Hukum Pidana

       Pengertian Hukum pidana
        Hukum pidana Aturan hukum yang mengandung sanksi  pidana  bagi pelanggaran terhadap aturan hukum tersebut
  
Hukum pidana Menurut (Moeljatno) :
bagian dari kesluruhan hukum yg berlaku di suatu neg, yg mengadakan dasar2 dan aturan2 utk:
Menentukn perbuatan2 mana yg tdk boleh dilakukan, yg dilarang, dng disertai ancaman atu sanksi yg berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb,
Menntukan kapan dan dalam hal apa kpd mereka yg telah melanggar larangan2 itu dpt dikenakan atu dijatuhi pidana sebgmna  yg telh diancamkan,
Menntukan dng cara bagimna pengenaan pdna itu dpt dilaksanakan apabla ada org yg disangka telh melanggar larangan tsb.

 Sanksi dalam hukum pidana  bersifat khusus :  
             - Nyawa;
             - Badan;
             - Harta benda;
             - Kehormatan

Hk Pidana bersifat:  Ultimum Remedium

Fungsi Hukum Pidana
1) yang umum
 > mengatur hidup kemasyarakatan/ menyelenggarakan tata dlm masyarkt
>  mengatur secara patut & bermanfaat.
sebagai sarana – policy ekososbud
   
    2) yang khusus
          > melindungi kep.hukum terhadap perbuatan  yangg hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.
            >  pengaruh preventif (theorie des psychischen zwanges)
   >  alat kontrol social

Hukum di bagi kedalam di 3 golongan:
-   Publik : Hukum Tatanegara, Hukum Administrasi Negara
-   Privat : Hukum Perdata
-   Publik dan Privat : Hukum Pidana

Hukum Pidana :
Publik : Pasal 344 KUHP
Privat : Pasal 284, 310, 367

 Pembagian Hukum Pidana 
1.  materiil – Formil 
2.  Umum – Khusus  
3.  Ius Poenale – Ius Puniendi 
4.   Nasional — Lokal 
5.   Nasional – Internasional 
6.   Dikodifikasikan–Tdk dikodifikasikan
7.   Tertulis – Tdk Tertulis

 Sumber Hukum Pidana Di Indonesia
1) Sumber tertulis
             KUHP dan semua peraturan hukum pidana di luar  KUHP
          2) Sumber tidak  tertulis
 Hukum kebiasaan yang berlaku dlm suatu  komunitas masyarakat tertentu (Hukum adat)
  
ASAS-ASAS HP DALAM KUHP (WvS)
Apakah ada penyebutan eksplisit “asas-asas Hukum Pidana” dalam KUHP (WvS) ?

Dalam KUHP Indonesia :
-          ”asas-asas hukum pidana”  tidak pernah disebutkan secara eksplisit
-          Hanya ada dlm pelajaran  disimpulkan (secara implisit).

 “The General Principle of Criminal Law” Dalam KUHP Asing
Tidak selalu dimulai dengan Asas Legalitas
“Asas-asas Hukum Pidana” dimunculkan secara eksplisit dalam judul Bab/pasal, a.l. :
Armenia, Bab 1 :“Principles and objectives of criminal legislation”,
Tajikistan, Bab 1 : ”Objectives and principles of the Criminal Legislation”,
China, Bab 1 :  “Tasks, Basic Principles, and Scope of Application of the Criminal Law”.
Latvia, Pasal 1 : ”Basis of Criminal Liability”.
Bahkan di Vanuatu,  ada judul :
       ”Principles of Criminal Law”
       Principles of Criminal Proceedings”.

Azas Berlakunya Hukum Pidana 
Waktu :
1. Azas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine  praevia  lege  poenali)
   Dasar : Pasal 1 ayat 1 KUHP : Tiada suatu perbuatan dapat  dipidana kecuali atas kekuatan   peraturan pidana dalam  perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Azas ini melindungi rakyat dari kesewenangan penguasa, dan  merupakan fungsi instrumental bagi penguasa.
2. Azas Retroaktif  

Pasal 1 ayat (2) KUHP : Jika sesudah perbuatan pidana     dilakukan terjadi perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
        
Perubahan :
        Hukum pidana : sanksi pidana, sifat tindak pidana, daluwarsa
        Hukum perdata : batas umur

Pasal 1 ayat (2) KUHP ini melemahkan :
    Azas legalitas : memperbolehkan suatu aturan hukum pidana   berlaku surut;
Azas lex temporis delicti : memperbolehkan suatu tindak pidana diadili oleh peraturan   hukum yang belum berlaku pada saat tindak pidana dilakukan
  
INTERPRETASI PERUNDANG-UNDNAGAN PIDANA:
1. Penafsiran gramatikal : kamus,
2. Penafsiran otentik : Pasal 86 – Pasal 102 KUHP
3. Penafsiran analogi : aturannya tidak ada, menggunakan ratio, inti dari aturan tersebut
4. Penafsiran ekstensif : aturannya ada, ditafsirkan sesuai dengan perkembangan masyarakat
5. Penafsiran historis : sejarah pembentukan aturan tersebut
6. Penafsiran sistematis (sistematika perundang-undangan)
7. Penafsiran teleologis (tujuan dibuatnya perundang-undangan)

 RUANG Berlakunya hk pidana  MENURUT  tempat
1.    Azas territorial
2.    Azas personal/Nasional Aktif
3.    Azas perlindungan/Nasional pasif
4.    Azas Universal

 ASAS TERITORIAL
Berlaku Bagi Setiap Orang Yg Melakukan Tin Pdna Di Wil Indonesia (Pasal 2 KUHP).
 tdk perlu berada di wil. Indonesia—– di luar negeri ; berada di perahu Indonesia (Pasal 3)
“tempat terjadinya delik/locus delicti”

Asas personalitas (nasional aktif)
Berlaku bagi SETIAP W N I, yg melakukan TP dalam negeri maupun luar negeri.
per-UU  pidana mengikuti orangnya (WNI)

ASAS NASIONAL AKTIF
KEJAHATAN :  — KEAMANAN NEGARA
              — Indonesia  >> kejahatan, di luar negara tempat kejahatan dilakukan —-    diancam pidana
                     (Pasal 4 ke 1, 2, 3, 4 batasannya dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP)
PERKECUALIAN:

PERKEMBANGAN ASAS-ASAS BERLAKUNYA Hukum Pidana 
MENURUT TEMPAT
UU No. 4/1976 memperluas asas teritorial Psl. 3 KUHP (ke pesawat udara) dan asas universal Psl. 4 ke-4 KUHP (ke beberapa kejahatan penerbangan);

UU No. 22/1997 berlaku terhadap barang siapa melakukan TP  narkotika dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 87, di luar wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 97).

UU No. 31/1999 berlaku terhadap tiap orang di luar wilayah  RI yang memberikan bantuan untuk terjadinya TPK dalam Pasal 2, 3,  5 s/d 14” (Pasal 16).

Perpu No. 1/2002 jo. UU No. 15/2003 berlaku berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan TP  terorisme di  negara lain 

UU No. 15/2002 (TP Pencucian Uang) berlaku terhadap WNI/korporasi Indonesia di luar wilayah   RI yang memberikan bantuan untuk terjadinya TPPU dalam Pasal  3  (Pasal 7).




0 Response to "Hukum Pidana"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel