Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana
Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

Prof. Simon
Aturan hukum yang mengatur bagaimana negara dengan alat perlengkapannya, mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan putusan.

Tujuan Hukum Acara Pidana
Mencari dan mendapatkan kebenaran material atau setidaknya mendekati, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana
1. Equality Before the Law
Perlakuan yang sama atas setiap diri orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. (Penjelasan umum angka 3 huruf A KUHAP)

2. Peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan
Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. (Penjelasan umum Angka 3 Huruf E)

3. Presumption of Innocence
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Penjelasan umum angka 3 huruf C)

4. Opportunitas
Monopoli penuntut umum, tidak wajib menuntut seseorang jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum. (Pasal 36 C UU 4/2004)

5. Peradilan Terbuka untuk Umum
o)Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak (Pasal 153 ayat 3 KUHAP)
o)Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP)

6. Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak

7. Akusatoir (Tersangka Menjadi Subyek Pemeriksaan, Bukan Obyek)
Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa. (Penjelasan Pasal 52 KUHAP)
8. Pemeriksaan dengan Hadirnya Terdakwa
Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. (Pasal 154 ayat 4 KUHAP)

9. Hak Mendapat Bantuan Hukum
Guna kepentingan pembelaan, tersangka, atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Pasal 54 KUHAP)

10. Hak Mendapat Kompensasi dan Rehabilitasi
Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (Pasal 95 KUHAP)

PENYELIDIKAN
Sumber-Sumber Tindakan
1. Laporan
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (Pasal 1 angka 24 KUHAP)

2. Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (Pasal 1 angka 25 KUHAP)

3. Tertangkap Tangan
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (Pasal 1 angka 19 KUHAP)

Perbedaan Antara Laporan & Pengaduan
1. Isi
Laporan > Pemberitahuan tentang setelah, sedang akan terjadi peristiwa pidana
Pengaduan > Pemberitahuan disertai permintaan orang yang melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum.
2. Jenis
Laporan > Semua tindak pidana
Pengaduan > Tindak pidana aduan
3. Waktu
Laporan > Setiap waktu
Pengaduan > Maksimal 6 bulan apabila di dalam negeri dan 9 bulan apabila di luar negeri setelah kejahatan diketahui oleh yang berhak mengadu.(Pasal 74 KUHP)
4. Yang Berhak
Laporan > Setiap orang
Pengaduan > Orang-orang tertentu
5. Proses Tindakan
Laporan > Tidak dapat dicabut
Pengaduan > Dapat dicabut kembali maksimal 3 bulan setelah pengaduan (Pasal 75 KUHP)

Pengertian Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP)

Penyelidik
Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia

Kewenangan Penyelidik
1. Karena Kewajibannya
> Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
> Mencari keterangan dan barang bukti
> Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
> Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
2. Karena Perintah Penyidik
> Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan
> Pemeriksaan dan penyitaan surat
> Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
> Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik

PENYIDIKAN
Pengertian Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidik
a) Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia {minimal berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua(AIPDA)}
b) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu (minimal berpangkat Pengatur Muda tingkat I Gol. IIB)

Wewenang Penyidik
A) POLRI
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan, dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan tersangka
9. Mengadakan penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
B) PNS
Terbatas pada UU yang menjadi dasar hukum masing-masing, serta kordinasi dengan penyidik dari polisi.

 PENANGKAPAN
Pengertian Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 20 KUHAP)
Jangka waktu paling lama 1 hari (Pasal 19 KUHAP)

Yang Berwenang Melakukan Penangkapan
o) Penyidik/Penyidik pembantu
o) Penyelidik atas perintah Penyidik/Penyidik Pembantu
Harus disertai alasan penangkapan. (Pasal 17 KUHP)
Secara umum, dapat berupa laporan + 1 alat bukti.

Surat Penangkapan
o) Nama, umur, dan tempat tinggal
o) Menjelaskan secara singkat alasan penangkapan
o) Menjelaskan secara singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan
o) Menyebut dengan terang tempat dimana pemeriksaan dilakukan

PENAHANAN
Pengertian Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 21 KUHAP)

Alasan Penahanan
o) Subyektif : Diduga keras akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau akan mengulangi tindak pidana lagi. (Pasal 21 ayat 1 KUHAP)
o) Obyektif : Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara min. 5 tahun ( Pasal 21 ayat 4 butir a), serta tindak pidana limitatif (disebutkan di pasal 21 ayat 4 butir b)

Jenis Penahanan
1. Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
o) Penahanan dilaksanakan di rutan, apabila belum ada, dapat dilaksanakan di :
a. Kantor Kepolisian
b. Kantor Kejaksaan Negeri
c. Lembaga Pemasyaratan,dll.
o) Pengurangan masa penahanan utuh.
2. Rumah
o) Penahanan dilaksanakan di rumah tersangka/terdakwa dengan pengawasan.
o) Pengurangan lama pidana, 1/3 masa penahanan.
3. Kota
o) Penahasan dilaksanakan di kota kediaman tersangka/terdakwa.
o) Wajib lapor pada waktu yang ditentukan
o) Tidak boleh ke luar kota tanpa seizin pihak yang melakukan penahanan.
o) Pengurangan lama pidana, 1/5 masa penahanan.

PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Terdapat 2 tahap :
1. Menyerahkan berkas perkara
o) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
o) Dalam waktu 7 hari, apabila tidak dikembalikan oleh penuntut umum, maka dianggap telah diterima dan berlanjut ke tahap 2
o) Apabila sebelum 7 hari telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka berlanjut ke tahap 2
o) Apabila dikembalikan beserta petunjuk untuk melengkapinya, penyidik berkewajiban untuk memperbaiki berkas perkara tersebut dengan batas waktu 14 hari untuk diserahkan lagi kepada penuntut umum
o) Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa, apabila telah lewat 14 hari dan berkas perkara tidak dikembalikan, maka berlanjut ke tahap 2.
o) Apabila sebelum 14 hari telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka berlanjut ke tahap 2.
2. Menyerahkan tanggung jawab yuridis tersangka dan barang bukti (Pemeriksaan penyidikan dianggap selesai)

Pengertian Pra-Penuntutan
Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut kurang lengkap disertai petunjuk untuk melengkapinya. (Proses bolak-baliknya berkas perkara)
Alasan Penghentian Penyidikan
Pasal 109 ayat 2 KUHAP :
o) Tidak diperoleh bukti yang cukup
o) Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
o) Penghentian penyidikan demi hukum :
a. Nebis in Idem (Pasal 76 KUHP)
b. Tersangka meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)
c. Kadaluarsa (Pasal 78 KUHP)

Pra-Peradilan
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang :
o) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
o) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pihak yang dapat mengajukan pra-peradilan :
1. Tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka berkaitan dengan sah tidaknya penangkapan/penahanan. ( Pasal 79 KUHAP)
2. Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (korban) berkaitan dengan sah tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan. ( Pasal 80 KUHAP )
3. Tersangka/pihak ketiga yang berkepentingan (korban) untuk permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( Pasal 81 KUHAP)
Acara pemeriksaan pra-peradilan : ( Pasal 82 KUHAP )
1. 3 hari sejak diterima permintaan, hakim segera menetapkan waktu sidang.
2. Selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah menjatuhkan putusan.

PENUNTUTAN
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di dalam sidang.
Pengertian surat dakwaan dapat dilihat lebih jelasnya di blog ini juga:
Surat Dakwaan (Klik untuk melihat)

PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
Kompetensi Pengadilan Negeri :
1. Kompetensi Absolut
2. Kompetensi Relatif :
o) Didasarkan pada Locus Delictie (tempat terjadinya tindak pidana)
o) Dimungkinkan adanya pengadilan negeri yang berdaerah hukum di tempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat penahanan atau ketemunya terdakwa, apabila kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri tersebut dibandingkan apabila dengan pengadilan negeri dengan daerah hukum tempat terjadinya tindak pidana.
o) Apabila seorang terdakwa melakukan tindak pidana di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, dimungkinkan tiap pengadilan negeri tersebut berwenang mengadili perkara pidana tersebut dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

Macam-Macam Acara Pemeriksaan
1. Acara Pemeriksaan Cepat
o) Digunakan untuk tindak pidana ringan ( tindak pidana dengan ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp7.500,00 dan penghinaan ringan )
o) Digunakan untuk perkara pelanggaran lalu lintas
o) Tidak diwajibkan kehadiran terdakwa dan dapat menunjuk perwakilan melalui surat kuasa.
o) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat putusan harus segera disampaikan kepada terpidana.
o) Dalam hal putusan menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan tanpa kehadiran terdakwa, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.
o) Tidak terdapat upaya hukum banding, kecuali putusan menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa
2. Acara Pemeriksaan Singkat
Segala tindak pidana yang tidak termasuk tpasal 205 KUHAP (tindak pidana ringan) dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
3. Acara Pemeriksaan Biasa
o) Dalam hal pembuktian, hakim boleh menjatuhkan pidana dengan minimal 2 alat bukti yang sah dan oleh karenanya, hakim mendapatkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Alat bukti
1. Keterangan saksi
Keterangan saksilah haruslah yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Bukan berdasarkan orang lain dan juga bukan merupakan rekaan atau pendapat sendiri.
Keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, kecuali apabila keterangan saksi tersebut didukung alat bukti lainnya.
Keterangan saksi tidak disumpah bukan merupakan alat bukti sekalipun sesuai satu sama lain, kecuali keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah, maka dapat dijadikan alat bukti tambahan.
2. Keterangan ahli
3. Surat
Dibuat atas sumpah jabatan atau diperkuat dengan sumpah.
Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
Surat yang dibuat menurut peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
o) Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
o) Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4. Petunjuk
 Perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
5. Keterangan terdakwa
Keterangan yang dinyatakan terdakwa di dalam pengadilan mengenai apa yang dilihat,dirasakan, dan didengarnya sendiri.
Keterangan terdakwa di luar pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
Apabila hakim memandang pemeriksaan sidang selesai, maka penuntut umum dipersilahkan untuk membacakan tuntutan yang kemudian dilanjutkan dengan pembelaan oleh penasehat hukum, dimana penuntut umum dipersilahkan kembali untuk mengajukan repliksebagai reaksi terhadap pembelaan dan duplikoleh penasehat hukum sebagai reaksi terhadap replik dan seterusnya. (rereplik, reduplik, rerereplik, rereduplik,dst. )

 PUTUSAN
            Putusan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang ini.
Hak Terdakwa Setelah Putusan Pemidanaan Dijatuhkan
1. Hak segera menerima atau menolak putusan
2. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan ( 7 hari setelah putusan dijatuhkan)
3. Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan
4. Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak putusan
5. Hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud di nomer 1 dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang ini..
Jenis-jenis Putusan
1. Putusan Pemidanaan
Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan menjatuhkan pidana.
2. Putusan Bebas / Vrijspraak
Pengadilan berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
3. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

UPAYA HUKUM
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Macam Upaya Hukum
1. Upaya Hukum Biasa
Banding :
Upaya hukum atas putusan pengadilan tingkat I ke pengadilan tinggi (tingkat II)
Permohonan banding disampaikan ke pengadilan tingkat I yang memutus perkara.
Max. 14 hari setelah pengajuan permohonan banding, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta bukti kepada pengadilan tinggi
Pemohon banding berhak mengajukan memori banding dan pihak lawan berhak memberikan respon dengan kontra memori banding.
Putusan dapat berupa memperkuat, merubah, atau membatalkan putusan tingkat pertama.
Kasasi :
Upaya hukum atas putusan pengadilan tingkat II ke Mahkamah Agung
Permohonan kasasi disampaikan ke pengadilan tingkat I yang memutus perkara maksimal 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat II.
Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali dan dapat dicabut sepanjang MA belum mengeluarkan putusan.
Pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan maksimal 14 hari setelah pengajuan permohonan kasasi harus sudah menyerahkannya kepada panitera dan memberikan tembusannya kepada lawannya dimana ia berhak memberikan respon berupa kontra memori kasasi
Bukan lagi pemeriksaan Judex Factie.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
o) Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum ( merupakan hak jaksa agung )
o) Putusan kasasi demi hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
o) Peninjauan kembali
o) Dilakukan terhadap putusan pengadilan inkracht kecuali putusan bebas dan lepas terhadap segala tuntutan hukum.
Alasan pengajuan peninjauan kembali :
1. Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana ringan.
2. Dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti ternyata bertentangan.
3. Putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Putusan MA dapat berupa :
1. Menolak permintaan peninjauan kembali
2. Putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum, atau menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Pidana yang dijatuhkan dalam permohonan peninjauan kembali tidak boleh melebihi putusan pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Surat Dakwaan

Pengertian Surat Dakwaan
Dalam mengartikan surat dakwaan, penulis mengambil dari pendapat M.Yahya Harahap dan Harun M.Husein. Pengertian surat dakwaan menurut M. Yahya Harahap adalah pada umumnya surat dakwaan diartikan oleh para hukum, berupa surat/akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa, perumusan mana yang ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan rumusan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan kepada terdakwa dan surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Menurut Harun M. Husein, pengertian surat dakwaan adalah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum, yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sehingga, dapat disimpulkan berdasarkan dua pengertian dari ahli hukum tersebut, pengertian surat dakwaan adalah:
1. Surat dakwaan merupakan akta. Suatu akta harus mencamtumkan tanggal pembuatan dan tanda tangan pembuatnya. Apabila suatu akta tidak memiliki dua hal tersebut, maka tidak memiliki kekuatan akta, meskipun secara umum dapat dikatakan sebagai surat.
2. Adanya perumusan tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana.
3. Dalam merumuskan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa, haruslah dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang pengadilan.
5. Syarat-syarat dalam Pembuatan Surat Dakwaan
Syarat Formal
a. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum pembuat surat dakwaan
b.Surat dakwaan harus memenuhi secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan
Syarat Material
Secara material, surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut telah member gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1. Tindak pidana yang dilakukan
2. Siapa yang melakukan tindak pidana
3. Dimana tindak pidana dilakukan
4. Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan
5. Bagaimana tindak pidana dilakukan
6. Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik material)
7. Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu)
8. Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan
9. Jenis-jenis Surat Dakwaan
Setelah penulis memberikan uraian mengenai pengertian dan syarat-syarat surat dakwaan, penulis juga akan memberikan uraian mengenai jenis-jenis surat dakwaan. Terdapat 5 bentuk surat dakwaan berdasarkan surat edaran jaksa agung nomor SE-004/J.A/11/1999 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yaitu dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif, dan dakwaan kombinasi.

Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini, hanya terdapat satu tindak pidana saja yang didakwakan. Tidak tedapat tindak pidana lainnya sebagai alternatif maupun sebagai pengganti maupun kemungkinan untuk mengakumulasikan dan mengombinasikannya tindak pidana dalam surat dakwaannya.
Contoh         Pencurian (Pasal 362 KUHP)

Dakwaan Alternatif
Dalam bentuk surat dakwaan ini, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat dapat dibuktikan. Biasanya, surat dakwaan ini digunakan terhadap tindak pidana dengan kualifikasi yang hampir sama. Misalnya, pencurian atau penadahan, penipuan atau penggelapan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kemudian, dan seterusnya.
Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdapat beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memerhatikan urutannya. Jika salah satu telah terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan. Surat dakwaan ini menggunakan kata sambung ‘atau’ dalam hal mengaitkan lapisan yang satu dengan yang lainnya.
Contoh           Pencurian (362 KUHP) atau Penadahan (480 KUHP)
Dakwaan Subsidair
Bentuk surat dakwaan ini dipergunakan apabila suatu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan tindak pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dibuktikan.
Surat dakwaan ini hampir sama dengan bentuk surat dakwaan alternatif. Kedua surat dakwaan tersebut terdiri dari beberapa lapisan dakwaan. Namun, perbedaannya adalah, di dalam surat dakwaan subsidair, terdapat urutan lapisan dimana dalam hal pembuktiaannya harus dilakukan secara berurut, dimulai dengan lapisan teratas sampai lapisan selanjutnya
Contoh
Primair                      :Pembunuhan Berencana (340 KUHP)                     Subsidair                             : Pembunuhan (338 KUHP).
Lebih subsidair                   : Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian (352  ayat 2 KUHP)
Lebih subsidair lagi            : Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (354 ayat 2 KUHP)
Lebih-lebih subsidair lagi  : Penganiayaan biasa yang mengakibatkan kematian (351 ayat 1 KUHP)

Dakwaan Kumulatif
Bentuk ini digunakan apabila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu persatu. Surat dakwaan ini menggunakan kata sambung ‘dan’.
Contoh         Kesatu : Pembunuhan (338 KUHP)
dan
Kedua : Pencurian dengan pemberatan (363 KUHP)
dan
Ketiga : Perkosaan (285 KUHP)

Dakwaan Kombinasi
Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif dalam jenis/bentuk dalam modus operandinya. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair.
Contoh         Kesatu : Primair     : Pembunuhan Berencana (340 KUHP)
                                 Subsidair  : Pembunuhan biasa (338 KUHP)
dan
                    Kedua :  Primair     : Pencurian dengan pemberatan (363 KUHP)
                                  Subsidair  : Pencurian biasa (362 KUHP)

0 Response to "Hukum Acara Pidana"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel