Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam Pembagian Hukum




PENGERTIAN HUKUM

Hukum merupakan satu buah system yg dibuat manusia buat membatasi tabiat manusia supaya perilaku manusia bisa terkontrol , hukum yakni faktor terpenting dalam pengerjaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum memiliki pekerjaan buat menjamin adanya kepastian hukum dalam warga. Oleh dikarenakan itu tiap-tiap masyarat mempunyai wewenang utk mendapat pembelaan didepan hukum maka mampu di artikan bahwa hukum yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tercatat ataupun tak terdaftar yg mengatur kehidupan penduduk & sediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Maksud HUKUM

Maksud hukum memiliki sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan & kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dgn adanya hukum sehingga tiap perkara bakal di selesaikan melaui proses pengadilan bersama prantara hakim berdasarkan keputusan hukum yg berlaku,diluar itu Hukum bertujuan utk menjaga & mencegah biar tiap-tiap orang tak bisa jadi hakim atas beliau sendiri.

JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA

Hukum dengan cara umum akan dibagi jadi dua, ialah Hukum Publik & Hukum Privat. Hukum pidana yaitu hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur jalinan antara para individu bersama warga pun cuma diterapkan bilamana penduduk itu memang lah memerlukan.

Van Hamel antara lain menyebutkan bahwa Hukum Pidana sudah berkembang jadi Hukum Publik, di mana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negeri, bersama sedikit pengecualian. Pengeualiannya ialah pada delik-delik aduan (klacht-delicht). Yg memerlukan adanya satu buah pengaduan (klacht) apalagi dulu dari pihak yg dirugikan supaya negeri mampu menerapkannya.

Sehingga Hukum Pidana terhadap disaat saat ini menonton kebutuhan kusus para individu bukanlah masalah penting, dgn perkataan laintitik berat Hukum Pidana merupakan kebutuhan umum/masyarakat. Pertalian antara si tersalah dgn korban bukanlah jalinan antara yg dirugikan bersama yg merugikan sama seperti dalam Hukum Perdata, tetapi pertalian itu yaitu antara orang yg bersalah dgn Pemerintah yg bertugas menjamin kebutuhan umum atau kebutuhan penduduk sama seperti ciri dari Hukum Publik.

Sample Hukum Privat (Hukum Sipil)
  1. Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata & hukum dagang)
  2. Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
  3. Dalam bahasa asing diartikan :

a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht

b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht

c) Hukum dagang : Handelsrecht

Sampel hukum Hukum Publik
  • Hukum Tata Negeri
  • Ialah mengatur wujud & susunan satu buah negeri juga pertalian kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negeri satu sama lain & interaksi pemerintah pusat dgn daerah (pemda)
  • Hukum Administrasi Negeri (Hukum Tata Bisnis Negeri),
  • mengatur kiat menjalankan pekerjaan(hak & kewajiban) dari kekuasaan sarana perlengkapan negeri;
  • Hukum Pidana,
  • mengatur aksi yg dilarang & memberikan pidana pada siapa saja yg melanggar & mengatur dengan cara apa kiat ajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk juga hukum acaranya serta). Paul Schlten & Logemann punya anggapan hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional (Perdata & Publik)

a) Hukum perdata Internasional, ialah hukum yg mengatur pertalian hukum antara penduduk negeri satu buah bangsa dgn masyarakat negeri dari negeri lain dalam interaksi internasional.

b) Hukum Publik Internasional, mengatur pertalian anatara negeri yg satu dgn negeri yg lain dalam jalinan Internasional.

Macam-macam Pembagian Hukum

1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, ialah hukum yg tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum tradisi, adalah hukum yg terletak dalam peraturan-peraturan tradisi.
  • Hukum traktat, yakni hukum yg ditetapkan oleh Negara-negara sebuah dalam perjanjian Negeri.
  • Hukum jurisprudensi, adalah hukum yg terbentuk dikarenakan putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yakni hukum yg terbentuk dari pernyataan seorang atau orang-orang sarjana hukum yg ternama dalam ilmu wawasan hukum.

2.Menurut bentuknya :
  • Hukum tercatat, adalah hukum yg dicantumkan kepada beragam perundangan
  • Hukum tak tercatat (hukum rutinitas), adalah hukum yg tetap hidup dalam keyakinan warga, tetapi tak tercatat, tetapi berlakunya ditaati seperti sebuah peraturan perundangan.

3.Menurut lokasi berlakunya :
  • Hukum nasional, adalah hukum yg berlaku dalam satu buah Negeri.
  • Hukum internasional, adalah yg mengatur pertalian jalinan hukum dalam dunia internasional.

4.Menurut kala berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yakni hukum yg berlaku waktu ini bagi satu buah penduduk tertentu dalam sebuah daerah tertentu.
  • Ius constituendum, adalah hukum yg di inginkan berlaku kepada musim yg bakal datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yakni hukum yg berlaku dimana-mana dalam segala kala & buat segala bangsa didunia.

5. Menurut trick mempertahankannya :
  • Hukum material, adalah hukum yg memuat peraturan yg mengatur kebutuhan & interaksi yg berwujud perintah-perintah & larangan.
  • Hukum formal, adalah hukum yg memuat peraturan yg mengatur berkaitan macam mana kiat laksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yg memaksa, yakni hukum yg dalam kondisi bagaimanapun memiliki paksaan penting.
  • Hukum yg mengatur, ialah hukum yg bakal dikesampingkan jikalau pihak-pihak yg bersangkutan sudah menciptakan peraturan sendiri.

7.Menurut bentuknya :
  • Hukum obyektif, merupakan hukum dalam satu buah Negeri berlaku umum.
  • Hukum subyektif, ialah hukum yg timbul dari hukum obyektif & berlaku kepada orang tertentu atau lebih. Dinamakan pun hak.

8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, adalah hukum yg mengatur jalinan antara orang yg satu bersama lainnya dgn menitik beratkan kepada keperluan perseorangan.
  • Hukum publik, adalah hukum yg mengatur jalinan antara Negeri dgn fasilitas kelengkapannya ata interaksi antara Negeri dgn warganegara.

0 Response to "Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam Pembagian Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel