Syarat untuk menjadi pengacara (advokat)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat, terdapat beberapa syarat untuk menjadi seorang
advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus
profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan
fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan
tinggi ilmu.
Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal
3 ayat (1) UU Advokat:
1.
warga negara Republik Indonesia;
2.
bertempat tinggal di Indonesia;
3.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
4.
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
5.
lulus ujian yang diadakan
oleh Organisasi Advokat;
6.
magang sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
7.
tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
8.
berperilaku baik, jujur,
bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Walaupun ketika kuliah Saudara
memilih jurusan atau program kekhususan hukum internasional, Saudara akan tetap
lulus dengan gelar Sarjana Hukum. Karena itu, Saudara tetap dapat menjadi
advokat di Indonesia dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya yang telah
disebutkan. Untuk menjadi advokat juga harus mengikuti pendidikan khusus
profesi advokat yang biasanya dikenal dengan nama PKPA. Untuk informasi lebih
lanjut, Saudara dapat membaca artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA
Hingga Pengangkatan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Srimuliani Handoyokusumo; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Berau)
ReplyDeleteBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk.IR.AGUS SUTIADI M.SI beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk IR.AGUS SUTIADI M.SI,0852-3687-2555.