Perbedaan Khutbah Jum’at dan Hari Raya

Sebenarnya dari segi rukun, tidak ada perbedaan antara khutbah hari raya dengan khutbah jumat. Namun dari segi syarat, harus diakui bahwa khutbah dua hari raya memang agak berbeda ketentuannya dengan khutbah Jumat. Kalau dilihat dari syaratnya, khutbah dua hari raya memang lebih ringan dan lebih mudah dibandingkan khutbah Jumat.
Para ulama telah menuliskan beberapa perbedaan kedua jenis khutbah itu di dalam banyak kitab fiqih. Antara lain yang kita kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 2 halaman 1403 karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Sholat jum’at Ulama bersepakat bahwa shalat jum’at harus didahului oleh khutbah, shalat jum’at tidak shah tanpanya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt  :  “Maka bersegeralah kamu mengingat Allah.” (Al Jumu’ah:9).
Makna ‘mengingat’ pada ayat diatas adalah khutbah, karena Nabi Saw tidak pernah mengerjakan shalat jum’at kecuali berkhutbah sebelumnya.
Sedangkan khutbah dua hari raya dilakukan setelah shalat. Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari Ibnu Umar ra berkata, "Sesungguhnya nabi SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman (ridhwanullahi ‘alaihim) melakukan shalat ‘Ied sebelum berkhutbah. (HR Bukhari dan Muslim). Bahkan jumhur ulama selain Al-Hanafiyah mengatakan bila khutbah dilakukan terlebih dahulu dari shalatnya, maka hukumnya tidak sah. Dalam kasus itu, disunnahkan untuk mengulangi khutbah setelah shalat.
Sunnah di dalam khutbah dua hari raya adalah memulai dengan takbir, sedangkan pada shalat jumat, khutbah dibuka dengan ucapan hamdalah. Menurut jumhur ulama, pada khutbah yang pertama, disunnahkan untuk mengucapkan takbir 9 kali berturut-turut dan pada khutbah yang kedua sebanyak 7 kali berturut-turut.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Said bin Mansur bin Ubaidillah bin ‘Atabah berkata, "Imam bertakbir 9 kali pada dua hari raya sebelum berkhutbah dan 7 kali pada khutbah yang kedua.

Sedangkan shalat Jumat tidak didahului dengan takbir melainkan dengan mengucapkan hamdalah. Dan mengucapkan hamdalah  termasuk rukun yang bila ditinggalkan menjadi tidak sah menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Namun hamdalah hukumnya sunnah menurut Al-Hanafiyah serta mandub menurut Al-Malikiyah.

Di dalam khutbah dua hari raya, khatib tidak disunnahkan untuk duduk begitu naik ke atas mimbar. Khatib langsung mulai khutbahnya tanpa ada sunnah untuk duduk sebentar seperti pada khutbah jumat.  Sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam khutbah jumat, begitu khatib naik mimbar dan mengucapkan salam kepada jamaah, disunnahkan untuk duduk sebentar dan muadzdzir mengumandangkan adzan.
Sedangkan khutbah dua hari raya, begitu naik mimbar, maka langsung saja membacakan khutban, tidak ada sunnah untuk duduk sebentar seperti dalam khutbah Jumat. Dalam menyampaikan khutbah dua hari raya, tidak ada syarat bagi khatib untuk suci dari hadats seperti dalam khutbah Jumat, sehingga dibolehkan menyampaikan khutbah meski tidak dalam keadaan suci.
Sehingga misalnya khatib sedang khutbah dua hari raya, lalu karena satu dan lain hal, tiba-tiba wudhu’-nya batal, maka dia boleh meneruskan khutbahnya. Berbeda dengan khutbah Jumat, bila khatib batal wudhu’-nya karena satu dan lain hal, maka dia harus berwudhu’ lagi. Karena syarat sah khutbah Jumat adalah suci dari hadats kecil (dan besar tentunya).
Berwudhu’ atau suci dari hadats khutbah dua hari raya hukumnya sunnah, bukan wajib atau syarat sah.

Khutbah dua hari raya tidak disyaratkan terdiri dari dua khutbah. Sedangkan khutbah jumat diharuskan terdiri dari dua khutbah. Namun jumhur ulama tetap mengatakan bahwa meski tidak disyaratkan, namun hukumnya tetap sunnah untuk menjadikan khutbah dua hari raya terdiri dari 2 khutbah. Juga tidak disyaratkan untuk duduk sejenak di antara dua khutbah. Hukumnya bukan rukun atau kewajiban, namun hukumnya adalah sunnah untuk duduk di antara dua khutbah seperti layaknya khutbah Jumat. Sedangkan di dalam khutbah Jumat, duduk di antara dua khutbah diharuskan.

0 Response to "Perbedaan Khutbah Jum’at dan Hari Raya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel