Dakwaan Subsider
KEJAKSAAN
NEGERI BANDA ACEH
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO: REG.PERK.PDN-01/Pid-B/VII/2016
I. Identitas Terdakwa
Nama
: SIPRIANUS JANO
Tempat/Tanggal Lahi : Kota
Maumere / 17 Agustus 1963
Umur
: 42 tahun
Jenis kelami
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Agama
: Kristen Katolik
Pendidikan
: SD
Alamat
: Jln. Inoeng Bale Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
Pekerjaan
: Tani
Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I.
Nama
: THOMAS
PAULUS
Tempat/Tanggal Lahir
: Kota Maumere / 29 januari
1960
Umur
: 35 tahun
Jenis kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Agama
: Kristen Katolik
Pendidikan
: -
Alamat
: Jln Gle Inim Kec. Syiah Kuala. Kab. Aceh Besar
Pekerjaan
: Tani
Selajutnya disebut terdakwa II.
II. Dakwaan.
PRIMAIR
-Bahwa saudara SERDA SUDAR sebagai Korban pada hari sabtu
tanggal 29 April 2016 sekitar jam
16.30 WITA telah dianiaya
atau dipukul oleh FASIFIKUS KRISPIANUS YOSEP JAYA dkk (yang diajukan sebagai
terdakwa dalam perkara pidana lain) di Km 10 Desa Lamklat Ponda, berjalan
sepoyong menuju ke arah barat dengan keadaan berlumuran darah menuju Gle Inim
yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ketika SERDA SUDAR duduk istirahat dibawah pohon reo
dipinggir jalan Gle Inim, Desa Lamklat Pohan dimana korban dalam keadaan
berlumuran darah serta baju dan celana berlumuran darah, disekitar pohon
tersebut saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK ikut duduk.
Tidak lama kemudian GREGORIUS DELANG datang dari arah
ladang dan mendekati korban, lalu si korban berdiri dan bertanya pada saudara
GREGORIUS DELANG “dimana kalau menuju ke LAMKLAT ?”dan saudara GREGORIUS
DELANG pun menjelaskan “bahwa jalan ke LAMKLAT tidak ada, tetapi jalan
tersebut menuju ke atas gunung” .
Pada saat itu juga saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK
menganjurkan pada GREGORIUS DALANG dengan bahasa KOTA MAUMERE dan berkata “Tena Mate” yang
artinya “Bikin Mati” dan disaat GREGORIUS DELANG mengangkat parang dan memotong
atau membacok si korban tiba-tiba Terdakwa I dan YUDAS MITAK berkata “Lopa
Bati” yang artinya “Jangan Dibunuh” dengan maksud supaya si Korban di bawa
ke hutan yang tersembunyi, barulah korban dibunuh. Sedangkan si korban pada
saat itu mengangkat tangan dan minta ampun sehingga GREGORIUS pun tidak jadi
membunuh korban dan Pembunuhan itu pun batal dilaksanakan.
-Kemudian mereka pun berjalan dari pinggir jalan Hutan
Masakea menuju ke tengah Hutan dimana GREGORIUS DELANG berada di depan dan di
ikuti oleh si korban dan selanjutnya Terdakwa I, dan YUDAS MITAK berjalan
dibelakang Korban. Mereka menghabiskan waktu kira-kira 30 menit menuju ketengah
Hutan.
Setelah berputar-putar mencari tempat yang cocok untuk
membunuh si korban ditengah
Gle Inim, tiba-tiba GREGORIUS DELANG berhenti
dan dalam posisi menghadap si korban dan langsung mengayunkan parangnya dengan
tangan kiri lalu membacok si korban, tetapi bacokan pertama ditangkis oleh
korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian GREGORIUS DELANG
membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan si korban sehingga sikorban jatuh
tergeletak di atas tanah, kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi
dan mengenai leher sikorban sehingga mengakibatkan sikorban meninggal
dunia.
-Setelah sikorban meninggal, GREGORIUS DELANG berjalan ke
pinggir kali dan menyatakan “Kamu Urus Kubur Sudah” kepada mereka
sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan YUDAS MITAK menggali dan menguburkan
sikorban dengan mempergunakan cangkul PETU.
-Sesuai dengan Visum Et Repretum RSU dr.T.C HILLERS
MAUMERE tertanggal 9 mei 2016
yang
ditandatangani oleh dr. WERA DAMIANUS dan EVA NIRMALA dengan pemeriksaan
sebagai berikut:
1. Anggota gerak atas
kanan: terdapat luka robek pada punggung dan pada tangan sebesar 5 (lima) cm x
2 (dua) cm dasar otot dan pembuluh darah.
2. Bahu : terdapat luka
terbuka pada bahu kanan sepanjang 12 (dua belas) cm x 5 (lima) cm dasar tulang.
3. Leher : ditemukan Luka
Robek sepanjang 18 (delapan Belas) cm melingkar dari depan 2 (dua) cm (pada
garis tengah leher).
4. Melingkar kekanan
melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3 (tiga) cm.
Kesimpulan Visum Et Repertum :
“Pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang
disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam. Luka-luka tersebut mengakibatkan
pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang mengakibatkan
sikorban meninggal dunia.”
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang tertera
diatas, yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan telah diatur
lebih awal oleh siTerdakwa dengan membawa sikorban ketengah Hutan terlebih
dahulu, diatur dan diancam dengan Pidana pasal 340 KUHP.
SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah
diterangkan pada keterangan diatas yang mengakibatkan hilangnya nyawa sikorban,
diatur dan diancam dengan Pidana pasal 340 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah
diterangkan pada keterangan diatas, yang telah menguburkan mayat sikorban
dengan maksud menyembunyikan kematian sikorban, diatur dan diancam Pidana pasal
181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
BANDA
ACEH, 14 Maret 2016
JAKSA PENUNTUT UMUM
Ttd
NAJMUL KAMAL, SH, MH
0 Response to "Dakwaan Subsider"
Post a Comment