Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
• Ialah
Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena
tingkah laku manusia
• Ialah
bagian dari hukum perdata pada umumnya, yang mengatur masalah perjanjian dan
perikatan yang diatur dalam Buku III BW / serangkaian kaidah yang mengatur
tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan
• Ialah
keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan
sejauh mana diatur dalam KUHD dan peraturan tambahan
• Ialah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
• Ialah
serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan
Sumber Hukum Dagang
• KUHPerdata
– buku
III : perihal perikatan dan ketentuan tentang badan hukum
• KUHD
– Buku
I : perdagangan pada umumnya
– Buku
II hukum laut
• Peraturan
dibidang perdagangan/perniagaan diluar KUHD (koperasi, perjan, persero,
perusahaan negara etc.)
Hubungan KUHD dan
KUHPer
• Pasal
1 KUHD : Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang
Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang
Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam K-itab
Undang-undang ini
• Sentosa
sembiring : KUHPer merupakan ketentuan umum dalam mengatur hub dunia usaha
sedangkan KUHD adalah ketentuan khusus yang mengatur hub dunia usaha.
• Tirtamijaya
: Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa
Badan Usaha
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denga perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, perusahaan adalah
kesatuan teknis dari kegiatan produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan
jasa/tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pembagian
Badan Usaha I
1.
Sembiring sentosa :
– Badan
Usaha yang berbadan hukum (badan hukum) :
• Adanya
pemisahan harta kekayaan
• Memiliki
tujuan tertentu
• Memiliki
kepentingan sendiri
• Adanya
organisasi teratur
– Badan
Usaha yang bukan berbadan hukum (non-badan hukum)
Pembagian
Badan Usaha II
• BUMS
badan usaha yang modalnya berasal
dari perorangan atau kelompok masyarakat
• BUMN
usaha yang modal seluruhnya atau
sebagian besar berasal dari negara
• Koperasi
badan usaha yang modalnya berasal
dari anggota dan dipergunakan untuk kesejahteraan anggota itu sendiri
Jenis
Badan Usaha :
1. BUMN
a. Modal
dari negara
b. Tujuan
memberikan pelayanan kepada masyarakat
c. Keuntungan
sebagaian disetorkan ke negara
d. Kekuasaan
dipegang oleh negara melalui kementrian BUMN
2.
BUMS
a. Modal
dari individu atau kelompok masyarakat
b. Tujuan
untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya untuk pemilik modal
c. Keuntungan
untuk pemilik perusahaan/pemilik modal
d. Dipegang
oleh pemilik/pemodal mayoritas
3.
KOPERASI
a. Modal
dari anggota
b. Tujuan
untuk mensejahterakan anggota dan atau masyarakat umum
c. Keuntungan
dibagi untuk seluruh anggota (SHU)
d. Kekuasaan
berada di rapat anggota
Perusahaan Dagang
• Dasar
: Kepmenperindag No. 23/MPP/Kep/1/1998 (lama)
• Pengertian
: perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang atau lebih pengusaha.
• Blm
ada prosedur pendirian perusahaan dagang, seringkali hanya dibuat dengan akta
notaris
Maatschap
(persekutuan perdata)
(persekutuan perdata)
Pasal
: 1618-1652 KUHPer
Ialah suatu perjanjian 2 orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya
(1618). Pendirian maatschap dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan /
berdiri sejak adanya kesepakatan diantara para pendiri atau ditentukan dalam AD
persekutuan (1618, 1624)
Firma
(Vennootschap Onder Firma/V.O.F)
(Vennootschap Onder Firma/V.O.F)
Pasal
: 16-35 KUHD
Ialah suatu persekutuan yang
menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama dimana tiap-tiap firma yang tidak
dikecualikan satu dengan yg lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ke-3 dan
mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang firma secara renteng
(16,17,18)
Ciri-ciri
firma
• Menyelenggarakan
perusahaan
• Memiliki
nama bersama
• Adanya
tanggung renteng / tanggung menanggung
• Pada
asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ke 3
Pendirian
Firma
• didirikan
dengan akta otentik, ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan
(dijadikan) untuk merugikan pihak ketiga (22)
• mendaftarkan
akta pendirian di panitera pengadilan negeri diwilayah hukum domisili firma
(23)
Berakhirnya
Firma
• Waktu
perjanjian telah lampau
• Diputuskan
oleh para peserta untuk dibubarkan
• Firma
dan para persero jatuh pailit
Commanditaire
Vennootschap (CV)
Pasal
19, 20, 21 KUHD
CV Ialah persekutuan dengan setoran
uang, dibentuk oleh 1 orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab
secara renteng Pendirian tidak ada ketentuan tegas tetapi prakteknya dibuat
dengan akta notaris .
Pembagian
jenis sekutu
• Sekutu
aktif / sekutu komplementer :
sekutu yang menjalankan perusahaan
dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
• Sekutu
pasif / sekutu komanditer / sekutu diam
sekutu yang hanya menyertakan modal
dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan
Jenis
sekutu CV
1. Sekutu Aktif
a. Menanam
modal dan menjalankan usaha
b. Memperoleh
upah gaji dan keuntungan perusahaan
c. Bertanggung
jawab penuh terhadap perusahaan
2.
Sekutu Pasif
a. Menanam
modal tapi tidak menjalankan usaha
b. Hanya
memperoleh keuntungan perusahaan
c. Bertanggung
jawab hanya sebatas modal yang disertakan
Jenis
CV
• CV
diam-diam
belum menyatakan diri secara terbuka
sebagai CV
• CV
terang-terangan
telah menyatakan diri secara terbuka
kepada pihak ketiga
• CV
dengan saham
kebutuhan akan modal, mengumpulkan
modal dengan menjual saham. Jenis ini tidak diatur dalam KUHD tetapi tidak
dilarang UU (pasal 1337 KUHPer)
Berakhirnya
CV
• Karena
persekutuan komanditer pada dasarnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH
Dagang), maka berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya
persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata),
i.e. :
– Waktu
perjanjian telah lampau
– Diputuskan
oleh para sekutu untuk dibubarkan
– Firma
dan para persero/sekutu jatuh pailit
BUMN
Ialah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki negara atau badan usaha yang tidak seluruh modalnya (mayoritas)
dimiliki negara tapi statusnya disamakan dengan BUMN
Bentuk
BUMN
– Perusahaan
jawatan / perjan
– Perusahaan
umum / perum
– Perusahaan
perseroan / persero
Tujuan
Pembentukan BUMN
• Menyelenggarakan
kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Memupuk
salah satu sumber penerimaan negara
• Mencegah
monopoli oleh swasta
• Memperluas
jaringan kerja
Perjan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya
berasal dari negara dan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan dan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Contoh
: PJKA, Perjan Pegadaian
Ciri-ciri
Perjan
• Bertujuan
melayani kepentingan masyarkat
• Berada
dibawah departemen dan bertanggung jawab kepada menteri
• Pimpinan
disebut sebagai kepala
• Mendapat
fasilitas dari negara
• Pegawai
berstatus PNS
Perum
Ialah perusahaan negara yang seluruh
modalnya dari negara tetapi dipisahkan dari kekayaan Negara. Bertujuan
memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sekaligus untuk mendapatkan
keuntungan
Contoh
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum Damri
Ciri-ciri
Perum
• Bertujuan
melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari
keuntungan
• Berstatus
badan hukum
• Bergerak
dalam bidang2 vital
• Dipimpin
oleh direksi
• Modal
berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
• Karyawan
perusahaan berstatus sebagai karyawan perusahaan negara atau pegawai negeri
Organ
Perum
• Direksi
– Bertanggung
jawab atas kepengurusan
– Mewakili
kepentingan perusahaan baik dalam maupun luar pengadilan
• Dewan
pengawas
– Bertugas
melakukan pengawasan
– Memberikan
advise kepada direksi
Persero
Ialah perusahaan negara yang bentuk
kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dimiliki
swasta. Bertujuan penuh untuk mencari keuntungan
Contoh
: PT Antam, PT Pertamina, PT Pelni, PT PLN, PT Pos Indonesia, PTTelkom
Ciri-ciri
Persero
• Bertujuan
untuk memupuk keuntungan
• Modal
mayoritas dimiliki negara
• Dipimpin
oleh direksi
• Tidak
mendapat fasilitas negara
• Karyawan
berstatus karyawan swasta
• Peranan
negara sebagai pemegang saham
Koperasi
Pasal
33 (1) UUD 1945, UU no 25/1992
Ialah BU yang beranggotakan orang atau
Badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan (psl 1). Karakteristik berbeda karena berasaskan
kekeluargaan
Tujuan
koperasi
• Memajukan
kesejahteraan anggota dan masyarakat umum
• Membangun
tatanan perekonomian nasional dengan menjalankan kegiatan usaha dan berperan
dalam bidang ekonomi rakyat
• Mewujudkan
masyarakat maju, adil & makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip
atau hal dasar koperasi
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Dikelola
secara demokratis
• Pembagian
SHU dilakukan dengan adil dan sebanding dengan jasa usaha masing2 anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
• Kemandirian.
Pendirian
koperasi
• Jenis
koperasi berdasar tingkat dan luas wil kerja :
– Koperasi
Primer : anggota min 20 orang
– Koperasi
Sekunder : beranggotakan koperasi berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efesiensi, jenis koperasi sekunder
• Koperasi
pusat : anggota minimal 5 koperasi primer
• Gabungan
koperasi : anggota min 3 koperasi pusat
• Induk
koperasi : anggota min 3 gabungan koperasi
• Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
– Koperasi
konsumsi
memenuhi kebutuhan bahan pokok
anggotanya
– Koperasi
jasa
memenuhi kebutuhan ekonomi berupa
pinjaman anggotanya dengan bunga rendah
– Koperasi
produksi
memenuhi penyediaan bahan baku,
peralatan produksi, memproduksi,
membantu menjual/memasarkan, etc.
Persyaratan
pendirian
• Daftar
nama pendiri
• Nama
dan domisili
• Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
• Keanggotaan
• Rapat
angota
• Pengelolaan
• Permodalan
• Jangka
waktu berdiri
• Pembagian
sisa hasil usaha
• sanksi
Modal
Koperasi
• Modal
sendiri :
– Simpanan
pokok
– Simpanan
wajib
– Simpanan
cadangan
– hibah
• Modal
pinjaman :
– Anggota
– Koperasi
lain / anggota
– Bank
dan lembaga keuangan lain
– Penerbitan
obligasi dan surat hutang lain
– Sumber
lain yang sah
Organ
koperasi
• Rapat
anggota
– Pasal
21, 24, 27, 28
– Organ
tertinggi di koperasi yang juga berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dlm pengelolaan koperasi
• Pengurus
– Pasal
29, 30, 31, 32, 33, 34, 37
– Bertugas
mengurus, mengelola koperasi sekaligus diberi kewenangan mengangkat pengelola
koperasi
• Pengawas
– pasal
38, 39
– Bertugas
mengontrol aktivitas yang diselenggarakan pengurus koperasi
0 Response to "Hukum Dagang"
Post a Comment