tag:blogger.com,1999:blog-12468559598454675502024-03-14T17:31:53.379+07:00Bahan KuliyahMotohttp://www.blogger.com/profile/07355641575846783648noreply@blogger.comBlogger162125tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-55153757102229311992017-03-18T03:26:00.002+07:002017-03-18T03:26:43.816+07:00Hukuman mati<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b>Hukuman mati </b>adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.<br /><br />Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.<br /><br />Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.[2] Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, namun sekitar 60% penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Indonesia</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Metode</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:</span></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kamar gas: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dengan gajah: hukuman mati dengan cara diinjak oleh seekor gajah. Hukuman ini diterapkan pada masa Kesultanan Mughal</span></li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kontroversi</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.<br /><br />Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.<br /><br />Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.<br /><br />Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.<br /><br />Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.<br /><br />Praktik hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b>Kesalahan vonis pengadilan</b><br /><br />Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.<br /><br />Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Praktik</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.<br /><br />Walaupun amendemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tetapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.<br /><br />Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.<br /><br />Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.<br /><br />Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br /></span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-19549689069646230822017-03-17T04:19:00.000+07:002017-03-17T04:19:05.357+07:00Materi Kuliah Hukum Pidana<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.bahankuliyah.com/2017/03/materi-kuliah-hukum-pidana.html" target="_blank"><img alt="http://www.bahankuliyah.com/2017/03/materi-kuliah-hukum-pidana.html" border="0" height="326" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgp2tOuNQ5HnjygXjzNDTQeEGx5-DC-8uJoXK4icB3HFMpkBJcC9vKnX6Tx0rn7Q6uzNhyphenhyphenuL-mQmwojjerVnIZixXEvVvkQon2WzQdAmLlOFN7I8x4htG16Xfw8kOXvdwY_HUI4H_ety5A/s640/Daftar+Skripsi+Hukum+Pidana+TERBARU+dan+Terlengkap.jpg" width="640" /></a> </div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b>MATERI KULIAH HUKUM PIDANA<br />PENULIS TITO ANGGA PRANATA<br />NIM 080710101123<br />FAKULTAS HUKUM<br />UNIVERSITAS JEMBER</b> </div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b> </b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b>Hukum Pidana</b> adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><a name='more'></a></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]</span></li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[4] :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).[4]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).[4]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).[4]</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[3] :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.[3]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.[3]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.[3] dll</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.[3]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">[sunting] Asas-Asas Hukum Pidana</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia</span></li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">[sunting] Macam-Macam Pembagian Delik</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">[sunting] Macam-Macam Pidana</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukuman-Hukuman Pokok</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Pencabutan hak-hak tertentu.[5]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penyitaan barang-barang tertentu.[5]</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Pengumuman keputusan hakim.[5]</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sumber Hukum Materiil dan Formil.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Secara umum terlihat ada 2 sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan formil sebagai berikut :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">1. Sumber hukum materiil.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum yang berlaku.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Tata hukum negara-negara lain.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kesadaran hukum.</span></li>
</ul>
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">2. Sumber hukum dalam arti formil.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formil. Jadi sumber hukum formil merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum. Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukannya, terdiri dari:</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dan lain-lain atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sumber hukum dalam arti formil, terdiri atas :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Undang-undang (Statue).</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kebiasaan (custom).</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Traktat (Perjanjian Internasional).</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Putusan Hakim (yurisprudensi).</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Doktrin.</span></li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Pembagian Hukum Pidana.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum Pidana dapat dibagi sebagai berikut :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum Pidana Obyektif (ius punale).</span></li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum pidana obyektif (ius punale) adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Jadi hukum pidana obyektif memiliki arti yang sama dengan hukum pidana materiil. Sebagaimana dirumuskan oleh Hazewinkel Suringa, ius punali adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah dan keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana bagi si pelanggarnya.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum pidana obyektif dibagi dalam :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">a. Hukum Pidana Materiil ialah semua peraturan-peraturan yang menegaskan :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Siapa yang dapat dihukum.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dengan hukuman apa menghukum seseorang.</span></li>
</ul>
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Singkatnya Hukum Pidana Materiil mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum. Jadi Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan hukum atau perundang-undangan yang berisi penetapan mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan (perbuatan yang berupa kejahatan/pelanggaran), siapa sajakah yang dapat dihukum, hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan/pelanggaran tersebut dan dalam hal apa sajakah terdapat pengecualian dalam penerapan hukum ini sendiri dan sebagainya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b>b. </b>Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara pelaksanaan/penerapan Hukum Pidana Materiil dalam praktek hukum sehari-hari menyangkut segala hal yang berkenaan dengan suatu perkara pidana, baik didalam maupun di luar acara sidang pengadilan (merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materiil). Hukum Acara Pidana terkumpul atau diatur dalam Reglemen Indonesia yang di baharui disingkat dahulu R.I.B. (Herziene Inlandsche Reglement = H.I.R.) yang sekarang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">2. Hukum Pidana Subyektif (ius puniendi).</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum pidana subyektif (ius puniendi) ialah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu. Hukum pidana subyektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana obyektif terlebih dahulu.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik). Hukum pidana subyektif sebagai aspek subyektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">3. Hukum Pidana Umum.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum pidana umum ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.Hukum pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan menambah KUHP.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">4. Hukum Pidana Khusus.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu.Hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP). Contoh:</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum Pidana Pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajib pajak).</span></li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Pengertian Hukum Pidana dan Tindak Pidana.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.</span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman”. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas.Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Perbedaan Ilmu Hukum Pidana dengan Kriminologi.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Perbedaan antara Hukum Pidana dengan Kriminologi sangat besar.Kriminologi bukan merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana.Hukum pidana adalah ilmu pengetahaun dogmatis yang bekerja secara deduktif.Sedangkan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang berorientasi kepada ilmu pengetahuan alam kodrat yang menggunakan metode empiris-induktif.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Namun demikian, perbedaan antara kedua disiplin ilmu tetap ada.Hukum Pidana masih dipandang sebagai ilmu pengetahuan normatif yang penyelidikan-penyelidikannya adalah sekitar aturan-aturan hukum dan penerapan dari aturan-aturan hukum itu dalam rangka pendambaan diri terhadap cita-cita keadilan.Hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji norma-norma atau aturan-aturan yang seharusnya, lalu dirumuskan dan ditetapkan, dan kemudian diberlakukan.Hukum pidana bersifat umum dan universal, dan disebut sebagai post factum atau yang disebut dengan “setelah kejadian”. Suatu ketetapan dapat dirumuskan jikalau apabila permasalahan kejahatan telah terjadi di dalam masyarakat, kemudian diberlakukan suatu aturan atau norma yang memberikan batas-batas.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sementara itu, kriminologi, yang meskipun dalam beberapa hal berpangkal tolak dari konsepsi hukum pidana, lebih banyak menelusuri dan menyelidiki tentang kondisi-kondisi individual dan kondisi-kondisi sosial dari konflik-konflik, dan akibat-akibat serta pengaruh-pengaruh dari represi konflik-konflik dan membandingkannya secara kritis efek-efek dari represi yang bersifat kemasyarakatan disamping juga tindakan-tindakan itu. Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat normatif, kriminologi lebih mengkaji tentang kenyataan yang senyata-nyatanya, menafsirkan konteks, yang didapati dari hasil penelitian.Kriminologi bersifat lebih khusus dan terbatas. Oleh karena itu kriminologi disebut sebagai pre factum atau yang disebut juga dengan “sebelum kejadian”, di mana kriminologi lebih mengkaji sebab musabab dari suatu permasalahan kejahatan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Meski berbeda, para ahli hukum pidana tetap memerlukan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan pembantu.Dengan menyadari sifat tersendiri dari masing-masing ilmu pengetahuan ini, ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi harus bekerja secara berpasangan, tetapi dengan arahnya yang berlawanan. Di antara kedua disiplin ilmu pengetahuan ini, terdapat pikiran integrasi yang saling memerlukan antara satu sama lain. Meskipun berbeda, ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi tidak dapat dipisahkan.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Jadi, kriminologi dan ilmu hukum pidana saling mempengaruhi.Kriminologi menerima hukum itu seperti yang dimaksudkan oleh ilmu hukum pidana, sebaliknya kriminologi dan praktek hukum memperkaya ilmu hukum pidana dan mengadakan evaluasi atas hukum pidana itu.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">1. Buku I : Mengatur tentang Aturan Umum dari pasal 1 sampai dengan pasal 103 KUHP.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">2. Buku II : Mengatur tentang Kejahatan dari pasal 104 sampai dengan pasal 488 KUHP.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">3. Buku III : Mengatur tentang Pelanggaran dari pasal 489 sampai dengan pasal 569 KUHP.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas-Asas Hukum Pidana.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Adapun yang menjadi asas-asas berlakunya KUHP. Hal ini diatur dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP, yang memuat 4 asas, yaitu :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">1. Asas Teritorial atau Wilayah.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan sesuatu pelanggaran/kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia.Jadi bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia sendiri saja, namun juga berlaku terhadap orang asing yang melakukan kejahatan di wilayah kekuasaan Indonesia.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Yang menjadi dasar adalah tempat di mana perbuatan melanggar itu terjadi, dan karena dasar kekuasaan Undang-Undang Pidana ini dinamakan asas Wilayah atau asas Teritorial. Yang termasuk wilayah kekuasaan Undang-Undang Pidana itu, selain daerah daratan, lautan dan udara teritorial, juga kapal-kapal yang memakai bendera Indonesia (kapal-kapal Indonesia) yang berada di luar perairan Indonesia.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas teritorial terdapat dalam pasal 2 dan 3 KUHP :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Ø Pasal 2 KUHP : Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia (delik = tindak pidana).</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Ø Pasal 3 KUHP : Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan delik di dalam perahu atau pesawat udara Indonesia.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Pasal 3 KUHP sebenarnya mengenai perluasan dari pasal 2 KUHP. Sebagai pengecualian asas Teritorial, ialah bahwa Undang-Undang Pidana Indonesia tidak berkuasa terhadap :</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Ø Mereka yang mempunyai Hak Ex-Teritorial, yaitu orang-orang di daerah negara asing tidak dikenakan Undang-Undang Pidana dari negara itu dan oleh karena itu mereka berada di luar kekuasaan hukum negara di mana mereka berada. Mereka itu ialah :</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kepala negara asing dengan keluarganya yang berada di Indonesia.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Duta besar dengan keluarganya dan pegawai-pegawai kedutaan.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Anak buah kapal asing, meskipun mereka berada di luar kapalnya.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Anggota ketentaraan asing yang mempunyai izin mengunjungi Indonesia.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sekretaris Jenderal PBB.</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Anggota delegasi negara asing yang sedang dalam perjalanan menuju sidang PBB, dan singgah di Indonesia.</span></li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Mereka yang mempunyai Hak Immuniteit-Parlementair (Hak Kekebalan), yaitu para anggota MPR dan DPR Pusat dan DPR Daerah serta para Menteri juga tidak dikenakan hukuman (Pidana) untuk segala apa yang dikatakannya (dan tulisan-tulisan mereka) di dalam gedung Parlemen. Mereka ini mempunyai Hak Immuniteit-Parlementair.Hak ini tak diatur dalam KUHP, tetapi diatur dalam Hukum Tata Negara (Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1970).</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">2. Asas Nasional Aktif atau Personalitas.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Undang-Undang Pidana Indonesia berlaku juga terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.Kalau asas Teritorial yang di pentingkan tempat terjadinya kejahatan, maka asas Nasional Aktif yang menjadi dasar ialah orang (kebangsaan) yang melakukan kejahatan itu.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dengan orang di sini dimaksudkan Warga Negara Indonesia, oleh karena itu asas ini dinamakan “asas personaliteit atau asas Nasional Aktif”. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 5 ayat 1 sub 1 : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan tertentu di luar Indonesia”. Untuk dapat menuntut warga negara kita di luar negeri maka diperlukan dulu penyerahannya oleh negara asing yang bersangkutan kepada kita. Mengenai penyerahan akan dibicarakan kemudian.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">3. Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar.Undang-Undang Pidana Indonesia berkuasa juga mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar negara Republik Indonesia juga terhadap orang asing di luar Republik Indonesia.Disini dipentingkan kepentingan hukum sesuatu negara (keselamatan negara) yang dilanggar oleh seseorang.Oleh karena itu asas ini dinamakan “asas perlindungan atau asas Nasional Pasif”.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya. Yang termasuk perbuatan-perbuatan yang merugikan negara Indonesia seperti memalsukan uang Indonesia, Materai, Lambang Negara, cap negara, surat hutang yang ditanggung Pemerintah Indonesia dan lain-lain. Hal-hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 1, 2, dan 3, pasal 7 dan pasal 8.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">4. Asas Universal atau Universaliteit.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Undang-Undang Pidana Indonesia dapat juga diperlakukan terhadap perbuatan-perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan Internasional yang terjadi dalam daerah yang tidak bertuan.Jadi di sini mengenai perbuatan-perbuatan jahat yang dilakukan dalam daerah yang tidak termasuk kedaulatan sesuatu negara manapun, seperti di lautan terbuka, atau di daerah kutub.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Kejahatan-kejahatan yang bersifat merugikan keselamatan Internasional adalah Pembajakan di laut lepas, pemalsuan mata uang negara manapun juga.Karena di sini yang dipentingkan keselamatan Internasional, maka dinamakan “asas Universal”.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas-Asas dalam Hukum Acara Pidana.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Adapun asas hukum acara pidana tersebut antara lain :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">1. Asas Legalitas.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penuntut umum wajib menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa kecuali.Bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh Undang-Undang dan hanya untuk hal yang diatur dalam Undang-Undang.Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana adalah hal yang berbeda dengan Asas Legalitas dalam KUHP.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dalam KUHP asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dihukum tanpa adanya aturan yang mengatur sebelumnya.Namun dalam Hukum Acara Pidana asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap Penuntut Umum wajib menuntut setiap perkara.Artinya, legalitas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya.Asas ini diatur dalam pasal 137 KUHAP.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sedangkan Asas Oportunitas adalah asas yang menyatakan bahwa Penuntut Umum memiliki hak untuk menuntut atau tidak menuntut sebuah perkara. Kedua asas ini pada dasarnya bukanlah hal yang kontradiksi, karena Asas Legalitas berkenaan dengan Perkara yang akan diproses di pengadilan (legalitas terhadap perkaranya) sedangkan asas oportunitas berkenaan dengan hak penuntut umum. Apabila Penuntut Umum menggunakan haknya untuk menuntut di pengadilan maka perkara tersebut mendapatkan legalitasnya untuk diproses di pengadilan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">2. Asas Oportunitas.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas Oportunitas adalah asas yang menyatakan bahwa Penuntut Umum memiliki hak untuk menuntut atau tidak menuntut sebuah perkara.Penuntut umum berwenang menutup perkara demi Kepentingan Umum bukan hukum. Menurut asas ini Penuntut Umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana, jika menurut pertimbangan akan merugikan kepentingan umum.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Jadi demi kepentingan umum, seseorang yang melakukan Tindak Pidana tidak akan dituntut ke muka pengadilan. Dengan kata lain Penuntut Umum (PU) dapat Mempeti Es kan suatu perkara. Asas ini diatur dalam pasal 14 huruf h KUHAP.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Menurut Pasal 14 KUHAP, merupakan wewenang Jaksa Agung dengan pertimbangan dari Pemerintah dan DPR untuk menyampaikan perkara demi kepentingan umum. Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan putusan itu sudah In Kracht (telah berkekuatan hukum tetap).Jadi seseorang hanya dapat dikatakan bersalah, sepanjang hal tersebut telah dinyatakan dalam putusan hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Setiap orang yang ditangkap, dituntut, ditahan dan atau dihadapkan di muka sidang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Adanya penahanan semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan bukan untuk penghukuman (penahanan tidak sama dengan penghukuman). Asas ini diatur dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">4. Asas Peradilan Bebas.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hakim dalam memberikan putusan, bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun. Contoh pada masa Orde Baru, Hakim berbaju ataupun bermuka dua dimana di satu pihak secara administrasi (karir, gaji, mutasi, dan sebagainya) di bawah Departemen Kehakiman (Lembaga Eksekutif), di lain pihak secara operasional (perkara) di bawah Mahkamah Agung atau MA (Lembaga Yudikatif). Saat ini dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Hakim baik secara administrasi maupun operasional di bawah Mahkamah Agung.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">5. Asas Perlakuan yang Sama di Muka Hukum (Equal Justice Under The Law).</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Setiap orang (tersangka maupun terdakwa) baik miskin maupun kaya, pejabat maupun orang biasa di dalam pemeriksaan baik di hadapan penyidik, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan harus diperlakukan sama. Asas ini merupakan asas yang fundamental.Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">6. Asas Terbuka untuk Umum.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas terbuka untuk umum pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan.Untuk tindak pidana tertentu, (misalnya tindak pidana pemerkosaan) pemeriksaan acara pembuktian dilakukan tertutup untuk umum, begitu pula dalam pengadilan anak.Asas bahwa pengadilan terbuka untuk umum (kecuali diatur dalam UU), serta dihadiri oleh terdakwa.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hal ini supaya pengadilan transparan, bahwa pengadilan itu benar, dan tidak hanya menindas terdakwa.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Terdakwa harus hadir di pengadilan karena yang memberikan jawaban atas tindak pidana yang didakwakan padanya adalah terdakwa, sehingga terdakwa harus hadir.Pada prinsipnya setiap persidangan harus dilakukan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara anak dan kesusilaan.Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP. Apabila sidang pengadilan tidak terbuka untuk umum maka putusan hakim akan dianggap batal demi hukum sesuai dengan ketentuan dalam pasal 153 ayat (4) KUHAP.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">7. Pemeriksaan dalam Perkara Pidana dilakukan secara Langsung dan Lisan.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Berbeda dengan perkara perdata dapat dikuasakan dan hanya perang surat menyurat. Sedangkan perkara pidana (langsung) Terdakwa tidak dapat dikuasakan hanya dapat didampingi, pemeriksaan secara lisan (menggunakan bahasa Indonesia).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">8. Peradilan dilakukan secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Prakteknya sulit dilakukan apalagi terdakwa tidak ditahan.Bahwa setiap pemeriksaan harus dilaksanakan dalam waktu yang singkat.Adanya asas cepat ini karena pemeriksaan dalam Hukum Acara Pidana sangat berhubungan pada nasib tersangka. Pada tahun 1977 terdapat kasus “Sekon dan Karta” yang selama 12 tahun di pemeriksaan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas ini adalah asas yang mendasari setiap proses peradilan di Indonesia. Pada dasarnya asas ini tidak dikhususkan hanya pada peradilan pidana saja, akan tetapi pada semua tingkatan peradilan asas ini diberlakukan sebagai prinsip dasar penyelenggaraan proses peradilan. Cepat artinya Pengadilan dapat dijadikan sebagai institusi yang dapat mewujudkan keadilan secara cepat oleh para pencari keadilan. Sederhana artinya semua proses penanganan perkara dilaksanakan secara efisien dan se-efektif mungkin dan Biaya Ringan artinya bahwa biaya yang dikeluarkan selama proses penyelesaian perkara di pengadilan adalah biaya yang dapat dijangkau oleh masyarakat.Asas ini diatur dalam pasal 50 KUHAP.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">9. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dalam pemeriksaan, baik tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, Tersangka maupun Terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang diberi hak untuk membela diri (akuisator), tidak dianggap sebagai barang atau objek yang diperiksa wujudnya (Inkuisator).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas Akuisator dan Inkuisator adalah asas yang berkenaan dengan proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan. Asas Akuisator adalah asas dimana pemeriksaan dilakukan dengan memposisikan terdakwa sebagai subjek pemeriksaan.Sedangkan Asas Inkuisator adalah asas dimana pemeriksaan dilakukan dengan memposisikan terdakwa sebagai objek pemeriksaan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">10. Asas Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span></b><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Pengadilan hanya dapat menghukum Tersangka atau Terdakwa yang nyata-nyata memiliki kesalahan atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggarnya sebelum perbuatan itu dilakukan.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Semua Asas diatas tersebut diatur dalam Undang-Undang Kekuasan Kehakiman</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 jo. UU No. 4 Tahun 2004).</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas Pranata Baru dalam Hukum Acara Pidana.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">1. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas yang fundamental ini, juga ada dalam asas dalam deklarasi HAM.Dalam setiap pelaksanaan Hukum Acara Pidana sejak dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan apabila terjadi kesalahan wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Hal ini menunjukkan bahwa, tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.Asas tentang perlunya memberikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada masyarakat yang dirugikan akibat putusan peradilan yang salah.Misalnya dalam kasus error in persona.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">2. Asas Memperoleh Bantuan Hukum.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Bahwa sejak dari mulai menjadi tersangka sampai dengan pengadilan, pelaku tindak pidana wajib memperoleh bantuan hukum.Konsekuensinya aparat hukum pertama kali harus menawarkan perlu atau tidak memperoleh bantuan hukum.Dan jika tidak mampu negara harus menyediakan.Jika tidak ditawarkan maka seluruh pemeriksaan batal demi hukum.Fungsi dari pengacara atau bantuan hukum ini adalah untuk menjaga hak-hak tersangka di dalam setiap pemeriksaan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">3. Asas Informasi.</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Bahwa setiap pemeriksaan di Hukum Acara Pidana para pihak (tersangka dan pengacara) wajib diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">4. Asas Pemeriksaan Secara Langsung</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan dalam Peradilan Pidana adalah proses pemeriksaan secara langsung dengan kehadiran terdakwa (in presentia) dan juga kepada para saksi.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><b><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">5. Asas Keseimbangan</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas ini adalah asas bahwa Hukum Acara Pidana dalam penerapannya harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu sisi dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat disisi yang lainnya. Oleh karena itu, setiap hukuman yang diputuskan harus mengandung dua unsur ini agar asas keseimbangan dapat diwujudkan dalam setiap proses Peradilan Pidana.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">6. Asas Pemeriksaan Tersangka/Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Asas ini selain diatur dalam KUHAP juga merupakan asas utama yang tercantum dalam ICCPR (International Convention of Civil and Political Rights) bahwa setiap terdakwa berhak untuk didampingi oleh penasehat hukum di semua tingkatan peradilan, berhak untuk memilih sendiri penasehat hukumnya, dan wajib untuk diberikan bantuan secara cuma-cuma untuk terdakwa dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara 15 tahun atau bagi yang tidak mampu dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Beberapa Istilah Dalam Hukum Acara Pidana</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Beberapa istilah penting dalam hukum acara pidana (Pasal 1 KUHAP) :</span><br /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><b>[a.] </b>Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<b>[b.</b>] Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : <b>[A.]</b> sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,<b>[B.] </b>sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.</span></li>
<li><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.</span></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br /></span></div>
Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-19962406401639705512016-10-03T16:01:00.001+07:002016-10-03T16:01:43.727+07:00Inilah situs Lowongan Kerja Terbaru dan Terpercaya 2016<div style="text-align: justify;">
Setiap hari pengangguran terus bertambah di Indonesia, Sarjana baru terus bertambah. Namun, lapangan kerja belum mampu memenuhi sehingga ini menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia dewasa ini. apakah anda salah satu orang yang kami maksud? apakah anda setiap hari butuh "<a href="http://www.acehkerja.com/">Informasi Lowongan Kerja Terbaru 2016</a>". dan hampir setiap hari mencari "Lowongan Kerja Terbaru di Situs-situs terpercaya"?<br /><br />maka AcehKerja.com merupakan solusinya. setelah ane review beberapa waktu, ternyata acehkerja.com merupakan situs yang Bertanggung Jawab dalam memberikan informasi lowongan kerja. maka dapat kita simpulkan bahwa AcehKerja.com merupakan Situs Informasi Lowongan Kerja Terpercaya.<br /><br />Para pengguna juga dapat berinteraksi dengan mendaftar menjadi member. kedepan akan dikembangkan menjadi situs pusat mempertemukan pencari kerja dengan pencari tenaga kerja. bahkan untuk kerja2 kecil seperti sekedar angkat barang di rumah2 dsb. untuk pemuda atau masyarakat mendapat penghasilan tambahan.<br /><br />dan juga akan dikembangkan juga menjadi situs apply kerja langsung ke perusahaan2 ternama melalui website kita.<br /><br />anda juga dapat mencari informasi lowongan kerja berdasarkan Gaji, Kategori, Tipe Pekerjaan, bahkan berdasarkan jarak dari tempat tinggal anda.<br /><br />Untuk dapat langsung menikmati layanan AcehKerja.com silahkan klik link berikut ini: <a href="http://www.acehkerja.com/kategori/cpns" target="_blank">Info Lowongan Kerja Cpns Indonesia Terbaru 2016</a><br /><br />kalau salah room mohon jangan dibanned, bingung mw ke room mana nih :Salaman:</div>
Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-42246707580646621982016-09-21T15:57:00.001+07:002016-09-21T15:57:25.251+07:00Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Pakar<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTix7dHarE66LHomSBH_tFk1a_Op5gzrzEnZ9QdCtocN1rjPAfsdU-rKfpEAGSR4eTK4eSRA6e6vCwW5rErb4ZkByFCo1HsGORRgy_becmfprUJ6FLtOfCjKSZ_jSO3ZDCWiv_zZ8YplQ/s400/Pengertian-Hukum-Pidana-Menurut-Para-Pakar.jpg" width="400" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengertian Pakar<br /><br />Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :<br /><br />Menurut Sudarsono, Pengertian Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.<br /><br />Menurut WPJ. Pompe, Pengertian Hukum Pidana ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyaknya bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.<br /><br />Wirjino Prodjodikor mengatakan bahwa Pengertian Hukum Pidana merupakan peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” diartikan sebagai “dipidanakan” dimana oleh instansi tertentu yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.<br /><br />Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno yaitu bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara, dimana dasar-dasar dan aturan-aturannya untuk :<br /><br />a. Hukum pidana menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan (dilarang) dengan disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya.<br />b. Hukum pidana menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana<br />c. Hukum pidana Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggarnya.<br /><br />Dari pengertian hukum pidana diatas dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.<br /><br />Hukum pidana bukanlah yang mengadakan norma hukum itu sendiri, tetapi sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut. Norma lain itu misalnya norma kesusilaan dan agama, contohnya menentukan : jangan mengambil barang milik orang lain, jangan membunuh, jangan menghina orang lain dan sebagainya.<br /><br />Sebagai suatu organisasi terkuat, tertinggi dan terbesar, hanya negaralah yang berhak dan berwenang untuk menentukan dan menjalankan hukum pidana tersebut. ini berarti bahwa negara merupakan satu-satunya subjek hukum yang dapat membentuk aturan-aturan yang mengikat semua warganya, serta dapat menjalankannya dengan sebaik-baiknya agar aturan-aturan tersebut ditegakkan dan dilaksanakan dalam rangka terjaminnya ketertiban umum.<br /><br />Di Indonesia belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (belum ada unifikasinya), sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Ketentuan-ketentuan hukum pidana, selain termuat dalam KUHP maupun Undang-undang khusus, ketentuan-ketentuan hukum pidana juga terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.<br /><br />Sekian dari saya pembahasan mengenai pengertian hukum pidana menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum pidana menurut para pakar dapat bermanfaat.<br />Sumber : Buku dalam penulisan pengertian hukum pidana menurut para pakar :<br />– Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang Menerbitkan PT Prestasi Pustakaraya : Jakarta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Sumber: http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-pakar.html</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-33271646905949452672016-07-28T20:49:00.002+07:002017-03-09T20:36:50.111+07:00KUHPerdata Buku Satu<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipnTptFUhrW-3O4yaNH7iGDXl3R8v7lS_1yBaILijm7jQUGG2IuH-0YLIZlkTkY_4dtK5PffZW_kCKJAbIMyWrbahn1awyIFL9JYkSS9puPRtYTR89EEhhU7EqQ_LoPpUyJFpVp7LY9NU/s640/hukum-pendidikan.jpg" width="640" /> </div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu
dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai
catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus
menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan membuat
catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
</div>
<a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BUKU KESATU</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>ORANG</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB I</b></div>
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN<br />
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Pasal 1</b></div>
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan<b>Pasal 2</b><br />
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dia nggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Pasal 3</b></div>
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB II</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>AKTA-AKTA CATATAN SIPIL</b></div>
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)<br />
BAGIAN 1<br />
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Pasal 4</b></div>
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.<br />
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daf tar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Pasal 5</b></div>
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentuk an dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAGIAN 2</b></div>
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan<br />
<div style="text-align: left;">
<b>Pasal 5a</b></div>
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya.<br />
Pasal 5b<br />
Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Pasal 6</b></div>
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturu nan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 7</div>
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 8</div>
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 9</div>
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.<br />
<br />
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dik abulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.<br />
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 10</div>
Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 11</div>
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 12</div>
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.<br />
BAGIAN 3<br />
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 13</div>
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 14</div>
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 15</div>
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipanggil.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 16</div>
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-keten tuan Reglemen tentang Catatan Sipil.<br />
<div style="text-align: center;">
BAB III</div>
<div style="text-align: center;">
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI</div>
<div style="text-align: center;">
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)</div>
<div style="text-align: center;">
Pasal 17</div>
Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 18</div>
Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.<br />
Pasal 19<br />
Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.<br />
Pasal 20<br />
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas.<br />
Pasal 21<br />
Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.<br />
Pasal 22<br />
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya.<br />
Pasal 23<br />
Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.<br />
Pasal 24<br />
Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan yang tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilak ukan di tempat tinggal yang dipilih dan di muka Hakim tempat tinggal itu.<br />
Pasal 25<br />
Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberita hukan kepada pihak yang lain / pihak lawan.<br />
BAB IV<br />
PERKAWINAN<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Ketentuan Umum<br />
Pasal 26<br />
Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.<br />
BAGIAN 1<br />
Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan<br />
Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 27<br />
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.<br />
Pasal 28<br />
Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri.<br />
Pasal 29<br />
Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi.<br />
Pasal 30<br />
Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 31</div>
Juga dilarang perkawinan:<br />
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li>antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;</li>
<li>antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 32</div>
Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 33</div>
Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 199 nomor 3° atau 4°, tidak diperbolehkan untuk kedua kalinya dilaksanakan perkawinan kecuali setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka yang didaftarkan dalam daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara orang-orang yang sama dilarang.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 34</div>
Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 35</div>
Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orang tua yang lain.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 36</div>
Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali pengawas.<br />
Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua yang tidak dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 37</div>
Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.<br />
Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu. Alinea kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan pendiriannya.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 38</div>
Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.<br />
Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan keluarga sedarah atau keluarga semenda.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 39</div>
Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.<br />
Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang lain yang melakukan perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang dan keluarga sedarah dalam garis lurus.<br />
Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang dibawah umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.<br />
Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah atau keluarga semenda.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 40</div>
Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hokum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 41</div>
Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding.<br />
Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan. dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda. Mereka yang disebut pertama, ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan diri dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal 334.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 42</div>
Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.<br />
<div style="text-align: center;">
Pasal 43</div>
Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.<br />
Pasal 44<br />
Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran itu.<br />
Pasal 45<br />
Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.<br />
Pasal 46<br />
Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.<br />
Pasal 47<br />
Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak dan ibu yang mengakuinya.<br />
Pasal 48<br />
Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47<br />
Pasal 49<br />
Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di Indonesia.<br />
BAGIAN 2<br />
Acara yang Harus Mendahului Perkawinan<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 50<br />
Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.<br />
Pasal 51<br />
Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus dibuat sebuah akta oleh Pegawai Catatan Sipil.<br />
Pasal 52<br />
Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mi'raj Nabi Muhammad s. a. w. Surat pengumuman ini harus memuat :<br />
nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu.<br />
hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu.<br />
Pasal 53<br />
Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing pihak.<br />
Pasal 54<br />
Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.<br />
Pasal 55<br />
Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.<br />
Pasal 56<br />
Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.<br />
Pasal 57<br />
Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.<br />
Pasal 58<br />
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.<br />
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka ha! Itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.<br />
BAGIAN 3<br />
Pencegahan Perkawinan<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 59<br />
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.<br />
Pasal 60<br />
Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.<br />
Pasal 61<br />
Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:<br />
bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin<br />
bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.<br />
bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;<br />
bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;<br />
bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;<br />
bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.<br />
Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terak hir ini harus mengganti si wali, mempunyai hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan 6°.<br />
Pasal 62<br />
Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6° pasal yang lalu.<br />
Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1°, jika izin mereka menjadi syarat.<br />
Pasal 63<br />
Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:<br />
bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izin kawin tidak diindahkan;<br />
karena alasan-alasan seperti yang tercantum dalam nomor 3°,4°,5°, dan 6° Pasal 61.<br />
Pasal 64<br />
Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu.<br />
Pasal 65<br />
Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.<br />
Pasal 66<br />
Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.<br />
Pasal 67<br />
Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.<br />
Pasal 68<br />
Dihapus dengan S. 1937-595.<br />
Pasal 69<br />
Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah atau Kejaksaan.<br />
Pasal 70<br />
Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan itu ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga.<br />
Bila perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal sekiranya gugatan penentang dikabulkan.<br />
BAGIAN 4<br />
Pelaksanaan Perkawinan<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6°, 74, 75)<br />
Pasal 71<br />
Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya diperlihatkan :<br />
akta kelahiran masing-masing calon suami istri<br />
akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;<br />
dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;<br />
akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;<br />
akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;<br />
bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;<br />
dispensasi yang telah diberikan;<br />
izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.<br />
Pasal 72<br />
Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 1° pasal yang lalu, maka hal ini dapat diganti dengan akta tanda kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga. Keterangan ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat mungkin, serta sebab-sebab yang menghalanginya untuk menunjukkan akta kelahiran.<br />
Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu di bawah sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan<br />
yang lainnya harus dicantumkan.<br />
Pasal 73<br />
Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5°, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam pasal yang lalu.<br />
Pasal 74<br />
Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu, maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan mendengar Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.<br />
Pasal 75<br />
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, dimana hari itu sendiri tidak termasuk. Jika ada alasan penting Kepala Pemerintahan Daerah, yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dan pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi telah diberikan, berita tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea pertama Pasal 52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan atau dilaksanakan.<br />
Pasal 76<br />
Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan Sipil, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan berdiam di Indonesia.<br />
Pasal 77<br />
Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan. Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan harus dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya halangan tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan Sipil itu.<br />
Pasal 78<br />
Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.<br />
Pasal 79<br />
Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pern ah terjadi.<br />
Pasal 80<br />
Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kehadiran para saksi, harus menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain sebagai suami atau istrinya, dan bahwa dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.<br />
Pasal 81<br />
Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan dihadapan Pegawai Catatan Sipil telah berlangsung.<br />
Pasal 82<br />
Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah, tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.<br />
BAGIAN 5<br />
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 83<br />
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.<br />
Pasal 84<br />
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka.<br />
BAGIAN 6<br />
Batalnya Perkawinan<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 85<br />
Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.<br />
Pasal 86<br />
Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu, oleh suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila batalnya perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu itu.<br />
Pasal 87<br />
Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang dari mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas.<br />
Bila telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan itu hanya dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah khilaf itu. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal serumah terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui kebebasannya.<br />
Pasal 88<br />
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.<br />
Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan pengampuan itu.<br />
Pasal 89<br />
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:<br />
bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan;<br />
bila istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.<br />
Pasal 90<br />
Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.<br />
Pasal 91<br />
Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal 36, 37, 38, 39 dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.<br />
Para keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila secara diam-diam, atau perkawinan itu telah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.<br />
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada, selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.<br />
Pasal 92<br />
Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan.<br />
Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan.<br />
Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.<br />
Pasal 93<br />
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hokum pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera memperoleh kepentingan.<br />
Pasal 94<br />
Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.<br />
Pasal 95<br />
Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.<br />
Pasal 96<br />
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi anak-anak yang lahir dan perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain.<br />
Pasal 97<br />
Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.<br />
Pasal 98<br />
Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami istri itu.<br />
Pasal 99<br />
Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82 bagi Pegawai-pegawai Catatan Sipil.<br />
Pasal 99a<br />
Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut harus didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama Pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan.<br />
Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta.<br />
BAGIAN 7<br />
Bukti Adanya Suatu Perkawinan<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 100<br />
Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal berikut.<br />
Pasal 101<br />
Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jelas adanya hubungan selaku suami isteri.<br />
Pasal 102<br />
Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai suami-isteri.<br />
BAB V<br />
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 103<br />
Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.<br />
Pasal 104<br />
Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.<br />
Pasal 105<br />
Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberibantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini.<br />
Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.<br />
Pasal 106<br />
Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal.<br />
Pasal 107<br />
Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi isterinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.<br />
Pasal 108<br />
Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis.<br />
Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.<br />
Pasal 109<br />
Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.<br />
Pasal 110<br />
Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas.<br />
Pasal 111<br />
Bantuan suami tidak diperlukan:<br />
bila si isteri dituntut dalam perkara pidana;<br />
dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.<br />
Pasal 112<br />
Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka bersama supaya dikuasakan untuk itu.<br />
Pasal 113<br />
Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.<br />
Pasal 114<br />
Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain.<br />
Pasal 115<br />
Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si isteri itu sendiri.<br />
Pasal 116<br />
Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si isteri, suaminya atau oleh para ahli waris mereka.<br />
Pasal 117<br />
Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk meminta pembatalan perjanjian atau akta itu.<br />
Pasal 118<br />
Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami.<br />
BAB VI<br />
HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
BAGIAN 1<br />
Harta Bersama Menurut Undang-Undang<br />
Pasal 119<br />
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.<br />
Pasal 120<br />
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.<br />
Pasal 121<br />
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.<br />
Pasal 122<br />
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.<br />
Pasal 123<br />
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.<br />
BAGIAN 2<br />
Pengurusan Harta Bersama<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 124<br />
Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.<br />
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.<br />
Pasal 125<br />
Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.<br />
BAGIAN 3<br />
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 126<br />
Harta bersama bubar demi hukum:<br />
karena kematian;<br />
karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;<br />
karena perceraian;<br />
karena pisah meja dan ranjang;<br />
karena pemisahan harta.<br />
Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.<br />
Pasal 127<br />
Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.<br />
Pasal 128<br />
Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.<br />
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta peninggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang.<br />
Pasal 129<br />
Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu, beserta buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya surat-surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal usul keturunan salah seorang dari suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli.<br />
Pasal 130<br />
Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.<br />
Pasal 131<br />
Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para alih warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.<br />
Pasal 132<br />
Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apapun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.<br />
Pasal 133<br />
Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu, kepada panitera Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu.<br />
Pasal 134<br />
Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal tera khir. Hak isteri untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli warisnya.<br />
Pasal 135<br />
Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisa nya dibiarkan tetap pada si suami, atau para ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan.<br />
Pasal 136<br />
Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu. Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan, tidak membawa akibat seperti itu.<br />
Pasal 137<br />
Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi para ahli warisnya.<br />
Pasal 138<br />
Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari harta bersama itu, dalam waktu dan dengan cara seperti yang diatur mengenai si isteri sendiri.<br />
BAB VII<br />
PERJANJIAN KAWIN<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
BAGIAN 1<br />
Perjanjian Kawin pada Umumnya<br />
Pasal 139<br />
Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.<br />
Pasal 140<br />
Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama.<br />
Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta ke kayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebas.<br />
Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.<br />
Pasal 141<br />
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu.<br />
Pasal 142<br />
Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.<br />
Pasal 143<br />
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.<br />
Pasal 144<br />
Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali jika hal ini ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian diatur dalam Bagian 2 bab ini.<br />
Pasal 145<br />
Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan dalam jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak.<br />
Pasal 146<br />
Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan suami.<br />
Pasal 147<br />
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.<br />
Pasal 148<br />
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.<br />
Pasal 149<br />
Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.<br />
Pasal 150<br />
Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantumkannya dalam perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus tercantum.<br />
Pasal 151<br />
Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan atas segala perjanjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin, asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih di bawah umur itu dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan.<br />
Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu dapat sekalian diambil ketetapan.<br />
Pasal 152<br />
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan dimana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.<br />
Pasal 153<br />
Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan diri daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal seperti yang diatur dalam bab yang lalu.<br />
Pasal 154<br />
Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan.<br />
BAGIAN 2<br />
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan<br />
(Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 155<br />
Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta bersama bubar.<br />
Pasal 156<br />
Masing-masing dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.<br />
Pasal 157<br />
Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan.<br />
Pasal 158<br />
Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 167.<br />
Pasal 159<br />
Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.<br />
Pasal 160<br />
Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai keuntungan atau kerugian bersama.<br />
Pasal 161<br />
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu.<br />
Pasal 162<br />
Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk kerugian bersama, tetapi menjadi beban sipemilik barang yang rusak atau berkurang itu.<br />
Pasal 163<br />
Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dan suami isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu.<br />
Pasal 164<br />
Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian.<br />
Pasal 165<br />
Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.<br />
Pasal 166<br />
Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlihatkan dengan surat pertelaan.<br />
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.<br />
Pasal 167<br />
Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan uang tahunan, bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan dengan demikian tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian ini.<br />
BAGIAN 3<br />
Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 168<br />
Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau secara sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa mengurangi pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.<br />
Pasal 169<br />
Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci dalam akta hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta warisan si penghibah.<br />
Pasal 170<br />
Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas oleh pihak yang diberi hibah.<br />
Pasal 171<br />
Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratan-persyaratan, yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak si penghibah.<br />
Pasal 172<br />
Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.<br />
Pasal 173<br />
Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali, dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah itu, kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu dapat ditarik kembali.<br />
Pasal 174<br />
Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat dianggap diberikan dengan syarat, bahwa penerimaan hibah harus hidup lebih lama daripada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat secara tegas dalam perjanjian.<br />
Pasal 175<br />
Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah.<br />
BAGIAN 4<br />
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anak dan Perkawinan Mereka<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 176<br />
Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan.<br />
Pasal 177<br />
Bila hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akiba t kecuali setelah ada persetujuan tegas untuk menerima.<br />
Pasal 178<br />
Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami isteri atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila sipenghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberihibah.<br />
Pasal 179<br />
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.<br />
BAB VIII<br />
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 180<br />
Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.<br />
Pasal 181<br />
Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu.<br />
Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.<br />
Pasal 182<br />
Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum ini.<br />
Pasal 183<br />
Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas.<br />
Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orang-orang perantara, adalah batal.<br />
Pasal 184<br />
Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh seorang suami atau isteri kepada semua anak atau salah seorang anak dan perkawinan terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami penghibah itu, meskipun suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dan penerima hibah.<br />
Pasal 184a<br />
Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anak-anak atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.<br />
Pasal 185<br />
Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh perjanjian kawin.<br />
BAB IX<br />
PEMISAHAN HARTA BENDA<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 186<br />
Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:<br />
bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.<br />
bila karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan siisteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.<br />
Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.<br />
Pasal 187<br />
Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka.<br />
Pasal 188<br />
Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu.<br />
Pasal 189<br />
Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaannya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan.<br />
Pasal 190<br />
Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.<br />
Pasal 191<br />
Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang ternyata dan akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur<br />
Pasal 192<br />
Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.<br />
Pasal 193<br />
Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.<br />
Pasal 194<br />
Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dan hakim untuk menguasai barang-barang bergeraknya.<br />
Pasal 195<br />
Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya, telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami.<br />
Pasal 196<br />
Gabungan harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.<br />
Pasal 197<br />
Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan kekeadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-syarat yang semula, adalah batal.<br />
Pasal 198<br />
Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan pihak-pihak ketiga.<br />
BAB X<br />
PEMBUBARAN PERKAWINAN<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
BAGIAN 1<br />
Pembubaran Perkawinan pada Umumnya<br />
Pasal 199<br />
Perkawinan bubar:<br />
oleh kematian;<br />
oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;<br />
oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;<br />
oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.<br />
BAGIAN 2<br />
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)<br />
Pasal 200<br />
Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. Maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihaklain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.<br />
Pasal 201<br />
Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.<br />
Pasal 202<br />
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka.<br />
Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap.<br />
Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu.<br />
Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hokum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.<br />
Bila salah seorang dan suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu.<br />
Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.<br />
Pasal 203<br />
Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.<br />
Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.<br />
Pasal 204<br />
Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.<br />
Pasal 205<br />
Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil.<br />
Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.<br />
Pasal 206<br />
Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.<br />
Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dan antara orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.<br />
Atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur.<br />
Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan.<br />
Pemeriksaan terhadap orang tua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan<br />
berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orang tua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda.<br />
Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334.<br />
Salah satu dari kedua orang tua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orang tua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orang tua yang permohonannya telah ditolak, dan orang tua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan.<br />
Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.<br />
Pasal 206a<br />
Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orang tua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil. 206b. Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.<br />
BAGIAN 3<br />
Perceraian Perkawinan<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 207<br />
Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal pokok.<br />
Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.<br />
Pasal 208<br />
Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.<br />
Pasal 209<br />
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:<br />
zina;<br />
meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;<br />
dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;<br />
pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.<br />
Pasal 210<br />
Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat.<br />
Pasal 211<br />
Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga iajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.<br />
Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan tikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya.<br />
Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.<br />
Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.<br />
Pasal 212<br />
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.<br />
Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.<br />
Pasal 213<br />
Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu.<br />
Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.<br />
Pasal 214<br />
Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orang tua untuk sementara seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain antara orang tua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri, atau kepada dewan perwalian.<br />
Terhadap penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.<br />
Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.<br />
Pasal 215<br />
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.<br />
Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.<br />
Pasal 216<br />
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan.<br />
Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan umah kediaman mereka bersama.<br />
Pasal 217<br />
Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh mempergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung gugatannya.<br />
Pasal 218<br />
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.<br />
Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.<br />
Pasal 219<br />
Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.<br />
Bila salah seorang dan suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.<br />
Pasal 220<br />
Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua suami isteri meninggal sebelum ada putusan.<br />
Pasal 221<br />
Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil.<br />
Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dan mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu. Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.<br />
Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.<br />
Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.<br />
Pasal 222<br />
Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan itu dijanjikan secara timbal balik.<br />
Pasal 223<br />
Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.<br />
Pasal 224<br />
Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah seorang dan suami isteri itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.<br />
Pasal 225<br />
Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta pihak yang lain.<br />
Pasal 226<br />
Dihapus dengan 5. 1938-622.<br />
Pasal 227<br />
Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.<br />
Pasal 228<br />
Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.<br />
Pasal 229<br />
Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua atau keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang di bawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dan kedua orang tua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali jika kedua orang tua itu dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau melepas mereka dan kekuasaan orang tua.<br />
Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding.<br />
Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama.<br />
Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya.<br />
Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu.<br />
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua.<br />
Pasal 230<br />
Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeri berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.<br />
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.<br />
Pasal 230a<br />
Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.<br />
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.<br />
Pasal 230b<br />
Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang beralasan, bahwa orang tua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orang tua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.<br />
Pasal 230c<br />
Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.<br />
Pasal 230d<br />
Dihapus dengan S. S. 1938-622.<br />
Pasal 231<br />
Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dan perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan orang tua mereka.<br />
Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.<br />
Pasal 232<br />
Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab VI.<br />
Pasal 232a<br />
Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dan perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dan kekuasaan orang tua.<br />
Segala persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.<br />
BAB XI<br />
PISAH MEJA DAN RANJANG<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 233<br />
Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.<br />
Pasal 234<br />
Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan untuk perceraian perkawinan.<br />
Pasal 235<br />
Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan.<br />
Pasal 236<br />
Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun.<br />
Pasal 237<br />
Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik semua persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orang tua dan urusan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, dan jika perlu, supaya diatur olehnya.<br />
Pasal 238<br />
Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lalu.<br />
Pasal 239<br />
Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka.<br />
Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan. Bila ternyata ada alasan sah yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri itu.<br />
Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu bertempat kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri.<br />
Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara tempat suami isteri itu berdiam, untuk memanggil kedua suami isteri atau salah seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.<br />
Pasal 240<br />
Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan kedua. Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230 c berlaku sama terhadap ibu dan bapak, yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua.<br />
Pasal 241<br />
Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusan, suami isteri itu bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding dengan surat permohonan.<br />
Pasal 242<br />
Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak lagi wajib untuk tinggal bersama.<br />
Pasal 243<br />
Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.<br />
Pasal 244<br />
Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si isteri mendapat kembali kekuasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum dan Hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak.<br />
Pasal 245<br />
Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan.<br />
Selama pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja dan ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga.<br />
Pasal 246<br />
Ketentuan-ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal 231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami isteri terhadap yang lain.<br />
Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan ranjang, Pengadilan Negeri setelah mendengar dan memanggil dengan sah orang tua dan keluarga sedarah dan semenda anak-anak yang masih di bawah umur, harus menetapkan siapa dan kedua orang tua itu yang akan melakukan kekuasaan orang tua atas diri tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orang tua itu telah dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dan kekuasaan orang tua.<br />
Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum hari itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan perlawanan serta banding pun tidak diperbolehkan.<br />
Terhadap penetapan ini, pihak orang tua yang tidak ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan orang tua, boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia tidak menghadap. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. Pihak orang tua yang telah menghadap atas pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua, atau yang perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. Ketentuan Pasal 230b dan Pasal 230c berlaku sama terhadap bapak dan ibu yang tidak diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua.<br />
Terhadap pemeriksaan para orang tua berlaku alinea keempat Pasat 206.<br />
Pasal 246a<br />
Bila anak-anak yang masih di bawah umur itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 246a diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orang tua, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan alinea pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasat 214, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.<br />
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat serta kelima Pasat 319h dalam hal ini berlaku.<br />
Pasal 246b<br />
Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang pasti, Pengadilan Negeri boleh mengadakan perubahan pada penetapan-penetapan, yang telah diberikan berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah kedua orang tua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksan akan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.<br />
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam hal ini berlaku.<br />
Pasal 247<br />
setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim mengabulkan permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu.<br />
Pasal 248<br />
Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendiri nya batal karena perdamaian suami isteri, dan perdamaian ini menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga, yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.<br />
Pasal 249<br />
Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu telah tiada.<br />
BAB XII<br />
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
BAGIAN 1<br />
Anak-anak Sah<br />
Pasal 250<br />
Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagaibapaknya.<br />
Pasal 251<br />
Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:<br />
bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;<br />
bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;<br />
bila anak itu dilahirkan mati.<br />
Pasal 252<br />
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.<br />
Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya.<br />
Pasal 253<br />
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.<br />
Pasal 254<br />
Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak isterinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadikan bukti bahwa suaminya adalah bapak anak itu.<br />
Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah.<br />
Pasal 255<br />
Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah.<br />
Bila kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.<br />
Pasal 256<br />
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar itu;<br />
dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ;<br />
dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah disembunyikan terhadapnya.<br />
Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim.<br />
Bila suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta dibuat di luar Pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.<br />
Pasal 257<br />
Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami.<br />
Pasal 258<br />
Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut Pasal 252.<br />
Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh anak.<br />
Pasal 259<br />
Dalam hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan 258 mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar negeri.<br />
Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan.<br />
Dengan S.1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:<br />
Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan untuk mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam Pasal 256 sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu tersebut di atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.<br />
Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh Hakim karena jabatan.<br />
Pasal 260<br />
Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu.<br />
Pasal 261<br />
Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.<br />
Bila tidak ada akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.<br />
Pasal 262<br />
Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya.<br />
Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:<br />
bahwa orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya;<br />
bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;<br />
bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya;<br />
bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.<br />
Pasal 263<br />
Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta kelahirannya.<br />
Pasal 264<br />
Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau seakan-akan dilahirkan dari bapak ibu yang tidak di kenal, maka asal keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi.<br />
Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian.<br />
Pasal 265<br />
Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu.<br />
Pasal 266<br />
Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.<br />
Pasal 267<br />
Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan.<br />
Pasal 268<br />
Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan.<br />
Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan.<br />
Pasal 269<br />
Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena ketentuan lewat waktu.<br />
Pasal 270<br />
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa.<br />
Pasal 271<br />
Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan.<br />
Pasal 271a<br />
Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan pula pada margin akta kelahiran itu.<br />
BAGIAN 2<br />
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 272<br />
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.<br />
Pasal 273<br />
Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.<br />
Pasal 274<br />
Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.<br />
Pasal 275<br />
Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak diluar kawin yang telah diakui menurut undang-undang;<br />
bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;<br />
bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.<br />
Pasal 276<br />
Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.<br />
Pasal 277<br />
Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.<br />
Pasal 278<br />
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainnya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.<br />
Pasal 279<br />
Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.<br />
BAGIAN 3<br />
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 280<br />
Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.<br />
Pasal 281<br />
Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.<br />
Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada.<br />
Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya.<br />
Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.<br />
Pasal 282<br />
Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.<br />
Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan belas tahun.<br />
Pasal 283<br />
Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.<br />
Pasal 284<br />
Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu.<br />
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.<br />
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.<br />
Pasal 285<br />
Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.<br />
Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.<br />
Pasal 286<br />
Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.<br />
Pasal 287<br />
Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak. Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.<br />
Pasal 288<br />
Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Namun dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis.<br />
Pasal 289<br />
Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal dimana menurut Pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.<br />
BAB XIII<br />
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 290<br />
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.<br />
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.<br />
Pasal 291<br />
Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.<br />
Pasal 292<br />
Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas. Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.<br />
Pasal 293<br />
Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran;<br />
dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya;<br />
sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.<br />
Pasal 294<br />
Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.<br />
Pasal 295<br />
Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.<br />
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.<br />
Pasal 296<br />
Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.<br />
Pasal 297<br />
Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.<br />
BAB XIV<br />
KEKUASAAN ORANG TUA<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
BAGIAN 1<br />
Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak<br />
Pasal 298<br />
Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.<br />
Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur.<br />
Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.<br />
Pasal 299<br />
Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.<br />
Pasal 300<br />
Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.<br />
Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua, kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.<br />
Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan Pasal 359.<br />
Pasal 301<br />
Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.<br />
Pasal 302<br />
Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu;<br />
penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan.<br />
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum<br />
Pasal 307<br />
Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.<br />
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua.<br />
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alas an apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orang tua.<br />
Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.<br />
Pasal 308<br />
Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.<br />
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.<br />
Pasal 309<br />
Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.<br />
Pasal 310<br />
Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.<br />
Pasal 311<br />
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa.<br />
Dalam hal orang tua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.<br />
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.<br />
Pasal 312<br />
Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:<br />
hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil.<br />
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;<br />
pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok;<br />
biaya penguburan anak.<br />
Pasal 313<br />
Hak menikmati hasil tidak terjadi:<br />
terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:<br />
terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.<br />
Pasal 314<br />
Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu.<br />
Pasal 315<br />
Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.<br />
Pasal 316<br />
Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.<br />
Pasal 317<br />
Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.<br />
Pasal 318<br />
Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.<br />
Pasal 319<br />
Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.<br />
BAGIAN 2A<br />
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 319a<br />
Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dan kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.<br />
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:<br />
menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;<br />
berkelakuan buruk;<br />
dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;<br />
dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;<br />
dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.<br />
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.<br />
Pasal 319b<br />
Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang tua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orang tua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri.<br />
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nama kedua orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut.<br />
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang tua menentangnya.<br />
Pasal 319c<br />
Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipilih olehnya, baik dari keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.<br />
Bila kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus di dengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.<br />
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang tua.<br />
Pasal 319d<br />
Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera di pasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.<br />
Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.<br />
Pasal 319e<br />
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut.<br />
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, dengan sendirinya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orang tua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.<br />
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orang tua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.<br />
Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orang tua.<br />
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada isterinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.<br />
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.<br />
Pasal 319f<br />
Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.<br />
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.<br />
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui olehnya.<br />
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan.<br />
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua, maka selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan, kekuasaan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas diri dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian.<br />
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.<br />
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orang tua mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.<br />
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk beperkara secara cuma-cuma.<br />
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya.<br />
Pasal 319g<br />
Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, baik atas permohonan sendiri ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.<br />
Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun dan keluargasemenda, didengar di bawah sumpah.<br />
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda.<br />
Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi para saksi.<br />
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah aslinya.<br />
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.<br />
Dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.<br />
Pasal 319h<br />
Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan orang tua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka dalam keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.<br />
Bila orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.<br />
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.<br />
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.<br />
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.<br />
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.<br />
Pasal 319i<br />
Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.<br />
Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.<br />
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu.<br />
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya.<br />
Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.<br />
Pasal 319j<br />
Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.<br />
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan<br />
Pasal 319k<br />
Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan perwalian.<br />
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.<br />
Pasal 319l<br />
Dihapus dengan S. 1938 - 622.<br />
Pasal 319m<br />
Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.<br />
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.<br />
BAGIAN 3<br />
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orang tua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan<br />
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 320<br />
Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.<br />
Pasal 321<br />
Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin.<br />
Pasal 322<br />
Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:<br />
bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.<br />
bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri atau suaminya telah meninggal dunia.<br />
Pasal 323<br />
Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbale balik.<br />
Pasal 324<br />
Dihapus dengan S. 1938-622.<br />
Pasal 325<br />
Dihapus dengan S. 1938-622.<br />
Pasal 326<br />
Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.<br />
Pasal 327<br />
Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain.<br />
Pasal 328<br />
Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya.<br />
Kewajiban ini berlaku timbal-balik.<br />
Pasal 329<br />
Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.<br />
BAB XIVA<br />
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 329a<br />
Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.<br />
Pasal 329b<br />
Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.<br />
Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.<br />
Dengan cara sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.<br />
BAB XV<br />
KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)<br />
BAGIAN 1<br />
Kebelumdewasaan<br />
Pasal 330<br />
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.<br />
Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.<br />
Penentuan tentang arti istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:<br />
Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.<br />
Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.<br />
Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.<br />
BAGIAN 2<br />
Perwalian Pada Umumnya<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 331<br />
Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361.<br />
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.<br />
Pasal 331a<br />
Perwalian mulai berlaku:<br />
bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;<br />
bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orang tua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;<br />
bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali oleh Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;<br />
bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;<br />
dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;<br />
bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu.<br />
Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengangkatan wali ditentukan dalam pasal ini atau pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan ini secepat-cepatnya.<br />
Pasal 331b<br />
Bila bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.<br />
Perwalian berakhir:<br />
bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orang tua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya;<br />
bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;<br />
bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4°.bila dalam hal yang diatur dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.<br />
Pasal 332<br />
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya.<br />
Pasal 332a<br />
Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.<br />
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.<br />
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.<br />
Pasal 332b<br />
Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila suami telah memberikan bantuan atau izin atau bilaia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya.<br />
Pasal 333<br />
Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.<br />
Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat.<br />
Pasal 334<br />
Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak atas nama satu orang saja.<br />
Pasal 335<br />
Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah jaminan yang telah ada.<br />
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.<br />
Pasal 336<br />
Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bilasi wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri.<br />
Pasal 337<br />
Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.<br />
Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.<br />
Pasal 338<br />
Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan sampai wali memberikan jaminan secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali.<br />
Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. Atas usul Balai Harta Peninggalan.<br />
Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang takbergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 372.<br />
Pasal 338a<br />
Wali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.<br />
Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.<br />
Pasal 339<br />
Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.<br />
Pasal 340<br />
Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.<br />
Pasal 341<br />
Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal siwali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.<br />
Pasal 342<br />
Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.<br />
Pasal 343<br />
Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan anak yang belum dewasa.<br />
Pasal 344<br />
Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding.<br />
BAGIAN 3<br />
Perwalian Oleh Ayah dan Ibu<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 345<br />
Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang tua itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.<br />
Pasal 346<br />
Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.<br />
Pasal 347<br />
Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.<br />
Pasal 348<br />
Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadak an segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus diperhatikan.<br />
Pasal 349<br />
Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.<br />
Pasal 350<br />
Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.<br />
Pasal 351<br />
Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami ber akhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti menjadi wali.<br />
Pasal 352<br />
Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas.<br />
Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara.<br />
Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan Negeri diangkat pula wali yang baru.<br />
Pasal 353<br />
Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.<br />
Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian.<br />
Bila orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali.<br />
Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hokum tidak memangku perwalian, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan Negeri harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orang tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wali ibu atas di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena perkawinan tersebut anak menjadi sah.<br />
Pasal 354<br />
Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak.<br />
Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh Pengadilan Negeri menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.<br />
Pasal 354a<br />
Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu.<br />
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali jika ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak.<br />
Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian sekedarnya.<br />
BAGIAN 4<br />
Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 355<br />
Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua.<br />
Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.<br />
Pasal 356<br />
Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak menjalankan kekuasaan orang tua.<br />
Pasal 357<br />
Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orang tua.<br />
Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan.<br />
Pasal 358<br />
Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah dipertahankanñ sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri.<br />
BAGIAN 5<br />
Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 359<br />
Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.<br />
Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh Pengadilan Negeri atas permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan ia diangkat. Bila pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali.<br />
Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.<br />
Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orang tua ditangguhkan.<br />
Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku.<br />
Pasal 360<br />
Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, ataspermintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal.<br />
Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.<br />
Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa.<br />
Pasal 361<br />
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali.<br />
Pasal 362<br />
Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dihadapan Balai Harta Peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.<br />
Pasal 363<br />
Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun.<br />
Pasal 364<br />
Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.<br />
BAGIAN 6<br />
Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 365<br />
Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum dewasa untuk waktu yang lama.<br />
Pasal 362 tidak berlaku.<br />
Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain.<br />
Para anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung-menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu dilakukan oleh pengurus dan selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa mereka telah mencurahkan segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya atau mereka dalam keadaan tidak mampu menjaganya.<br />
Pengurus boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk melakukan perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu.<br />
Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara tertulis, kepada Balai Harta Peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima pengurusan itu dan menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat dicabut.<br />
Pasal 365a<br />
Panitera Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan.<br />
Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya.<br />
Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.<br />
BAGIAN 7<br />
Perwalian Pengawas<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 366<br />
Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas.<br />
Pasal 367<br />
Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia.<br />
Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh Balai Harta Peninggalan tersebut.<br />
Pasal 368<br />
Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta Peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga.<br />
Pasal 369<br />
Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada Balai Harta Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri.<br />
Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.<br />
Pasal 370<br />
Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.<br />
Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.<br />
Pasal 371<br />
Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.<br />
Pasal 372<br />
Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga milik anak belum dewasa. Perhitungan ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa pun.<br />
Pasal 373<br />
Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang.<br />
Pasal 374<br />
Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.<br />
Pasal 375<br />
Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya perwalian.<br />
BAGIAN 8<br />
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 376<br />
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421.<br />
Pasal 377<br />
Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:<br />
mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;<br />
para anggota angkatan darat dan laut;<br />
mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;<br />
mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.<br />
mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau penderitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;<br />
mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian;<br />
mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;<br />
mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;<br />
wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;<br />
mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas.<br />
Pasal 378<br />
Barang siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.<br />
Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia.<br />
Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.<br />
Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.<br />
BAGIAN 9<br />
Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 379<br />
Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah:<br />
orang yang sakit ingatan;<br />
orang belum dewasa;<br />
orang yang ada di bawah pengampuan;<br />
mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.<br />
ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.<br />
Pasal 380<br />
Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:<br />
mereka yang berkelakuan buruk;<br />
mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;<br />
mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1° dan nomor 2°;<br />
mereka yang berada dalam keadaan pailit;<br />
mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;<br />
mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;<br />
mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;<br />
mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4° dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap.<br />
Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghen dakinya.<br />
Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya.<br />
Pasal 381<br />
Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah satu keluarga sedarah atau keluarga semenda anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan.<br />
Pemecatan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang mengadili gugatan perceraian.<br />
Permintaan atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang merupakan dasarnya pula harus memuat daftar nama orang tua wali dan wali pengawas serta tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu. Kecuali jika permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut. Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera Pengadilan Negeri dicatat hari masuknya.<br />
Pasal 381a<br />
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda anak belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga.<br />
Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orang tua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah atau semenda Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap orang tua, wali dan wali pengawas.<br />
Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap seorang yang tempat kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Panggilan terhadap seseorang yang dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai dengan pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika tempat kediaman orang itu tidak diketahui.<br />
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang selain yang telah ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh juga memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang sama.<br />
Pasal 381b<br />
Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan, dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365 boleh mengajukan diri kepada Pengadilan Negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian seperlunya.<br />
Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan Negeri menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya kepada penggantinya.<br />
Pasal 382<br />
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semua itu atas naskah aslinya.<br />
Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.<br />
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal ini.<br />
Pasal 382a<br />
Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti.<br />
Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 318f berlaku dalam hal ini.<br />
Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ía wajib segera melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.<br />
Bila penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa boleh menyuruh membawa anak itu képada juru sita atau kepada Polisi yang diberi tugas untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini. Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri sianak.<br />
Pasal 382b<br />
Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya.<br />
Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia menyangkal, seperti orang yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.<br />
Pasal 382c<br />
Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan pembebasan mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan Jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan atau pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal ini.<br />
Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap seorang atau beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk kepentingan anak-anak.<br />
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau semenda anak-anak belum dewasa dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan.<br />
Ketentuan dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 381a berlaku dalam hal ini.<br />
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam siding terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli.<br />
Bila seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari sejak penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya. Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah putusan Pengadilan Negeri diucapkan.<br />
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan banding.<br />
Pasal 382d<br />
Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu.<br />
Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.<br />
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.<br />
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka.<br />
Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319 berlaku dalam hal ini berada dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan Hakim sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 382 alinea ketiga maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.<br />
Pasal 382f<br />
Ketentuan Pasal 31 berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.<br />
Pasal 382g<br />
Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai.<br />
Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.<br />
BAGIAN 10<br />
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 383<br />
Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. Anak belum dewasa harus menghormati walinya.<br />
Pasal 384<br />
Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi dewasa.<br />
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum dewasa sendiri.<br />
Bila anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut, di bawa kedepannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan Kejaksaan, bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan atau menolak penempatannya.<br />
Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat alasan-alasannya.<br />
Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa anak belum dewasa dan wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan pihak wali.<br />
Pasal 384a<br />
Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tiada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan penempatan lebih lama.<br />
Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalamperintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam pasal yang lalu.<br />
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum mendengarpermintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan diajukan atau dari seorang penggantinya.<br />
BAGIAN 11<br />
Tugas Pengurusan Wali<br />
(Tidak berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 385<br />
Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk. Bila kepada anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta antara orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau dihibah wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku bagi pemangku kekuasaan orang tua, berlaku juga bagi wali.<br />
Pasal 386<br />
Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa.<br />
Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.<br />
Pasal 387<br />
Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, lewat waktu tidak berlaku.<br />
Pasal 388<br />
Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir.<br />
Dalam akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan pengurusan, diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih, yang akan mewakili wali dan di bawah tanggung jawab wali.<br />
Pasal 389<br />
Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum dewasa, demikian juga barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan Balai Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang menjadi wali pengawas bukan Balai Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda.<br />
Penjualan harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar dan memanggil seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu.<br />
Pengadilan Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan dimuka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.<br />
Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar, komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan harga pasar.<br />
Pasal 390<br />
Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak Iainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa.<br />
Dalam hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintahan daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut. Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah uang taksiran.<br />
Pasal 391<br />
Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa anak belum dewasa.<br />
Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan.<br />
Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-undang.<br />
Pasal 392<br />
Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa.<br />
Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum dewasa.<br />
Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan.<br />
Bagaimana Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagisemua Balai Harta Peninggalan.<br />
Pasal 393<br />
Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas.<br />
Pasal 394<br />
Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa.<br />
Pasal 395<br />
Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat.<br />
Pasal 396<br />
Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya. Izin itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup persetujuan bersama dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir oleh tiga orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.<br />
Pasal 397<br />
Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka umum.<br />
Pasal 398<br />
Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.<br />
Pasal 399<br />
Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum.<br />
Dalam hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan Negeri menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 396.<br />
Pasal 400<br />
Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hakusaha untuk diri sendiri barang-barang anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya.<br />
Pasal 401<br />
Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393.<br />
Pasal 402<br />
Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang telah dewasa.<br />
Pasal 403<br />
Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada Balai Harta Peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sendiri.<br />
Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayarbiaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu.<br />
Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.<br />
Pasal 404<br />
Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu.<br />
Pasal 405<br />
Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa.<br />
Pasal 406<br />
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.<br />
Pasal 406a<br />
Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai, atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.<br />
Pasal 407<br />
Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit.<br />
Pasal 408<br />
Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali-pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau wali-pengawas.<br />
Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.<br />
BAGIAN 12<br />
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian<br />
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 409<br />
Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.<br />
Pasal 410<br />
Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan, wali harus mendapat penggantian.<br />
Pasal 411<br />
Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar.<br />
Pasal 412<br />
Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan.<br />
Pasal 413<br />
Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga sejak hari perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak belum dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawa ban ditutup.<br />
Pasal 414<br />
Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa.<br />
BAGIAN 13<br />
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian<br />
(Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)<br />
Pasal 415<br />
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri.<br />
Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas nama Balai Harta Peninggalan.<br />
Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut.<br />
Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkatagen-agen di tempat-tempat yang benar membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi perwakilan tersebut.<br />
Pasal 416<br />
Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. Setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.<br />
Pasal 416a<br />
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal 319falinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal 382a.<br />
Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju kepengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini wajib memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.<br />
Pasal 416b<br />
Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah.<br />
Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua Pasal 415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta Peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh presiden.<br />
Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah.<br />
Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.<br />
Pasal 417<br />
Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.<br />
Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.<br />
Pasal 418<br />
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga.<br />
Pasal 418a<br />
Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.<br />
BAB XVI<br />
PENDEWASAAN<br />
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 419<br />
Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa.<br />
Pasal 420<br />
Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa yang diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.<br />
Pasal 421<br />
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang umur yang diisyaratkan itu.<br />
Pasal 422<br />
Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah atau semenda.<br />
Pasal 423<br />
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para orang tua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan, Pegawai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada pemerintah.<br />
Pasal 424<br />
Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut keten tuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sampai ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh.<br />
Pasal 425<br />
Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah Seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda.<br />
Dalam hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.<br />
Pasal 426<br />
Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orang tuanya yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian.<br />
Pasal 427<br />
Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tuanya. bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya, atau bila ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang tuanya.<br />
Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan wali-pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan.<br />
Terhadap keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan banding.<br />
Pasal 428<br />
Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu.<br />
Pasal 429<br />
Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.<br />
Pasal 430<br />
Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya. mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian dan perdagangan.<br />
Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.<br />
Pasal 431<br />
Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas permohonan bapaknya. bila kedua orang tuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya, bila kekuasaan orang tua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas, bila orang yang di bawah umur itu berada dalam perwalian.<br />
Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonannya diajukan oleh wali.<br />
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.<br />
Pasal 432<br />
Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal-pasal yang Iampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara.<br />
Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak ketiga.<br />
BAB XVII<br />
PENGAMPUAN<br />
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)<br />
Pasal 433<br />
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.<br />
Pasal 434<br />
Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.<br />
Pasal 435<br />
Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, maka jawatan Kejaksaan wajib memintanya.<br />
Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.<br />
Pasal 436<br />
Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.<br />
Pasal 437<br />
Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan. dengan bukti-bukti dan penyebutan saksi-saksinya.<br />
Pasal 438<br />
Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.<br />
Pasal 439<br />
Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.<br />
Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.<br />
Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah.<br />
Pasal 440<br />
Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.<br />
Pasal 441<br />
Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya.<br />
Pasal 442<br />
Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.<br />
Pasal 443<br />
Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan, dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.<br />
Pasal 444<br />
Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkan dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk itu.<br />
Pasal 445<br />
Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea ke empat Pasal 434, Pengadilan Negeri mendengar para keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442. Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara yang dicantumkan dalam Pasal 444.<br />
Pasal 446<br />
Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.<br />
Pasal 447<br />
Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan.<br />
Pasal 448<br />
Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak dapat disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan sebelum ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit itu tersimpul dari perbuatan yang disanggah itu.<br />
Pasal 449<br />
Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya kepada pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu pengawas.<br />
Pasal 450<br />
Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.<br />
Pasal 451<br />
Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengampu, suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau suaminya, tanpa mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk menerima pengangkatan itu.<br />
Pasal 452<br />
Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa. Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan 151 berlaku terhadapnya.<br />
Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan.<br />
Pasal 453<br />
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.<br />
Pasal 454<br />
Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan.<br />
Pasal 455<br />
Dicabut dengan S. 1897-53.<br />
Pasal 456<br />
Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia.<br />
Pasal 457<br />
Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang pengesahan Pengadilan Negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara orang-orang yang dimaksud dalam Pasal-pasal yang lalu. Mereka wajib untuk bertindak secara cermat; dan selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan surat-surat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang & yang harus menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada Pengadilan Negeri segera setelah menerima surat-surat itu.<br />
Bila Pengadilan Negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini.<br />
Pasal 458<br />
Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian selain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.<br />
Pasal 459<br />
Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah, wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya setelah waktu itu lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan.<br />
Pasal 460<br />
Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.<br />
Pasal 461<br />
Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444.<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 462<br />
Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau walinya.<br />
BAB XVIII<br />
KETIDAKHADIRAN<br />
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)<br />
BAGIAN 1<br />
Hal-hal yang Diperlukan<br />
Pasal 463<br />
Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya.<br />
Semuanya itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus menurut undang-undang dalam hal kepailitan atau ketidakmampuan yang nyata.<br />
Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak hadir itu sedikit, maka atas permintaan atau tuntutan seperti di atas, ataupun dengan menyimpang dari permintaan atau tuntutan itu karena jabatan, Pengadilan Negeri, baik karena dengan penetapan termaksud dalam alinea pertama, maupun dengan penetapan lebih lanjut yang masih akan diambilnya, juga berkuasa untuk memerintahkan pengelolaan harta kekayaan dan pengurusan kepentingan itu kepada seorang atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dari keluarga sedarah atau semenda orang yang tidak hadir itu, atau kepada isteri atau suaminya; dalam hal ini, satu-satunya kewajiban ialah bila orang yang tak hadir itu kembali, maka keluarga, isteri atau suaminya itu, wajib mengembalikan harta kekayaan itu atau harganya, setelah dikurangi segala utang yang sementara itu telah dilunasinya, tanpa hasil dan pendapatannya.<br />
Pasal 464<br />
Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar lengkap harta kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan kepadanya. Untuk selanjutnya Balai Harta Peninggalan harus mengindahkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan harta kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur, sejauh peraturan-peraturan itu dapat diterapkan pada pengelolaannya, kecuali bila Pengadilan Negeri menentukan lain mengenai hal-hal tersebut.<br />
Pasal 465<br />
Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan surat-surat yang berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat dibuat di atas kertas yang tidak bermeterai dan disampaikan tanpa tata cara peradilan. Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini jawatan Kejaksaan boleh mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu dianggapnya perlu untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu.<br />
Pengesahan perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak hadir itu atau pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap perhitungan itu.<br />
Pasal 466<br />
Dihapus dengan S. 1928-210.<br />
BAGIAN 2<br />
Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia<br />
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)<br />
Pasal 467<br />
Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri ditempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.<br />
Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.<br />
Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.<br />
Pasal 468<br />
Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam keputusan itu.<br />
Pasal 469<br />
Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan ke hadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan Negeri harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang mungkin telah menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.<br />
Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaantak hadir itu.<br />
Pasal 470<br />
Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu.<br />
Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti yang tercantum dalam Bagian I bab ini.<br />
Pasal 471<br />
Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan.<br />
BAGIAN 3<br />
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian<br />
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)<br />
Pasal 472<br />
Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena kematian, maupun menurut surat wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan barang-barang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas pengelolaan barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan dengan mengadakan jaminan pribadi atau kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna menjamin bahwa barang-barang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar, dan bahwa barang-barang itu atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan dikembalikan, semuanya untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya dia pulang kembali, atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka kemudian ternyata lebih kuat.<br />
Dengan demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya, sekiranya ada.<br />
Pasal 473<br />
Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus diperintahkan penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal 786 dan 787 Kitab Undang-undang ini.<br />
Pasal 474<br />
Para ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama, seperti yang diatur untuk para pemegang hak pakai hasil, sejauh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk hal itu berlaku, dan tentang hal itu tidak ada peraturan lain.<br />
Pasal 475<br />
Atas dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli waris dugaan dari orang yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang mendapat hibah wasiat, dan orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak mereka.<br />
Pasal 476<br />
Mereka yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan takhadir, masing-masing sejauh mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi perhitungan dan pertanggungjawaban dan untuk menyerahkan barang-barang itu kepada orang yang dalam keadaan tak hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak lainnya, sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.<br />
Pasal 477<br />
Semua ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam penguasaannya, berkewajiban untuk membuat daftar lengkap barang-barang yang ditinggalkan orang yang dalam keadaan tak hadir itu. Kepada mereka diberikan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Bila tidak diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian, seperti juga dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak istimewa tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal yang lalu.<br />
Pasal 478<br />
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan lain, para ahli waris dugaan boleh membagi di antara mereka segala harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai, dengan mengindahkan peraturan-peraturan tentang pemisahan harta peninggalan. Namun barang-barang tetapnya tidak boleh dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan, bila tidak dapat dibagi atau dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut kesepakatan mereka. Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani sebuah akta, yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada penerima hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.<br />
Pasal 479<br />
Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan keputusan tentang kematian dugaan, dan disimpan di sana.<br />
Pasal 480<br />
Mereka yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang tetap, atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian mereka boleh menuntut agar barang-barang itu diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya barang-barang itu terletak, dan agar dibuatkan uraian tentang keadaannya.<br />
Setelah ahli-ahli itu memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan dikepaniteraan.<br />
Pasal 481<br />
Barang-barang tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ahli waris dugaan, atau diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam Pasal 484, kecuali kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.<br />
Pasal 482<br />
Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut; setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh tahun setelah pernyataan itu.<br />
Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberikeputusan tentang kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya barang-barang yang ditinggalkan, boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.<br />
Pasal 483<br />
Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan isteri atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh mencegah pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang yang diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan timbul setelah kematian orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil atau mempertahankan barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain, dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam Pasal 477.<br />
Akan tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat-akibatnya, tidak boleh berlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan hari tersebut dalam putusan Hakim yang menyatakan kematian dugaan itu.<br />
Namun bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam penguasaan itu oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau barang-barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan untuk barang-barang yang mungkin harus dikembalikan.<br />
Isteri yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu dikemudian hari.<br />
Pasal 484<br />
Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran orang yang dalam keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian barang-barang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau bila belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian tetap, dan boleh menikmati semua hak atas harta peninggalan itu secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa akan pendaftaran harta, dan dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau menolak warisan, menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.<br />
Pasal 485<br />
Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.<br />
Pasal 486<br />
Sekiranya orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia masih hidup, setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk menuntut kembali barang-barangnya dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu, beserta harga barang-barang yang telah dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil pemindahtanganan barang-barang kepunyaannya, namun semuanya tanpa suatu hasil atau pendapatan.<br />
Pasal 487<br />
Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484. 488. Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum terhadap orang yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli waris dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam penguasaan mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa mereka akan pendaftaran harta peninggalan.<br />
BAGIAN 4<br />
Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati<br />
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 489<br />
Orang yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan hidup atau matinya menjadi tak pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang tak hadir itu masih hidup pada saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak membuktikan hal itu, maka tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.<br />
Pasal 490<br />
Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan atau hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata orang yang tak hadir itu hidup, atau yang sedianya harus dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat itu, seakan-akan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan kematian orang itu, namun untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.<br />
Pasal 491<br />
Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut warisan-warisan dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada orang yang dalam keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah mendapat hak-hak itu daripadanya. Hak-hak itu hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu.<br />
Pasal 492<br />
Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut atas namanya, pengembalian penghasilan dan pendapatannya boleh dituntut, terhitung dari hari ketika hak itu jatuh pada orang yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut ketentuan-ketentuan Pasal 482.<br />
BAGIAN 5<br />
Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan<br />
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)<br />
Pasal 493<br />
Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa berita tentang hidup matinya orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang yang tak hadir itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 467 dan 468, dengan izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama.<br />
Pasal 494<br />
Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain untuknya, tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk kawin dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.<br />
Pasal 495<br />
Bila setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, orang yang tak hadir itu muncul, atau seseorang membawa berita cukup tentang masih hidupnya orang itu, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi demi hukum.<br />
Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain.<br />
Pasal 496<br />
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.<br />
Pasal 497<br />
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.<br />
Pasal 498<br />
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-83141210109817873522016-07-28T20:33:00.001+07:002017-03-09T20:37:22.288+07:00Perkawinan Menurut Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="378" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfCaBBnzlOcrOGWH993B_2F6X9VgsszNWKiFrMtn0OFCnyr-hKnKxD1q1M2ee80xXPPx5JteoVcPyHrQy_i4m0oUIjauJp0abnCxLUNEotw3FDkTIpm7AD3N_dGFhW2Wj-tz7O2zeAQ-4/s640/hukum.jpg" width="640" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>A. Pengertian Dan Asas-asas Perkawinan Menurut Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<a name='more'></a><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Pengertian Perkawinan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Perkawinan Menurut Hukum Perdata - </b>KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sebaliknya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
Asas-asas Perkawinan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar.</li>
<li>Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil.</li>
<li>Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga.</li>
<li>Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.</li>
<li>Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri.</li>
<li>Perkawinan menyebabkan pertalian darah.</li>
<li>Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Asas Kesepakatan (Bab II Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri.</li>
<li>Asas monogami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974). Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun ada perkecualian (Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5.</li>
<li>Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah.</li>
<li>Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).</li>
<li>Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri.</li>
<li>Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut.</li>
<li>Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut.</li>
</ul>
Dengan adanya perkawinan akan menimbulkan akibat baik terhadap suami istri, harta kekayaan maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan.<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Akibat Perkawinan Terhadap Suami istri</b></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Suami istri memikul tanggung jawab yang luhur untuk menegakan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 30).</li>
<li>Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat (Pasal 31 ayat (1)).</li>
<li>Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hokum (ayat 2).</li>
<li>Suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.</li>
<li>Suami istri menentukan tempat kediaman mereka.</li>
<li>Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, saling setia.</li>
<li>Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu sesuai dengan kemampuannya.</li>
<li>Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Akibat Perkawinan Terhadap Harta Kekayaan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Timbul harta bawaan dan harta bersama.</li>
<li>Suami atau istri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaan untuk melakukan perbuatan hokum apapun.</li>
<li>Suami atau istri harus selalu ada persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama (Pasal 35 dan 36).</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>c. Akibat Perkawinan Terhadap Anak</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kedudukan anak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Anak yang dilahirkan dalam perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)</li>
<li>Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kerabat ibunya saja.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut kawin dan dapat berdiri sendiri (Pasal 45).</li>
<li>Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendaknya yang baik.</li>
<li>Anak yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke atas sesuai kemampuannya, apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Kekuasaan orang tua </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan orang tua. </li>
<li>Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan. </li>
<li>Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan. </li>
<li>Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin </li>
<li>Kekuasaan orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila:</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak</div>
<div style="text-align: justify;">
Ia berkelakuan buruk sekali</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedang yang dimaksud dengan kekuasaan orang tua adalah: Kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Isi kekuasaan orang tua adalah: </b></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kewenangan atas anak-anak baik mengenai pribadi maupun harta kekayaannya. </div>
<div style="text-align: justify;">
2. Kewenangan untuk mewakili anak terhadap segala perbuatan hokum di dalam maupun di luar pengadilan. </div>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan orang tua itu berlaku sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya. </div>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan orang tua berakhir apabila:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Anak itu dewasa</li>
<li>Anak itu kawin</li>
<li>Kekuasaan orang tua dicabut</li>
</ul>
<div>
<span style="color: white;">Sumber : http://blajarhukumperdata.blogspot.co.id/2013/06/perkawinan-menurut-hukum-perdata-dan.html</span></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-88347702261752734952016-07-26T00:24:00.001+07:002017-03-09T20:38:18.879+07:00Sholat Jama' dan Qashar<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="260" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilLt1exAdQPmi6m5bwrkp5FGKXfp6Diwc3WsGbVl78Vxy_fyUphA-70hb4MbuY0qIz_vnB9WUdsI5DIaz5tcsLbEUNZ-FlQ38hG-L6KShhaNrL-53vBuv0_QUwds1fqvQuRtJCFXP9K5k/s400/download+%25281%2529.jpg" width="400" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-size: large;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-size: large;">Apa dasar hukum dibolehkan seseorang mengqashar sholat ?</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban ;</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dasar-dasar hukum seseorang boleh mengqashar sholat adalah sebagai berikut :<br />
<br />
<a name='more'></a> </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1- Firman Allah swt :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“ Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( Qs An Nisa : 101 )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2- Hadist Abdullah bin Umar r.a bahwasanya ia berkata :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
صحبت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فكان لا يزيد فى السفر على ركعتين ، وأبا بكر وعمر وعثمان كذلك - رضى الله عنهم .</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“ Aku pernah menemani Rosulullah saw dalam perjalanannya dan beliau tidak pernah mengerjakan sholat lebih dari dua reka’at. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Ustman r.a . “ ( HR Bukhari dan Muslim )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3- Hadist Aisyah r.a bahwasanya ia berkata :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
الصلاة أول ما فرضت ركعتين فأقرت صلاة السفر ، وأتمت صلاة الحضر .</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“ Ketika sholat pertama kali diwajibkan adalah dua reka’at, lalu dua reka’aat tersebut ditetapkan sebagai sholat safar, dan disempurnakan ( menjadi empat reka’at ) untuk sholat orang yang sedang muqim . “ ( HR Bukhari dan Muslim )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4- Hadist Ibnu Abbas r.a bahwasanya ia berkata :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
إن الله فرض الصلاة على لسان نبيكم -صلى الله عليه وسلم- على المسافر ركعتين وعلى المقيم أربعا وفى الخوف ركعة</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“ Allah swt telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian ketika bermuqim empat reka’at, dan ketika dalam perjalanan dua reka’at, dan ketika dalam peperangan satu reka’at. “ ( HR Muslim )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jarak berapa kilo, seseorang dibolehkan untuk mengqashar sholat ?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batas jarak perjalanan yang dibolehkan bagi seseorang untuk meng-qashar sholat. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa jaraknya adalah jarak perjalanan tiga hari, sebagian yang lain mengatakan dua hari perjalanan, sebagian yang lain mengatakan satu hari satu malam. Tetapi pendapat yang insya Allah mendekati kebenaran adalah bahwa dalam masalah ini tidak ada batasan jarak tertentu, yang penting seseorang melakukan suatu perjalanan yang membutuhkan perbekalan, maka dibolehkan baginya untuk meng-qashar sholat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun untuk kehati-hatian, tidaklah mengapa seseorang menggunakan batasan jarak yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, yaitu batas jarak 85 km.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketika seseorang diserang migrain yang perlu makan obat dan tidur sedangkan waktu shalat sudah tiba, manakah yang patut dilakukan? Menangguhkan shalat dan qadha’ ketika bangun waktu malam atau memaksakan diri untuk shalat?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini tergantung pada keadaannya, jika waktu sholat tiba, ia masih mampu melaksanakan sholat dengan baik, maka hendaknya dia segera melakukan sholat. Namun ketika datang waktu sholat, dia dalam keadaan lemas dan kurang mampu untuk mengerjakan sholat dengan baik, maka sebaiknya istirahat dulu. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
لا صلاة بحضرة الطعام ولا وهو يدافعه الأخبثان</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
”Tidak boleh shalat ketika dihidangkan makanan dan tidak juga dalam keadaan menahan berak dan kencing” (HR. Muslim)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadist di atas menunjukkan untuk menghilangkan dahulu apa-apa yang akan mengganggu kekhusukan sholat, termasuk di dalamnya capai dan lemas, maka dianjurkan untuk istirahat dulu, karena akan mengurangi kekhusukan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini dikuatkan dengan hadist Aisyah ra, bahwasanya ia berkata :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إذا نعس أحدكم وهو يصلي فليرقدن حتى يذهب عنه النوم فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس لا يدري لعله يستغفر فيسب نفسه</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“ Bahwasanya Rasulullah bersabda,”Jika salah seorang dari kalian sedang mengantuk dalam keadaan hendak shalat maka hendaknya tidur dulu hingga hilang rasa kantuk, karena jika seorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk, maka dia tidak sadar barangkali dia hendak beristigfar ternyata mencaci dirinya sendiri” ( HR Bukhari dan Muslim )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketika keadaan sudah membaik, maka hendaknya segera mengerjakan sholat, dan tidak boleh diundur-undur hingga waktu sholat terlewati. Ketika ia mengerjakan sholat pada waktunya, walaupun di akhir waktu, tidaklah disebut mengqadha' sholat. Karena yang disebut meng-qadha' sholat adalah apabila waktu sholat sudah habis dan terlewati, kemudian dia mengerjakan sholat tersebut di luar waktunya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap hari senin sampai jum'at saya naik bus umum dengan jarak tempuh +/- 90 km. Biasanya saya naik setelah Ashar & sampai di tempat setelah Isya. Bagaimana dengan sholat magrib saya, dijamak atau sholat diatas bus ?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jarak tempuh 90 km adalah jarak yang dibolehkan seseorang untuk menjama' dan meng-qashar sholat, oleh karenanya sebaiknya sholat maghribnya dijamak dengan sholat Isya'. Karena Rosulullah saw ketika dalam perjalanan tidak pernah melakukan sholat wajib di atas kendaraan, sebagaimana yang terdapat dalam hadist Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
كان رسول الله صلّي الله عليه وسلّم يصلي علي راحلته حيث توجهت فإذا أراد الفريضة نزل فاستقبل القبلة</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rasulullah sallallaahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan sholat diatas kendaraannya dengan menghadap kearah yang dituju. Dan jika hendak menunaikan shalat wajib, beliau turun dan menghadap kearah kiblat. (HR. Bukhori)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menjamak shalat Zuhur dengan Ashar ketika kegiatan outbond, apakah boleh dilakukan?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kegiatan Outbond bukanlah salah satu hal yang membolehkan seseorang menjama' sholat, kecuali kalau kegiatan tersebut diadakan di luar kota atau di tempat jauh yang untuk menempuhnya memerlukan safar dan bekal. Akan tetapi jika kegiatan Outbond itu dilakukan di dekat tempat tinggalnya, maka dia harus melakukan setiap sholat pada waktunya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hampir setiap jumat saya pulang kampung setelah sholat jumat di kantor. Yang jadi pertanyaan ialah bolehkah sholat ashar saya jamak setelah sholat jumat karena pasti tidak keburu untuk dikerjakan di rumah. Kalau bisa, bagaimana caranya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seseorang dibolehkan menjamak sholat Jum'at dengan 'Ashar jika memang dia dalam perjalanan, dengan syarat bahwa sholat Jum'atnya dikerjakan setelah waktu Dhuhur masuk. Adapun caranya adalah setelah selesai sholat Jum'at bersama imam, maka dia berdiri mengumandangkan iqamah dan dilanjutkan dengan sholat 'Ashar dua reka'at.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Istri saya seorang Bidan Desa dan ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat saya bertugas. Kami memutuskan untuk tinggal sementar (kurang lebih 3 tahun) di desa tersebut. Apakah saya masih di kategorikan musafir yang boleh menjamak shalat karena saya tidak berencana untuk menetap selamanya di desa tersebut? Adakah batasan seseorang masih dianggap musafir dan boleh menjamak shalat?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seseorang jika berniat untuk tinggal di suatu tempat selama 3 tahun, dan membawa semua keperluan hidup di tempat tersebut, maka dikatakan bahwa dia bermukim, sehingga dia tidak boleh menjama' sholat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Niat dalam hal ini tidak bisa dijadikan ukuran, bisa saja orang tidak berniat tinggal di suatu tempat selama-lamanya,tetapi dalam prakteknya dia tinggal di tempat tersebut sampai puluhan tahun lamanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi yang menjadi ukuran mukim dan musafir adalah penilaian masyarakat setempat, ditambah dengan adanya indikasi-indikasi lainnya seperti kalau dia mendatangkan barang-barang untuk keperluan sehari-hari secara permanent, seperti tempat tidur, lemari, mesin cuci, ember dan seterusnya. Karena kebiasaan orang musafir adalah tidak mau repot-repot dengan barang-barang tersebut, karena dia hanya tinggal sementara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimana hukum terus menerus menjamak sholat lima waktu karena lingkungan kerja tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat pada waktunya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hendaknya dia berusaha sekuat mungkin untuk mencari pekerjaan yang memungkinkan baginya untuk bisa melakukan sholat wajib pada waktunya. Suatu pekerjaan yang menghalangi seseorang secara terus menerus untuk melakukan sholat pada waktunya adalah pekerjaan yang tidak membawa berkah dan tidak diridhoi oleh Allah swt.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi menjamak sholat sifatnya hanya sementara saja dan dia hanya rukhsah ( keringanan ), sehingga tidak boleh dilakukan secara terus- menerus. Jika hal itu karena kondisi tertentu, maka dia dituntut untuk berusaha sekuat mungkin untuk merubah kondisi darurat tersebut menjadi kondisi yang normal lagi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya berniat menjamak shalat Duhur dan Ashar. Ketika sampai ditujuan, saya mendapati jamaah shalat Ashar. Apakah saya harus shalat duhur dulu ataukah saya ikut makmum shalat Ashar kemudian baru shalat shalat Duhur?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anda mempunyai beberapa pilihan diantaranya :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pertama : Mengikuti imam dengan niat sholat Dhuhur, setelah salam, maka dilanjutkan dengan mengerjakan sholat 'Ashar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kedua : Mengikuti Imam dengan niat sholat 'Ashar, setelah salam, dilanjutkan dengan mengerjakan sholat Dhuhur.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketiga : Mengikuti Imam dengan niat sholat sunnah, setelah salam, dilanjutkan dengan sholat Dhuhur dan 'Ashar dengan dijamak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya pernah mendengar bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat karena hujan. Hujan yang bagaimanakah yang membuat kita boleh menjamak shalat?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hujan yang membolehkan seseorang menjamak antara dua sholat adalah hujan lebat atau hujan yang disertai angin dan petir, atau hujan yang mengakibatkan jalanan jadi becek dan sulit untuk dilalui,atau hujan yang bisa membasahi pakaian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun hujan gerimis atau hujan rintik-rintik yang tidak membasahai pakaian dan tidak menyusahkan orang pergi ke masjid, maka tidak boleh menjamak dua sholat karenanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Haruskah kita mengqashar shalat ketika dalam perjalanan? Bolehkah kita hanya menjamak saja?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mengqashar dan menjama' sholat adalah keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, keringanan tersebut bagaikan sebuah hadiah. Dan hamba Allah yang baik adalah yang jika diberi hadiah, dia akan menerimanya. Ini sesuai dengan hadist :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
عن ابن عمر قال قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتىعصيته</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Dari Ibnu Umar berkata : “Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah suka jika keringanan yang Dia berikan dimanfaatkan sebagaimana Dia tidak suka kemaksiatan kepada-Nya dilakukan” (Hadist Hasan Riwayat Ahmad dan Ibnu khuzaimah )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Oleh karena itu, sebaiknya ketika kita dalam perjalanan adalah menjamak dan mengqashar sholat sekaligus. Walaupun boleh saja bagi seseorang untuk menjama' saja tanpa mengqasharnya, atau mengqashar sholat tanpa menjama'nya, tapi kedua-duanya tidak afdhal.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bolehkah menjamak shalat sebelum bepergian? Misalnya saya akan pergi setelah Maghrib, bolehkah shalat Maghrib langsung dijamak dengan Isya?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seseorang yang hendak bepergian tidak dibolehkan untuk menjamak antara dua sholat sampai dia meninggalkan tempat tinggalnya. Bahkan sebagian ulama menyatakan dia tidak boleh menjamak sholat sehingga dia telah meninggalkan kampung halamannya, dan salah satu batasnya adalah sudah tidak terlihat lagi akhir bangunan dikampungnya. Dalilnya adalah hadist Anas ra :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
عن أنس - رضى الله عنه - قال صليت الظهر مع النبى - صلى الله عليه وسلم - بالمدينة أربعا ، وبذى الحليفة ركعتين</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Dari Anas ra berkata : “Aku pernah menunaikan shalat dzuhur empat rakaat bersama Nabi saw di Madinah dan dua rakaat di Dzulhulifah” (HR. Bukhari dan Muslim )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadist di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak mengqashar sholat ketika masih di Madinah, padahal beliau sudah berniat melakukan perjalanan ke Mekkah. Setelah beliau meninggalkan kota Madinah dan sampai di Dzulhalifah, beliau baru mengqashar sholat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Haruskah shalat jamak mathor (menjamak shalat karena hujan) dilakukan di masjid jami, bolehkah di tempat seperti basecamp atau di rumah bersama keluarga?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menjamak sholat karena hujan hanyalah diterapkan pada sholat jama'ah di masjid atau di tempat-tempat yang biasa dipakai untuk sholat jama'ah. Hal itu dimaksudkan agar para jama'ah tidak perlu repot-repot pulang dan balik lagi ke masjid untuk menghadiri sholat jam'ah berikutnya dalam keadaan hujan lebat, yang kadang diiringi dengan petir atau banyaknya lumpur di jalanan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dan ini tidak dialami oleh seseorang yang berada di rumah bersama keluarganya. Oleh karena itu, menjamak sholat karena hujan di dalam rumah bersama keluarga hukumnya tidak boleh, karena alasan dibolehkannya menjamak dua sholat di masjid karena hujan tidak terdapat di dalam rumah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi pernah menjamak shalat tanpa sebab, bagaimana praktiknya sekarang?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadist yang dimaksud adalah hadist Ibnu Abbas ra, :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
عن ابن عباس قال جمع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة فى غير خوف ولا مطر. فى حديث وكيع قال قلت لابن عباس لم فعل ذلك قال كى لا يحرج أمته</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata : “Rasulullah menjamak shalat Zhuhur dan 'Ashar serta shalat Maghrib dan 'Isya' di Madinah tanpa adanya rasa takut dan tidak juga hujan” dan dalam hadis Waki’ berkata : “Saya bertanya Ibnu Abbas, kenapa beliau demikian itu?” Dia menjawab : “Agar umatnya tidak merasa berat” (HR. Muslim)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Para ulama masih berbeda pendapat tentang maksud dari hadist di atas, tetapi yang jelas, kita tidak dianjurkan untuk menjamak sholat tanpa ada sebab, kecuali dalam masalah yang benar-benar darurat, seperti ketika melakukan operasi, jika ditinggal untuk sholat akan menyebabkan kematian pasien. Begitu juga sebagian ulama membolehkan bagi yang menderita sakit berat untuk menjamak sholat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketika hujan turun pada saat shalat berjamaah di masjid, manakah yang lebih baik antara menjamak shalat dan tidak?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketika turun hujan pada sholat berjama'ah di masjid, jika hujannya deras, maka sebaiknya imam menjama’ sholat. Hal ini berdasarkan beberapa atsar sahabat diantaranya adalah sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1/ Dari Nafi', " Abdullah bin 'Umar ra, jika para umara' menjamak shalat Maghrib dan 'Isya' karena alasan hujan, dia pun ikut menjamak bersama mereka” (Hadist Shahih Riwayat Baihaqi )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2/ Dari Hisyam bin Urwah: "Ayahnya, Urwah, Sa'id bin Musyyab, dan Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin al-harits bin Hisyam bin Mughairah al-Makhzumi, mereka semua pernah manjamak shalat Maghrib dan 'Isya' pada suatu malam yang diguyur hujan. Mereka menjamak kedua shalat dan tidak ada yag mengingkari hal tersebut." (Hadist Shahih Riwayat Baihaqi )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3/ Dari Musa bin 'Uqbah : 'Umar bin 'Abdul 'Aziz pernah manjamak shalat Maghrib dan 'Isya' jika turun hujan. Bahwasannya Sa'id bin Musayyab, Urwah bib Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman, dan para syaikh pada zaman itu pernah mengerjakan sholat bersama mereka dan tidak ada yang mengingkari hal tersebut." (Hadist Shahih Riwayat Baihaqi )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Akan tetapi jika hujannya hanya rintik-rintik dan tidak membasahi baju, dan jalan tidak becek, maka sebaiknya tidak dijama’.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya pulang dari perjalanan pada saat jamaah sedang shalat Isya padahal saya belum shalat Magrib, bolehkah saya shalat Isya bersama imam kemudian shalat tiga rakaat Magrib? Atau bagaimanakah solusinya karena jumlah rakaat keduanya berbeda.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anda mempunyai mempunyai beberapa pilihan :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pertama : Anda mengerjakan sholat bersama imam dengan niat mengerjakan sholat sunnah, kemudian setelah sholat selesai, barulah dia mengerjakan sholat maghrib dan Isya' dengan dijamak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kedua : Anda ikut bersama imam dengan niat sholat Isya’, setelah selesai, barulah anda mengerjakan sholat maghrib.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketiga : Anda mengerjakan sholat bersama imam dengan niat sholat maghrib, ketika imam berdiri pada reka’at keempat, maka anda tidak boleh ikut berdiri, tetapi tetap duduk untuk bertasyahud sambil menunggu imam bertasyahud, kemudian mengucapkan salam setelah imam mengucapkan salam. Setelah itu anda bangkit dan mengumandangkan iqamat untuk melakukan sholat Isya'.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saya seorang ibu yang memiliki anak bayi. Bolehkah berhenti shalat ketika bayi saya menangis dan meneruskan shalat sambil menggendong bayi saya? Kalau tidak boleh bagaimana seharusnya? Beri saya solusi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jawaban :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal ini, anda harus melihat keadaan tangisan bayi, jika hanya biasa saja dan bahkan kadang berhenti serta tidak berbahaya, maka anda tidak boleh membatalkan sholat, hanya saja anda memperingan sholat, supaya bisa segera mengurusi bayi. Dalilnya adalah firman Allah swt :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” ( Qs Muhammad : 33 )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tetapi jika tangisan bayi kencang dan nampaknya tidak bisa berhenti, mungkin karena haus atau sebab-sebab lain yang berbahaya, maka anda bisa menggendong bayi tersebut sambil sholat, maka hal itu lebih baik bagi anda. Akan tetapi jika bayi tersebut tetap saja menangis dan membutuhkan penanganan khusus, maka dibolehkan bagi anda untuk membatalkan sholat demi kemaslahatan dan keselamatan bayi tersebut.</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-49975367784912154862016-07-26T00:15:00.003+07:002017-03-09T20:38:39.828+07:00Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="289" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigsYUU1oAF9yVHMRy3B5mbY27kbgkKTBlMIlvgZtEBO8b4rx6HW2c4DWgkZu3SvhsYEfH0G3sDAaRyZkhXR9n93MRYGOIl1wXDKopcyJ72dFBMe5C2Pu3wvt6OZsOcmPiRq1SAIJ4eGc0/s400/download.jpg" width="400" /></div>
<br /><div style="text-align: justify;">
<b>MAKNA DAN HUKUM QASHAR.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat.[1]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama).[2]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman<br />
<br />
<a name='more'></a> </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir”[An-Nisaa’/4: 101]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: “Jika kamu takut di serang orang-orang kafir”, padahal manusia telah aman ?!. Sahabat Umar radhiallahu anhu menjawab: Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab:(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut.[3]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar”[4]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalatIed adalah dua raka’at”[5]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:Aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas duaraka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”[Al-Ahzaab/33 : 21][6]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu: Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam dari kota Madinah ke kota Mekkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah”[7]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>JARAK SAFAR YANG DIBOLEHKAN MENGQASHAR.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau safar jauh-, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas.[8]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut –yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter-, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad.[9]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya.[10]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wa sallam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berkata Anas radhiallahu anhu : Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam di kota Madinah empat raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at” [11]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.[12]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.[13]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nafi’ rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[14]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerahperantauan tersebut.[15]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>SHALAT TATHAWWU / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba’diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam shalat delapan raka’at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar.[16]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari’atkan adalah meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba’diyah) saja ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu”.[Al-Ahzaab: 21][17]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu’ lainnya seperti shalat malam, witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab –sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathwwu muthlak adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap di syari’atkan berdasarkan hadis-hadis sahih dalam hal ini.[18]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
JAMA’.</div>
<div style="text-align: justify;">
Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama’taqdim dan jama’ta’khir.[19]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ‘Isya’dikerjakan dalam waktu, Isya’, Jama’ ta’khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa’ala alihi wasallam.[20]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.[21]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan[22] , turunnya hujan [23] , dan orang sakit.[24]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan.”[25]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[26]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>MENJAMA’JUM’AT DENGAN ASHAR.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Tidak diperbolehkan menjama’ (menggabung) antara shalat Jum’at dan shalat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama’ antara Dhuhur dan Ashar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama’ antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.[27]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam riwayat lain: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.[28]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ (menggabungnya) dengan shalat lain.[29]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>JAMA’ DAN SEKALIGUS QASHAR.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Tidak ada kelaziman antara jama’ dan qashar. Musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama’, yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama’ sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada’, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama,[30] dan beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wa sallam pernah melakukan jama’sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk.[31] Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam selalu melakukan jama’ sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.[32] Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam sedikit sekali menjama’ shalatnya karena beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam melakukannya ketika diperlukan saja.[33]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Shalat berjama’ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka’at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka’at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka’at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasalla”[34]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka’at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka’at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka’at setelah beliau salam.[36]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka’at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu’akkadah dan bukan wajib.[37]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum’at bagi usafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum’at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat um’at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi’i, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll.[38]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum’at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada’ Beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama’ (digabung) dengan Ashar[39]. Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum’at dan menggantinya dengan Dhuhur.[40]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: Aku tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat Jum’at”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum’at.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma’ (kesepakatan para ulama’) yang berdasarkan hadis sahih dalam hal ini sehingga tidak di perbolehkan menyelisihinya.[41]</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Wallahu A’lam dan Semoga Bermanfaat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
[Disalin dari tulisan yang disusun oleh Abdullah Shaleh Al-Hadrami, beliau adalah salah seorang ustadz yang berdomisili dan banyak memberi pengajaran di kota Malang, Jawa Timur]</div>
<div style="text-align: justify;">
_______</div>
<div style="text-align: justify;">
Footnote</div>
<div style="text-align: justify;">
[1]. Lihat Tafsir Ath-Thabari 4/244, Mu’jamul Washit hal 738.</div>
<div style="text-align: justify;">
[2]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/104 dan Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 4/165.</div>
<div style="text-align: justify;">
[3]. HR. Muslim, Abu Dawud dll. Lihat Al-jami’li Ahkamil Qur’an, Al- Qurthubi 5/226-227.</div>
<div style="text-align: justify;">
[4]. HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll.</div>
<div style="text-align: justify;">
[5]. HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i dll dengan sanad sahih. Lihat sahih Ibnu Majah 871 dan Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayim 1/467</div>
<div style="text-align: justify;">
[6]. HR. Bukhari dan Muslim dll. Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnati wal Kitabil Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 138.</div>
<div style="text-align: justify;">
[7]. HR. Bukhari dan Muslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
[8]. Lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 21/5, Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim</div>
<div style="text-align: justify;">
1/481, Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq 1/307-308, As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 160-161, Al-Wajiz, Abdul Adhim Al-Khalafi 138 dll.</div>
<div style="text-align: justify;">
[9]. Lihat Majmu’Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265.</div>
<div style="text-align: justify;">
[10]. Al-Wajiz, Abdul ¡¥Adhim Al-Khalafi 138</div>
<div style="text-align: justify;">
[11]. HR. Bukhari, Muslim dll.</div>
<div style="text-align: justify;">
[12]. HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.</div>
<div style="text-align: justify;">
[13] HR. Bukhari dll</div>
<div style="text-align: justify;">
[14]. Riwayat Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih</div>
<div style="text-align: justify;">
[15]. Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa’ul Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.</div>
<div style="text-align: justify;">
[16]. HR. Bukhari dan Muslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
[17]. HR. Bukhari. Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 1/315-316, 473-475, Fiqhus Sunah 1/312-313, Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/223-229. Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/254.</div>
<div style="text-align: justify;">
[18].Kitab Ad-Dakwah, Bin Baz, lihat As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 308.</div>
<div style="text-align: justify;">
[19]. Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317.</div>
<div style="text-align: justify;">
[20]. Lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177.</div>
<div style="text-align: justify;">
[21]. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317.</div>
<div style="text-align: justify;">
[22]. HR. Bukhari dan Muslim</div>
<div style="text-align: justify;">
[23]. HR. Muslim, Inbu Majah dll.</div>
<div style="text-align: justify;">
[24]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317</div>
<div style="text-align: justify;">
[25]. Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141.</div>
<div style="text-align: justify;">
[26]. HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami¡¦ 1070.</div>
<div style="text-align: justify;">
[27]. HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1718.</div>
<div style="text-align: justify;">
[28]. HR. Muslim.</div>
<div style="text-align: justify;">
[29]. Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378</div>
<div style="text-align: justify;">
[30]. Lihat Sifat haji Nabi shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam karya Al-Albani.</div>
<div style="text-align: justify;">
[31]. HR. Muslim. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-309.</div>
<div style="text-align: justify;">
[32]. As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 181. Pendapat ini adalah merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.</div>
<div style="text-align: justify;">
[33]. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/ 308.</div>
<div style="text-align: justify;">
[34]. Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no</div>
<div style="text-align: justify;">
571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317</div>
<div style="text-align: justify;">
[35]. HR. Abu Dawud..</div>
<div style="text-align: justify;">
[36]. Lihat Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269</div>
<div style="text-align: justify;">
[37]. Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al- Bassam 2/294-295</div>
<div style="text-align: justify;">
[38]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu’Syarh Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu’Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370.</div>
<div style="text-align: justify;">
[39].Lihat Hajjatun Nabi shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam Kama Rawaaha Anhu Jabir -radhiallahu anhu, Karya Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani hal 73.</div>
<div style="text-align: justify;">
[40]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216.</div>
<div style="text-align: justify;">
[41]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: white;">Sumber: https://almanhaj.or.id/1336-seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar.html</span></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-25987027692287593842016-07-26T00:09:00.000+07:002017-03-09T20:39:10.361+07:00SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwibXRIufwX0K64SR1zcSfqoBtIAVZAQSHUv4iEECVXaG-lk8ci6ZPFSF74I8-BI_XEokBtzwmGzw8iZfnsgk0EnzyTqz4BR5RtBRYMsJV_wk3GT5nK3G-F1j0vPGzbCzNoOM0lN46IBU/s640/slide_1.jpg" width="640" /></div>
<br /><div style="text-align: justify;">
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW<br />
<br />
<a name='more'></a> </div>
<div style="text-align: justify;">
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>A. Al Qur’an</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.</div>
<div style="text-align: justify;">
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya</div>
<div style="text-align: justify;">
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar</li>
<li>Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.</li>
<li>Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.</li>
<li>Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Isi kandungan Al Qur’an</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Segi Kuantitas</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Segi Kualitas</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam</li>
<li>Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih</li>
<li>Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.</li>
<li>Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan</li>
<li>Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib</li>
<li>Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah</li>
<li>Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas</li>
<li>Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.</li>
<li>Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.</li>
</ol>
Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.<br />
<div style="text-align: justify;">
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>B. Hadits</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Artinya:</b> “ … <i>Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah</i>, …” (QS Al Hasyr : 7)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “<i>Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya</i>”. (HR Imam Malik)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : (lihat Al-Qur’an onlines di google)</div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: (lihat Al-Qur’an onlines di google)</div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:</div>
<div style="text-align: right;">
اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ, فَامَّا الْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ, وَاَمَّا</div>
<div style="text-align: right;">
الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالِ ( رواه ابن الماجه و الحاكم)</div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:</div>
<div style="text-align: justify;">
طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلِغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَهِنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسلم و هحمد و هبو داود و البيهقى)</div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits</div>
<div style="text-align: justify;">
Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting</div>
<div style="text-align: justify;">
Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi</div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Rawinya bersifat adil</li>
<li>Sempurna ingatan</li>
<li>Sanadnya tidak terputus</li>
<li>Hadits itu tidak berilat, dan</li>
<li>Hadits itu tidak janggal</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>C. Ijtihad</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.</div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum</li>
<li>Memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits</li>
<li>Mengetahui soal-soal ijma</li>
<li>Menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:</div>
<div style="text-align: right;">
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )</div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:</div>
<div style="text-align: right;">
…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)</div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Dasar (dalil)</li>
<li>Masalah yang akan diqiyaskan</li>
<li>Hukum yang terdapat pada dalil</li>
<li>Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan</li>
</ul>
<b>Bentuk Ijtihad yang lain</b><br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan</li>
<li>Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut</li>
<li>Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits</li>
<li>Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.</li>
<li>Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya</li>
<li>Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>D. Pembagian Hukum dalam Islam</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa</li>
<li>Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa</li>
<li>Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya: Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)</li>
<li>Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala</li>
<li>Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu, Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.</li>
<li>Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu. Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: right;">
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقاً</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)</div>
<div style="text-align: justify;">
Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
مَا اَنْهَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اِسْمَ اللهِ عَلَيْهِ</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.</li>
<li>Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya</li>
</ol>
<div>
<span style="color: white;">Sumber : https://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/</span></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-89883955673915610012016-07-23T14:46:00.000+07:002016-07-23T14:50:55.069+07:00Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam Pembagian Hukum<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><img border="0" height="260" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlxkNXDuihg_vnui_p97XikDUVMBCf2cWe-uzzJY4VvakwdUD9-odnjYM8JH8-FadCFP3hcpJnOv_Aargz3oPtzOZUO1ueV5Df1kxK6f61g3GtD7qfii92nILtvyciCT-43gwEhClLN_M/s400/pengertian-hukum-benda-300x195.jpg" width="400" /></b></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>PENGERTIAN HUKUM</b><br />
<br />
Hukum merupakan satu buah system yg dibuat manusia buat membatasi tabiat manusia supaya perilaku manusia bisa terkontrol , hukum yakni faktor terpenting dalam pengerjaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum memiliki pekerjaan buat menjamin adanya kepastian hukum dalam warga. Oleh dikarenakan itu tiap-tiap masyarat mempunyai wewenang utk mendapat pembelaan didepan hukum maka mampu di artikan bahwa hukum yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tercatat ataupun tak terdaftar yg mengatur kehidupan penduduk & sediakan sangsi bagi pelanggarnya.<br />
<br />
<b>Maksud HUKUM</b><br />
<br />
Maksud hukum memiliki sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan & kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dgn adanya hukum sehingga tiap perkara bakal di selesaikan melaui proses pengadilan bersama prantara hakim berdasarkan keputusan hukum yg berlaku,diluar itu Hukum bertujuan utk menjaga & mencegah biar tiap-tiap orang tak bisa jadi hakim atas beliau sendiri.<br />
<br />
<b>JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA</b><br />
<br />
Hukum dengan cara umum akan dibagi jadi dua, ialah Hukum Publik & Hukum Privat. Hukum pidana yaitu hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur jalinan antara para individu bersama warga pun cuma diterapkan bilamana penduduk itu memang lah memerlukan.<br />
<br />
Van Hamel antara lain menyebutkan bahwa Hukum Pidana sudah berkembang jadi Hukum Publik, di mana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negeri, bersama sedikit pengecualian. Pengeualiannya ialah pada delik-delik aduan (klacht-delicht). Yg memerlukan adanya satu buah pengaduan (klacht) apalagi dulu dari pihak yg dirugikan supaya negeri mampu menerapkannya.<br />
<br />
Sehingga Hukum Pidana terhadap disaat saat ini menonton kebutuhan kusus para individu bukanlah masalah penting, dgn perkataan laintitik berat Hukum Pidana merupakan kebutuhan umum/masyarakat. Pertalian antara si tersalah dgn korban bukanlah jalinan antara yg dirugikan bersama yg merugikan sama seperti dalam Hukum Perdata, tetapi pertalian itu yaitu antara orang yg bersalah dgn Pemerintah yg bertugas menjamin kebutuhan umum atau kebutuhan penduduk sama seperti ciri dari Hukum Publik.<br />
<br />
<b>Sample Hukum Privat (Hukum Sipil)</b></div>
<ol>
<li>Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata & hukum dagang)</li>
<li>Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)</li>
<li>Dalam bahasa asing diartikan :</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br />
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht<br />
<br />
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht<br />
<br />
c) Hukum dagang : Handelsrecht<br />
<br />
<b>Sampel hukum Hukum Publik</b></div>
<ul>
<li>Hukum Tata Negeri</li>
<li>Ialah mengatur wujud & susunan satu buah negeri juga pertalian kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negeri satu sama lain & interaksi pemerintah pusat dgn daerah (pemda)</li>
<li>Hukum Administrasi Negeri (Hukum Tata Bisnis Negeri),</li>
<li>mengatur kiat menjalankan pekerjaan(hak & kewajiban) dari kekuasaan sarana perlengkapan negeri;</li>
<li>Hukum Pidana,</li>
<li>mengatur aksi yg dilarang & memberikan pidana pada siapa saja yg melanggar & mengatur dengan cara apa kiat ajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk juga hukum acaranya serta). Paul Schlten & Logemann punya anggapan hukum pidana bukan hukum publik.</li>
<li>Hukum Internasional (Perdata & Publik)</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />
a) Hukum perdata Internasional, ialah hukum yg mengatur pertalian hukum antara penduduk negeri satu buah bangsa dgn masyarakat negeri dari negeri lain dalam interaksi internasional.<br />
<br />
b) Hukum Publik Internasional, mengatur pertalian anatara negeri yg satu dgn negeri yg lain dalam jalinan Internasional.<br />
<br />
<b>Macam-macam Pembagian Hukum</b><br />
<br />
<b>1.Menurut sumbernya :</b></div>
<ul>
<li>Hukum undang-undang, ialah hukum yg tercantum dalam peraturan perundangan.</li>
<li>Hukum tradisi, adalah hukum yg terletak dalam peraturan-peraturan tradisi.</li>
<li>Hukum traktat, yakni hukum yg ditetapkan oleh Negara-negara sebuah dalam perjanjian Negeri.</li>
<li>Hukum jurisprudensi, adalah hukum yg terbentuk dikarenakan putusan hakim.</li>
<li>Hukum doktrin, yakni hukum yg terbentuk dari pernyataan seorang atau orang-orang sarjana hukum yg ternama dalam ilmu wawasan hukum.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>2.Menurut bentuknya :</b></div>
<ul>
<li>Hukum tercatat, adalah hukum yg dicantumkan kepada beragam perundangan</li>
<li>Hukum tak tercatat (hukum rutinitas), adalah hukum yg tetap hidup dalam keyakinan warga, tetapi tak tercatat, tetapi berlakunya ditaati seperti sebuah peraturan perundangan.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>3.Menurut lokasi berlakunya :</b></div>
<ul>
<li>Hukum nasional, adalah hukum yg berlaku dalam satu buah Negeri.</li>
<li>Hukum internasional, adalah yg mengatur pertalian jalinan hukum dalam dunia internasional.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>4.Menurut kala berlakunya :</b></div>
<ul>
<li>Ius constitutum (hukum positif), yakni hukum yg berlaku waktu ini bagi satu buah penduduk tertentu dalam sebuah daerah tertentu.</li>
<li>Ius constituendum, adalah hukum yg di inginkan berlaku kepada musim yg bakal datang.</li>
<li>Hukum asasi (hukum alam), yakni hukum yg berlaku dimana-mana dalam segala kala & buat segala bangsa didunia.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>5. Menurut trick mempertahankannya :</b></div>
<ul>
<li>Hukum material, adalah hukum yg memuat peraturan yg mengatur kebutuhan & interaksi yg berwujud perintah-perintah & larangan.</li>
<li>Hukum formal, adalah hukum yg memuat peraturan yg mengatur berkaitan macam mana kiat laksanakan hukum material</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>6. Menurut sifatnya :</b></div>
<ul>
<li>Hukum yg memaksa, yakni hukum yg dalam kondisi bagaimanapun memiliki paksaan penting.</li>
<li>Hukum yg mengatur, ialah hukum yg bakal dikesampingkan jikalau pihak-pihak yg bersangkutan sudah menciptakan peraturan sendiri.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>7.Menurut bentuknya :</b></div>
<ul>
<li>Hukum obyektif, merupakan hukum dalam satu buah Negeri berlaku umum.</li>
<li>Hukum subyektif, ialah hukum yg timbul dari hukum obyektif & berlaku kepada orang tertentu atau lebih. Dinamakan pun hak.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<b><br />8.Menurut isinya :</b></div>
<ul>
<li>Hukum privat, adalah hukum yg mengatur jalinan antara orang yg satu bersama lainnya dgn menitik beratkan kepada keperluan perseorangan.</li>
<li>Hukum publik, adalah hukum yg mengatur jalinan antara Negeri dgn fasilitas kelengkapannya ata interaksi antara Negeri dgn warganegara. </li>
</ul>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-49720295508360787682016-07-23T00:37:00.000+07:002017-03-09T20:39:52.733+07:00HUKUM PERDATA DI INDONESIA <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFvca3FsAqeozRxP4uXQz_0R3aBl0DND4iMdJHPopsAxdOkDEdPd_OTsbKIMuIj4lj0-nH6-R-V4edSnG_IC5xOt3cqVnTSte43-A6yONsJbbqSYBK7RPcXwU4vHMRBQNbjop4JDcUkVQ/s1600/qishash.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFvca3FsAqeozRxP4uXQz_0R3aBl0DND4iMdJHPopsAxdOkDEdPd_OTsbKIMuIj4lj0-nH6-R-V4edSnG_IC5xOt3cqVnTSte43-A6yONsJbbqSYBK7RPcXwU4vHMRBQNbjop4JDcUkVQ/s320/qishash.jpg" width="320" /></a></div>
<br /><div style="text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: center;">
<b>KATA PENGANTAR</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<br />
Assalamualaikum Wr.Wb<br />
<br />
Alhamdulillah, Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahnya Kami diberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini. Shalawat beserta salam senantisa tercurah kepada Nabi Muhammad saw beserta para keluarga dan sohabatnya. Aamiin.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hukum Perdata semester genap, fakultas Syariah dan Hukum prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara sebagai bahan presentasi dan diskusi perkuliahan. Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta kekompakan dari anggota kelompok khususnya serta seluruh elemen yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada:<br />
<br />
1. Bapak Wahidullah, S.H.I., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata atas arahan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini.<br />
<br />
2. Kedua orang tua kami atas doa serta dukungan moril maupun materiil yang telah diberikan selama ini.<br />
<br />
3. Sahabat-sahabat Mahasiswa-mahasiswi di fakultas Syariah prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, khususnya anggota kelompok 2 atas kerjasamanya dalam menyusun makalah ini.<br />
<br />
Semoga Allah SWT. Membalas dengan balasan yang setimpal. Saran dan kritik yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan substansi makalah ini.<br />
<br />
Wassalammu’alaikum Wr.Wb.<br />
<br />
Jepara, 23 Maret 2015<br />
<br />
<br />
<br />
Kelompok 2<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR ISI<br />
<br />
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii<br />
DAFTAR ISI................................................................................................ iii<br />
BAB I : PANDAHULUAN.......................................................................... 1<br />
A. Latar Belakang................................................................................... 1<br />
B. Rumusan Makalah.............................................................................. 1<br />
C. Tujuan Penulisan................................................................................. 1<br />
BAB II : ISI................................................................................................... 2<br />
A. Sistem Hukum Perdata di Indonesia.................................................. 2<br />
B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia................................................. 5<br />
C. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia.......................................... 6<br />
BAB III : PENUTUP..................................................................................... 9<br />
A. Kesimpulan......................................................................................... 9<br />
B. Saran................................................................................................... 9<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB 1<br /><br />PENDAHULUAN</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
A. LATAR BELAKANG<br />
<br />
kita ingat bahwa di dalam pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di PN, tingkat banding di PT dan tingkat kasasi di MA.Sehubungan dengan itu,agar proses pemeriksaan dapat berjalan menurut tata cara yang ditentukan,sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita.<br />
<br />
Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata.<br />
<br />
<br />
<br />
<b>B. Rumusan Makalah</b><br />
<br />
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia?<br />
<br />
<br />
<b><br />C. Tujuan Penulisan</b><br />
<br />
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia.<br />
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB II<br /><br />PEMBAHASAN</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<br />
<br />
<b>A. SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA</b><br />
<br />
Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum.<br />
<br />
Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:<br />
<br />
1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari :<br />
<br />
a. Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).<br />
<br />
b. Berbagai undang – undang lainnnya, seperti<br />
<br />
1) Undang-undang pokok Agraria.<br />
<br />
2) Undang-undang perkawinan.<br />
<br />
3) Undang-undang Hak Tanggungan.<br />
<br />
4) Undang-undang Tenaga Kerja.<br />
<br />
c. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.<br />
<br />
2. Hukum adat.<br />
<br />
3. Hukum Islam.<br />
<br />
4. Hukum agama lain selain islam.<br />
<br />
5. Yurisprudensi.<br />
<br />
6. Perjanjian yang dibuat antara para pihak.<br />
<br />
7. Pendapat ahli.<br />
<br />
8. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional.<br />
<br />
Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :<br />
<br />
1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.<br />
<br />
2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing,<br />
<br />
3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.<br />
<br />
Jadu KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja.<br />
<br />
KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut :<br />
<br />
1. Konsep hak milik individual.<br />
<br />
2. Konsep kebebasan berkontrak.<br />
<br />
3. Konsep keluarga patrilineal.<br />
<br />
Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:<br />
<br />
1. Pendekatan sebagai sistematika undang-undang.<br />
<br />
2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum.<br />
<br />
Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:<br />
<br />
1. Hukum tentang orang (personen recht)<br />
<br />
2. Hukum tentang benda (zaken recht)<br />
<br />
3. Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht)<br />
<br />
4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring).<br />
<br />
Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut:<br />
<br />
1. Hukum tentang orang (personal law).<br />
<br />
2. Hukum keluarga (family law).<br />
<br />
3. Hukum harta kekayaan (property law).<br />
<br />
4. Hukum waris (heritage law)<br />
<br />
Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi.<br />
<br />
Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata. Yang ada hanyalah pecahan-pecahan dari hukum perdata, seperti hukum kontrak(contract), hukum benda (property), perbuatan melawan hukum (tort), hukum perkawinan(marriage), dan lain-lain.[1]<br />
<br />
<b><br />B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia</b><br />
<br />
Hukum perdata yang berlaku sekarang ini di indonesia adalah hukum perdata belanda ata BW (Burgerlijk Wetboek). Hukum perdata belanda ini juga berasal dari hukum perdata perancis (code Napolion), karena pada waktu itu pemerintahan Napolion Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda. Adapun code Napolion itu sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi, yakni Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.<br />
<br />
Selanjutnya setelah belanda merdeka dari keuasaan perancis, bleanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Perdata sendiri yang terlepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Untuk mewujudkan keinginan Belanda tersebut, maka dibentuklah suatu panitia yang diketahui oleh Mr. J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumbernya sebagian besar dari “Code Napolion” dan sebagian kecil berasal dari hukum Belanda kuno.<br />
<br />
Pembentukan kodifikasi perdata Belanda itu baru selesai pada tanggal 5 Juli 1830, dan diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838. Hal ini disebabkan karena pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang ini disebut kerajaan Belgia.<br />
<br />
Walaupun Hukum Perdata Belanda atau BW () merupakan kodifikasi bentukan nasional Belanda, namun isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Dalam hal ini oleh J. Van Kan menjelaskan, bahwa BW adalah saduran dari Cide Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Belanda.[2]<br />
<br />
Kemudian Hukum Perdata atau BW Belanda yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata atau BW Belanda, karena Belanda pernah menjajah Indonesia. Jadi BW Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordonansi (persamaan). Adapun BW Hinda Belanda (Indonesia) ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad Nomor 23 tahun 1847, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei 1848.<br />
<br />
Setelah Indonesia merdeka, maka BW Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandeme yang berbunyi “segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Atau Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “segala pertauturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, BW Hindia Belnda ini disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[3]<br />
<br />
<br />
<b>C. Sistematika Hukum Perdata</b><br />
<br />
Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan.<br />
<br />
Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu:<br />
<br />
Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya.<br />
<br />
Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing.<br />
<br />
Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.<br />
<br />
Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.<br />
<br />
Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu:<br />
<br />
Buku I : Tentang oran (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga.<br />
<br />
Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris.<br />
<br />
Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian.<br />
<br />
Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring).<br />
<br />
Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan).<br />
<br />
Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga.<br />
<br />
Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini :<br />
1. Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan).<br />
2. Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris.<br />
3. Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja.<br />
4. Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa.[4]<br />
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB III<br /><br />PENUTUP</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br />A. KESIMPULAN<br /><br />B. SARAN</b><br />
<br />
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.<br />
<br />
<br />
<b>DAFTAR ISI</b><br />
<br />
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet. 1,<br />
Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).<br />
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), (Jakarta; Rajawali Pers, 2014), ed. 1, cet. 1,</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-38751744297369867192016-07-22T23:47:00.001+07:002017-03-09T20:41:09.986+07:00PENGERTIAN HUKUM PIDANA<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhixO0hJB1BwjqDKfsTuYnjQ-q6tfl06lYRxP7rKsd3OHGN4FscL_dbASDbBDjyUcl9z8RF0QYoa7BJ5wYOlZNy5s4clsvclnA7VFqQsePIIuQKP-3Nt6u-K1z4MeY0cRNmrPt7zr_FQxY/s320/hukum3.jpg" width="320" /></div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum Pidana, yang merupakan salah satu sektor independen dari Hukum Publik yaitu salah satu instrumen hukum yg teramat urgen eksistensinya sejak era dulu. Hukum ini ditilik amat utama eksistensinya dalam menjamin keamanan penduduk dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negeri &(bahkan) ialah “lembaga moral” yg berperan merehabilitasi para tersangka pidana. Hukum ini tetap berkembang pas bersama tuntutan tindak pidana yg ada di tiap-tiap masanya.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<b>A. Definisi Hukum Pidana</b><br />
Hukum Pidana sbg Hukum yg mengatur perbuatan-perbuatan yg dilarang oleh Undang-Undang & berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yg melakukannya & memenuhi unsur-unsur aksi yg disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti tindakan yg dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM & lain sebagainya. Hukum pidana ialah hukum yg mengatur perbuatan-perbuatan apa yg dilarang & memberikan hukuman bagi yg melanggarnya. Aksi yg dilarang dalam hukum pidana yaitu :</div>
<ul>
<li>Pembunuhan</li>
<li>Pencurian</li>
<li>Penipuan</li>
<li>Perampokan</li>
<li>Penganiayaan</li>
<li>Pemerkosaan</li>
<li>Korupsi</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Sementara Dr. Abdullah Mabruk An-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana yang merupakan “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yg memastikan perbuatan-perbuatan pidana yg dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yg melakukannya, mekanisme yg mesti dilalui oleh terdakwa & pengadilannya, juga hukuman yg ditetapkan atas terdakwa.”<br />
Hukum pidana merupakan bidang daripada total hukum yg berlaku di sebuah Negeri, yg mengadakan dasar-dasar & aturan-aturan utk :</div>
<ul>
<li>Menetukan tindakan tindakan mana yg tak boleh dilakukan, yg dilarang, bersama disertai ancaman atau sanksi yg berupa pidana tertentu bagi siapa yg melanggar larangan tersebut.</li>
</ul>
<ul>
<li>Memastikan kapan & dalam elemen elemen apa pada mereka yg sudah melanggar larangan larangan itu akan dikenakan atau dijatuhi pidana layaknya yg sudah diancamkan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Tentukan secara bagaimanakah pengenaan pidana itu bisa dilaksanakan jika ada orang yg disangka sudah melanggar larangan tersebut.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri adalah nestapa yg diberikan oleh Negeri pada satu orang yg melaksanakan pelanggaran pada ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja supaya dirasakan sbg nestapa.<br />
<br />
<br />
<b>B. Maksud Hukum Pidana</b><br />
Dengan Cara konkrit maksud hukum pidana itu ada dua, ialah :</div>
<ul>
<li>Buat menakut-nakuti tiap-tiap orang jangan laksanakan tindakan yg tak baik.</li>
<li>Buat membina orang yg sudah sempat laksanakan tindakan tak baik jadi baik & bakal di terima kembali dalam kehidupan lingkunganya</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Maksud hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan kepada gejala-gejala sosial yg kurang sehat di samping pengobatan bagi yg telah terlanjur tak berbuat baik. Menjadi Hukum Pidana, yaitu ketentuan-ketentuan yg mengatur & membatasi tabiat manusia dalam meniadakan pelanggaran kebutuhan umum. Namun bila di dalam kehidupan ini tetap ada manusia yg jalankan aksi buruk yg kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya juga sebagai akibat dari moralitas individu itu. & buat mengetahui sebab-sebab timbulnya sebuah aksi yg buruk itu(sbg pelanggaran pada ketentuan-ketentuan pidana), sehingga dipelajari oleh “kriminologi”.<br />
Di dalam kriminologi itulah dapat diteliti kenapa hingga seorang jalankan satu buah aksi tertentu yg bertentangan bersama keperluan hidup sosial. disamping itu serta ada ilmu lain yg menopang hukum pidana, merupakan ilmu Psikologi. Menjadi, kriminologi yang merupakan salah satu ilmu yg menunjang hukum pidana bertugas menggali ilmu sebab-sebab seorang lakukan tindakan pidana, apa motivasinya, dengan cara apa akibatnya & perbuatan apa yg akan dilakukan utk meniadakan tindakan itu.<br />
<br />
<b>C. Klasifikasi Hukum Pidana</b><br />
Dengan Cara substansial atau Ius Poenalle ini yakni hukum pidana<br />
Dalam arti obyektif ialah “sejumlah peraturan yg mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan di mana pada pelanggarnya diancam dgn hukuman”. Hukum Pidana terbagi jadi dua cabang mutlak, ialah :</div>
<ul>
<li>Hukum Materil yakni cabang Hukum Pidana yg tentukan perbuatan-perbuatan kejahatan yg dilarang oleh Undang-Undang, & hukuman-hukuman yg ditetapkan bagi yg melakukannya. Cabang sebagai bidang dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan bersama cabang Ilmu Hukum Pidana yang lain, seperti Hukum Program Pidana, Ilmu Kriminologi & lain sebagainya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Hukum Formil (Hukum Program Pidana) Buat tegaknya hukum materiil dimanfaatkan hukum program. Hukum program yakni ketetapan yg mengatur macam mana trick supaya hukum (materil) itu terwujud atau bakal diterapkan/dilaksanakan terhadap subyek yg memenuhi perbuatannya. Tidak Dengan hukum program sehingga tak ada manfaat hukum materiil. Buat menegakkan ketetapan hukum pidana dipakai hukum program pidana, buat hukum perdata sehingga ada hukum program perdata. Hukum program ini mesti dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Program Pidana”-nya menjelaskan defenisi Hukum Program Pidana juga sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yg mengatur dakwa pidana—mulai dari mekanisme pelaksanaannya sejak saat terjadinya pidana hingga penetapan hukum atasnya, hak-hak & kewajiban-kewajiban yg menyangkut bersama hukum yg tumbuh dari mekanisme tersebut—baik yg berkenaan bersama dugaan pidana ataupun dugaan perdata juga sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana, & pun pembuatan peradilannnya.”. Dari sini, terang bahwa substansi Hukum Program Pidana meliputi :</div>
<ul>
<li>Dakwa Pidana, sejak disaat terjadinya tindak pidana hingga berakhirnya hukum atasnya dgn beraneka tingkatannya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Dakwa Perdata, yg tidak jarang berlangsung akibat dari tindak pidana & yg diangkat juga sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.</li>
</ul>
<ul>
<li>Pengerjaan Peradilan, yg meniscayakan campur-tangan pengadilan.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Dan atas basic ini, Hukum Program Pidana, cocok dgn kepentingan-kepentingan yg yakni maksud pelaksanaannya, dikategorikan yang merupakan cabang dari Hukum Publik, dikarenakan sifat global sebahagian akbar dakwa pidana yg diaturnya & dikarenakan terkait bersama keperluan Negeri dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminil. Oleh oleh karenanya, Undang-Undang Hukum Program ditujukan buat permasalahan-permasalahan yg relatif rumit & kompleks, dikarenakan mesti menjamin keselarasan antara hak warga dalam menghukum tersangka pidana, & hak tersangka pidana tersebut atas jaminan kebebasannya & nama baiknya, & bila mengizinkan serta, berikut pembelaan atasnya. Buat wujudkan maksud ini, para ahli sudah bersepakat bahwa Hukum Program Pidana mesti memang menjamin ke-2 belah pihak—pelaku pidana & korban.<br />
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yg dinamakan serta “Ius Puniendi”, merupakan “sejumlah peraturan yg mengatur hak negeri buat menghukum seorang yg lakukan tindakan yg dilarang”.<br />
<br />
<b>D. Lokasi Lingkup Hukum Pidana</b><br />
Hukum Pidana memiliki tempat lingkup merupakan apa yg dinamakan dgn histori pidana atau delik maupun tindak pidana. Menurut Simons sejarah pidana yakni tindakan salah & melawan hukum yg diancam pidana & dilakukan seorang yg bisa bertanggung jawab. Menjadi unsur-unsur histori pidana, adalah : .</div>
<ul>
<li>Sikap tindak atau perikelakuan manusia</li>
</ul>
Melanggar hukum, kecuali seandainya ada basic pembenaran; Didasarkan terhadap kesalahan, kecuali jika ada basic penghapusan kesalahan.<br />
<div style="text-align: justify;">
Sikap tindak yg mampu dihukum/dikenai sanksi ialah<br />
- Tingkah Laku manusia ; Jikalau seekor singa membunuh seseorang anak sehingga singa tak bakal dihukum<br />
- Berjalan dalam sebuah kondisi, di mana sikap tindak tersebut melanggar hukum,<br />
contohnya anak yg main-main bola menyebabkan pecahnya kaca hunian orang.<br />
- Tersangka mesti mengetahui atau sepantasnya mengetahui aksi tersebut yakni pelanggaran hukum; Bersama pecahnya kaca jendela hunian orang tersebut pasti didapati oleh yg melakukannya bahwa bakal memunculkan kerugian orang lain.<br />
- Tak ada penyimpangan kejiwaan yg mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yg memecahkan kaca tersebut yakni orang yg sehat & bukan orang yg cacat mental.<br />
Diliat dari perumusannya, sehingga histori pidana/delik mampu dibedakan dalam :</div>
<ul>
<li>Delik formil, tekanan perumusan delik ini merupakan sikap tindak atau perikelakuan yg dilarang tidak dengan merumuskan akibatnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Delik materiil, tekanan perumusan delik ini ialah akibat dari sebuah sikap tindak atau perikelakuan.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<b>Contohnya pasal 359 KUHP :</b><br />
Dalam Hukum Pidana ada sebuah adagium yg berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya ga ada sebuah aksi bisa dihukum tidak dengan ada peraturan yg mengatur aksi tersebut diawal mulanya. Keputusan inilah yg dinamakan juga sebagai asas legalitas .<br />
Aturan hukum pidana berlaku bagi tiap-tiap orang yg lakukan tindak pidana cocok asas ruangan lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruangan lingkup berlakunya aturan hukum pidana, adalah<br />
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)<br />
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)<br />
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)<br />
<br />
<b>E. System Hukuman</b><br />
System hukuman yg dicantumkan dalam pasal 10 berkaitan pidana pokok & penambahan, menyebut bahwa hukuman yg bisa dikenakan pada satu orang tersangka tindak pidana terdiri dari :<br />
<b>a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).</b> </div>
<ol>
<li>Hukuman mati</li>
<li>Hukuman penjara</li>
<li>Hukuman kurungan</li>
<li>Hukuman denda</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Hukuman tambahan(Bijkomende staffen)</b> </div>
<ol>
<li>Pencabutan sekian banyak hak tertentu</li>
<li>Perampasan beberapa-barang tertentu</li>
<li>Pengumuman putusan hakim. </li>
</ol>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-8557551601312767482015-01-21T12:33:00.001+07:002017-03-09T20:42:36.546+07:00Fatwa MUI Merayakan Natal Bersama dan Pengucapannya<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbKLKc2AQOloI5NqzeQbyU5hSxRTWTuLofhX6t2fE1yr77BGhioyDhrAG6UxEkFiqDsgTN11_koUMxf08FeDyuR45TMCTra3rb-qnNmC0bsm4uNBnQvFmqP8R-duH7PQzl_v7t-dT3KqI/s1600/cropped-buku.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="83" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbKLKc2AQOloI5NqzeQbyU5hSxRTWTuLofhX6t2fE1yr77BGhioyDhrAG6UxEkFiqDsgTN11_koUMxf08FeDyuR45TMCTra3rb-qnNmC0bsm4uNBnQvFmqP8R-duH7PQzl_v7t-dT3KqI/s320/cropped-buku.jpg" width="320" /></a></div>
<b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA </span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><br />
<b>TENTANG</b><br />
<b>PERAYAAN NATAL BERSAMA DAN PENGUCAPANNYA</b><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah:</span><br />
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"></span><br />
<a name='more'></a><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"> </span><br />
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"></span><br />
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span><b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Memperhatikan:</span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo1; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Perayaan Natal bersama pada
akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan
ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo1; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Karena salah pengertian tersebut ada
sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan
Natal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo1; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Perayaan Natal bagi orang-orang
Kristen adalah merupakan ibadah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; vertical-align: baseline;">
<b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Menimbang:</span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo2; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Ummat Islam perlu mendapat petunjuk
yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo2; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Ummat Islam agar tidak mencampur
adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan ibadah agama lain.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo2; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Ummat Islam harus berusaha untuk
menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo2; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">4.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Tanpa mengurangi usaha ummat Islam
dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; vertical-align: baseline;">
<b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Meneliti kembali:</span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo3; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Bahwa ummat Islam diperbolehkan
untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam
masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al-Hujurat ayat
13: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Kamu sekattan dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan
bersuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah adalah orang yang bertaqwa (kepada Allah),
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Luqman ayat 15:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Dan jika
kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang kamu
tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya, dan
pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang
kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah kembalimu, maka akan Ku-berikan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Mumtahanah ayat
8: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Allah tidak
melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak
pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo3; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Bahwa ummat Islam tidak boleh
mencampuradukkan aqiqah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan
agama lain berdasarkan :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al-Kafirun ayat 1-6:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Katakanlah
hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah
apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang
aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al Baqarah ayat
42: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Dan jika
kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersatukan dengan aku sesuatu yang kamu
tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya dan
pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik Dan ikutilah jalan orang yang
kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah kembalimu, maka akan Ku-beritakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo3; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Bahwa ummat Islam harus mengakui
kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka
kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Maryam ayat
30-32: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Berkata
Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia
menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di
mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan
menunaikan zakat selama aku hidup. (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada
ibumu (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al Maidah ayat
75: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Al Masih
putera Maryam itu hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya telah lahir
sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat benar. Kedua-duanya
biasa memakan makanan(sebagai manusia). Perhatikanlah bagaimana Kami
menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian
perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami
itu).”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 285
: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Rasul
(Muhammad telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari
Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman) semuanya beriman kepada
Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-Nya. (Mereka
mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang
lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan : Kami dengar dan kami taat.
(Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo3; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">4.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa
Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al Masih itu
anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas: Bahwa Allah
pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia pada waktu di dunia
menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan.
Isa menjawab “Tidak” : Hal itu berdasarkan atas :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al Maidah ayat 72
: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Sesungguhnya
telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih
putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani Israil, sembahlah
Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu
dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya
ialah neraka, tidak adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al Maidah ayat 73
: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Sesungguhnya
kafir orang-orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang
tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan
yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti
orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat At Taubah ayat 30
: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 55.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Orang-orang
Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al Masih
itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru
ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka
bagaimana mereka sampai berpaling.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo3; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">5.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Al Qur’an surat Al Maidah ayat
116-118 :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Dan
(ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan
kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah,
Isa menjawab : Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa
yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau
telah mengetahuinya, Engkau mengetahui apa yang ada pada diri Engkau.
Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah
mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau perintahkan kepadaku
(mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi
saksi terhadapa mereka selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah
Engkau wafatkan aku, Engkau sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah
pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka
sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka,
maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo3; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">6.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Islam mengajarkan Bahwa Allah SWT
itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur’an surat Al Ikhlas :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Katakanlah
: Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung
kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada
seorang pun / sesuatu pun yang setara dengan Dia.”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo3; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">7.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Islam mengajarkan kepada ummatnya
untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT
serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,
berdasarkan atas :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l2 level1 lfo4; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Hadits Nabi dari Nu’man bin Basyir
: <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Sesungguhnya
apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas,
akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti
haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa
memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan
kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia
telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan binatang makan
di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan
ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena
itu hanya haram jangan didekati).”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l2 level1 lfo4; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Kaidah Ushul Fiqih<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">“Menolak
kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan
(jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan
masholihnya tidak dihasilkan).”</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; vertical-align: baseline;">
<b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Memutuskan, Memfatwakan:</span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo5; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Perayaan Natal di Indonesia meskipun
tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak
dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo5; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Mengikuti upacara Natal bersama bagi
ummat Islam hukumnya haram.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 31.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo5; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18.0pt; vertical-align: baseline;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Agar ummat Islam tidak terjerumus
kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan Natal.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: 12.0pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Jakarta, 1
Jumadil Awal 1401 H/7 Maret 1981<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 19.15pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">KOMISI FATWA</span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><br />
<b>MAJELIS ULAMA INDONESIA</b><o:p></o:p></span></div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; border: none; mso-border-alt: solid #E7E7E7 .75pt; mso-padding-alt: 0cm 3.75pt 0cm 3.75pt; mso-yfti-tbllook: 1184; width: 641px;">
<tbody>
<tr>
<td style="border-bottom: solid #CCCCCC 1.0pt; border-left: none; border-right: solid #CCCCCC 1.0pt; border-top: solid #E7E7E7 1.0pt; mso-border-bottom-alt: solid #CCCCCC .75pt; mso-border-right-alt: solid #CCCCCC .75pt; mso-border-top-alt: solid #E7E7E7 .75pt; padding: 4.5pt 18.0pt 4.5pt 18.0pt; width: 54.0%;" width="54%"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 13.5pt; margin-bottom: 12.0pt; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Ketua<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 13.5pt; margin-bottom: 12.0pt; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 13.5pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">(K.H. M. SYUKRI GHOZALI)</span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid #CCCCCC 1.0pt; border-left: none; border-right: solid #CCCCCC 1.0pt; border-top: solid #E7E7E7 1.0pt; mso-border-bottom-alt: solid #CCCCCC .75pt; mso-border-right-alt: solid #CCCCCC .75pt; mso-border-top-alt: solid #E7E7E7 .75pt; padding: 4.5pt 18.0pt 4.5pt 18.0pt; width: 4.0%;" width="4%"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 13.5pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="border-bottom: solid #CCCCCC 1.0pt; border-left: none; border-right: solid #CCCCCC 1.0pt; border-top: solid #E7E7E7 1.0pt; mso-border-bottom-alt: solid #CCCCCC .75pt; mso-border-right-alt: solid #CCCCCC .75pt; mso-border-top-alt: solid #E7E7E7 .75pt; padding: 4.5pt 18.0pt 4.5pt 18.0pt; width: 42.0%;" width="42%"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 13.5pt; margin-bottom: 12.0pt; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Sekretaris<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 13.5pt; margin-bottom: 12.0pt; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 13.5pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">(Drs. H. MAS’UDI)</span></b><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<br />
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-11590830608617737852015-01-05T22:54:00.000+07:002017-03-09T20:43:41.227+07:00Bencana Tsunami Aceh 2004 VS Tsunami Aceh 1907<div align="center" class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 3pt; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8e11wfukpkCkyzA1omRe8z6ToDz0MOUEVd5m27yYLO_vMqLoc5KH1fiyoMCAM34RoQTnkyVurpzFU7TSaA0ULlsysY2UPsEyiIcI1IZqxCF3JX2PEqtmnbrnWCFlPX6aWFKfEXVdw5VWe/s1600/image001.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8e11wfukpkCkyzA1omRe8z6ToDz0MOUEVd5m27yYLO_vMqLoc5KH1fiyoMCAM34RoQTnkyVurpzFU7TSaA0ULlsysY2UPsEyiIcI1IZqxCF3JX2PEqtmnbrnWCFlPX6aWFKfEXVdw5VWe/s640/image001.jpg" width="640" /></a></div>
<br /><div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<br />
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Bencana alam tsunami Aceh yang terjadi pada tahun tanggal 26 desember 2004
atau 9 tahun yang lalu, bukanlah tsunami pertama yang melanda Aceh. Beberapa
ratus tahun sebelumnya, Aceh pernah mengalami beberapa kali tsunami. Bencana
alam Tsunami terakhir yang melanda Aceh adalah tsunami tahun 1907 di kepulauan
Simeulue. Beberapa bulan yang lalu, saya pernah menulis artikel tentang Tsunami
Purba di Pulau Simeulue dan Gempa Bumi Purba di Sumatra, namun dalam
artikel tersebut saya tidak membanding antar tsunami dan gempa bumi yang pernah
terjadi. Pada kesempatan ini, dan untuk mengenang 9 Tahun perginya para suhada
(sahabat, kolega, sodara dan teman), saya ingin sedikit mengulas tentang
perbandingan antara</span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> <b>Bencana Alam Tsunami Aceh 2004</b> </span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">dengan</span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> <b>Bencana Alam Tsunami Aceh 1907</b></span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">.</span><br />
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"></span><br />
<a name='more'></a><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span><br />
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"><o:p></o:p></span><b><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "arial" , sans-serif;">Kekuatan Gempa Bumi Aceh<span style="font-size: 15pt;"><o:p></o:p></span></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Kekuatan gempa bumi yang menjadi sumber</span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span><span lang="IN"><span style="color: #333333; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">tsunami Aceh 2004</span></span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">dgn 1907 sangat berbeda. Bencana alam tsunami Aceh 2004 disebabkan oleh
gempa bumi bawah laut yang berkuatan 9,15 Mw di kedalaman 30 km di bawah laut.
Tsunami Aceh 4 Januari 1907 juga disebabkan oleh gempa bumi bawah namun
kekuatan gempanya sekitar 7,6 Mw pada kedalaman 20 Km (Hiro Kanamori, dkk,
2010). Hiro Kanamori dan kawan-kawan juga mengatakan bawah bencana alam tsunami
Aceh 1907 yang terjadi pada episenter 2.48 N dan 96.11 E, memiliki
kekuatan hampir sama dengan gempa bumi Sumatra tanggal 2 November 2002, 2
Februari 2008, 6 April 2010 dan 9 Mei 2010. Keempat gempa bumi tersebut
memiliki magnitudo yang hampir sama dengan gempa bumi Aceh 1907.<o:p></o:p></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgocL0z7ztigVoyUPGyzcbBzIzbrSOlEkvg8d5zsP0Af5ESOCWa07Jbb2ufJ7escI7R28qk3LIeBV6yPwMrVeW3fZaH4JubIFUVbPsbz7xbIYHrVTg_ckzmNUI4oJpTbfyfIyrfnoUbt5zz/s1600/image002.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgocL0z7ztigVoyUPGyzcbBzIzbrSOlEkvg8d5zsP0Af5ESOCWa07Jbb2ufJ7escI7R28qk3LIeBV6yPwMrVeW3fZaH4JubIFUVbPsbz7xbIYHrVTg_ckzmNUI4oJpTbfyfIyrfnoUbt5zz/s1600/image002.jpg" width="400" /></a></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 12.75pt; margin-bottom: 3.75pt; text-align: center;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 8.5pt;">Seismogram gempa 1907 dan gempa 2002
yang terekam pada Seismometer Omori komponen Timur-Barat di Stasiun pengamat
Osaka-Jepang (Sumber: H. Kanamori, L. Rivera and W.H.K. Lee, 2010)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 3pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "arial" , sans-serif;">Panjang Patahan Bawah Laut<span style="font-size: 15pt;"><o:p></o:p></span></span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8e11wfukpkCkyzA1omRe8z6ToDz0MOUEVd5m27yYLO_vMqLoc5KH1fiyoMCAM34RoQTnkyVurpzFU7TSaA0ULlsysY2UPsEyiIcI1IZqxCF3JX2PEqtmnbrnWCFlPX6aWFKfEXVdw5VWe/s1600/image001.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8e11wfukpkCkyzA1omRe8z6ToDz0MOUEVd5m27yYLO_vMqLoc5KH1fiyoMCAM34RoQTnkyVurpzFU7TSaA0ULlsysY2UPsEyiIcI1IZqxCF3JX2PEqtmnbrnWCFlPX6aWFKfEXVdw5VWe/s1600/image001.jpg" width="400" /></a></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 12.75pt; text-align: center;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 8.5pt;">Sumber Tsunami Aceh 1907, Tsunami 2004 dan Tsunami Nias 2005 (Sumber: H.
Kanamori, L. Rivera and W.H.K. Lee, 2010)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Bencana alam</span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span><span lang="IN"><span style="color: black; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">tsunami Aceh 2004</span></span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">, merupakan tsunami dengan panjang
rekahan terpanjang yang pernah tercatat dalam sejarah manusia. </span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Panjang rekahan bawah laut yang menjadi sumber gempa bumi dan
memicu tsunami lebih kurang 1600 km. Hiro Kanamori dan kawan-kawan dalam
papernya “</span><i><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Historical seismograms for unravelling a
mysterious earthquake: The 1907 Sumatra Earthquake</span></i><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">” yang dipublikasi
dalam</span><i><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Geophysical Journal International</span></i><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">tahun 2010, tidak menyebutkan panjang rekahan yang menjadi penyebab tsunami
1907. Namun mereka hanya mengatakan bawah ada kesamaan antara tsunami 1907
dengan tsunami Nias 2005 dan gempa bumi 2 November 2002. Panjang rekahan
tsunami 1907 tidak bisa dipastikan karena keterbatasan alat pada tahun
tersebut. Studi deformasi dari mikroatoll mungkin bisa dilakukan untuk
memperkirakan panjang rekahan gempa dan tsunami 1907.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Berdasarkan kesamaan tersebut mungkin kita bisa
simpulkan bahwa Panjang rekahan tsunami Nias 2005 dan tsunami 1907 masih kalah
apabila dibanding dengan tsunami 2004 namun perlu kita ingat bahwa tsunami 1907
melanda 950 km sepanjang garis pantai barat pulau Sumatra (Hiro Kanamori,
dkk, 2010).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 3pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "arial" , sans-serif;">Tinggi Gelombang/Kekuatan Tsunami<span style="font-size: 15pt;"><o:p></o:p></span></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Untuk kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, tsunami Aceh
2004 merupakan tsunami tertinggi dibandingkan dengan tsunami Aceh 1907. Namun
untuk masyarakat kepulauan Simeulue Provinsi Aceh dan sekitarnya, tsunami Aceh
1907 lebih parah dibandingkan dengan tsunami 2004. Cerita Nenek Rukiyah dalam
film dokumenter “Nyanyian 1907″ rasanya sudah cukup mengambarkan
bagaimana dahsyatnya tsunami 1907 melanda kepulauan Simeulue. Bukti lain bahwa
tsunami 1907 lebih kuat dibandingkan tsunami 2004 di Simeulue adalah adalah bongkahan
koral yang terbawa oleh tsunami 1907 dan tsunami 2004. Kedua bongkahan koral
ini memiliki ukuran yang sama, namun bongkahan koral yang terbawa oleh tsunami
1907/1861 terbawah lebih jauh dari bibir pantai dibandingkan dengan bongkahan
yang terbawa oleh tsunami 2004.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: rgb(248, 248, 248); text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #777777; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 13.0pt;">Untuk melihat tsunami purba di Simeulue, pembaca bisa baca artikel di link
ini </span><span lang="IN"><a href="http://www.ibnurusydy.com/paleo-tsunami-di-simeulue-aceh/"><span style="color: #2f6fb0; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 13.0pt;">http://www.ibnurusydy.com/paleo-tsunami-di-simeulue-aceh/</span></a></span><span lang="IN" style="color: #777777; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 13.0pt;"> dan Gempa purba di Sumatra di link ini </span><span lang="IN"><a href="http://www.ibnurusydy.com/menelusuri-paleo-seismic-di-sumatra/"><span style="color: #2f6fb0; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 13.0pt;">http://www.ibnurusydy.com/menelusuri-paleo-seismic-di-sumatra/</span></a></span><span lang="IN" style="color: #777777; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 13.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 3pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "arial" , "sans-serif"; font-size: 15.0pt;"><br /></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: 3pt; text-align: justify;">
<b><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "arial" , sans-serif;">Kesiapsiagaan<span style="font-size: 15pt;"><o:p></o:p></span></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Dalam hal kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam
tsunami Aceh 1907 dan tsunami aceh 2004, masyarakat Aceh pesisir (Aceh Besar,
Banda Aceh, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Barat daya, Aceh Singkil
dll) sangat tidak siap menghadapi kedua tsunami tersebut. Pembelajaran tsunami
Aceh 1907 terputus informasinya sehingga tidak sampai ke generasi selanjutnya.
Ketika bencana alam tsunami Aceh 2004 terjadi, banyak masyarakat Aceh pesisir
yang menjadi korban.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Bagi masyarakat pulau Simeulue, ketika tsunami 1907
terjadi, banyak dari mereka yang menjadi korban karena mereka belum tahu apa
itu tsunami. Namun kejadian tsunami 1907 ini menjadi titik awal masyarakat
pulau Simeulue meneruskan pengetahuan dan kesiapsiagaan sehingga keluar istilah
SMONG untuk tsunami. SMONG ini diteruskan dari generasi ke generasi sehingga
ketika tsunami Aceh 2004 terjadi, masyarakat pulau Simeulue sudah sangat siap
dan kurang dari 10 orang yang menjadi korban di pulau tersebut.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Semoga artikel</span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span><span lang="IN"><span style="font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt; text-decoration: none;">Bencana Alam Tsunami Aceh 2004 VS Tsunami Aceh 1907</span></span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"> </span><span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">ini menjadi pengingat bagi kita bahwa bencana alam tsunami yang pernah
terjadi harus menjadi pembelajaran bagi generasi selanjutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;">Wassalam</span><span style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: 7.5pt; text-align: justify;">
Sumber: <span lang="IN"><b><span style="color: #999999; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.0pt;">Ibnu Rusydy </span></b></span><b><span lang="IN" style="color: #999999; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.0pt;">Posted on </span></b><span lang="IN"><b><span style="color: #999999; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.0pt;">December 16, 2013</span></b></span><span style="color: #474747; font-family: "helvetica" , "sans-serif"; font-size: 10.5pt;"><o:p></o:p></span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-77401948052440618322014-12-25T23:11:00.000+07:002015-04-07T23:13:20.002+07:00Jejak berulangnya Stunami di Aceh<div class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZpgQlW_M1p5wggCI9ltuzSoRc0ui5ffgwdeu1AUjKKNcF45TY27YZY4B4Je-jtYayrGemOs9MfwU1vB1-V5Qzg3rFiC7i1Y8H9kqdGTvjn6PLV97hdUKNWyvtba0t4oa_DE7LdVe17LsA/s1600/download+(1).jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZpgQlW_M1p5wggCI9ltuzSoRc0ui5ffgwdeu1AUjKKNcF45TY27YZY4B4Je-jtYayrGemOs9MfwU1vB1-V5Qzg3rFiC7i1Y8H9kqdGTvjn6PLV97hdUKNWyvtba0t4oa_DE7LdVe17LsA/s1600/download+(1).jpg" height="302" width="400" /></a></div>
<span lang="IN" style="background: white; color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif";">Oleh</span><span lang="IN" style="background: white; color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif"; mso-ansi-language: EN-US;">
</span><span class="apple-converted-space"><span lang="IN" style="background: white; color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif";"> </span></span><strong><span lang="IN" style="background: white; font-family: Arial, sans-serif;">Ahmad
Arif</span></strong><br />
<strong><span lang="IN" style="background: white; font-family: Arial, sans-serif;"><br /></span></strong>
<strong><span lang="IN" style="background: white; font-family: Arial, sans-serif;">KOMPAS.com</span></strong><span class="apple-converted-space"><span lang="IN" style="background: white; color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif";"> </span></span><span lang="IN" style="background: white; color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif";">-
Ingatan pendek adalah musuh utama kesiapsiagaan. Sepuluh tahun setelah tsunami
Aceh, ingatan terhadap tragedi itu semakin pudar. Rumah-rumah baru dibangun di
tapak bencana. Padahal, jejak di dalam lapisan tanah yang digali dari sejumlah
lokasi di Aceh merekam informasi tentang tsunami yang berulang kali melanda
kawasan ini.</span><span lang="IN" style="color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif";"><br />
<br />
<span style="background: white;">Awalnya adalah gempa berkekuatan M 9,3 yang
melanda, Minggu, 26 Desember 2004, semenit sebelum pukul 09.00. Setengah jam
kemudian, tsunami berketinggian hingga 35 meter yang menyapu Banda Aceh dan
kota-kota lain di pesisir barat Pulau Sumatera, menewaskan 160.000 orang.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Tsunami ini adalah yang paling mematikan dalam
catatan sejarah. Data dari Intergovernmental Oceanographic Commision (1999) dan
National Geophysical Data Center serta World Data Center for Solid Earth
Geophysics (2007) menyebut, tragedi Aceh adalah rajapati tsunami yang
menewaskan 228.432 jiwa, disusul tsunami Taiwan pada 22 Mei 1782 yang menelan
50.000 korban jiwa, diikuti tsunami saat Krakatau meletus pada 27 Agustus 1883
dengan korban 36.417 jiwa.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Selain melanda Indonesia, tsunami pada 2004 itu
menjalar di 21 negara lain di sepanjang Samudra Hindia. Namun, sebagian besar
korban adalah warga Aceh yang awam soal tsunami. Hingga sebelum 2004, orang
Aceh tak memiliki memori tentang tsunami.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Berada 260 kilometer dari pusat gempa, Banda
Aceh adalah kota tua di tepi Samudra Hindia. Kota itu dipadati 177.881 orang
yang sebagian besar bermukim di pantai. Selama 30 tahun, Aceh berada dalam
dekapan konflik. Suara bedil dan bom bukan bunyi asing bagi warga. Maka, ketika
suara serupa ledakan terdengar setelah gempa pagi itu, orang-orang di Banda
Aceh mengira genderang perang kembali ditabuh. Mereka sama sekali tak mengira
laut bisa menyerbu hingga jauh ke daratan.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">”Bunyi ledakan setelah gempa, kami kira karena
ada perang. Kami tak tahu soal tsunami. Bahkan, saat saya naik motor sambil
teriak ada air naik, tak ada orang yang percaya,” kisah Muchtar (55), mantan
Kepala Dusun Monsinget, Desa Kajhue, Aceh Besar. Muchtar kehilangan satu
anaknya dalam tsunami ini.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Selain melenyapkan anak bungsunya, tsunami
menewaskan 13 anggota keluarga besar Muchtar. Sebelum tsunami, jumlah warga
Monsinget mencapai 2.238 jiwa. Setelah petaka, jumlahnya menyusut hingga tinggal
370 jiwa.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Namun, hanya tiga bulan di pengungsian, dia
akhirnya kembali berhuni di bekas rumah lamanya. Rumah itu hanya sejarak 800
meter dari tepi laut. Seperti kebanyakan warga Aceh, Muchtar memilih pulang ke
kampung halaman. ”Hanya sedikit korban selamat yang tidak mau kembali. Hampir
semuanya kembali ke sini,” kata Muchtar. ”Sekarang, jumlah penduduk di
Monsinget sudah sama seperti sebelum tsunami.”</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Penduduk Aceh memang pulih cepat. Misalnya, di
Banda Aceh, sebelum tsunami 2004, jumlah penduduk 239.146 jiwa. Sebanyak 61.265
penduduknya tewas atau hilang saat tsunami atau tinggal 177.881 orang pada
2005. Survei tahun 2013, jumlah warga Aceh sudah 249.282 orang. Sebagian besar
kembali bermukim di tepi pantai. Mereka meyakini, tsunami tak akan kembali datang
untuk kedua kali. ”Bisul tak akan tumbuh di tempat sama dua kali. Lagi pula,
kalau ada tsunami lagi, jika sudah takdir, ke mana pun akan mati,” katanya.</span><br />
<br />
</span><strong><span lang="IN" style="background: white; font-family: Arial, sans-serif;">Jejak geologi</span></strong><span lang="IN" style="color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif";"><br />
<br />
<span style="background: white;">Ketika masyarakat mulai lupa dengan tragedi itu,
para ilmuwan mulai menemukan bukti-bukti bahwa tsunami 2004 hanya perulangan
dari kejadian lalu. Dengan melacak deposit tsunami di Meulaboh, Aceh Barat, dan
Pulau Phra Thong, Thailand, dua tim peneliti menemukan, dalam kurun 1.000 tahun
terakhir, kawasan Samudra Hindia pernah dilanda dua tsunami raksasa sebesar 26
Desember 2004.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Tujuh peneliti menggali deposit tsunami di Phra
Thong. Adapun peneliti yang melakukan penggalian di Meulaboh adalah Katrin
Monecke, Willi Finger, David Klarer, Widjo Kongko, Brian G McAdoo, Andrew L
Moore, dan Sam U Sudrajat. Tim yang menggali di Phra Thong menemukan jejak
tsunami raksasa terjadi sekitar tahun 1300-1450, sementara tim di Meulaboh
menemukan jejak tsunami pada 1290-1400. Mereka juga menemukan tsunami terjadi
dalam kurun 780-900. Hasil riset kedua tim yang bekerja terpisah itu
dipublikasikan di majalah Nature Vol 455 edisi 30 Oktober 2008.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Belakangan, penggalian lapisan lantai goa di
kawasan Lhong, Aceh Besar, oleh peneliti dari Singapore Earth Observatory,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan peneliti Universitas Syiah Kuala
menemukan jejak tsunami yang diduga menghancurkan peradaban Aceh pada masa
lalu. ”Dari penanggalan lapisan tanah di reruntuhan benteng di Lamreh,
Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar, kami menemukan dua pelapisan tsunami. Jejak
pertama berasal dari tsunami yang terjadi akhir tahun 1300 dan satu lagi
pertengahan 1450,” kata Nazli Ismail, pengajar Jurusan Fisika Universitas Syiah
Kuala, yang turut dalam penelitian itu.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Tim itu juga menemukan jejak tsunami hebat
berulang kali melanda pantai Aceh. Di Lhok Cut dan Ujung Batee Kapal, Kecamatan
Mesjid Raya, Nazli dan tim menemukan sisa bangunan kuno terkubur pasir hingga
kedalaman 380 sentimeter, keramik-keramik, dan sumur kuno. ”Di setiap temuan
artefak, ada lapisan endapan tsunami,” kata Nazli.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Jejak peradaban yang terkubur deposit tsunami
itu diperkirakan sisa peninggalan Kerajaan Lamuri yang pernah ada di Aceh
sekitar abad ke-9. Lamuri sebagai salah satu pusat peradaban pada masa lalu
kerap disebut beberapa sumber, misalnya naskah Kertagama Prapanca. Kerajaan itu
disebut Ramni oleh literatur Arab, Lanpoli oleh Ma Huan dari Tiongkok, dan
Lambry oleh Tome Pires.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Lamuri kerap disejajarkan dengan bandar-bandar
perdagangan terkenal di Asia Tenggara, seperti Barus, Singkil, serta belakangan
dengan Tumasik (Singapura) dan Malaka. Berbeda dengan nama-nama kota kuno lain
yang masih ada meski kondisinya telah meredup, seperti kota Barus dan Singkil,
nama Lamuri sebagai kota lenyap dalam khazanah modern. Kota itu nyaris tak
meninggalkan jejak, selain sejumlah benteng dan nisan kuno tanpa nama yang
tersebar di sekitar Lamreh.</span><br />
<br />
</span><strong><span lang="IN" style="background: white; font-family: Arial, sans-serif;">Bisa berulang</span></strong><span lang="IN" style="color: #4b4b4b; font-family: "Helvetica","sans-serif";"><br />
<br />
<span style="background: white;">Sementara dari goa di Pantai Lhong, Aceh Besar,
ditemukan setidaknya 10 jejak tsunami. ”Beberapa lapisan tsunami hebat yang
kami identifikasi dari lapisan tanah di goa itu berasal dari tsunami 2004,
tsunami sekitar 2.800 tahun lalu, 3.300 tahun lalu, 5.400 tahun lalu, dan 7.500
tahun lalu,” kata Nazli.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Gegar Prasetya, peneliti tsunami dari
Amalgamated Solution and Research, mengatakan, jejak keberulangan tsunami yang
terekam di goa itu harus menjadi peringatan serius. ”Data paleotsunami di goa
yang ditemukan di Aceh terlihat, ada siklus tsunami besar yang datang
berdekatan. Bahkan, ada yang jaraknya hanya 10 tahunan dari segmen beda,”
katanya.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Dengan data itu, Gegar menyimpulkan, tsunami
bisa saja berulang di Aceh dalam era kita, dengan skala yang bahkan lebih besar
lagi. ”Baru-baru ini saya juga ditunjukkan data dari Mas Danny Hilman (ahli
gempa LIPI), adanya akumulasi slip di belakang Pulau Simeulue sampai Meulaboh
yang belum lepas energinya. Couplet earthquake atau gempa besar yang terjadi
berdekatan bisa terjadi di zona subduksi sekitar Aceh,” ujarnya.</span><br />
<br />
<span style="background: white;">Kapan, di mana, dan seberapa kuat gempa
berikutnya bakal terjadi hingga kini masih misteri. Belum ada teknologi yang
dapat meramalkan. Maka, kesiapsiagaan menghadapi bencana paling mematikan dalam
sejarah manusia modern itu tak boleh mengenal jeda. Jika kenangan hanya seumur
jagung, jejak tsunami di lapisan tanah bisa tersimpan hingga ribuan tahun.</span></span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-10097936151251385022014-12-05T02:30:00.000+07:002014-12-11T10:57:02.839+07:00Perbedaan Khutbah Jum’at dan Hari Raya<div style="line-height: 16.9pt; margin: 0cm 0cm 12pt; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="line-height: 16.9pt;">Sebenarnya dari segi rukun,
tidak</span><span style="color: #444444; line-height: 16.9pt;"> </span><span style="line-height: 16.9pt;">ada perbedaan antara khutbah hari raya
dengan khutbah jumat. Namun dari segi syarat, harus diakui bahwa khutbah dua
hari raya memang agak berbeda ketentuannya dengan khutbah Jumat. Kalau dilihat
dari syaratnya, khutbah dua hari raya memang lebih ringan dan lebih mudah
dibandingkan khutbah Jumat.</span></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
Para ulama telah menuliskan beberapa perbedaan kedua jenis khutbah
itu di dalam banyak kitab fiqih. Antara lain yang kita kutip dari kitab<span class="apple-converted-space"> </span><em>Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu</em><span class="apple-converted-space"> </span>jilid 2 halaman 1403 karya Dr. Wahbah
Az-Zuhaili.</div>
<div style="background: white; line-height: 18.4pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Sholat jum’at Ulama bersepakat bahwa
shalat jum’at harus didahului oleh khutbah, shalat jum’at tidak shah tanpanya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt : <span class="apple-converted-space"> </span><i>“Maka bersegeralah kamu
mengingat Allah.”</i><span class="apple-converted-space"> </span>(Al
Jumu’ah:9).</div>
<div style="background: white; line-height: 18.4pt; margin-bottom: 18.4pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Makna
‘mengingat’ pada ayat diatas adalah khutbah, karena Nabi Saw tidak pernah
mengerjakan shalat jum’at kecuali berkhutbah sebelumnya.</div>
<div style="background: white; line-height: 18.4pt; margin-bottom: 18.4pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Sedangkan
khutbah dua hari raya dilakukan setelah shalat. Dalilnya adalah sebagai
berikut: <em>Dari Ibnu Umar ra berkata, "Sesungguhnya nabi SAW, Abu Bakar,
Umar dan Utsman (ridhwanullahi ‘alaihim) melakukan shalat ‘Ied sebelum
berkhutbah.</em><span class="apple-converted-space"><i> </i></span>(HR Bukhari dan Muslim). Bahkan jumhur
ulama selain Al-Hanafiyah mengatakan bila khutbah dilakukan terlebih dahulu
dari shalatnya, maka hukumnya tidak sah. Dalam kasus itu, disunnahkan untuk
mengulangi khutbah setelah shalat.</div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
Sunnah di dalam khutbah dua hari raya adalah memulai dengan takbir,
sedangkan pada shalat jumat, khutbah dibuka dengan ucapan<span class="apple-converted-space"> </span><em>hamdalah</em>. Menurut
jumhur ulama, pada khutbah yang pertama, disunnahkan untuk mengucapkan takbir 9
kali berturut-turut dan pada khutbah yang kedua sebanyak 7 kali berturut-turut.</div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
Dalilnya adalah hadits berikut ini:</div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<em>Dari Said bin Mansur bin
Ubaidillah bin ‘Atabah berkata, "Imam bertakbir 9 kali pada dua hari raya
sebelum berkhutbah dan 7 kali pada khutbah yang kedua.</em><o:p></o:p></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
Sedangkan shalat Jumat tidak
didahului dengan takbir melainkan dengan mengucapkan<span class="apple-converted-space"> </span><em>hamdalah</em>. Dan mengucapkan<span class="apple-converted-space"> </span><em>hamdalah </em>termasuk rukun yang bila
ditinggalkan menjadi tidak sah menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Namun<span class="apple-converted-space"> </span><em>hamdalah</em><span class="apple-converted-space"><i> </i></span>hukumnya
sunnah menurut Al-Hanafiyah serta mandub menurut Al-Malikiyah.<o:p></o:p></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin: 0cm 0cm 12pt; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Di dalam khutbah dua hari raya, khatib tidak disunnahkan untuk duduk
begitu naik ke atas mimbar. Khatib langsung mulai khutbahnya tanpa ada sunnah
untuk duduk sebentar seperti pada khutbah jumat. Sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam
khutbah jumat, begitu khatib naik mimbar dan mengucapkan salam kepada jamaah,
disunnahkan untuk duduk sebentar dan muadzdzir mengumandangkan adzan.<o:p></o:p></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
Sedangkan khutbah dua hari raya, begitu naik mimbar, maka langsung saja
membacakan khutban, tidak ada sunnah untuk duduk sebentar seperti dalam khutbah
Jumat. Dalam menyampaikan khutbah dua hari raya, tidak ada syarat bagi khatib
untuk suci dari hadats seperti dalam khutbah Jumat, sehingga dibolehkan
menyampaikan khutbah meski tidak dalam keadaan suci.<o:p></o:p></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin: 0cm 0cm 12pt; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Sehingga misalnya khatib sedang khutbah dua hari raya, lalu karena satu
dan lain hal, tiba-tiba wudhu’-nya batal, maka dia boleh meneruskan khutbahnya.
Berbeda dengan khutbah Jumat, bila khatib batal wudhu’-nya karena satu dan lain
hal, maka dia harus berwudhu’ lagi. Karena syarat sah khutbah Jumat adalah suci
dari hadats kecil (dan besar tentunya).<o:p></o:p></div>
<div style="line-height: 16.9pt; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
Berwudhu’ atau suci dari hadats khutbah dua hari raya hukumnya sunnah,
bukan wajib atau syarat sah. <o:p></o:p></div>
<br />
<div style="line-height: 16.9pt; margin: 0cm 0cm 12pt; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
Khutbah dua hari raya tidak disyaratkan terdiri dari dua khutbah.
Sedangkan khutbah jumat diharuskan terdiri dari dua khutbah. Namun jumhur ulama
tetap mengatakan bahwa meski tidak disyaratkan, namun hukumnya tetap sunnah
untuk menjadikan khutbah dua hari raya terdiri dari 2 khutbah. Juga tidak
disyaratkan untuk duduk sejenak di antara dua khutbah. Hukumnya bukan rukun
atau kewajiban, namun hukumnya adalah sunnah untuk duduk di antara dua khutbah
seperti layaknya khutbah Jumat. Sedangkan di dalam khutbah Jumat, duduk di
antara dua khutbah diharuskan.<o:p></o:p></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-44479064667642443772014-10-27T12:15:00.000+07:002017-03-09T20:41:48.430+07:00Hukum Cambuk tidak Melanggar (HAM)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/hukum_cambuk_100527174515.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/hukum_cambuk_100527174515.jpg" height="231" width="320" /></a></div>
<br /><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Menurut
Saifuddin Bantasyam Pakar Hukum Internasional dan HAM Universitas Syiah Kuala
(Unsyiah) menegaskan, penerapan Qanun Jinayah di Aceh tidak bertentangan dengan
Hak Asasi Manuasia (HAM). Penilaian bahwa qanun tersebut melanggar HAM, menurut
dia hanyalah sebuah perspektif (cara pandang) yang tak perlu dipermasalahkan.</span><br />
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"></span><br />
<a name='more'></a><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"> </span><br />
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"></span><br />
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p>Mengutip
Serambi Indonesia Jumat (24/10/2014), “Dalam konteks legal-normatif, qanun itu
sah berlaku di Indonesia secara prosedur dan substansi, karena telah melalui
proses pembuatan yang benar dan telah melalui tahapan evaluasi dari Pemerintah
Pusat,” kata Saifuddin dalam Focus Group Disccusion (FGD) yang berlangsung di
Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Kamis (23/10/2014).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Saifuddin
mencontohkan tentang sanksi hukuman cambuk. Dijelaskan, apabila sanksi tersebut
dianggap bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan, maka pengiat HAM
harus mengetahui bahwa rasa sakit dan penderitaan dalam kovensi ada
pengecualian.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">“Rasa
sakit dan penderitaan dalam konvensi dikecualikan jika muncul dari atau karena
sanksi hukum yang dilaksanakan dengan benar dan adil, berdasarkan bukti-bukti
yang cukup disertai dengan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” terang
Ketua Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Unsyiah, ini. </span><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Menurutnya,
perlakuan kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia, tidak
didefinisikan oleh konvensi, sehingga muncul perbedaan pandangan. Namun dalam
‘general comment’ terhadap konvensi tersebut, disebutkan hukuman-hukuman yang
sifatnya menyiksa badan tidak dijadikan pilihan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Sementara
dalam diskursus HAM, berkembanganya imbauan agar konteks lokal bisa diserap
tanpa mengorbankan ukuran-ukuran yang universal. Mungkin, sebut Saifuddin, hal
inilah yang selama ini dikaitkan bahwa cambuk melanggar HAM. Jadi lebih kepada
sebuah perspektif dibanding kepada aspek prosedural dan legal-normatif.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">“Kalau
ada pihak-pihak yang tidak setuju dan tetap beranggapan ini bertentangan dengan
HAM, silakan melakukan judicial review (uji materi). Ini akan menarik. Bagian
mananya yang melanggar HAM,” ucapnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Dosen
Fakultas Hukum ini justeru lebih mengkhawatirkan tidak terlaksananya Qanun
Jinayah dan kemungkinan terjadinya ketidakadilan dalam pelaksanaannya dibanding
statemen yang mempertentangkan dengan HAM. </span><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Di
sisi lain, sambungnya, upaya melabelkan ajaran Islam bertentangan dengan HAM
sudah terjadi sejak lama, </span><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-height: 115%;">khususnya
di negara-negara barat. Bahkan sejumlah pakar di barat mengatakan bahwa HAM tak
eksis di dalam Islam.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">“Menurut
saya ini adalah sebuah klaim yang sangat tidak berdasar, dan muncul lebih
karena phobia (ketakutan berlebihan) terhadap Islam. Tidak adanya pengakuan
bahwa Islam berkontribusi bagi HAM, karena barat melihat HAM secara berbeda
dengan orang Islam melihat HAM,” ungkapnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">HAM
dalam versi Barat ujarnya, bersifat antroposentrisme yang menekankan kepada hak
individu dan melepaskan manusia dari settingnya yang terpisah dengan Tuhan.
Sedangkan dalam Islam, HAM bersifat theosentris yang memiliki sifat ketuhanan.
“Dalam pengertian demikian, manusia bekerja sesuai dengan kesadaran dan
kepatuhan kepada Allah, dan bahwa HAM adalah anugerah Tuhan, dan setiap orang
bertanggungjawab terhadap Tuhan,” ulas dia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Semenatara
itu, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry, Dr Syamsul Rijal Sys MAg, menambahkan, isu
yang selama ini dikontradiksikan selalu dibungkus dengan persoalan Muslim dan
nonmuslim seperti yang disebutkan pada Pasal 5 poin b dan c Qanun Jinayah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Dalam
butir b berbunyi, Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah
(kejahatan) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta
menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayat. Sementara itu, butir c
berbunyi, Setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di
Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi
diatur dalam qanun ini. “Pasal ini yang kemudian diyakini melanggar HAM. Saya
tidak tahu dimana melanggarnya,” katanya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Begitu
juga dengan proses pemberlakuan cambuk terhadap pelanggar qanun. Syamsul
mengatakan para pengkritik yang mengatasnamakan HAM tidak pernah mendiskusikan
perihal itu sehingga dinilai mengerikan. Sementara kekerasan lain yang terjadi
diluar Aceh, bahkan Indonesia, tidak dinilai melanggar HAM. “Mungkin karena
qanun ini baru, kemudian isu ini digiring kemana-mana,” ujar Wakil Rektor
Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Ar Raniry, ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Sedangkan
Ustaz Masrul Aidil Lc menilai saat ini banyak orang salah menafsirkan penerapan
hukum Islam. Menurutnya, persoalan itu dikarenakan orang tersebut hanya melihat
aplikasi dari hukum tersebut, namun tidak membaca dan mempelajari
undang-undangnya. </span><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 12pt; line-height: 115%;">“Dalam
Islam rata-rata hukuman terlihat ngeri bagi yang melihat, tetapi nikmat bagi
orang yang menjalaninya. Sedangkan hukum barat, enak dilihat namun berat bagi
yang menjalaninya,” demikian terangnya.</span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">FGD
terselenggara atas kerja sama Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI)
dengan Kesbangpol & Linmas Aceh. Peserta yang hadir di antaranya, Wakil
Rektor UIN Aceh, Dr Syamsul Rijal Sys MAg; Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah, Tgk
H Tu Bulqaini; Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng, Ustaz Masrul Aidil
Lc; Aktivis LSM, Juanda Djamal; dan sejumlah wartawan. Diskusi dipandu oleh
Hasan Basri M Nur. [arrahmah/www.tribunislam.com]<o:p></o:p></span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-21065204624031095852014-06-21T11:21:00.000+07:002016-07-22T21:40:48.558+07:00Pemain Sepak Bola Terkaya 2014<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><br />
<b><span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">1. Cristiano
Ronaldo – 2,34 Triliun Rupiah</span></b><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI91Znb6H65I14KAfI1WWOyClYITFklEAmXdxhvx8ewr6nSqYajn71EPVPOFZc8o1m_7-J6CcrPXKyC9KuwytA8dgMPWWYRgDxAOoKtIB86s656hj3raTqLvWf_thdcUXaxLl3z6D0PR51/s1600/index.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI91Znb6H65I14KAfI1WWOyClYITFklEAmXdxhvx8ewr6nSqYajn71EPVPOFZc8o1m_7-J6CcrPXKyC9KuwytA8dgMPWWYRgDxAOoKtIB86s656hj3raTqLvWf_thdcUXaxLl3z6D0PR51/s1600/index.jpg" /></a></div>
<a name='more'></a><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Ronaldo tidak hanya pesepakbola paling kaya di planet ini, tetapi
ia juga merupakan pemain sepak bola dengan bayaran tertinggi setelah
menandatangani kontrak lima tahun senilai 2,3 Triliun dengan Real
Madrid pada bulan September 2013. Ronaldo langsung menjadi incaran beberapa
merek terkenal seperti Emporio Armani, Nike, Coca Cola, Castrol,
Konami, Banco Espirito Santo, Motorola, Jacob & Co, Herbalife, dan KFC.
Pada Juni 2013, ia telah mencetak laba sebesar 240 Miliar rupiah per
tahun hanya dari sponsor saja. (Pfiuhhh! Geleng geleng)</span></div>
<h2 style="background: white; line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">2. Lionel Messi – 2,3 Triliun Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbFhwG_09xh7_3j1CZRYKyWU-geMe5ro1BKiRluWR1zVW-n_d-uFEETsZ41sRaa52xNiPdYfLBG0IWjEkot-DKhaunbwkjYMJQ7vIuVaJ0HQHo6LtlHNcEeVZNXp2o1QVBjK7wgNABRWSY/s1600/images.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbFhwG_09xh7_3j1CZRYKyWU-geMe5ro1BKiRluWR1zVW-n_d-uFEETsZ41sRaa52xNiPdYfLBG0IWjEkot-DKhaunbwkjYMJQ7vIuVaJ0HQHo6LtlHNcEeVZNXp2o1QVBjK7wgNABRWSY/s1600/images.jpg" /></a></div>
<div style="background: white; line-height: 17.25pt; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Apa yang
indah tentang Messi adalah kerendahan hatinya dan saya percaya orang-orang
senang dia, terutama karena dia berada di era yang sama dengan Cristiano
Ronaldo, dua pemain terbaik di planet ini. Ronaldo
mencerminkan tentang keberanian dan dia selalu percaya diri, sedangkan
Messi, ia menjalankan bisnisnya dengan tenang, dan saya pikir
orang suka yang seperti itu, “kata Aim presenter Nat Coombs. Selain
gaji yang besar sebagai pemain sepak bola, ia juga membawa uang besar dari
sponsorhips untuk merek Turkish Airlines, Adidas, sabun wajah Jepang,
juga dengan media sosial aplikasi messaging WeChat, dan Pepsi</span></div>
<h2 style="background: white; line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">3. Samuel Eto’o – 1,34 Triliun Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitUslZWuiB8I-yEbNw4y8bopTR31cL4ixrzVjuM8PoD7w0snH8v8aIsLseBmXhs52rRaNizPiGHg2nSMKPPHP3HOvoNEfiZS-sddH_0ka-2FS2pXv_ILbZuDVFtg_90AzRoOvl1HyZDFnN/s1600/Samuel+Eto%27o+Wallpapers+(12).jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="235" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitUslZWuiB8I-yEbNw4y8bopTR31cL4ixrzVjuM8PoD7w0snH8v8aIsLseBmXhs52rRaNizPiGHg2nSMKPPHP3HOvoNEfiZS-sddH_0ka-2FS2pXv_ILbZuDVFtg_90AzRoOvl1HyZDFnN/s1600/Samuel+Eto'o+Wallpapers+(12).jpg" width="320" /></a></div>
<div style="background: white; line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;"> </span><span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Eto’o bermain
sebagai striker untuk tim nasional sepak bola Kamerun dan
juga Chelsea FC. Beberapa sponsor penting nya terdiri dari Puma dan Ford,
seperti dilansir The Richest. Pada Oktober 2013, ia belanja armada mobil mewah
dan telah menghabiskan hingga 4 juta poundsterling alias 76 Miliar
Rupiah!. Eto’o membeli high-end Maybach Xenatec -77 dan V12 Zagato,
dan juga Aston Martin One kesayangannya</span></span></div>
<h2 style="line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">4. Wayne Rooney –
1,32 Triliun Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOCggq37dz_o64mmlOMx2FB_Q95b_RB7sWMG6wjdWLJ3OebDnGBSol-i_0cr15Rd-PMtm3B1puAYMbvjVv2P0KR_Dia19CvBJlOeVHu7SD5V4O84XufXAsAnp9PEckMgXL0S6uVyf6jok6/s1600/images.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOCggq37dz_o64mmlOMx2FB_Q95b_RB7sWMG6wjdWLJ3OebDnGBSol-i_0cr15Rd-PMtm3B1puAYMbvjVv2P0KR_Dia19CvBJlOeVHu7SD5V4O84XufXAsAnp9PEckMgXL0S6uVyf6jok6/s1600/images.jpg" /></a></div>
<div style="margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Rooney adalah satu-satunya pemain sepak bola Inggris yang
masuk pada daftar setelah kesepakatan sebesar £ 300.000 per minggu dengan
Manchester United, yang akan berlangsung sampai tahun 2019. Rooney akan berusia
33 tahun saat itu.</span></div>
<h2 style="line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">5. Kaka – 1,29
Triliun Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWXQvCvVFdQ_trzi926Ds4Gt73_biXrC78ntTQsHcho9N6_iE7VwxkdO1Vl5YFk6k9yYJoXq_SYcEcdRnYa8md42LanROQn8x9u_B8x2hO3vpYFXBtGI40AfCJLw_xMpALCmUe2Te12YLM/s1600/m.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWXQvCvVFdQ_trzi926Ds4Gt73_biXrC78ntTQsHcho9N6_iE7VwxkdO1Vl5YFk6k9yYJoXq_SYcEcdRnYa8md42LanROQn8x9u_B8x2hO3vpYFXBtGI40AfCJLw_xMpALCmUe2Te12YLM/s1600/m.jpg" /></a></div>
<div style="margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Pemain sepak bola Brasil, Kaka, yang nama aslinya adalah Ricardo
Izecson dos Santos Leite, bermain sebagai gelandang menyerang untuk klub Serie
A Italia AC Milan. “Kaka sangat menarik bagi beberapa merek, karena ia adalah
pria bersih dan manis, dan jelas dia punya style idola yang terlihat baik
juga,” kata penulis sepak bola internasional Peter Staunton. Kaka telah meneken
kontrak untuk produk Guarana, Adidas, Armani Jeans, dan Sony.</span></div>
<h2 style="line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">6. Neymar – 1,26
Triliun Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKyB6ilErR5r1DZcMPK1Ol1bGO-T0ZBLWoTnHk49Z9t-niKd0IpWFLp2ya8mfvNMEMpS-VOgCeK-FYnvdK1_d9KszkAElqxqxzuxuqSphXTxxIw-1Tm_tEoOjlBDEh4wjaC9r9HV6E52aB/s1600/f.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKyB6ilErR5r1DZcMPK1Ol1bGO-T0ZBLWoTnHk49Z9t-niKd0IpWFLp2ya8mfvNMEMpS-VOgCeK-FYnvdK1_d9KszkAElqxqxzuxuqSphXTxxIw-1Tm_tEoOjlBDEh4wjaC9r9HV6E52aB/s1600/f.jpg" /></a><span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;"> </span></div>
<div style="margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Pada tahun 2012, pesepakbola Brasil berusia 22 tahun ini sudah
peringkat ketujuh dalam daftar Pesepakbola terkaya di dunia. Dia hanya berusia
20 tahun saat itu. Neymar kini menguntit di belakang Cristiano
Ronaldo dan Lionel Messi. Penawaran sponsorhip telah menandatangani olehnya
pada usia 17 tahun. Beberapa merek yang ia bintangi antara lain Teny
di Pe Baruel, Panasonic, Volkswagen, Nike, Lupo, AmBev, Claro, Unilever, dan
Santander. Neymar memiliki tambahan pendapatan dengan muncul di sampul
game Pro Evolution Soccer selama dua tahun berturut-turut, tahun 2012 dan tahun
2013.</span></div>
<h2 style="background: white; line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">7. Ronaldinho – 1,13 Triliun Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimzWEuUSh4NhC4sHriyta7-gfIECR7s8EpaEEM79tzSmVuTDL29vYJWMp4hyphenhyphenj7nDi72RRQyv0B29c-Un7fdm35UY5icpLAi6_fKKgKoc8OfCX33rnw-xJ9AfnLTjxysBNDDHpKixZK5cq7/s1600/images.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="149" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimzWEuUSh4NhC4sHriyta7-gfIECR7s8EpaEEM79tzSmVuTDL29vYJWMp4hyphenhyphenj7nDi72RRQyv0B29c-Un7fdm35UY5icpLAi6_fKKgKoc8OfCX33rnw-xJ9AfnLTjxysBNDDHpKixZK5cq7/s1600/images.jpg" width="200" /></a><span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;"> </span></div>
<div style="background: white; line-height: 17.25pt; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Ronaldinho,
yang nama aslinya adalah Ronaldo de Assis Moreira, bermain sebagai gelandang
menyerang dan bermain untuk Atletico Mineiro dan juga memiliki gaji
besar. Pada 2013, ia peringkat kelima di Goal Rich List. Setelah memenangkan
Piala Dunia 2002, Ronaldinho terus bermain baik di lapangan
sepak bola. Ronaldinho memiliki properti di Brazil, Barcelona, Florida, Lake
Como, dan Yunani. Ronaldinho baru saja menandatangani kontrak baru dengan
Mineiro pada bulan Januari lalu.</span></div>
<h2 style="background: white; line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">8. Zlatan Ibrahimovic – 1,09 Triliun Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRxwUqN1Z9s7056Au1-mrpQvdEQ7WirPEjKYac4yYflLBxfq4IireM_dN7lo_E4fl0nJkpKmjFTfIk_MvCwcLYWnXTKGsNuLNCBo-hwoF3EinN8W6crYfBNflv3rlAJc9lTrXIJSAsW4E1/s1600/b.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="131" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRxwUqN1Z9s7056Au1-mrpQvdEQ7WirPEjKYac4yYflLBxfq4IireM_dN7lo_E4fl0nJkpKmjFTfIk_MvCwcLYWnXTKGsNuLNCBo-hwoF3EinN8W6crYfBNflv3rlAJc9lTrXIJSAsW4E1/s1600/b.jpg" width="200" /></a></div>
<div style="background: white; line-height: 17.25pt; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Koresponden
sepak bola internasional, Kris Voakes, mengatakan bahwa kinerja
Ibrahimovic di lapangan sepak bola telah membuatnya memiliki banyak uang.
“Dia terus berprestasi, dia memenangkan sembilan gelar dalam 10 tahun, dalam
enam tim yang berbeda dan empat negara berbeda,” kata Voakes. “Dia
mencetak lebih banyak gol daripada di masa lalu, ia kini menjadi
lebih baik dan lebih baik lagi dan dengan itu, dia mendapatkan semakin banyak
uang pada saat yang sama,” tambahnya. Menurut Voakes, Ibrahimovic
cukup bijaksana jika berkaitan dengan menghabiskan kekayaannya. Dia
diduga membeli sebuah pulau dengan 500 hektar tanah untuk berburu. Dia punya
sebuah resor ski juga loh!</span></div>
<h2 style="background: white; line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">9. Gianluigi Buffon – 998 Miliar Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihW7aPtKHOn4FiBQ2E7YmGRaeKI-XxYCP0LAIKSJUMhP4YdTCgeJQBzadXCQYxUbcGVqCoN3lDytmvVQ8BdStV4RW2ftpeczfECRmKUSM0X3ltIiFgtLRaksDBnP3vG26wdO98uAA_d7gu/s1600/bn.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="112" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihW7aPtKHOn4FiBQ2E7YmGRaeKI-XxYCP0LAIKSJUMhP4YdTCgeJQBzadXCQYxUbcGVqCoN3lDytmvVQ8BdStV4RW2ftpeczfECRmKUSM0X3ltIiFgtLRaksDBnP3vG26wdO98uAA_d7gu/s1600/bn.jpg" width="200" /></a></div>
<div style="background: white; line-height: 17.25pt; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">Buffon adalah
pemain sepak bola Italia yang bermain untuk kedua klub Serie A Juventus dan tim
nasional Italia. Buffon bermain baik sebagai seorang penjaga gawang dan juga
sebagi kapten. “Dia adalah simbol kesetiaan, misalnya, ia menerima untuk
tetap tinggal di Juventus setelah Juventus diturunkan di Serie B” kata pemimpin
redaksi Goal Italia, Federico Casotti.</span></div>
<h2 style="background: white; line-height: 24.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; font-size: 12.0pt;">10. Thierry Henry – 900 Miliar Rupiah</span></h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVWo72BOyd4AtbZnTHaK_m4IpGoO_FUuMdremAML7LOPfVhU5ZClIRriL4Rud6uzjI9mrOx1NOkh-YE-erzJOeLdGm9asRvvAVMX0iMEp4lNDX1lYPOKvaRXbgG5nZX1bpGfMV17SjaQsF/s1600/klj.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVWo72BOyd4AtbZnTHaK_m4IpGoO_FUuMdremAML7LOPfVhU5ZClIRriL4Rud6uzjI9mrOx1NOkh-YE-erzJOeLdGm9asRvvAVMX0iMEp4lNDX1lYPOKvaRXbgG5nZX1bpGfMV17SjaQsF/s1600/klj.jpg" /></a></div>
<div style="background: white; line-height: 17.25pt; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; vertical-align: baseline;">
<span style="font-family: "calibri" , "sans-serif"; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;"> Henry dibayar
dengan gaji pokok sebesar $ 3,75 juta per musim di MLS. Pada tahun 2006, ia diangkat
sebagai salah satu dari sembilan pesepakbola yang paling berharga secara
komersial di planet ini. Dia mensponsori beberapa merek terbesar di pasar yang
meliputi Pepsi, dan Renault, Nike, Reebok, Puma, Gillette. “Style Perancis
nya telah dimanfaatkan oleh para pemasar,” kata penulis sepak bola
internasional Carlo Garganese.</span></div>
Unknownnoreply@blogger.com21tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-28449518343246948512014-06-21T08:17:00.001+07:002014-06-21T08:27:12.597+07:00Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 2020<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Struktur dalam pembuatan surat
lamaran ini :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Tulisan untuk tempat atau tanggal
harus jelas</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Sebuah perusahaan atau pabrik yang
ingin anda tuju untuk lamarannya</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pembuka atau salam hormat anda
kepada mereka</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Kalimat pengantar atau awalan</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Tuliskan biodata pribadi anda</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Informasi pribadi (lebih dalam tentang
diri anda) dan pengalaman (pernah bekerja dimana dan berapa lama) serta skill
(kemampuan/kelebihan anda)</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Harapan anda apabila diterima di
sebuah perusahaan itu</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">8.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Kalimat penutup surat</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">9.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Hormat diri anda dan Tanda tangan</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><br /></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 78.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: 63.8pt; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><u><b>Contoh Surat</b> </u></span></div>
<br />
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: right;">
<br /></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: right;">
<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Banda Aceh, 21</span></i><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Juni</span></i><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> 2020</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<h5>
<i><span style="font-size: 12.0pt;"><br />
</span></i><i><span style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-weight: bold;">Perihal : Lamaran Pekerjaan</span></i><span style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-weight: bold;"><br />
<i>Lampiran : 6 (Lima) buah</i><br />
<i><br />
Kepada Yth.</i><br />
<i>PT.</i> <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Surya Madistrindo (SM)</i><br />
<i>Di - </i><br />
<i> </i></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-weight: bold;">Jl. T Imum Lueng Bata DS. Cot Mesjid.</span></i><span style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-weight: bold;"><br />
<i><br />
Dengan hormat,</i><br />
<i><br />
</i><i style="mso-bidi-font-style: normal;">Sesuai dengan informasi adanya
lowongan pekerjaan di <span style="mso-bidi-font-style: italic;">PT.</span> Surya
Madistrindo (SM) yang saya dapatkan dari </i></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-weight: bold;">Website cdc.unsyiah.ac.id atau </span></i><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-weight: bold;">Career Development Center Universitas Syiah
Kuala. Saya bermaksud untuk melamar pekerjaan dan bergabung ke dalam perusahaan
yang Bapak / Ibu <span class="r8i6r">pimpin</span>. Adapun bagian pekerjaan yang
saya maksudkan adalah <span style="mso-bidi-font-style: italic;">Personel and
General Affair (PGA) </span>di perusahaan <span style="mso-bidi-font-style: italic;">PT.</span> Surya Madistrindo.</span></i></h5>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/ibu, di bawah ini saya lampirkan data
pribadi saya,</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><br />
<i><br />
Nama Lengkap<span style="mso-tab-count: 2;"> </span> :
Fardihus</i><br />
<i>Tempat , tanggal lahir <span style="mso-tab-count: 1;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>: Suka Jaya, 31 Agustus 1991</i><br />
<i>Jenis Kelamin <span style="mso-tab-count: 3;"> </span>:
Laki-Laki</i> <br />
<i>Pendidikan Terakhir<span style="mso-tab-count: 2;"> </span>: S1 Hukum
</i></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Universitas Syiah Kuala</span></i><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> </span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">No.HP <span style="mso-tab-count: 3;"> </span>:
0852 7113 3719</span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><br />
Sebagai pertimbangan berikut ini saya lampirkan:</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 63.8pt; mso-list: l0 level1 lfo1; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; tab-stops: list 14.2pt; text-indent: -2.0cm;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Pas Photo 3x4 (2 lembar)</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 63.8pt; mso-list: l0 level1 lfo1; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; tab-stops: list 14.2pt; text-indent: -2.0cm;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Daftar Riwayat Hidup</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 63.8pt; mso-list: l0 level1 lfo1; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; tab-stops: list 14.2pt; text-indent: -2.0cm;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Foto Copy KTP</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 63.8pt; mso-list: l0 level1 lfo1; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; tab-stops: list 14.2pt; text-indent: -2.0cm;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Foto Copy SIM C</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 63.8pt; mso-list: l0 level1 lfo1; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; tab-stops: list 14.2pt; text-indent: -2.0cm;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Foto Copy Ijazah </span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-left: 63.8pt; mso-list: l0 level1 lfo1; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; tab-stops: list 14.2pt; text-indent: -2.0cm;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 10.0pt; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Symbol; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Foto Copy Transkip Nilai</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 5.0pt;">
<br />
<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Saya siap bekerja dibawah tekanan
secara individu maupun team. Saya sangat berminat untuk menjadi karyawan
perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin karena saya tahu bahwa perusahaan yang
Bapak/Ibu pimpin salah satu perusahaan yang besar di bidangnya.</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><br />
<i><br />
Demikian surat lamaran ini saya buat, besar harapan saya untuk dapat diterima
di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatiannya saya ucapkan
terimakasih.</i><br />
<i><br />
<span style="mso-tab-count: 10;"></span>Hormat
Saya,</i> </span><br />
<br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> </span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(Fardihus) </span></i></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-75655092164925432232014-06-20T17:25:00.002+07:002014-06-20T17:25:58.004+07:00Daftar 19 orang terkaya di Indonesia di 2014. versi Forbes<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]-->
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">1. Robert</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="color: #222222; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> </span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Budi Hartono</span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 1<br />
Peringkat dunia: 173<br />
Total kekayaan: US$ 7,6 miliar<br />
<br />
<b>2. Michael Hartono</b></span><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> Peringkat di
Indonesia: 2<br />
Peringkat dunia: 184<br />
Total kekayaan: US$ 7,3 miliar<br />
<br />
<b>3. Chairul Tanjung</b></span><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> Peringkat di
Indonesia: 3<br />
Peringkat dunia: 375<br />
Total kekayaan: US$ 4 miliar<br />
<br />
<b>4. Sri Prakash Lohia</b></span><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 4<br />
Peringkat dunia: 446<br />
Total kekayaan: US$ 3,5 miliar</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">5. Peter Sondakh</span></b><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-outline-level: 3;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 5<br />
Peringkat dunia: 609<br />
Total kekayaan: US$ 2,8 miliar</span><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 13.5pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<b><span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">6. Mochtar Riady dan keluarga</span></b><span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 6<br />
Peringkat dunia: 687<br />
Total kekayaan: US$ 2,5 miliar<br />
<br />
<b>7. Sukanto Tanoto</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 7<br />
Peringkat dunia: 828<br />
Total kekayaan: US$ 2,1 miliar<br />
<br />
<b>8. Bachtiar Karim</b><br />
Peringkat di Indonesia: 8<br />
Peringkat dunia: 869<br />
Total kekayaan: US$ 2 miliar<br />
<br />
<b>9. Theodore Rachmat</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 9<br />
Peringkat dunia: 973<br />
Total kekayaan: US$ 1,85 miliar<br />
<br />
<b>10. Tahir</b><br />
Peringkat di Indonesia: 10<br />
Peringkat dunia: 973<br />
Total kekayaan: US$ 1,85 miliar<br />
<br />
<b>11. Murdaya Poo</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 11<br />
Peringkat dunia: 1036<br />
Total kekayaan: US$ 1,75 miliar<br />
<br />
<b>12. Martua Sitorus</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 12<br />
Peringkat dunia: 1.046<br />
Total kekayaan: US$ 1,7 miliar<br />
<br />
<b>13. Achmad Hamami dan keluarga</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 13<br />
Peringkat dunia: 1.092<br />
Total kekayaan: US$ 1,6 miliar<br />
<br />
<b>14. Ciputra dan keluarga</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 14<br />
Peringkat dunia: 1.284<br />
Total kekayaan: US$ 1,3 miliar<br />
<br />
<b>15. Low Tuck Kwong</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 15<br />
Peringkat dunia: 1.284<br />
Total kekayaan: US$ 1,3 miliar<br />
<br />
<b>16. Edwin Soeryadjaya</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 16<br />
Peringkat dunia: 1.372<br />
Total kekayaan: US$ 1,2 miliar<br />
<br />
<b>17. Hary Tanoesoedibjo</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background: white; line-height: 15.0pt; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto;">
<span style="font-family: ""serif"","serif"; font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peringkat di Indonesia: 17<br />
Peringkat dunia: 1.372<br />
Total kekayaan: US$ 1,2 miliar<br />
<br />
<b>18. Harjo Sutanto</b><br />
Peringkat di Indonesia: 18<br />
Peringkat dunia: 1.465<br />
Total kekayaan: US$ 1,1 miliar<br />
<br />
<b>19. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono</b><br />
Peringkat di Indonesia: 19<br />
Peringkat dunia: 1.565<br />
Total kekayaan: US$ 1 miliar</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-44308569814928183812014-06-20T17:11:00.001+07:002014-06-27T11:42:58.874+07:0010 Orang Terkaya di Dunia 2014 versi Forbes<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]--><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1246855959845467550" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"></a></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 18.0pt; margin-bottom: 7.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 7.5pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
<b>1. Bill Gates</b></span><br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVHDDBbLHzusoRKbCVIHPTBC_dywcMYK4H13EgODbwNFC0Gk0zkPBboT7nsR6dbqxmLtLmdEfwAIXP4dmSwjrzLsQSnayFtQJbKpv1npxSF11WVUtMyeZvy4571VfVlt-ALMypBKLokpF-/s1600/index.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVHDDBbLHzusoRKbCVIHPTBC_dywcMYK4H13EgODbwNFC0Gk0zkPBboT7nsR6dbqxmLtLmdEfwAIXP4dmSwjrzLsQSnayFtQJbKpv1npxSF11WVUtMyeZvy4571VfVlt-ALMypBKLokpF-/s1600/index.jpg" height="133" width="200" /></a><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Total kekayaan: US$ 76 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Microsoft</span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">(lahir di <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Seattle</span>,
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Washington</span>,
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">28 Oktober</span>
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">1955</span>; umur 58 tahun)
adalah seorang <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">tokoh bisnis</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">investor</span>,
filantropis, penulis asal Amerika Serikat, serta mantan CEO yang saat ini
menjabat sebagai ketua <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Microsoft</span>, perusahaan perangkat lunak yang ia dirikan bersama <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Paul Allen</span>.
Ia menduduki peringkat tetap di antara <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">orang-orang terkaya di dunia</span> dan menempati
peringkat pertama sejak 1995 hingga 2014, tidak termasuk 2008 ketika ia turun
ke peringkat tiga. Selama kariernya di <span id="um0418ky25mf_4"><span class="um0418ky25mf">Microsoft</span></span>, Gates pernah menjabat sebagai CEO
dan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">kepala
arsitek perangkat lunak</span>, dan masih menjadi pemegang saham perorangan
terbesar dengan lebih dari 8 persen <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">saham umum</span> perusahaan. Ia
juga telah menulis beberapa buku.</span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
<b> </b></span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>2.Carlos Slim Helu</b></span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7aU8LrynfiFFYQ1m-smTQKL5WtwkYIbxC1hbp8aKc89n4WC9V_qyT663FFX1w7zKN0O7k-DXJ2_LUTqWa8BJ2RoAPcGAd5R__sgWb52YAqwhmMuDr5dQcZYrtJJRF4ik91rYHHBr2apqk/s1600/n.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7aU8LrynfiFFYQ1m-smTQKL5WtwkYIbxC1hbp8aKc89n4WC9V_qyT663FFX1w7zKN0O7k-DXJ2_LUTqWa8BJ2RoAPcGAd5R__sgWb52YAqwhmMuDr5dQcZYrtJJRF4ik91rYHHBr2apqk/s1600/n.jpg" height="200" width="136" /></a></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Total kekayaan: US$ 74 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Bisnis telekomunikasi</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">(lahir <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">28 Januari</span>
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">1940</span>; umur 74 tahun)
adalah seorang pengusaha dan filantropis. Ia adalah pemimpin utama dan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">CEO</span> perusahaan
telekomunikasi <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Teléfonos de
México</span> dan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">América Móvil</span>. Pada tahun 2011, Slim dinobatkan
oleh <i>Forbes</i> menjadi orang terkaya di dunia untuk kedua kali secara
berturut-turut dengan kekayaan bersih berkisar <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">US$</span>74 <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">miliar</span>.</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Carlos Slim lahir <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Mexico City</span>, Mexico pada tahun 1940 dari
pasangan Kristen <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Maronite</span> Julián Slim
Haddad dan Linda Helú. Keduanya menikah pada bulan Agustus 1926 dan merupakan
keturunan Lebanon. Ayahnya, yang lahir dengan nama Khalil Slim Haddad, pada
masa mudanya melarikan diri ke Meksiko pada tahun <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">1902</span> untuk menghindari
pemerintahan militer keras dari <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Kekaisaran Ottoman</span>. Empat orang kakak
laki-lakinya sebelumnya sudah menentap di Meksiko.<br />
Ibunya, Linda Helú, lahir in Parral, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Chihuahua</span>, dari orang tua imigran asal
Lebanon yang datang ke Meksiko pada akhir abad ke-19. Kedua orang tuanya adalah
perintis majalah berbahasa Arab pertama untuk komunitas <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Lebanon-Meksiko</span> dengan
sebuah mesin cetak yang dibawa saat bermigrasi.</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><br />
</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>3.Armancio Ortega</b> </span><br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-CiVY53cOZ0IN72-vKX45bhpT_7nwF_NTLUhIFzKB0hqVat_Ek5D4HQhuz5gPqC3R9aSlzgE8SLGE-1VUPWEbJMK1kbBrKpEWs5U9UqjCnIhv6MZZtUnwZq3SBVF1q-PBNGDAlHgFGc4T/s1600/index.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-CiVY53cOZ0IN72-vKX45bhpT_7nwF_NTLUhIFzKB0hqVat_Ek5D4HQhuz5gPqC3R9aSlzgE8SLGE-1VUPWEbJMK1kbBrKpEWs5U9UqjCnIhv6MZZtUnwZq3SBVF1q-PBNGDAlHgFGc4T/s1600/index.jpg" /></a><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Total kekayaan: US$ 64 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Bisnis ritel</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">lahir di <span id="um0418ky25mf_7"><span class="um0418ky25mf">Busdongo de Arb</span></span>ás,
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">León</span>,
Spanyol, dan menghabiskan masa kecilnya di León. Ia adalah anak termuda di
keluarganya. Ia pindah ke La <span id="um0418ky25mf_5"><span class="um0418ky25mf">Coru</span></span>ña pada usia 14 tahun karena profesi yang
dijalani ayahnya, seorang pekerja kereta api. Saat masih remaja, Ortega bekerja
di toko baju setempat bernama Gala, yang saat ini masih berdiri di tempat yang
sama di pusat kota La Coruña. Tahun 1972, ia mendirikan Confecciones Goa
(kebalikan dari inisialnya). Toko tersebut menjual jubah mandi tenun yang
diproduksi ribuan wanita setempat yang tergabung dalam beberapa koperasi jahit.
Pada tahun 1975, ia membuka toko <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Zara</span>
pertamanya. Diberi nama <span id="um0418ky25mf_3"><span class="um0418ky25mf">Zara</span></span>
karena nama kesukaannya, Zorba, sudah ada yang punya. Hari ini, Zara merupakan
bagian dari grup <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Inditex</span> (Industrias de
Diseño Textil Sociedad Anónima) yang 59,29% sahamnya dipegang Ortega. <span id="um0418ky25mf_2"><span class="um0418ky25mf">Inditex</span></span> memiliki
lebih dari 6.000 toko dengan merek <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Zara</span>,
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Massimo Dutti</span>, Oysho, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Zara Home</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Kiddy's Class</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Tempe</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Stradivarius</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Pull and Bear</span>, dan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Bershka</span>. Jumlah
karyawannya mencapai lebih dari 92.000 orang. </span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Ortega sangat menutup diri dan bersikap sederhana.<br />
</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>4. Warren Buffett</b></span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGhoIi8VNupxoLlrgkwbDT1glg37gUAqYwG0nXorWO9NA5W2bH7n_aLnTzGzLBThFh8dz5fObXOsvhELJNHJLFSWg9jM7T6Zz600LgxzK21dA6NZur49-LHKwEAnlC9y487KSwTMZYCRUe/s1600/g.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGhoIi8VNupxoLlrgkwbDT1glg37gUAqYwG0nXorWO9NA5W2bH7n_aLnTzGzLBThFh8dz5fObXOsvhELJNHJLFSWg9jM7T6Zz600LgxzK21dA6NZur49-LHKwEAnlC9y487KSwTMZYCRUe/s1600/g.jpg" /></a></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Total kekayaan: US$ 58,2 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Berkshire Hathaway</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">(lahir di <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Omaha, Nebraska</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Amerika
Serikat</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">30 Agustus</span> <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">1930</span>; umur 83 tahun)
adalah seorang <span id="um0418ky25mf_8"><span class="um0418ky25mf">investor</span></span>
dan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">pengusaha</span>
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Amerika
Serikat</span>.</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Ia memiliki julukan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Oracle</span> of <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Omaha</span>; Buffett telah mengumpulkan kekayaan yang sangat besar
dari kecerdikannya berinvestasi melalui perusahaannya <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Berkshire Hathaway</span>, di mana dia memegang 38%
saham. Dengan perkiraan pendapatan bersih AS$44 miliar <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">pada 2005</span>,
dia menduduki urutan kedua sebagai <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">orang terkaya
kedua dunia</span> menurut <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Forbes</span>, di belakang <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Bill Gates</span>.
<span id="um0418ky25mf_3"><span class="um0418ky25mf">Pada</span></span> tahun
2010 sang bijak dari <span id="um0418ky25mf_2"><span class="um0418ky25mf">Omaha</span></span>
ini berhasil mendepak <span id="um0418ky25mf_1"><span class="um0418ky25mf">Bill
Gates</span></span> dari peringkat pertama orang terkaya di dunia, yang
sekarang di dudukinya. Menurut majalah Forbes kekayaannya meningkat US$ 10
miliar pada saat yang sama menjadi US$ 62 Miliar, sungguh fantastis ini
mengalahkan Bill Gates yang pencapaianya di bawah buffet yaitu hanya meningkat
US$ 2 Milyar/tahun pada saat yang sama menjadi US$ 58,2 Milyar.</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
<b> </b></span><br />
<br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>5. Larry Ellison</b></span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinPJIcH8lEo8j3nImSB5r7m29zPP4ClhgfIHX6p3p06frBDe7EQDoyqGIi18_qPwzIKN0abEghy_TC57w1un-p9WQDt48tyePGXJq_SonA2KIBntUmhYoXaJPOATNud_tVVaTCcaKIxPnB/s1600/index.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinPJIcH8lEo8j3nImSB5r7m29zPP4ClhgfIHX6p3p06frBDe7EQDoyqGIi18_qPwzIKN0abEghy_TC57w1un-p9WQDt48tyePGXJq_SonA2KIBntUmhYoXaJPOATNud_tVVaTCcaKIxPnB/s1600/index.jpg" /></a></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Total kekayaan: US$ 48 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Oracle</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">(lahir di <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Manhattan</span>,
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">New York</span>,
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Amerika
Serikat</span>, <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">17 Agustus</span> <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">1944</span>; umur 69 tahun)
adalah salah satu pendiri dan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">CEO</span> dari perusahaan perangkat lunak <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">database</span>
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Oracle Corporation</span>.</span></span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Ellison memiliki bakat dalam <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">matematika</span>,
dan pada masa mudanya bekerja untuk Perusahaan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Ampex</span>. Salah satu
proyeknya adalah <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">gudang data</span> untuk <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">CIA</span> yang ia beri nama
"Oracle<br />
</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>6. Charles Koch</b></span><br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5k-Gz1KMP3c8oRXbbdKNCItOqNZelbUpq0UxYZ-MfujNhxZCl8DrBtxzLzYO_BvQlVd26omhJ3iQ_2WatkqnRhgaBjog3TqGdaARMkdfIM41Ztdmkd6EYkgYPpws6DV7gAPLgOqBAYcVh/s1600/index.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5k-Gz1KMP3c8oRXbbdKNCItOqNZelbUpq0UxYZ-MfujNhxZCl8DrBtxzLzYO_BvQlVd26omhJ3iQ_2WatkqnRhgaBjog3TqGdaARMkdfIM41Ztdmkd6EYkgYPpws6DV7gAPLgOqBAYcVh/s1600/index.jpg" height="112" width="200" /></a><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Total kekayaan: US$ 40 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Bisnis in</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">(lahir November 1,
1935) adalah seorang pengusaha Amerika dan dermawan. </span><span title="He is co-owner, chairman of the board, and chief executive officer of Koch Industries, while his brother David H. Koch serves as Executive Vice President.">Dia
adalah co-pemilik, ketua dewan, dan CEO Koch Industries, sementara saudaranya
David H. Koch menjabat sebagai Executive Vice President. </span><span title="Charles and David each own 42% of the conglomerate.">Charles dan David
masing-masing memiliki 42% dari konglomerat. </span><span title="The brothers inherited the business from their father, Fred C. Koch, then expanded the business.[4] Originally involved exclusively in oil refining and chemicals, Koch Industries now includes process and pollution control equipment and technologies;">Saudara-saudara mewarisi bisnis dari ayah mereka, Fred C. Koch, kemudian
melebarkan usaha. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Awalnya terlibat
secara eksklusif dalam penyulingan minyak dan bahan kimia, Koch Industries
sekarang termasuk proses dan pengendalian pencemaran peralatan dan teknologi; </span><span title="polymers and fibers;">polimer dan serat; </span><span title="minerals;">mineral;
</span><span title="fertilizers;">pupuk; </span><span title="commodity trading and services;">perdagangan dan jasa komoditas; </span><span title="forest and consumer products;">hutan dan produk konsumen; </span><span title="and ranching.">dan peternakan. </span><span title="The businesses produce a wide variety of well-known brands, such as Stainmaster carpet, the Lycra brand of spandex fiber, Quilted Northern tissue and Dixie Cup.
">Usaha
menghasilkan berbagai macam merek-merek terkenal, seperti Stainmaster karpet,
merek Lycra serat spandex, jaringan Quilted Northern dan Piala Dixie.<br />
</span><span title="Through the Koch Cultural Trust, founded by Charles Koch's wife, Elizabeth, the Koch family has also funded artistic projects and creative artists.[8]"></span></span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
<b> </b></span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>7. David Koch</b></span><br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0FTKwUVWwnrMJotsGEWY554-4pk36taiY8J0a1lLaYRc11OTK8mFl130lBN8hCSD1MR-JO9RZVpp9q9cvej8J-PdSI0IzqOMAHqPdzMv48yR0O1ZjAwKHEmkoS4hwWR-uwCna0V6QgCo0/s1600/nj.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0FTKwUVWwnrMJotsGEWY554-4pk36taiY8J0a1lLaYRc11OTK8mFl130lBN8hCSD1MR-JO9RZVpp9q9cvej8J-PdSI0IzqOMAHqPdzMv48yR0O1ZjAwKHEmkoS4hwWR-uwCna0V6QgCo0/s1600/nj.jpg" height="139" width="200" /></a><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b> </b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Total kekayaan: US$ 40 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Bisnis investasi</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">(lahir 3 Mei 1940)
adalah seorang pengusaha Amerika, filantropis, aktivis politik, dan insinyur
kimia. </span><span title="He is a co-owner (with older brother Charles) and an executive vice president of Koch Industries, a conglomerate that is the second-largest privately held company in the United States.
">Dia
adalah co-pemilik (dengan kakak Charles) dan wakil presiden eksekutif dari Koch
Industries, konglomerat yang merupakan terbesar kedua perusahaan swasta di
Amerika Serikat.<br />
</span><span title="Koch has contributed to several charities including Lincoln Center, Sloan Kettering, a fertility clinic at New York-Presbyterian Hospital and the American Museum of Natural History's David H. Koch Dinosaur Wing.[8] The New York State Theater at Lincoln Center, home of">Koch
telah memberikan kontribusi untuk beberapa badan amal termasuk Lincoln Center,
Sloan Kettering, sebuah klinik kesuburan di New York-Presbyterian Hospital dan
American Museum of Natural History, David H. Koch Dinosaur Wing. The New
York State Theater di Lincoln Center, rumah </span><span title="the New York City Ballet was renamed the David H. Koch Theater in 2008 following a gift of 100 million dollars for the renovation of the theater.">Ballet
New York City berganti nama menjadi David H. Koch Theater pada 2008 setelah
hadiah dari 100 juta dolar untuk renovasi teater. </span><span title="Condé Nast Portfolio described him as "one of the most generous but low-key philanthropists in America".">Conde
Nast Portfolio menggambarkan dia sebagai "salah satu dermawan yang paling
murah hati tapi rendah di Amerika".</span></span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>8. Sheldon Adelson</b></span><br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieanvCzRWXEOELA4-yiY3ezJNCF4i9em6U4cM7wdf5nsxkfREP-YSpd1uXyNtEbJTwFYosVdqLeGcasmB55J5qdEWkOJOlpo3wI5GDYRmBem9qpLHsumfVjTJpdXwar6XgNZjfADK16cpo/s1600/nm.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieanvCzRWXEOELA4-yiY3ezJNCF4i9em6U4cM7wdf5nsxkfREP-YSpd1uXyNtEbJTwFYosVdqLeGcasmB55J5qdEWkOJOlpo3wI5GDYRmBem9qpLHsumfVjTJpdXwar6XgNZjfADK16cpo/s1600/nm.jpg" /></a><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Total kekayaan: US$ 38 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Sumber kekayaan: Bisnis kasino</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">(lahir <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">1 Agustus</span>
<span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">1933</span>; umur 80 tahun)
adalah <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">pengusaha</span>
asal <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Amerika Serikat</span>. Ia berkecimpung di bisnis <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">pengembangan properti</span> dan
menjadi <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">CEO</span>
di sebuah perusahaan publik yang berbasis di <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Las Vegas,
Nevada</span>. Ia juga menjadi <span class="um0418ky25mf"><span id="um0418ky25mf_7">Chairman</span></span> dan CEO <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Las Vegas Sands Corp.</span>,
perusahaan induk <span class="um0418ky25mf"><span id="um0418ky25mf_6">Venetian</span></span>
Macao Limited yang mengoperasikan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">The Venetian Resort Hotel Casino</span> dan <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Sands Expo
and Convention Center</span>. Pada tahun 2007, dengan <span class="um0418ky25mf"><span id="um0418ky25mf_8">total</span></span> kekayaan
US$26.5 miliar, ia merupakan orang terkaya ketiga di <span class="um0418ky25mf"><span id="um0418ky25mf_1">Amerika Serikat</span></span>. Adelson belajar di <span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">City College
of New York</span>, tetapi tidak menyelesaikan studinya.</span></span></div>
<br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"> </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>9. Christy Walton</b></span><br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhK3jy1QAoSRXLyzMHxuRLZvTuB8VI2Ncg_iTtGHFYhwEhxQmknidwlTNYY_CSNGZl_xIv0AXEUIAvlOEIfhrI07xS5FBipSKwsRBHs7GYoZS9dTEIWRcUpBGz1J8qLgIlpSsLwfaT1fI0v/s1600/c.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhK3jy1QAoSRXLyzMHxuRLZvTuB8VI2Ncg_iTtGHFYhwEhxQmknidwlTNYY_CSNGZl_xIv0AXEUIAvlOEIfhrI07xS5FBipSKwsRBHs7GYoZS9dTEIWRcUpBGz1J8qLgIlpSsLwfaT1fI0v/s1600/c.jpg" height="200" width="130" /></a><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Total kekayaan: US$ 36,7 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Sumber kekayaan: Wal-Mart</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span class="hps"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">(lahir</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"> <span class="hps">8 Februari 1949</span>) <span class="hps">adalah</span> <span class="hps">janda</span> <span class="hps">dari</span>
<span class="hps">John</span> <span class="hps">T.</span> <span class="hps">Walton</span>,
<span class="hps">salah satu</span> <span class="hps">dari anak-anak</span> <span class="hps">Sam</span> <span class="hps">Walton</span>, <span class="hps">pendiri</span>
<span class="hps">Wal</span><span class="atn">-</span>Mart. <span class="hps">Setelah
kematian</span> <span class="hps">John</span> <span class="hps">pada bulan Juni</span>
<span class="hps">2005, ia</span> <span class="hps">mewarisi</span> <span class="hps">kekayaannya</span> <span class="hps">US $ 18,2</span> <span class="hps">miliar.</span>
<span class="hps">Menurut</span> <span class="hps">Forbes</span>, <span class="hps">dia
adalah orang</span> <span class="hps">terkaya</span> <span class="hps">ke-6</span> <span class="hps">di Amerika Serikat</span>, <span class="hps">dan</span> <span class="hps">orang terkaya</span> <span class="hps">ke-10</span> <span class="hps">di
dunia,</span> <span class="hps">per November</span> <span class="hps">2013.</span> <span class="hps">Forbes</span> <span class="hps">melaporkan bahwa</span> <span class="hps">dia adalah wanita</span> <span class="hps">terkaya di dunia</span> <span class="hps">selama tujuh tahun</span> <span class="hps">berjalan</span>, <span class="hps">dan masih</span> <span class="hps">memegang gelar</span> <span class="hps">Maret 2014</span>. <span class="hps">pada</span> <span class="hps">Maret
2014</span>, <span class="hps">ia dan keluarganya</span> <span class="hps">(</span>tidak
<span class="hps">termasuk dia</span> <span class="hps">dua saudara</span> <span class="hps">ipar</span> <span class="hps">dan</span> <span class="hps">adik</span> <span class="hps">ipar</span>) <span class="hps">diperkirakan memiliki</span> <span class="hps">kekayaan bersih</span> <span class="hps">$ 36700000000</span>, <span class="hps">sebagian besar</span> <span class="hps">yang berasal dari</span> <span class="hps">saham</span> <span class="hps">nya</span> <span class="hps">di</span> <span class="hps">Wal</span> <span class="hps">-</span>Mart, <span class="hps">tetapi juga
dari</span> <span class="hps">First Solar</span>, <span class="hps">di mana</span> <span class="hps">suaminya</span> <span class="hps">diinvestasikan</span>. <span class="hps">Dia</span> <span class="hps">tinggal di</span> <span class="hps">Jackson</span>,
<span class="hps">Wyoming</span> <span class="hps">dan memiliki</span> <span class="hps">satu anak</span>, <span class="hps">Lukas</span>. <span class="hps">Pada</span>
<span class="hps">November 2013</span>, <span class="hps">Christy</span> <span class="hps">Walton</span> <span class="hps">tercatat sebagai</span> <span class="hps">orang terkaya</span> <span class="hps">ke-9</span> <span class="hps">di
dunia.</span></span></span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
<b> </b></span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><b>10. Jim Walton</b></span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkGHaBxX4o7zV4opfZ1EIGmLVEjHmbvIoGXpic8cUPcFMfdpoNliYMCFeeqTG1TEYAOY1LyK29cLoE5vJT28O_ZoYpjN3_9x6uaYg_2v8R6Wl-zuuhCFYQiNJv34iacLQMm8gvJC6nxGJA/s1600/index.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkGHaBxX4o7zV4opfZ1EIGmLVEjHmbvIoGXpic8cUPcFMfdpoNliYMCFeeqTG1TEYAOY1LyK29cLoE5vJT28O_ZoYpjN3_9x6uaYg_2v8R6Wl-zuuhCFYQiNJv34iacLQMm8gvJC6nxGJA/s1600/index.jpg" /></a></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Total kekayaan: US$ 34,7 miliar</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
</span><br />
<div class="MsoNormal">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span class="hps"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">(lahir</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"> <span class="hps">7 Juni 1948</span>) <span class="hps">adalah</span> <span class="hps">anak bungsu</span> <span class="hps">dari</span>
<span class="hps">Sam</span> <span class="hps">Walton</span>, <span class="hps">pendiri</span>
<span class="hps">pengecer terbesar di dunia</span> <span class="hps">Wal</span><span class="atn">-</span>Mart. <span class="hps">Pada</span> <span class="hps">2014</span>
<span class="hps">daftar</span> <span class="hps">Forbes</span> <span class="hps">milyarder</span>
<span class="hps">dunia</span>, <span class="hps">Jim</span> <span class="hps">Walton</span>
<span class="hps">berada di peringkat</span> <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span class="hps">10</span> <span class="hps">dengan</span>
<span class="hps">kekayaan bersih</span> <span class="hps">$ 34700000000</span>.</span></span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
<br style="mso-special-character: line-break;" />
</span><br />
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
<br style="mso-special-character: line-break;" />
</span></div>
Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-62721263438021016182014-06-20T15:25:00.002+07:002014-06-20T15:25:50.340+07:00Sejarah Keterlibatan Amerika Dalam Penyebaran Virus Dan Penyakit<h1 style="-webkit-text-stroke-width: 0px; border: 0px; color: #444444; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 24px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: bold; letter-spacing: normal; line-height: 1.2em; margin: 0px 0px 10px; orphans: auto; padding: 0px; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; vertical-align: baseline; white-space: normal; widows: auto; word-spacing: 0px;">
</h1>
<div class="content text clearfix" style="-webkit-text-stroke-width: 0px; border: 0px; color: #444444; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 15px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: inherit; margin: 0px; orphans: auto; padding: 0px; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; vertical-align: baseline; white-space: normal; widows: auto; word-spacing: 0px; zoom: 1;">
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<a class="fancybox" href="http://img.eramuslim.com/media/2013/07/bendera-yahudi-dan-as.jpeg" rel="fancybox" style="border: 0px; color: #336699; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><img alt="bendera yahudi dan as" class="alignleft size-full wp-image-60252" height="191" src="http://img.eramuslim.com/media/2013/07/bendera-yahudi-dan-as.jpeg" style="border: none; display: block; float: left; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; height: auto !important; line-height: inherit; margin: 0px 1em 1em 0px; max-width: 260px; padding: 0px; vertical-align: baseline;" width="264" /></a>Virus Flu Babi telah memakan korban jiwa lebih dari 100 orang di Meksiko. Sementara sekitar 1300 orang lebih masuk rumah sakit. Di Amerika sendiri meski sempat memicu kepanikan, namun jumlah korban masih di sekitar 10 orang.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<b style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: bold; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Begitupula di Selandia Baru, sebagian besar baru pada taraf positif terinfeksi virus Flu Burung.</b></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Banyak tulisan menjelaskan mengenai Flu Babi sudah diurai panjang lebar mengenai fakta, sebab-musabab maupun dampak seputar penyakit yang sangat mengkhawatirkan tersebut.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Namun, apa yang sebenarnya terjadi di balik penyebaran flu babi ini? Sebuah buku, karya Jerry D. Gray, kiranya cukup membantu untuk melacak lebih jauh fenomena Flu Babi dan bahkan Flu Burung, yang sempat menjadi berita besar beberapa tahun yang lalu.</div>
<div align="center" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<img alt="" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEhLadk0G5Z3JwnTBdNq2XyYQYtg7axBE6VAD5vV4JW4VFSCsLUezbXXTNULCygnbKGENhu4YERg3bSrh4R9SRmsO00eNgzog5E5HNdxveaBbXyxnUveTLCTGwiEF2Xxbm1y4nzQSZhMTvr9Y9INfL04tcHDXco6egnMgYaV-vvMp3KcPj7SBMofra40MbA62tbMAG5divcuXT3n7L-t2WI6f23yaCXV0PKr5g=s0-d-e1-ft" style="border: 0px; display: block; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; height: auto !important; line-height: inherit; margin: 0px; max-width: 650px; padding: 0px; vertical-align: baseline;" /></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Menurut catatan Jerry D. Gray, dengan merangkum beberapa sumber, Amerika Serikat nampaknya harus diwaspadai jika muncul informasi berkaitan dengan fenomena penyakit menular. Dalam catatan Gray, dalam bukunya yang bertajuk Deadly Mist, Amerika perlu dicurigai dalam menyebarnya rupa-rupa penyakit menular seperti Flu Burung, Aids, dan lain sebagainya.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Dalam paparannya, Gray sempat mengungkap sebuah informasi yang mengejutkan.Bahwa pada tahun 1738, ketika pihak tentara Amerika sedang gencar-gencarnya menaklukkan suku asli Amerika Cherokee(Indian), beredar kabar Amerika melakukan tindakan biadab dengan menjangkiti suku Cherokee melalui benda-benda yang telah terinfeksi atau infected goods.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Alhasil, suku Cherokee yang sedang menjadi target operasi militer Amerika untuk dibasmi tersebut, mengalami guncangan pengurangan penduduk secara besar-besaran. Karena melalui penyebaran benda-benda yang telah terinfeksi tersebut, banyak warga Cherokee yang terkena penyakit campak. Sehingga praktis jumlah penduduk Cherokee berkurang hamper setengahnya dalam kurun waktu hampir setahun.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Melalui berbagai dokumen yang dihimpun Gray, terungkap bahwa salah satu benda yang telah terinfeksi yang kemudian disebar ke kalangan penduduk Cherokee adalah yang kemudian dikenal Selimut Campak.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Jadi kalau sekarang warga dunia menhujat Amerika karena telah menggunakan senjata kuman atau Bilogical Weapon, nampaknya di abad kei-16 Amerika telah merintis penyebaran Selimut Campak sebagai sebuah proyek perintis (Pilot Project) penggunaan senjata kuman.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Caranya? Dengan mengirimkan selimut-selimut dan handuk-handuk yang telah terinfeksi kepada Indian-Indian yang mengepung benteng, sehingga menimbulkan epidemic di antara mereka. Kalau informasi Gray ini benar, tak pelak lagi inilah kali pertama Amerika meluncurkan sebuah fase awal perang biologi. Seperti yang Amerika lakukan di Irak dan Afghanistan.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Mau bukti yang lebih otentik? Gray melalui bukunya yang memikat tersebut mengutip sebuah dokumen sejarah maha penting. Dalam suratnya kepada Kolonel Henry Bouqeuet, Komandan Angkatan Bersenjata Inggris, seorang komandan tempur tentara Amerika bernama Jenderal Amherst bertanya,”Tidak bisakah diatur suatu cara bagi pengiriman bibit campak kepada suku-suku Indian yang tidak menyenangkan itu? Dalam hal ini kita harus menggunakan berbagai strategi untuk dapat mengurangi jumlah mereka.“</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Tentu saja ini membuktikan dengan jelas dan gamblang bahwa penyebaran berbagai kuman maupun penyakit menular sudah dijadikan modus operandi yang diandalkan Amerika untuk membasmi musuh-musuhnya secara tidak berprikemanusiaan.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Apalagi bukti lain semakin memperkuat ketika Jenderal Armherst, dalam suratnya kepada Kolonel Henry Bouquet tertanggal 16 Juli 1763, telah mengesahkan perang biologi sebagai kebijakan resmi Amerika dan karenanya, telah memerintahkan penyebaran selimut-selimut yang telah terinfeksi penyakit campak untuk memusnahkan para Indian. Dan menyarankan Kolonel Inggris tersebut, untuk mengusulkan metode-metode lain yang dapat memusnahkan ras-ras dianggap layak untuk dibasmi seperti suku Cherokee.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Bukti lain pun tak kalah mengagetkan. Pada 1990, angkatan bersenjata Amerika mulai bereksperimen dengan berbagai macam senjata biologi, sebagian diantaranya digunakan terhadap tahanan perang baik warga negara Amerika maupun asing. Para korban termasuk lima orang tahanan warga filipina yang tercemar berbagai penyakit, dan 29 tahanan yang secara sengaja ditularkan penyakit beri-beri.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Singkat cerita, berbagai pengembangan dan percobaan yang intensif atas senjata kimia dan biologi, telah dilakukan secara rutin di Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Pada tahun 1916 ketika terjadi perang dunia pertama, kekuatan sekutu,yang berarti dimotori oleh Amerika dan Inggris, menggunakan kombinasi gas phosgene dan khlor sepanjang 17 mil(273 kilometer) di depan, yang kemudian menyebar sepanjang 19.3 kilometer di belakang garis pertahanan Jerman, sehingga membunuh semua orang dan segalanya.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Pada tahun 1920-an dan 1930-anj, Angkatan Bersenjata Amerika menggunakan gas mustard terhadap laki-laki, perempuan dan anak-anak di Filipina dan Puerto Rico yang menentang pendudukan Amerika di kedua negara tersebut.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Lalu bagaimana halnya dengan penyebaran flu burung dan yang flu babi yang sekarang ramai jadi pemberitaan berbagai media? Lagi-lagi menurut studi yang disusun Gray, motif Amerika mudah ditebak.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Rejim George W.Bush misalnya, dan tentunya para kroninya seperti Wakil Presiden Dick Cheney mantan Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld, ternyata menguasai beberapa perusahaan farmasi.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Setiap tahun pemerintah Amerika menakut-nakuti atau meneror setengah dari penduduk Amerika dengan adanya wabah flu dan penyakit-penyakit lainnya. Sehingga warga Amerika dengan ketakutan mereka membeli tumpukan obat-obatan dan vitamin dari perusahaan-perusahaan yang mana para kroni Bush duduk sebagai komisaris dan CEO beberapa perusahaan farmasi tersebut.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Ini memang bermotivasi ekonomi-bisnis. Terbukti ketika Amerika dilanda kepanikan akibat serangan Anthrax melalui surat-surat berisi spora anthrax, menyusul terjadinya serangan teroris 11 September 2001, warga Amerika beramai-ramai mulai memborong obat-obat antibiotik untuk melindungi diri.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Menurut sebuah data, penjualan antibiotik Cipro produksi Bayer sempat meningkat drastis hingga 1000 persen. Setiap orangnya membelanjajkan dananya sebesar U$ 700 per orang untuk persediaan dua bulan.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Bayer, menurut sejarahnya, ternyata punya tali-temali dengan George H.W Bush, ayah kandung Presiden George W. Bush. Dialah rekanan bisnis Bayer, investor utama di Carlyle Group, sebuah korporasi yang melibatkan para petinggi Partai Republik mulai dari Ronald Reagon, HW Bush hingga Bush junior yang menjadin presiden Amerika antara 2000-2008.</div>
<div align="center" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<img alt="" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEinO1mPZvGyO68V9-F5JvIYB_K8rww2xwUWVtCD_hBmZUe6uC8OowCD4XcEl2vHDhqJENu52InpxwmNvqB30a7Qa_X1wfohTrNfHGgHdHwyYvSPLOXzAfPaV4tawrXdtWDHakjcaoZlXJd0AM6m7IoCIguKx8cCOflkeBNNA8veGga9VnxcuvyKXC0VdpJDuLEey9rGdFrjiwQKiyyvZA=s0-d-e1-ft" style="border: 0px; display: block; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; height: auto !important; line-height: inherit; margin: 0px; max-width: 650px; padding: 0px; vertical-align: baseline;" /></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Bayer sebelumnya merupakan sebuah perusahaan Kimia bernama IG Farben, yang ternyata sebuah perusahaan milik NAZI semasa Jerman di bawah rejim fasis Adolf Hitler.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Masuk akal jika banyak yang curiga bahwa Bayer secara diam-diam telah mendukung terjadinya aksi-aksi terorisme berskala besar demi untuk meraup keuntungan ekonomi dan bisnis.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Sehingga seorang pakar terkemuka Dr Howard Horowitz dengan tanpa ragu memberi label bagi Bayer dan perusahaan-perusahaan farmasi lain sebagai ”White Collar Terrorists.”</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<b style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: bold; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">Penyebaran AIDS</b></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Orang biasanya kalau dengar AIDS, adalah penyakit kelamin yang tertular melalui hubungan seksual dengan sesama jenis, atau hubungan sexual dengan wanita pekerja sex.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Tapi tahukah anda bahwa pada 1960-an, ilmuwan-ilmuwan di bawah pengawasan CIA, di divisi Operasi Khusus Fort Detrick, mengembangkan penyakit-penyakit yang menyerang sistem imum tubuh manusia.</div>
<div align="center" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<img alt="" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEgpSWkoXYD-vNittllAueedBs-5HoxpbM5Ra1lU6CBgOrpWW-m7NKOFlkymYJY4KmxU0Tx5NHmpwBHDnLm4-TRHR6VN_g_dA1eefcxXiMg3mitbkc7_iCQJ-6RI1gw26J7a-ptU9LwMF16iwxWeNofqGz5UqV7xqNKyh3G7uGmoibMuhLyTKm1526yZPQ=s0-d-e1-ft" style="border: 0px; display: block; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; height: auto !important; line-height: inherit; margin: 0px; max-width: 650px; padding: 0px; vertical-align: baseline;" /></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Pada 1969, DR Robert MacMahan dari Departemen Pertahanan Amerika meminta dan menerima dana $10 juta dari Kongres Amerika untuk mengembangkan agen biologi buatan yang tidak ada imunitas alami yang dapat menahannya.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Ternyata, inilah agen biologi yang kelak terkenal dengan adanya epidemi dunia yang disebut AIDS (Aquired Imune Deficiency Syndrome).</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Tujuan dari penelitian ini sangat jelas. Melalui penyebaran virus HIV ini dapat mengurangi penduduk suatu wilayah besar dengan cara membunuh ratusan juta orang.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Marilah kita renungkan pernyataan mantan Gubernur Bank Dunia Robert McNamara. Bahwa untuk menekan laju pertambahan penduduk dunia hanya ada dua cara. Menurunkan tingkat kelahiran dengan sangat cepat atau tingkat kematian meningkat. Tidak ada cara lain.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Apakah ini yang mendasari Amerika menciptakan berbagai virus dan wabah penyakit ke seluruh dunia? Menarik untuk dikaji lebih lanjut.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Yang pasti, saat ini di Afrika terdapat 12 Juta anak yatim yang terkena AIDS. 50 persen wanita juga mengidap AIDS. Lebih dari 25 juta orang telah terbunuh karena AIDS sejak 1981.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<b style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: bold; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">FLU Babi</b></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Bagaimana dengan Flu Babi. Menarik bahwa seorang ilmuwan Islam kelahiran India, Sayyid Saeed Akhtar Rizvi, telah mengingatkan warga Amerika mengenai bahaya dari daging babi. Namun media massa Amerika tidak menganggap penting peringatan Rizvi.</div>
<div align="center" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<img alt="" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqwTkbV59Z9mRMRMkuxd2jWiGyU6rrnEZ6Fp36v54RJWTsHZQ32qPf2zSpns-nIYnznOSu9tpaWuKZFqSC93spRfL3E9lmIJhom67nbTVTCtYjTguoIB1l9hP1z9-iB6_TRY6ufmTihF4/s320/flu-babi.jpg" style="border: 0px; display: block; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; height: auto !important; line-height: inherit; margin: 0px; max-width: 650px; padding: 0px; vertical-align: baseline;" /></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Padahal menurut Rizvi, satu dari enam orang Amerika mempunyai cacing dalam ototnya karena mengonsumsi daging babi yang terinfeksi Trichina. Mengapa Media Amerika tidak perduli?</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Mudah saja jawabnya. Pemerintah Amerika yang banyak dipengaruhi oleh kepentingan berbagai perusahaan farmasi seperti Cipro, ingin warganya sakit, dan kemudian membeli banyak sekali obat dari perusahaan farmasi monopoli milik Keluarga Bush dan para kroninya dari Partai Republik.</div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Sumber: http://www.eramuslim.com/ </div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-72639155675405688152014-06-20T15:24:00.000+07:002014-06-20T15:24:17.069+07:00Jejak Yahudi di Kompleks Kherkoff Aceh<h1 style="-webkit-text-stroke-width: 0px; border: 0px; color: #444444; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 24px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: bold; letter-spacing: normal; line-height: 1.2em; margin: 0px 0px 10px; orphans: auto; padding: 0px; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; vertical-align: baseline; white-space: normal; widows: auto; word-spacing: 0px;">
</h1>
<div class="content text clearfix" style="-webkit-text-stroke-width: 0px; border: 0px; color: #444444; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 15px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: inherit; margin: 0px; orphans: auto; padding: 0px; text-align: start; text-indent: 0px; text-transform: none; vertical-align: baseline; white-space: normal; widows: auto; word-spacing: 0px; zoom: 1;">
<div style="border: 0px; color: #222222; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<div class="p1" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<a class="fancybox" href="http://img.eramuslim.com/media/2014/06/jejak-.jpg" rel="fancybox" style="border: 0px; color: #336699; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><img alt="jejak" class="alignleft size-full wp-image-78122" height="600" src="http://img.eramuslim.com/media/2014/06/jejak-.jpg" style="border: none; display: block; float: left; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; height: auto !important; line-height: inherit; margin: 0px 1em 1em 0px; max-width: 260px; padding: 0px; vertical-align: baseline;" width="900" /></a>LOGO Bintang David terukir di sebuah nisan yang terbuat dari semen. Di bawah logo tersebut tertera nama Hermann Werebeitschik, Geb. Te Grogng, Ausland, Oug 56 Jaar. Si empunya jasad yang terbaring di sana mati di Koetaradja, 23 Oktober 1931 lalu.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Nisan ini berada di bawah salah satu pohon trembesi kompleks pemakaman Kherkhoff, Banda Aceh. Sekitar 2.200 tentara termasuk empat orang jenderal Belanda dimakamkan di komplek yang juga dikenal dengan sebutan Peutjut tersebut. Sementara 24 di antaranya merupakan makam warga Belanda keturunan Yahudi.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Makam milik Yahudi Belanda ini bisa dilihat dari pentagram dan tulisan yang terukir di nisannya. Seperti halnya logo ular melingkar di nisan Jenderal Kohler Ridder, tulisan Ibrani di nisan Salomon Mozez, Juda Joseph, Rachel Emmanuel, L. Bipkenfeld, Catharina Daniels, Evelline Goldenberg , Meir Bolchover dan Deborah Bolchover.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Nama yang disebutkan terakhir merupakan tuan tanah pemilik lahan yang menjadi perkampungan Sukaramai (Blower) saat ini. Dia merupakan seorang pedagang yang memiliki lahan dan membuka perkebunan serta membangun komplek perumahan saat Belanda melebarkan eskpansinya ke Aceh abad 19 lalu. Lahan milik Bolchover kini berubah menjadi Gampong Blower dan telah dialihstatuskan saat Indonesia merdeka.(Baca: Gampong Blower di Aceh Dulunya Milik Yahudi?)</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
“Setidaknya ada sekitar 24 nisan (milik Yahudi-Belanda) yang tersisa setelah musibah tsunami menerjang pemakaman ini,” ujar Amri, penjaga kuburan Kerkhoff.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Menurutnya, sebelum tsunami menerjang Aceh ada beberapa nisan lainnya yang menunjukkan ciri khas Yahudi seperti logo Bintang David dan tulisan Ibrani yang terletak di sudut barat pemakaman.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
“Kira-kira ada sekitar 30-an nisan Yahudi sebelum peristiwa tsunami,” ujarnya.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Selama ini, Kherkoff dikenal sebagai kompleks makam tentara Belanda yang tewas di masa peperangan saat hendak mengganggu kedaulatan Kerajaan Aceh Darussalam. Kuburan Kerkhoff merupakan pemakaman terbesar kedua tentara Belanda setelah yang pertama terbesar di Belanda.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Lokasi pemakaman ini menjadi objek wisata menarik, khususnya bagi wisatawan mancanegara asal Belanda. Hingga saat ini Pemerintah Kerajaan Belanda sangat haru dan menghormati warga Banda Aceh yang merawat dengan rapi kuburan tersebut.</div>
<div class="p4" style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px 0px 1em; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Di area ini juga terdapat makam putra dari Sultan Iskandar Muda, yaitu Amat Popok yang melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam oleh pemerintahan Sultan Iskandar Muda.[sp/<span style="border: 0px; font-family: inherit; font-size: 15px; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: underline; vertical-align: baseline;">Atjehpost/Nn)</span></div>
</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-2117487766711825092014-05-22T16:11:00.000+07:002014-12-17T12:22:02.987+07:00Pendidikan Agama<div class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<div style="text-align: left;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT3sTeu98ltOTnYkdhsgNfzgEO6yIqrbZ03mQ6QU_PkoHrwVjmtbg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT3sTeu98ltOTnYkdhsgNfzgEO6yIqrbZ03mQ6QU_PkoHrwVjmtbg" /></a></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>A.</b> <b>Pengertian</b><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<u1:p></u1:p><span lang="SQ">Agama sudah menjadi bahasa
Indonesia, secara etimologi berasal dari bahasa Sanksekerta terdiri dari
kata <i>a</i> artinya <i>tidak</i>, <i>gama</i> artinya <i>kacau,</i> agama
berarti tidak kacau. Sebagian lain mengatakan <i>a</i> adalah <i>cara</i>, <i>gama</i> adalah <i>jalan</i>,
agama berarti cara jalan, maksudnya cara berjalan untuk menempuh keridhaan
Tuhan.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Dalam bahasa inggris agama disebut
religion, berasal dari bahasa latin leregele artinnya mengumpulkan, membaca.
Relegion mengandung pengertian kumpulan cara-cara peribadatan yang terdapat
dalam kitab suci yang harus dibaca.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Dalam bahasa arab agama adalah <i>din</i> yang
secara etimologis memiliki arti <i>balasan atau pahala</i>, <i>ketentuan,
kekuasaan, pengaturan, perhitungan, taat,</i> <i>patuh dan kebiasaan</i>.
Agama memang membawa peraturan, hukum yang harus dipatuhi, menguasai dan
menuntut untuk patuh kepada Tuhan dengan menjalankan ajarannya, membawa
kewajiban yang jika tidak dilaksanakan akan menjadi hutang yang akan membawa
balasan baik kepada yang taat memberi balasan buruk kepada yang tidak taat.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Secara terminologis, Hasby as-siddiqi
mendefinisikan agama sebagai <i>dustur (undang-undang)</i> ilahi yang
didatangkan Allah untuk menjadi pedoman hidup dan kehidupan manusia didunia
untuk mencapai kerajaan dunia dan kesejahteraan akhirat. Agama adalah peraturan
Tuhan yang diberikan kepada manusia yang berisi sistem kepercayaan, sistem
penyembahan dan sistem kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan didunia dan
diakhirat.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span lang="SQ">Hubungan Agama Dan Moral</span></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Berbicara tentang moral asosiasinya
akan tertuju pada penentuan baik dan buruk sesuatu. Dengan rasio atau tradisi
dapat juga dengan lainnya seseorang dapat menentukan baik atau buruk.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Aliran rasionalisme berpendapat bahwa
rasiolah yang menjadi sumber moral bukanlah yang lain. Yang menentukan baik dan
buruknya sesuatu adalah akal dan pikiran manusia semata.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Aliran hedonisme berpendapat bahwa
sumber kebaikan dan keburukan adalah kebahagiaan. Sesuatu dikatakan baik jika
mendatangkan kebahagiaan dan sebaliknya sesuatu dikatakan buruk jika
mendartangkan keburukan. Kebahagiian yang dimaksud adalaj kebahagiaan individu
aliran ini disebut egoistik hednisme, aliran ini antara lain digagas oleh
Epicurus (341-270).</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Adalagi aliran hedoisme universal yang
berpandangan bahwa kebaikan dan keburukan diukur oleh kebahagiaan. Aliran ini
digagas oleh John Stuart Mill (1806-1873). Ia mengatakan ebaikan tertinggi (<i>summmun
bonum)</i>, adalah <i>utility is happiness for the greates number of
sentimen</i> <i>being (kebahagiaan untuk jumlah kebanyakan manusia yang
sebesar-besarnya).</i></span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Aliran tradisionalisme berpendapat
bahwa sumber kebaikan atau keburukan adalah tradisi atau adat istiadat. Karena
peradaban Barat mengalami trauma historis berkenaan dengan agama, maka
peradaban Barat berusaha menyingkirkan agama dalam kehidupan mereka. Agama
tidakhanya sekedar ritual peribadatan semata-mata, diluar itu agama tidak
berperan apa-apa. Sumber utama moral adalah akal dengan variasi yang berbeda
satu sama lain, karena akal manusia terbatas dan relatif manusia moderen
kehilangan pegangan mutalk. Dalam kondisi demikian, ia mengalami risis moral
yang dalam bentuknya ekstrim berakhir dengan bunuh diri. Dalam hubungannya
dengan ini Muhammad Qhutb menulis, <i>janganlah mudah kita ditipu oleh
gagasan yang canggih dan tidak tahu persoalan sebenarnya, sebab sepanjang moral
telah diputuskan ikatannya dengan akidah terhadap Allah, maka tidak akan kokoh
(kuat) berpijak dimuka bumi ini serta memiliki tempat bergantung terhadap
akibat-akibat yang mengiringinya.</i></span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">
Atas dasar itulah, maka agama memiliki peranan penting usaha dalam
mengahpus krisis moral tersebut dengan menjadikan agama sebagai sumber moral.
Allah SWT telah memberikan agama sebagi pedoman dalam menjalani kehidupan
didunia ini agar mendapat kebahagiaan sejati, salah satunya adalah pedoman
moral. Melalui kitab suci dan para rosul, Allah telah mejelaskan
prinsip-prinsip moral yang harus dijadian pedoman oleh umat manusia. Dalam
konteks islam sumber moral itu adalah Al-Quran dan Hadist.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Mukti Ali mantan mentri agam pernah
menyatakan, ‘agama menurut kami antar lain memberi petunjuk bagaimana moral itu
harus dijalankan, agamalah yang memberikan hukum-hukum moral. Dan karenanya
agamalah sanksi terakhir bagi semua tindakan moral, sanksi agamalah yang
membantu dan mempertahankan cita-cita etik.’</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Hamka menyatakan bahwa ‘agama ibarat
tali kekang, yaitu talikekang dari penguburan pikiran (yang liar / binar), tali
kekang dari penguburan hawa nafsu (yang angkara murka), tali kekang daripada
ucapan dan perilaku (yang keji).</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Menurut kesimpulan A.H. Muhaimin dalam
bukunya Cakrawala Kuliah Agama bahwa ada beebrapa hal yang patut dihayati dan
penting dari agama, yaitu :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]--><span lang="SQ">Agama itu mendidik manusia menjadi tentram, damai, tabah dan tawakal, ulet
serta percaya pada diri sendiri.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]--><span lang="SQ">Agama itu dapat membentuk dan mencetak manusia menjadi, berani berjuang
menegakan kebenaran dan keadilan dengan kesiapan mengabdi dan berkorban, serta
sadar, enggan dan takut untuk melakukan pelanggaran yang menuju dosa dan noda.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->c.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]--><span lang="SQ">Agama memberi sugesti kepada manusia agar dalam jiwanya tumbuh sifat-sifat
mulia dan terpuji, penyantun, toleransi dan manusiawi.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->d.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]--><span lang="SQ">Karena itu, menempatankan agama pada posisi semula bisa menjadi penawar
kebingungan manusia moderen. Moral yang bersumber agama bersifat mutlak,
permanen, eternal dan universal. Nilai-nilai moral dalam islam berlaku untuk
semua orang dan semua tempat tanpa memandang tanpa memandang latar belakang
etnis kesukuan, kebangsaan, dan sosial kultural.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span lang="SQ">Hubungan Moral, Akhlak dan
Etika</span></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Jika dilihat dari maknanya maka
persamaan dari moral, akhlak dan etika adalah pada fungsinya. Semua berfungsi
pada pengarah atau petunjuk agar seseorang mengetahui mana perbuatan yang baik
dan mana perbuatan yang buru. Dengan itu manusia diharapkan senantiasa melakukan
perbuatan-perbuatn yang baik, agar tercipta masyarakat yang warganya
berperilaku baik dan sopan.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Jika dilihat dari sisi sumber, etika
bersumber pada rasio sedangan akhlak bersumber pada Al-Quran dan Hadist
sementara rasio hanya mendukung terhadap apa yang dikemukakan oleh Al-Quran dan
Hadist. Sementara moral umumnya berdasarkan pada ketentuan atau kebiyasaan umum
yang berlaku dimasyarakat.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Selain itu etika bersifat teoritis
sementara moral dan akhlak lebih bersifat praktis. Artinya moral itu berbicara soal
mana yang baik dan buruk, akhlak berbicara soal baik dan buruk, benar dan
salah, layak dan tidak layak, sementara itu etika lebih berbicara kenapa
perbuatan itu dikatakan baik atau buruk. Etika menyelidiki, memperhatikan dan
mempertimbangkan tentang yang baik dan buruk, moral menyatakan ukuran yang baik
tentang tindakan itu dalam kesatuan sosial tertentu, moral itu hasil dari
penelitian etika.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Akhlak karena bersumber pada wahyu
maka ia tidak bisa berubah. Akhlak dalam islam bersifat tetap dan tidak bisa
diubah-ubah oleh pemikiran manusia. Apa yang dikatakan baik oleh Al-Quran dan
apa yang dikatakan buruk oleh Hadist maka smapai kapanpun akan seperti
itu. Meskipun akhlak bersumber pada Al-Quran dan Hadist sedangkan moral
dan etika bersumber pada akal atau budaya sertempat, tetap saja bahwa semuanya
mempunyai keterkaitan yang sangat erat.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>B. Hakikat Dan Martabat Manusia Menurut Islam</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>1. Konsep Manusia</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>Konsep Manusia dalam Islam</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Historis : bani adam
(al-a’raf 31)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Biologis : basyar
(ar-rum 20)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->c.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Intelektual : insan
(at-tin 4)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->d.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Sosiologis : naas
(al-hujarat 13)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->e.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Posisional : abd(saba’
9)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l0 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->f.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Khalifah (al-baqarah
30)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<i>Al-Qur'an</i> telah
mencatat untuk kita model orang-orang seperti pada orang-orang dari “iklan” .
Firaun berbicara kepada umat-Nya dan mengatakan dalam <i>surat</i> Al-Qashash,
(Ayat 38), "Aku tidak mengetahui Tuhan bagimu selain Aku."<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Pada ekstrem yang lain, manusia berpikir bahwa ia adalah
yang paling diremehkan, terlemah, dan yang paling berharga di alam semesta ini,
sehingga ia menunduk dengan penyerahan sebelum pohon, batu, hewan, atau sebelum
matahari, bulan , bintang-bintang atau api dan makhluk lain. Islam menjelaskan
kepada manusia realitasnya, asal-usulnya dan berbagai tahap penciptaan yang ia
melewati.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
1. Asal-usul penciptaan dan
tahap-tahap penciptaan-Nya:<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Islam telah menjelaskan bahwa realitas manusia berasal dari
dua asal: Asal jauh, yang adalah ciptaan pertama dari lumpur ketika Allah (SWT)
membuatnya dan ditiupkan ke dalam dirinya hidup, dan asal dekat, yang
ciptaan-Nya dalam rahim ibunya. Allah (SWT) berfirman dalam <i>surat</i> As-Sajdah,
(Ayat 7-9), tentang asal-usul manusia, "Dia orang yang unggul dalam segala
sesuatu yang Dia ciptakan, dan Dia mulai menciptakan manusia dari tanah liat
dan keturunan manusia kemudian dibuat dari cairan berharga, kemudian Dia
membuatnya dan ditiupkan ke dalam dirinya dari jiwanya, dan dibuat untuk Anda
pendengaran, penglihatan, dan hati, dan berkat kecil yang Anda memberi. "<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Sekarang, kita melihat bagaimana <i>Al-Qur'an</i> ternyata
perhatian manusia terhadap cairan yang berharga dari mana ia diciptakan dalam
rahim ibunya, "dari cairan berharga. Hal ini hendaknya menyadarkan Manusia
untuk memberantas potensial menindas dan menghilangkan kesombongan dan membuat
dia rendah hati dalam hidupnya.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
2. Manusia adalah makhluk terhormat:<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Allah (SWT) berfirman dalam <i>surat</i> Al-Isra
', (Ayat 70), "Kami telah menghormati anak-anak Adam dan membawa mereka di
bumi dan di laut dan memberikan kepada mereka rezeki yang baik. Dan kita
membuat mereka lebih baik daripada banyak dari apa yang kita buat. "
Kemudian Allah (SWT) menjelaskan bahwa Dia (SWT) membuat seluruh alam semesta
dalam melayani manusia. Dia mengatakan dalam <i>surat</i> Luqman,
(Ayat 20), "Apakah Anda tidak melihat bahwa Allah disediakan bagi Anda apa
yang di langit dan di bumi dan membanjiri Anda dengan banyak berkat dikenal dan
tidak dikenal."<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
3. Manusia memiliki kemampuan untuk
dapat membedakan dan memilih antara baik dan jahat:<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Allah (SWT) berfirman dalam <i>surat</i> Ash-Syams,
(Ayat 7-10 "Dan dengan <i>Nafs,</i> (jiwa), dan Allah yang
sempurna dia dalam proporsi; Kemudian Dia mengilhami dia korupsi dan kebenaran
nya; Memang ia berhasil yang memilih untuk memurnikan diri sendiri-Nya;. dan
memang ia gagal yang merusak diri sendiri nya "<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
4. Manusia memiliki potensi untuk
belajar dan memperoleh pengetahuan:<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Allah (SWT) berfirman dalam <i>surat</i> Al-Alaq,
(Ayat 3-5),<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
"Bacalah dan Tuhan Anda adalah yang paling murah hati,
Orang yang mengajar dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang ia tidak
tahu” .<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dalam ayat lain, Allah (SWT) berfirman dalam <i>surat</i> An-Nahal,
(Ayat 78), "Dan dibuat untuk Anda pendengaran dan penglihatan dan hati,
sehingga Anda bersyukur. "Allah (SWT) mencemooh mereka yang tidak
mendapatkan manfaat dari semua hak istimewa. Allah (SWT) berfirman dalam <i>surat</i> Al-Araf,
(Ayat 179), "Mereka memiliki hati yang mereka tidak mengerti, mereka
memiliki mata yang dengannya mereka tidak melihat, dan mereka memiliki telinga
yang mereka tidak mendengar, mereka seperti binatang dan bahkan lebih buruk,
mereka adalah pelupa atau lalai ".<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
5. Manusia bertanggung jawab dan akuntabel dan dia
akan mendapatkan hasil dari perbuatannya:<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Allah (SWT) berfirman dalam <i>surat</i> Al-Baqarah,
(Ayat 30),<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
"Dan Tuhanmu berkata kepada para malaikat bahwa saya
menciptakan <i>Khalifah</i> di bumi."<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Kemudian Allah (SWT) mengajarkan kepada Adam semua nama untuk menunjukkan
bagaimana manusia malaikat istimewa di sisi Allah, maka Allah (SWT)
memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepada Adam karena hormat.. Allah
(SWT) berfirman dalam <i>surat</i> Az-Zalzalah, (Ayat 7-8), ,
"Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarahpun, niscaya dia
akan melihat balasannya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat
zarahpun, niscahya dia akan (melihat) balasannya""Nabi Muhammad (SAW)
mengatakan dalam sebuah <i>hadits</i> otentik yang dilaporkan oleh
Imam <i>At-Tirmidzi," Para hamba Allah akan ditanya tentang empat hal
pada hari kiamat: sekitar hidupnya dan apa yang ia lakukan dengan itu Dan
tentang pengetahuan dan apa yang ia lakukan dengan itu Dan tentang uangnya?
mana dia mendapatkannya dari dan di mana ia menghabiskan itu? Dan tentang
tubuhnya bagaimana ia menggunakannya.? "</i><o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>2. Exsitensi dan martabat manusia</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Menurut Ibnu Sina yang terkenal dengan filasafat jiwanya
menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk sosial dan sekaligus makhluk ekonomi<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l6 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Manusia sebagai
makhluk sosial: manusia tidak bisa hidup tanpa manusia yang lain. Manusia baru
bisa mencapai kepuasan dan memenuhi segala kebutuhan bila hidup berkumpul.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l6 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Manusia sebagai
makhluk ekonomi, karena mereka selalu memikirkan masa depan dan menyiapkan
segala sesuatu untuk masa depannya.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Menurut pandangan Murtadha Mutahhari, manusi adalah makhluk
serba dimensi<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Dimensi Pertama<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Secara
fisik manusia hampir sama dengan hewan, membutuhkan makan, minum, istirahat dan
menikah supaya ia dapat tumbuh dan berkembang.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Dimensi Kedua<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Manusia
memiliki sejumlah emosi yang bersifat etis, yaitu ingin memperoleh keuntungan
dan menghindari kerugian.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<!--[if !supportLists]-->c.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Dimensi Ketiga<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Menusia
mempunyai perhatian terhadap keindahan.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<!--[if !supportLists]-->d.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Dimensi keempat<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Manusia
memiliki dorongan untuk menyembah Tuhan.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<!--[if !supportLists]-->e.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Dimensi kelima<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Manusia
mempunyai kemampuan dan kekuatan yang berlipat ganda karena dikaruniahi akal,
fikiran dan khendak bebas.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<!--[if !supportLists]-->f.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Dimensi keenam<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Manusia
mampu mengenal dirinya.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Martabat saling berkaitan dengan maqam, maksudnya adalah
secara dasarnya maqam merupakan tingkatan martabat seseorang hamba terhadap
khalik-Nya, yang juga merupakan sesuatu keadaan tingkatannya seseorang sufi
dihadapan Tuhannya pada saat dalam perjalanan spiritual dalam beribadah kepada
Allah swt. Maqam ini terdiri dari beberapa tingkat atau tahapan seseorang dalam
hasil ibadahnya yang di wujudkan dengan pelaksanaan dzikir pada tingkatan maqam
tersebut, secara umum dalam thariqat naqsyabandi tingkatan maqam ini
jumlahnya ada 7 (tujuh), yang di kenal juga dengan nama <b><i>martabat
tujuh, </i></b>seseorang hamba yang menempuh perjalanan dzikir ini
biasanya melalui bimbingan dari seseorang yang alim yang paham akan isi dari
maqam ini setiap tingkatnya, seseorang hamba tidak di benarkan
sembarangan menggunakan tahapan maqam ini sebelum menyelesaikan atau ada
hasilnya pada riyadhan dzikir pada setiap maqam, ia harus ada mendapat hasil
dari amalan pada maqam tersebut.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Tingkat martabat seseorang hamba di hadapan Allah Swt mesti
melalui beberapa proses sebagai berikut :<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Taubat<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Memelihara diri dari
perbuatan yang makruh, syubhat dan apalagi yang haram<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->c.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Merasa miskin diri
dari segalanya<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->d.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Meninggalkan akan
kesenangan dunia yang dapat merintangi hati terhadap Tuhan Yang Maha Esa<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->e.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Meningkatakan kesabaran
terhadap takdirNya<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->f.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Meningkatkan ketaqwaan
dan tawakkal kepadaNya<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->g.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Melazimkan muraqabah
(mengawasi atau instropeksi diri)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->h.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Melazimkan renungan
terhadap kebesaran Allah Swt<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->i.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Meningkatkan hampir
atau kedekatan diri terhadapNya dengan cara menetapkan ingatan kepadaNya<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]-->j.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Mempunyai rasa takut
dan rasa takut ini hanya kepada Allah Swt saja.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dengan melalui latihan di atas melalui amalan dzikir pada
maqamat, maka seseorang hamba akan muncul sifat berikut :<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Ketenangan juwa<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Harap kepada Allah Swt<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->c.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Selalu rindu kepadaNya
dan suka meningkatkan ibadahNya<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l1 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->d.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Muhibbah, cinta kepada
Allah Swt.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Untuk mendapatkan point di atas, seseorang hamba harus melalui
beberapa tingkatan maqam di bawah ini, tetapi melalunya adalah amalan dzikir
pada maqam yang 7 (tujuh), adapun hasilnya akan dapat di uraikan dengan
beberapa maqam sifat, yaitu :<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l5 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->a.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Taubat<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l5 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->b.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Zuhud<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l5 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->c.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Sabar<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l5 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->d.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Syukur<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l5 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->e.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Khauf (takut)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l5 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->f.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Raja’ (harap)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 35.45pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l5 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -17.45pt;">
<!--[if !supportLists]-->g.<span style="font-size: 7pt;">
</span><!--[endif]-->Tawakkal<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>3. Tujuan penciptaan manusia</b><span lang="SV"> </span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><i>a. Tujuan Umum Adanya Manusia di Dunia</i></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dalam al-qur’an Q.S. Al-Anbiya ayat 107 yang artinya,<span lang="SV">“<i>Dan tiadalah kami mengutus
kamu, melainkan untuk Rahmat bagi semesta alam”</i>Ayat ini menerangkan tujuan
manusia diciptakan oleh Allah SWT dan berada didunia ini adalah untuk menjadi
rahmat bagi alam semesta</span>. Banyak yang salah
mengira bahwa menjadi khalifah berarti ‘menguasai’<span lang="SV">. Arti kata rahmat adalah karunia,
kasih sayang dan belas kasih. Jadi manusia sebagai rahmah adalah manusia
diciptakan oleh Allah SWT untuk menebar dan memberikan kasih saying kepada alam
semesta. </span>Manusia juga
dibebankan menjadi Khalifah Allah, Khalifah sebenarnya adalah
perwakilan Allah untuk memakmurkan bumi.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dengan berpedoman pada QS Al Baqarah:30-36, maka status
dasar manusia adalah sebagai khalifah (makhluk penerus ajaran Allah) sehingga
manusia harus :<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
a. Belajar. Obyek belajar nya adalah ilmu Allah
yang berwujud Al Quran dan ciptaanNya.Hal ini tercantum juga di dalam QS An
Naml: 15-16 dan QS Al Mukmin: 54<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
b. Mengajarkan Ilmu. Khalifah yang telah diajarkan
ilmu Allah maka wajib untuk mengajarkannya kepada manusia lain.Yang dimaksud
dengan ilmu Allah adalah Al Quran dan juga Al Bayan<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
c. Membudayakan Ilmu. Ilmu Allah tidak hanya untuk
disampaikan kepada manusia lain tetapi juga untuk diamalkan sehingga ilmu yang
terus diamalkan akan membudaya. Hal ini tercantum pula di dalam QS Al Mu’min:35<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>b. Tujuan Khusus Adanya Manusia di Dunia</b><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka menyembah-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56).<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami
menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan
dikembali-kan kepada Kami?” (Al-Mukminun: 115).<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu
saja (tanpa pertanggungjawaban)?” (Al-Qiyamah: 36).<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Jadi berdasarkan ayat diatas tujuan penciptaan dari manusia
tak lain adalah untuk ibadah.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Ibadah sendiri artinya tunduk dan patuh kepada Allah ta’ala
dengan penuh kecintaan dan pengagungan dalam melaksanakan perintah-perintah-Nya
dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya sesuai dengan tuntutan yang
ditetapkan dalam syarita-syariat-Nya.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><i>c. Tujuan Individu Dalam Keluarga</i></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SV">. Tujuan manusia berkelurga menurut
Q.S. Al-Ruum ayat 21 yang artinya:</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SV">"<i>Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu merasa tentram, dan dijadikan-Nya diantara kamu
rasa kasih sayang . Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaaum yang mau berfikir."</i></span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SV">Tujuan hidup berkeluarga dari setiap
manusia adal</span>a<span lang="SV">h supaya tentram. Untuk menjadi
keluarga yang tentram, Allah SWT memberikan rasa kasih sayang. Oleh sebab itu,
dalam kelurga harus dibangun rasa kasih sayang satu sama lain. <i> </i> </span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><i>d. Tujuan Individu Dalam Masyarakat</i></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Setelah hidup berkeluarga, maka manusia mempunyai kebutuhan
untuk bermasyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah keberkahan dalam hidup
yang melimpah. Kecukupan kebutuhan hidup ini menyangkut kebutuhan fisik seperti
perumahan, makan, pakaian, kebutuhan sosial (bertetangga), kebutuhan rasa aman,
dan kebutuhan aktualisasi diri. <span lang="SV">Kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat mudah diperoleh
apabila masyarakat beriman dan bertakwa. Apabila masyarakat tidak beriman dan
bertakwa, maka Allah akan memberikan siksa dan jauh dari keberkahan. Oleh sebab
itu, apabila dalam suatu masyarakat ingin hidup damai dan serba kecukupan, maka
kita harus mengajak setiap anggota masyarakat untuk memelihara iman dan takwa.
Allah berfirman :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<i><span lang="SV">“Jikalau sekiranya penduduk
negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan itu, maka Kami
siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS Al-A</span>’</i><i><span lang="SV">raf : 96)</span></i><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SV">Pada dasarnya manusia memiliki dua
hasrat atau keinginan pokok, yaitu:</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
a. <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="SV">Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di
sekelilingnya yaitu masyarakat</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
b. <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="SV">Keinginan untuk menjadi satu dengan suasan alam di
sekelilingnya</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><i>e. Tujuan Individu Dalam Bernegara</i></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Sebagai makhluk hidup yang selalu ingin berkembang
menemukan jati diri sebagai pribadi yang utuh, maka manusia harus hidup
bermasyarakat/bersentuhan dengan dunia sosial. Lebih dari itu manusia sebagai
individu dari masyarakat memiliki jangkauan yang lebih luas lagi yakni dalam
kehidupan bernegara. <span lang="SV">Maka, tujuan individu dalam bernegara adalah menjadi warganegara yang baik
di dalam lingkungan negara yang baik yaitu negara yang aman, nyaman serta
makmur. </span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><i>f. Tujuan Individu Dalam Pergaulan Internasional</i></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SV">Setelah kehidupan bernegara, tidak
dapat terlepas dari kehidupan internasional / dunia luar. Dengan era
globalisasi kita sebagai makhluk hidup yang ingin tetap eksis, maka kita harus
bersaing dengan ketat untuk menemukan jati diri serta pengembangan kepribadian.
Jadi tujuan individu dalam pergaulan internasional adalah menjadi individu yang
saling membantu dalam kebaikan dan individu yang dapat membedakan mana yang
baik dan buruk dalam dunia globalisasi agar tidak kalah dan tersesat dalam
percaturan dunia.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>5 Fungsi dan peranan yang diberikan allah kepada manusia</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Berpedoman pada
QS.Al-Baqarah : 30-36, status dasar yang dipolopori adam adalah sebagai
khalifah. Jika kalifah diartikan sebagai mahluk penerus ajaran ALLAH ,maka
peran yang dilakukan adalah sebagai pelaku ajaran ALLAH dan sekaligus menjadi
pelopor dalam membudidayakan ajaran Allah,hal ini di mulai dari diri sendiri
dan keluarganya.Adapun peran yang di lakukan seorang kalifah sebagaimana yang
di tetapkan Allah,di antarany ialah:<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
a. Belajar (Surat An-Naml : 15-16 dan Al –Mu’minun : 54)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Belajar yang di nyatakan pada ayat
pertama surat Al-Alaq adalah mempelajari ilmu Allah dan pada ayat kedua di
jelaskan yang di maksud ilmu Allah adalah Al-Kitab. Istilah lain yang di
nyatakan Al-Qur’an adalah iqra’. Istilah iqra’ adalah istilah yang di
pergunakan Allah terhadap Muhammad dan pengikutnya.yang menjelaskan ilmu Allah
yang berwujud Al-quran dan ciptaannya<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
b. Mengerjakan Ilmu (Al-Baqarah : 31-39)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Ilmu yang di ajarkan oleh kalifatullah bukan hanya ilmu
yang di karang manusia saja,tetapi juga ilmu Allah.Pengertian ilmu Allah tidak
identik dengan ilmu agama.Dengan demikian tidak terbentuk asumsi bahwa yang
bukan ilmu agama adalah ilmu Allah. Ilmu Allah adalah ilmu al-Qur’an dan al-
bayan (ilmu pengetahuan). Al-Qur’an merupakan aturan hidup dan kehidupan
manusia serta hal-hal yang berhubungan dengan manusia.Mengerjakan Al-Qur’an
berarti mengerjakan hidup dan kehidupan menurut Allah pencipta manusia dan alam
semesta.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
c. Mumbudayakan Ilmu (al-Mu’minun: 35)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Ilmu Allah yang telah diketahui
bukan hanya untuk di sampaikan kepada orang lain,tetapi juga untuk diamalkan
oleh diri sendiri terlebih dahulu sehingga membudaya. Seorang khalifah
bertangung jawab kepada 4 instansi,yaitu:<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ <b>Fungsi Manusia Terhadap Diri Pribadi</b><o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Manusia pribadi terdiri dari kesatuan unsur jasmani dan
rohani, unsur rohani terdiri dari cipta (akal), rasa dan karsa. Fungsi manusia
terhadap diri pribadi yaitu memenuhi kebutuhan-kebutuhan unsur-unsur tersebut
secara menyeluruh agar kebutuhan pribadi tetap terjaga. Unsur jasmani yang
memerlukan makan-minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan dan sebagainya
dipenuhi dengan sebaik-baiknya. Akal yang merupakan salah satu segi unsur
rohani kita bertabiat suka berpikir. Tabiat suka berpikir akan dipenuhi dengan
berbagai macam ilmu pengetahuan yang berguna bagi hidup manusia. Rasa yang juga
merupakan salah satu segi unsur rohani yang selalu merindukan keindahan,
kebenaran, keadilan dan sebagainya itu kita penuhi pula kebutuhannya dengan
berbagai keseniaan yang sehat, hidup dengan pedoman yang benar, berlaku adil
dan sebagainya [Ahmad Azhar Basyir, 1985 : 4]. Perasaan yang rindu kepada
kebaikan diisi dengan nilai-nilai moral, perasaan yang rindu kepada keindahan
diisi dengan nilai-nilai seni-budaya, perasaan yang rindu kepada kemuliaan
diisi dengan taqwa, perasaan yang rindu kepada kesucian diisi dengan
usaha-usaha meninggalkan sifat-sifat tercela, seperti dengki, takabbur, aniaya
dan sebagainya (Ahmad Azhar Basyir, 1984 : 8),<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ <b>Fungsi Manusia Terhadap Masyarakat</b><o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Firman Allah, QS. al-Hujarat : 13, Allah mengajarkan kepada manusia sebagai
berikut : <i>"Hai manusia, Kami telah menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan, dan telah kami jadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia
di antara kamu di hadirat Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" [QS.al-Hujarat: 13].</i><o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dari ayat ini dapat diketahui bahwa manusia adalah
makhluk individual, makhluk relegius, dan makhluk sosial. "Sebagai makhluk
individual manusia mempunyai dorongan untuk kepentingan pribadi, sebagai
makhluk relegi manusia mempunyai dorongan untuk mengadakan hubungan dengan
kekuatan di luarnya [Allah], adanya hubungan yang bersifat vertikal, dan
sebagai makhluk sosial manusia mempunyai dorongan untuk berhubungan dengan
manusia yang laiannya", ...maka kemudian terbentuklah kelompok-kelompok
masyarakat [Bimo Walgito, 1987 : 41].<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Fungsi manusia terhadap masyarakat terbangun atas dasar
sifat sosial yang dimiliki manusia, yaitu adanya kesedian untuk selalu
melakukan interaksi dengan sesamanya. Ditegaskan dalam al-Qur'an bahwa manusia
selalu mengadakan hubungan dengan Tuhannya dan juga mengadakan hubungan dengan
sesama manusia. Kesedian untuk memperhatikan kepentingan orang lain, dalam hal
ini adalah tolong menolong. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur'an surat al-Maidah
ayat 2, sebagai berikut :<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<i>"Dan tolong menolong-menolong kamu dalam (mengerjakan)
kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran".</i><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ <b>Fungsi Manusia Terhadap Alam dan
Lingkungan</b><o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Fungsi manusia terhadap alam adalah bagaimana manusia
memanfaatkan potensi alam untuk mencukupkan kebutuhan hidup manusia. Banyak
ayat-ayat al-Qur'an yang menegaskan bahwa segala sesuatu di langit dan dibumi
ditundukan Allah kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sendiri
[QS.al-Jatsiyah:13]. Laut, sungai, matahari, bulan, siang dan malam dijadikan
sebagai sarana kemakmuran hidup manusia [QS. Ibrahim : 32-34]; binatang ternak
diciptakan Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia [QS. an-Nahl : 5] ;
laut ditundukkan kepada manusia sebagai sarana komunikasi dan untuk digali dan
dimanfaatkan kekayaannya [QS. Fathir:12 dan an-Nahl:14] [Ahmad Azhar Basyir,
1988 : 40].<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dalam memenuhi fungsi manusia terhadap alam, hendaknya
selalu diusahakan agar keselamatan manusia tidak terganggu. Tidak memanfaatkan
potensi alam secara berlebih-lebihan, agar generasi mendatang masih dapat
menikmatinya, karena potensi alam terbatas [Ahmad Azhar Basyir, 1985 : 16].
Apabila berlaku belebih-lebihan, tamak, rakus, dalam menanfaatkan potensi alam
akan berakibat kerusakan pada manusia itu sendiri. Dalam hubungan ini, Allah
memperingatkan manusia [QS. Ruum : 41] bahwa, "Kerusakan di darat dan laut
terjadi akibat perbuatan tangan manusia sendiri; Allah merasakan kepada mereka
sebagai [akibat] perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang
benar". Berdasarkan ayat ini, maka pemanfaatan potensi alam untuk kepentingan
manusia sekarang, harus memperhatikan kepentingan generasi mendatang, dengan
berusaha menjaga, melestarikan potensi alam tersebut.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ <b>Fungsi Manusia Terhadap Allah</b><o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Fungsi manusia terhadap Allah ditegaskan dalam al-Qur'an
surat adz-Dzariyat ayat 56, sebagai berikut :<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<i>"Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan
agar mereka beribadah kepada-Ku". </i>Dalam
al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 21, Allah memerintahkan manusia untuk
beribadah, sebagai berikut :<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<i>"Hai manusia, beribadahlah kamu kepada Tuhanmu yang
telah menciptakan kamu dan orang-orang sebelummu, agar kamu bertaqwa".</i><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dengan demikian, beribadah kepada Allah yang menjadi fungsi
manusia terhadap Allah baik dalam bentuknya umum maupun dalam bentuk khusus.
Ibadah dalam bentuk umum ialah melaksanakan hidup sesuai ketentuan-ketentuan
Allah, sebagaimana diajarkan al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Ibadah dalam
pengertiam umum mencakup segala macam perbuatan, tindakan dan sikap manusia
dalam hidup sehari-hari. Sedangkan ibadah dalam bentuk khusus (mahdhah) yaitu
berbagai macam pengabdian kepada Allah yang cara melakukannya sesuai dengan
ketentuan syara'.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Dalam bidang 'aqidah, fungsi manusia terhadap Allah adalah
meyakini bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah. Bertuhan
kepada selain Allah berarti suatu penyimpangan dari fungsi manusia terhadap
Allah. Bertuhan kepada Allah adalah sesuai sifat dasar manusia yaitu sifat
relegius, tetapi sifat "hanief" yang ada pada manusia membuat manusia
harus condong kepada kebenaran yaitu mentauhidkan Allah.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<u1:p> </u1:p> <o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b>6.Tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
a. <span class="apple-converted-space"> </span>Mengabdikan diri kepada Allah menerusi
beriman kepada Allah dan melakukan amal soleh dalam bentuk yang sempurna.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
b. <span class="apple-converted-space"> </span>Sebagai hamba, manusia perlu
melaksanakan amanah Allah, memelihara serta mengawal agama Allah serta ajaran
Allah SWT.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
c. <span class="apple-converted-space"> </span>Ke arah melaksanakan amanah sebagai
khalifah Allah ini, manusia hendaklah menyedari dan memahami bahawa kewajiban
berdakwah dengan menyebarkan dan memperluaskan ajaran Islam ke arah menegakkan
syiar Islam serta meninggikan kalimah Allah di atas muka bumi ini, dengan
berperanan menegakkan amar makruf serta mencegah kemungkaran.<o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<i>“Dan hendaklah ada di antara kamu satu puak yang menyeru
(berdakwah) kepada kebajikan (mengembangkan Islam). Dan menyuruh berbuat segala
perkara yang baik, serta melarang daripada segala yang salah (buruk dan keji).
Dan mereka yang bersifat demikian ialah orang-orang yang berjaya. (Ali Imran:
104)</i><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
d. <span class="apple-converted-space"> </span>Sebagai khalifah Allah, yang
dimaksudkan dengan wakil Allah, wajiblah manusia menjaga agama dengan
melaksanakan dua perkara:<o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
i) Menegakkan Islam. Dengan berdakwah kepada manusia
seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat RA dan membuktikan
kebaikan ajaran Islam dan hukumnya di samping mempertahankan agamanya dari
ancaman musuh.<o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
ii) Melaksanakan Islam. Dengan mengamalkan
perintahNya dan meninggalkan laranganNya, dalam semua urusan termasuk juga
urusan kemasyarakatan dan kenegaraan.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
e. Bertanggungjawab menjauh dan memelihara diri dan
keluarga daripada masuk ke dalam neraka.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<i><span lang="EN-US">“Wahai orang-orang yang
beriman ! Peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari neraka yang bahan
bakarnya manusia dan batu (berhala). Neraka itu dijaga dan dikawal oleh Malaikat-malaikat
yang keras kasar (layanannya), mereka tidak menderhaka kepada Allah dalam
segala yang diperintahkanNya kepada mereka dan mereka pula melakukansegala yang
diperintahkan.” (At-Tahrim : 6)</span></i><span lang="EN-US"><br />
<br />
</span><b>C. Fungsi Profetik Agama dalam Hukum</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Fungsi profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana
menuju kebahagiaan juga memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan
terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang
bermoral (agama sebagai sumber moral) kearifan yg menjiwi langkah hukum
dengan memberikan sanksi hukum secara bertahap sehingga membuat orang bisa
memperbaiki kesalahan (bertaubat kepada Tuhan)<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
1. Kesadaran Taat Hukum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
a. Pengertian Taat Hukum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Umum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
- Patuh terhadap aturan perundang-undangan, ketetapan
dari pemerintah, pemimpin yang dianggap berlaku oleh untuk orang banyak.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
- Mematuhi aturan perundang-undangan untuk menciptakan
kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat yang berkeadilan.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Islam<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan yang telah
ditetapkan oleh Al-Quran dan hadits serta Ijma’ Ulama dengan sabar dan ikhlas.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
b. Asas Hukum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Pengertian Asas Hukum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir
dan berpendapat.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Kebenaran itu bertujuan dalam penegakan dan
pelaksanaan hukum.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Asas Hukum Secara Umum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Asa kepastian hukum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Tidak ada satu perbuatan dapat dihukum kecuali atas
kekuatan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk perbuatan itu.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Asas keadilan<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Berlaku adil terhadap semua orang tanpa memandang status
sosial, status ekonomi, ras, keyakinan, agama dan sebagainya.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Asas kemanfaatan<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi pelaku dan bagi
kepentingan negara dan kelangsungan umat manusia.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Asas Hukum Secara Islam<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Asa kepastian hukum<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Tidak ada satu perbuatan dapat dihukum kecuali atas
kekuatan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk perbuatan itu.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Qs. Al-Maidah : 95<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div dir="RTL" style="direction: rtl; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA">يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن
قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ
طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَاماً لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا
اللّهُ عَمَّا سَلَف وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو
انْتِقَامٍ</span><span dir="LTR"><o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Artinya<i>: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya)
membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa
seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang
buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan
barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah
Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.<b>QS. al-Mai'dah (5) : 95<u2:p></u2:p></b></i><span dir="RTL" lang="AR-SA"><o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Asas keadilan<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Berlaku adil terhadap semua orang tanpa memandang status
sosial, status ekonomi, ras, keyakinan, agama dan sebagainya.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Qs. Shad : 26<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div dir="RTL" style="direction: rtl; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA">يَا
دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ
بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ
الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا
يَوْمَ الْحِسَابِ</span><span dir="LTR"><o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Artinya:<i> “Allah memerintahkan para penguasa,
penegak hukum sebagai khalifah di bumi ini menegakan dan menjalankan hukum
sabaik-baiknya tanpa memandang status sosial, status ekonomi dan atribut
lainnya”.</i><span dir="RTL" lang="AR-SA"><o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Qs. An-Nisa’ : 135 dan Qs. Al-Maidah : 8<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Intinya : “Keadilan adalah asas titik tolak, proses dan
sasaran hukum dalam Islam”<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
“Siapa yang tidak menetapkan sesuatu dengan hukum yang
telah ditetapkan Allah itulah orang-orang yang aniaya”<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Asa kemanfaatan<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi pelaku dan bagi
kepentingan negara dan kelangsungan umat manusia.<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Qs. Al-Baqarah :
178 <o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّوَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِبِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ<o:p></o:p><u1:p></u1:p><u2:p></u2:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
Artinya:<i> Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka
dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
mambayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat
pedih. (QS. 2:178).<u2:p></u2:p></i><o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ Asa kejujuran dan kesukarelaan<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
QS. Al-Mudatsir : 38<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div dir="RTL" style="direction: rtl; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<u2:p></u2:p><span lang="AR-SA">كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ</span><span dir="LTR"><o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
“<i>Setip individu terikat dengan apa yang ia kerjakan dan
setiap individu tidak akan memikul dosa orang (individu) lain”.</i><span dir="RTL" lang="AR-SA"><o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span lang="AF">P</span>rofetik </b><b><span lang="AF">A</span>gama</b><b><span lang="AF"> D</span>alam</b><b><span lang="AF"> T</span>aat</b><b><span lang="AF"> H</span>ukum</b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
1<span lang="AF">. Pengertian Profetik Agama Dalam Taat Hukum</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
a. <span lang="AF">Hal-hal yang digambarkan, dan dinyatakan oleh Agama
memalui yang dicontohkan Nabi Muhammad saw.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
b. <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Agama yang diajarkan atau
dicontohkan oleh para Nabi/ Rasulullah</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
c. <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Contoh atau tauladan yang
telah digariskan / dicontohkan Rasulullah saw</span>.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
2<span lang="AF">. Fungsi Profetik Agama</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
a<span lang="AF">. Dalam Mengatasi Krisis Kebudayaan dan Kemanusiaan</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ <span lang="AF">Menjelaskan dan mengubah fenomena-fenomena sosial
masyarakat yang salah atau kurang baik seperti :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Deideologisasi yang
tidak sehat dan merugikan tatanan masyarakat (Politik atau paham yang
tidak sehat)</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam keamanan dan kebebasan
yang nyaris menabrak rambu-rambu hukum dan norma serta nilai yang ada</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Reduksionisme (penurunan
kwalitas ilmu pengetahuan) Ijazah ilegal dan aspal</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Materialisme
(kebendaan), pamer, glamour, poya-poya dsb</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span lang="AF">Dalam Ekologi (lingkungan) ketidakseimbangan kehidupan dalam masyarakat
(Imbalance), baik materi dan non materi, baik lahir maupun bathin</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Kultural (kebudayaan,
peradaban) seperti Globalisasi (Ends of Pluralisme)</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="AF">Intinya :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam berpolitik, seperti :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Enthnocenterisme =
Pemerintahan ditangan satu orang</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Materialisme, seperti :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Ekonomi kapitalisme</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Ekologi, seperti :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Materialisme, Sekularisme
(pemisahan antara pendidikan umum dan pendidikan moral, memisahkan pemerintahan
negara dengan Agama). Agama terasing dari persoalan kehidupan manusia</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Reduksionisme, seperti :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Penurunan nilai, akhlak,
kebenaran, kwalitas ilmu pengetahuan</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Dalam Kultural atau Budaya,
seperti :</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Hedonisme (hanya memburu dan
mengejar kesenangan dunia)</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
b<span lang="AF">. Dalam Mengatasi / Merevitalisasi Keberagaman Dalam Menjalankan Agama
Dengan Back to Qur’an and Sunnah</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
§ <span lang="AF">Menjadikan Al-Quran dan Sunnah</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Sebagai sumber dan payung
hukum dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Sebagai sumber rujukan dalam
menyelesaikan dan memutuskan suatu hukum QS.Al-Maidah : 48 – 49 QS. An-Nisa’ ;
59 dsb</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="AF">c. Tujuan Profetik Agama Dalam
Taat Hukum</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span lang="AF">Mendorong seseorang (manusia) berperilaku dan berbuat
sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang sah serta sesuai QS,
sehingga tercipta suatu kondisi masyarakat yang sadar dan taat hukum.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Mendorong seseorang
berperilaku yang baik dengan mentauladani pribadi Rasulullah, agar manusia
selamat dan bahagia dunia dan akhirat (antara manusia dengan manusia, antara
manusia dengan Allah serta dengan alam lingkungan).</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
o <span class="apple-converted-space"> </span><span lang="AF">Mengeluarkan manusia dari
miopik (cara pandang yang sempit) dan Primordial dan Formalisme sempit yang
akan melahirkan berbagai konflik sosial, politik bahkan menjurus kepada
perpecahan dan perperangan</span>.<o:p></o:p><u1:p></u1:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span lang="SQ">Daftar Pustaka</span></b><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Ahmad Amin. (1983). <i>Al-akhlak,
Etika (Ilmu Akhlak)</i>. alih bahasa KH. Farid Maruf. Jakarta: Bulan Bintang.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Abu A’lla al-Maududi. (1971). <i>Moralitas
Islam</i>. Jakarta: Publicita.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Endang Saefudin Anshari. (1980). <i>Kuliah
Al-islam</i>. Bandung: Pustaka salman ITB.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Fazlur Rahman. (1979). <i>Islam</i>.
Chicago: The University of Chicago Press.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Hamzah Yaqub. (1983). <i>Etika
Islam.</i> Bandung: Diponegoro.</span><u1:p></u1:p><o:p></o:p></div>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<br />
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SQ">Imam Al-Ghazali. (1971). <i>Ihya
Ulmuddin</i>. Juz VIII. Medan: Pustaka Indonesia.</span><o:p></o:p></div>
</div>
</div>
<div class="MsoNormal">
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<u1:p></u1:p>
<br />
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1246855959845467550.post-30920158889075086612014-05-22T15:34:00.001+07:002014-05-22T15:34:16.401+07:00Syarat untuk menjadi pengacara (advokat)<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: 36.0pt;">
<span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Berdasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat, terdapat beberapa syarat untuk menjadi seorang
advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus
profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt;">
<span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan
fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan
tinggi ilmu.<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt;">
<span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal
3 ayat (1) UU Advokat:<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">1.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">warga negara Republik Indonesia;<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">2.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">bertempat tinggal di Indonesia;<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">3.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;<br />
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">4.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">5.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> lulus ujian yang diadakan
oleh Organisasi Advokat;<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">6.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> magang sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">7.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if !supportLists]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">8.<span style="font-size: 7pt; line-height: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> berperilaku baik, jujur,
bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; text-indent: 36.0pt;">
<span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><br /></span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt; text-indent: 36.0pt;">
<span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Walaupun ketika kuliah Saudara
memilih jurusan atau program kekhususan hukum internasional, Saudara akan tetap
lulus dengan gelar Sarjana Hukum. Karena itu, Saudara tetap dapat menjadi
advokat di Indonesia dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya yang telah
disebutkan. Untuk menjadi advokat juga harus mengikuti pendidikan khusus
profesi advokat yang biasanya dikenal dengan nama PKPA. Untuk informasi lebih
lanjut, Saudara dapat membaca artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA
Hingga Pengangkatan.</span></div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: 4.5pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm;">
</div>
<div style="background: white; line-height: 13.45pt; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 4.5pt;">
<span style="color: #141823; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Dasar hukum:<br />
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat<o:p></o:p></span></div>
Unknownnoreply@blogger.com1