asas specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hipotik hanya
dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2 yang sudah
terdaftar atas nama orang tertentu
3. Asas tidak dapat dibagi
Yaitu asas
dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak
tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh :
A berhutang
ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai
taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini
telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan
tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi
atau diambil
4. Asas inbezittsteling
Barang
jaminan gadai harus berada pada penerima gadai
5. Asas horizontal
Yaitu
bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam
penggunaan hak pakai, hak guna bangunan
EX :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen /
Rusun
Untuk
apartemen atau rusun maka ketika dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka
lembaga jaminannya adalah Fidusia.
C. Sistim Pengaturan Hukum Jaminan
Ada 2 sistem hokum :
1. Sistem terbuka
Boleh
disimpangi
2. Sistem tertutup
Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh peraturan2 yang
telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak2 jaminan baru selain yang telah
ditetapkan dalam Undang2
D. Sumber Hukum Jaminan
1. BUKU KE II KUHPerdata: Antara lain tentang gadai dan
hipotik
2.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ;Terutama yang berkaitan Hipotik
kapal laut
3.
Undang2 No 5
tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok agrarian
4.
Undang-Undang
No 4 tahun 1996 tentang hak
tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
5.
Undang-undang
No 42 tahun 1949 Tentang Fidusia
6.
Undang-undang
no 21 Tahun 1992 Tentang pelayaran
JAMINAN HIPOTIK
Menurut Pasal 1162 BW Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi penglunasan suatu perikatan.
Menurut Vollmar hipotek adalah
sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan”.
pengertian kapal terdapat dalam pasal 49 UU No. 21 thn 1992 tentang pelayaran kapal “kendaraan air dg bentuk dan jenis apapun, yg digerakan dg tenaga mekanik, tenaga angin at ditunda, termasuk kendaraan yg berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan laut serta alat apung dan bangunan yg terapung yg tdk berpindah-pindah”
inti definisi ini adalah bahwa kapal merupakan kendaraan air denngan bentuk dan jenis apapun.
Menurut Pasal 1162 BW Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi penglunasan suatu perikatan.
Menurut Vollmar hipotek adalah
sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan”.
pengertian kapal terdapat dalam pasal 49 UU No. 21 thn 1992 tentang pelayaran kapal “kendaraan air dg bentuk dan jenis apapun, yg digerakan dg tenaga mekanik, tenaga angin at ditunda, termasuk kendaraan yg berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan laut serta alat apung dan bangunan yg terapung yg tdk berpindah-pindah”
inti definisi ini adalah bahwa kapal merupakan kendaraan air denngan bentuk dan jenis apapun.
hipotek
kapal laut adalah “hak kebendaan atas kapal yg dibukukan atau didaftarkan(
biasanya dg isi kotor di atas 20 m3)diberikan dengan akta autentik, guna
menjamin tagihan hutang”
Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya hak kebendaan
2. Objeknya adlah kapal yg beratnya di atas 20 m3
3. Kapal tersebut harus yg dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin tagihan hutang
Dasar Hukum Hipotek Kapal Laut
pasal 1162 s.d 1232 kuhperdata
1. Ketentuan2 umum (ps 1162 s.d 1178 KUHPerdata).
Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya hak kebendaan
2. Objeknya adlah kapal yg beratnya di atas 20 m3
3. Kapal tersebut harus yg dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin tagihan hutang
Dasar Hukum Hipotek Kapal Laut
pasal 1162 s.d 1232 kuhperdata
1. Ketentuan2 umum (ps 1162 s.d 1178 KUHPerdata).
2.
Pendaftaran hipotek dan bentuk pendaftaran Ps 1179 s.d
Ps 1194 KUHPerdata
3.
Pencoretan pendaftaran Ps. 1195 s.d 1197 KUHPerdata
4.
Akibat Hipotek terhadap pihak ke-3 yg mengusai barang
yg dibebani Pasal 1198 s.d 1208 KUHPerdata
5.
Hapusnya hipotek Ps. 1209 s.d 1220 KUHPerdata.
Pegawai2 yg ditugaskan menyimpan
hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar2 oleh masyarakat (Ps.
1221 s.d Ps. 1232 KUHPerdata
Objek Hipotek Kapal Laut Ps.1164 Kuhperdata
kapal laut yg ukurannya 20 m3, sedangkan di bawah 20 m3 berlaku ketentuan fidusia
kapal laut yg ukurannya 20 m3, sedangkan di bawah 20 m3 berlaku ketentuan fidusia
Subjek Hipotek Kapal Laut
1.pemberihipotek(hipotheekgever)
2. penerima hipotek ( hipotheekbank,hipotheehouder,atau hipotheeknemer) yaitu orang yg meminjam uang.
1.pemberihipotek(hipotheekgever)
2. penerima hipotek ( hipotheekbank,hipotheehouder,atau hipotheeknemer) yaitu orang yg meminjam uang.
Prosedur Dan Syarat2 Pembebanan Hipotek
1. kapal yg sudah didaftar dan
2. dilakukan dg membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula didaftar
1. kapal yg sudah didaftar dan
2. dilakukan dg membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula didaftar
Tujuan Kapal
Didaftar Adalah
1.
Untuk memperolehsurat tanda kebangsaan kapal(stkk). Dg
adanya stkk maka kapal dpt berlayar dg mengibarkan bendera kebangsaanya,dg
demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tsb dan
orang yg berada di atas kapal hrs tunduk kpd peraturan2 dari negara bendera.
6.
Status hukum pemilikan kapal menjadi jelan.
7.
dapat dipasang/dibebani hipotek
Syarat Kapal
Yang Didaftar Di Indonesia
2.
Kapal dg ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3
atau dinilai sama dengan itu
3.
Dimiliki oleh warga negara indonesia atau badan hk
indonesia dan berkedudukan di indonesia (ps 46ayat(2) uu n0 21 thn 1992 ttg
pelayaran
Dokumen-dokumen
Yang Harus Dilengkapi Untuk Pendaftaran Kapal Laut
a. Mengajukan surat permohonan kpd pejabaat pendaftar
b. Bukti kepemilikan kapal
c. Identitas pemilik
d. Surat ukur(sementara/tetap)
e. Delection certificate khusus untuk kapal laut yg pernah didaftarkan di luar negeri
a. Mengajukan surat permohonan kpd pejabaat pendaftar
b. Bukti kepemilikan kapal
c. Identitas pemilik
d. Surat ukur(sementara/tetap)
e. Delection certificate khusus untuk kapal laut yg pernah didaftarkan di luar negeri
JAMINAN GADAI (1150–1160 BW)
Gadai
berasal dari terjemahan dari kata pand(bhs. Belanda) atau pledge atau pawn (bhs
Inggris)
Pengertian Gadai Tercantum dalam Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tesebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian.
Pengertian Gadai Tercantum dalam Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tesebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian.
Unsur-unsur yang tercantum dalam
pengertian gadai
1. Adanya subjek gadai yaitu Kreditur sebagai penerima
gadai dan debitur sebagai pemberi gadai.
2. Adanya Objek gadai yaitu : Barang bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud
3. Adanya kewenangan kreditur adalah : Kewenangan untuk
melakukan pelelangan terhadap barang debitur, hal ini di sebabkan karena
debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan kesepakatan walaupun debitur
sudah diberikan somasi
Di Indonesia
lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hokum
gadai adalah perum gadai, perusahaan ini didirikan berdasarkan :
- PP No 7 Tahun 1969
tentang perusahaan jawatan pengadaian.
- PP No 10 Tahun 1970
perubahan PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
- PP No 103 tahun 2000
tentang perum pengadaian.
Usaha yang
paling menonjol yang dilakukan perum penggadaian adalah menyalurkan kredit, berdasarkan
hokum gadai artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus diserahkan
oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu berada di
bawah kekuasaan pemberi gadai asas ini disebut IN BEZIT STELING
Gadai dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan
perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda
bergerak apabila debitur dalam melaksanakan kewajibannya, barang yang telah
dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk
melunasi hutang debitur.
Gadai Tanah pertanian UU No 56 tahun
1960
Gadai tanah ini bukan
dikonstruksikan sebagai perjanjian tambahan, tetapi merupakan perjanjian yang
berdiri sendiri dimana yang jadi objeknya adalah tanah. Kalau sifatnya sebagai
jaminan maka ketika perjanjian pokok terjadi wan prestasi, maka barang gadai
tidak akan dilakukan pelelangan
Prosedur dan syarat-syarat pemberian
dan pelunasan pinjaman gadai
Setiap nasabah yang ingin
mendapatkan pinjaman dari penggadaian keinginan kepada para [penerima gadai
dengan menyerahkan objek gadai kepada penaksir gadai.
Penaksir gadai adalah :
Merupakan orang yang ditunjuk oleh
lembaga penggadaian untuk menaksir objek gadai. Penaksir gadai melakukan
aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1. Menerima barang jaminan dari nasabah dan menetapkan
besar nilai tafsiran dan uang pinjamannya.
2.
Mencatat
nilai taksiran dan uang pinjaman pada buku tafsiran kredit dan menerbitkan SBK (
surat bukti kredit ).
3.
SBK dibuat
rangkap 2.
4.
Lembar 1
diserahkan kepada nasabah
5.
Kiter tengah dan luar lembar kedua ditempatkan
pada barang.
6. Kitter dalam serta badan dikirim ke kasir.
Jangka Waktu Gadai
No
|
Uang
Pinjaman
|
Sewa
modal/15 Hari
|
Max waktu
kredit
|
Max sewa
Modal
|
A
|
5.000 S/d 40.000
|
1,125 %
|
120 Hari
|
10 %
|
B
|
40.500 s/d 150.000
|
1,15 %
|
120 Hari
|
12 %
|
C
|
151.000 s/d 500.000
|
1,75 %
|
120 Hari
|
14 &
|
D
|
510.000 s/d ke atas
|
1,75 %
|
120 Hari
|
14 %
|
Surat Edaran No 16/OP 00211/2001 tentang petunjuk pelaksanaan SK Direksi
No 020/OP 00211/2001 Tentang perubahan tariff sewa modal
Hapusnya Gadai
Ada 2 cara hapusnya hokum gadai (
Pasal 1152 )
1.
Hapus barang
gadai itu hapus dari pemegang gadai.
2.
Hilangnya
barang gadai/dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai (surat bukti kredit).
Pelelangan Barang Gadai
Dalam surat bukti kredit telah di
tentukan tanggal mulainya kredit dan tanggal jatuh temponya atau taggal
pengembalian kredit, disamping itu di dalam SBK telah ditentukan syarat jika
sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang maka
barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang sudah ditentukan. Tanggal jatuh
tempo berbeda dengan tanggal pelelangan, tenggang waktu antara jatuh tempo
dengan pelelangan berselisih 20 hari hal mana di maksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada debitur untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya. Apabila
hasil pelelangan ada kelebihan maka sisanya akan dikembalikan kepada debitur.
JAMINAN FIDUSIA
Fidusia asal kata dalam bahasa belanda artinya kepercayaan, sedang
dalam literature lain eigendum overracht atau peralihan kepercayaan
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU no 42
tahun 1999 Pengertian
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikan nya di alihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana di maksud dalam UU
No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam pengguasaan
pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Menurut DR A Hamsah dan Senjun
Manulang
Fidusia adalah :
Suatu cara pengoperan hak milik dari
pemiliknya (Debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian hutang
piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridis
Levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja
(sebagai jaminan hutang debitur)sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh
debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai)
melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama
kreditur Eigenaar.
Pasal 1977 BW
Beziter yang menguasai secara hokum
dianggap memiliki
Kalau ada klausula dalam perjanjian
“jaminan ketika debitur wan prestasi maka benda jaminanmenjadi milik kreditur”,
maka perjanjian tersebut batal demi hokum. Dasar hukumnya Pasal 12 UU no
4 tahun 1996, Berlaku untuk semua benda jaminan oleh sebab itu ini merupakan
suatu asaz
Lembaga fidusia di ciptakan dari
berbagai sebab :
Hukum gadai tidak memenuhi harapan
dari debitur, harapan tsb adalah bila seorang pengusaha hendak menjalankan
usaha tapi benda yang diperlukan untuk usaha tersebut dikuasai oleh kreditur,
kurang memuaskan.
Latar belakang timbulnya lembaga
fidusia
Sebagaimana dipaparkan oleh para
ahli adalah karena ketentuan UU yang mengatur tentang lembaga gadai mengandung
banyak kekurangan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti
perkembangan masyarakat hambatan itu meliputi :
1. Adanya
asaz In bezit stelling
asas yang menyaratkan bahwa
kekuasaan atas benda nya harus pindah/berada pada pemegang gadai sebagai mana
diatur dalam pasal 1152 BW, ini merupakan hambatan yang berat bagi gadai atas
benda2 bergerak yang berwujud karena pemberi gadai tidak dapat menggunakan
benda2 tersebut untuk keperluannya
2. Gadai
atas surat-surat piutang
Kelemahan dalam pelaksanaan gadai
atas surat2 piutang ini karena :
a. Tidak adanya ketentuan
tentang cara penarikan dari piutang2 oleh si pemegang gadai
b. Tidak
adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus
dilaksanakan.
3. Gadai kurang memuaskan
Karena ketiadaan kepastian,
berkedudukan sebagai kreditur terkuat sebagaimana tampak dalam hal membagi
eksekusi kreditur lain yaitu pemegang hak PRIVILEGE dapat kedudukan
lebih tinggi dari pada pemegang gadai
Dasar Hukum Jaminan Fidusia
1. Arrest Thoge road 1929, Tgl 25 Januari 1929 Tentang
Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda)
2. Arrest Hogger Rechshof 18 Agustus 1932 Tentang
BPM-Clynet Arrest (Indonesia)
3. UU No 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia
Objek Dan Subjek jamninan Fidusia
Dengan keluarnya UU 42 1999 terjadi
pergeseran atau diperluasnya objek dari jaminan fidusia, sebelum keluar UU ini
Cuma benda tidak bergerak, setelah keluar UU ini menjadi benda2 tidak bergerak
yang tidak bisa. dijaminakan sebagai hak tanggungan
Catatan :
Sebelum Keluar UU 42 tahun 1999 yang
menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda
dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan
bermotor dengan keluarnya UU no 42 tahun 1999 mak objek jaminan fidusia
diberikan pengertian yang luas.
Objek Fidusia di bagi 2 yaitu :
- Benda Bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud
- Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dibebani hak tanggungan.
Dengan adanya UU No 16 Tahun 1995
tentang rumah susun maka terhadap rumah susun tersebut kalau akan dijaminkan
atas suatu hutang meka lembaga jaminannya adalah fidusia
Subjek Fidusia
Subjek dari jaminan fidusia adalah
pemberi dan penerima fidusia, pemberinya adalah orang perorangan atau
koorporasi, pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia sedangkan penerima
fidusia adalah orang perorangan atau kooperasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
Pembebanan, bentuk dan substansi
jaminan fidusia
Berawal dari sebuah perjanjian pokok
(hutang-piutang), yang dalam perjanjian pokok itu ada pasal yang mengatur bahwa
akan ada sebuah perjanjian Fidusia.
Pembebanan jaminan Fidusia diatur
dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU No 42 1999.
Jaminan Fidusia adalah perjanjian
ikutan dari suatu perjanjian pokok (hutang piutang) yang menimbulkan kewajiban
bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Setelah akta jaminan Fidusia yang
dibuat di notaries maka dilakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran fidusia.
Pendaftaran jaminan fidusia diatur
dalam pasal 11, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia yang
berada dalam lingkup tugas departemen kehakiman dan HAM.
Tujuan Pendaftaran adalah :
- Memberikan kepastian hokum kepada para pihak yang
berkepentingan
- Memberikan hak yang didahulukan atau priverent
kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain.
Dalam sertifikat jaminan fidusia
tercantum kata-kata “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa “.
Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan EXEKUTORIAL yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang pasti.
Apabila debitur cedera janji
penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan
fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Hapusnya dan Roya Jaminan Fidusia
adalah :
Tidak berlakunya lagi jaminan
Fidusia
Ada 3 sebab Hapusnya jaminan Fidusia
- Pertama hapusnya hutang yang dijamin dengan
fidusia
Contoh : Hutang Telah
dibayar lunas oleh debitur
- Pelepasan Hak atas jaminan fidusia oleh penerima
fidusia
Contoh :
Lola hutang ke Bank Mandiri sebesar
3 milyar, ketika lola wan prestasi ternyata setelah dihitung kekayaannya kurang
dari 3 Milyar (lihat masalah harga tanah di padang dimana dulu harga tanah
daerah pantai harganya tinggi setelah adanya sunami aceh dan sering terjadi
gempa maka harga tanah diderah sekitar pantai jadi murah), jalan keluarnya adalah
kreditur membuat atau mengajukan permohonan bahwa lola failit tapi karena yang
bisa mengajukan pailit adalah kreditur yang berstatus kongkuren oleh karena itu
maka kreditur mengajukan pelelangan terhadap harta jaminan dengan alasan wan
prestasi dan kekurangannya di jatuhkan ke proses pailit.
- Musnahnya barang yang menjadi Objek Fidusia
Musnahnya benda jaminan fidusia
tersebut tidak menghapuskan claim asuransi
Roya
Sebuah Sertifikat apa bila dijadikan
jaminan pada kreditur maka akan ada ditulis keterangannya pada sertifikat
tersebut yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sedang dijaminakan pada
kreditur/berstatus sedang dijaminakan, tulisan tersebut memakai tinta merah
apabila kelak debitur membayar lunas/menyelesaian pembayarah hutang maka tanda
yang bertulis merah tersebut di coret dengan tanda silang yang menyatakan bahwa
sertifikat tersebut sudah tidak menjadi jaminan dari suatu Bank. Inilah yang
dinamakan ROYA.
Exekusi jaminan fidusia
Penyitaan penjualan benda yang
menjadi objek jaminan fidusia
Alasan dilakukan exekusi jaminan
fidusia
- Karena perjanjian pokok tidak dilaksanakan dengan
baik.
- Karena Kreditur ingkar janji atau wan prestasi
atau hutang tidak dibayar.
Ada 3 cara Exekusi Benda jaminan
Fidusia
- pelaksanaan title Exekutorial oleh pemberi dan
penerima fidusi yaitu tulisan yang mengandung putusan pengadilan yang
memberi dasar penyitaan dan lelang sita tanpa perantara hakim
- Penjualan benda yang menjadi objek jaminan
Fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum.
- Penjualan dibawah tangan yang dilakukan penanda
tanganan kesepakatan
JAMINAN TANGGUNGAN
Hak tanggungan Adalah Hak jaminan
yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No
5 tahun 1960 berikut atau tidak berikut “benda2 lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu yang menberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya.
Unsur-unsurnya
1. Hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah.
2. Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda lain
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah.
3. Untuk pelunasan hutang tertentu.
4. Hak preferen sama dengan kedudukan yang diutamakan.
Memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
lainnya lazim disebut Droit de Preference.
Kreditur separatis adalah kreditur
yang tidak kena dampak failit.
Guna irah-irah adalah berfungsi
sebagai agar kreditur dapat melelang apabila debitur wanprestasi
Keistimewaan ini ditegaskan dalam
pasal 1 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UU no 4 Tahun 1976 yang berbunyi :
“ apabila debitur cidera janji
kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual objek yang dijadi kan jaminan
melalui pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut dengan hak mendahului daripada
kreditur yang lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang
hak tanggungan dengan perintah yang lebih rendah. Hak yang istimewa ini
tidak dipunyai oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan.
Dari uraian diatas dapat ditemukan
ciri hak tanggungan adalah :
- Memberikan kedudukan yang diutamakan.
- selalu mengikuti objek yang dijamin dalam tangan
siapapun benda itu berada (Droit De suit)
- Memenuhi asas, spesialitas dan publisitas dapat
mengikat pihak ke tiga dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang
berkepentingan
- Mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya,
kalau ia didaftarkan.
Selain ciri di atas keistimewaan
kedudukan hukum, kreditur pemegang hak tanggungan juga dijamin dengan ketentuan
pasal 21 UU No 4 Tahun 1996, apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan failit
objek hak tanggungan tidak termasuk ke dalam budel kefailitan pemberi hak
tanggungan sebelum kreditur pemegang hak tanggungan mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan objek hak tanggungan itu.
Objek Hak tanggungan
Ada 5 hak atas tanah yang dijaminkan
:
1. Hak milik.
2. HGU
3. HGB
4. Hak pakai baik yang berasal dari tanah hak milik
maupun berasal dari hak atas tanah negara
5. Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan hasil
karya yang telah ada atau akan ada merupakan satu kesatuan dengan tanah
tersebut merupakan hak milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan
tegas dinyatakan dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
Subjeknya mengikuti orang yang punya
objek
Pengertian Tanah Hak milik
Hak milik adalah hak untuk menikmati
kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas atas
kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU,
ketentuan umum dan tidak mengganggu hak orang lain menurut pasal 570 KUHPer.
Hak milik menurut UU No 5 Tahun 1950
adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas
tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA (setiap hak
atas tanah itu berfungsi sosial)
Subjek Hak milik
a. WNI
b. Badan Hukum yang ditetapkan
pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ex : Bank pemerintah, badan keagamaan dan badan sosial.
Tata Cara tentang pemberian hak
tanggungan.
Ada 2 macam
1.
Diberikan
langsung oleh debitur
Prosedur pemberian hak tanggungan
dengan cara langsung
a. Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan
sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu yang merupakan tak terpisahkan dari
perjanjian hutang piutang.
Ex :
Dalam perjanjian pokok yang di sebut
hanya hutang piutang tapi dalam hal ini ada sedikit disinggung tentang
pelunasannya di jamin oleh hak tanggungan yang akan ada perjanjiannya
tersendiri.
b. Dilakukan dengan pembuatan akte pemberian hak
tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT.
c. Objek Hak tanggungan berupa hak atas tanah yang
berasal dari konversi yang telah memenuhi syarat didaftarkan akan tetapi belum
dilakukan maka pemberian hak tanggungan bersamaan dengan permohonan pendaftaran
hak atas tanah yang bersangkutan.
2. Diberikan oleh Kuasa
Prosedur Pemberian hak tanggungan
dengan cara melalui surat kuasa pembebanan hak tanggungan.
a.
Wajib dibuat
dengan akta Notaris atau akta PPAT.
Yang isinya :
- Tidak memuat kuasa
untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada pembebanan hak tanggungan jadi
isinya Cuma satu atau semata2 hanya berisi kuasa memasang hak tanggungan.
- Tidak memuat kuasa substitusi
(surat kuasa pengalihan ).
- Mencantumkan secara
jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas krediturnya
apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.
b. Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir
oleh sebab apapun kecuali kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah
habis jangka waktunya.
c. Surat kuasa pembebanan hak tanggungan mengenai hak
atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT
selambat2nya 1 bulan sesudah diberikan
d. Surat kuasa membebankan hak tanggungan mengenai hak
atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengna pembuatan APHT selambat2 3
Bulan sesudah diberikan.
Ada 2 alasan pembuatan dan
penggunaan SKMHT (surat keterangan memegang hak tanggungan)
- Alasan Subyektif
- Pemberian hak tanggungan tidak
dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT untuk membuat akta hak
tanggungan.
- Prosedur pembebanan hak
tanggungan panjang
- Biayanya Tinggi.
- Kredit yang diberikan jangka
pendek.
- Kredit yang diberikan tidak
besar
- Debitur sangat Bonafit.
- Alasan Objektif
- Sertifikat belum diterbitkan
- Balik Nama atas tanah pemberi
hak tanggungan belum dilakukan.
- Pemenuhan, penggabungan tanah
belum selesai dilakukan atas nama pemberi tanggungan.
- Roya atau pencoretan belum
dilakukan.
Pendaftaran Hak tanggungan
Diatur dalam pasal 13 sampai dengan
14 UU No 4 Tahun 1996
Tata caranya :
- Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan.
- Dilakukan 7 hari setelah ditandatangani
- Kantor apertanahan mencatat dalam buku tanah hak
atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan
tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
- Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah tanggal
hari ke 7 setelah penerimaan secara lengkap surat2 yang diperlukan bagi
pendaftarannya.
- Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah
hak tanggungan dibuatkan.
- Kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak
tanggungan dengan irah2 demi keadilan berdasarkan Tuhan yang maha esa.
Hapusnya hak tanggungan
- Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak
tanggungan
- Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang hak
tanggungan
- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan
peringkat oleh ketua pengadilan negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak
tanggungan .
Eksekusi Hak tanggungan
- Melalui pelelangan umumsebagaimana diatur pada
Pasal 6
- Eksekusi atas titel Eksekutorial yang terdapat
pada sertifikat hak tanggungan.
- Exsekusi di bawah tangan berdasarkan kesepakatan
antara kreditur dengan debitur.
Setelah hutang selesai dibayar maka
akan dilakukan roya.
0 Response to "Hukum Jaminan"
Post a Comment