Sosiologi Hukum
A.
Pengertian
Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda
dari cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang
sosiologi hukum Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan
eksistensi sosiologi Hukum sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak
di tentang oleh para ahli,baik ahli hukum ataupun ahli sosiologi. Sosiologi
hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa
manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia gagal Untuk menaati hukum tersebut
serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan
suatu cabang dari sosiologi umum.
Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana
jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para
pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat,
hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam
masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa
berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa
harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
Hukum
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan
timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial
lain. Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1. Sosiologi hukum bertujuan
untukmemberian penjelasan terhadap praktek prektek hukum. Apabila
praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang, penerapanya, dan
pengadilanya,maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari
kegiatan hukum tersebut. Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi
hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum.
Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan
“dalam”.
Dengan demikian sosiologi hukum
tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga
meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah
laku seseorang. Apabila di sini di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi
hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn hukum atau yang
menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu
ini.
Contohnya : Lampu Kuning di perempatan
harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut,
Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus
jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum
2. Sosiologi hukum senantiasa
menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau
pernyataan hukum. Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah
“Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan
seperti yang tertera dalam bunyi perturan tersebut?”
Perbedaan yang besar antara
Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima
saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan
data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan
seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?
Sosiologi hukum tidak melakukan
penilain terhadap hukum. Tingkah laku yang Mentaati hukum atau yang menyimpang dari hukum
sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu
kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin
membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum.
Pendekatan yang demikian itu kadang
Kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan
praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi hukum tidak
memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum Sebagai obyektifitas semata dan
Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena hukum yang nyata.
Semua perilaku hukum dikaji dalam
nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena sosiologi hukum
sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan). Jadi
orang-orang sosiologi hukum tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana
tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
B. Obyek sosiologi Hukum
a. Beroperasinya hukum di masyarakat
(ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan
masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) :
kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamiknya ( proses
sosial), interaksi dan perubahan sosial
Menurut Soetandyo :
Mempelajari hukum sebagai alat
Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari hukum sebagai kaidah
sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan hukum.
3. Hubungan perubahan sosial dan
perubahan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto :
1. Hukum dan struktur sosial
masyarakat.
Hukum merupakan Social Value
masyarakat.
2. Hukum, kaidah hukum dan kaidah
sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan hukum.
4. Hukum dan nilai sosial budaya.
5. Hukum dan kekerasan.
6. Kepastian hukum dan keadilan
hukum.
7. Hukum sebagai alat untuk
melakukan perubahan sosial.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah badan-badan yang terlibat
dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat,
polisi, dan lain-lain.
C. Ruang
Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia
hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu
pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup
2 (dua) hal, yaitu :
1. Dasar-dasar sosial dari hukum,
contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan
ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2. Efek-efek hukum terhadap
gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU
Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982
terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.
Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog
tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian
pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap
untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan
untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang
didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada
keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).
Kegunaan Sosiologi Hukum:
a. Mengetahui dan memahami perkembangan
hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
b.
Mengetahui
efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
c.
Mampu
menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
d.
Mampu
mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
e.
Mampu
mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di
masyarakat.
Batasan
Ruang Lingkup maupun
perspektif sosiologi hukum,maka dpt dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi
hukum adl sbb:
a. Sosiologi hukum berguna untuk
memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks
sosial;
b.
Penguasaan
konsep2 soskum memberikan kemapuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap
efektifitas hukum dlm masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana
untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar
mencapai keadaan2 sosial tertentu;
c.
Sosiologi
hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan
evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.
Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum :
a. Sosiologi Hukum mempunyai
kegunaan dalam Praktik Hukum.
Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi
Hukum kemudian dapat dipakai dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisa
berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang
nyata dan tidak bersifat abstrak.
b. Pembahuruan dalam proses Hukum ,
Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana
Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan
dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat
dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi.
Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta dalam pembangunan
masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan Hukum.
c. Hukum memasuki masa Sosiologi.
Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas
dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan
zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang
menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan ini,
meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan
Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal
dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan Hukum inilah yang Menyebabkan
Hukum masuk ke masa Sosiologi, karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.
d. Studi tentang Sosiologi dalam
mempersiapkan Hukum.
Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian
Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri adalah Orang maka hal
ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi inilah yg kerap
Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum.
e. Tujuan dari pembuatan Hukum yang
efektif yang berfokus pada masyarakat
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dlm masy. semua itu
dpt diketahui lwt analisa empiris. Analisa Sosiologi akan mengemukakan apakah
hukum tsb efektif dlm penggunaannya dlm masy ataukah masy. mengadakan kekebalan
thdp hkm yg diterapkan.
thanks tulisannya nihh,, baca juga Pengertian Sosiologi Hukum dan Manfaat Sosiologi Hukum di blog saya..
ReplyDelete