Sosiologi Hukum



A.  Pengertian

Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang sosiologi hukum Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi sosiologi Hukum sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak di tentang oleh para ahli,baik ahli hukum ataupun ahli sosiologi. Sosiologi hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia gagal Untuk menaati hukum tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.

Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum. Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.

 Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial lain. Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :

1. Sosiologi hukum bertujuan untukmemberian penjelasan terhadap praktek prektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang, penerapanya, dan pengadilanya,maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan hukum tersebut. Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”.

Dengan demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila di sini di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn hukum atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.
Contohnya : Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum

2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang tertera dalam bunyi perturan tersebut?”
Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?
Sosiologi hukum tidak melakukan penilain terhadap hukum. Tingkah laku yang Mentaati hukum atau yang menyimpang dari hukum sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum.

Pendekatan yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena hukum yang nyata.

Semua perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang sosiologi hukum tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.

B. Obyek sosiologi Hukum
a. Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial

Menurut Soetandyo :
Mempelajari hukum sebagai alat Pengendali sosial (by government ).
1.Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
2. Stratifikasi sosial dan hukum.
3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto :
1. Hukum dan struktur sosial masyarakat.
Hukum merupakan Social Value masyarakat.
2. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
3. Stratifikasi sosial dan hukum.
4. Hukum dan nilai sosial budaya.
5. Hukum dan kekerasan.
6. Kepastian hukum dan keadilan hukum.
7. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.

Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain.

C.  Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1. Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).


Kegunaan Sosiologi Hukum:
a.       Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
b.      Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
c.       Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
d.      Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
e.       Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.

Batasan Ruang Lingkup maupun perspektif sosiologi hukum,maka dpt dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi hukum adl sbb:
a.       Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial;
b.      Penguasaan konsep2 soskum memberikan kemapuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dlm masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan2 sosial tertentu;
c.       Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyarakat.

Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum :
a. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum.
     Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi Hukum kemudian dapat dipakai dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, karena berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.

b. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
    Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian dapat dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan Hukum.

c. Hukum memasuki masa Sosiologi.
    Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan Hukum inilah yang Menyebabkan Hukum masuk ke masa Sosiologi, karena ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.

d. Studi tentang Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum.
    Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri adalah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum.

e. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat
    Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dlm masy. semua itu dpt diketahui lwt analisa empiris. Analisa Sosiologi akan mengemukakan apakah hukum tsb efektif dlm penggunaannya dlm masy ataukah masy. mengadakan kekebalan thdp hkm yg diterapkan.


1 Response to "Sosiologi Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel