Rambut Yang Terpotong Masihkah dikatakan Aurat
Dalam
Raudhatut Thaalibiin VII/26 Menyebutkan
وَإِنْ
أَبَيْنَ ) أَيْ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ فَإِنْ جَهِلَ جَازَ سم
عَلَى الْمَنْهَجِ
Artinya:
“Dan haram
melihat aurat wanita (meskipun sudah terputus) dalam arti bila masih diketahui
anggauta tersebut dari seorang wanita lain (bukan mahram) bila sudah tidak
dapat diketahui maka boleh”
Menurut
pendapat Imam 'bila anggauta terputus tersebut tidak dapat lagi terbedakan
bentuknya antara anggauta pria dan wanita tidak haram bila masih dapat di
bedakan haram
Dalam bab
Nikah Aurat adalah sesuatu yg haram dilihat. Aurat perempuan adalah semua badan
sekalipun terpisah dari tubuhnya seperti rambut wanita yg di potong, maka haram
d lihat oleh orang laki2, dan Aurat orang laki2 adalah semua badan, sehingga
kalau ada bagian tubuh orang laki2 terpisah maka haram d lihat oleh wanita.
Sedangkan yg d maksud Aurat dlm shalat adalah sesuatu yg wajib di
tutupi. Busyral Karim 1/92
0 Response to "Rambut Yang Terpotong Masihkah dikatakan Aurat"
Post a Comment