Hukum Dagang

 Pengertian Hukum Dagang
      Ialah Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia
      Ialah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam Buku III BW / serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan
      Ialah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana diatur dalam KUHD dan peraturan tambahan
      Ialah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
      Ialah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan

Sumber Hukum Dagang
      KUHPerdata
     buku III : perihal perikatan dan ketentuan tentang badan hukum
      KUHD
     Buku I : perdagangan pada umumnya
     Buku II hukum laut
      Peraturan dibidang perdagangan/perniagaan diluar KUHD (koperasi, perjan, persero, perusahaan negara etc.)

Hubungan KUHD dan KUHPer
      Pasal 1 KUHD : Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam K-itab Undang-undang ini
      Sentosa sembiring : KUHPer merupakan ketentuan umum dalam mengatur hub dunia usaha sedangkan KUHD adalah ketentuan khusus yang mengatur hub dunia usaha.
      Tirtamijaya : Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa

Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denga perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, perusahaan adalah kesatuan teknis dari kegiatan produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa/tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pembagian Badan Usaha I
1.      Sembiring sentosa :
     Badan Usaha yang berbadan hukum (badan hukum) :
      Adanya pemisahan harta kekayaan
      Memiliki tujuan tertentu
      Memiliki kepentingan sendiri
      Adanya organisasi teratur
     Badan Usaha yang bukan berbadan hukum (non-badan hukum)

Pembagian Badan Usaha II
      BUMS
            badan usaha yang modalnya berasal dari perorangan atau kelompok masyarakat
      BUMN
            usaha yang modal seluruhnya atau sebagian besar berasal dari negara
      Koperasi
            badan usaha yang modalnya berasal dari anggota dan dipergunakan untuk kesejahteraan anggota itu sendiri

Jenis Badan Usaha :
1.      BUMN
a.       Modal dari negara
b.      Tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
c.       Keuntungan sebagaian disetorkan ke negara
d.      Kekuasaan dipegang oleh negara melalui kementrian BUMN
2.      BUMS
a.       Modal dari individu atau kelompok masyarakat
b.      Tujuan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya untuk pemilik modal
c.       Keuntungan untuk pemilik perusahaan/pemilik modal
d.      Dipegang oleh pemilik/pemodal mayoritas
3.      KOPERASI
a.       Modal dari anggota
b.      Tujuan untuk mensejahterakan anggota dan atau masyarakat umum
c.       Keuntungan dibagi untuk seluruh anggota (SHU)
d.      Kekuasaan berada di rapat anggota

Perusahaan Dagang
      Dasar : Kepmenperindag No. 23/MPP/Kep/1/1998 (lama)
      Pengertian : perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang atau lebih pengusaha.
      Blm ada prosedur pendirian perusahaan dagang, seringkali hanya dibuat dengan akta notaris

Maatschap
(persekutuan perdata)
Pasal : 1618-1652 KUHPer
Ialah suatu perjanjian 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya (1618). Pendirian maatschap dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan / berdiri sejak adanya kesepakatan diantara para pendiri atau ditentukan dalam AD persekutuan (1618, 1624)

Firma
(Vennootschap Onder Firma/V.O.F)
Pasal : 16-35 KUHD
Ialah suatu persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama dimana tiap-tiap firma yang tidak dikecualikan satu dengan yg lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ke-3 dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang firma secara renteng (16,17,18)

Ciri-ciri firma
      Menyelenggarakan perusahaan
      Memiliki nama bersama
      Adanya tanggung renteng / tanggung menanggung
      Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ke 3

Pendirian Firma
      didirikan dengan akta otentik, ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan (dijadikan) untuk merugikan pihak ketiga (22)
      mendaftarkan akta pendirian di panitera pengadilan negeri diwilayah hukum domisili firma (23)

Berakhirnya Firma
      Waktu perjanjian telah lampau
      Diputuskan oleh para peserta untuk dibubarkan
      Firma dan para persero jatuh pailit

Commanditaire Vennootschap (CV)
Pasal 19, 20, 21 KUHD
CV Ialah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh 1 orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng Pendirian tidak ada ketentuan tegas tetapi prakteknya dibuat dengan akta notaris .

Pembagian jenis sekutu
      Sekutu aktif / sekutu komplementer :
            sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.       
      Sekutu pasif / sekutu komanditer / sekutu diam
            sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan

Jenis sekutu CV
1.      Sekutu Aktif
a.       Menanam modal dan menjalankan usaha
b.      Memperoleh upah gaji dan keuntungan perusahaan
c.       Bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan
2.      Sekutu Pasif
a.       Menanam modal tapi tidak menjalankan usaha
b.      Hanya memperoleh keuntungan perusahaan
c.       Bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan

Jenis CV
      CV diam-diam
            belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV
      CV terang-terangan
            telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga
      CV dengan saham
            kebutuhan akan modal, mengumpulkan modal dengan menjual saham. Jenis ini tidak diatur dalam KUHD tetapi tidak dilarang UU (pasal 1337 KUHPer)

Berakhirnya CV
      Karena persekutuan komanditer pada dasarnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata), i.e. :
     Waktu perjanjian telah lampau
     Diputuskan oleh para sekutu untuk dibubarkan
     Firma dan para persero/sekutu jatuh pailit

BUMN
Ialah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara atau badan usaha yang tidak seluruh modalnya (mayoritas) dimiliki negara tapi statusnya disamakan dengan BUMN

Bentuk BUMN
     Perusahaan jawatan / perjan
     Perusahaan umum / perum
     Perusahaan perseroan / persero

Tujuan Pembentukan BUMN
      Menyelenggarakan kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
      Memupuk salah satu sumber penerimaan negara
      Mencegah monopoli oleh swasta
      Memperluas jaringan kerja

Perjan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari negara dan bagian dari suatu departemen.  Usahanya bersifat pelayanan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Contoh : PJKA, Perjan Pegadaian

Ciri-ciri Perjan
      Bertujuan melayani kepentingan masyarkat
      Berada dibawah departemen dan bertanggung jawab kepada menteri
      Pimpinan disebut sebagai kepala
      Mendapat fasilitas dari negara
      Pegawai berstatus PNS


Perum
Ialah perusahaan negara yang seluruh modalnya dari negara tetapi dipisahkan dari kekayaan Negara. Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sekaligus untuk mendapatkan keuntungan
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum Damri

Ciri-ciri Perum
      Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
      Berstatus badan hukum
      Bergerak dalam bidang2 vital
      Dipimpin oleh direksi
      Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
      Karyawan perusahaan berstatus sebagai karyawan perusahaan negara atau pegawai negeri

Organ Perum
      Direksi
     Bertanggung jawab atas kepengurusan
     Mewakili kepentingan perusahaan baik dalam maupun luar pengadilan
      Dewan pengawas
     Bertugas melakukan pengawasan
     Memberikan advise kepada direksi

Persero
Ialah perusahaan negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dimiliki swasta. Bertujuan penuh untuk mencari keuntungan
Contoh : PT Antam, PT Pertamina, PT Pelni, PT PLN, PT Pos Indonesia, PTTelkom

Ciri-ciri Persero
      Bertujuan untuk memupuk keuntungan
      Modal mayoritas dimiliki negara
      Dipimpin oleh direksi
      Tidak mendapat fasilitas negara
      Karyawan berstatus karyawan swasta
      Peranan negara sebagai pemegang saham

Koperasi
Pasal 33 (1) UUD 1945, UU no 25/1992
Ialah BU yang beranggotakan orang atau Badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (psl 1). Karakteristik berbeda karena berasaskan kekeluargaan

Tujuan koperasi
      Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum
      Membangun tatanan perekonomian nasional dengan menjalankan kegiatan usaha dan berperan dalam bidang ekonomi rakyat
      Mewujudkan masyarakat maju, adil & makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Prinsip atau hal dasar koperasi
      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      Dikelola secara demokratis
      Pembagian SHU dilakukan dengan adil dan sebanding dengan jasa usaha masing2 anggota
      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
      Kemandirian.  
Pendirian koperasi
      Jenis koperasi berdasar tingkat dan luas wil kerja :
     Koperasi Primer : anggota min 20 orang
     Koperasi Sekunder : beranggotakan koperasi berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiensi, jenis koperasi sekunder
      Koperasi pusat : anggota minimal 5 koperasi primer
      Gabungan koperasi : anggota min 3 koperasi pusat
      Induk koperasi : anggota min 3 gabungan koperasi
      Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
     Koperasi konsumsi
            memenuhi kebutuhan bahan pokok anggotanya
     Koperasi jasa
            memenuhi kebutuhan ekonomi berupa pinjaman anggotanya dengan bunga rendah
     Koperasi produksi
            memenuhi penyediaan bahan baku, peralatan produksi, memproduksi,  membantu menjual/memasarkan, etc.

Persyaratan pendirian
      Daftar nama pendiri
      Nama dan domisili
      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
      Keanggotaan
      Rapat angota
      Pengelolaan
      Permodalan
      Jangka waktu berdiri
      Pembagian sisa hasil usaha
      sanksi

Modal Koperasi
      Modal sendiri :
     Simpanan pokok
     Simpanan wajib
     Simpanan cadangan
     hibah
      Modal pinjaman :
     Anggota
     Koperasi lain / anggota
     Bank dan lembaga keuangan lain
     Penerbitan obligasi dan surat hutang lain
     Sumber lain yang sah

Organ koperasi
      Rapat anggota
     Pasal 21, 24, 27, 28
     Organ tertinggi di koperasi yang juga berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dlm pengelolaan koperasi
      Pengurus
     Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 37
     Bertugas mengurus, mengelola koperasi sekaligus diberi kewenangan mengangkat pengelola koperasi
      Pengawas
     pasal 38, 39
     Bertugas mengontrol aktivitas yang diselenggarakan pengurus koperasi



0 Response to "Hukum Dagang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel